Rosi Assariyu Saqoty (1), Nihlatul Qudus Sukma Nirwana (2)
General Background: Micro, Small, and Medium Enterprises (MSMEs) drive the Indonesian economy, including traditional gamelan crafts. Specific Background: Jatirejo Gamelan MSME in Nganjuk sets made-to-order prices using market benchmarks without calculating the Cost of Goods Manufactured (COGM). Knowledge Gap: Unlike previously studied businesses with sales records, this MSME lacks cost records, deletes digital order histories, and mixes production and household electricity. Aims: This qualitative case study determines the COGM using Job Order Costing and evaluates profit margins. Results: For one Jaranan gamelan set, COGM is IDR 5,511,638 (IDR 4,196,000 raw materials, IDR 1,270,000 direct labor, and IDR 45,638 overhead). Against the IDR 13,800,000 market price, the unplanned profit margin is IDR 8,288,362 (60.06%), avoiding current under-costing but remaining vulnerable without cost control. Novelty: This study reconstructs order costs and hidden overhead for an unrecorded craft MSME. Implications: Adopting job order cost cards establishes sustainable pricing.
Highlights:
Calculating raw materials, direct labor wages, proportional electricity, and machine depreciation yields a total production expenditure reaching IDR 5,511,638 per musical instrument set.
Comparing the IDR 13,800,000 market-driven selling price against actual production expenses reveals an unplanned gross profit margin reaching IDR 8,288,362 or 60.06%.
Operating without permanent transaction archives or separated household utility bills leaves the micro enterprise vulnerable to future pricing errors during material price fluctuations.
Keywords: Cost Accounting, Cost Of Goods Manufactured, Job Order Costing, Profit Margin, Gamelan MSME
Di tengah dinamika perekonomian global, Usaha mikro dan menengah (UMKM) merupakan tulang punggung ekonomi nasional di Indonesia[1]. Di antara berbagai sektor Usaha mikro dan menengah (UMKM), industri kerajinan memegang nilai strategis sebagai penggerak ekonomi dan upaya terdepan dalam melestarikan warisan budaya lokal[2]. Salah satu contoh kearifan lokal tradisional yang masih bertahan hingga saat ini adalah industri alat musik gamelan, yang menunjukkan identitas budaya masyarakat jawa[3]. Sebagai produk seni yang kompleks, produksi gamelan memiliki karakteristik unik karena beroperasi di bawah sistem Job Order Costing (Pesanan), di mana pada setiap set gamelan memiliki spesifikasi dan proses kerja yang berbeda sesuai keinginan pelanggan. Keinginan pelanggan pada spesifikasi tertentu ini perlu adanya keahlian dan pemahaman yang mendalam pada proses produksi yang detail. Dalam Proses produksinya, para pengrajin teknik manual untuk membentuk dan mengatur nada.
Alokasi waktu dan tingkat kerumitan pada setiap motif ukiran kayu dalam desain secara bertahap meningkatkan keunikan biaya pada setiap unit produk. Setiap pesanan memerlukan campuran logam yang berbeda, seperti perunggu atau kuningan dan jumlah yang digunakan disesuaikan berdasarkan skala nada yang diinginkan pemesan. Variasi elemen produksi inilah yang membutuhkan adanya identifikasi biaya yang teliti agar mencerminkan nilai fungsional sekaligus nilai artistik dari alat musik gamelan. Kerumitan dalam proses pembuatan tersebut berdampak pada rincian biaya yang bersifat kondisional dan sulit untuk menentukan estimasi biaya. Oleh karena itu, perlu adanya pendekatan perhitungan dengan menyesuaikan dari proses produksi tersebut.
Hal ini membuat perhitungan biaya produksi sebagai tantangan, terutama pada alokasi biaya bahan baku serta biaya tenaga kerja. Memperhitungkan biaya produksi dengan tepat tanpa mengabaikan kapasitas bisnis untuk mendatangkan keuntungan. Menggunakan akuntansi biaya yang sistematis bukan hanya alat pelaporan keuangan, tetapi juga sebagai instrumen strategis untuk memastikan keberlanjutan industri kreatif ini di tengah ketidakstabilan harga bahan baku[4]. Penerapan sistem akuntansi yang tepat diharapkan dapat menjadi solusi bagi pengrajin dalam menjaga stabilitas finansial usahanya. Namun pada realitanya, implementasi standar akuntansi pada skala industri rumahan masih menemui berbagai hambatan mendasar.
Namun dibalik nilai estetika yang tinggi, Usaha mikro dan menengah (UMKM) gamelan menghadapi tantangan serius dalam manajemen keuangan, terutama dalam menentukan Harga Pokok Produksi (HPP)[5]. Secara teori, Harga Pokok Produksi (HPP) adalah jumlah total pengeluaran yang dikeluarkan perusahaan untuk memproduksi suatu produk[5][6][7][8]. Untuk menentukan jumlah biaya yang dikeluarkan dengan benar, harus dihitung akurat sehingga harga pokok aktual benar-benar mencerminkan harga pokok yang sesungguhnya[6][9]. Kesenjangan antara teori tersebut dengan praktik nyata dilapangan menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku Usaha Mikro dan Menengah (UMKM) masih menggunakan metode pencatatan yang sederhana atau bahkan tidak melakukan pencatatan sama sekali[5][10][11]. Ketidakmampuan menyusun laporan biaya yang akurat berisiko menyebabkan penetapan harga jual yang tidak ideal bagi keberlangsungan usaha. Kondisi ini menunjukkan bahwa tantangan utama bukan sekedar pada proses produksi, melainkan pada ketidakmampuan membedakan komponen biaya secara mendalam. Tanpa pemisah biaya yang jelas, pelaku usaha sulit memetakan titik efisiensi dan potensi kerugian di setiap pesanan.
Dalam menghitung harga pokok produksi harus sesuai dengan standar yang benar, para pengusaha gamelan akan terjebak dalam ketidakpastian finansial yang berpotensi membahayakan keberlangsungan usaha. Itulah mengapa dibutuhkan model perhitungan biaya yang dapat memenuhi standar namun akan tetap fleksibel bagi UMKM, sehingga nilai budaya yang dihasilkan selaras dengan keberlanjutan keuangan di usahanya. Fleksibilitas model ini sangat krusial agar pengusaha gamelan tidak merasa terbebani oleh administrasi yang rumit, namun tetap mendapatkan data finansial yang akurat. Dengan demikian akuntansi biaya dapat dipandang sebagai alat bantu strategis bukan hanya sekedar beban teknis semata.
Dalam Perspektif akuntansi biaya, penentuan Harga Pokok Produksi (HPP) bukan mengenai menghitung angka, tetapi juga melibatkan identifikasi dan alokasi pengorbanan sumber daya ekonomi secara akurat[7][10]. Bisnis dituntut untuk memproduksi barang dengan harga kompetitif dan menjaga kualitas produk sambil memastikan profitabilitas[6][12]. Dampaknya biaya-biaya krusial seperti biaya pemeliharaan mesin, penyusutan peralatan, hingga biaya kegagalan produk yang seharusnya diklasifikasikan sebagai bagian dari biaya kualitas produk[13]. Untuk mengurangi pemborosan, diperlukan perencanaan anggaran yang baik sejak awal, transparan tentang bagaimana anggaran digunakan, dan secara teratur memantau dan mengevaluasi pengeluaran[11][14]. Biaya produksi mengacu kepada semua pengeluaran yang terjadi ketika mengubah bahan baku menjadi produk jadi siap jual[15]. Kesulitan mengalokasikan biaya overhead ke objek biaya mengakibatkan harga jual yang tidak sebaik yang seharusnya karena tidak menunjukkan penggunaan sumber daya yang sebenarnyas[16]. Distorsi informasi akibat ketidakakuratan alokasi overhead tersebut pada akhirnya akan menyamarkan kinerja keuangan yang sesungguhnya di mata pemilik usaha.
Ketidakmampuan dalam melacak biaya overhead seringkali menyebabkan informasi akuntansi yang terdistorsi, yang dapat menyesatkan manajemen ketika mengambil keputusan strategi. Akibatnya, pelaku bisnis kesulitan untuk menentukan titik impas yang akurat, sehingga keberlanjutan operasional jangka panjang rentan terhadap perubahan kondisi pasar.Tanpa adanya pengelompokan biaya yang jelas maka akan menjadi tantangan untuk mengidentifikasi potensi efisiensi dalam bidang pengeluaran tertentu, yang akhirnya dapat menghambat upaya untuk meningkatkan laba. Maka dari itu, dibutuhkan suatu sistem akuntansi yang mampu mencatat setiap rincian aktivitas di dalam tempat kerja produksi secara teratur. Strategi ini dirancang untuk mengurangi ketergantungan para pengusaha gamelan pada penilaian subjektif yang kerap kali mengabaikan elemen biaya yang terlihat. Pemahaman mendalam terhadap struktur aktivitas ini nantinya akan memudahkan manajemen dalam menentukan harga jual yang kompetitif namun tetap menguntungkan[17].
Alokasi anggaran yang akurat sangat penting untuk meningkatkan kualitas informasi dan memastikan pengambilan keputusan manajerial yang akurat[9][18]. Akuntansi biaya yang akurat sangat penting karena proses produksi gamelan melibatkan beberapa aktivitas yang panjang, mulai dari peleburan, pencetakan, trimming, deburring, pengecekan dimensi, visual check, pengepakan, dan administrasi[19]. Ada beberapa jenis bahan baku yang biasanya digunakan seperti perunggu, kuningan atau baja[3]. Kualitas kuningan mirip dengan tembaga, namun di pasar logam tembaga murni mempunyai harga lebih tinggi dibandingkan kuningan. Dari perbandingan tersebut harga baja merupakan pilihan yang paling ekonomis. Perbedaan sifat bahan baku seperti perunggu maupun kuningan, mempengaruhi kualitas suara gamelan dan mempengaruhi struktur biaya bahan baku.
Hal ini membutuhkan fleksibilitas dalam perhitungan biaya per pesanan. Ketidakpastian dalam mengkalkulasi nilai bahan baku dan jam kerja karyawan ke dalam harga pokok akan berdampak pada rendahnya ketepatan dalam menentukan margin keuntungan[20]. implementasi metode kalkulasi biaya yang terstruktur sangat diperlukan agar setiap keunikan produk gamelan dapat dikonversi menjadi nilai ekonomi yang layak.
Setiap langkah proses produksi perlu diidentifikasi secara akurat dalam hal biayanya. Biaya bahan baku dikeluarkan untuk membeli bahan yang dibutuhkan untuk membuat produk baru menjadi produk jadi. Biaya tenaga Kerja Langsung (BTKL) merupakan pengeluaran yang dialokasikan untuk upah pekerja yang terlibat secara langsung dalam kegiatan produksi. Biaya Overhead Pabrik (BOP) merujuk kepada pengeluaran yang berkaitan dengan proses pembuatan barang, namun tidak termasuk dalam biaya bahan baku langsung atau upah tenaga kerja contohnya adalah depresiasi alat dan biaya energi listrik[5]. Mengingat bahwa setiap set gamelan memiliki sifat yang unik, penerapan Job order costing membutuhkan kartu harga pokok pesanan sebagai metode pencatatan. Kartu tersebut digunakan untuk mengumpulkan biaya bahan baku, durasi kerja pegawai, penggunaan listrik, dan penyusutan peralatan secara terpisah untuk setiap pemesanan. Dengan cara ini, biaya untuk satu pemesanan dapat terpisah dari biaya pemesanan lainnya, pemanfaatan kartu ini bukan hanya berfungsi sebagai media untuk mencatat data, tetapi juga sebagai alat kontrol untuk memantau efisiensi pemakaian sumber daya di setiap tahap pengerjaan. Melalui pencatatan yang terpisah dan terorganisir, margin keuntungan dari tiap pesanan dapat dipetakan secara lebih transparan.
Pengelompokan biaya memaksa para pelaku usaha gamelan untuk teliti dalam menata setia sumber daya yang dimanfaatkan di masing-masing titik kerja. Tanpa penggambaran yang jelas pengeluaran energi yang besar selama proses peleburan atau penempaan yang intens sering kali tidak diperhitungkan dalam kalkulasi produk akhir. Mengetahui semua biaya di setiap komponen produksi sangat krusial untuk menghasilkan Harga pokok Produksi (HPP) yang tepat mencerminkan kondisi ekonomi dari makna sesungguhnya. Dengan memahami struktur biaya secara mendalam, pelaku Usaha mikro dan menengah (UMKM) dapat lebih fleksibel dalam menentukan strategi harga tanpa harus mengorbankan kualitas bahan baku maupun kesejahteraan tenaga kerja ahlinya.
Pada penelitian terdahulu menunjukkan bahwa mengabaikan biaya seperti penyusutan aset tetap, biaya listrik, dan biaya perawatan mesin dapat menyebabkan ketidakakuratan dalam menghitung biaya barang yang diproduksi[21]. Akibatnya, penetapan harga dan perencanaan keuntungan menjadi lebih beresiko karena tidak memiliki landasan data biaya yang akurat[9]. Penetapan biaya standar seringkali berubah-ubah karena dampak dari harga bahan baku dan kondisi ekonomi. Keputusan untuk menetapkan nilai ini dapat memiliki dampak yang sangat penting[22]. Tanpa perhitungan sistematis, usaha kecil seperti gamelan dapat menghadapi kerugian tersembunyi yang dapat mengurangi daya saing mereka di pasar yang semakin kompetitif saat ini[8]. Salah satu faktor yang dapat mempengaruhi kondisi penjualan adalah laba yang dihasilkan[8][15]. Pemborosan pada biaya bisa terkait dengan aktivitas atau jangka waktu yang dikeluarkan, sumberdaya, produk, dan pelanggan[23].
Studi sebelumnya menunjukkan bahwa penetapan Job Order Costing merupakan metode yang sesuai dengan karakteristik produksi berbasis pesanan, karena mampu memetakan biaya produksi secara detail per pesanan[24]. Penerapan metode ini menghasilkan informasi biaya produksi yang lebih akurat dan transparan, sehingga memungkinkan pemilik usaha untuk menetapkan harga jual yang mencerminkan struktur biaya yang terbaik. Produk dibuat sesuai dengan keinginan dan spesifikasi pesanan pelanggan dan akan dibuat sesuai dengan waktu yang telah disepakati. Dalam praktik produksi gamelan, pelaku bisnis cenderung hanya menghitung biaya bahan baku utama seperti logam atau kayu, sementara itu mengabaikan alokasi biaya tidak langsung atau overhead [25]. Penelitian mengenai penerapan Job Order costing pada industrikerajinan gamelan telah dilakukan sebelumnya, menunjukkan bahwa metode ini membantu UMKM meningkatkan akurasi perencanaan laba da pengendalian biaya berdasarkan data penjualan[24]. Namun, penelitian tersebut berangkat dari konteks usaha yang masih memiliki data penjualan dan produksi yang dapat ditelusuri trennya, berbeda dengan kondisi UMKM Gamelan Jatirejo Nganjuk yang sama sekali tidak memiliki pencatatan.
Kesenjangan tersebut ditemukan secara nyata pada kondisi di lapangan, dimana pemilik usaha yang mengakui bahwa dalam penetapan harga jual selama ini hanya didasarkan pada insting atau mengikuti harga pasar tanpa mempertimbangkan struktur biaya produksi secara utuh. Mengingat setiap set gamelan memiliki karakteristik harga yang berbeda tergantung bahan yang digunakan, maka penerapan Job Order Costing adalah metode yang paling relevan. Hal ini dilakukan menghindari resiko kerugian tersembunyi (hidden loss). Dari penjelasan tersebut, akuntansi biaya berperan sebagai landasan untuk menentukan harga jual yang kompetitif sekaligus memastikan profitabilitas yang berkelanjutan bagi pengusaha gamelan dalam menghadapi pasar yang fluktuatif. Mengingat tingginya harga bahan baku, perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP) yang tepat sangat penting agar para pengusaha gamelan dapat terus mempertahankan kualitas gamelan yang asli tanpa terjebak dalam kerugian. Penelitian ini bertujuan menentukan Harga Pokok Produksi dengan metode Job Order Costing serta mengevaluasi margin laba UMKM. Analisis mendalam mengenai struktur biaya pada UMKM gamelan diharapkan dapat memberikan model pengelolaan keuangan yang mampu memperkuat daya saing sekaligus menjaga kelestarian warisan budaya tersebut.
A. Jenis Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Metode Penelitian kualitatif adalah metode penelitian yang berlandaskan pada filsafat postpositivisme yang digunakan untuk meneliti pada kondisi objek yang alamiah[26]. Dalam penelitian kualitatif prosedur penelitian ini juga menghasilkan data deskriptif serta dapat diartikan sebagai pengumpulan dan menganalisis data berupa kata-kata lisan maupun tulisan serta gambar yang mengacu pada perspektif teoritis[27]. Studi kasus adalah pendekatan kualitatif yang penelitiannya untuk memberikan analisis secara mendalam dan menyeluruh mengenai suatu kasus[28]. Penelitian ini membahas mengenai fenomena penerapan akuntansi biaya di lingkungan UMKM Gamelan Jatirejo Nganjuk. Sebagai penelitian kualitatif, peneliti menjadi instrumen utama yang terjun langsung mengumpulkan data di lapangan. Hal ini bertujuan untuk mengeksplorasi mekanisme penentuan gamelan yang berciri khas unik dan berbasis pesanan.
B. Jenis dan Sumber Data
Jenis data berupa deskripsi hasil wawancara serta catatan lapangan mengenai alur produksi gamelan dan mekanisme penentuan harga pokok yang dilakukan oleh pemilik usaha. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan data Primer dan data sekunder.
Dalam ruang lingkup penelitian kualitatif ini, data primer diperoleh langsung dari konteks alamiah (natural setting) melalui pengamatan intensif terhadap proses produksi gamelan yang terindikasi mengalami kendala dalam kalkulasi biaya. Selaras dengan desain studi kasus tunggal, penentuan informan tidak menggunakan teknik sampling, melainkan berorientasi pada kecukupan dan kedalaman informasi. Informan tidak diposisikan sebagai objek sampel, melainkan sebagai mitra informan yang dipilih secara sengaja. Maka dari itu, pihak internal yang terlibat langsung dalam operasional, memiliki wewenang pengambilan keputusan, dan menguasai data struktur biaya produksi ditetapkan sebagai informan kunci., Informan kunci dalam penelitian ini meliputi:
Tabel 1. Informan Penelitian
Data sekunder diperoleh melalui dokumen yang dimiliki UMKM untuk mendukung metode Job Order Costing memerlukan data fisik sebagai bukti hasil wawancara. Sumber data sekunder merupakan sumber yang tidak langsung memberikan data kepada pengumpulan data, misalnya lewat orang lain atau lewat dokumen[29].
C. Teknik Pengumpulan Data
Peneliti menggunakan tiga teknik utama untuk mengumpulkan data yang komprehensif yaitu pertama, observasi peneliti melakukan pengamatan di bengkel Jatirejo untuk melihat secara detail alur produksi, mulai dari proses peleburan logam hingga pembentukan gamelan. Hal ini dilakukan untuk mengidentifikasi penggunaan sumber daya (bahan bakar dan tenaga kerja) secara nyata, yang mungkin terlewat dalam pencatatan manual.Kedua wawancara mendalam dengan pihak internal UMKM kemudian membandingkan data hasil wawancara dengan pemilik mengenai biaya bahan baku terhadap bukti fisik dokumentasi (nota pembelian).Ketiga dokumentasi peneliti mengumpulkan, memotret catatan internal UMKM, memverifikasi catatan arus kas bagian keuangan dengan pengamatan lapangan) dan penyusutan mesin. Data dokumentasi berfungsi sebagai dasar verifikasi untuk dilakukannya perhitungan ulang menggunakan metode Job Order Costing.
D. Uji Keabsahan Data
Peneliti menggunakan teknik triangulasi sumber untuk menjamin validitas data dan reliabilitas data. Triangulasi teknik, berarti peneliti menggunakan teknik pengumpulan data yang berbeda-beda untuk mendapatkan data dari sumber yang sama[29]. Dalam penelitian kualitatif temuan atau data yang dinyatakan valid apabila tidak ada perbedaan antara yang dilaporkan peneliti dengan apa yang sesungguhnya terjadi pada obyek yang diteliti[26]. Dengan cara membandingkan estimasi biaya bahan baku hasil wawancara dengan bukti fisik pada nota pembelian. Memvalidasi durasi pengerjaan yang disampaikan karyawan dengan hasil observasi langsung peneliti di bengkel produksi. Menyelaraskan data dari bagian keuangan dengan fakta penggunaan energi dan penyusutan aset yang terpantau selama observasi. Melalui proses ini, peneliti dapat memastikan bahwa data yang digunakan sebagai dasar perhitungan Job Order costing telah melalui proses verifikasi silang dan mencerminkan realitas ekonomi di lapangan.
E. Teknik Analisis Data
Analisis data dilakukan dengan mengidentifikasi komponen biaya produksi yang meliputi biaya bahan baku, biaya tenaga kerja langsung, dan biaya overhead pabrik, kemudian menghitungnya menggunakan metode job order costing untuk menentukan harga pokok produksi serta membandingkannya dengan praktik penentuan harga yang diterapkan oleh UMKM. Dalam penelitian ini data yang terkumpul dan terverifikasi kemudian diolah menggunakan Job Order costing. Tahapan ini dimulai dengan memisahkan biaya produksi ke dalam kartu harga pokok pesanan sebagai rekening pembantu, yang digunakan untuk mengumpulkan biaya produksi tiap pesanan produk[30]. Instrumen kartu harga pokok pesanan ini digunakan untuk mentransformasikan data hasil wawancara dan observasi ke dalam format akuntansi biaya. Berdasarkan referensi (Mulyadi 2005), penentuan Harga Pokok Produksi (HPP)) dengan metode Harga Pokok Pesanan dilakukan dengan menjumlahkan tiga elemen biaya utama[30].
HPP=BBB+BTKL+BOP
Keterangan Komponen :
Biaya Bahan Baku (BBB): Seluruh biaya untuk membeli material yang akan diolah menjadi produk jadi (seperti kayu, perunggu, kuningan atau baja).
Biaya Tenaga Kerja Langsung (BTKL): Biaya untuk membayar karyawan (seperti ahli penyetem nada atau ukir motif).
Biaya Overhead Pabrik (BOP): Biaya produksi selain bahan baku dan tenaga kerja langsung (seperti biaya listrik)
Dengan instrumen tersebut peneliti dapat memetakan akumulasi biaya secara spesifik untuk setiap pesanan gamelan, sehingga meminimalisir risiko pengabaian biaya overhead dan memastikan akurasi perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP). Metode harga pokok produksi akan diawali dengan uraian prosedur pencatatan biaya bahan baku, kemudian akan dilanjutkan dengan uraian pencatatan biaya tenaga kerja langsung, biaya overhead pabrik dan pencatatan harga pokok produk.
1. Mengklasifikasikan pengeluaran ke dalam komponen biaya produksi (Biaya Bahan Baku, Biaya Tenaga Kerja Langsung/ Direct Labor, dan Biaya Overhead Pabrik) pada satu pesanan gamelan.
2. Pemetaan pesanan dengan memasukkan biaya tersebut ke dalam kartu harga pokok pesanan untuk menghindari tumpang tindih biaya antara jenis material.
3. Menghitung total biaya produksi berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku.
4. Membandingkan Harga Jual UMKM dengan Harga Pokok Produksi (HPP) metode Job Order Costing.
5. Mengevaluasi dampak selisih Harga Pokok Produksi (HPP) terhadap efisiensi harga jual dan keberlanjutan finansial UMKM di masa depan.
Profil UMKM Gamelan Jatirejo
UMKM Gamelan Jatirejo merupakan salah satu usaha mikro yang bergerak di sektor industri kreatif pembuatan alat musik tradisional Khas Jawa, berlokasi di wilayah Jatirejo, Kabupaten Nganjuk. Usaha ini dirikan secara resmi pada bulan September 2024 oleh AD yang sebelumnya memiliki pengalaman kerja yang cukup panjang sebagai pengrajin pada usaha milik pihak lain. Bekal pengalaman pemahaman teknis mengenai teknik pembuatan gamelan tersebut kemudian mendorong pemilik untuk membangun usaha secara mandiri.
Dalam menjalankan strategi pemasarannya, UMKM gamelan ini memanfaatkan media sosial berupa facebook dan tiktok, aplikasi WhatsApp, serta rekomendasi dari mulut ke mulut sebagai saluran komunikasi dan penerimaan pesanan, yang seluruhnya dikelola langsung pemilik. Pemanfaatan kanal digital tersebut memperluas jangkauan pasar, terbukti dari portofolio pemesanan yang tidak hanya mencakup wilayah Pulau Jawa, melainkan telah menjangkau berbagai daerah di luar Pulau Jawa. Beberapa wilayah yang menjadi jangkauan distribusi produk gamelan ini antara lain wilayah Kalimantan, Sumatera, Lampung, Palembang, Aceh hingga Batam. Rekam jejak distribusi awal berdiri hingga saat ini menegaskan bahwa komoditas seni tradisional yang diproduksi memiliki nilai daya saing yang tinggi di tingkat nasional.
Karakteristik Proses Produksi
Produksi gamelan pada UMKM ini bersifat Job Order Costing, yaitu proses produksi baru dijalankan setelah terdapat pesanan dengan spesifikasi yang ditentukan oleh pelanggan. Berdasarkan hasil wawancara penyelesaian satu set gamelan jaranan yang lengkap membutuhkan waktu sekitar satu minggu apabila tidak terdapat kendala. Proses tersebut terbagi mejadi dua tahapan utama, yaitu pertama, Pembuatan ancak (dudukan kayu untuk kenong), meliputi tahapan mentah, pengukiran, pendempulan, hingga pengecatan yang membutuhkan waktu sekitar 2 hari. Kedua, Pembuatan instrumen gamelan berbahan logam, meliputi pengukuran diameter gamelan, pemotongan, pembentukan, pengkilapan, pembersihan, hingga pencarian nada(laras) yang membuthkan waktu sekitar 5 hari. Terkait kerumitan dan lama pengerjaan tiap tahapan, informan BS selaku karyawan dalam wawancara yang dilakukan pada tanggal 10 juli 2026 yang menyatakan bahwa:
“Untuk bagian terlama dan terumit itu di gamelannya, waktu proses pembuatan dan pencarian nada, itu di buthkan waktu agar nadanya pas”
Tahapan pembuatan gamelan logam, khususnya proses pencarian nada, merupakan bagian yang paling rumit dan memakan waktu paling lama karena membutuhkan keahlian khusus dalam penyeteman nada yang dilakukan secara manual. Tingkat kerumitan inilah yang mendasari perbedaan tarif upah antara tahapan produksi, sebagaimana akan diuraikan lebih lanjut pada bagian biaya tenaga kerja langsung. Selain berdampak pada struktur pengupahan, karakteristik proses produksi yang bersifat manual dan membutuhkan keahlian khusus ini juga menjadi salah satu alasan mendasar mengapa metode Job Order Costing dipandang paling sesuai diterapkan, karena setiap pesanan gamelan pada dasarnya memiliki kombinasi waktu pengerjaan, tingkat kerumitan, dan kebutuhan keahlian yang berbeda-beda, sehingga tidak dapat disamaratakan menggunakan metode kalkulasi biaya produksi massal. Dengan pemahaman atas karakteristik proses produksi ini menjadi dasar penting sebelum masuk ke pembahasan mengenai bagaimana UMKM selama ini menetapkan harga jual tanpa mempertimbangkan struktur biaya tersebut secara utuh.
Praktik Perhitungan Versi UMKM
Selama ini UMKM dalam menetapan harga jual dilakukan dengan pendekatan market driven pricing, yaitu penetapan harga produk yang didasarkan pada kondisi pasar yang sedang berjalan, dengan posisi harga jual akhir yang dapat berada di atas maupun di bawah rata-rata pasar secara kondisional, bergantung pada harga bahan baku yang berlaku saat pemesanan diterima. Pada saat kenaikan harga bahan baku pada harga jual turut disesuaikan naik, namun penyesuaian tersebut tetap melalui proses negosiasi dengan pembeli sehingga UMKM ini kerap kalah bersaing dibandingkan harga yang ditawarkan usaha sejenis.Terkait penetapan harga jual, informan AD selaku pemilik dalam wawancara yang dilakukan pada tanggal 10 juli 2026 yang menyatakan bahwa:
“Mengikuti harga pasar, umumnya di usaha lain jadi saya imbangin harganya. Kadang harganya di atasnya terkadang juga di bawahnya, tergantung harga bahan baku juga.”
Sebagai bentuk penyesuaian ketika harga bahan baku naik UMKM tidak melakukan perhitungan, akan tetapi untuk menyiasati kerugian dengan membuat inovasi mengurangi atau meniadakan bonus berupa tabuh yang pada kondisi normal diberikan secara cuma-cuma kepada pembeli. Terkait kenaikan harga bahan baku informan NN selaku bagian keuangan dalam wawancara yang dilakukan pada tanggal 10 juli 2026 yang menyatakan bahwa:
“Biasanya kan kalau bahan murah di beri bonus pakai tabuh. Kalau harga lagi naik bonus tabuhnya di skip tidak di kasih bonus pengurangan bonus biar agak untung.”
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyesuaian yang dilakukanp UMKM saat harga bahan baku naik bukan berupa perhitungan ulang struktur biaya secara sistematis, melainkan sebatas mekanisme informal berupa pengurangan atau peniadaan bonus tabuh sebagai penyangga margin. Cara ini memang cukup efektif menjaga keuntungan dalam jangka pendek, namun tetap tidak memberikan kepastian mengenai batas bawah biaya yang aman bagi UMKM, karena besarnya penyesuaiannya didasarkan pada perkiraan, bukan pada perhitungan Harga Pokok Produksi yang rill.
Rincian data catatan harga pada satu pesanan menunjukkan struktur harga jual satu set gamelan jaranan sebagai berikut. Data ini bersumber dari catatan pemesanan digital yang disimpan pemilik usaha pada saat menerima pesanan, mencakup rincian ketujuh komponen instrumen beserta harganya. Struktur harga inilah yang mencerminkan penerapan market driven pricing, karena setiap komponen dihargai berdasarkan perbandingan dengan harga pasar serta harga pada kompetitor. Ketiadaan kaitan antara harga tersebut dengan struktur biaya produksi riil inilah yang menjadi titik awal permasalahan yang dibahas lebih lanjut pada bagian pembahasan.
Tabel 2. Komponen Harga Jual 1 Set Gamelan Jaranan
Sumber: Catatan Harga Jual AD Pemilik UMKM Gamelan Jatirejo Nganjuk
Tabel 2 di atas menyajikan rincian harga jual per komponen instrumen dalam satu set gamelan jaranan sebagaimana tercatat dalam catatan pemesanan pemilik usaha dengan total harga 1 Set Gamelan Jaranan sebesar Rp13.800.000.
Pengolahan Biaya Bahan Baku tenaga Kerja dan Overhead Pabrik
Komponen bahan baku dan bahan penolong yang digunakan dalam satu pesanan meliputi kawat las, kawat kuningan, plat besi, plat kuningan, serta serbuk untuk pengelasan kuningan. Nota pembelian pada dasarnya tersedia untuk transaksi di toko fisik karena dikirimkan bersama dengan kedatangan barang, namun untuk pembelian yang dilakukan secara daring, pencatatan hanya dilakukan secara manual tanpa disertai arsip digital berupa invoice. Terkait pengarsipan bukti pembelian, informan NN selaku bagian keuangan dalam wawancara yang dilakukan pada tanggal 10 juli 2026 yang menyatakan bahwa:
“Nota pasti ada, tapi kalau beli di toko nota dikirim dengan barang datang, kalau belinya online ya nanti di catat manual.”
Sistem Gaji karyawan bersifat mingguan, dengan tarif harian yang berbeda pada setiap tahapan proses. Bagian ukir, gerenda, bersih-bersih diberikan upah sebesar Rp 70.000 per hari, sedangkan bagian laras dan penghalusan diberikan upah sebesar Rp 100.000 per hari. Jam kerja Karyawan dijadwalkan pada pukul 07.30-11.30 WIB, dilajutkan setelah waktu istirahat pada pukul 13.00-16.00. Terkait biaya tenaga kerja dan jam kerja, informan NN selaku bagian keuangan dalam wawancara yang dilakukan pada tanggal 10 juli 2026 yang menyatakan bahwa:
“Bagian ukir,gerenda, bersih bersih itu Rp 70.000 belum rokok dan kopi. Bagian laras dan meratakan permukaan (Finishing) Rp 100.000 per harinya”
Pada kesempatan yang sama, informan NN juga menjelaskan jadwal kerja karyawan sebagai berikut:
“jam kerja 07.30 – 11.30 pulang istirahat kembali lagi 13.00 – 16.00”
Struktur tarif upah dan jam kerja tersebut menunjukkan bahwa UMKM sesungguhnya sudah memiliki pola pengupahan yang cukup terstandarisasi berdasarkan tingkat kerumitan tahapan kerja, hanya saja belum di masukkan dalam bentuk biaya tenaga kerja yang formal dan dikaitkan langsung dengan pesanan tertentu. Pada aspek biaya overhead, UMKM tidak melakukan pencatatan atau pengalokasian angaran khusus untuk pemeliharaan maupun penyusutan mesin dan peralatan produksi secara berkala. Biaya listrik untuk kebutuhan operasional produksi tidak dipisahkan dari biaya lsitrik untuk kebutuhan rumah tangga, Terkait pencatatan, informan NN selaku bagian keuangan dalam wawancara yang dilakukan pada tanggal 10 juli 2026 yang menyatakan bahwa:
“Biaya produksi dan biaya rumah tangga sama, dicampur.”
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa UMKM belum memisahkan biaya listrik produksi dari kebutuhan pribadi, sehingga biaya overhead riil untuk produksi tidak dapat diketahui secara akurat.
Sistem Pencatatan Pesanan
Sebagai usaha yang beroperasi berbasis pesanan, UMKM ini belum memiliki buku pembantu atau kartu harga pokok pesanan untuk mengidentifikasi akumulasi biaya pada setiap transaksi. Seluruh data spesifikasi dan komunikasi pemesanan dilakukan melalui ponsel. Terkait pengarsipan bukti pesanan, Informan NN selaku bagian keuangan dalam wawancara yang dilakukan pada tanggal 10 Juli 2026 menyatakan bahwa:
“ Belum sih, soalnya pesananya.... ya ada cuma kan di hp, kalau udah selesai ya di hapus gitu aja. Biasanya kan orang itu beli Dp sekian kalau udah jadi semua lunas ya dihapus gitu”
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa riwayat percakapan pemesanan pada umumnya dihapus setelah transaksi dinyatakan lunas, sehingga data spesifikasi dan biaya per pesanan yang sesungguhnya dapat digunakan sebagai bahan evaluasi kinerja keuangan usaha di masa mendatang justru hilang tanpa sempat terdokumentasi. Kondisi ini menegaskan bahwa ketiadaan sistem pencatatan pesanan yang bersifat permanen tidak hanya menjadi tantangan bagi penelitian ini dalam menghitung harga pokok produksi, tetapi juga membatasi kemampuan UMKM itu sendiri untuk mengevaluasi biaya dan margin laba secara berkelanjutan dari waktu ke waktu.
Data Kartu Harga Pokok Pesanan
Untuk memperoleh gambaran struktur biaya yang lebih rinci, peneliti menyusun kartu harga pokok pesanan berdasarkan hasil observasi, wawancara mendalam. Komponen Biaya Bahan Baku (BBB) pada satu set pesanan gamelan jaranan berbahan plat terdiri atas lima jenis bahan dengan fungsi berbeda, yaitu plat besi hitam grade A dan plat besi 8mm sebagai bahan pembentuk badan gamelan, kuningan sebagai material tambahan, kayu sebagai bahan pembuatan ancak dan gayor, serta bahan penolong berupa cat, tali, kawat las, kawat kuningan, dan serbuk pijar. Kelima komponen tersebut dipilih berdasarkan hasil observasi langsung terhadap proses produksi dan dikonfirmasi melalui wawancara.
Tabel 3. Rincian Biaya Bahan Baku Pesanan
Tabel 3 di atas menunjukkan bahwa Biaya Bahan Baku (BBB) untuk satu set pesanan gamelan jaranan berbahan plat tersusun atas lima komponen, yaitu plat besi hitam grade A, plat besi 8mm, kuningan, kayu, dan bahan penolong, dengan total keseluruhan sebesar Rp4.196.000. Kuningan memberikan kontribusi terbesar yaitu Rp1.850.000 (44,09%) sebagai bahan pembentuk moncong pada seluruh instrumen gamelan. Komponen kayu berkontribusi sebesar Rp1.135.000 (27,05%), yang mencakup bahan pembuatan ancak saja, mengingat UMKM saat ini hanya memproduksi ancak secara mandiri, sedangkan komponen kayu lain seperti tabuh dan gayor dipesan langsung dari pemasok luar dan tidak lagi dibuat sendiri. Plat Besi Hitam Grade A sebagai bahan pembentuk badan gamelan berkontribusi Rp650.000 (15,49%), Plat Besi 8mm sebagai bahan pembentuk badan khusus saron dan demung berkontribusi Rp350.000 (8,34%), sedangkan bahan penolong menyumbang Rp211.000 (5,03%) dari total BBB.
Tabel 4. Rincian Biaya Tenaga Kerja Langsung (BTKL)
Tabel.4 di atas menunjukkan bahwa Biaya Tenaga Kerja Langsung (BTKL) untuk satu set pesanan tercatat sebesar Rp1.270.000, terdiri atas upah ukir (2 hari × Rp70.000 = Rp140.000), upah gerenda (2 hari × Rp70.000 = Rp140.000), upah penghalusan (finishing,laras) senilai (5 hari × Rp100.000 = Rp500.000), dan upah bersih-bersih (7 hari × Rp70.000 = Rp490.000). Tahap penghalusan (finishing,laras) memberikan kontribusi lebih banyak dari total BTKL karena pada tahap laras membutuhkan ketelitian khusus dalam mencari kesesuaian nada.
Tabel 5. Rincian Biaya Overhead Pabrik (BOP)
Tabel 5 di atas menunjukkan bahwa Biaya Overhead Pabrik (BOP) untuk satu set pesanan sebesar Rp45.638, terdiri atas biaya listrik sebesar Rp14.387,8 dan biaya penyusutan mesin sebesar Rp31.250 untuk periode satu minggu pengerjaan. Nilai ini merupakan estimasi peneliti karena UMKM belum memiliki pencatatan biaya overhead secara formal, sehingga biaya listrik dialokasikan secara proporsional dari tagihan listrik gabungan rumah tangga dan produksi.Meskipun nilainya relatif kecil dibandingkan BBB dan BTKL, BOP tetap penting diperhitungkan karena mencerminkan biaya tersembunyi yang selama ini tidak disadari pemilik UMKM, sehingga turut memengaruhi keakuratan perhitungan HPP secara keseluruhan.
Mengingat UMKM belum memiliki pencatatan biaya overhead secara formal, peneliti menyusun estimasi Biaya Overhead Pabrik (BOP) menggunakan dua pendekatan perhitungan yang berbeda sesuai karakteristik komponennya. Biaya listrik diestimasi dengan cara memisahkan proporsi pemakaian energi untuk kebutuhan produksi dari tagihan listrik gabungan rumah tangga dan produksi. Peneliti mengacu pada total tagihan listrik bulanan sebesar Rp200.000, dengan asumsi proporsi pemakaian untuk produksi sebesar 28,8% berdasarkan hasil observasi terhadap jumlah dan durasi penggunaan peralatan listrik selama proses produksi, kemudian dikonversi menjadi biaya per minggu sehingga diperoleh estimasi sebesar Rp14.387,8. Sementara itu, biaya penyusutan mesin dihitung menggunakan metode garis lurus, yaitu nilai perolehan peralatan produksi sebesar Rp 1.500.000 dibagi dengan taksiran umur ekonomis selama 1 tahun, sehingga diperoleh beban penyusutan tahunan yang kemudian dikonversi ke basis mingguan menjadi Rp31.250. Kedua metode estimasi ini digunakan karena keterbatasan dokumen formal pada UMKM, namun tetap divalidasi melalui triangulasi data hasil wawancara dengan hasil observasi langsung peneliti di lapangan, sehingga angka yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan sebagai estimasi yang mendekati kondisi riil, meskipun bukan berasal dari pencatatan akuntansi yang baku.
Rekapitulasi HPP Dengan Metode Job Order Costing Dalam Penyusunan Kartu Harga Pokok Pesanan
Berdasarkan konsep akuntansi biaya, penentuan harga pokok produksi dengan metode harga pokok pesanan dilakukan dengan menjumlahkan tiga elemen biaya utama, yaitu biaya bahan baku (BBB), biaya tenaga kerja langsung (BTKL), dan biaya Overhead Pabrik (BOP). Dengan mengacu pada data Tabel 3 hingga Tabel 5, hasil rekapitulasi harga pokok pesanan menggunakan metode Job Order Costing di sajikan pada Tabel 6.
Tabel 6. Rekapitulasi Harga Pokok Produksi
Tabel 6 merangkum hasil rekapitulasi ketiga elemen biaya produksi (BBB, BTKL, dan BOP) yang telah diuraikan pada bagian sebelumnya menjadi satu kesatuan Harga Pokok Produksi untuk satu set pesanan gamelan jaranan. Struktur proporsi ini menunjukkan bahwa produksi gamelan jaranan bersifat padat bahan baku (material-intensive), sejalan dengan karakteristik produk kerajinan logam yang sangat bergantung pada kualitas dan kuantitas material dasar seperti kuningan dan plat besi. Angka Rp5.511.638 inilah yang selanjutnya menjadi dasar perbandingan pada pembahasan berikutnya, guna mengevaluasi sejauh mana harga jual yang selama ini ditetapkan UMKM secara riil mampu menutup biaya produksi tersebut.
Perbandingan Harga Jual UMKM dengan Harga Pokok Produksi Hasil Job Order Costing
Sebelum melakukan analisis perbandingan, perlu diingat bahwa pada tahap awal penelitian ini, angka Rp13.800.000 merupakan harga jual, bukan harga pokok produksi versi UMKM . Berdasarkan hasil wawancara, UMKM Gamelan Jatirejo sesungguhnya tidak pernah melakukan perhitungan harga pokok produksi, harga jual ditetapkan sepenuhnya melalui pendekatan market driven pricing. Dengan demikian, tidak terdapat "HPP versi UMKM" yang secara sah dapat diperbandingkan elemen per elemen dengan HPP versi Job Order Costing, karena elemen BBB, BTKL, dan BOP pada sisi UMKM secara faktual tidak pernah dihitung sama sekali bukan bernilai nol karena distorsi, melainkan karena memang tidak ada proses kalkulasinya. Oleh karena itu, penelitian ini mengoreksi pendekatan analisisnya dengan membandingkan Harga Jual UMKM secara langsung terhadap HPP hasil Job Order Costing, guna mengevaluasi Margin Laba yang sesungguhnya diperoleh UMKM pada setiap pesanan.
Tabel 7. Perbandingan Harga Jual UMKM dengan Harga Pokok Produksi Hasil Job Order Costing
Tabel 7 di atas menunjukkan bahwa Harga Jual UMKM untuk satu set pesanan gamelan jaranan sebesar Rp13.800.000 masih berada di atas HPP hasil rekapitulasi Job Order Costing sebesar Rp5.511.638, menghasilkan margin laba sebesar Rp8.288.362 atau setara 60,06% dari harga jual. Secara nominal, temuan ini menunjukkan bahwa UMKM Gamelan Jatirejo belum mengalami under costing karena harga jual yang ditetapkan tetap mampu menutup seluruh komponen biaya produksi riil (BBB, BTKL, dan BOP) dengan margin positif yang relatif sehat untuk skala usaha mikro berbasis kerajinan.
Namun demikian, kondisi ini perlu dimaknai secara hati-hati. Margin sebesar 60,06% tersebut merupakan margin laba kotor pada tingkat biaya produksi semata, dan belum memperhitungkan biaya operasional non-produksi lain yang lazim ditanggung suatu usaha, seperti biaya pemasaran, transportasi pengiriman, maupun kebutuhan hidup pemilik yang turut dibiayai dari hasil usaha. Dengan demikian, margin laba bersih yang sesungguhnya diterima UMKM kemungkinan besar lebih kecil dari 60,06%. Lebih penting lagi ketika margin positif terbentuk secara kebetulan melalui mekanisme harga pasar, bukan hasil dari keputusan penetapan harga yang didasarkan pada perhitungan HPP yang disengaja dan terukur. Ketiadaan kejelasan atas HPP ini menjadikan UMKM rentan secara sistematis terhadap risiko under costing biaya di masa depan, khususnya pada dua kondisi, yang pertama ketika harga bahan baku mengalami kenaikan namun harga pasar pada kompetitor tidak ikut naik secara proporsional, dan yang kedua, ketika tekanan persaingan memaksa penurunan harga jual tanpa disertai pengetahuan mengenai batas bawah biaya (cost floor) yang aman. Pada situasi-situasi tersebut, UMKM berpotensi menjual di bawah HPP riilnya tanpa pernah menyadarinya, karena tidak memiliki instrumen HPP sebagai alat kendali.
Evaluasi Margin Laba
Beberapa faktor mendasari mengapa UMKM Gamelan Jatirejo selama ini tidak pernah menghitung Harga Pokok Produksi (HPP), sehingga Margin Laba sebesar Rp8.288.362 (60,06% ) yang ditemukan pada penelitian ini terbentuk secara kebetulan dan bukan hasil kalkulasi biaya yang disengaja. Pertama, penetapan harga sepenuhnya berbasis pasar, bukan berbasis biaya, di mana harga jual sebesar Rp13.800.000 ditetapkan melalui pendekatan market driven pricing dengan menyesuaikan harga kompetitor sejenis tanpa proses kalkulasi HPP sebagai titik awal, sehingga UMKM tidak pernah mengetahui batas bawah biaya (cost floor) dari produk yang dijualnya. Kedua, tidak adanya pemisahan biaya tenaga kerja langsung, di mana upah tenaga kerja untuk satu set pesanan yang teridentifikasi sebesar Rp1.270.000 tidak pernah diperhitungkan secara eksplisit sebagai komponen biaya produksi, karena sistem penggajian bersifat mingguan dan tidak dikaitkan dengan pesanan tertentu. Ketiga, tidak adanya pengalokasian biaya overhead pabrik, di mana biaya penyusutan mesin diestimasikan Rp31.250 per minggu dan biaya listrik untuk kebutuhan produksi diestimasikan Rp14.387,8 per minggu turut tidak dihitung secara formal, sejalan dengan kondisi di lapangan bahwa biaya listrik produksi dan rumah tangga masih tercampur; kedua komponen ini, meskipun secara nominal relatif kecil (total Rp45.638 per minggu), tetap berkontribusi menggerus margin tanpa disadari oleh pemilik usaha. Keempat, ketiadaan kartu atau dokumen pencatatan biaya per pesanan yang bersifat permanen, sebagaimana diuraikan pada bagian sistem pencatatan pesanan, menyebabkan UMKM tidak memiliki basis data historis yang dapat digunakan untuk memantau kestabilan margin dari waktu ke waktu maupun antarjenis pesanan. Margin Laba sebesar Rp8.288.362 pada Tabel.7 dengan demikian bukan merupakan hasil dari keputusan penetapan harga yang disengaja dan terukur, melainkan margin yang terbentuk secara kebetulan dari mekanisme harga pasar; besaran margin riil yang sesungguhnya diperoleh UMKM pada setiap pesanan sangat rentan berubah mengikuti fluktuasi harga bahan baku dan tekanan persaingan harga di pasar, bukan hasil kalkulasi biaya yang stabil dan terukur[31].
Dampak Terhadap Pengambilan Keputusan Dan Efisiensi Usaha
Ketidaktepatan dalam penentuan harga pokok produksi sebagaimana diuraikan di atas membawa sejumlah implikasi bagi pengambilan keputusan dan efisiensi usaha UMKM Gamelan Jatirejo. Pertama, timbul risiko kesalahan penetapan harga, karena penyesuaian yang dilakukan UMKM hanya berupa pengurangan bonus tabuh sebagai penyangga margin, bukan melalui perhitungan ulang struktur biaya secara sistematis, sehingga potensi tergerusnya margin keuntungan tidak dapat diukur secara pasti. Kedua, kemampuan UMKM dalam mengevaluasi tingkat profitabilitas antarjenis pesanan menjadi terbatas, karena tidak tersedianya kartu harga pokok pesanan yang konsisten sebagai alat pembanding. Ketiga, overhead tersembunyi berupa biaya listrik dan penyusutan mesin berpotensi menggerus margin keuntungan secara bertahap tanpa terdeteksi, terutama seiring peningkatan volume produksi di masa mendatang. Keempat, hilangnya data historis pesanan membatasi kemampuan UMKM untuk mengevaluasi tren biaya dalam jangka panjang, yang pada gilirannya menghambat pengambilan keputusan strategis seperti penetapan harga jual minimum maupun strategi negosiasi harga bahan baku dengan pemasok. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa selama praktik pencatatan biaya masih bersifat sederhana dan belum memisahkan ketiga elemen biaya produksi, UMKM Gamelan Jatirejo akan terus menghadapi ketidakpastian dalam menilai tingkat profitabilitas usahanya, meskipun secara nominal usaha tersebut tampak menghasilkan keuntungan; margin yang mereka peroleh belum memperhitungkan seluruh komponen overhead secara utuh, yang pada akhirnya turut berimbas pada pendapatan dan pengeluaran yang ada dalam usaha tersebut[32].
Penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan akuntansi biaya pada UMKM Gamelan Jatirejo Nganjuk dalam menentukan harga jual masih dilakukan secara sederhana melalui pendekatan market driven pricing, tanpa disertai perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP) dalam bentuk apa pun, sehingga UMKM tidak memiliki gambaran mengenai struktur biaya produksi riilnya. Setelah data biaya dihitung menggunakan metode Job Order Costing, diperoleh HPP untuk satu set pesanan gamelan jaranan sebesar Rp5.511.638, terdiri atas Biaya Bahan Baku Rp4.196.000, Biaya Tenaga Kerja Langsung Rp1.270.000, dan Biaya Overhead Pabrik Rp45.638.
Dibandingkan dengan harga jual riil yang ditetapkan UMKM sebesar Rp13.800.000, diperoleh Margin Laba sebesar Rp8.288.362 atau setara 60,06% dari harga jual. Temuan ini menunjukkan bahwa UMKM Gamelan Jatirejo saat ini belum mengalami under costing biaya secara absolut, karena harga jual yang berlaku masih mampu menutup seluruh biaya produksi riil dengan margin yang relatif sehat. Namun demikian, margin tersebut terbentuk secara kebetulan melalui mekanisme harga pasar, pada dasarnya UMKM beroperasi tanpa memperhitungkan biaya dan rentan mengalami under costing sewaktu-waktu, khususnya pada kondisi kenaikan harga bahan baku atau tekanan persaingan harga yang tidak diimbangi dengan pengetahuan atas batas bawah biaya (cost floor) produksinya. Kondisi tersebut turut berimplikasi pada terbatasnya kemampuan UMKM dalam mengambil keputusan strategis, seperti menetapkan harga jual minimum yang aman maupun melakukan negosiasi harga bahan baku dengan pemasok, karena tidak tersedianya instrumen harga pokok produksi sebagai alat kendali biaya yang konsisten.
Berdasarkan temuan penelitian, UMKM Gamelan Jatirejo disarankan menerapkan kartu Job Order Costing secara konsisten untuk melacak biaya bahan baku, tenaga kerja, dan overhead per pesanan. Akurasi overhead perlu ditingkatkan dengan memisahkan listrik produksi dari rumah tangga serta menghitung penyusutan aset secara periodik. Selain itu, UMKM sebaiknya rutin mengarsipkan data pesanan sebelum riwayat ponsel terhapus dan menjadikan HPP riil agar strategi harga tetap menguntungkan dan bebas dari risiko under costing biaya, sehingga keberlanjutan margin keuntungan lebih terjaga di tengah fluktuasi harga bahan baku. Dengan penerapan langkah-langkah tersebut, UMKM Gamelan Jatirejo diharapkan tidak hanya mampu menjaga keberlanjutan finansial usahanya, tetapi juga turut melestarikan warisan budaya kerajinan gamelan secara berkesinambungan
Bagi penelitian selanjutnya, disarankan untuk memperluas sampel pesanan mencakup jenis bahan baku lain, serta melibatkan UMKM gamelan lain guna memperkuat generalisasi temuan mengenai pola margin dan risiko under costing pada industri kerajinan gamelan. Penelitian lanjutan juga disarankan menelusuri tren biaya dan margin dalam rentang waktu yang lebih panjang, guna menangkap variasi akibat fluktuasi harga bahan baku musiman.
Penelitian ini memiliki beberapa keterbatasan yang perlu menjadi pertimbangan dalam memaknai temuan yang dihasilkan. Pertama, penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus tunggal yang hanya menghitung Harga Pokok Produksi (HPP) untuk satu jenis pesanan, yaitu satu set gamelan jaranan berbahan plat, sehingga temuan margin laba sebesar 60,06% tidak dapat digeneralisasi secara langsung ke jenis bahan baku lain, maupun ke UMKM gamelan lain yang mungkin memiliki struktur biaya, skala produksi, atau sistem pengupahan yang berbeda. Kedua, riwayat percakapan pemesanan yang secara rutin dihapus oleh pemilik usaha setelah transaksi dinyatakan lunas membatasi kemampuan peneliti untuk menghitung data biaya dan margin dari pesanan-pesanan sebelumnya, sehingga analisis hanya dapat dilakukan terhadap satu siklus pesanan yang teramati secara langsung selama periode penelitian, bukan terhadap tren biaya dalam rentang waktu yang lebih panjang. Ketiga, periode pengamatan penelitian ini relatif terbatas, yaitu mengikuti satu siklus produksi selama kurang lebih satu minggu, sehingga belum mampu menangkap variasi biaya akibat fluktuasi harga bahan baku musiman maupun perbedaan struktur biaya antarjenis pesanan gamelan lainnya.
R. Febrianti and R. Rahmadani, “Analisis perbandingan penentuan harga pokok produksi untuk menentukan harga jual produk menggunakan metode full costing dan variable costing,” J. Ilm. Akunt. Kesatuan, vol. 10, no. 1, pp. 47–52, 2022, doi: 10.37641/jiakes.v10i1.1190.
S. M. Muhammad Syahbudi, Ekonomi Kreatif Indonesia: Strategi Daya Saing UMKM Industri Kreatif Menuju Go Global (Sebuah Riset dengan Metode Pentahelix). Medan, Indonesia: CV. Merdeka Kreasi Group, 2021.
J. K. Putra and H. Budiono, “Pelestarian industri kerajinan gamelan Mustika Laras di Desa Jatirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk,” Pros. SEMDIKJAR (Seminar Pendidik. dan Pembelajaran), vol. 5, pp. 699–708, 2022, doi: 10.29407/5rwz9g27.
G. I. H. Gideon Setyo Budiwitjaksono, Akuntansi Biaya untuk Agroindustri. Gresik, Indonesia: Thalibul Ilmi Publishing & Education, 2025.
T. R. Widya, “Perhitungan harga pokok produksi dengan metode harga pokok pesanan (job order costing) pada Hana Digital Printing Malang,” Al-Manhaj: J. Huk. dan Pranata Sos. Islam, vol. 5, no. 1, pp. 479–488, 2023, doi: 10.37680/almanhaj.v5i1.2066.
A. Khaerunnisa and P. Pardede, “Analisis harga pokok produksi untuk menentukan harga jual tahu,” JIAKES: J. Ilm. Akunt. Kesatuan, vol. 9, no. 3, pp. 631–640, 2021, doi: 10.37641/jiakes.v9i3.1213.
E. Purwanto and S. S. Watini, “Analisis harga pokok produksi menggunakan metode full costing dalam penetapan harga jual (studi kasus unit usaha Regar Fruit),” J. Appl. Manag. Account., vol. 4, no. 2, pp. 248–253, 2020, doi: 10.30871/jama.v4i2.2402.
S. Anggreani and I. G. S. Adnyana, “Penentuan harga pokok produksi dengan metode full costing sebagai dasar penetapan harga jual pada UKM Tahu AN Anugrah,” J. Ilm. Akunt. Kesatuan, vol. 8, no. 1, pp. 9–16, 2020, doi: 10.37641/jiakes.v8i1.290.
N. C. Amelia and T. H. Secokusumo, “Harga pokok produksi (HPP) menggunakan metode alokasi lattice,” J. Ris. Akunt. dan Keuang., vol. 8, no. 2, pp. 259–278, 2020, doi: 10.17509/jrak.v8i2.21635.
D. Puspitasari, S. Putri, K. Subarman, and I. Supono, “Perancangan harga pokok produksi UMKM kacang bawang,” BRILIANT: J. Ris. dan Konseptual, vol. 8, no. 1, pp. 252–260, 2023, doi: 10.28926/briliant.v8i1.1108.
S. Alfarisi and G. S. B. Boediono, “Evaluasi penerapan job order costing dalam penentuan harga pokok produksi,” Small Bus. Account. Manag. Entrep. Rev., vol. 1, no. 1, pp. 46–55, 2021, doi: 10.61656/sbamer.v1i1.50.
L. S. Lismayanti and Kusmilawaty, “Analysis of production cost determination using the job order costing method in setting the selling price at Bengkel Bubut Lestari Jaya,” J. Public Represent. Soc. Provis., vol. 5, no. 1, pp. 183–191, 2025. [Online]. Available: https://psppjournals.org/index.php/jprsp/article/view/534
A. Roup, “Peranan analisis biaya kualitas dalam meningkatkan efisiensi biaya produksi,” J. Ilm. Akunt. Kesatuan, vol. 7, no. 1, pp. 1–8, 2019. [Online]. Available: https://jurnal.ibik.ac.id/index.php/jiakes/article/view/200
M. Khaddafi, N. B. Aulia, A. D. Anggreani, and N. Shafira, “Strategi penganggaran berbasis data: Meningkatkan akurasi dan efisiensi keuangan perusahaan,” J. Ris. Ilmu Akunt., vol. 3, no. 4, pp. 115–127, 2024, doi: 10.55606/akuntansi.v3i3.2395.
K. A. Y. Br. Ginting and N. A. B. Rahmani, “Pengaruh biaya produksi dan penjualan terhadap laba perusahaan,” JURA: J. Ris. Akunt., vol. 2, no. 2, pp. 71–84, 2024, doi: 10.54066/jura-itb.v2i2.169.
G. H. Nusa and D. Sulistiyantoro, “Analisis penerapan harga pokok produksi berbasis aktivitas sebagai upaya pengembangan skala industri UMKM,” Reviu Akunt. dan Bisnis Indones., vol. 6, no. 1, pp. 1–15, 2022, doi: 10.18196/rabin.v6i1.12882.
E. Noviasari and R. Alamsyah, “Peranan perhitungan harga pokok produksi pendekatan full costing dalam menentukan harga jual dengan metode cost plus pricing,” J. Ilm. Akunt. Kesatuan, vol. 8, no. 1, pp. 17–26, 2020, doi: 10.37641/jiakes.v8i1.287.
T. Sari, “Analisis penentuan harga pokok produksi pada Pabrik Tahu Kurma di Kabupaten Bondowoso,” Int. J. Soc. Sci. Bus., vol. 3, no. 3, p. 264, 2019, doi: 10.23887/ijssb.v3i3.21005.
Y. Audina and U. P. Lestari, “Penerapan activity based costing untuk meningkatkan profitabilitas perusahaan,” J. Ris. dan Apl. Akunt. dan Manaj., vol. 5, no. 1, pp. 67–82, 2021, doi: 10.33795/jraam.v5i1.007.
E. M. Astri, “Analysis of the application of full costing method and variable costing method as calculating cost of production in stipulation,” Nusant. Hasana J., vol. 1, no. 4, pp. 121–128, 2021. [Online]. Available: https://nusantarahasanajournal.com/index.php/nhj/article/view/133
D. R. Br. Sitanggang, N. P. S. Silaban, and L. H. Suryanti, “Penerapan metode job order costing dalam penentuan harga jual produk pada UMKM Gemilang Jaya,” J. Akunt. dan Ekon., vol. 10, no. 2, pp. 168–177, 2020, doi: 10.37859/jae.v10i2.1960.
D. A. D. Nasution, “Analisis penetapan harga pokok produksi pada perusahaan manufaktur di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,” E-JA: e-J. Akunt., vol. 30, pp. 1539–1549, 2020. [Online]. Available: https://ojs.unud.ac.id/index.php/Akuntansi/article/view/59024
A. Fatimah and A. A. Santoso, “Peningkatan efisiensi biaya melalui activity based management,” J. Ris. dan Apl. Akunt. dan Manaj., vol. 4, no. 2, pp. 229–238, 2020, doi: 10.33795/jraam.v4i2.010.
A. Novan, N. Rizka, and B. U. Ardiansyah, “Evaluation of the implementation of the job order costing method in the traditional gamelan craft of Mustika Laras,” J. Ekualisasi, vol. 7, no. 1, pp. 27–37, 2026, doi: 10.60023/ej7kyb65.
N. Rahmah, H. Kaskoyo, S. G. Saputro, and W. Hidayat, “Analisis biaya produksi furnitur: Studi kasus di Mebel Barokah 3, Desa Marga Agung, Lampung Selatan (cost analysis of furniture production: A case study at Mebel Barokah 3, Marga Agung Village, Lampung Selatan),” J. Sylva Lestari, vol. 8, no. 2, pp. 207–217, 2020, doi: 10.23960/jsl28207-217.
P. D. Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung, Indonesia: Alfabeta, 2013. [Online]. Available: https://share.google/cMbsJvwd3aRgFOeqi
M. Fachri Firdaus, Marianus Yusfrinalis, Rahmawida Putri, Supriyanto, Theresial L. L. Peny, D. Irawati, Mesak Y. Awang, H. Suripto, Sani Haryati, and Ardi, Metodologi Penelitian Ekonomi. Aceh, Indonesia: Yayasan Penerbit Muhammad Zaini, 2021.
J. W. Creswell, Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. 2014. [Online]. Available: https://share.google/8KDq7ABzVYCEi9Mzc
P. D. Sugiyono, Metode Penelitian Kualitatif. Yogyakarta, Indonesia: Alfabeta, 2022.
M. Mulyadi, Akuntansi Biaya. Yogyakarta, Indonesia: Unit Penerbit dan Percetakan Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN, 2005.
A. Immadisetty, “Dynamic pricing strategies in retail: Leveraging real-time data analytics for competitive advantage,” J. Recent Trends Comput. Sci. Eng., vol. 13, no. 1, pp. 53–65, 2025, doi: 10.70589/jrtcse.2025.13.1.8.
K. T. Wattimena and I. Irmansyah, “Kesalahan penetapan harga oleh usaha mikro kecil menengah yang menyebabkan kesulitan likuiditas,” J. Pendidik. Akunt. Keuang., vol. 8, no. 1, pp. 15–32, 2020, doi: 10.17509/jpak.v8i1.17026.