Login
Section Tax Accounting

Foreign Investment Urbanization and Industry Shape Asian Developing Tax Revenue


Investasi Asing Urbanisasi dan Industri Membentuk Penerimaan Pajak Negara Berkembang Asia
Vol. 21 No. 3 (2026): Agustus:

Miko Eka Mahendra (1), Herman Ernandi (2)

(1) Program Studi Akuntansi, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Indonesia
(2) Program Studi Akuntansi, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Indonesia
Fulltext View | Download

Abstract:

General Background: Tax revenue is vital for national development and budget stability. Specific Background: Asian developing countries face low tax ratios due to informal sectors and weak administration. Knowledge Gap: Prior studies on tax determinants and corruption control moderation showed inconsistent results across crisis and recovery phases. Aims: This study analyzes tax revenue determinants and corruption control moderation in 24 Asian developing countries during the COVID-19 pandemic (2020–2021) and new normal (2022–2024). Results: Using multiple regression and Moderated Regression Analysis (MRA) on 120 observations, Foreign Direct Investment (FDI), urbanization, and industry consistently show positive relationships with tax revenue, while agriculture is negative. Per capita income is insignificant, whereas services turn positive in the new normal. Corruption control strengthens industry, does not moderate FDI or urbanization, weakens agriculture during the pandemic, and weakens per capita income while strengthening services in the new normal. Novelty: This research compares macroeconomic, sectoral, and institutional variables across pandemic and post-pandemic clusters. Implications: Governments must strengthen formal sector taxation and reform fiscal administration.


Highlights:




  • Cross-border capital inflows, city population concentration, plus manufacturing consistently increase state fiscal receipts across pandemic alongside recovery periods.




  • Agricultural dominance consistently reduces state fiscal receipts, whereas service sector contributions become positive only during post-pandemic recovery.




  • Anti-corruption governance consistently strengthens manufacturing contributions while selectively moderating agriculture, services, plus per capita income across periods.




Keywords: Foreign Direct Investment, Urbanization, Tax Revenue, Corruption Control, Moderated Regression Analysis

Downloads

Download data is not yet available.

I. Pendahuluan

Dalam era globalisasi dan integrasi ekonomi internasional, penerimaan pajak merupakan instrumen fiskal yang sangat penting bagi setiap negara karena berperan dalam pembiayaan pembangunan, stabilitas anggaran, dan kebijakan redistribusi pendapatan [1]. Penerimaan pajak juga mencerminkan kapasitas pemerintah dalam mengelola basis pajak nasional serta efektivitas sistem perpajakan yang berlaku [2]. Namun demikian, kemampuan setiap negara dalam mengoptimalkan penerimaan pajak menunjukkan perbedaan yang cukup besar, khususnya pada negara-negara berkembang di kawasan Asia [3]. Secara umum, negara berkembang cenderung memiliki rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang relatif lebih rendah dibandingkan negara maju karena masih menghadapi berbagai tantangan, seperti dominasi sektor informal, keterbatasan basis pajak, rendahnya kepatuhan perpajakan, serta lemahnya kapasitas administrasi fiskal [4]. Kondisi ini menunjukkan bahwa penerimaan pajak tidak hanya dipengaruhi oleh kapasitas ekonomi, tetapi juga oleh dinamika struktural yang berbeda pada masing-masing negara.

Negara-negara berkembang menurut klasifikasi World Bank merupakan negara dengan kategori lower-middle income & upper-middle income. Klasifikasi tersebut didasarkan pada kelompok pendapatan nasional bruto (Gross National Income/GNI per capita) yang ditetapkan oleh World Bank [5]. Negara-negara tersebut memiliki karakteristik ekonomi dan tingkat perkembangan yang beragam, baik dari sisi struktur ekonomi, tingkat industrialisasi, kapasitas fiskal, maupun kualitas tata kelola pemerintahan. Perbedaan karakteristik tersebut menyebabkan kemampuan masing-masing negara dalam menghimpun penerimaan pajak juga berbeda-beda sehingga menimbulkan variasi rasio pajak antarnegara [6]. Kondisi ini menjadikan negara-negara berkembang di kawasan Asia menarik untuk diteliti karena masih menghadapi tantangan berupa tingginya sektor informal, keterbatasan basis pajak, serta efektivitas administrasi perpajakan yang belum optimal.

Sumber : Diolah dari IMF (WoRLD), 2026

Berdasarkan gambar 1, variasi rasio penerimaan pajak terhadap GDP pada negara-negara berkembang di kawasan Asia menunjukkan masih lemahnya mobilisasi pendapatan domestik di kawasan, karena sebagian besar negara berada di bawah tingkat tax ratio yang dinilai memadai untuk pembiayaan pembangunan menurut IMF dan World Bank [6]. Perbedaan yang cukup lebar ini mencerminkan heterogenitas kapasitas fiskal, tingginya sektor informal, dan masih terbatasnya efektivitas administrasi perpajakan sebagaimana dicatat dalam studi IMF terkait tax capacity Asia [7]. OECD juga menegaskan bahwa rendahnya tax effort di sejumlah negara berdampak pada keterbatasan pembiayaan layanan publik dan stabilitas ekonomi jangka panjang [8]. Oleh karena itu, pola penerimaan pajak pada tabel tersebut menegaskan pentingnya analisis lebih mendalam mengenai faktor-faktor yang memengaruhi kinerja penerimaan pajak negara-negara berkembang di kawasan Asia.

Berdasarkan Tax Capacity Theory, kemampuan suatu negara dalam mengumpulkan pajak tidak hanya ditentukan oleh kebijakan perpajakan, tetapi juga dipengaruhi oleh karakteristik ekonomi dan struktur perekonomian negara tersebut [9]. Berbagai penelitian terdahulu menunjukkan bahwa faktor-faktor seperti Foreign Direct Investment (FDI), urbanisasi, pendapatan per kapita, serta struktur ekonomi yang tercermin melalui kontribusi sektor jasa, agrikultur, dan industri memiliki peran penting dalam menentukan tingkat penerimaan pajak suatu negara [10], [11], [12], [13]. Faktor-faktor tersebut dapat memperluas basis pajak, meningkatkan aktivitas ekonomi, serta mencerminkan tingkat transformasi ekonomi yang pada akhirnya memengaruhi kapasitas perpajakan suatu negara. Oleh karena itu, penelitian ini menguji pengaruh FDI, urbanisasi, pendapatan per kapita, kontribusi sektor jasa, agrikultur, dan industri terhadap penerimaan pajak pada negara berkembang di kawasan Asia.

Foreign Direct Investment (FDI) merupakan aliran modal yang masuk ke suatu negara berupa kepemilikan aset produktif oleh investor asing melalui pendirian usaha baru, ekspansi operasi, maupun akuisisi perusahaan lokal, yang bertujuan menciptakan kendali jangka panjang atas aktivitas ekonomi di negara penerima investasi [11]. Dalam praktiknya, FDI dapat berupa pembangunan fasilitas produksi oleh perusahaan multinasional atau kepemilikan saham mayoritas pada perusahaan domestik yang menjadi motor penggerak pembentukan kapasitas produksi serta integrasi ekonomi internasional [14]. Berbagai penelitian di kawasan Asia menunjukkan bahwa FDI berpengaruh terhadap penerimaan pajak karena dapat memperluas basis pajak melalui peningkatan aktivitas ekonomi dan profitabilitas perusahaan asing [11] dan [15], namun penelitian lain menemukan bahwa FDI tidak berpengaruh terhadap penerimaan pajak, terutama pada negara yang menghadapi masalah tata kelola fiskal dan efektivitas regulasi perpajakan [14].

Urbanisasi merupakan proses meningkatnya proporsi penduduk yang tinggal di wilayah perkotaan sebagai akibat pertumbuhan alami maupun perpindahan penduduk dari desa ke kota, yang pada akhirnya mendorong perubahan struktur ekonomi, peningkatan aktivitas produktif, serta perluasan pusat-pusat pertumbuhan baru di suatu negara [11]. Urbanisasi biasanya tercermin melalui ekspansi kawasan perkotaan, pembangunan infrastruktur transportasi dan industri, serta meningkatnya konsentrasi kegiatan ekonomi modern seperti sektor jasa dan manufaktur [3]. Dalam konteks negara-negara Asia, beberapa penelitian menemukan bahwa urbanisasi berpengaruh terhadap penerimaan pajak karena tingginya aktivitas ekonomi perkotaan dapat memperluas basis pajak dan meningkatkan potensi pendapatan negara [11] dan [3]. Namun demikian, penelitian lain menunjukkan bahwa urbanisasi tidak berpengaruh terhadap penerimaan pajak, terutama ketika pertumbuhan kota tidak diimbangi dengan kualitas tata kelola fiskal, pemerataan pembangunan, atau efektivitas kebijakan publik [10] dan [16].

Pendapatan per kapita merupakan indikator ekonomi yang menggambarkan rata-rata pendapatan yang dimiliki oleh setiap individu dalam suatu negara dalam satu periode tertentu dan sering digunakan sebagai ukuran tingkat kesejahteraan masyarakat serta kapasitas ekonomi suatu negara [2]. Dalam konteks negara berkembang di kawasan Asia, pendapatan per kapita mencerminkan kemampuan masyarakat dalam melakukan konsumsi, investasi, dan aktivitas ekonomi yang menjadi sumber potensial penerimaan pajak negara. Semakin tinggi pendapatan per kapita, maka semakin besar pula kemampuan masyarakat dan pelaku usaha dalam melakukan transaksi ekonomi formal, sehingga dapat memperluas basis pajak dan meningkatkan kapasitas penerimaan negara dari sektor perpajakan [17]. Beberapa penelitian di kawasan Asia menunjukkan bahwa peningkatan pendapatan per kapita berpengaruh terhadap penerimaan pajak, karena semakin tinggi pendapatan masyarakat maka potensi transaksi ekonomi, konsumsi formal, dan basis pajak cenderung meningkat [2] dan [12]. Namun demikian, terdapat pula penelitian yang menemukan bahwa pendapatan per kapita tidak berpengaruh terhadap penerimaan pajak, terutama ketika struktur ekonomi informal masih dominan atau efektivitas administrasi perpajakan di suatu negara kurang optimal [18].

Sektor jasa merupakan kelompok aktivitas ekonomi yang menyediakan layanan seperti perdagangan, transportasi, pariwisata, keuangan, komunikasi, dan layanan profesional yang berperan penting dalam pembentukan nilai tambah dan struktur perekonomian modern [12]. Sektor jasa memiliki kontribusi penting terhadap perekonomian negara berkembang di kawasan Asia karena mampu mendorong pertumbuhan aktivitas ekonomi, memperluas transaksi formal, serta meningkatkan peredaran pendapatan masyarakat. Perkembangan sektor jasa juga berpotensi meningkatkan penerimaan pajak melalui pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan berbagai pungutan atas aktivitas perdagangan maupun layanan ekonomi lainnya [19]. Penelitian terdahulu menunjukkan bahwa kontribusi sektor jasa berpengaruh terhadap penerimaan pajak karena aktivitas jasa yang berkembang mendorong peningkatan transaksi formal, perluasan basis pajak, dan pertumbuhan pendapatan negara [12]. Namun, penelitian lain menemukan bahwa sektor jasa tidak berpengaruh terhadap penerimaan pajak, terutama ketika sebagian besar layanan masih didominasi usaha kecil informal, tingkat kepatuhan pajak rendah, atau efektivitas administrasi pajak pada sektor jasa belum optimal [20].

Sektor agrikultur merupakan aktivitas ekonomi yang mencakup pertanian, peternakan, perikanan, dan kehutanan yang berperan sebagai penyedia bahan pangan, bahan baku industri, serta sumber mata pencaharian bagi sebagian besar masyarakat di negara berkembang [13]. Sektor ini memiliki peran penting dalam perekonomian negara berkembang di kawasan Asia karena mampu menciptakan aktivitas produksi, perdagangan komoditas, dan penyerapan tenaga kerja yang berpotensi memperluas basis penerimaan pajak negara. Selain itu, peningkatan produktivitas dan nilai tambah sektor agrikultur dapat mendorong pertumbuhan pendapatan masyarakat serta aktivitas ekonomi formal yang berdampak pada meningkatnya potensi penerimaan pajak [21]. Penelitian terdahulu menemukan bahwa kontribusi sektor agrikultur dapat berpengaruh terhadap penerimaan pajak ketika produktivitas dan nilai tambah sektor ini meningkat, sehingga memperluas potensi pajak dari aktivitas usaha formal dan perdagangan komoditas [13]. Namun, terdapat pula penelitian yang menunjukkan bahwa sektor agrikultur tidak berpengaruh terhadap penerimaan pajak, terutama karena tingginya dominasi usaha kecil informal, rendahnya intensitas perpajakan di sektor ini, serta keterbatasan administrasi pajak di beberapa negara [22].

Kontribusi sektor industri merupakan persentase nilai tambah industri terhadap PDB yang mencerminkan kemampuan sektor ini dalam menciptakan aktivitas ekonomi yang menjadi basis penerimaan pajak negara [23]. Semakin besar kontribusi sektor industri, maka semakin tinggi aktivitas produksi, investasi, dan pendapatan yang dihasilkan sehingga berpotensi meningkatkan penerimaan pajak melalui pajak penghasilan badan, pajak tenaga kerja, maupun pajak konsumsi. Selain itu, sektor industri umumnya memiliki tingkat formalitas yang lebih tinggi dibanding sektor informal sehingga lebih mudah dijangkau oleh sistem perpajakan [23]. Penelitian terdahulu menunjukkan bahwa kontribusi sektor industri berpengaruh terhadap penerimaan pajak di beberapa negara [24]. Namun, terdapat pula penelitian yang menemukan hasil tidak berpengaruh, terutama ketika dimoderasi oleh faktor tata kelola atau struktur ekonomi [25].

Penerimaan pajak (Tax Revenue) merupakan sumber utama pendapatan negara yang berasal dari kontribusi wajib masyarakat dan badan usaha kepada pemerintah tanpa imbalan langsung, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran publik dan pembangunan ekonomi [26]. Secara konseptual, penerimaan pajak mencerminkan kapasitas fiskal suatu negara serta kemampuan pemerintah dalam menghimpun sumber daya domestik melalui sistem perpajakan yang efektif dan berkelanjutan [27]. Penerimaan pajak umumnya dipengaruhi oleh tingkat aktivitas ekonomi, struktur ekonomi, pendapatan masyarakat, serta kualitas institusi dan kebijakan publik yang berlaku [10]. Dalam konteks negara-negara Asia dan negara berkembang, sejumlah penelitian menunjukkan bahwa variabel-variabel makroekonomi seperti pertumbuhan ekonomi, foreign direct investment (FDI), urbanisasi, dan pendapatan per kapita berpengaruh terhadap penerimaan pajak karena mampu memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak [11]. Namun demikian, penelitian lain menemukan bahwa peningkatan penerimaan pajak tidak selalu signifikan apabila pertumbuhan ekonomi tidak disertai dengan tata kelola pemerintahan yang baik, stabilitas politik, serta efektivitas regulasi dan administrasi perpajakan [20].

Pengendalian korupsi merupakan indikator tata kelola yang menggambarkan seberapa efektif suatu negara mencegah penyalahgunaan kekuasaan melalui regulasi, pengawasan, dan integritas birokrasi yang kuat [11]. Tingkat pengendalian korupsi yang tinggi berpotensi meningkatkan penerimaan pajak dengan menekan praktik penghindaran, kebocoran fiskal, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan efisiensi administrasi perpajakan [11]. Selain itu, pengendalian korupsi yang kuat juga dapat memperkuat pengaruh variabel ekonomi, seperti Foreign Direct Investment, pendapatan per kapita, atau kontribusi sektor industri, terhadap penerimaan pajak karena investor dan pelaku industri cenderung lebih responsif di negara dengan tata kelola yang baik [11]. Beberapa penelitian dalam konteks Asia menemukan bahwa pengendalian korupsi berpengaruh sebagai variabel moderasi, sehingga memperkuat hubungan antara variabel ekonomi dan penerimaan pajak [11] dan [13]. Namun, studi lain menunjukkan bahwa pengendalian korupsi tidak selalu memoderasi hubungan tersebut secara signifikan, terutama pada negara yang masih menghadapi masalah institusional dan ketidakstabilan birokrasi [28].

Penelitian ini menggunakan Teori Kapasitas Pajak (Tax Capacity Theory) sebagai grand theory dalam menjelaskan penerimaan pajak suatu negara. Teori ini menyatakan bahwa kemampuan negara dalam menghimpun penerimaan pajak ditentukan oleh kapasitas ekonomi yang tercermin dari tingkat pendapatan nasional, struktur perekonomian, serta luas basis pajak yang dapat dikenakan pajak [9]. Dalam perspektif keuangan publik, penerimaan pajak dipandang sebagai fungsi dari aktivitas ekonomi formal yang berkembang seiring dengan peningkatan produksi, pendapatan, dan transformasi struktur sektor ekonomi [9]. Oleh karena itu, faktor-faktor ekonomi makro seperti investasi, pendapatan per kapita, urbanisasi, serta kontribusi sektor-sektor ekonomi utama dipandang sebagai indikator yang mencerminkan kapasitas pajak suatu negara.

Untuk memperkuat kerangka konseptual tersebut, penelitian ini didukung oleh Teori Pertumbuhan dan Struktur Ekonomi serta Teori Institusional sebagai teori pendukung. Teori pertumbuhan dan transformasi struktural menjelaskan bahwa proses pembangunan ekonomi ditandai oleh peningkatan pendapatan per kapita, urbanisasi, serta pergeseran kontribusi sektor ekonomi dari agrikultur menuju industri dan jasa, yang secara bertahap menciptakan struktur ekonomi yang lebih produktif dan terformalisasi [29]. Perubahan struktur ekonomi tersebut berimplikasi pada perluasan basis pajak dan peningkatan potensi penerimaan pajak. Sementara itu, Teori Institusional menekankan bahwa kualitas institusi, khususnya pengendalian korupsi, berperan dalam menentukan sejauh mana potensi penerimaan pajak yang dihasilkan dari aktivitas ekonomi dapat direalisasikan secara efektif [30]. Dengan demikian, kualitas institusi dipahami sebagai faktor yang dapat memperkuat atau melemahkan hubungan antara aktivitas ekonomi dan penerimaan pajak.

Penelitian ini menggabungkan variabel–variabel yang digunakan dalam tiga penelitian terdahulu, yaitu foreign direct investment, urbanisasi, pendapatan per kapita, kontribusi sektor jasa, agrikultur, serta sektor industri pada penerimaan pajak di negara-negara Asia [11], [12], dan [13]. Kesamaan penelitian ini dengan penelitian sebelumnya terletak pada fokus variabel dependen berupa penerimaan pajak serta penggunaan variabel moderasi berupa pengendalian korupsi. Adapun perbedaan penelitian ini terletak pada cakupan objek penelitian yang meliputi negara-negara berkembang di kawasan Asia yang termasuk dalam kategori lower-middle income dan upper-middle income, sehingga memberikan gambaran yang lebih luas dibandingkan penelitian terdahulu yang umumnya berfokus pada kawasan atau kelompok negara tertentu. Selain itu, penelitian ini tidak hanya menggunakan periode observasi tahun 2020–2024, tetapi juga mengelompokkan periode penelitian ke dalam dua klaster dinamis, yaitu periode pandemi Covid-19 (2020–2021) dan periode new normal (2022–2024). Pembagian ini krusial karena pandemi Covid-19 memicu krisis kesehatan dan ekonomi yang direspons pemerintah melalui pengeluaran fiskal darurat secara masif, seperti penyaluran bantuan sosial (bansos), insentif/relaksasi perpajakan, dan subsidi ekonomi [31]. Dalam kondisi krisis tersebut, tuntutan pencairan anggaran yang cepat sering kali diiringi oleh pelemahan mekanisme pengawasan, sehingga meningkatkan risiko tinggi terjadinya kebocoran anggaran darurat, korupsi penyaluran bansos, serta penyalahgunaan insentif pajak oleh pelaku usaha [32]. Kebocoran fiskal ini berpotensi melumpuhkan dampak stimulus ekonomi sekaligus menggerogoti basis penerimaan pajak negara. Oleh karena itu, penempatan pengendalian korupsi sebagai variabel moderasi menjadi sangat relevan. Pada klaster pandemi COVID-19, pengendalian korupsi berfungsi sebagai mekanisme perlindungan (guardrail) untuk menekan kebocoran anggaran dan penyalahgunaan relaksasi pajak agar kapasitas perpajakan tidak makin terdegradasi [32]. Sebaliknya, pada klaster new normal (2022–2024), seiring dihentikannya insentif darurat dan pulihnya aktivitas ekonomi, pengendalian korupsi berperan memfasilitasi penegakan regulasi dan efisiensi administrasi perpajakan agar kebangkitan sektor ekonomi dapat terkonversi secara optimal menjadi penerimaan negara tanpa terhalang praktik tax evasion [32].

Berdasarkan perbedaan cakupan penelitian dan celah penelitian terdahulu tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh foreign direct investment, urbanisasi, pendapatan per kapita, kontribusi sektor jasa, sektor agrikultur, dan sektor industri terhadap penerimaan pajak pada negara berkembang di kawasan Asia. Analisis dilakukan pada dua klaster periode, yaitu periode pandemi Covid-19 (2020–2021), dan periode new normal (2022–2024), untuk memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai dinamika hubungan antara faktor-faktor ekonomi dan penerimaan pajak pada kondisi ekonomi yang berbeda. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk menguji peran pengendalian korupsi sebagai variabel moderasi dalam memperkuat atau memperlemah hubungan antara variabel-variabel ekonomi tersebut dengan penerimaan pajak. Tujuan penelitian ini didasarkan pada kerangka Tax Capacity Theory, Teori pertumbuhan & struktur ekonomi & Teori Institusional, yang menekankan bahwa peningkatan kapasitas ekonomi dan transformasi struktur ekonomi tidak secara otomatis meningkatkan penerimaan pajak tanpa didukung oleh kualitas institusi dan tata kelola pemerintahan yang baik [11]. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan mampu memberikan bukti empiris yang lebih komprehensif mengenai pengaruh faktor-faktor ekonomi dan kualitas institusi terhadap penerimaan pajak, serta menunjukkan bagaimana hubungan tersebut berubah pada periode pandemi dan pascapandemi Covid-19.

Kerangka Konseptual

Adapun kerangka konseptual dalam penelitian ini dapat digambarkan sebagai berikut:

Gambar 2 Kerangka Konseptual

Sumber : Dibuat oleh peneliti

Pengembangan Hipotesis

Pengaruh Foreign Direct Investment Terhadap Penerimaan Pajak

Foreign Direct Investment (FDI) merupakan investasi lintas negara yang memberikan kepemilikan dan pengendalian langsung kepada investor asing terhadap entitas usaha di negara tujuan, sehingga berperan dalam meningkatkan aktivitas dan kapasitas ekonomi suatu negara [11]. Dalam perspektif Tax Capacity Theory, peningkatan aktivitas ekonomi yang dihasilkan dari masuknya FDI mencerminkan bertambahnya kapasitas pajak melalui perluasan basis pajak, baik dari peningkatan laba perusahaan, penyerapan tenaga kerja, maupun meningkatnya volume transaksi ekonomi yang dapat dikenakan pajak [9]. Selain itu, dalam kerangka teori pertumbuhan ekonomi, FDI dipandang sebagai salah satu sumber pembiayaan dan penggerak pertumbuhan yang mendorong peningkatan pendapatan nasional dan produktivitas ekonomi [29]. Sejumlah penelitian empiris terdahulu menunjukkan bahwa FDI berpengaruh terhadap penerimaan pajak karena mampu memperluas basis pajak dan meningkatkan kapasitas fiskal negara, khususnya pada negara berkembang [11], [2].

Berdasarkan pemaparan di atas dapat dirumuskan hipotesis sebagai berikut:

H1: Foreign Direct Investment Berpengaruh Terhadap Penerimaan Pajak.

Pengaruh Urbanisasi Terhadap Penerimaan Pajak

Urbanisasi merupakan proses meningkatnya proporsi penduduk yang tinggal di wilayah perkotaan sebagai konsekuensi dari pembangunan ekonomi dan transformasi struktural [11]. Dalam perspektif Tax Capacity Theory, urbanisasi mencerminkan konsentrasi aktivitas ekonomi formal, peningkatan pendapatan, serta kemudahan administrasi pemungutan pajak, sehingga berpotensi memperluas basis pajak dan meningkatkan kapasitas pajak suatu negara [9]. Dari sudut pandang teori pertumbuhan ekonomi, urbanisasi berkaitan dengan peningkatan produktivitas, diversifikasi kegiatan ekonomi, dan perluasan sektor formal yang menjadi sumber utama penerimaan pajak [29]. Selain itu, efektivitas pemanfaatan potensi pajak akibat urbanisasi sangat dipengaruhi oleh kualitas institusi, khususnya dalam hal tata kelola dan pengendalian korupsi, yang menentukan kemampuan negara dalam mengonversi aktivitas ekonomi menjadi penerimaan pajak [30]. Sejumlah penelitian empiris terdahulu menunjukkan bahwa urbanisasi berpengaruh terhadap penerimaan pajak karena mendorong formalisasi ekonomi dan meningkatkan efisiensi pemungutan pajak di berbagai negara berkembang [11], [3].

Berdasarkan pemaparan di atas dapat dirumuskan hipotesis sebagai berikut:

H2: Urbanisasi Berpengaruh Terhadap Penerimaan Pajak.

Pengaruh Pendapatan Per Kapita Terhadap Penerimaan Pajak

Pendapatan per kapita merupakan indikator yang mencerminkan tingkat kesejahteraan dan kemampuan ekonomi rata-rata penduduk suatu negara [2]. Dalam perspektif Tax Capacity Theory, peningkatan pendapatan per kapita menunjukkan bertambahnya kapasitas ekonomi dan kemampuan membayar pajak, sehingga memperluas basis pajak dan meningkatkan potensi penerimaan pajak negara [9]. Dari sudut pandang teori pertumbuhan ekonomi, kenaikan pendapatan per kapita mencerminkan peningkatan produktivitas dan aktivitas ekonomi yang berkelanjutan, yang selanjutnya mendorong peningkatan penerimaan negara melalui berbagai jenis pajak, baik pajak langsung maupun tidak langsung [29]. Selain itu, teori institusional menekankan bahwa realisasi potensi penerimaan pajak yang berasal dari peningkatan pendapatan per kapita sangat dipengaruhi oleh kualitas institusi, khususnya efektivitas administrasi perpajakan dan pengendalian korupsi [30]. Sejumlah penelitian empiris terdahulu menunjukkan bahwa pendapatan per kapita berpengaruh terhadap penerimaan pajak karena mencerminkan meningkatnya kapasitas fiskal dan kepatuhan wajib pajak di berbagai negara, termasuk di kawasan Asia [12], [28].

Berdasarkan pemaparan di atas dapat dirumuskan hipotesis sebagai berikut:

H3: Pendapatan Per Kapita Berpengaruh Terhadap Penerimaan Pajak.

Pengaruh Kontribusi Sektor Jasa Terhadap Penerimaan Pajak

Sektor jasa merupakan sektor ekonomi yang mencakup berbagai kegiatan seperti perdagangan, transportasi, keuangan, komunikasi, dan jasa lainnya yang umumnya bersifat lebih formal dan terorganisasi [12]. Dalam perspektif Tax Capacity Theory, meningkatnya kontribusi sektor jasa dalam perekonomian mencerminkan perluasan basis pajak karena aktivitas sektor ini relatif lebih mudah dikenakan pajak, baik melalui pajak penghasilan maupun pajak tidak langsung seperti Pajak Pertambahan Nilai [9]. Dari sudut pandang teori pertumbuhan ekonomi, perkembangan sektor jasa sejalan dengan transformasi struktural menuju perekonomian modern yang ditandai oleh peningkatan produktivitas, pendapatan, dan intensitas transaksi ekonomi [29]. Selain itu, teori institusional menekankan bahwa efektivitas pemungutan pajak dari sektor jasa sangat bergantung pada kualitas institusi, termasuk kepastian regulasi dan pengendalian korupsi, yang menentukan tingkat kepatuhan dan efisiensi administrasi perpajakan [30]. Sejumlah penelitian empiris terdahulu menunjukkan bahwa kontribusi sektor jasa berpengaruh terhadap penerimaan pajak karena sektor ini menjadi sumber utama aktivitas ekonomi formal di banyak negara berkembang [12], [15].

Berdasarkan pemaparan di atas dapat dirumuskan hipotesis sebagai berikut:

H4: Kontribusi Sektor Jasa Berpengaruh Terhadap Penerimaan Pajak.

Pengaruh Kontribusi Sektor Agrikultur Terhadap Penerimaan Pajak

Sektor agrikultur merupakan sektor ekonomi yang mencakup kegiatan pertanian, kehutanan, dan perikanan, yang umumnya memiliki karakteristik tingkat formalitas dan produktivitas yang relatif lebih rendah dibandingkan sektor industri dan jasa [13]. Dalam perspektif Tax Capacity Theory, dominasi sektor agrikultur dalam struktur perekonomian sering dikaitkan dengan keterbatasan basis pajak karena aktivitas sektor ini relatif sulit dipajaki dan memiliki kontribusi pajak yang lebih rendah [9]. Dari sudut pandang teori pertumbuhan ekonomi, peningkatan kontribusi sektor agrikultur tetap memiliki peran dalam mendorong aktivitas ekonomi, namun dampaknya terhadap penerimaan pajak cenderung lebih terbatas dibandingkan sektor-sektor yang lebih modern dan terformalisasi [29]. Selain itu, teori institusional menekankan bahwa efektivitas pemungutan pajak dari sektor agrikultur sangat dipengaruhi oleh kualitas institusi dan kebijakan pemerintah, termasuk pengendalian korupsi dan kapasitas administrasi perpajakan [30]. Sejumlah penelitian empiris terdahulu menunjukkan bahwa kontribusi sektor agrikultur cenderung berpengaruh terhadap penerimaan pajak, khususnya di negara berkembang yang struktur ekonominya masih didominasi sektor primer [13], [20].

Berdasarkan pemaparan di atas dapat dirumuskan hipotesis sebagai berikut:

H5: Kontribusi Sektor Agrikultur Berpengaruh Terhadap Penerimaan Pajak.

Pengaruh Kontribusi Sektor Industri Terhadap Penerimaan Pajak

Sektor industri merupakan sektor ekonomi yang mencakup kegiatan manufaktur dan pengolahan yang umumnya memiliki tingkat produktivitas, nilai tambah, dan formalitas yang lebih tinggi dibandingkan sektor primer [23]. Dalam perspektif Tax Capacity Theory, meningkatnya kontribusi sektor industri mencerminkan perluasan basis pajak karena aktivitas industri relatif lebih mudah dipantau dan dikenakan pajak, baik melalui pajak penghasilan badan, pajak penghasilan tenaga kerja, maupun pajak tidak langsung [9]. Dari sudut pandang teori pertumbuhan ekonomi, perkembangan sektor industri berperan sebagai penggerak utama peningkatan output dan pendapatan nasional yang berkelanjutan, sehingga memperkuat kapasitas fiskal negara [29]. Selain itu, teori institusional menekankan bahwa efektivitas pemungutan pajak dari sektor industri sangat dipengaruhi oleh kualitas institusi, termasuk kepastian regulasi, kualitas administrasi perpajakan, dan pengendalian korupsi [30]. Sejumlah penelitian empiris terdahulu menunjukkan bahwa kontribusi sektor industri berpengaruh terhadap penerimaan pajak karena sektor ini menjadi sumber utama aktivitas ekonomi formal dan basis pajak di banyak negara berkembang [24], [27].

Berdasarkan pemaparan di atas dapat dirumuskan hipotesis sebagai berikut:

H6: Kontribusi Sektor Industri Berpengaruh Terhadap Penerimaan Pajak.

Pengaruh Foreign Direct Investment Terhadap Penerimaan Pajak Dengan Pengendalian Korupsi Sebagai Moderasi

Pengendalian korupsi merupakan indikator kualitas institusi yang mencerminkan sejauh mana kekuasaan publik digunakan secara efektif dan bebas dari praktik koruptif [11]. Dalam kerangka Tax Capacity Theory, kualitas institusi yang baik berperan penting dalam memastikan bahwa peningkatan aktivitas ekonomi, termasuk yang berasal dari Foreign Direct Investment (FDI), dapat dikonversi secara optimal menjadi penerimaan pajak melalui perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan [9]. Dari perspektif teori institusional, tingkat pengendalian korupsi yang lebih tinggi meningkatkan efektivitas administrasi perpajakan, mengurangi penghindaran pajak, serta memperkuat penegakan hukum terhadap perusahaan, termasuk perusahaan multinasional [30]. Dengan demikian, pengendalian korupsi yang baik akan memperkuat pengaruh FDI terhadap penerimaan pajak.

Berdasarkan pemaparan di atas dapat dirumuskan hipotesis sebagai berikut:

H7: Pengendalian Korupsi Memoderasi Hubungan Foreign Direct Investment Terhadap Penerimaan Pajak.

Pengaruh Urbanisasi Terhadap Penerimaan Pajak Dengan Pengendalian Korupsi Sebagai Moderasi

Pengendalian korupsi merupakan indikator kualitas institusi yang menunjukkan efektivitas tata kelola pemerintahan dalam membatasi penyalahgunaan kekuasaan publik [11]. Dalam perspektif Tax Capacity Theory, urbanisasi mencerminkan konsentrasi aktivitas ekonomi formal dan kepadatan objek pajak yang berpotensi meningkatkan kapasitas pajak suatu negara, namun realisasi potensi tersebut sangat bergantung pada kualitas institusi fiskal [9]. Berdasarkan teori institusional, tingkat pengendalian korupsi yang lebih baik akan meningkatkan efektivitas administrasi perpajakan, memperbaiki kepatuhan wajib pajak, serta mengurangi kebocoran penerimaan pajak yang sering terjadi di wilayah perkotaan dengan aktivitas ekonomi yang tinggi [30]. Dengan demikian, pengendalian korupsi yang kuat akan memperkuat pengaruh urbanisasi terhadap penerimaan pajak.

Berdasarkan pemaparan di atas dapat dirumuskan hipotesis sebagai berikut:

H8: Pengendalian Korupsi Memoderasi Hubungan Urbanisasi Terhadap Penerimaan Pajak.

Pengaruh Pendapatan Per Kapita Terhadap Penerimaan Pajak Dengan Pengendalian Korupsi Sebagai Moderasi

Pengendalian korupsi mencerminkan kualitas institusi publik yang berperan penting dalam menjamin efektivitas pemungutan pajak dan kepatuhan wajib pajak [12]. Dalam perspektif Tax Capacity Theory, peningkatan pendapatan per kapita menunjukkan meningkatnya kemampuan ekonomi masyarakat yang berpotensi memperluas basis pajak, namun realisasi potensi tersebut sangat dipengaruhi oleh kualitas institusi fiskal [9]. Berdasarkan teori institusional, tingkat pengendalian korupsi yang lebih baik akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, memperkuat kepatuhan pajak, serta mengurangi praktik penghindaran dan penggelapan pajak [30]. Dengan demikian, pengendalian korupsi yang efektif akan memperkuat pengaruh pendapatan per kapita terhadap penerimaan pajak.

Berdasarkan pemaparan di atas dapat dirumuskan hipotesis sebagai berikut:

H9: Pengendalian Korupsi Memoderasi Hubungan Pendapatan Per Kapita Terhadap Penerimaan Pajak.

Pengaruh Kontribusi Sektor Jasa Terhadap Penerimaan Pajak Dengan Pengendalian Korupsi Sebagai Moderasi

Pengendalian korupsi merupakan cerminan kualitas institusi yang berperan penting dalam memastikan efektivitas pengelolaan dan pemungutan pajak [12]. Dalam perspektif Tax Capacity Theory, peningkatan kontribusi sektor jasa mencerminkan meluasnya aktivitas ekonomi formal yang berpotensi meningkatkan kapasitas pajak, namun realisasi potensi tersebut sangat bergantung pada kualitas institusi fiskal [9]. Berdasarkan teori institusional, tingkat pengendalian korupsi yang lebih baik akan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha di sektor jasa, memperkuat penegakan regulasi perpajakan, serta mengurangi praktik penghindaran pajak yang umum terjadi pada sektor dengan intensitas transaksi tinggi [30]. Dengan demikian, pengendalian korupsi yang efektif akan memperkuat pengaruh kontribusi sektor jasa terhadap penerimaan pajak.

Berdasarkan pemaparan di atas dapat dirumuskan hipotesis sebagai berikut:

H10: Pengendalian Korupsi Memoderasi Hubungan Kontribusi Sektor Jasa Terhadap Penerimaan Pajak.

Pengaruh Kontribusi Sektor Agrikultur Terhadap Penerimaan Pajak Dengan Pengendalian Korupsi Sebagai Moderasi

Pengendalian korupsi merupakan indikator kualitas institusi yang berperan penting dalam meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan kepatuhan wajib pajak [13]. Dalam perspektif Tax Capacity Theory, sektor agrikultur umumnya memiliki potensi pajak yang relatif lebih rendah karena tingkat informalitas dan keterbatasan administrasi, namun peningkatan kualitas institusi dapat membantu mengoptimalkan kapasitas pajak dari sektor ini [9]. Berdasarkan teori institusional, pengendalian korupsi yang lebih baik akan memperkuat penegakan kebijakan perpajakan, meningkatkan akuntabilitas aparatur, serta mengurangi kebocoran penerimaan pajak di sektor-sektor yang sulit dipajaki seperti agrikultur [30]. Dengan demikian, pengendalian korupsi yang efektif akan memperkuat pengaruh kontribusi sektor agrikultur terhadap penerimaan pajak, meskipun secara langsung sektor ini cenderung memberikan kontribusi pajak yang lebih rendah.

Berdasarkan pemaparan di atas dapat dirumuskan hipotesis sebagai berikut:

H11: Pengendalian Korupsi Memoderasi Hubungan Kontribusi Sektor Agrikultur Terhadap Penerimaan Pajak.

Pengaruh Kontribusi Sektor Industri Terhadap Penerimaan Pajak Dengan Pengendalian Korupsi Sebagai Moderasi

Pengendalian korupsi merupakan indikator kualitas institusi yang mencerminkan efektivitas tata kelola pemerintahan dalam menjamin kepastian hukum dan akuntabilitas publik [13]. Dalam perspektif Tax Capacity Theory, meningkatnya kontribusi sektor industri mencerminkan meluasnya aktivitas ekonomi formal dengan potensi pajak yang tinggi, namun realisasi potensi tersebut sangat bergantung pada kualitas institusi fiskal [9]. Berdasarkan teori institusional, tingkat pengendalian korupsi yang lebih baik akan meningkatkan kepatuhan pajak perusahaan industri, memperkuat penegakan regulasi, serta mengurangi praktik penghindaran dan penggelapan pajak yang sering terjadi pada sektor dengan nilai transaksi dan skala usaha yang besar [30]. Dengan demikian, pengendalian korupsi yang efektif akan memperkuat pengaruh kontribusi sektor industri terhadap penerimaan pajak.

Berdasarkan pemaparan di atas dapat dirumuskan hipotesis sebagai berikut:

H12: Pengendalian Korupsi Memoderasi Hubungan Kontribusi Sektor Industri Terhadap Penerimaan Pajak.

II. Metode

Jenis Penelitian

Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kuantitatif, yaitu metode penelitian yang menekankan pada pengujian hubungan kausal antarvariabel melalui analisis data numerik dan teknik statistik [33]. Pendekatan kuantitatif digunakan karena penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh Foreign Direct Investment, urbanisasi, pendapatan per kapita, kontribusi sektor jasa, agrikultur, dan industri terhadap penerimaan pajak, serta menguji peran pengendalian korupsi sebagai variabel moderasi pada negara-negara berkembang di kawasan Asia. Penelitian kuantitatif memungkinkan pengukuran variabel secara objektif dan pengujian hipotesis secara empiris melalui model regresi linear berganda [33].

Jenis dan Sumber Data

Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh secara tidak langsung melalui lembaga internasional yang kredibel dan relevan dengan topik penelitian [33]. Data dalam penelitian ini, data bersumber dari web resmi World Bank dan International Monetary Fund (IMF), yang mencakup data Foreign Direct Investment, urbanisasi, pendapatan per kapita, kontribusi sektor jasa, agrikultur, industri, penerimaan pajak, serta pengendalian korupsi pada negara berkembang di kawasan Asia.

Populasi dan Sampel

Populasi dalam penelitian ini adalah negara-negara berkembang di kawasan Asia yang diklasifikasikan oleh World Bank sebagai negara berpendapatan lower-middle income dan upper-middle income berdasarkan klasifikasi pendapatan nasional bruto (Gross National Income/GNI per capita). Negara lower-middle income merupakan negara dengan GNI per kapita sebesar USD 1.136–4.495, sedangkan negara upper-middle income merupakan negara dengan GNI per kapita sebesar USD 4.496–13.935 [5]. Negara yang termasuk dalam kedua kategori tersebut masih diklasifikasikan sebagai negara berkembang (developing countries) dan menjadi populasi dalam penelitian ini. Populasi penelitian terdiri atas 26 negara, yaitu Armenia, Azerbaijan, Bangladesh, Bhutan, Kamboja, Tiongkok, Georgia, India, Indonesia, Kazakhstan, Kyrgyz Republic, Laos, Malaysia, Maldives, Mongolia, Myanmar, Nepal, Filipina, Sri Lanka, Tajikistan, Thailand, Timor-Leste, Turkmenistan, Türkiye, Uzbekistan, dan Vietnam. Periode penelitian mencakup tahun 2020–2024 yang selanjutnya dikelompokkan ke dalam dua klaster, yaitu periode pandemi Covid-19 (2020–2021), dan periode new normal (2022–2024). Pengelompokan periode tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi kemungkinan perbedaan pengaruh variabel penelitian terhadap penerimaan pajak selama pandemi Covid-19 dan setelah pandemi Covid-19. Teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah purposive sampling, dengan kriteria sebagai berikut:

Tabel 1 Pemilihan Sampel

Sumber : Diolah Penulis (2026)

Dengan jumlah 24 negara dan periode 5 tahun, total sampel penelitian berjumlah 120 data observasi terbagi atas 2 klaster yaitu periode pandemi Covid-19 (2020-2021) berjumlah 48 data observasi dan periode new normal (2022-2024) berjumlah 72 data observasi. Data diunduh pada jam 20:00 WIB ditanggal 08 Mei 2026.

Teknik Pengumpulan Data

Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dokumentasi, yaitu dengan mengumpulkan dan mencatat data sekunder yang relevan dengan variabel penelitian dari sumber resmi dan terpercaya [33]. Data yang dikumpulkan meliputi Foreign Direct Investment, urbanisasi, pendapatan per kapita, kontribusi sektor jasa, agrikultur, industri, penerimaan pajak, serta pengendalian korupsi pada negara-negara berkembang di kawasan Asia. Seluruh data diperoleh dari basis data World Bank dan International Monetary Fund (IMF) untuk periode 2020–2024, sehingga data yang digunakan bersifat konsisten dan dapat diperbandingkan antarnegara serta antarperiode waktu.

Definisi Operasional dan Pengukuran Variabel

Definisi operasional merupakan penjelasan mengenai variabel penelitian agar dapat diukur secara empiris sesuai dengan konsep teoritis yang digunakan [34]. Variabel dalam penelitian ini dikelompokkan menjadi variabel independen, variabel dependen, dan variabel moderasi. Variabel independen meliputi Foreign Direct Investment (FDI), urbanisasi, pendapatan per kapita, kontribusi sektor jasa, kontribusi sektor agrikultur, dan kontribusi sektor industri. Variabel dependen adalah penerimaan pajak, sedangkan variabel moderasi adalah pengendalian korupsi. Definisi operasional dan pengukuran masing-masing variabel dijelaskan sebagai berikut.

Tabel 2 Definisi Operasional Variabel

Sumber : Diolah Penulis (2026)

Teknik Analisis Data

Analisis data pada penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan analisis kuantitatif melalui bantuan perangkat lunak Statistical Product and Service Solution (SPSS). Untuk menangkap dinamika perubahan kondisi ekonomi akibat pandemi Covid-19, data penelitian dikelompokkan ke dalam dua klaster periode, yaitu periode pandemi Covid-19 (2020–2021), dan periode new normal (2022–2024). Seluruh tahapan analisis data dilakukan secara terpisah pada masing-masing klaster periode. Tahapan analisis data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi sebagai berikut:

1. Analisis Statistik Deskriptif

Analisis statistik deskriptif dilakukan untuk memberikan gambaran umum mengenai karakteristik data yang digunakan dalam penelitian. Informasi yang disajikan meliputi nilai minimum, nilai maksimum, rata-rata (mean), dan standar deviasi dari setiap variabel penelitian [40]. Melalui analisis ini, peneliti dapat memperoleh gambaran awal mengenai distribusi data serta tingkat variasi masing-masing variabel pada setiap klaster periode penelitian.

2. Uji Asumsi Klasik

Sebelum melakukan pengujian hipotesis, model regresi perlu memenuhi asumsi-asumsi dasar regresi linier klasik agar hasil estimasi yang diperoleh bersifat valid, tidak bias, dan efisien [40]. Oleh karena itu, pengujian asumsi klasik dilakukan terlebih dahulu pada masing-masing klaster periode penelitian. Dalam penelitian ini, uji asumsi klasik yang digunakan meliputi beberapa tahapan sebagai berikut:

a. Uji Normalitas

Uji normalitas bertujuan untuk menilai apakah nilai residual pada model regresi mengikuti distribusi normal. Terpenuhinya asumsi normalitas menjadi salah satu syarat agar pengujian statistik, khususnya uji t, dapat memberikan hasil yang dapat diandalkan. Pengujian dilakukan menggunakan metode Kolmogorov–Smirnov dengan taraf signifikansi sebesar 5% (0,05). Residual dinyatakan berdistribusi normal apabila nilai Asymp. Sig. (2-tailed) lebih besar dari 0,05 [40].

b. Uji Multikolinearitas

Uji multikolinearitas dilakukan untuk mengidentifikasi adanya hubungan korelasi yang tinggi antar variabel independen dalam model regresi. Keberadaan multikolinearitas dapat menyebabkan koefisien regresi menjadi tidak stabil. Pengujian multikolinearitas dilakukan dengan melihat nilai Variance Inflation Factor (VIF). Model regresi dinyatakan bebas dari multikolinearitas apabila nilai VIF lebih kecil dari 10 [40].

c. Uji Heteroskedastisitas

Uji heteroskedastisitas digunakan untuk menguji apakah varians residual dalam model regresi bersifat konstan atau tidak. Ketidakkonsistenan varians residual menunjukkan adanya heteroskedastisitas yang dapat memengaruhi keakuratan standar error. Dalam penelitian ini, pengujian heteroskedastisitas dilakukan menggunakan metode scatterplot. Model regresi dinyatakan tidak mengalami heteroskedastisitas apabila titik-titik residual menyebar secara acak dan tidak membentuk pola tertentu [40].

d. Uji Autokorelasi

Uji autokorelasi bertujuan untuk mendeteksi adanya korelasi antara residual pada satu periode dengan periode lainnya. Pengujian autokorelasi dilakukan menggunakan statistik Durbin–Watson (DW). Model regresi dinyatakan bebas dari autokorelasi apabila nilai Durbin–Watson berada dalam batas yang telah ditentukan [40].

3. Analisis Regresi Linier Berganda dan Moderasi

Analisis regresi linier berganda digunakan untuk menguji pengaruh Foreign Direct Investment, urbanisasi, pendapatan per kapita, kontribusi sektor jasa, agrikultur, dan industri terhadap penerimaan pajak. Pengujian hipotesis dalam penelitian ini dilakukan berdasarkan hasil estimasi model regresi yang diestimasi secara terpisah untuk masing-masing klaster periode penelitian. Pengujian hipotesis meliputi:

a. Koefisien Determinasi (R²)

Koefisien determinasi digunakan untuk mengukur sejauh mana kemampuan variabel independen dalam menjelaskan variasi variabel dependen. Dalam penelitian ini, koefisien determinasi diukur menggunakan Adjusted R², mengingat model regresi melibatkan lebih dari satu variabel independen serta variabel interaksi. Nilai Adjusted R² menunjukkan proporsi variasi penerimaan pajak yang dapat dijelaskan oleh variabel-variabel yang digunakan dalam model penelitian [40].

b. Uji t (Uji Parsial)

Uji t dilakukan untuk mengetahui pengaruh setiap variabel independen secara parsial terhadap variabel dependen, termasuk menguji signifikansi variabel interaksi pada model regresi moderasi. Pengambilan keputusan didasarkan pada taraf signifikansi sebesar 5% (0,05). Suatu variabel dinyatakan memiliki pengaruh yang signifikan apabila nilai signifikansinya lebih kecil dari 0,05 [40].

c. Moderated Regression Anaysis (MRA)

Selanjutnya, untuk menganalisis peran pengendalian korupsi sebagai variabel moderasi, penelitian ini menerapkan metode Moderated Regression Analysis (MRA) dengan menambahkan variabel interaksi antara masing-masing variabel independen dan variabel moderasi ke dalam model regresi [40]. Analisis MRA dilakukan secara terpisah pada dua klaster periode, yaitu periode pandemi Covid-19 (2020–2021) dan periode new normal (2022–2024). Pendekatan tersebut digunakan untuk mengidentifikasi perbedaan pengaruh variabel-variabel penelitian serta efektivitas peran moderasi pengendalian korupsi pada dua kondisi ekonomi yang berbeda.

Statistik Deskriptif

Analisis statistik deskriptif dilakukan untuk menggambarkan karakteristik data pada setiap variabel penelitian. Informasi yang disajikan meliputi nilai minimum, nilai maksimum, rata-rata (mean), dan standar deviasi sehingga dapat memberikan gambaran umum mengenai

Sumber : Data diolah dengan SPSS 26

Berdasarkan hasil uji statistik deskriptif, Klaster 1 memiliki 48 observasi. Variabel Foreign Direct Investment (FDI) memiliki rata-rata sebesar 2,98610 dengan standar deviasi 3,97030, menunjukkan bahwa investasi asing pada negara berkembang di Asia selama periode pandemi memiliki variasi yang cukup tinggi. Variabel urbanisasi memiliki rata-rata 50,05505, pendapatan per kapita sebesar 8,23687, kontribusi sektor jasa sebesar 49,38940%, kontribusi sektor agrikultur sebesar 12,12509%, dan kontribusi sektor industri sebesar 31,62086%. Sementara itu, variabel dependen penerimaan pajak memiliki rata-rata 13,99594% terhadap PDB dengan standar deviasi 4,46871, yang menunjukkan adanya perbedaan tingkat penerimaan pajak antarnegara. Adapun variabel moderasi pengendalian korupsi memiliki rata-rata -0,48648, yang mengindikasikan bahwa secara umum kualitas pengendalian korupsi pada negara berkembang di Asia selama periode pandemi masih tergolong relatif rendah.

Sumber : Data diolah dengan SPSS 26

Analisis Klaster 2 terdiri atas 72 observasi. Variabel Foreign Direct Investment (FDI) memiliki rata-rata sebesar 3,45479 dengan standar deviasi 3,45445, yang menunjukkan bahwa arus investasi asing pada periode new normal cenderung lebih stabil dibandingkan periode pandemi. Variabel urbanisasi memiliki rata-rata 50,57982, pendapatan per kapita sebesar 8,43633, kontribusi sektor jasa sebesar 50,97849%, kontribusi sektor agrikultur sebesar 11,27598%, dan kontribusi sektor industri sebesar 31,42272%. Variabel penerimaan pajak memiliki rata-rata 15,16289% terhadap PDB dengan standar deviasi 4,38949, yang menunjukkan adanya peningkatan rata-rata penerimaan pajak dibandingkan Klaster 1. Sementara itu, variabel pengendalian korupsi memiliki rata-rata -0,53944, sehingga secara umum kualitas pengendalian korupsi pada negara berkembang di Asia masih berada pada kategori yang relatif rendah.

Uji Asumsi Klasik

Uji asumsi klasik dilakukan untuk memastikan bahwa estimasi koefisien regresi yang dihasilkan bersifat tidak bias dan efisien. Pengujian asumsi klasik dilakukan secara terpisah untuk setiap klaster periode penelitian. Uji asumsi klasik dalam penelitian ini meliputi beberapa pengujian sebagai berikut:

a. Uji Normalitas

Sumber : Data diolah dengan SPSS 26

Sumber : Data diolah dengan SPSS 26

Berdasarkan hasil uji normalitas pada kedua model, yaitu Klaster 1 dan Klaster 2, nilai Asymp. Sig. (2-tailed) lebih besar dari 0,05. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa residual pada seluruh model regresi berdistribusi normal sehingga asumsi normalitas telah terpenuhi [40].

b. Uji Multikolinearitas

Tabel 7 : Hasil Uji Multikolinearitas Klaster 1

Sumber : Data diolah dengan SPSS 26

Tabel 8 : Hasil Uji Multikolinearitas Klaster 2

Sumber : Data diolah dengan SPSS 26

Berdasarkan hasil uji multikolinearitas pada kedua model, dapat disimpulkan seluruh variabel memenuhi kriteria bebas multikolinearitas. Hal tersebut ditunjukkan oleh nilai Tolerance > 0,10 dan VIF < 10, sehingga asumsi tidak adanya multikolinearitas bisa sepenuhnya terpenuhi [40].

c. Uji Heteroskedastisitas

Gambar 3. Hasil Uji Heteroskedastisitas Klaster 1

Sumber : Data diolah dengan SPSS 26

Gambar 4. Hasil Uji Heteroskedastisitas Klaster 2

Sumber : Data diolah dengan SPSS 26

Berdasarkan hasil uji heteroskedastisitas pada kedua tabel scatterplot diatas, terlihat bahwa titik-titik residual menyebar secara acak dan tidak membentuk pola tertentu, seperti pola bergelombang, melebar, maupun menyempit. Selain itu, penyebaran titik berada di atas dan di bawah angka 0 pada sumbu Y secara relatif merata. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa model regresi tidak mengalami gejala heteroskedastisitas, sehingga asumsi homoskedastisitas dalam model regresi telah terpenuhi [40].

d. Uji Autokorelasi

Sumber : Data diolah dengan SPSS 26

Sumber : Data diolah dengan SPSS 26

Berdasarkan hasil estimasi klaster 1, koefisien Durbin-Watson (DW) yang didapatkan adalah sebesar 1,825. Nilai tersebut kemudian dikonversikan dengan tabel statistik DW pada parameter 6 variabel independen (k) dan 48 total sampel (n) dengan signifikansi 5%. Dari rujukan tersebut, diperoleh angka batas atas (dU) senilai 1,772 dan nilai formula komplemen (4 - dU) sebesar 2,228. Dikarenakan besaran nilai DW hitung berada tepat di dalam rentang kedua ambang batas tersebut (1,772 < 1,825 < 2,228), maka dapat dinyatakan bahwa model regresi dalam penelitian ini terbebas dari indikasi autokorelasi [40].

Sedangkan untuk klaster 2, koefisien Durbin-Watson (DW) yang didapatkan adalah sebesar 1,790. Nilai tersebut kemudian dikonversikan dengan tabel statistik DW pada parameter 6 variabel independen (k) dan 72 total sampel (n) dengan signifikansi 5%. Dari rujukan tersebut, diperoleh angka batas atas (dU) senilai 1,768 dan nilai formula komplemen (4 - dU) sebesar 2,232. Dikarenakan besaran nilai DW hitung berada tepat di dalam rentang kedua ambang batas tersebut (1,768 < 1,790 < 2,232), maka dapat dinyatakan bahwa model regresi dalam penelitian ini terbebas dari indikasi autokorelasi [40].

Analisis Regresi & Uji Hipotesis

Analisis regresi digunakan untuk mengetahui besarnya hubungan dan pengaruh variabel independen terhadap variabel dependen, serta mengevaluasi peran variabel moderasi dalam memengaruhi hubungan antara kedua variabel tersebut [40]. Selanjutnya, uji hipotesis dilakukan untuk menentukan apakah hipotesis penelitian dapat diterima atau ditolak berdasarkan hasil analisis statistik. Melalui pengujian ini, tingkat pengaruh variabel independen terhadap variabel dependen, termasuk kontribusi variabel moderasi, dapat diidentifikasi secara kuantitatif. Dalam penelitian ini, taraf signifikansi yang digunakan adalah 0,05. Dengan demikian, hipotesis dinyatakan diterima apabila nilai signifikansi lebih kecil dari 0,05, sedangkan hipotesis ditolak apabila nilai signifikansi lebih besar dari 0,05 [40].

a. Uji Koefisien Determinasi (R²)

Sumber : Data diolah dengan SPSS 26

Sumber : Data diolah dengan SPSS 26

Berdasarkan hasil pengujian pada Klaster 1, diperoleh nilai koefisien determinasi (R Square) sebesar 0,688. Hasil tersebut menunjukkan bahwa variabel independen yang terdiri atas X1, X2, X3, X4, X5, dan X6 mampu menjelaskan variasi pada variabel dependen (Y) sebesar 68,8%. Adapun sebesar 31,2% sisanya dipengaruhi oleh faktor-faktor lain di luar model yang tidak dianalisis dalam penelitian ini. Dengan demikian, model regresi pada Klaster 1 memiliki kemampuan yang cukup baik dalam menjelaskan perubahan pada variabel dependen.

Sedangkan pada Klaster 2, nilai koefisien determinasi (R Square) yang diperoleh adalah sebesar 0,674. Hal ini mengindikasikan bahwa sebesar 67,4% variasi variabel dependen (Y) dapat dijelaskan oleh variabel independen yang digunakan dalam model, yaitu X1, X2, X3, X4, X5, dan X6. Sementara itu, sebesar 32,6% variasi lainnya dipengaruhi oleh variabel di luar model penelitian. Nilai R Square yang lebih tinggi pada Klaster 2 menunjukkan bahwa model regresi pada klaster ini memiliki kemampuan yang lebih besar dalam menjelaskan variasi variabel dependen dibandingkan dengan model pada Klaster 1.

b. Uji t (Parsial)

Sumber : Data diolah dengan SPSS 26

Berdasarkan hasil uji t (parsial) pada klaster 1 (tabel 13) diketahui bahwa variabel Foreign Direct Investment (X1) memiliki nilai signifikansi sebesar 0,006, urbanisasi (X2) sebesar 0,000, sektor agrikultur (X5) sebesar 0,116, dan sektor industri (X6) sebesar 0,000, yang seluruhnya lebih kecil dari taraf signifikansi 0,05, sehingga variabel-variabel tersebut berpengaruh signifikan terhadap penerimaan pajak (Y). Sementara itu, variabel sektor jasa (X4) memiliki nilai signifikansi sebesar 0,201 dan pendapatan per kapita (X3) sebesar 0,112 yang lebih besar dari 0,05, sehingga variabel tersebut tidak berpengaruh signifikan terhadap penerimaan pajak. Dengan demikian, pada Klaster 1 hipotesis yang menyatakan adanya pengaruh FDI, urbanisasi, sektor agrikultur, dan sektor industri terhadap penerimaan pajak diterima, sedangkan hipotesis mengenai pengaruh pendapatan per kapita dan sektor jasa terhadap penerimaan pajak ditolak.

Sedangkan untuk hasil uji klaster 2 (tabel 14) diketahui bahwa variabel Foreign Direct Investment (X1) memiliki nilai signifikansi sebesar 0,008, urbanisasi (X2) sebesar 0,000, sektor jasa (X4) sebesar 0,001, sektor agrikultur (X5) sebesar 0,000, dan sektor industri (X6) sebesar 0,000, yang seluruhnya lebih kecil dari taraf signifikansi 0,05, sehingga variabel-variabel tersebut berpengaruh signifikan terhadap penerimaan pajak (Y). Sebaliknya, variabel pendapatan per kapita (X3) memiliki nilai signifikansi sebesar 0,759 yang lebih besar dari 0,05, sehingga variabel tersebut tidak berpengaruh signifikan terhadap penerimaan pajak. Dengan demikian, pada Klaster 2 hipotesis yang menyatakan adanya pengaruh FDI, urbanisasi, sektor jasa, sektor agrikultur, dan sektor industri terhadap penerimaan pajak diterima, sedangkan hipotesis mengenai pengaruh pendapatan per kapita terhadap penerimaan pajak ditolak.

c. Uji Analisis Regresi Moderasi

Sumber : Data diolah dengan SPSS 26

Sumber : Data diolah dengan SPSS 26

Berdasarkan hasil pengujian Moderated Regression Analysis (MRA) pada Klaster 1 (tabel 15), diketahui bahwa variabel interaksi FDI dengan Pengendalian Korupsi (X1Z) memiliki nilai signifikansi sebesar 0,204, Urbanisasi dengan Pengendalian Korupsi (X2Z) sebesar 0,122, Pendapatan Per Kapita dengan Pengendalian Korupsi (X3Z) sebesar 0,067, serta Sektor Jasa dengan Pengendalian Korupsi (X4Z) sebesar 0,746. Seluruh nilai signifikansi tersebut berada di atas batas signifikansi 0,05, sehingga hipotesis yang diajukan ditolak. Hasil tersebut mengindikasikan bahwa pengendalian korupsi belum mampu memoderasi hubungan antara FDI, urbanisasi, pendapatan per kapita, maupun sektor jasa terhadap penerimaan pajak. Berbeda dengan hasil tersebut, interaksi Sektor Agrikultur dengan Pengendalian Korupsi (X5Z) memperoleh nilai signifikansi sebesar 0,043 (<0,05), sehingga hipotesis diterima. Nilai koefisien regresi (B) sebesar -0,470 menunjukkan bahwa pengendalian korupsi berperan sebagai moderator yang memperlemah pengaruh sektor agrikultur terhadap penerimaan pajak. Selain itu, interaksi Sektor Industri dengan Pengendalian Korupsi (X6Z) juga terbukti signifikan dengan nilai signifikansi sebesar 0,026. Koefisien B yang bernilai positif sebesar 0,891 menunjukkan bahwa pengendalian korupsi memperkuat pengaruh sektor industri terhadap penerimaan pajak.

Sedangkan pada Klaster 2 (tabel 16) diperoleh hasil yang relatif berbeda. Variabel interaksi FDI dengan Pengendalian Korupsi (X1Z), Urbanisasi dengan Pengendalian Korupsi (X2Z), serta Sektor Agrikultur dengan Pengendalian Korupsi (X5Z) masing-masing memiliki nilai signifikansi sebesar 0,451, 0,165, dan 0,526. Karena seluruh nilai tersebut lebih besar dari 0,05, hipotesis untuk ketiga variabel tersebut ditolak, yang berarti pengendalian korupsi tidak berperan sebagai variabel moderasi dalam hubungan antara FDI, urbanisasi, dan sektor agrikultur terhadap penerimaan pajak. Sebaliknya, interaksi Pendapatan Per Kapita dengan Pengendalian Korupsi (X3Z) menunjukkan nilai signifikansi sebesar 0,040, sehingga hipotesis diterima. Koefisien regresi sebesar -3,616 mengindikasikan bahwa pengendalian korupsi memperlemah pengaruh pendapatan per kapita terhadap penerimaan pajak. Sementara itu, interaksi Sektor Industri dengan Pengendalian Korupsi (X6Z) menghasilkan nilai signifikansi sebesar 0,026 dengan koefisien B sebesar 0,889. Temuan tersebut menunjukkan bahwa pengendalian korupsi mampu memperkuat pengaruh sektor industri terhadap penerimaan pajak. Hasil yang sama juga ditemukan pada interaksi Sektor Jasa dengan Pengendalian Korupsi (X4Z) yang memiliki nilai signifikansi sebesar 0,046. Dengan koefisien B sebesar 1,226, pengendalian korupsi berperan memperkuat hubungan sektor jasa terhadap penerimaan pajak.

Pembahasan

Pengaruh Foreign Direct Investment Terhadap Penerimaan Pajak

Hasil uji statistik t (parsial) menunjukkan bahwa variabel Foreign Direct Investment (FDI) berpengaruh terhadap penerimaan pajak pada kedua klaster penelitian. Pada Klaster 1 (periode pandemi Covid-19) diperoleh nilai t hitung sebesar 2,895 dengan nilai signifikansi 0,006 < 0,05, sedangkan pada Klaster 2 (periode new normal) diperoleh nilai t hitung sebesar 2,729 dengan nilai signifikansi 0,008 < 0,05, sehingga H1 diterima. Hasil tersebut menunjukkan bahwa Foreign Direct Investment berpengaruh signifikan terhadap penerimaan pajak pada kedua periode penelitian. Nilai t yang bernilai positif mengindikasikan adanya hubungan positif, sehingga peningkatan Foreign Direct Investment diikuti oleh peningkatan penerimaan pajak. Temuan ini menunjukkan bahwa masuknya investasi asing mampu meningkatkan aktivitas produksi, penyerapan tenaga kerja, transfer teknologi, serta pertumbuhan dunia usaha yang pada akhirnya memperluas basis pemungutan pajak di negara berkembang di Asia [11]. Hasil ini sejalan dengan Tax Capacity Theory yang menjelaskan bahwa kapasitas suatu negara dalam menghimpun penerimaan pajak dipengaruhi oleh perkembangan aktivitas ekonomi dan kemampuan pemerintah dalam mengoptimalkan potensi perpajakan [9]. Temuan ini juga sejalan dengan penelitian terdahulu yang menunjukkan bahwa Foreign Direct Investment dapat meningkatkan penerimaan pajak melalui pertumbuhan ekonomi, perluasan sektor formal, dan meningkatnya aktivitas ekonomi, meskipun besarnya pengaruh tetap dipengaruhi oleh kebijakan insentif investasi dan efektivitas administrasi perpajakan di masing-masing negara [11].

Pengaruh Urbanisasi Terhadap Penerimaan Pajak

Hasil uji statistik t (parsial) menunjukkan bahwa variabel urbanisasi berpengaruh terhadap penerimaan pajak pada kedua klaster penelitian. Pada Klaster 1 (periode pandemi Covid-19) diperoleh nilai t hitung sebesar 5,158 dengan nilai signifikansi 0,000 < 0,05, sedangkan pada Klaster 2 (periode new normal) diperoleh nilai t hitung sebesar 4,396 dengan nilai signifikansi 0,000 < 0,05, sehingga H2 diterima. Hasil tersebut menunjukkan bahwa urbanisasi berpengaruh signifikan terhadap penerimaan pajak pada kedua periode penelitian. Nilai t yang bernilai positif mengindikasikan adanya hubungan positif, sehingga peningkatan tingkat urbanisasi diikuti oleh peningkatan penerimaan pajak. Temuan ini menunjukkan bahwa meningkatnya konsentrasi penduduk di wilayah perkotaan mendorong berkembangnya aktivitas ekonomi, perluasan sektor formal, serta meningkatnya produksi, perdagangan, dan konsumsi yang pada akhirnya memperluas basis pemungutan pajak di negara berkembang di Asia [3]. Hasil ini sejalan dengan Tax Capacity Theory yang menjelaskan bahwa karakteristik struktural suatu negara memengaruhi kapasitas pemerintah dalam menghimpun penerimaan pajak [9], serta didukung oleh Teori Pertumbuhan dan Struktur Ekonomi yang menjelaskan bahwa transformasi ekonomi dari wilayah perdesaan menuju perkotaan meningkatkan produktivitas dan potensi perpajakan [29]. Temuan ini juga sejalan dengan penelitian terdahulu yang menunjukkan bahwa urbanisasi dapat meningkatkan penerimaan pajak melalui perluasan aktivitas ekonomi, meningkatnya formalisasi usaha, dan berkembangnya basis pajak, meskipun efektivitasnya tetap dipengaruhi oleh kapasitas administrasi perpajakan dan kualitas tata kelola di masing-masing negara [3].

Pengaruh Pendapatan per Kapita Terhadap Penerimaan Pajak

Hasil uji statistik t (parsial) menunjukkan bahwa variabel pendapatan per kapita tidak berpengaruh signifikan terhadap penerimaan pajak pada kedua klaster penelitian. Pada Klaster 1 (periode pandemi Covid-19), diperoleh nilai t hitung sebesar -1,628 dengan nilai signifikansi sebesar 0,112 (> 0,05), sedangkan pada Klaster 2 (periode new normal), diperoleh nilai t hitung sebesar -0,308 dengan nilai signifikansi sebesar 0,759 (> 0,05), sehingga H3 ditolak pada kedua periode. Hasil ini mengindikasikan bahwa perubahan level pendapatan per kapita tidak secara langsung mendorong peningkatan maupun penurunan penerimaan pajak, baik saat krisis pandemi maupun pada masa pemulihan. Temuan ini diduga dipengaruhi oleh dominasi sektor informal serta belum optimalnya cakupan basis pajak di beberapa negara berkembang di Asia, sehingga peningkatan pendapatan per kapita tidak serta-merta tertangkap ke dalam sistem perpajakan resmi [28]. Hasil tersebut berbeda dari ekspektasi Tax Capacity Theory yang umumnya mengasumsikan bahwa kenaikan pendapatan per kapita akan meningkatkan kapasitas perpajakan negara secara otomatis [9]. Tidak signifikannya pengaruh variabel ini mengindikasikan bahwa efektivitas penyerapan potensi pajak dari pendapatan per kapita lebih dipengaruhi oleh faktor-faktor teknis lain, seperti kapasitas administrasi perpajakan, kepatuhan wajib pajak, serta efektivitas insentif dan kebijakan fiskal yang diterapkan di masing-masing negara [28].

Pengaruh Kontribusi Sektor Jasa Terhadap Penerimaan Pajak

Hasil uji statistik t (parsial) menunjukkan bahwa variabel kontribusi sektor jasa memberikan hasil yang berbeda pada kedua klaster penelitian. Pada Klaster 1 (periode pandemi Covid-19), diperoleh nilai t hitung sebesar -1,413 dengan nilai signifikansi sebesar 0,166 (> 0,05), sehingga H4 ditolak. Sementara itu, pada Klaster 2 (periode new normal), diperoleh nilai t hitung sebesar 3,429 dengan nilai signifikansi sebesar 0,001 (< 0,05), sehingga H4 diterima. Hasil tersebut menunjukkan bahwa kontribusi sektor jasa tidak berpengaruh signifikan terhadap penerimaan pajak pada masa pandemi, tetapi berpengaruh signifikan pada periode new normal. Nilai t hitung yang bernilai positif pada Klaster 2 mengindikasikan adanya hubungan yang searah, di mana peningkatan kontribusi sektor jasa diikuti oleh peningkatan penerimaan pajak. Temuan ini menunjukkan bahwa pada masa pemulihan pascapandemi (new normal), mengeliatnya kembali aktivitas di sektor jasa seperti perdagangan, transportasi, pariwisata, dan layanan keuangan mampu memberikan dorongan nyata terhadap perluasan basis pajak dan penerimaan negara di negara berkembang Asia. Hasil ini sejalan dengan Tax Capacity Theory dan Teori Pertumbuhan dan Struktur Ekonomi yang menjelaskan bahwa pergeseran struktur ekonomi menuju sektor yang berbasis jasa dan bernilai tambah tinggi dapat meningkatkan kapasitas perpajakan nasional, terlebih ketika kapasitas administrasi dan aktivitas pemungutan pajak kembali optimal pascapandemi [9], [29]. Temuan ini juga didukung oleh penelitian terdahulu yang menyatakan bahwa peningkatan kontribusi sektor jasa berpengaruh positif terhadap penerimaan pajak seiring dengan meningkatnya tingkat formalisasi ekonomi, kualitas tata kelola, dan kapasitas administrasi perpajakan di masing-masing negara [12], [20].

Pengaruh Kontribusi Sektor Agrikultur Terhadap Penerimaan Pajak

Hasil uji statistik t (parsial) menunjukkan bahwa variabel kontribusi sektor agrikultur berpengaruh terhadap penerimaan pajak pada kedua klaster penelitian. Pada Klaster 1 (periode pandemi Covid-19) diperoleh nilai t hitung sebesar -2,423 dengan nilai signifikansi 0,020 < 0,05, sedangkan pada Klaster 2 (periode new normal) diperoleh nilai t hitung sebesar -3,882 dengan nilai signifikansi 0,000 < 0,05, sehingga H5 diterima. Hasil tersebut menunjukkan bahwa kontribusi sektor agrikultur berpengaruh signifikan terhadap penerimaan pajak pada kedua periode penelitian. Nilai t yang bernilai negatif mengindikasikan adanya hubungan negatif, sehingga peningkatan kontribusi sektor agrikultur diikuti oleh penurunan penerimaan pajak. Temuan ini menunjukkan bahwa pada negara berkembang di Asia, dominasi sektor agrikultur umumnya mencerminkan struktur ekonomi yang masih didominasi sektor primer dengan produktivitas relatif rendah, tingginya aktivitas informal, serta berbagai fasilitas dan pengecualian perpajakan di sektor pertanian, sehingga potensi penerimaan pajak belum dapat dioptimalkan. Hasil ini sejalan dengan Tax Capacity Theory dan Teori Pertumbuhan dan Struktur Ekonomi yang menjelaskan bahwa struktur ekonomi memengaruhi kapasitas perpajakan, di mana semakin besar proporsi sektor primer dalam perekonomian, semakin terbatas kemampuan negara dalam menghimpun penerimaan pajak dibandingkan sektor yang memiliki nilai tambah dan tingkat formalisasi lebih tinggi [9] [29]. Temuan ini juga sejalan dengan penelitian terdahulu yang menunjukkan bahwa kontribusi sektor agrikultur terhadap penerimaan pajak dipengaruhi oleh produktivitas sektor, tingkat formalisasi ekonomi, serta efektivitas kebijakan dan administrasi perpajakan di masing-masing negara [13].

Pengaruh Kontribusi Sektor Industri Terhadap Penerimaan Pajak

Hasil uji statistik t (parsial) menunjukkan bahwa variabel kontribusi sektor industri berpengaruh signifikan terhadap penerimaan pajak pada kedua klaster penelitian. Pada Klaster 1 (periode pandemi Covid-19), diperoleh nilai t hitung sebesar 4,184 dengan nilai signifikansi sebesar 0,000 (< 0,05), sedangkan pada Klaster 2 (periode new normal), diperoleh nilai t hitung sebesar 6,832 dengan nilai signifikansi sebesar 0,000 (< 0,05), sehingga H6 diterima. Nilai t hitung yang bernilai positif pada kedua klaster mengindikasikan adanya arah hubungan yang searah, di mana peningkatan kontribusi sektor industri diikuti oleh peningkatan penerimaan pajak secara signifikan. Temuan ini menunjukkan bahwa pada negara berkembang di Asia, sektor industri manufaktur dan pengolahan merupakan basis pemajakan yang sangat potensial dan efektif, karena memiliki tingkat formalisasi usaha yang tinggi, skala ekonomi yang besar, serta skema pemotongan pajak (withholding tax) yang lebih terstruktur dibandingkan sektor lainnya. Hasil ini sejalan dengan Tax Capacity Theory dan Teori Pertumbuhan dan Struktur Ekonomi yang menjelaskan bahwa industrialisasi memicu pergeseran struktur ekonomi menuju sektor berproduktivitas tinggi yang secara signifikan mampu memperluas basis pajak dan meningkatkan kapasitas perpajakan negara [9], [29]. Temuan ini juga sejalan dengan penelitian terdahulu yang menunjukkan bahwa peningkatan kontribusi sektor industri mendorong penerimaan pajak secara positif melalui peningkatan efisiensi administrasi perpajakan, tingginya kepatuhan wajib pajak badan, serta besarnya nilai tambah ekonomi yang dihasilkan [13].

Foreign Direct Investment Terhadap Penerimaan Pajak Dimoderasi Pengendalian Korupsi

Hasil uji Moderated Regression Analysis (MRA) menunjukkan bahwa variabel interaksi Foreign Direct Investment (FDI) × Pengendalian Korupsi (X1Z) tidak mampu memoderasi pengaruh Foreign Direct Investment terhadap penerimaan pajak pada kedua klaster penelitian. Pada Klaster 1 (periode pandemi Covid-19), diperoleh nilai t hitung sebesar 1,296 dengan nilai signifikansi sebesar 0,204 (> 0,05), sedangkan pada Klaster 2 (periode new normal), diperoleh nilai t hitung sebesar 0,759 dengan nilai signifikansi sebesar 0,451 (> 0,05), sehingga H7 ditolak pada kedua periode. Hasil tersebut menunjukkan bahwa pengendalian korupsi tidak berperan sebagai variabel moderasi, baik yang memperkuat maupun memperlemah hubungan antara Foreign Direct Investment dan penerimaan pajak di negara berkembang di Asia. Temuan ini mengindikasikan bahwa kontribusi investasi asing terhadap penerimaan pajak lebih didorong oleh skala dan produktivitas aktivitas investasi itu sendiri, fasilitas perpajakan yang mengikat, serta kepastian regulasi bisnis dibandingkan oleh tingkat efektivitas pengendalian korupsi di suatu negara. Hasil ini sejalan dengan Teori Institusional yang menjelaskan bahwa perbaikan kualitas institusional tidak secara otomatis mengubah hubungan antara aktivitas ekonomi dan penerimaan negara apabila belum didukung oleh efektivitas sistem administrasi perpajakan dan kebijakan fiskal yang konsisten [30]. Temuan ini juga sejalan dengan penelitian terdahulu yang menunjukkan bahwa efektivitas kualitas institusional sebagai variabel moderasi sangat bergantung pada kapasitas administrasi perpajakan, kepastian hukum, serta tata kelola investasi di masing-masing negara [11].

Urbanisasi Terhadap Penerimaan Pajak Dimoderasi Pengendalian Korupsi

Hasil uji Moderated Regression Analysis (MRA) menunjukkan bahwa variabel interaksi Urbanisasi × Pengendalian Korupsi (X2Z) tidak mampu memoderasi pengaruh urbanisasi terhadap penerimaan pajak pada kedua klaster penelitian. Pada Klaster 1 (periode pandemi Covid-19), diperoleh nilai t hitung sebesar 1,584 dengan nilai signifikansi sebesar 0,122 (> 0,05), sedangkan pada Klaster 2 (periode new normal), diperoleh nilai t hitung sebesar 1,406 dengan nilai signifikansi sebesar 0,165 (> 0,05), sehingga H8 ditolak pada kedua periode. Hasil tersebut menunjukkan bahwa pengendalian korupsi belum mampu memperkuat maupun memperlemah hubungan antara urbanisasi dan penerimaan pajak di negara berkembang di Asia. Temuan ini mengindikasikan bahwa dampak pesatnya urbanisasi terhadap potensi perpajakan lebih ditentukan oleh aglomerasi aktivitas ekonomi perkotaan, perluasan sektor formal, serta jangkauan administrasi perpajakan daerah dibandingkan oleh efektivitas pengendalian korupsi semata [41]. Hasil ini sejalan dengan Teori Institusional yang menjelaskan bahwa perbaikan kualitas institusional berperan dalam tata kelola pemerintahan, namun tidak selalu mampu memoderasi hubungan antara dinamika struktur demografi dan penerimaan negara apabila belum didukung oleh kapasitas administrasi perpajakan, kepastian regulasi, dan efektivitas pemungutan pajak yang memadai [30]. Oleh karena itu, pengendalian korupsi tidak berperan sebagai variabel moderasi dalam hubungan antara urbanisasi dan penerimaan pajak. Temuan ini juga sejalan dengan penelitian terdahulu yang menunjukkan bahwa efektivitas kualitas institusional sebagai variabel moderasi sangat dipengaruhi oleh kapasitas administrasi perpajakan, tingkat formalisasi ekonomi perkotaan, dan efektivitas implementasi kebijakan di masing-masing negara [11].

Pendapatan per Kapita Terhadap Penerimaan Pajak Dimoderasi Pengendalian Korupsi

Hasil uji Moderated Regression Analysis (MRA) menunjukkan bahwa variabel interaksi Pendapatan Per Kapita × Pengendalian Korupsi (X3Z) memberikan hasil yang berbeda pada kedua klaster penelitian. Pada Klaster 1 (periode pandemi Covid-19), diperoleh nilai t hitung sebesar -1,891 dengan nilai signifikansi sebesar 0,067 (> 0,05), sehingga H9 ditolak. Sementara itu, pada Klaster 2 (periode new normal), diperoleh nilai t hitung sebesar -2,099 dengan nilai signifikansi sebesar 0,040 (< 0,05), sehingga H9 diterima. Nilai koefisien regresi yang bernilai negatif (B = -3,616) pada Klaster 2 mengindikasikan bahwa pengendalian korupsi berperan sebagai variabel moderasi yang memperlemah pengaruh pendapatan per kapita terhadap penerimaan pajak pada periode new normal. Hasil ini menunjukkan bahwa pada masa pemulihan pascapandemi, peningkatan kualitas pengendalian korupsi cenderung membuat kontribusi kenaikan pendapatan per kapita terhadap penerimaan pajak menjadi lebih terbatas. Kondisi ini diduga terjadi karena penguatan tata kelola dan transparansi publik di negara berkembang Asia diimbangi oleh penerapan kebijakan relaksasi fiskal, pemanfaatan insentif pajak secara tepat sasaran, serta kepatuhan sukarela yang dialokasikan ke sektor-sektor non-pajak, sehingga peningkatan pendapatan masyarakat tidak serta-merta berbanding lurus dengan penerimaan pajak negara. Hasil ini sejalan dengan Teori Institusional yang menjelaskan bahwa perbaikan kualitas institusional memengaruhi cara kebijakan fiskal diimplementasikan, sehingga dapat mengubah atau meredam dampak langsung dari peningkatan variabel ekonomi makro terhadap penerimaan negara [30]. Temuan ini juga sejalan dengan penelitian terdahulu yang menunjukkan bahwa efektivitas kualitas institusional sebagai variabel moderasi bergantung pada struktur kebijakan fiskal, kapasitas administrasi perpajakan, dan karakteristik perekonomian di masing-masing negara [12].

Konstribusi Sektor Jasa Terhadap Penerimaan Pajak Dimoderasi Pengendalian Korupsi

Hasil uji Moderated Regression Analysis (MRA) menunjukkan bahwa variabel interaksi Kontribusi Sektor Jasa × Pengendalian Korupsi (X4Z) memberikan hasil yang berbeda pada kedua klaster penelitian. Pada Klaster 1 (periode pandemi Covid-19), diperoleh nilai t hitung sebesar 0,327 dengan nilai signifikansi sebesar 0,746 (> 0,05), sehingga H10 ditolak. Sementara itu, pada Klaster 2 (periode new normal), diperoleh nilai t hitung sebesar 2,037 dengan nilai signifikansi sebesar 0,046 (< 0,05), sehingga H10 diterima. Nilai koefisien regresi yang bernilai positif (B = 1,226) pada Klaster 2 mengindikasikan bahwa pengendalian korupsi berperan sebagai variabel moderasi yang memperkuat pengaruh positif sektor jasa terhadap penerimaan pajak pada periode new normal. Hasil ini menunjukkan bahwa pada masa krisis pandemi, pengendalian korupsi belum mampu memoderasi hubungan sektor jasa terhadap penerimaan pajak akibat banyaknya pembatasan aktivitas fisik dan tingginya insentif relaksasi. Sebaliknya, pada masa pemulihan (new normal), penguatan tata kelola dan efektivitas pengendalian korupsi mampu mendorong pemajakan dari sektor jasa secara optimal, khususnya melalui pengurangan tingkat kebocoran pajak dan peningkatan kepatuhan pada subsektor jasa formal. Hasil ini sejalan dengan Teori Institusional yang menjelaskan bahwa perbaikan kualitas institusional dan tata kelola yang baik mampu memperkuat efektivitas pemungutan pajak dari aktivitas ekonomi yang berkembang [30]. Temuan ini juga sejalan dengan penelitian terdahulu yang menunjukkan bahwa efektivitas kualitas institusional sebagai variabel moderasi dapat memperkuat kontribusi sektor jasa terhadap penerimaan pajak seiring dengan meningkatnya kapasitas administrasi perpajakan dan transparansi publik di masing-masing negara [12].

Konstribusi Sektor Agrikultur Terhadap Penerimaan Pajak Dimoderasi Pengendalian Korupsi

Hasil uji Moderated Regression Analysis (MRA) menunjukkan bahwa variabel interaksi Kontribusi Sektor Agrikultur × Pengendalian Korupsi (X5Z) memberikan hasil yang berbeda pada kedua klaster penelitian. Pada Klaster 1 (periode pandemi Covid-19), diperoleh nilai t hitung sebesar -2,100 dengan nilai signifikansi sebesar 0,043 (< 0,05), sehingga H11 diterima pada Klaster 1. Koefisien regresi yang bernilai negatif (B = -0,470) mengindikasikan bahwa pengendalian korupsi berperan sebagai variabel moderasi yang memperlemah pengaruh sektor agrikultur terhadap penerimaan pajak pada masa pandemi. Kondisi ini dapat terjadi karena pada masa krisis pandemi, penguatan tata kelola dan transparansi instansi diikuti oleh pemberian fasilitas insentif, subsidi, serta pembebasan pajak secara ketat pada sektor agrikultur guna menjaga ketahanan pangan nasional, sehingga kontribusi sektor ini terhadap pajak menjadi semakin kecil. Sementara itu, pada Klaster 2 (periode new normal), diperoleh nilai t hitung sebesar -0,637 dengan nilai signifikansi sebesar 0,526 (> 0,05), yang berarti H11 ditolak. Hasil pada Klaster 2 menunjukkan bahwa pada masa pemulihan, pengendalian korupsi tidak berperan sebagai variabel moderasi dalam hubungan antara sektor agrikultur dan penerimaan pajak, melainkan penerimaan pajak lebih ditentukan langsung oleh karakteristik struktural sektor agrikultur itu sendiri yang masih tergolong informil dan berproduktivitas rendah. Temuan ini secara keseluruhan sejalan dengan Teori Institusional yang menjelaskan bahwa perbaikan kualitas institusional memengaruhi implementasi kebijakan publik dan fiskal, namun efektivitasnya sangat bergantung pada prioritas kebijakan dan karakteristik tiap sektor ekonomi [30]. Temuan ini juga sejalan dengan penelitian terdahulu yang menunjukkan bahwa efektivitas kualitas institusional sebagai variabel moderasi dipengaruhi oleh kapasitas administrasi perpajakan, fleksibilitas insentif fiskal, serta sifat alami dari sektor ekonomi di masing-masing negara [13].

Konstribusi Sektor Industri Terhadap Penerimaan Pajak Dimoderasi Pengendalian Korupsi

Hasil uji Moderated Regression Analysis (MRA) menunjukkan bahwa variabel interaksi Kontribusi Sektor Industri × Pengendalian Korupsi (X6Z) mampu memoderasi pengaruh kontribusi sektor industri terhadap penerimaan pajak pada kedua klaster penelitian. Pada Klaster 1 (periode pandemi Covid-19), diperoleh nilai t hitung sebesar 2,326 dengan nilai signifikansi sebesar 0,026 (< 0,05), sedangkan pada Klaster 2 (periode new normal), diperoleh nilai t hitung sebesar 2,281 dengan nilai signifikansi sebesar 0,026 (< 0,05), sehingga H12 diterima pada kedua periode. Nilai koefisien regresi yang bernilai positif pada Klaster 1 (B = 0,891) dan Klaster 2 (B = 0,889) menunjukkan bahwa pengendalian korupsi berperan sebagai variabel moderasi yang memperkuat pengaruh sektor industri terhadap penerimaan pajak. Moderasi yang bersifat memperkuat ini mengindikasikan bahwa semakin baik kualitas pengendalian korupsi di suatu negara, maka kontribusi sektor industri manufaktur dan pengolahan akan semakin optimal dalam mendorong penerimaan pajak negara. Kondisi ini terjadi karena penguatan tata kelola pemerintahan, penegakan hukum yang transparan, serta administrasi perpajakan yang efektif mampu menekan praktik penghindaran pajak di sektor industri formal, sehingga potensi penerimaan dari sektor yang memiliki skala ekonomi dan nilai tambah tinggi ini dapat dihimpun secara maksimal. Hasil ini sejalan dengan Teori Institusional yang menjelaskan bahwa kualitas institusional yang baik memicu efektivitas implementasi kebijakan publik dan administrasi perpajakan, sehingga mampu memperkuat dampak positif dari sektor ekonomi utama terhadap penerimaan negara [30]. Temuan ini juga sejalan dengan penelitian terdahulu yang menunjukkan bahwa efektivitas kualitas institusional sebagai variabel moderasi bergantung pada kapasitas administrasi perpajakan, kepastian regulasi, dan transparansi tata kelola dalam mengoptimalkan pajak dari sektor industri [13].

IV. Simpulan

Berdasarkan hasil analisis mengenai determinan penerimaan pajak pada negara berkembang di kawasan Asia periode 2020–2024, penelitian ini membuktikan adanya pergeseran dan dinamika struktural antara periode pandemi Covid-19 (Klaster 1) dan periode new normal (Klaster 2). Secara parsial, variabel Foreign Direct Investment (FDI), urbanisasi, dan kontribusi sektor industri terbukti secara konsisten berpengaruh positif dan signifikan terhadap penerimaan pajak pada kedua periode. Temuan ini menegaskan bahwa arus investasi asing, konsentrasi ekonomi perkotaan, serta ekspansi sektor manufaktur merupakan pilar utama penopang kapasitas fiskal di negara-negara berkembang Asia. Sebaliknya, kontribusi sektor agrikultur secara konsisten menunjukkan pengaruh negatif signifikan pada kedua periode, yang mengindikasikan bahwa tingginya dominasi sektor primer yang masih didominasi aktivitas informal dan fasilitas pembebasan pajak belum mampu memberikan kontribusi optimal bagi penerimaan negara. Sementara itu, pendapatan per kapita ditemukan tidak berpengaruh signifikan pada kedua klaster, sedangkan sektor jasa mengalami perubahan respon dari tidak signifikan pada masa pandemi menjadi berpengaruh positif signifikan pada masa new normal seiring berpulihnya aktivitas perdagangan dan pariwisata.

Mengenai peran kualitas institusi, pengujian Moderated Regression Analysis (MRA) mengindikasikan bahwa efektivitas pengendalian korupsi sebagai variabel moderasi bersifat selektif dan bergantung pada karakteristik sektor ekonomi serta kondisi krisis. Pengendalian korupsi terbukti secara konsisten mampu memperkuat pengaruh positif sektor industri terhadap penerimaan pajak di kedua periode, yang menunjukkan bahwa penguatan tata kelola sangat efektif dalam menekan praktik tax evasion pada sektor formal bermodal besar. Namun demikian, pengendalian korupsi tidak terbukti memoderasi pengaruh FDI dan urbanisasi pada kedua klaster. Adapun pada sektor lainnya, peran moderasi ditemukan secara spesifik pada periode tertentu; pengendalian korupsi memperlemah pengaruh sektor agrikultur pada masa pandemi, serta memperlemah pengaruh pendapatan per kapita namun memperkuat pengaruh sektor jasa pada periode new normal.

Penelitian ini memberikan implikasi kebijakan bahwa strategi peningkatan penerimaan pajak di negara berkembang Asia tidak dapat disamaratakan antar-sektor maupun antar-kondisi ekonomi. Pemerintah perlu terus memacu penguatan basis pajak pada sektor formal seperti industri dan jasa pada masa pemulihan, sembari membenahi kapasitas administrasi perpajakan dan integrasi data guna menjangkau potensi penerimaan dari sektor informal serta pendapatan per kapita yang selama ini belum terekam optimal dalam sistem perpajakan resmi.

Berangkat dari keterbatasan penelitian ini, khususnya dengan ditemukannya beberapa variabel yang tidak berpengaruh signifikan seperti pendapatan per kapita serta peran moderasi pengendalian korupsi yang belum optimal pada variabel FDI dan urbanisasi, penelitian selanjutnya disarankan untuk memperluas rentang periode observasi pascapandemi agar dapat mengamati dinamika ekonomi jangka panjang secara lebih stabil. Selain itu, peneliti berikutnya sangat dianjurkan untuk mempertimbangkan variabel tambahan yang belum terekam dalam model ini, seperti estimasi tingkat ekonomi informal (shadow economy), tingkat digitalisasi dan efektivitas administrasi perpajakan, serta indikator tata kelola institusi lainnya (seperti regulatory quality atau rule of law).

References

A. S. I. Fajrina and B. Setiawan, “The effects of digitalization and GDP per-capita growth on tax revenue in ASEAN countries,” Optimum: J. Ekon. dan Pembang., vol. 13, no. 1, pp. 14–24, 2023, doi: 10.12928/optimum.v13i1.5780.

Chika, Nanda Maghfira, and E. Herman, “Income per capita and exports drive tax revenue in ASEAN countries: Pendapatan per kapita dan ekspor mendorong pendapatan pajak di negara-negara ASEAN,” vol. 26, no. 1, pp. 1–14, 2025, doi: 10.21070/ijppr.v26i1.1444.

R. B. Praja and S. Wijaya, “Pengaruh urbanisasi dan kontribusi sektor jasa terhadap penerimaan pajak dengan kualitas peraturan sebagai variabel moderating,” Jurnalku, vol. 3, no. 4, pp. 470–483, 2023, doi: 10.54957/jurnalku.v3i4.663.

S. A. Shela and S. Usman, “Pengaruh pendapatan perkapita, pertumbuhan ekonomi dan tarif pajak terhadap tax ratio negara ASEAN 2015–2021,” vol. 32, no. 3, pp. 167–186, 2021.

World Bank, “World Bank country and lending groups – World Bank Data Help Desk,” accessed: May 8, 2026. [Online]. Available: https://datahelpdesk.worldbank.org/knowledgebase/articles/906519-world-bank-country-and-lending-groups

International Monetary Fund, “World Revenue Longitudinal Database (WoRLD),” accessed: May 8, 2026. [Online]. Available: https://www.imf.org/en/topics/fiscal-policies/world-revenue-longitudinal-database

C. De Sevilla, “Why 15 percent matters,” pp. 6–45, 2025.

OECD, Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2023, 2023. [Online]. Available: https://www.oecd.org/en/publications/revenue-statistics-in-asia-and-the-pacific-2023_e7ea496f-en.html

J. R. Lotz and E. R. Mores, “Measuring ‘tax effort’ in developing countries,” vol. LV, no. 26, 1965.

D. T. Kitessa and T. Jewaria, “Determinants of tax revenue in East African countries: An application of multivariate panel data cointegration analysis,” J. Econ. Int. Financ., vol. 10, no. 11, pp. 134–155, 2018, doi: 10.5897/jeif2018.0924.

S. P. P. Surbakti and S. Wijaya, “Pengaruh foreign direct investment dan urbanisasi terhadap penerimaan pajak dengan moderasi pengendalian korupsi pada negara ASEAN,” J. Law, Adm. Soc. Sci., vol. 3, no. 2, pp. 133–147, 2023, doi: 10.54957/jolas.v3i2.477.

E. Harlan and S. Wijaya, “Pengaruh sektor jasa dan pendapatan per kapita terhadap penerimaan pajak yang dimoderasi variabel pengendalian korupsi,” vol. 3, no. 3, pp. 160–172, 2023.

H. Hashfi and S. Wijaya, “Pengaruh agrikultur dan industri terhadap penerimaan pajak dengan variabel moderasi pengendalian korupsi di negara berpenghasilan menengah wilayah Asia Pasifik,” Jurnalku, vol. 3, no. 3, pp. 269–279, 2023, doi: 10.54957/jurnalku.v3i3.474.

S. W. Dian Irsalina Listikarini, “Moderasi keterbukaan perdagangan pada pendapatan per kapita dan foreign direct investment terhadap penerimaan pajak di ASEAN-5,” vol. 3, no. 3, pp. 145–159, 2023.

D. A. G. Wahyuni and S. Wijaya, “Pengaruh FDI dan kontribusi sektor jasa terhadap penerimaan pajak dengan pemoderasi kualitas peraturan,” Jurnalku, vol. 3, no. 4, pp. 507–523, 2023, doi: 10.54957/jurnalku.v3i4.666.

V. M. Castañeda Rodríguez, “Tax determinants revisited: An unbalanced data panel analysis,” J. Appl. Econ., vol. 21, no. 1, pp. 1–24, 2018, doi: 10.1080/15140326.2018.1526867.

World Bank, “GDP per capita (current US$).”

P. Dhinnessa and S. Wijaya, “Pengaruh pendapatan perkapita dan kontribusi sektor jasa terhadap penerimaan pajak di negara berpendapatan tinggi di Asia Timur dan Pasifik dengan kualitas peraturan sebagai pemoderasi,” vol. 3, no. 4, pp. 495–506, 2023.

World Bank, “Service, value added (% of GDP),” accessed: May 8, 2026. [Online]. Available: https://data.worldbank.org/indicator/NV.SRV.TOTL.ZS

F. M. Imran Sharif Chaudhry, “Determinants of low tax revenue in Pakistan,” Middle East Res. J. Econ. Manag., vol. 4, no. 2, pp. 50–57, 2024, doi: 10.36348/merjem.2024.v04i02.005.

World Bank, “Agriculture, forestry, and fishing, value added (% of GDP),” accessed: May 8, 2026. [Online]. Available: https://data.worldbank.org/indicator/NV.AGR.TOTL.ZS

F. M. Anwar and S. Wijaya, “Tax revenue, FDI, and agricultural sector: A dynamic interaction with regulatory quality as the moderation,” Ilomata Int. J. Tax Account., vol. 4, no. 3, pp. 524–545, 2023, doi: 10.52728/ijtc.v4i3.799.

World Bank, “Industry (including construction), value added (% of GDP),” accessed: May 8, 2026. [Online]. Available: https://data.worldbank.org/indicator/NV.IND.TOTL.ZS

D. Tricahyono and S. Wijaya, “Pengaruh kontribusi sektor agrikultur dan sektor industri dalam PDB terhadap penerimaan pajak di ASEAN dengan variabel populasi penduduk urban sebagai moderasi,” Akuntansiku, vol. 2, no. 3, pp. 120–132, 2023, doi: 10.54957/akuntansiku.v2i3.470.

S. Wijaya and Y. A. Putri, “Tax revenue in Asian countries: Contribution of economic sector with the rule of law as a moderating variable,” Educoretax, vol. 4, no. 5, pp. 569–586, 2024, doi: 10.54957/educoretax.v4i5.820.

M. Syadullah, “Governance and tax revenue in ASEAN countries,” J. Soc. Dev. Sci., vol. 6, no. 2, pp. 76–88, 2015, doi: 10.22610/jsds.v6i2.845.

P. B. Saptono and G. Mahmud, “Macroeconomic determinants of tax revenue and tax effort in Southeast Asian countries,” J. Dev. Econ., vol. 6, no. 2, p. 253, 2021, doi: 10.20473/jde.v6i2.29439.

M. Hafiz Fadhilah and S. Wijaya, “Pengaruh pendapatan perkapita dan ukuran ekonomi terhadap penerimaan perpajakan dengan variabel pengendalian korupsi sebagai moderasi pada negara BRICS,” J. Law, Adm. Soc. Sci., vol. 3, no. 2, pp. 122–132, 2023.

M. Syrquin, “Structural change and development,” vol. 1, pp. 48–67, 1966.

J. Faundez, “Douglass North’s theory of institutions: Lessons for law and development,” Hague J. Rule Law, vol. 8, no. 2, pp. 373–419, 2016, doi: 10.1007/s40803-016-0028-8.

I. Steel and T. Harris, “COVID-19 economic recovery: Fiscal stimulus choices for lower-income countries,” Oct. 2020.

International Monetary Fund, “Mitigating corruption risks in emergency spending: Lessons learned from the IMF’s experience during the COVID-19 pandemic,” pp. 13–25, 2018.

A. I. S. Arif Rachman and Yochanan, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, 2024.

W. L. Space, “Research methods for business: A skill-building approach,” Leadersh. Organ. Dev. J., vol. 34, no. 7, pp. 700–701, 2013, doi: 10.1108/lodj-06-2013-0079.

World Bank, “Foreign direct investment, net inflows (% of GDP),” accessed: May 8, 2026. [Online]. Available: https://data.worldbank.org/indicator/BX.KLT.DINV.WD.GD.ZS

World Bank, “Urban population (% of total population),” accessed: May 8, 2026. [Online]. Available: https://data.worldbank.org/indicator/SP.URB.TOTL.IN.ZS

M. Kusuma and S. Wijaya, “The effect of per capita income and the agricultural sector on goods and services tax receipts with economic growth as moderation in BRICS countries,” J. Pajak dan Keuang. Negara, vol. 5, no. 1, pp. 197–207, 2023, doi: 10.31092/jpkn.v5i1.2315.

World Bank, “Tax revenue (% of GDP),” accessed: May 8, 2026. [Online]. Available: https://data.worldbank.org/indicator/GC.TAX.TOTL.GD.ZS

World Bank, “Control of corruption: Estimate,” accessed: May 8, 2026. [Online]. Available: https://data.worldbank.org/indicator/CC.EST

I. Ghozali, Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program IBM SPSS 25, 9th ed. Semarang, Indonesia: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2018.

R. W. Bahl and J. F. Linn, Governing and Financing Cities in the Developing World.