Login
Section Tax Accounting

Tax Understanding Sanctions and Moderating Awareness Drive MSME Taxpayer Compliance Over CoreTax


Pemahaman Sanksi dan Moderasi Kesadaran Mendorong Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Dibandingkan CoreTax
Vol. 21 No. 3 (2026): Agustus:

Shintyya Rohma Ameliya (1), Herman Ernandi (2)

(1) Program Studi Akuntansi, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Indonesia
(2) Program Studi Akuntansi, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Indonesia
Fulltext View | Download

Abstract:

General Background: Taxation is the primary state revenue source for national development and economic stability. Specific Background: Despite digital administration modernization via the CoreTax system and fiscal incentives for Micro, Small, and Medium Enterprises (MSMEs), taxpayer compliance in this sector remains low. Knowledge Gap: Prior studies examining the relationships of tax understanding, tax sanctions, and CoreTax implementation with MSME taxpayer compliance have shown inconsistent results. Aims: This study analyzes the relationships of tax understanding, tax sanctions, and CoreTax implementation with MSME taxpayer compliance, using taxpayer awareness as a moderating variable. Results: Based on a quantitative survey of 56 registered cracker MSME owners in Tlasih Village, Sidoarjo, analyzed using PLS-SEM via SmartPLS, findings indicate that tax understanding and tax sanctions positively and significantly relate to taxpayer compliance, whereas CoreTax implementation has no significant relationship. Additionally, taxpayer awareness strengthens the relationship between tax understanding and taxpayer compliance, but does not moderate tax sanctions or CoreTax implementation. Novelty: This research integrates the newly implemented CoreTax system variable with moderating taxpayer awareness within home-industry cracker MSMEs. Implications: The Directorate General of Taxes should intensify digital socialization, technical assistance, and consistent sanction enforcement to optimize MSME fiscal obligations.


Highlights:




  • Regulatory knowledge and strict administrative penalties positively foster fiscal discipline among small business owners.




  • Digital administration system adoption fails to directly generate voluntary reporting due to limited technical literacy.




  • Voluntary moral responsibility strengthens the connection between regulatory knowledge and actual fiscal fulfillment.




Keywords: Tax Understanding, Tax Sanctions, CoreTax Implementation, Taxpayer Awareness, Taxpayer Compliance

Downloads

Download data is not yet available.

I. Pendahuluan

Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur serta digunakan untuk menjaga kestabilan perekonomian negara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat[1]. Oleh Karena itu, setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat wajib pajak dituntut untuk memiliki pemahaman dan kesadaran perpajakan dalam melaksanakan kewajibannya. Namun, realitanya masih banyak masalah yang sering muncul terkait masalah perpajakan dikarenakan masyarakat belum sepenuhnya memahami peraturan perpajakan serta kemajuan teknologi yang diterapkan oleh Dirjen Pajak. Dengan adanya digitalisasi perpajakan diharapkan memudahkan proses pelaporan dan pembayaran pajak sehingga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku[2].

Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan modernisasi administrasi perpajakan melalui digitalisasi sistem pelayanan pasjak. Salah satu bentuk modernisasi tersebut adalah penerapan CoreTax System yang bertujuan untuk mengintegrasikan seluruh proses administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan pajak. Implementasi CoreTax System diharapkan dapat meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan sekaligus mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya sehingga dapat meningkatkan tingkat kepatuhan pajak[1].

Pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada sektor UMKM karena perannya yang sangat strategis dalam perekonomian nasional. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, UMKM memberikan kontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), penyerapan tenaga kerja, serta investasi nasional. Oleh sebab itu, peningkatan kepatuhan pajak UMKM menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam upaya optimalisasi penerimaan negara. Meskipun telah diberikan berbagai kemudahan, seperti penerapan PPh Final sebesar 0,5% dari omzet dan program pembinaan perpajakan, tingkat kepatuhan pajak UMKM masih tergolong rendah[2].

Dengan besarnya kontribusi tersebut, sektor UMKM menjadi salah satu fokus penting pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak, Kepatuhan pajak dan perilaku UMKM diharapkan dapat memperkuat perekonomian sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan nasional. Namun, kepatuhan wajib pajak UMKM masih menghadapi berbagai rendahnya pemahaman terhadap peraturan perpajakan, kurangnya kesadaran wajib pajak, serta keterbatasan dalam memanfaatkan teknologi administrasi perpajakan. Rendahnya kepatuhan pajak UMKM dipengaruhi oleh beberapa faktor utama, di antaranya pemahaman perpajakan, sanksi perpajakan, dan sistem administrasi perpajakan (Core Tax).

Pemahaman perpajakan dapat diartikan pengetahuan wajib pajak mengetahui, memahami, dan mampu menerapkan aturan perpajakan, seperti menghitung, membayar, serta melaporkan pajak. Semakin tinggi wajib pajak terkait pemahaman terhadap peraturan, tata cara, dan manfaat pajak, maka semakin tinggi tingkat kepatuhan wajib pajak. sebaliknya, rendahnya pemahaman menyebabkan banyak wajib pajak enggan menghitung, membayar, maupun melaporkan pajaknya, sehingga berpotensi menurunkan tingkat kepatuhan[3]. Berdasarkan penelitian terdahulu, pemahaman perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak[4][5]. Akan tetapi, pemahaman perpajakan tidak selalu signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak [6][7].

Selain itu, sanksi perpajakan juga berperan penting sebagai penegak hukum yang ditetapkan pemerintah agar wajib pajak patuh dalam melaksanakan kewajibannya. Sanksi bertujuan untuk memberikan efek jera agar wajib pajak tidak menghindar dari kewajiban perpajakannya sehingga patuh terhadap peraturan perpajakan. Pelaksanaan sanksi pajak yang tegas dapat meningkatkan penerimaan pajak melalui kepatuhan wajib pajak UMKM [8]. Berdasarkan temuan penelitian terdahulu menyatakan bahwa sanksi perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak[9]. Namun demikian, beberapa penelitian lain menyatakan bahwa sanksi perpajakan tidak berpengaruh positif dan signifikan terhdap kepatuhan wajib pajak [10][11].

Disisi lain, modernisasi administrsi perpajakan melalui penerapan CoreTax merupakan sistem administrasi perpajkan yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Implementasi CoreTax bertujuan untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan melalui integrasi proses bisnis, mulai dari pendaftaran wajib pajak , pelaporan surat pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan[12]. Sebagai bagian dari transformasi digital, CoreTax menggantikan sistem lama yang bersifat terfragmentasi dengan infrastruktur terpadu berbasis teknologi informasi. Keberadaan sistem ini diharapkan tidak hanya meningkatkan efisiensi kinerja internal Direktorat Jenderal Pajak, tetapi juga mempermudah kepatuhan wajib pajak melalui layanan yang terintegrasi, otomatisasi administrasi, serta pengawasan yang berbasis risiko. Hasil penelitian terdhulu menyatakan bahwa penerapan CoreTax berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak [13][14]. Akan tetapi, temuan berbeda menyatakan bahwa penerapan CoreTax tidak berpngaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak[15].

Faktor penting lainnya juga penting seperti, Kesadaran wajib pajak merupakan sikap atau perilaku seseorang dengan sendirinya memenuhi kewajiban membayar pajak dan melaporkan pajak secara sukarela tanpa ada paksaan[11]. Jika kesadaran wajib pajak semakin tinggi, maka tingkat kepatuhan wajib pajak akan meningkat. Kesadaran wajib pajak adalah perilaku wajib pajak yang memahami dan bersedia melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak dan telah melaporkan semua pendapatannya tanpa menyembunyikan adapun, sesuai dengan peraturan yang berlaku[16]. Penelitian terdahulu menyatakan bahwa kesadaran berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak [17]. Sementara, penelitian lain menyebutkan bahwa kesadaran wajib pajak tidak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak [3][18].

Kepatuhan wajib pajak adalah sikap atau perilaku wajib pajak sejauh mana patuh untuk melaksanakan kewajibannya perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan tanpa ada paksaan dari orang lain dan berkaitan dengan kedisiplinan dimana kedisiplinan datang karena seseorang takut dengan adanya sanksi apa bila tidak melakukannya. Kepatuhan wajib pajak juga dipengaruhi oleh lingkungan jika lingkungan yang positif maka berdampak positif juga. kepatuhan wajib pajak UMKM masih rendah. Banyaknya pelaku UMKM tidak semuanya memahami kewajiban perpajakannya. Sehingga belum optimal masalah perpajakan. kepatuhan UMKM telah menjadi perhatian utama Direktorat Jenderal Pajak dalam beberapa tahun terakhir. Direktorat Jenderal Pajak menilai kepatuhan UMKM belum mencapai tingkat yang diharapkan UMKM menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 adalah usaha produktif sebagai kegiatan usaha yang dimiliki perseorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut. UMKM merupakani salah satu pilar utama dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia karena berperan dalam memperkuat perekonomian baik ditinjau dari jumlah usaha, menciptakan lapangan pekerjaan, maupun kontribusinya Produk Domestik Bruto (PDB)[1].

UMKM kerupuk yang berlokasi di Desa Tlasih, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, merupakan sebagai salah satu sentra industri rumah tangga yang memproduksi berbagai macam krupuk yang terkenal di wilayah Sidoarjo. Desa Tlasih memiliki potensi ekonomi lokal yang terus berkembang melalui kegiatan usaha produksi kerupuk yang dikelola masyarakat secara home industry. Kegiatan usaha ini menjadi peran sebagai salah satu sumber pendapatan utama masyarakat Desa Tlasih sekaligus memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi lokal. UMKM tersebut mendirikan paguyuban dan koperasi agar umkm semakin berkembang guna mengsejahterakan masyarakat desa Tlasih [20][21].

Penelitian mengenai kepatuhan wajib pajak UMKM telah banyak dilakukan, namun hasil penelitian terdahulu menunjukkan temuan yang belum konsisten. Sejumlah penelitian menyimpulkan bahwa pemahaman perpajakan dan sanksi perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM, sementara penelitian lainnya menunjukkan bahwa kedua variabel tersebut tidak berpengaruh signifikan. Selain itu, penelitian terkait penerapan CoreTax System juga menghasilkan temuan yang beragam dalam memengaruhi kepatuhan wajib pajak. Ketidakkonsistenan hasil penelitian tersebut mengindikasikan adanya celah penelitian (research gap) yang masih perlu dikaji lebih lanjut.

Dalam kerangka teoritis, Theory Atribusi dan Theory Of Planned Behavior (TPB) digunakan sebagai dasar untuk menjelaskan peran kesadaran wajib pajak sebagai variabel moderasi dalam memengaruhi kepatuhan pajak. Menurut Teori Atribusi, kepatuhan pajak dipengaruhi oleh bagaimana individu mengaitkan perilaku tersebut, baik itu berasal dari faktor internal seperti kontrol pribadi dan tanggung jawab moral, atau faktor eksternal seperti tekanan situasional, sanksi pajak, dan sistem administrasi pajak. Kesadaran wajib pajak merupakan faktor internal yang mendorong individu untuk melihat kepatuhan pajak sebagai kewajiban moral, sehingga memperkuat dampak pemahaman pajak, sanksi pajak, dan kemudahan penggunaan Sistem Pajak Inti terhadap perilaku patuh[6]. Dari perspektif Theory Of Planned Behavior, kesadaran wajib pajak berperan dalam membentuk sikap dan niat untuk perilaku patuh, yang dipengaruhi oleh pemahaman dan keyakinan individu tentang pentingnya pajak[19]. Oleh karena itu, tingkat kesadaran wajib pajak menentukan sejauh mana faktor-faktor teknis pajak dapat diterjemahkan ke dalam perilaku patuh pajak secara sukarela.

Penelitian ini merupakan pengembangan dari penelitian tedahulu yang mengkaji kepatuhan wajib pajak UMKM[6][14][20]. Pembaharuan penelitian ini terletak pada penambahan variabel penerapan CoreTax System yang masih relatif baru dalam konteks kepatuhan wajib pajak UMKM. Selain itu, peneliti menambahkan kesadaran wajib pajak sebagai variabel moderasi untuk mengetahui apakah kesadaran wajib pajak mampu memperkuat atau memperlemah hubungan pemahaman perpajakan, sanksi perpajakan, dan penerapan CoreTax System terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Dengan objek penelitian, yakni UMKM Kerupuk yang berlokasi di Desa Tlasih, Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo, yang memiliki karakteristik usaha serta tingkat pemahaman perpajakan yang berbeda dari penelitian sebelumnya.

Penelitian ini diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu akuntansi dan perpajakan, terutama dalam menjelaskan peran kesadaran wajib pajak sebagai variabel moderasi terhadap kepatuhan pajak UMKM. Disamping itu, penelitian ini diharapkan dapat menjadi masukan yang konstruktif bagi upaya peningkatkan pembinaan dan pengawasan perpajakan pada sektor UMKM. Lebih lanjut, Penelitian ini juga diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam optimalisasi penerapan CoreTax System sebagai instrumen pendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak UMKM.

Berdasarkan pemaparan diatas, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pemahaman perpajakan, sanksi perpajakan, dan penerapan CoreTax System terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM, sekaligus menguji peran kesadaran wajib pajak sebagai variabel moderasi dalam memperkuat hubungan antara variabel-variabel tersebut.

Pengembangan Hipotesis

Pemahaman Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM

Menurut Teori Atribusi, pemahaman tentang perpajakan termasuk faktor internal, yaitu kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki wajib pajak. Semakin baik pemahaman wajib pajak tehadap aturan dan kewajiban pajak, semakin besar kemungkinan mereka patuh karena merasa itu adalah tanggung jawab pribadi, bukan hanya karena tekanan dari luar (eksternal). Menurut Theory of Planned Behavior (TPB), perilaku individu terbentuk oleh niat yang dipengaruhi oleh pengetahuan dan keyakinan seseorang. Pemahaman perpajakan merupakan bentuk pengetahuan wajib pajak sejauh mana memahami aturan, tata cara, serta manfaat dari pelaksanaan kewajiban perpajakan. Pemahaman perpajakan terbukti berpengaruh positif dan signifikan terhdap kepatuhan wajib pajak berdasarkan hasil penelitian terdahulu [21][22].

H1: Pemahaman Perpajakan Berpengaruh Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM

Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM

Menurut Teori Atribusi, sanksi perpajakan termasuk faktor dari luar wajib pajak (faktor eksternal) yang dapat memengaruhi perilaku mereka. Ketika ada ancaman hukuman, wajib pajak cenderung memilih untuk patuh agar terhindar dari hukuman. Menurut Menurut Theory of Planned Behavior (TPB), sanksi dapat menjadi dorongan dari lingkungan yang membuat seseorang merasa perlu berperilaku sesuai aturan. Dalam hal ini, adanya sanksi dapat mendorong wajib pajak untuk patuh karena mereka ingin mengikuti dan menaati aturan hukum yanh berlaku. Hasil penelitian terdahulu menujukkan bahwa sanksi perpajakan berpengruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak [21][23].

H2: Sanksi Perpajakan Berpengaruh Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM

Penerapan Coretax Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM

Menurut Teori Atribusi, penerapan CoreTax System merupakan faktor eksternal yang mempermudah wajib pajak melaksanakan kewajiban. Sistem yang efisien dan transparan berperan dalam meminimalkan hambatan eksternal sekaligus memperkuat dorongan internal wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Dalam prespektif Theory of Planned Behavior (TPB), CoreTax System memiliki keterkaitan denga perceived behavioral control, mengingat kemudahan dalam penggunaan sistem tersebut dapat meningkatkan keyakinan wajib pajak untuk melapor dan membayar pajak secara tepat dengan benar. Selain itu, persepsi positif erhadap sistem juga dapat membentuk sikap yang mendorong niat wajib pajak untuk patuh. CoreTax berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak berdasarkan hasil penelitian terdahulu[14][13].

H3: Penerapan Coretax Berpengaruh Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM

Pemahaman Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Dengan Kesadaran Wajib Pajak Sebagai Variabel Moderasi

Menurut Teori Atribusi, Kesadaran pajak adalah faktor internal yang memperkuat hubungan antara pemahaman dan kepatuhan. Wajib pajak yang sadar menilai kepatuhan sebagai tanggung jawab moral, bukan sekadar kewajiban administratif. Menurut Theory of Planned Behavior (TPB), kesadaran perpajakan berhubungan dengan sikap terhadap kepatuhan, yaitu pandangan positif seseorang terhadap perilaku patuh dalam melaksanakan kewajiban pajak. Semakin tinggi tingkat kesadaran wajib pajak, semakin kuat pula hubungan antara pengetahuan tentang pajak dengan tindakan nyata dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Penelitian Terdahulu membuktikan bahwa kesadaran berpengaruh positif terhadap kepatuhn wajib pajak [20][24].

H4: Kesadaran Wajib Pajak Memoderasi Hubungan Pemahaman Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM

Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Dengan Kesadaran Wajib Pajak Sebagai Variabel Moderasi

Menurut Teori Atribusi, Sanksi adalah faktor eksternal, sedangkan kesadaran merupakan faktor internal. Bila kesadaran tinggi, maka pengaruh sanksi menjadi lebih efektif karena wajib pajak menganggap sanksi sebagai pengingat moral, bukan tekanan. Menurut Theory of Planned Behavior (TPB), kesadaran perpajakan berperan dalam memperkuat pengaruh sosial dan perilaku kepatuhan. Ketika wajib pajak memiliki kesadaran akan pentingnya nilai moral dalam menaati aturan pajak, tekanan dari luar seperti sanksi tidak lagi dipandang sebagai paksaan, tetapi menjadi dorongan dari dalam diri untuk patuh secara sukarela. Penelitian Terdahulu menunjukkan sanksi berpengaruh positif [25][26].

H5: Kesadaran Wajib Pajak Memoderasi Hubungan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM

Penerapan CoreTax terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Dengan Kesadaran Wajib Pajak Sebagai Variabel Moderasi

Menurut Teori Atribusi, CoreTax dipandang sebgai faktor eksternal yang menyediakan fasilitas bagi wajib pajak untuk berperilaku patuh. Namun demikian, keberhasilan pemanfaatan sistem tersebut tidak terlepas dari pengaruh faktor internal, yaitu kesadaran wajib pajak itu sendiri. Sementara itu, dalam prespektif Theory of Planned Behavior (TPB), Kemudahan sistem atau perceived control semestinya disertai dengan kesadaran melalui attitude dan intention. Wajib pajak yang memiliki kesadaran perpajakannya yang tinggi cenderung lebih optimal dalam memanfaatkan sistem CoreTax sebagai sarana untuk memenuhi kewajiban pajaknya dengn benar. Hasil penelitian terdahulu menunjukkan Core Tax system pengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak[27].

H6: Kesadaran Wajib Pajak Memoderasi Hubungan Penerapan Coretax Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM

Kerangaka Konseptual

Gambar1. Kerangka Konseptual

II. Metode

1. Jenis Penelitian

Jenis penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan jenis penelitian kuantitatif. Penelitian kuantitatif merupakan metode penelitian yang didasarkan pada filsafat positivise yang digunakan untuk mengkaji populasi atau sampel tertentu, dengan data yang dikumpulkan melalui instrument penelitian dan dianalisis secara kuantitatif guna menguji hipotesis yang telah dirumuskan[12].

2. Sumber Data

Data penelitian ini, data yang digunakan merupakan data primer. Data primer yaitu sumber data yang langsung memberikan data kepada pengumpul data. Data dikumpulkan sendiri oleh peneliti dari sumber pertama atau tempat dimana penelitian dilakukan[12].

Kuesioner merupakan salah satu teknik pengumpulan data yang dilaksanakn dengan cara menyampaikan seperangkat pertanyaan atau pertanyaan tertulis kepada responden untuk dijawab sesuai dengan kondisi dan persepsi yang bersangkutan. Untuk mengukur pendapat responden digunakan skala Ordinal lima angka untuk mengukur pemahaman perpajakan, sanksi perpajakan, penerapan CoreTax, kepatuhan wajib pajak UMKM dan kesadaran wajib pajak yaitu menggunakan Skala Likert dengan kategori tertentu (Sangat Setuju, Setuju, Netral, Tidak Setuju, dan Sangat Tidak Setuju)[12].

3. Metode pengumpulan data

Penelitian ini menggunakan metode kuisioner yang disebarkan kepada pelaku UMKM Kerupuk Desa Tlasih, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.

4. Populasi

Populasi merupakan wilayah generalisasi yang terdiri atas objek atau subjek yang memiliki kualitas dan karakteritik tertentu yang ditetapkan peneliti guna mempelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya [12]. Populasi yang digunakan dalam penelitian ini sebanyak 56 orang.

5. Sampel

Sampel merupakan bagian dari keseluruhan jumlah dan karakteristik yang di miliki oleh sesuatu populasi. Adapun teknik pengambilan sampel yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan sampling jenuh, yaitu teknik penentuan sampel dengan menjadikan seluruh anggota populasi sebagai sampel penelitian[12].

Tabel 1. Kriteria Pengambilan Sampel

yang telah ditetapkan, diperoleh 56 responden yang dianggap mampu memberikan informasi yang sesuai dengan kebetuhan penelitian.

6. Variabel Penelitian dan Definisi Operasional Variabel

Variabel penelitian merupakan segala sesuatu yang bertindak apapun dan ditetapkan oleh peneliti guna dipelajari sehingga mendapatkan informasi tentang hal tersebut, kemudian ditarik kesimpulannya[12].

Tabel 2. Indikator Variabel

7. Teknik Analisis Data

1. Outer model

Pengujian Outer model bertujuan untuk menentukan hubungan antara variabel laten dengan indikator-indikatornya. Uji pada outer model ada dua, yaitu Uji Validitas dan Uji Reabilitas[32].

a. Uji Validitas

Uji Validitas terbagi menjadi dua jenis, yaitu validitas konvergen dan validitas diskriminan. Validitas Konvergen menunjukkan sejauh mana serangkaian indikator yang digunakan dalam mengukur suatau variabel laten. Indikator tersebut harus mampu mempresentasikan variabel laten yang sama secara signifikan, dengan kriteria nilai Outer Loading 0, 7 dan Average Variance Extracted (AVE) > 0,5. Sedangkan Validitas Diskriminan menekankan sejauh mana laten yang berbeda dapat dibedakan secara jelas atau tidak tumpang tindih berdasarkan hasil pengukurannya. Pengukurannya dilakukan melalui Heterotrait-Monotrait serta menggunakan metode Fornell-Larcker yang menunjukkan bahwa angka pada table harus mengerucut.

b. Uji Reliabilitas

Untuk menguji konsistensi indikator dalam mengukur suatu konstruk, dengan dua metode Reliabilitas, yaitu Cronbach Alpha dan Composite Reliability. Nilai kedua motede ini diharapkan lebih dari 0,7 yang menunjukkan tingkat reliabilitas yang tinggi dan kuesioner dinyatakan andal secara reliabel. Uji validitas maupun Reliabiltas dilakukan secara otomatis menggunakan algoritma dalam perangkat lunak PLS.

c. Inner Model

Pengujian Inner Model dilakukan dengan mngevaluasi nilai R-Square sebagai indikator goodness-of-fit model. Selanjutnya, dilakukan uji signifikansi dengan memerhatikan nilai koefisien parameter dan nilai t-statistik pada laporan Algorithm Bootstrapping – Path Coefficients. Hasil dianggap signifikan jika nilai t-statistik lebih besar dari t-tabel (untuk tingkat signifikansi 5%, t-tabel = 1,96)[32].

d. Uji Hipotesis

Pengujian Hipotesis dilakukan menggunakan model struktural untuk menilai dan memberikan landasan dalam pengambilan keputusan mengenai populasi. Dalam penelitian ini, dilakukan analisis terhadap p-value dan t-statistik, yang melibatkan koefisien jalur dalam prosesnya[32].

e. P-Value

Pengujian ini bertujuan untuk menentukan apakah terdapat hubungan signifikan antar konstruk (path coefficient) dalam model sruktural. Nilai p < 0,05 menunjukkan hubungan signifikan. Semakin kecil p-Value, semakin kuat tingkat signifikansi hubungan tersebut.

f. T-Statistik

Pengujian ini digunakan untuk mengevaluasi signifikansi koefisien jalur (path coefficient) dan menentukan hubungan antar variabel bersifar signifikan. Hubungan antar variabel dinyatakan signifikan jika t > 1,96 atau p < 0,05. Sebaliknya, jika t < 1,96 atau p > 0,05, dianggap tidak signifikan. Perhitungan p-value dan t-statistik akan dihitung secara otomatis di Smartpls melalui Teknik Bootstrapping untuk mengetahui bagaimana estimasi hubungan antar variabel.

g. Moderating Effect Analysis

Pengujian variabel moderasi dalam penelitian ini dilakukan menggunakan analisis efek moderasi (Moderating Effect Analysis) dengan bantuan aplikasi SmartPLS. Pengujian moderasi pada penelitian ini digunakan untuk melihat apakah variabel kesadaran perpajakan mampu memperkuat atau memperlemah hubungan antara pemahaman perpajakan, sanksi perpajakan, penerapan CoreTax , dan pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Pada analisis SEM-PLS, moderasi diuji dengan menggabungkan variabel independen dan variabel moderasi ke dalam bentuk interaksi. Hasil pengujian moderasi tersebut dapat dilihat melalui niali path-coefficient, t-statistik, dan p-value. Apabila nilai p-value < 0,05 maka variabel moderasi dinyatakan berpengaruh signifikan terhadap hubungan antar variabel dalam penelitian.

III. Hasil dan Pembahasan

Hasil Penelitian

Analisis Data Penelitian ini menggunakan perangkat lunak Partial Squares-Structural Equation Model (PLS-SEM) untuk menganalisis dan mengolah data yang didapatkan dari hasil kuesioner serta menganalisis model konseptual menggunakan SmartPLS 3. Bagian pertama dari evaluasi model Adalah hasil dari model pengukuran. Untuk pengujian validitas dan reliabilitas yang merepresentasikan setiap konstruk. Hasil dari model pengukuran dengan indicator reflektif dilihat dari loding factor, AVE, communality serta composite reliability.

Outer model

Uji validitas konvergen

Validitas konvergen outer loading factor konstruk reflektif harus diatas f≥ 0,70, berati indicator memenuhi kriteria dan dikatakan valid Sementara itu, nilai Average Variance Extraced (AVE) digunakan untuk mengukur seberapa besar varians yang mampu ditangkap oleh konstruk dibandingkan dengan varians yang besumber dari kesalahan pengukuran. Nilai AVE ≥ 0,50 mengindikasikan bahwa lebih dari separuh varians indikator dapat dijelaskan oleh konstruk yang bersangkutan, sehingga hal tersebut menandakan validitas konvergen yang telah terpenuhi.

Tabel 3. Nilai Outer Loading

Sumber: SmartPLS 3.0

Berdasarkan hasil uji outer loading, masih terdapat indikator yang di bawah nilai factort 0,70 sehingga di tandai merah pada output SmartPLS. Hal ini menunjukkan bahwa indikator tersebut belum mampu merefleksikan konstruk secara optimal.

Discriminant Validity

Validitas diskriminan merupakan pengujian yang bertujuan untuk memastikan bahwa suatu konstruk benar benar berbeda dan tidak memiliki kesamaan dengan konstruk lainnya dalam model penelitian. Pengujian ini memegag peran penting dalam analisis model pengukuran untuk menjamin bahwa setiap variabel laten memiliki karakteristik yang unik dan dapat dibedakan satu sama lain. Salah satu metode yang lazim digunakan dalam menguji validitas diskriminan adalah kriteria Fornell-Larcker. Berdasarkan kriteria tersebut, suatu indikator atau konstruk dinyatakan memenuhi validitas diskriminan apabila nilai korelasi konstruk dengan indikatornya sendiri lebih tinggi dibandingkan dengan nilai korelasinya terhadap konstruk-konstruk lain dalam model penelitian.

Tabel 4. Fornell Larcker

Sumber: SmartP

Uji Reliabilitas

Reliabilitas berkaitan dengan konsistensi hasil pengukuran dari konstruk yang digunakan. Dua ukuran utama untuk menguji reliabilitas adalah Cronbach’s Alpha dan Composite Reliability(CR). Cronbach’s Alpha mengukur konsistensi internal berdasarkan korelasi antar item dalam konstruk, dengan nilai ≥ 0,70 mengidentifikasi bahwa reliabilitas konstruk tersebut telah berada pada tingkat yang dapat diterima. Namun demikian , Composite Reliability dipandang sebagai ukuran yang lebih unggul dalam konteks PLS-SEM, meningkatkan metode ini turut mempertimbangkan kontribusi masing-masing indikator. Nilai CR ≥ 0,70 juga mengindikasikan bahwa konstruk memiliki tingkat keandalan yang baik dalam mengukur variabel yang dimaksud.

Tabel 5. Counstruct Reliability And Validity

Sumber: SmartPLS 3.0

Inner Model

R-square digunakan untuk menilai seberapa besar variasi dari variabel dependen yang dapat dijelaskan oleh variabel independen dalam model. Nilai R² berkisar antara 0 hingga 1, dengan interpretasi bahwa semakin tinggi nilainya, semakin besar proporsi varians yang dapat dijelaskan. Secara umum, nilai R² sebesar 0,75 dianggap kuat, 0,50 sedang, dan 0,25 lemah.

Tabel 6. R-Square

Sumber: SmartPLS 3.0

Berdasarkan tabel diatas, nilai R2 untuk variabel dependen sebesar 0,717 menunjukkan bahwa 71% variasi dalm Kepatuhan Wajib Pajak dijelaskan oleh konstruk dalam model, dan sisanya 29% oleh variabel lain.

Hasil Uji Hipotesis

Uji hipotesis dilakukan untuk menguji kebenaran dugaan yang diajukan dalam penelitian, yaitu mengenaengaruh variabel independen terhadap variabel dependen, baik secara langsung maupun dengan melibatkan variabel moderasi. Pengujian dilakukan menggunakan pendekatan Partial Least Square –Structural Equation Modeling(PLS-SEM) melalui prosedur bootstrapping dengan tujuan memperoleh estimasi parameter yang lebih akurat. Berikut hasil bootstrapping model penelitian direct effect:

Tabel 7. Hasil Path Coefficient Bootstrapping Direct Effect

Sumber: SmartPLS 3.0

Pembahasan Hasil Penelitian

Pemahaman Perpajakan Berpengaruh terhadap Kepatuhan wajib pajak UMKM

Berdasarkan hasil uji hipotesis, pemahaman perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM, sehingga hipotesis pertama diterima. Hal ini terbukti dengan nilai T-statistic 3.187 dan P-value 0,002. menunjukkan bahwa semakin tinggi pemahaman perpajakan yang dimiliki pelaku UMKM, maka semakin tinggi pula tingkat kepatuhan mereka dalam memenuhi kewajiban. Hasil tersebut didukung pengukuran outer model. Sebagian besar indikator variabel Pemahaman Perpajakan memiliki loading factor yang tinggi, yaitu X1_2 dan X1_4 0,880, menunjukkan bahwa pemahaman mengenai ketentuan perpajakan serta hak dan kewajiban wajib pajak menjadi aspek yang kuat dalam membentuk pemahaman perpajakan. Sementara, X1_3 0,855, menunjukkan pemahaman sistem self assessment, sedangkan X1_5 sebesar 0,841 menunjukkan pentingnya pemahaman dasar pengenaan dan tarif pajak. Temuan ini menunjukkan bahwa pelaku UMKM yang memahami ketentuan, prosedur, hak dan kewajiban, serta mekanisme perpajakan akan lebih mampu melaksanakan kewajiban pajaknya secara tepat. Secara teoritis, hasil penelitian ini mendukung Theory of Planned Behavior (TPB) yang menjelaskan bahwa perilaku seseorang dibentuk oleh niat. Pemahaman perpajakan merupakan bentuk keyakinan dan pengetahuan terkait kewajibannya sehingga membentuk sikap positif terhadap kepatuhan. Semakin tinggi tingkat pemahaman seseorang terhadap kewajiban perpajakan, maka semakin besar kecenderungannya untuk mematuhi peraturan perpajakan karena perilaku tersebut muncul dari kesadaran pribadi, bukan semata-mata karena tekanan dari luar. Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian menyatakan bahwa pemahaman perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM [3][33].

Sanksi Perpajakan Berpengaruh Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM

Berdasarkan hasil pengujian hipotesis kedua menunjukkan bahwa sanksi perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM dengan nilai T-statistic sebesar 3,631 dan P-value sebesar 0,000. Hasil tersebut menunjukkan bahwa semakin tegas dan konsisten penerapan sanksi perpajakan, semakin tinggi pula tingkat kepatuhan wajib pajak UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Wajib pajak cenderung menunjukkan perilaku patuh sebagai respons terhadap ancaman sanksi administratif, guna menghindari kosekuensi akibat pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan. Hasil tersebut diperkuat oleh nilai loading factor seluruh indikator yang berada pada rentang 0,845–0,883. Nilai tertinggi terdapat pada X2_5 sebesar 0,883 dan X2_3 sebesar 0,879, yang menunjukkan bahwa pemahaman mengenai jenis sanksi dan ketegasan penerapannya menjadi aspek yang kuat dalam membentuk persepsi wajib pajak terhadap sanksi perpajakan. Sementara itu, indikator lainnya juga memiliki nilai loading factor yang tinggi, yaitu X2_1 sebesar 0,845, X2_2 sebesar 0,846, dan X2_4 sebesar 0,857. Temuan ini menunjukkan bahwa sanksi dapat mendorong kepatuhan ketika wajib pajak mengetahui jenis sanksi, memahami konsekuensi keterlambatan atau pelanggaran, serta memperoleh informasi yang memadai mengenai penerapannya. Dengan demikian, sanksi tidak hanya berfungsi sebagai hukuman, tetapi juga sebagai faktor yang mendorong kedisiplinan wajib pajak. .Hasil penelitian ini didukung oleh Attribution Theory (Teori Atribusi), yang menjelaskan bahwa perilaku individu dipengaruhi oleh faktor internal maupun faktor eksternal. Dalam konteks penelitian ini, sanksi perpajakan dikategorikan sebagai faktor eksternal yang secara langsung memengaruhi perilaku wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Adanya ancaman sanksi yang tegas berfungsi sebagai pendorong wajib pajak untuk bertindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Selain itu, juga menunjukkan bahwa semakin tegas sanksi perpajakan yang diterapkan, maka semakin tinggi pula tingkat kepatuhan wajib pajak UMKM. Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian yang menyatakan bahwa sanksi perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM [34][21].

Penerapan Coretax Tidak Berpengaruh Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM

Berdasarkan hasil pengujian hipotesis, CoreTax terbukti Berpengaruh positif tetapi tidak signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM, dengan nilai T-statistic sebesar 1,513 dan P-value sebesar 0,131 yang lebih besar dari 0,05. Hasil tersebut menunjukkan bahwa penerapan CoreTax belum mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak UMKM. Dengan demikian, keberadaan sistem administrasi perpajakan berbasis digital belum secara langsung mendorong pelaku UMKM untuk meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Hasil outer model menunjukkan seluruh indikator CoreTax memiliki loading factor yang tinggi, yaitu X3_1 sebesar 0,856, X3_2 sebesar 0,848, X3_3 sebesar 0,818, X3_4 sebesar 0,833, dan X3_5 sebesar 0,867. Nilai tertinggi terdapat pada X3_5 sebesar 0,867, yang berkaitan dengan kemudahan memantau riwayat pembayaran pajak. Namun, tingginya tidak berarti bahwa CoreTax secara langsung berpengaruh terhadap kepatuhan. Loading factor menunjukkan kemampuan indikator dalam mengukur konstruk, sedangkan pengaruh antarvariabel diuji melalui inner model. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku UMKM dapat menilai CoreTax cukup baik, tetapi belum menjadikan penggunaan sistem tersebut sebagai faktor utama dalam menentukan kepatuhan perpajakan. Kondisi ini dapat disebabkan oleh CoreTax yang masih relatif baru sehingga membutuhkan proses adaptasi, pemahaman fitur, kemampuan teknis, dan pendampingan serta belum terbiasanya pelaku UMKM dalam menggunakan sistem administrasi perpajakan berbasis elektronik. Keterbatasan pengetahuan digital ini menyebabkan wajib pajak mengalami kesulitan dalam mengakses maupun mengoperasikan CoreTax, sehingga manfaat yang seharusnya diperoleh dari penerapan sistem tersebut belum dapat dirasakan secara optimal. Dengan demikian, transformasi administrasi perpajakan berbasis teknologi belum dapat secara langsung meningkatkan kepatuhan wajib pajak apabila tidak didukung oleh kesiapan, kemampuan, wajib pajak dalam memanfaatkan sistem tersebut. Hasil penelitian ini tidak sejalan dengan penelitian terdahulu yang menyatakan bahwa penerapan CoreTax berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak sehingga hipotesis penelitian ditolak[13][14]. Hasil ini sejalan dengan penelitian terdahulu menunjukkan bahwa Penerapan CoreTax tidak selalu menghasilkan pengaruh yang terhadap kepatuhan wajib pajak apabila tidak diimbangi dengan tingkat literasi digital dan pemahaman teknologi yang memadai[15].

Kesadaran Wajib Pajak Memoderasi pemahaman Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM

Hasil pengujian hipotesis, menunjukkan bahwa kesadaran wajib pajak mampu memoderasi hubungan antara pemahaman perpajakan dan kepatuhan wajib pajak, sehingga hipotesis dinyatakan diterima. Hal ini dibuktikan melalui nilai T-statistic sebesar 3,766 dan P-value sebesar 0,000. Hasil tersebut menunjukkan bahwa semakin tinggi tingkat kesadaran wajib pajak, maka semakin kuat pengaruh pemahaman perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKMKesadaran Wajib Pajak juga memiliki kualitas pengukuran yang sangat baik, ditunjukkan oleh loading factor indikator yang berkisar antara 0,828–0,935. Nilai tertinggi terdapat pada Z_1 sebesar 0,935 yang berkaitan dengan kesadaran membayar pajak, diikuti Z_3 sebesar 0,910 mengenai kesadaran melaporkan pajak secara sukarela. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran dalam memenuhi dan melaporkan kewajiban perpajakan menjadi aspek yang kuat dalam membentuk konstruk kesadaran wajib pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran wajib pajak memperkuat pengaruh pemahaman perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Wajib pajak yang memiliki pemahaman perpajakan yang baik dan disertai dengan tingkat kesadaran yang tinggi cenderung lebih mampu memahami pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan serta terdorong untuk melaksanakannya secara sukarela. Dengan demikian, pemahaman perpajakan akan memberikan pengaruh yang lebih kuat terhadap kepatuhan ketika didukung oleh kesadaran wajib pajak yang tinggi. Secara Theory of Planned Behavior, yang menjelaskan bahwa perilaku individu pada dasarnya ditentukan oleh niat perilaku yang terbentuk melalui tiga komponen utama, yakni sikap terhadap perilaku, norma subjektif, dan kontrol. Dalam konteks penelitian ini, pemahaman perpajakan berperan dalam membentuk sikap positif wajib pajak terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan, Sementara itu, kesadaran wajib pajak sebagai faktor internal dapat memperkuat dorongan dan niat untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara sukarela. Oleh karena itu, semakin baik pemahaman perpajakan yang dimiliki dan semakin tinggi kesadaran wajib pajak, semakin kuat pula kecenderungan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian terdahulu yang menyatakan bahwa kesadaran wajib pajak dan pemahaman perpajakan memiliki peran penting dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak[20][33].

Kesadaran Wajib Pajak Tidak Memoderasi Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM

Hubungan sanksi perpajakan dan kesadaran wajib pajak tidak memperkuat terhadap kepatuhan wajib pajak dengan nilai T-statistic sebesar 1,152 dan P-value sebesar 0,250 sehingga hipotesis ditolak. sanksi memang dapat mendorong kepatuhan, tetapi tingkat kesadaran wajib pajak tidak terbukti membuat pengaruh tersebut menjadi lebih kuat, kondisi ini dapat dijelaskan melalui karakteristik sanksi sebagai faktor eksternal. Ketika wajib pajak mengetahui bahwa keterlambatan atau pelanggaran perpajakan dapat menimbulkan konsekuensi, maka kepatuhan muncul karena adanya dorongan untuk menghindari konsekuensi tersebut. Dorongan tersebut dapat bekerja baik pada wajib pajak dengan tingkat kesadaran tinggi maupun rendah. Hasil pengukuran menunjukkan bahwa seluruh indikator sanksi memiliki loading factor yang tinggi, yaitu 0,845 sampai 0,883. Temuan ini menunjukkan bahwa sanksi perpajakan lebih berperan sebagai faktor eksternal yang mendorong kepatuhan melalui konsekuensi atas ketidakpatuhan.

Dorongan tersebut dapat berlaku baik pada wajib pajak dengan tingkat kesadaran tinggi maupun rendah. Dengan demikian, meskipun kesadaran merupakan faktor internal yang dapat mendorong kepatuhan secara sukarela, kesadaran tersebut belum mampu memperkuat pengaruh sanksi terhadap kepatuha. Di dukung oleh teory atribusi, Sanksi perpajakan merupakan faktor eksternal, sedangkan kesadaran wajib pajak merupakan faktor internal. Hal ini menunjukkan bahwa kedua faktor tersebut memiliki peran yang berbeda dalam membentuk kepatuhan. Oleh karena itu, tingginya kesadaran wajib pajak tidak secara otomatis memperbesar pengaruh sanksi terhadap kepatuhan. Penelitian ini tidak sejalan dengan penelitia terdahu yang menyatakan bahwa kesadaran wajib pajak memoderasi sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak sehingga hipotesis penelitian ditolak [25][26]. Hasil penelitian sejalan dengan penelitian yang menyatakan bahwa sanksi perpajakan tidak selalu memberikan pengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak [35][20].

Kesadaran Wajib Pajak Tidak Memoderasi Penerapan CoreTax terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM

Berdasarkan hasil uji hipotesis moderasi yang telah dilakukan, diperoleh hasil bahwa kesadaran wajib pajak tidak mampu memoderasi pengaruh CoreTax terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Dengan nilai T-statistic sebesar 1,008 dan nilai P-value 0,314. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran wajib pajak tidak mampu memperkuat hubungan penerapan CoreTax terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM sehingga hipotesis ditolak. Hasil pengukuran menunjukkan bahwa seluruh indikator penerapan CoreTax memiliki loading factor sebesar 0,818–0,867, sedangkan indikator kesadaran wajib pajak berada pada rentang 0,828–0,935. Nilai tersebut menunjukkan bahwa indikator kedua konstruk mampu merepresentasikan variabel yang diukur dengan baik. Namun, tingginya loading factor tidak menunjukkan adanya efek moderasi karena pengaruh moderasi ditentukan berdasarkan hasil pengujian interaksi pada inner model, efek moderasi menunjukkan bahwa kesadaran wajib pajak belum cukup untuk memperkuat pengaruh penerapan CoreTax terhadap kepatuhan. Kesadaran berkaitan dengan kemauan internal untuk memenuhi kewajiban perpajakan, sedangkan penggunaan CoreTax membutuhkan kemampuan teknis dan literasi digital. Dengan demikian, wajib pajak dapat memiliki kesadaran yang tinggi, tetapi belum tentu mampu memanfaatkan CoreTax secara optimal.Hasil penelitian ini didukung oleh Theory of Planned Behavior, Tingginya kesadaran dapat mendorong niat wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi pelaksanaannya tetap membutuhkan kemampuan dalam menggunakan sistem digital. Keterbatasan literasi digital, pengalaman menggunakan teknologi, dan kendala teknis dalam penerapan CoreTax dapat menyebabkan manfaat sistem belum optimal dalam meningkatkan kepatuhan. Dengan demikian, peningkatan kepatuhan melalui CoreTax tidak cukup hanya mengandalkan kesadaran wajib pajak, tetapi juga memerlukan dukungan berupa sosialisasi, pelatihan, pendampingan, kemudahan akses, serta peningkatan literasi dan kemampuan teknis wajib pajak UMKM. Hasil penelitian ini tidak sejalan dengan penelitian terdahulu yang menyatakan bahwa penerapan CoreTax system tidak memberikan pengaruh kepatuhan wajib pajak seheingga hipotesis ditolak [25][27]. Hasil penelitian sejalan dengan penelitian yang menyatakan bahwa penerapan CoreTax tidak selalu memberikan pengaruh kepatuhan wajib pajak [15][20].

I V. Simpulan dan Saran

Simpulan

Penelitian ini menganalisis pengaruh pemahaman perpajakan, sanksi perpajakan, penerapan CoreTax terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM, dengan kesadaran wajib pajak sebagai variabel moderasi. Berdasarkan hasil uji hipotesis, pemahaman perpajakan (X1) berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Hal ini menunjukkan bahwa semakin tinggi tingkat pemahaman wajib pajak, semakin tinggi pula tingkat kepatuhannya. Demikian pula, sanksi perpajakan (X2) berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, yang menunjukkan bahwa penerapan sanksi secara tegas dan konsisten dapat mendorong wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Sementara itu, penerapan CoreTax (X3) berpengaruh positif tapi tidak signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Hasil tersebut menunjukkan bahwa keberadaan penerapan CoreTax belum mampu secara langsung meningkatkan kepatuhan wajib pajak UMKM. Kondisi ini diduga berkaitan dengan masih terbatasnya literasi digital, kemampuan teknis, serta pengalaman wajib pajak dalam menggunakan sistem administrasi perpajakan berbasis digital. Adapun hasil uji moderasi menunjukkan bahwa kesadaran wajib pajak (Z) mampu memoderasi hubungan antara pemahaman perpajakan (X1) dan kepatuhan wajib pajak. Artinya, pemahaman perpajakan yang tinggi akan semakin memperkuat kepatuhan wajib pajak ketika disertai dengan kesadaran yang tinggi pula. Namun, kesadaran wajib pajak tidak terbukti mampu memoderasi hubungan antara sanksi perpajakan (X2) maupun penerapan CoreTax (X3) terhadap kepatuhan wajib pajak. Hal ini menunjukkan bahwa sanksi perpajakan dan penerapan CoreTax bekerja secara independen tanpa dipengaruhi oleh tingkat kesadaran wajib pajak.

Saran

Berdasarkan hasil penelitian, Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan sosialisasi, pelatihan, serta pendampingan kepada pelaku UMKM mengenai penggunaan CoreTax, khususnya terkait tahapan aktivasi akun, pembayaran, dan pelaporan pajak. Upaya tersebut diharapkan meningkatkan pemahama dan kemampuan wajib pajak UMKM dalam memanfaatkan CoreTax sebagai sarana pemenuhan kewajiban perpajakan. Selanjutnya, peningkatan kepatuhan wajib pajak perlu didukung dengan penerapan sanksi perpajakan penegakan yang konsisten, adil, dan memberikan kepastian hukum. Selain itu, pemerintah perlu meningkatkan edukasi mengenai fungsi dan kosekuensi sanksi perpajakan sehingga wajib pajak tidak hanya memahami sanksi sebagai bentuk hukuman. Agar wajib pajak tidak hanya mengetahui adanya sanksi, tetapi juga memahami pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak perlu mengembangkan strategi dalam meningkatkan kesadaran wajib pajak melalui edukasi dan pembinaan yang berkelanjutan, Peningkatan kesadaran tersebut perlu diarahkan agar wajib pajak tidak hanya memahami pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga mampu menerapkannya melalui pemanfaatan layanan perpajakan yang tersedia, salah satunya CoreTax. Dengan demikian, kesadaran wajib pajak diharapkan dapat mendukung pelaksanaan kewajiban perpajakan secara lebih optimal. Sementara itu, bagi peneliti selanjutnya disarankan untuk menggunakan jumlah sampel yang lebih besar dan memperluas wilayah penelitian agar hasil penelitian memiliki tingkat generalisasi yang lebih baik. Selain itu, penelitian selanjutnya dapat menambahkan variabel lain yang berpotensi memengaruhi kepatuhan wajib pajak. Sehingga diperoleh temuan yang lebih komprehensif mengenai faktor-faktor yang memengaruhi kepatuhan wajib pajak UMKM.

Ucapan Terima Kasih

Dengan mengucap syukur alhamdulillahiroobbi alamiin, sungguh sebuah perjuangan yang cukup panjang telah aku lalui untuk mendapatkan gelar sarjana ini. Rasa syukur dan bahagia yang kurasakan ini di antara seluruh halaman dalam karya ilmiah ini, halaman persembahan adalah halaman yang paling bermakna. Karena di sinilah penulis menitipkan rasa terima kasih yang tidak mampu terucap oleh kata-kata. Karya ilmiah ini penulis persembahkan :

1. Teristimewa, penulis mengucapkan terimakasih yang paling tulus kepada pintu surga penulis, Ayahanda Abdur Rahman dan Ibunda Kustiyah, atas segala motivasi, dukungan moril dan materil, doa serta harapan yang selalu senantiasa mengiringi setiap Langkah penulis. Dengan penuh cinta dan rasa hormat, Penulis persembahkan gelar ini untuk Ayah dan Ibu. Semoga ayah dan ibu panjang umur dan sehat selalu.

2. Kepada dua saudari laki-lakiku, Kakak dan Adik, terima kasih telah senantiasa menjadi pelengkap dinamika dalam hidup penulis, hadir dengan segala cerita, canda, dan pelajaran tentang arti menerima serta menyayangi. Terimakasih telah tumbuh bersama, saling menguatkan, dan menjadi rumah dalam setiap perjalanan. Tumbuhlah semakin baik dan jadilah versi paling hebat dari diri kalian sendiri.

3. Terima kasih kepada pemilik hati, yang selama ini telah membersamai penulis. Terima kasih telah menjadi rumah bagi penulis yang selalu memberikan energi positif. Semoga segala ketulusan dan kebaikan Kembali padamu dalam bentuk kebahagian yang tak terduga.

4. Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada teman-teman seperjuangan selama masa perkuliahan, yang hadir memberikan dukungan, bantuan, serta menemani setiap proses yang dilalui penulis sampai saat ini. Semoga kita terus terjaga, dan semoga kita semua meraih kesuksesan di setiap Langkah yang akan datang.

5. Terakhir, untuk diriku sendiri Shintyya. Terimakasih telah bertumbuh sejauh ini. Terimakasih telah memilih tetap melangkah pelan di tengah badai ketakutan dan keraguan. Terimakasih untuk setiap air mata yang jatuh, doa yang dipanjatkan dan usaha yang mungkin tidak telihat oleh siapa pun dan perjuangan yang akhirnya sampai tujuan, mari di rayakan.

References

A. R. Putri and H. Ernandi, “Pengaruh tingkat kesadaran wajib kepatuhan wajib pajak dan sanksi perpajakan terhadap penerimaan pajak (studi pada pelaku UMKM industri tas dan koper di Kecamatan Tanggulangin),” pp. 1–10, 2022.

A. C. Kahfi and H. Ernandi, “Tax socialization, understanding of tax regulations, awareness of taxpayers, and quality of tax service for individual taxpayer compliance (studies on Bakpia MSMEs in Warurejo Hamlet, Kejapanan Village, Gempol Sub-District, Pasuruan District),” pp. 1–13.

Y. R. Y. Nugraha, “Pengaruh digitalisasi perpajakan melalui sistem Coretax terhadap efisiensi biaya kepatuhan pajak oleh wajib pajak menengah,” vol. 2, no. 1, pp. 306–312, 2024.

J. M., “UMKM hebat perekonomian nasional meningkat,” [Online]. Available: http://djpb.kemenkeu.go.id

R. Meidiyustiani, Qodariah, and S. Sari, “Pengaruh pemahaman wajib pajak, pelayanan petugas pajak, kesadaran wajib pajak, dan tingkat pendidikan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM,” Jurnal Bina Bangsa, vol. 9, no. 2, pp. 184–197, 2022.

M. R. Herdiatna and I. S. Lingga, “Pengaruh pemahaman pajak dan kesadaran wajib pajak,” J. Maranatha Edu, vol. 4, no. 1, pp. 13–28, 2022.

A. Agustina Putri, “Kepatuhan wajib pajak: Studi aspek penerapan e-filing, pemahaman perpajakan, kesadaran dan sosialisasi pajak,” J. Akunt. dan Ekon., vol. 8, pp. 262–267, 2018.

C. A. Nisa and S. I. Subagio, “Pengaruh pemahaman perpajakan, sanksi perpajakan, dan modernisasi sistem perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM (studi kasus pada pelaku UMKM yang terdaftar di KPP Pratama Semarang Barat),” J. Akunt. Neraca, vol. 1, no. 3, pp. 99–110, 2023.

K. W. Utami and E. H. Mukhlizula, “Pengaruh pengetahuan wajib pajak, kesadaran wajib pajak, dan sanksi perpajakan,” vol. 15, no. 2, pp. 143–154, 2020. [Online]. Available: https://jkaa.bunghatta.ac.id/index.php/jkaa/article/view/30

N. S. Sabila and I. K. F., “Pengaruh pengetahuan perpajakan, ketegasan sanksi perpajakan dan keadilan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM di Kota Pekalongan,” vol. 1, no. 2, pp. 263–276, 2020.

M. I. Tanur, “Pengaruh kesadaran perpajakan, sanksi pajak, norma subjektif dan pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM di Kota Jayapura,” J. Akunt., Audit Aset, vol. 5, no. 2, pp. 105–116, 2022.

K. Panggiarti and S. N. Sarfiah, “Pengaruh edukasi dan kesadaran pajak terhadap kepatuhan wajib pajak: Studi kasus UMKM baru,” Univ. Galuh, pp. 107–114, 2023.

P. D. Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D.

“Pengaruh penerapan sistem Coretax dan kualitas layanan Coretax terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di KPP Pratama wilayah Kota Palembang,” vol. 10, no. 1, pp. 97–113, 2026.

N. Putri and H. Laksito, “Pengaruh tingkat pendidikan, kesadaran pajak, dan penerapan sistem Coretax terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi: Studi empiris pada KPP Pratama Tarakan,” Diponegoro J. Account., vol. 14, no. 4, pp. 1–11, 2025. [Online]. Available: http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/accounting

D. Oktaviani, L. Lestari, C. Meiwanto Doktoralina, S. Mareta, and T. Manshur, “Kepatuhan wajib pajak: Pemanfaatan sistem Coretax, literasi pajak dan kemudahan akses layanan perpajakan dengan kesadaran pajak sebagai variabel moderasi (pada wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Jakarta Grogol Petamburan tahun 2024),” J. Account. Financ. Manag., vol. 6, no. 5, pp. 2275–2286, 2025, doi: 10.38035/jafm.v6i5.2567.

N. N. Yuliatic and A. K. Fauzi, “Literasi pajak, kualitas pelayanan, sanksi perpajakan dan kepatuhan wajib pajak UMKM,” Akutansi Bisnis Manaj. (ABM), vol. 27, no. 2, 2020, doi: 10.35606/jabm.v27i2.668.

R. Tumiur et al., “Pengaruh penghasilan, literasi pajak, pemanfaatan aplikasi pajak, dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak,” vol. 6, no. 2, pp. 57–74, 2023.

Said Khaerul Wasif, Bayu Pratama, Indri Andini, and Dian Hartanti, “The influence of taxpayer awareness and tax sanctions on taxpayer reporting compliance,” J. Accounting, Manag. Econ. Bus., vol. 2, no. 2, pp. 165–176, 2024, doi: 10.56855/analysis.v2i2.1140.

N. Fadilah, J. P. Widodo, and A. F. A. A, “Sejarah industri kerupuk masyarakat Desa Tlasih Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo tahun 1995–2009,” Repos. STKIP PGRI Sidoarjo, pp. 1–11, 2018. [Online]. Available: https://repository.universitaspgridelta.ac.id/id/eprint/294

I. E. Fauziah and H. Ernandi, “And tax sanctions on individual taxpayer compliance (study on krupuk UMKM in Tlasih Village Tulangan, Sidoarjo) sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi (studi pada UMKM krupuk Desa Tlasih Tulangan, Sidoarjo),” pp. 1–13.

T. Nur Aeni and T. Budyastuti, “Pengaruh kesadaran, sanksi pajak, kualitas pelayanan pajak, dan penerapan sistem Samsat Drive Thru terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor,” Gorontalo Account. J., vol. 7, no. 2, pp. 199–213, 2024, doi: 10.32662/gaj.v7i2.3378.

M. Randi, “Pengaruh pemahaman perpajakan Core Tax, penerapan tarif pajak, dan ketegasan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM dengan kesadaran wajib pajak sebagai variabel moderasi di Kabupaten Nganjuk,” Αγαη, vol. 15, no. 1, pp. 37–48, 2024.

Adani A. Bathal, Khasanah Uswatun, and Ningrum Endah Prawesti, “Pengaruh pemahaman peraturan perpajakan, sanksi pajak dan tarif pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM (studi kasus pada UMKM Kelurahan Mustika Jaya),” Sentri: J. Ris. Ilm., vol. 3, no. 7, pp. 3352–3359, 2024.

M. Intan Permata and F. Zahro, “Pengaruh pemahaman perpajakan, tarif pajak, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak,” Fair Value: J. Ilm. Akunt. dan Keuang., vol. 4, no. 12, pp. 5453–5461, 2022.

D. D. Ramadhani and U. Umaimah, “Pengaruh pelayanan fiskus dan penerapan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan kesadaran wajib pajak sebagai variabel intervening,” J. Cult. Account. Audit., vol. 2, no. 1, p. 147, 2023, doi: 10.30587/jcaa.v2i1.5678.

S. D. Yuliani and N. D. Setyaningsih, “Faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak dengan kesadaran perpajakan sebagai variabel moderating,” El Muhasaba: J. Akunt., vol. 11, no. 1, p. 1, 2020, doi: 10.18860/em.v11i1.7020.

A. Viveronika and A. Widayati, “Dampak Coretax System dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM di Pekanbaru dengan kesadaran wajib pajak sebagai variabel moderasi,” vol. 3, no. 2, pp. 1–12, 2026.

F. Murni Lestari and Dewi Sartika, “Pengaruh pengetahuan pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dengan kesadaran wajib pajak sebagai variabel moderasi,” J. Ris. Ekon. dan Akunt., vol. 3, no. 1, pp. 321–339, 2025, doi: 10.54066/jrea-itb.v3i1.3078.

N. Asrida Wa and Rahabeat, “Pengaruh penerapan e-filling system dan pengetahuan pajak terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak dengan kesadaran perpajakan sebagai pemoderasi (study empiris pada UMKM Kota Ambon),” J. Maneksi, vol. 11, no. 2, pp. 465–470, 2022.

V. D. Trinanda, “Pengaruh pengetahuan perpajakan, sosialisasi perpajakan, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak badan,” Diponegoro J. Account., vol. 4, no. 1, pp. 1–9, 2025.

L. Aprilani and D. S. P. Astuti, “Efektivitas implementasi aplikasi Coretax, kewajiban perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan sosialisasi perpajakan sebagai variabel moderasi,” J. Nirta Stud. Inov., vol. 5, no. 1, pp. 44–62, 2025.

P. Siagian, “The influence of tax reporting and the Core Tax System on taxpayer compliance (study at the Primary Tax Service Office in DKI Jakarta),” vol. 6, no. 1, pp. 221–232, 2025.

I. Ghozali, Partial Least Square SmartPLS 4.0, 2023. [Online]. Available: http://repository.stei.ac.id/6706/

S. Devi, “Pengaruh pemahaman peraturan pajak, sanksi perpajakan, dan self assessment terhadap kepatuhan wajib pajak usaha, mikro, kecil, menengah (UMKM) dengan kesadaran wajib pajak sebagai variable moderating (studi kasus wajib pajak UMKM di Kecamatan Karawaci),” J. Akunt., vol. 3, no. 1, pp. 1–11, 2024. [Online]. Available: https://jurnal.ubd.ac.id/index.php/ga

N. Salsabila, “Pengaruh pengetahuan perpajakan, ketegasan sanksi perpajakan dan keadilan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM di Kota Pekalongan,” vol. 1, no. 2, p. 3, 2021.

H. Haeruddin, “Pengaruh pengetahuan, sanksi dan teknologi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan kesadaran pajak sebagai variabel moderasi di Kota Makassar,” Restitusi: J. Ris. Perpajak., vol. 3, no. 2, pp. 15–28, 2024, doi: 10.33096/restitusi.v3i2.1085.

A. Altun, “Understanding hypertext in the context of reading on the web: Language learners’ experience,” Current Issues in Education, vol. 6, no. 12, Jul. 2003. [Online]. Available: http://cie.ed.asu.edu/volume6/number12/. [Accessed: Dec. 2, 2004].