Wardani Aziz (1), Mochammad Tanzil Multazam (2)
General Background Media technology expansion has broadened opportunities for public discourse, frequently creating legal tension between constitutional rights and statutory restrictions regarding hate speech. Specific Background The Musuh Masyarakat audio broadcast titled "Indonesian Culture and Traditions Do Not Need to Be Preserved" sparked public controversy by employing irony and sarcasm to question state-enforced tradition preservation. Knowledge Gap Existing legal scholarship predominantly focuses on conventional social networks, leaving a scarcity of normative evaluations that test audio-on-demand comedy against updated national legislative frameworks. Aims This normative juridical study examines whether the controversial broadcast qualifies as lawful opinion or criminal hate speech under Indonesian positive law. Results Evaluating the transcript through Jürgen Habermas's deliberative democracy theory and statutory parameters reveals that the speakers target government socialization strategies and social phenomena rather than attacking specific group identities. Furthermore, the cumulative material elements of Article 28 paragraph (2) of Law Number 1 of 2024 and Article 243 paragraph (1) of Law Number 1 of 2023 are not fulfilled because the broadcast lacks intent to incite hostility, discrimination, or violence based on ethnicity, religion, race, or intergroup relations. Novelty This research establishes a structured five-variable normative matrix combining constitutional guarantees, electronic information regulations, criminal statutes, and communicative action theory to evaluate audio comedy. Implications The findings provide essential legal parameters for law enforcement and content creators to distinguish between legitimate public policy evaluation and unlawful hostility within democratic discourse.
Highlights:
Audio broadcasts evaluating government socialization policies and tradition preservation represent valid democratic discourse.
Cumulative material elements of hate speech under Law Number 1 of 2024 and Law Number 1 of 2023 remain unfulfilled.
Deliberative democracy parameters distinguish rational public policy debates from unlawful identity-based hostility.
Keywords: Freedom Of Expression, Hate Speech, Normative Juridical, Deliberative Democracy, Audio Broadcast
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong munculnya berbagai bentuk kebebasan berpendapat secara digital, salah satunya melalui media Podcast. Podcast menjadi ruang baru bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, maupun perdebatan secara lebih bebas dan beragam. Ruang digital memberikan kesempatan bagi setiap individu maupun kelompok untuk menyampaikan pendapat baik politik, sosial atau pun budaya yang sangat bervariasi dengan cakupan pendengar yang lebih luas[1]. Di Indonesia, ruang digital kerap menimbulkan ketegangan antara kebebasan berpendapat dan batasan hukum yang bertujuan menjaga ketertiban serta menghormati hak pihak lain. Hal tersebut secara berulang terlihat dalam ruang publik, khususnya ketika masyarakat menanggapi kritik sosial, persoalan budaya, maupun bentuk pendapat bernuansa satir. Dalam konteks ini, satir dipahami sebagai ekspresi artistik yang secara luas termasuk dalam praktik internasional berfungsi sebagai sarana menyampaikan pendapat terhadap suatu isu, sehingga penilaiannya tidak dapat dilepaskan dari konteks yang melatarbelakanginya sebelum dinyatakan sebagai pendapat yang melanggar. Perkembangan ini selaras dengan hasil berbagai kajian yang menegaskan bahwa kehadiran ruang digital turut memengaruhi secara signifikan dinamika pelaksanaan kebebasan berpendapat dalam kerangka hukum nasional[2]. Salah satu bentuk pendapat yang menyita perhatian penulis adalah konten Podcast musuh masyarakat yang di bawahi oleh tretan muslim dan coki pardede dengan pendekatan humor satir, ironi, dan sarkasme.Situasi ini memperlihatkan bagaimana masyarakat memanfaatkan ruang digital sebagai wadah menyampaian pendapat sosial yang dapat memicu reaksi positif maupun kontroversial.
Podcast telah berkembang menjadi medium yang memberikan kelebihan yang tidak ditemukan dalam media konvensional terutama untuk generasi muda yang suka akan eksplorasi dalam berbagai hal. Formatnya yang fleksibel memungkinkan keberagaman pembahasan isu sensitif, termasuk budaya, identitas, dan kritik kebijakan pemerintah.Menjadikan Podcast sebagai salah satu corong alternatif penyampaian pendapat, pertanyaan, pengamatan, dan narasi yang tidak mungkin bisa tayang di media arus utama[3]. Podcast Musuh Masyarakat episode 11 berjudul “Budaya dan Tradisi Indonesia Tidak Perlu Dilestarikan” menjadi salah satu konten yang memicu diskusi luas akibat penggunaan humor sarkastik dalam berpendapat mengenai fenomena pemaksaan pelestarian budaya. Episode tersebut mengangkat pandangan kritis terkait kebijakan pelestarian budaya oleh pemerintah yang dinilai kurang tepat, yang membuat minimnya ketertarikan generasi muda dan berkembangnya sikap penolakan masyarakat terhadap budaya atau tradisi tertentu, serta isu kesejahteraan para pelaku budaya. Uraian tersebut disampaikan melalui pendapat bahwa hak untuk menyukai atau melestarikan budaya tidak dapat dipaksakan kepada masyarakat yang tidak memiliki minat akan budaya tersebut. Konten semacam ini kemudian berpotensi menimbulkan persoalan hukum mengenai batas perlindungan dalam konteks yuridisnya. Penelitian dalam PESHUM menunjukkan bahwa perkembangan media digital memang membuka ruang berpendapat yang luas bagi masyarakat, tetapi pada saat yang sama juga menghadirkan risiko kriminalisasi melalui penerapan UU ITE ketika suatu pendapat dapat ditafsirkan melanggar, sehingga diperlukan kehati-hatian dalam memahami konteks konten digital sebagai bagian dari kebebasan berpendapat[4].
Penelitian sebelumnya telah menyoroti hubungan antara kebebasan berpendapat yang diikuti dengan perkembangan media digital yang masif dalam berbagai perspektif. Ersa Kusuma menjelaskan bahwa kebebasan berpendapat adalah bagian integral dari HAM baik dalam konteks konstitusi maupun praktik sosial modern, Sering kali kebebasan berpendapat hanya diizinkan jika bersifat konstruktif, sedangkan ekspresi yang berbeda (kontroversial, kritis, atau menyatakan pendapat unpopular) berpotensi dikeluarkan dari ruang kebebasan berpendapat karena pemilahan subjektif sosial dan publik[5]. Penelitian Vonny Kristanti Kusumo mengkaji bagaimana UU 1/2024 memberikan dampak pembatasan terhadap konten digital di media sosial, ini menunjukkan bahwa kebebasan berpendapat bukan absolut, melainkan di batasi oleh negara[6]. Sufiana Julianja menjelaskan Regulasi seperti UU 1/2024 menjadi konteks hukum yang sangat relevan untuk melihat bagaimana konten kontroversial seperti pada Podcast musuh masyarakat dipandang dan bisa dibatasi basis untuk argumentasi bahwa medium baru dengan karakteristik audio on demand membutuhkan analisis yuridis, karena regulasi dan konsekuensi hukum bisa berbeda dari media konvensional[7]. Penelitian mengenai ujaran kebencian dalam perspektif hukum Indonesia menegaskan bahwa penilaian terhadap suatu pendapat tidak dapat dilepaskan dari konteks, intensi, serta dampak sosialnya, karena ketiga unsur tersebut menentukan apakah sebuah pendapat masih termasuk kebebasan berpendapat atau telah melampaui batas dan masuk kategori pelanggaran hukum[8]. Penelitian terdahulu ini memberikan gambaran bahwa terdapat celah penelitian, Perubahan besar dalam KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) dalam perkembangan era digital membawa tantangan baru dalam pelaksanaan hukum. Tantangan tersebut terutama berkaitan dengan upaya menyeimbangkan kepentingan masyarakat secara luas dengan perlindungan hak-hak individu[9]. Keberadaan UU 1/2023 memperluas objek, Oleh sebab itu diperlukan analisis normatif terhadap struktur isi konten audio seperti Podcast musuh masyarakat ini.
Hingga saat ini, belum terdapat penelitian yang secara khusus membahas kajian hukum terhadap konten satir berbalut humor sebagai bentuk kebebasan berpendapat akan kebijakan pelestarian budaya yang dinilai masih kurang diperhatikan, padahal isu budaya sering memunculkan sensitivitas publik, sehingga batas yuridisnya masih belum jelas. Sebagian besar penelitian lebih fokus pada kebebasan berpendapat di media sosial secara umum tanpa mengaitkan pada isu budaya yang memunculkan sensitivitas identitas nasional, penelitian terdahulu cenderung berfokus pada media sosial seperti Facebook, Instagram, atau Twitter, yang memiliki karakteristik berbeda dari Podcast berbasis audio. Belum ada kajian yang menelaah bagaimana kritik budaya yang disampaikan melalui Podcast satire dapat diposisikan secara sah atau melanggar, belum ada studi yang secara eksplisit membandingkan konten satir dengan ketentuan hukum dalam UUD 1945, UU 1/2024 dan UU 1/2023. Juga belum ditemukan pula penelitian yang menilai apakah konten satir dalam Podcast dapat digolongkan sebagai konten yang melanggar atau tetap dianggap sebagai pendapat sah. Kesenjangan ini mengakibatkan kurangnya pedoman bagi kreator konten dalam memahami batas legal konten digital. Hal ini juga berdampak pada ketidakjelasan interpretasi hukum di masyarakat, maka dibutuhkan kajian yang secara spesifik meneliti konten satir berbasis kebebasan berpendapat akan pelestarian budaya dalam media Podcast dari perspektif hukum positif Indonesia.
Kajian mengenai penerapan UU 1/2024 dalam kasus Greenpeace Indonesia memperlihatkan bahwa aturan tersebut dapat berdampak pada kebebasan menyampaikan pendapat di ruang digital, baik bagi individu maupun organisasi yang aktif menyuarakan isu publik. Ketika suatu unggahan dianggap sensitif, kontroversial, atau berkaitan dengan kritik sosial, penggunaan UU 1/2024 kerap menimbulkan kekhawatiran karena dapat membatasi pendapat yang sebenarnya masih berada dalam koridor yang sah. Hal ini menunjukkan bahwa regulasi yang ada masih menyimpan sejumlah kelemahan, sehingga ruang digital belum sepenuhnya aman bagi mereka yang ingin menyampaikan pandangan kritis secara terbuka[10]. Secara eksplisit, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konten bertema kontroversial bernuansa komedi satir dalam Podcast Musuh Masyarakat yang berjudul “Budaya dan Tradisi Indonesia Tidak Perlu Dilestarikan” dengan menempatkan batasan-batasan yuridis sebagai kerangka resistensi untuk menilai apakah konten tersebut merupakan bentuk kebebasan berpendapat yang sah dan dilindungi hukum atau justru mengarah pada kategori ujaran kebencian. Untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian ini memilih sejumlah regulasi sebagai instrumen analisis utama, yaitu UUD 1945 sebagai landasan konstitusional hak menyatakan kebebasan berpendapat, UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai dasar hukum terkait konten digital, serta KUHP melalui UU No. 1 Tahun 2023 yang mengatur larangan ujaran kebencian dan tindakan pidana umum yang dilakukan diruang digital yang berpotensi menimbulkan keonaran. Keseluruhan kerangka analisis tersebut diharapkan mampu memberikan pemahaman yang mendalam dan lengkap mengenai aspek legalitas, batasan, serta potensi konsekuensi hukum dari konten satir yang menjadi objek penelitian. Lebih lanjut, analisis ini diharapkan dapat berkontribusi terhadap pengembangan hukum di Indonesia, khususnya dalam menjaga keseimbangan antara hak penyampaian pendapat pada ruang digital dan aturan hukum yang berlaku, sekaligus menjadi rujukan bagi kreator konten agar tetap berkreasi tanpa melampaui batas hukum yang berlaku. Dengan demikian, penelitian ini memiliki urgensi teoretis maupun praktis yang cukup kuat.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang berfokus pada analisis hukum positif Indonesia dengan menggunakan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai dasar utama pengujian legalitas konten digital. Pendekatan ini dipilih karena penelitian tidak menitikberatkan pada data lapangan, melainkan pada pengkajian norma hukum terhadap objek penelitian berupa Podcast Musuh Masyarakat episode 11 berjudul “Budaya dan Tradisi Indonesia Tidak Perlu Dilestarikan”. Podcast tersebut diproduksi oleh Noice sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan pertama kali hadir di aplikasi Noice pada Oktober 2019 dengan host Tretan Muslim dan Coki Pardede. Episode yang menjadi objek penelitian merupakan episode ke-11 yang ditayangkan pada 6 Januari 2020 dengan durasi sekitar 44 menit. Objek penelitian dipilih karena memuat kritik budaya dengan pendekatan humor satir, sarkasme, dan ironi yang berpotensi menimbulkan perdebatan mengenai batas kebebasan berpendapat di ruang digital. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer berupa ketentuan pasal dalam UUD 1945, UU 1/2024 dan UU 1/2023, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, artikel ilmiah, dan penelitian terdahulu yang relevan dengan kebebasan berpendapat dan legalitas konten digital. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (library research) dengan tahapan mendengarkan secara utuh konten Podcast, memahami konteks pembicaraan, mengidentifikasi isi pernyataan para host, lalu mengidentifikasinya dengan unsur-unsur hukum dalam setiap pasal yang relevan untuk dibenturkan dengan objek penelitian. Analisis dilakukan menggunakan penafsiran gramatikal, sistematis, dan kontekstual untuk menilai apakah konten tersebut termasuk pendapat yang dilindungi hukum atau justru mengandung unsur pelanggaran hukum. Hasil penelitian kemudian disusun secara deskriptif kualitatif agar dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai posisi yuridis Podcast sebagai bentuk pendapat digital dalam hukum positif Indonesia.
Indonesia merupakan negara demokrasi dimana setiap warga negaranya memiliki hak dalam berpartisipasi aktif dalam mengeluarkan pendapat agar secara prosedural pemerintah menghasilkan kebijakan yang benar-benar representatif. Demokrasi sebagai sistem pemerintahan memberikan posisi strategis kepada warga negara dalam menentukan kebijakan publik. Warga negara tidak lagi dipandang sebagai objek kekuasaan, melainkan sebagai subjek aktif dalam proses politik. Partisipasi warga negara menjadi indikator utama kualitas demokrasi dalam suatu negara tidak hanya berkaitan dengan mekanisme pemerintahan, tetapi juga dengan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negaranya[11]. Kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak konstitusional yang memiliki kedudukan penting dalam sistem demokrasi Indonesia. Jaminan terhadap hak tersebut secara tegas diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28E ayat
(3) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Keberadaan norma tersebut menunjukkan bahwa negara mengakui dan melindungi hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran, gagasan, kritik, maupun pandangannya terhadap berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat. Dalam negara demokrasi, kebebasan berpendapat tidak hanya berfungsi sebagai hak individual, tetapi juga sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, kebebasan berpendapat menjadi salah satu indikator penting dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat. Jaminan konstitusional tersebut sekaligus menegaskan bahwa penyampaian pendapat merupakan hak yang dilindungi oleh negara dan menjadi bagian dari pelaksanaan nilai-nilai demokrasi yang dianut Indonesia[12]. Untuk memahami lebih lanjut bagaimana konstitusi Indonesia menjamin kebebasan berpendapat serta ruang lingkup perlindungannya, uraian mengenai norma-norma konstitusional yang menjadi dasar kebebasan berpendapat Sebagaimana bisa dilihat pada Tabel 1:
Tabel 1. Kebebasan Berpendapat Menurut Konstitusi
Sumber:UUD 1945
Dalam ketentuan UUD 1945 Pada Tabel 1, dapat dipahami bahwa norma kebebasan berpendapat merupakan norma konstitusional yang memberikan jaminan kepada setiap warga negara untuk memiliki, membentuk, dan menyampaikan pikiran, gagasan, penilaian, kritik, maupun pandangan terhadap suatu persoalan tanpa adanya tekanan atau pembatasan yang sewenang-wenang dari negara. Norma ini lahir sebagai konsekuensi dari negara demokrasi yang menempatkan partisipasi masyarakat sebagai salah satu unsur penting yang memungkinkan setiap individu menyampaikan pemikirannya kepada pihak lain guna membangun dialog, pertukaran gagasan, serta pengembangan kehidupan demokratis dalam suatu negara yang berdaulat.
Naskah Jaminan konstitusional terhadap kebebasan berpendapat secara eksplisit tercantum dalam Pasal 28E ayat
(2) dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28E ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap sesuai hati nuraninya. Ketentuan ini mengandung makna bahwa negara memberikan pengakuan terhadap kebebasan internal setiap individu untuk membentuk keyakinan, pandangan, penilaian, serta pemikiran secara mandiri tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun. Kebebasan menyatakan pikiran sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut merupakan fondasi utama lahirnya kebebasan berpendapat, karena sebelum seseorang menyampaikan pendapat kepada publik, terlebih dahulu terdapat kebebasan untuk memiliki dan membentuk pemikiran dalam dirinya. Oleh sebab itu, Pasal 28E ayat (2) dapat dipahami sebagai jaminan konstitusional terhadap kebebasan berpikir (freedom of thought) yang menjadi prasyarat utama bagi pelaksanaan kebebasan berpendapat dalam kehidupan demokratis. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Berbeda dengan ayat (2) yang lebih menitikberatkan pada kebebasan internal seseorang untuk memiliki pemikiran dan keyakinan, ayat (3) memberikan perlindungan terhadap manifestasi atau perwujudan pemikiran tersebut ke ruang publik. Norma ini memberikan hak kepada setiap warga negara untuk menyampaikan gagasan, kritik, aspirasi, maupun pandangannya kepada masyarakat atau pemerintah melalui berbagai sarana yang tersedia[13]. Pasal 28E ayat (3) menjadi dasar konstitusional bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui penyampaian pendapat secara bebas. Keberadaan ketentuan ini juga menunjukkan bahwa konstitusi Indonesia menempatkan kebebasan berpendapat sebagai salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan negara demokrasi yang berlandaskan kedaulatan rakyat. konstitusi Indonesia memberikan perlindungan yang utuh terhadap kebebasan berpendapat, mulai dari proses pembentukan pikiran hingga penyampaian pikiran tersebut kepada publik. Perkembangan teknologi informasi menyebabkan pelaksanaan kebebasan berpendapat tidak lagi terbatas pada media konvensional seperti forum tatap muka, surat kabar, atau siaran radio, melainkan juga berlangsung melalui media digital[14]. Dalam konteks tersebut, Pasal 28F UUD 1945 memiliki kedudukan yang sangat penting karena memberikan hak kepada setiap orang untuk berkomunikasi, memperoleh informasi, mengolah informasi, serta menyampaikan informasi melalui segala jenis saluran yang tersedia. Frasa “segala jenis saluran yang tersedia” menunjukkan bahwa konstitusi tidak membatasi bentuk media yang digunakan untuk menyampaikan pendapat, Podcast sebagai media berbasis internet merupakan salah satu bentuk saluran komunikasi yang memperoleh legitimasi konstitusional berdasarkan Pasal 28F UUD 1945.
Meskipun dijamin oleh konstitusi, kebebasan berpendapat dalam hukum positif Indonesia tidak bersifat absolut atau tanpa batas. Secara kontekstual, dalam pemahaman mengenai hak asasi manusia tidak semua yang disebut hak asasi manusia bersifat mutlak dan tidak terbatas,sebab terdapat hak-hak yang disebut derogable right atau hak-hak yang dapat dikurangi atau dibatasi pemenuhannya kebebasan berpendapat adalah salah satu hak yang dapat dibatasi[15]. Dalam UUD 1945 melalui Pasal 28J ayat (2) sendiri menegaskan bahwa setiap orang wajib menghormati hak dan kebebasan orang lain dalam menjalankan haknya. penggunaan hak dan kebebasan dapat dibatasi melalui undang-undang untuk menjamin penghormatan terhadap hak pihak lain, menjaga moralitas, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan masyarakat. Ketentuan ini menunjukkan bahwa konstitusi Indonesia menganut konsep responsible freedom of expression atau kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab. Dengan kata lain, seseorang bebas menyampaikan pendapat sepanjang tidak melanggar hak orang lain maupun kepentingan umum yang dilindungi oleh hukum. Dapat disimpulkan bahwa hukum positif Indonesia menentukan kebebasan berpendapat melalui norma konstitusional yang terdapat dalam Pasal 28E ayat (2), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F UUD 1945 sebagai dasar jaminan hak untuk berpikir, menyatakan pendapat, serta menyampaikan informasi melalui berbagai media termasuk Podcast. Namun, kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak karena Pasal 28J UUD 1945 memberikan ruang bagi pembatasan yang ditetapkan melalui undang-undang. Oleh sebab itu, pengaturan mengenai batas-batas kebebasan berpendapat selanjutnya diatur secara lebih rinci dalam undang-undang yang bersifat lex specialis sesuai bidangnya. Secara teoritis, hubungan antara hukum umum dan hukum khusus diselesaikan melalui penerapan asas lex specialis derogat lex generalis, yaitu asas yang menyatakan bahwa ketentuan hukum yang bersifat khusus mengesampingkan ketentuan hukum yang bersifat umum. Asas ini termasuk dalam kategori asas preferensi, yakni asas yang digunakan untuk menentukan peraturan hukum mana yang harus diprioritaskan penerapannya apabila dalam suatu peristiwa hukum terdapat lebih dari satu ketentuan yang dapat digunakan[16]. Dalam konteks ruang digital, pembatasan dan parameter legalitas kebebasan berpendapat di ruang digital diatur secara khusus melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai instrumen hukum yang mengatur aktivitas komunikasi dan penyebaran informasi melalui media digital, termasuk Podcast.
Dalam perkembangan hukum siber internasional, pengaturan mengenai kejahatan di ruang digital salah satunya tercermin dalam Budapest Convention on Cyber crime yang membedakan tindak pidana siber ke dalam dua kategori utama. Kategori pertama adalah kejahatan yang menjadikan teknologi informasi, sistem elektronik, atau data elektronik sebagai sasaran langsung kejahatan (cyber-dependent crimes). Kelompok ini mencakup berbagai perbuatan seperti akses ilegal terhadap sistem elektronik, intersepsi ilegal, perusakan atau manipulasi data elektronik, gangguan terhadap sistem elektronik, penyebaran malware, virus, spyware, trojan horse, phishing, pencurian identitas digital, serta berbagai bentuk peretasan lainnya. Dalam konteks hukum positif Indonesia, kategori tersebut pada dasarnya diakomodasi dalam ketentuan UU ITE, khususnya yang mengatur akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, intersepsi ilegal, manipulasi data elektronik, gangguan terhadap sistem elektronik, dan penyediaan sarana untuk melakukan kejahatan siber. Oleh karena itu, kelompok pelanggaran ini pada hakikatnya ditujukan untuk melindungi keamanan, integritas, dan keandalan sistem elektronik sebagai objek yang menjadi sasaran kejahatan[17]. Kategori kedua adalah kejahatan yang menggunakan teknologi informasi sebagai sarana atau media untuk melakukan perbuatan yang dilarang hukum (cyber-enabled crimes). Dalam kategori ini, teknologi informasi tidak menjadi sasaran utama, melainkan digunakan sebagai alat untuk menyebarkan atau melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Bentuk perbuatan yang termasuk dalam kategori ini antara lain penyebaran konten perjudian, konten yang melanggar kesusilaan, pemerasan dan pengancaman, pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, ujaran kebencian berbasis SARA, ancaman kekerasan, penyalahgunaan data pribadi, serta berbagai bentuk penipuan yang dilakukan melalui media elektronik. Sejalan dengan konsep tersebut, UU ITE juga membedakan pengaturan antara pelanggaran yang menyerang sistem elektronik dan pelanggaran yang dilakukan melalui sistem elektronik. Dengan demikian, legalitas suatu konten digital termasuk Podcast dapat dinilai melalui pengujian terhadap kategori perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, baik yang berkaitan dengan serangan terhadap sistem elektronik maupun yang berkaitan dengan penyebaran konten yang melanggar hukum melalui media elektronik[18]. Klasifikasi pendapat yang dituangkan dalam konten digital yang diperbolehkan dan yang dilarang dalam ruang digital berdasarkan UU ITE Sebagaimana bisa dilihat pada Tabel 2 :
Tabel 2. Klasifikasi Konten Legal dan Melanggar Menurut UU ITE
Sumber:UU 1/2023
Berdasarkan Tabel 2, hukum positif Indonesia menentukan legalitas kebebasan berpendapat di media digital melalui pengujian terhadap substansi konten yang disebarkan melalui sistem elektronik. UU ITE pada dasarnya tidak melarang seseorang menyampaikan pendapat, kritik, opini, analisis, maupun pandangan pribadi dalam ruang digital. Sebaliknya, UU ITE hanya memberikan batasan terhadap bentuk-bentuk ekspresi tertentu yang secara tegas dikualifikasikan sebagai perbuatan yang dilarang oleh undang-undang. legalitas suatu konten digital tidak ditentukan oleh media yang digunakan, melainkan oleh ada atau tidaknya unsur pelanggaran yang diatur dalam UU ITE. Dalam konteks Podcast, pendapat yang legal adalah pendapat yang berisi kritik, evaluasi, analisis, satire, saran, atau pandangan terhadap suatu isu publik tanpa mengandung unsur yang dilarang dalam UU ITE. Kritik terhadap kebijakan pemerintah, budaya, fenomena sosial, maupun perilaku masyarakat pada prinsipnya masih termasuk bagian dari kebebasan berpendapat selama tidak menyerang kehormatan seseorang, tidak menyebarkan informasi bohong, serta tidak menghasut kebencian terhadap kelompok tertentu.Tolak ukuran utama legalitas suatu pendapat bukan terletak pada keras atau tidaknya kritik yang disampaikan, melainkan pada terpenuhi atau tidaknya unsur pelanggaran dalam UU ITE. Salah satu pembatasan yang paling sering dikaitkan dengan kebebasan berpendapat adalah pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU ITE. Dalam praktiknya, hukum membedakan antara kritik dan pencemaran nama baik. Kritik ditujukan kepada tindakan, kebijakan, atau fenomena tertentu yang menjadi kepentingan publik, sedangkan pencemaran nama baik ditujukan untuk menyerang kehormatan atau reputasi seseorang. suatu konten digital yang hanya berisi penilaian atau kritik terhadap suatu isu belum tentu dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik apabila tidak memenuhi unsur serangan terhadap kehormatan orang tertentu. Pembatasan lain yang relevan adalah penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Pendapat yang bersifat opini pada dasarnya berbeda dengan informasi faktual. Opini merupakan penilaian subjektif yang umumnya dilindungi sebagai bagian dari kebebasan berpendapat. Sebaliknya, apabila seseorang menyampaikan informasi yang tidak benar seolah-olah merupakan fakta dan menimbulkan kerugian, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. kritik terhadap suatu kelompok masih dapat dianggap sah sepanjang tidak mengandung hasutan kebencian berdasarkan suku,agama, ras, atau antargolongan[19]. Hukum positif Indonesia menentukan kebebasan berpendapat di media digital termasuk Podcast melalui mekanisme pengujian unsur-unsur yang terdapat dalam UU ITE. Selama suatu konten tidak mengandung muatan kesusilaan, perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan, berita bohong, ujaran kebencian, ancaman kekerasan, penyalahgunaan data pribadi, maupun bentuk pelanggaran elektronik lainnya yang diatur dalam UU ITE, maka konten tersebut pada prinsipnya dapat dikategorikan sebagai bentuk kebebasan berpendapat yang legal dan memperoleh perlindungan hukum. Sebaliknya, apabila konten tersebut memenuhi salah satu unsur larangan yang ditentukan dalam UU ITE, maka kebebasan berpendapat tersebut telah melampaui batas yang diperbolehkan oleh hukum dan dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum di ruang digital[20]. Berdasarkan uraian mengenai konsep negara demokrasi, jaminan konstitusional kebebasan berpendapat dalam UUD 1945, serta klasifikasi legalitas konten digital berdasarkan UU ITE, dapat dipahami bahwa hukum positif Indonesia menempatkan kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional yang dijamin dan dilindungi oleh negara. Jaminan tersebut tercermin dalam Pasal 28E ayat (2), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F UUD 1945 yang memberikan hak kepada setiap orang untuk menyatakan pikiran, mengemukakan pendapat, serta menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia. Dalam konteks perkembangan teknologi informasi, hak tersebut tidak hanya dapat dilaksanakan melalui media konvensional, tetapi juga melalui media digital, termasuk Podcast sebagai salah satu sarana komunikasi elektronik yang memungkinkan seseorang menyampaikan gagasan, kritik, opini, maupun pandangan kepada masyarakat luas. Pada prinsipnya setiap konten Podcast yang memuat ekspresi pemikiran, kritik sosial, analisis, diskusi, maupun bentuk penyampaian pendapat lainnya merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional yang memperoleh perlindungan hukum dari negara. Meskipun demikian, perlindungan terhadap kebebasan berpendapat tidak dapat dipahami sebagai pemberian hak yang bersifat mutlak tanpa batas. Sistem hukum Indonesia menganut prinsip bahwa pelaksanaan suatu hak harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam konteks ruang digital, pengaturan mengenai batas-batas penggunaan hak tersebut tidak lagi hanya mengacu pada norma umum dalam konstitusi, melainkan dijabarkan secara lebih khusus melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai lex specialis yang mengatur aktivitas elektronik dan penyebaran informasi melalui sistem elektronik.
Penerapan asas lex specialis derogat lex generalis menyebabkan ketentuan dalam UU ITE menjadi instrumen hukum utama dalam menentukan legalitas suatu konten digital, termasuk Podcast. Dengan demikian, penilaian terhadap suatu pendapat yang disampaikan melalui Podcast tidak cukup hanya didasarkan pada ada atau tidaknya unsur kritik atau ekspresi, tetapi juga harus diuji berdasarkan norma-norma khusus yang diatur dalam UU ITE sebagai peraturan yang secara spesifik mengatur ruang digital. Dari parameter yang telah diuraikan dalam Tabel 1 dan Tabel.2, legalitas suatu konten Podcast pada dasarnya ditentukan melalui pengujian terhadap substansi konten yang disampaikan. Suatu pendapat dapat dikategorikan sebagai bentuk kebebasan berpendapat yang legal apabila hanya memuat opini, kritik, analisis, evaluasi, atau pandangan terhadap suatu isu tanpa memenuhi unsur-unsur larangan yang ditentukan dalam UU ITE. Sebaliknya, suatu konten dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum apabila mengandung muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan atau pengancaman, penyebaran berita bohong, ujaran kebencian berbasis SARA, ancaman kekerasan, penyalahgunaan data pribadi, akses ilegal terhadap sistem elektronik, intersepsi ilegal, manipulasi data elektronik, gangguan terhadap sistem elektronik, maupun penyalahgunaan sarana elektronik untuk melakukan kejahatan siber. Oleh karena itu, hukum positif Indonesia menentukan kebebasan berpendapat di media digital termasuk Podcast melalui mekanisme perlindungan hak yang diberikan oleh konstitusi dan mekanisme pembatasan yang diatur secara khusus dalam UU ITE, sehingga batas antara konten yang legal dan melanggar hukum ditentukan berdasarkan terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur perbuatan yang dilarang oleh undang-undang.
Dalam penelitian hukum normatif, penentuan kualifikasi suatu konten sebagai bentuk kebebasan berpendapat atau ujaran kebencian harus dilakukan berdasarkan norma hukum yang berlaku. Pendekatan ini diperlukan karena hukum pidana tidak mengenal penilaian yang didasarkan pada persepsi subjektif, melainkan pada terpenuhi atau tidak terpenuhinya unsur-unsur yang telah dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, analisis terhadap Podcast berjudul “Budaya dan Tradisi Indonesia Tidak Perlu Dilestarikan” tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kontroversi judul maupun reaksi masyarakat terhadap isi pembahasannya. Sebaliknya, diperlukan suatu parameter normatif yang dapat digunakan untuk membedakan antara ekspresi yang masih berada dalam koridor kebebasan berpendapat dengan ekspresi yang telah memenuhi karakteristik ujaran kebencian. Dengan demikian, sebelum melakukan pengujian terhadap transkrip Podcast, terlebih dahulu perlu dirumuskan konsep, karakteristik, dan indikator hukum yang menjadi dasar klasifikasi kedua bentuk ekspresi tersebut. Kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (2), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F UUD Tahun 1945. Ketentuan tersebut memberikan hak kepada setiap orang untuk meyakini suatu pandangan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani, serta menyampaikan informasi melalui berbagai sarana komunikasi yang tersedia. Namun, kebebasan tersebut bukan merupakan hak yang bersifat absolut karena Pasal 28J ayat (2) UUD Tahun 1945 memberikan batasan bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan harus menghormati hak orang lain, nilai moral, ketertiban umum, serta kepentingan masyarakat dalam kehidupan demokratis. Dalam perspektif hukum, kebebasan berpendapat dapat dipahami sebagai penyampaian gagasan, kritik, penilaian, atau evaluasi terhadap suatu fenomena sosial, budaya, maupun kebijakan publik yang dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab[21]. Secara teoritis, kebebasan berpendapat berkaitan erat dengan konsep kritik dalam ruang publik. Menurut teori demokrasi deliberatif yang dikemukakan oleh Jürgen Habermas, kebebasan berpendapat merupakan prasyarat utama bagi terbentuknya ruang publik (public sphere) yang demokratis. Habermas berpendapat bahwa legitimasi suatu pandangan tidak ditentukan oleh kekuasaan, status sosial, maupun dominasi kelompok tertentu, melainkan oleh kekuatan argumentasi yang disampaikan secara rasional dalam proses komunikasi. Melalui konsep communicative action, Habermas menjelaskan bahwa setiap individu memiliki hak yang sama untuk menyampaikan pendapat, memberikan kritik, mengajukan keberatan, serta mempertahankan argumennya dalam diskursus publik. kebebasan berpendapat dipandang sebagai instrumen untuk mencapai pemahaman bersama (mutual understanding) melalui pertukaran alasan yang dapat diterima secara rasional. Dalam perspektif ini, suatu pernyataan dapat dikategorikan sebagai bagian dari kebebasan berpendapat apabila diarahkan pada pengujian ide, kebijakan, nilai sosial, maupun praktik budaya melalui argumentasi yang terbuka terhadap kritik dan perdebatan Sebaliknya, Habermas memandang bahwa ujaran kebencian tidak sejalan dengan prinsip demokrasi deliberatif karena merusak kondisi ideal komunikasi yang menjadi dasar terbentuknya ruang publik yang sehat. Ujaran kebencian tidak bertujuan membangun dialog atau mencapai pemahaman bersama, melainkan menciptakan eksklusi sosial terhadap pihak tertentu melalui penghinaan, stigmatisasi, atau pelabelan negatif berdasarkan identitas kelompok. Dalam kondisi tersebut, komunikasi tidak lagi berlangsung secara deliberatif karena salah satu pihak ditempatkan sebagai objek serangan, bukan sebagai peserta yang memiliki kedudukan setara dalam diskursus publik. Akibatnya, ruang publik kehilangan sifat inklusifnya dan berubah menjadi sarana reproduksi kebencian yang menghambat pertukaran gagasan secara rasional. Oleh karena itu, dalam kerangka teori Habermas, suatu ekspresi yang mendorong permusuhan terhadap kelompok tertentu tidak dapat dipandang sebagai bentuk partisipasi demokratis yang sah karena bertentangan dengan tujuan komunikasi rasional. Masyarakat demokratis memerlukan ruang diskursus yang memungkinkan setiap individu mengemukakan pandangan, keberatan, maupun kritik terhadap suatu gagasan yang berkembang di tengah masyarakat. Dalam kerangka tersebut,berpendapat tidak dipahami sebagai serangan terhadap individu atau kelompok tertentu, melainkan sebagai upaya menguji validitas suatu ide melalui argumentasi rasional. Karakter utama kebebasan berpendapat adalah adanya sasaran berupa ide, kebijakan, praktik sosial, atau fenomena budaya yang diperdebatkan secara terbuka. Ukuran utama suatu ekspresi tidak terletak pada ada atau tidaknya pihak yang merasa tersinggung, melainkan pada tujuan dan substansi pernyataan yang disampaikan[22].
Tidak Sama dengan kebebasan berpendapat, ujaran kebencian merupakan bentuk ekspresi yang dengan hukum diberikan pembatasan karena memiliki potensi menimbulkan diskriminasi, permusuhan, maupun konflik sosial. Dalam hukum positif Indonesia, pengaturan utama mengenai ujaran kebencian terdapat dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan. Selain itu, Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga mengatur larangan menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. Pengaturan tersebut diperjelas melalui Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 yang menjelaskan bahwa ujaran kebencian dapat berbentuk penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, provokasi, penghasutan, maupun penyebaran informasi yang berpotensi menimbulkan diskriminasi dan kekerasan terhadap kelompok tertentu. penelitian ini terlebih dahulu merumuskan variabel yang digunakan untuk membedakan kebebasan berpendapat dan ujaran kebencian. Variabel tersebut meliputi sasaran pernyataan, tujuan komunikasi, bentuk ekspresi, unsur kebencian, unsur diskriminasi, konteks penyampaian, medium penyebaran, dan akibat hukum yang ditimbulkan. Variabel-variabel tersebut disusun berdasarkan ketentuan UUD 1945, Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 243 KUHP, Teori Demokrasi deliberatif Habermas, Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015. Penggunaan variabel tersebut bertujuan agar proses klasifikasi tidak dilakukan secara subjektif, melainkan melalui indikator yang memiliki landasan normatif dan teoritis yang jelas Sebagaimana bisa dilihat pada Tabel 3:
Tabel 3. Variabel Kebebasan Berpendapat dan Ujaran Kebencian
Sumber:UUD 1945, UU 1/2023, UU 1/2024, SE Kapolri Nomor SE/06/X/2015, Teori demokrasi deliberatif Jürgen Habermas
variabel yang telah dirumuskan dalam Tabel 3, merupakan parameter normatif yang digunakan untuk membedakan kebebasan berpendapat dan ujaran kebencian dalam penelitian ini. Variabel pertama adalah sasaran pernyataan, yaitu pihak atau objek yang menjadi tujuan utama suatu ekspresi. Kebebasan berpendapat pada umumnya diarahkan kepada gagasan, kebijakan, tradisi, budaya, maupun praktik sosial yang dapat diperdebatkan secara terbuka dalam ruang publik. Sebaliknya, ujaran kebencian lebih berorientasi pada individu atau kelompok tertentu berdasarkan identitas yang melekat pada mereka. Variabel kedua adalah tujuan komunikasi, yang berfungsi untuk mengetahui maksud dari suatu pernyataan. Dalam kebebasan berpendapat, tujuan komunikasi umumnya berupa penyampaian kritik, evaluasi, atau pandangan terhadap suatu persoalan. Sebaliknya, dalam Ujaran kebencian (Hate Speech) pada dasarnya merupakan bentuk komunikasi yang memiliki tujuan untuk menimbulkan dampak negatif terhadap individu maupun kelompok tertentu. Dampak tersebut dapat berupa munculnya rasa benci, permusuhan, diskriminasi, hingga tindakan kekerasan yang dipicu oleh pesan yang disampaikan. Dalam konteks kehidupan bermasyarakat, keberadaan ujaran kebencian berpotensi mengganggu harmoni sosial karena mendorong terbentuknya prasangka, kecurigaan, serta menurunnya sikap toleransi antaranggota masyarakat. Apabila dibiarkan berkembang tanpa kontrol, ujaran kebencian dapat mengikis rasa persatuan dan solidaritas sosial yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara Dalam praktiknya, ujaran kebencian dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, seperti penghinaan, fitnah, penistaan, pelabelan negatif, stereotip, provokasi, maupun penghasutan yang diarahkan kepada individu atau kelompok tertentu. Bentuk-bentuk ekspresi tersebut umumnya tidak dimaksudkan untuk menyampaikan kritik atau membangun diskusi publik yang rasional, melainkan untuk membangun sentimen negatif terhadap pihak yang menjadi sasaran[23]. sasaran dan tujuan komunikasi menjadi indikator awal yang penting dalam menentukan arah suatu ekspresi. Variabel ketiga adalah bentuk dan cara penyampaian. Aspek ini menitikberatkan pada bagaimana suatu pendapat dikemukakan kepada publik. Kebebasan berpendapat biasanya disampaikan melalui argumentasi, opini, kritik, kajian, atau penilaian yang masih dapat diuji serta diperdebatkan secara rasional. Sebaliknya, Berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech), ujaran kebencian tidak hanya dipahami sebagai suatu pendapat yang menimbulkan ketidaksetujuan atau kontroversi di tengah masyarakat, tetapi sebagai bentuk ekspresi yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana apabila memenuhi unsur-unsur tertentu yang telah diatur dalam KUHP maupun peraturan pidana lainnya. Surat Edaran tersebut menjelaskan bahwa ujaran kebencian dapat diwujudkan melalui berbagai bentuk perbuatan, antara lain penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, penghasutan, serta penyebaran berita bohong. Berbagai bentuk ekspresi tersebut pada dasarnya memiliki karakteristik yang sama, yaitu mengandung muatan yang berpotensi menimbulkan kebencian, permusuhan, diskriminasi, atau tindakan merugikan terhadap individu maupun kelompok tertentu. Oleh karena itu, dalam perspektif hukum, identifikasi ujaran kebencian tidak hanya dilakukan dengan melihat substansi pesan yang disampaikan, tetapi juga memperhatikan bentuk dan cara penyampaiannya. Semakin kuat suatu pernyataan diwujudkan dalam bentuk penghinaan, stigmatisasi, provokasi, atau penghasutan terhadap kelompok tertentu, maka semakin besar kemungkinan pernyataan tersebut dikualifikasikan sebagai ujaran kebencian dibandingkan sebagai bagian dari kebebasan berpendapat yang dilindungi hukum. Selain menjelaskan bentuk-bentuk ujaran kebencian, Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 juga menegaskan bahwa perbuatan tersebut dapat dilakukan melalui berbagai sarana komunikasi, baik secara langsung maupun melalui media elektronik. Ujaran kebencian dapat disampaikan dalam orasi kampanye, demonstrasi, ceramah keagamaan, media cetak, media elektronik, spanduk, pamflet, maupun jejaring media sosial. Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa fokus utama dalam menilai ujaran kebencian bukan terletak pada media yang digunakan, melainkan pada karakter ekspresi yang disampaikan kepada publik. Dalam kaitannya dengan variabel bentuk dan cara penyampaian[24]. Variabel keempat adalah muatan kebencian dan diskriminasi, yang merupakan unsur paling penting dalam identifikasi ujaran kebencian. Suatu ekspresi dapat dikategorikan sebagai ujaran kebencian apabila mengandung dorongan untuk membenci, memusuhi, merendahkan, atau mendiskriminasi individu maupun kelompok tertentu berdasarkan identitasnya. Dalam praktiknya, ujaran kebencian sering diwujudkan melalui penghinaan, pelabelan negatif, penyebaran prasangka, fitnah, provokasi, maupun hasutan yang menempatkan kelompok tertentu sebagai pihak yang dianggap lebih rendah, berbahaya, atau tidak layak memperoleh perlakuan yang sama dalam masyarakat. Kondisi tersebut dapat memicu munculnya diskriminasi sosial, polarisasi, konflik horizontal, bahkan tindakan kekerasan yang berangkat dari sentimen kebencian terhadap identitas tertentu. keberadaan muatan kebencian dan diskriminasi menjadi pembeda yang paling mendasar antara kebebasan berpendapat dan ujaran kebencian[25]. Sebaliknya, dalam kebebasan berpendapat, ketidaksetujuan yang disampaikan tetap diarahkan pada gagasan atau tindakan yang dikritik tanpa mengembangkan sentimen kebencian terhadap kelompok tertentu.
Variabel kelima adalah dampak terhadap ruang publik. Variabel ini digunakan untuk melihat konsekuensi sosial yang secara logis dapat timbul dari suatu pernyataan. Kebebasan berpendapat Menurut teori demokrasi deliberatif yang dikemukakan oleh Jürgen Habermas, kebebasan berpendapat merupakan syarat fundamental bagi terbentuknya ruang publik (public sphere) yang demokratis. Ruang publik dipahami sebagai arena komunikasi yang memungkinkan warga negara bertukar gagasan, menyampaikan kritik, serta berpartisipasi dalam pembentukan opini publik melalui argumentasi yang rasional. Dalam kerangka ini, kebebasan berpendapat tidak semata-mata dipandang sebagai hak individu untuk berbicara, melainkan sebagai instrumen untuk menciptakan proses dialog yang terbuka, inklusif, dan berorientasi pada pencarian pemahaman bersama. Melalui pertukaran argumentasi yang bebas dari tekanan dan dominasi, masyarakat dapat menguji berbagai gagasan, mengevaluasi praktik sosial yang berlaku, serta menghasilkan pandangan yang lebih rasional mengenai suatu persoalan publik. dampak utama kebebasan berpendapat terhadap ruang publik adalah terciptanya iklim diskusi yang sehat, meningkatnya partisipasi masyarakat dalam kehidupan demokratis, berkembangnya budaya kritik yang konstruktif, serta terbentuknya opini publik yang lahir dari proses pertukaran pendapat secara rasional. Dalam perspektif Habermas, semakin terbuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan dan kritik terhadap suatu isu, maka semakin kuat pula kualitas demokrasi karena keputusan dan pandangan yang berkembang di ruang publik tidak didasarkan pada paksaan, melainkan pada kekuatan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara rasional. Berbeda dengan kebebasan berpendapat, ujaran kebencian dipandang oleh teori demokrasi deliberatif sebagai bentuk komunikasi yang merusak fungsi ideal ruang publik. Habermas menekankan bahwa komunikasi yang demokratis harus didasarkan pada pengakuan terhadap kesetaraan setiap peserta diskursus sebagai subjek yang memiliki hak yang sama untuk didengar dan dihormati. Ujaran kebencian bertentangan dengan prinsip tersebut karena tidak bertujuan membangun dialog atau mencapai pemahaman bersama, melainkan menciptakan kebencian, permusuhan, stigmatisasi, dan pengucilan terhadap individu maupun kelompok tertentu berdasarkan identitas mereka. Akibatnya, ruang publik tidak lagi berfungsi sebagai arena pertukaran gagasan yang rasional, tetapi berubah menjadi sarana reproduksi prasangka dan konflik sosial. penyebaran ujaran kebencian dapat memperkuat polarisasi masyarakat, menurunkan kualitas diskursus publik, serta mendorong munculnya diskriminasi dan permusuhan antarkelompok. Dampak tersebut sejalan dengan berbagai temuan mengenai ujaran kebencian di media sosial yang menunjukkan bahwa konten yang mengandung penghinaan, provokasi, hasutan, dan pelabelan negatif berpotensi memicu konflik horizontal serta mengganggu kohesi sosial. dalam perspektif Habermas, ujaran kebencian tidak dapat dipandang sebagai kontribusi terhadap demokrasi karena justru menghambat komunikasi rasional, menutup kemungkinan dialog yang setara, dan merusak tujuan utama ruang publik sebagai wadah pembentukan pemahaman bersama dalam masyarakat demokratis[26]. Dengan demikian, kelima variabel tersebut saling berkaitan dan membentuk suatu kerangka analisis yang utuh dalam menentukan karakter hukum suatu pernyataan.
Setelah menetapkan lima variabel utama sebagai parameter untuk membedakan kebebasan berpendapat dan ujaran kebencian, penulis selanjutnya melakukan pengujian terhadap objek penelitian berupa Podcast berjudul “Budaya dan Tradisi Indonesia Tidak Perlu Dilestarikan”. Pengujian ini dilakukan dengan menggunakan variabel sasaran pernyataan, tujuan komunikasi, bentuk dan cara penyampaian, muatan kebencian dan diskriminasi, serta dampak terhadap ruang publik yang telah dirumuskan sebelumnya berdasarkan ketentuan hukum positif dan landasan teoritis yang relevan. Penggunaan kelima variabel tersebut bertujuan untuk memperoleh penilaian yang objektif dan sistematis mengenai karakter hukum dari pernyataan-pernyataan yang disampaikan dalam Podcast. Analisis tidak hanya berfokus pada judul Podcast atau penggalan pernyataan tertentu yang berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran, tetapi juga mempertimbangkan konteks pembahasan secara keseluruhan. Pendekatan ini penting karena penentuan suatu konten sebagai bentuk kebebasan berpendapat atau ujaran kebencian tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus didasarkan pada pengujian menyeluruh terhadap substansi, tujuan, serta dampak dari komunikasi yang disampaikan Sebagaimana bisa dilihat pada Tabel 4:
Tabel 4. Hasil Uji Variabel Kebebasan Berpendapat dan Ujaran Kebencian Terhadap Isi Podcast
Sumber:Dianalisis penulis berdasarkan isi Podcast berjudul “budaya dan tradisi indonesia tidak perlu dilestarikan” yang tayang diaplikasi noice pada tanggal 6 januari 2020 dengan variabel yang ada pada tabel 3
Berdasarkan hasil pengujian terhadap lima variabel pada tabel 4 yang telah dirumuskan sebelumnya dapat diketahui bahwa isi Podcast “Budaya dan Tradisi Indonesia Tidak Perlu Dilestarikan” lebih dominan menunjukkan karakteristik kebebasan berpendapat daripada ujaran kebencian. Hal tersebut terlihat dari sasaran utama pernyataan yang tidak diarahkan kepada individu maupun kelompok tertentu berdasarkan identitas suku, agama, ras, atau antargolongan, melainkan ditujukan kepada gagasan, kebijakan, dan praktik pelestarian budaya yang berkembang di masyarakat. Selain itu, tujuan komunikasi yang dibangun dalam Podcast lebih berorientasi pada penyampaian kritik, evaluasi, dan pandangan alternatif mengenai efektivitas pelestarian budaya di Indonesia. Meskipun terdapat sejumlah pernyataan yang bernada tajam, kontroversial, dan berpotensi menimbulkan perdebatan publik, substansi yang disampaikan tetap berada dalam konteks diskusi mengenai kebijakan kebudayaan dan fenomena sosial. dari aspek sasaran pernyataan dan tujuan komunikasi, Podcast tersebut lebih mencerminkan pelaksanaan kebebasan berpendapat yang bertujuan menyampaikan pandangan kritis terhadap suatu isu yang dianggap penting untuk didiskusikan di ruang publik. Temuan yang sama juga terlihat pada variabel bentuk dan cara penyampaian, muatan kebencian dan diskriminasi, serta dampak terhadap ruang publik. Berdasarkan transkrip yang telah dianalisis, tidak ditemukan adanya ajakan untuk membenci, memusuhi, mendiskriminasi, atau melakukan tindakan tertentu terhadap kelompok masyarakat berdasarkan identitas yang dilindungi oleh hukum. Pernyataan yang disampaikan lebih berupa opini, kritik sosial, humor, satire, dan argumentasi mengenai relevansi pelestarian budaya dalam perkembangan masyarakat modern. Bahkan dalam beberapa bagian, pembicara menyampaikan alasan serta alternatif solusi yang menurut mereka dapat dilakukan untuk menjaga keberlangsungan budaya tanpa harus memaksakan masyarakat untuk menyukai seluruh bentuk budaya yang ada. Dari perspektif teori demokrasi deliberatif Jürgen Habermas, isi Podcast tersebut lebih menunjukkan fungsi ruang publik sebagai sarana pertukaran gagasan dan perdebatan rasional dibandingkan sebagai sarana penyebaran kebencian. berdasarkan pengujian terhadap kelima variabel yang digunakan dalam penelitian ini, tidak ditemukan indikator yang cukup untuk mengkualifikasikan Podcast sebagai ujaran kebencian, melainkan lebih tepat dipahami sebagai bentuk kebebasan berpendapat yang disampaikan melalui kritik terhadap fenomena sosial dan kebijakan kebudayaan.
Meskipun demikian, Pengujian melalui variabel hanya berfungsi sebagai instrumen awal untuk mengidentifikasi kecenderungan karakter suatu pernyataan, apakah lebih dekat dengan kebebasan berpendapat atau justru mengandung karakteristik ujaran kebencian. untuk memperoleh kesimpulan yang lebih komprehensif dan memiliki dasar hukum yang kuat, selanjutnya penulis akan melakukan pengujian secara langsung terhadap isi transkrip Podcast dengan menggunakan ketentuan hukum positif yang secara spesifik mengatur mengenai ujaran kebencian, khususnya Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 243 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pengujian tersebut dilakukan untuk menilai apakah unsur-unsur kebencian, permusuhan, diskriminasi, atau penghasutan terhadap kelompok tertentu sebagaimana dirumuskan dalam kedua ketentuan tersebut benar-benar terpenuhi atau tidak dalam isi Podcast yang menjadi objek penelitian, sehingga dapat diperoleh kesimpulan hukum yang lebih tepat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik. Sebelum melakukan pengujian terhadap objek penelitian, perlu dipahami bahwa dalam hukum pidana berlaku prinsip bahwa suatu perbuatan hanya dapat dinyatakan memenuhi suatu tindak pidana apabila seluruh unsur yang dirumuskan dalam pasal yang bersangkutan terpenuhi secara kumulatif. tidak cukup hanya ditemukan satu atau beberapa unsur, melainkan seluruh unsur yang menjadi syarat dalam rumusan delik harus terbukti. Dalam hukum pidana, penentuan ada atau tidaknya suatu tindak pidana harus didasarkan pada terpenuhinya seluruh unsur yang dirumuskan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Prinsip ini merupakan konsekuensi dari asas legalitas (nullum crimen, nulla poena sine lege) yang menegaskan bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa adanya ketentuan hukum yang mengaturnya terlebih dahulu. Asas legalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berfungsi memberikan kepastian hukum serta melindungi setiap orang dari kemungkinan penerapan hukum secara sewenang-wenang. Oleh karena itu, aparat penegak hukum tidak dapat menjatuhkan pidana hanya berdasarkan anggapan bahwa suatu perbuatan dianggap tidak pantas atau menimbulkan kontroversi di masyarakat, melainkan harus membuktikan secara konkret bahwa seluruh unsur tindak pidana yang dirumuskan dalam suatu pasal telah terpenuhi. Dengan demikian, keberadaan unsur-unsur delik dalam suatu ketentuan pidana merupakan syarat mutlak yang harus dibuktikan secara kumulatif sebelum seseorang dapat dinyatakan melakukan tindak pidana. Prinsip tersebut menjadi penting dalam penelitian ini karena objek yang dikaji berupa konten Podcast berjudul “Budaya dan Tradisi Indonesia Tidak Perlu Dilestarikan” yang memuat berbagai pandangan kritis mengenai budaya dan tradisi di Indonesia. Meskipun sebagian isi Podcast menimbulkan perdebatan dan menuai beragam respons dari masyarakat, hal tersebut tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai ujaran kebencian yang dilarang oleh hukum. Sesuai dengan asas legalitas, penilaian terhadap ada atau tidaknya pelanggaran Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik harus dilakukan melalui pengujian terhadap setiap unsur yang terdapat dalam rumusan pasal tersebut. Dengan kata lain, Podcast hanya dapat dinyatakan melanggar Pasal 28 ayat (2) UU ITE apabila seluruh unsur yang terkandung di dalamnya terbukti terpenuhi berdasarkan fakta yang ditemukan dalam transkrip. Oleh karena itu, untuk memperoleh kesimpulan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik, penulis akan menguji satu per satu unsur Pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan membandingkannya secara langsung terhadap fakta hukum yang terdapat dalam Podcast yang menjadi objek penelitian[27]. Pasal 28 ayat (2) UU ITE “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik” mensyaratkan adanya unsur kesengajaan, penyebaran informasi elektronik, tujuan menimbulkan kebencian atau permusuhan, serta sasaran berupa individu atau kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Pendekatan yang sama juga banyak digunakan dalam penelitian hukum terkait ujaran kebencian, yaitu dengan menguji setiap unsur pasal secara sistematis sebelum menarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum. Oleh karena itu, untuk mengetahui apakah Podcast yang menjadi objek penelitian memenuhi kualifikasi ujaran kebencian menurut Pasal 28 ayat (2) UU ITE, setiap unsur dalam pasal tersebut harus diuji satu per satu terhadap fakta yang ditemukan dalam transkrip Podcast Sebagaimana bisa dilihat pada Tabel 5:
Tabel 5. Hasil Uji Unsur Pasal 28 Ayat 2 UU ITE Terhadap Isi Podcast
Sumber:Dianalisis penulis berdasarkan fakta pada podcast dan unsur pasal 28 ayat 2 UU 1/2023
Berdasarkan Tabel 5.unsur “setiap orang”, “dengan sengaja”, dan “menyebarkan informasi elektronik” dapat dinyatakan terpenuhi. Hal tersebut karena Podcast disampaikan oleh subjek hukum yang secara sadar membuat dan menyebarluaskan konten melalui platform digital yang dapat diakses masyarakat luas. Ketiga unsur tersebut pada dasarnya merupakan unsur formal yang relatif mudah dibuktikan karena berkaitan dengan keberadaan pelaku dan media yang digunakan untuk menyampaikan informasi. Akan tetapi, terpenuhinya unsur formal tersebut belum cukup untuk menyatakan bahwa suatu perbuatan melanggar Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Pengujian harus dilanjutkan pada unsur materiil yang menjadi inti dari delik ujaran kebencian, yaitu adanya tujuan menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap kelompok tertentu berdasarkan identitas SARA. Hasil analisis menunjukkan bahwa unsur “ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan” tidak terpenuhi dalam objek penelitian. Dari keseluruhan transkrip yang dianalisis, para host lebih banyak menyampaikan kritik terhadap cara pemerintah mensosialisasikan budaya, efektivitas pelestarian budaya, serta fenomena sosial yang berkembang di masyarakat.
Bahkan dalam beberapa bagian, para host memberikan solusi berupa peningkatan kesejahteraan budayawan, penyelenggaraan acara khusus kebudayaan, dan perlunya pemerintah mencari terobosan baru dalam menjaga budaya Indonesia. keberadaan kritik, opini, maupun pandangan yang bersifat kontroversial tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai ujaran kebencian apabila tidak disertai tujuan untuk membangkitkan kebencian atau permusuhan terhadap kelompok yang dilindungi oleh hukum. Oleh karena itu, unsur “menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan” dan unsur “berdasarkan SARA” harus dibuktikan secara konkret melalui isi komunikasi yang disampaikan, bukan hanya berdasarkan adanya ketidaksetujuan masyarakat terhadap suatu pendapat. penerapan Pasal 28 ayat (2) UU ITE harus tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan masyarakat dari ujaran kebencian dan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat yang sah dalam negara hukum demokratis[28]. Keberadaan kritik dan usulan solusi tersebut menunjukkan bahwa tujuan komunikasi yang dibangun lebih mengarah pada evaluasi dan perdebatan publik mengenai kebijakan kebudayaan daripada upaya membangkitkan kebencian atau permusuhan terhadap pihak tertentu. unsur subjektif berupa tujuan menimbulkan kebencian sebagaimana disyaratkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tidak ditemukan dalam Podcast tersebut. Selain itu, unsur “terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan” juga tidak terpenuhi. Transkrip Podcast tidak memuat pernyataan yang menyerang identitas kelompok tertentu, tidak mengandung ajakan untuk membenci suatu suku, agama, ras, maupun golongan, dan tidak ditemukan bentuk diskriminasi terhadap kelompok yang dilindungi oleh ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Sasaran utama pembicaraan justru tertuju pada gagasan mengenai pelestarian budaya dan kebijakan pemerintah dalam mengelola kebudayaan nasional. karena unsur tujuan menimbulkan kebencian atau permusuhan serta unsur sasaran berdasarkan SARA tidak terbukti terpenuhi, maka Podcast “Budaya dan Tradisi Indonesia Tidak Perlu Dilestarikan” tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang melanggar Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Setelah dilakukan pengujian terhadap Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, langkah selanjutnya adalah menguji objek penelitian berdasarkan Pasal 243 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana “Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi pernyataan perasazrn permusuhan dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik yang berakibat timbulnya Kekerasan terhadap orang atau Barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”. Pengujian ini penting karena Pasal 243 Ayat 1 KUHP merupakan salah satu ketentuan yang secara khusus mengatur mengenai perbuatan menghasut orang lain untuk melakukan diskriminasi, kekerasan, atau permusuhan terhadap golongan rakyat atau kelompok tertentu berdasarkan identitas yang dilindungi oleh hukum. Berbeda dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang menitikberatkan pada penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA melalui media elektronik, dalam menentukan ada atau tidaknya suatu tindak pidana, diperlukan pengujian terhadap unsur-unsur objektif maupun subjektif yang terkandung dalam rumusan delik. Pendekatan tersebut menjadi penting dalam penelitian ini karena objek yang dikaji berupa konten digital yang disebarluaskan melalui media elektronik sehingga penilaiannya harus dilakukan secara hati-hati berdasarkan parameter hukum pidana yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan persepsi atau reaksi publik terhadap isi konten tersebut. Dalam konteks KUHP, pengaturan mengenai ujaran kebencian tidak lagi hanya dipandang sebagai persoalan penghinaan atau ekspresi yang menimbulkan ketidaknyamanan, melainkan sebagai perbuatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan memicu diskriminasi, kekerasan, atau permusuhan terhadap kelompok tertentu. Pasal 243 ayat 1 KUHP mensyaratkan adanya unsur penghasutan yang dilakukan di muka umum dengan tujuan mendorong diskriminasi, kekerasan, atau permusuhan terhadap kelompok yang dilindungi berdasarkan identitas tertentu. Konsekuensinya, keberadaan kritik, opini, satire, maupun pandangan yang bersifat kontroversial tidak serta-merta dapat dipidana apabila tidak memenuhi unsur-unsur tersebut secara kumulatif. Berdasarkan pemahaman tersebut, pengujian terhadap Podcast “Budaya dan Tradisi Indonesia Tidak Perlu Dilestarikan” harus dilakukan dengan cara membandingkan setiap unsur Pasal 243 ayat 1 KUHP dengan fakta hukum yang ditemukan dalam transkrip Podcast. Melalui pengujian unsur demi unsur tersebut dapat diketahui secara objektif apakah konten yang menjadi objek penelitian benar-benar mengandung penghasutan kebencian sebagaimana dimaksud Pasal 243 ayat 1 KUHP atau justru masih berada dalam ruang kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh hukum positif Indonesia[29]. Melalui pengujian tersebut dapat diketahui apakah pernyataan-pernyataan yang disampaikan dalam Podcast memenuhi unsur penghasutan kebencian atau justru tetap berada dalam ruang kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh hukum positif Indonesia Sebagaimana bisa dilihat pada Tabel 6:
Tabel 6. Hasil Uji Unsur Pasal 243 Ayat 1 KUHP Terhadap Isi Podcast
Sumber:Dianalisis penulis berdasarkan fakta pada podcast dan unsur pasal 243 ayat 1 KUHP
Dari hasil pengujian terhadap seluruh unsur Pasal 243 ayat 1 KUHP, dapat diketahui bahwa unsur “setiap orang” dan unsur “di muka umum” terpenuhi dalam objek penelitian. Kedua unsur tersebut merupakan unsur formal yang berkaitan dengan keberadaan pelaku dan cara penyampaian pernyataan kepada publik. Para host sebagai subjek hukum secara sadar menyampaikan pendapat melalui platform digital yang dapat diakses oleh masyarakat luas. Dengan demikian, tidak terdapat keraguan bahwa Podcast yang menjadi objek penelitian memenuhi unsur formal sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 243 ayat 1 KUHP. Akan tetapi, terpenuhinya unsur formal tersebut tidak serta-merta mengakibatkan adanya tindak pidana karena masih diperlukan pembuktian terhadap unsur materiil yang menjadi inti delik penghasutan kebencian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur “menghasut” tidak terpenuhi karena isi Podcast tidak memuat ajakan, dorongan, perintah, atau seruan kepada masyarakat untuk melakukan tindakan tertentu terhadap kelompok tertentu. Seluruh pembahasan lebih berfokus pada kritik terhadap kebijakan pelestarian budaya dan fenomena sosial yang berkembang di masyarakat. Bahkan dalam beberapa bagian transkrip, para host menyampaikan usulan mengenai peningkatan kesejahteraan budayawan, perbaikan strategi sosialisasi budaya, serta perlunya inovasi dalam memperkenalkan budaya kepada generasi muda. Keberadaan kritik dan usulan solusi tersebut menunjukkan bahwa tujuan komunikasi lebih mengarah pada evaluasi kebijakan daripada upaya menggerakkan masyarakat untuk melakukan tindakan diskriminatif atau permusuhan terhadap pihak tertentu. Selain itu, unsur mengenai golongan rakyat atau kelompok tertentu, unsur diskriminasi, kekerasan atau permusuhan, serta unsur identitas yang dilindungi oleh Pasal 243 ayat 1 KUHP juga tidak ditemukan dalam objek penelitian. Tidak terdapat pernyataan yang menyerang kelompok berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, agama, kepercayaan, jenis kelamin, maupun kondisi disabilitas. Kritik yang disampaikan hanya berkaitan dengan budaya sebagai objek diskusi dan bukan terhadap kelompok masyarakat yang menjalankan budaya tersebut. karena unsur-unsur materiil yang menjadi inti Pasal 243 ayat 1 KUHP tidak terbukti terpenuhi, maka Podcast “Budaya dan Tradisi Indonesia Tidak Perlu Dilestarikan” tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang melanggar Pasal 243 ayat 1 KUHP. Berdasarkan seluruh hasil analisis yang telah dilakukan, baik melalui pengujian konseptual mengenai perbedaan antara kebebasan berpendapat dan ujaran kebencian, pengujian menggunakan lima variabel kualifikasi, maupun pengujian terhadap unsur Pasal 28 ayat (2) ITE serta Pasal 243 ayat 1 KUHP dapat disimpulkan bahwa konten Podcast berjudul “Budaya dan Tradisi Indonesia Tidak Perlu Dilestarikan” lebih tepat dikualifikasikan sebagai bentuk kebebasan berpendapat dibandingkan sebagai ujaran kebencian. Kesimpulan tersebut didasarkan pada fakta bahwa sasaran pernyataan dalam Podcast tidak diarahkan kepada individu maupun kelompok yang dilindungi berdasarkan identitas SARA, melainkan ditujukan terhadap gagasan, praktik budaya, dan fenomena sosial yang menjadi objek diskusi. Selain itu, tujuan komunikasi yang tampak dari keseluruhan isi Podcast lebih berorientasi pada penyampaian opini, kritik, dan pemikiran alternatif mengenai budaya dan tradisi, bukan untuk membangkitkan kebencian, permusuhan, diskriminasi, maupun kekerasan terhadap kelompok tertentu. Dari aspek bentuk dan cara penyampaian, meskipun terdapat penggunaan bahasa yang provokatif, satiris, dan kontroversial, substansi pembicaraan tetap berada dalam konteks diskusi dan pertukaran gagasan yang lazim ditemukan dalam ruang publik demokratis. Temuan tersebut semakin diperkuat oleh hasil pengujian terhadap unsur-unsur delik dalam Pasal 28 ayat
(2) UU ITE dan Pasal 243 ayat 1 KUHP yang menunjukkan bahwa unsur pokok berupa adanya muatan kebencian atau permusuhan yang ditujukan kepada kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, atau antargolongan tidak terpenuhi. Tidak ditemukan adanya ajakan, hasutan, dorongan, maupun seruan yang bertujuan menimbulkan tindakan diskriminatif, kekerasan, atau permusuhan terhadap kelompok tertentu sebagaimana disyaratkan oleh kedua ketentuan tersebut. Dari perspektif teori demokrasi deliberatif Jürgen Habermas, isi Podcast juga masih dapat dipandang sebagai bagian dari proses pertukaran gagasan dalam ruang publik yang memungkinkan lahirnya perdebatan kritis mengenai isu sosial dan budaya. berdasarkan pendekatan yuridis normatif yang digunakan dalam penelitian ini, penulis berpendapat bahwa objek penelitian lebih memenuhi karakteristik kebebasan berpendapat yang memperoleh perlindungan hukum daripada karakteristik ujaran kebencian yang dapat dikenakan sanksi pidana. Dengan demikian, pertanyaan penelitian kedua dapat dijawab bahwa konten Podcast “Budaya dan Tradisi Indonesia Tidak Perlu Dilestarikan” secara hukum lebih cenderung dikualifikasikan sebagai bentuk kebebasan berpendapat daripada ujaran kebencian berdasarkan ketentuan hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa konten Podcast berjudul “Budaya dan Tradisi Indonesia Tidak Perlu Dilestarikan” lebih tepat dikualifikasikan sebagai bagian dari kebebasan berpendapat daripada ujaran kebencian. Hal ini karena isi pembicaraan dalam Podcast lebih banyak diarahkan pada kritik terhadap kebijakan pelestarian budaya, cara sosialisasi budaya, serta fenomena sosial yang dianggap tidak efektif, bukan pada serangan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA. Selain itu, hasil pengujian terhadap unsur-unsur Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan Pasal 243 ayat 1 KUHP menunjukkan bahwa unsur inti berupa tujuan menimbulkan kebencian, permusuhan, diskriminasi, atau penghasutan terhadap kelompok tertentu tidak terpenuhi secara kumulatif. Dengan demikian, penelitian ini menjawab bahwa kebebasan berpendapat di media digital tetap dilindungi sepanjang tidak melanggar batas hukum yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Konten Podcast tersebut memang bersifat kontroversial dan menggunakan gaya satir, tetapi secara yuridis tidak terbukti memenuhi unsur ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam UU ITE maupun KUHP. Ke depan, penelitian ini dapat menjadi rujukan dalam memahami batas antara kritik sosial sebagai bagian dari kebebasan berpendapat yang sah dan ekspresi digital yang berpotensi melanggar hukum, terutama pada konten Podcast yang memuat isu budaya, identitas, dan opini publik.
D. Wiryany, S. Natasha, and R. Kurniawan, “Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi terhadap perubahan sistem komunikasi Indonesia,” J. N. K., vol. 8, no. 2, pp. 242–252, Nov. 2022, doi: 10.26905/nomosleca.v8i2.8821.
A. D. Silaban, M. Amirulloh, and L. Rafianti, “Podcast: Penyiaran atau layanan konten audio melalui internet (Over The Top) berdasarkan hukum positif di Indonesia,” J. Legalitas, vol. 13, no. 2, pp. 132–146, Dec. 2020, doi: 10.33756/jelta.v13i02.8325.
J. P. Umairah, “Podcast dengan pemimpin Indonesia ideal: Suatu analisis kritis terhadap peran podcast sebagai saluran kebebasan menyatakan pendapat,” J. Media Commun. Stud., vol. 4, no. 1, pp. 64–81, 2025, doi: 10.35905/jourmics.v4i1.15505.
E. R. Wulan, “Batasan perlindungan hukum aktivis lingkungan hidup dalam tindak pidana ujaran kebencian di media sosial (studi kasus Putusan Nomor 374/Pid. Sus/2024/PT. SMG),” PESHUM: J. Pendidik., Sos. dan Humaniora, vol. 4, no. 2, pp. 3574–3579, 2025, doi: 10.????/8271.
E. Kusuma, “Kebebasan berpendapat dan kaitannya dengan hak asasi manusia (HAM),” Sanskara Hukum dan HAM, vol. 1, no. 3, pp. 97–101, Apr. 2023, doi: 10.58812/shh.v1i03.63.
V. K. Kusumo, I. L. R. Junia, Y. Prianto, and T. Ruchimat, “Pengaruh UU ITE terhadap kebebasan berekspresi di media sosial,” Prosiding SENAPENMAS, pp. 1069–1078, Nov. 2021, doi: 10.24912/psenapenmas.v0i0.15141.
S. Julianja, “Pembatasan kebebasan berkespresi dalam bermedia sosial: Evaluasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam perspektif hak asasi manusia,” Padjadjaran Law Rev., vol. 6, no. 1, Apr. 2021. [Online]. Available: https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/plr/article/view/387
A. A. N. A. Panji, M. S. Hartono, and N. K. S. Adnyani, “Analisis yuridis terhadap pembuktian secara elektronik dalam tindak pidana ujaran kebencian,” J. Gender dan Hak Asasi Manusia, vol. 1, no. 1, pp. 156–166, Mar. 2023, doi: 10.31602/al-adl.v13i1.3938.
F. Kila, I. N. G. Sugiartha, and N. M. P. Ujianti, “Pertanggungjawaban pidana tanpa sifat melawan hukum dalam perspektif pembaharuan hukum pidana,” J. Konstruksi Hukum, vol. 4, no. 1, pp. 28–34, Jan. 2023, doi: 10.22225/jkh.4.1.6027.28-34.
A. Remanu, C. Purwanto, N. Fajri, and F. Lukman, “Analisis implikasi UU ITE terhadap kebebasan berekspresi di ruang digital: Studi kasus Greenpeace Indonesia,” J. ISO: J. Ilmu Sos., Polit. dan Humaniora, vol. 4, no. 2, pp. 11–11, Dec. 2024, doi: 10.53697/iso.v4i2.1984.
M. I. Siswantoro, “Hubungan negara dan warga negara dalam sistem demokrasi Indonesia,” J. Pendidik. DEWANTARA: Media Komun., Kreasi dan Inov. Ilmiah Pendidik., vol. 12, no. 1, pp. 122–135, Mar. 2026, doi: 10.55933/jpd.v12i1.1161.
S. Oktaviani, “Konstitusi dan kebebasan berpendapat di Indonesia: Analisis keterbatasan dan perlindungan,” J. Ilm. Ekon. dan Manaj., vol. 2, no. 7, pp. 174–186, Jun. 2024, doi: 10.61722/jiem.v2i7.1864.
A. Rahmadani, M. L. Paramita, S. Haura, and F. Firman, “Regulasi digital dan implikasinya terhadap kebebasan berpendapat (studi kasus: UU ITE pada platform media sosial di Indonesia),” J. Social Contemplativa, vol. 2, no. 1, pp. 1–18, Feb. 2024, doi: 10.61183/jsc.v2i1.75.
R. Hasibuan, “Peran podcast dalam mengubah lanskap media tradisional,” Komunika: J. Ilm. Komun., vol. 2, no. 3, pp. 29–35, 2025, doi: 10.70437/komunika.v2i3.1071.
C. I. D. L. Dewi, “Aspek hukum kebebasan berpendapat dan berekspresi,” J. Yustitia, vol. 15, no. 1, pp. 26–34, Aug. 2021, doi: 10.62279/yustitia.v15i1.698.
F. Fadlly, M. Z. Ramadhan, and F. Nur, “Konsistensi keberadaan asas lex specialis derogat lex generalis dalam KUHP nasional,” Jejak Digital: J. Ilm. Multidisiplin, vol. 2, no. 1, pp. 1711–1718, Dec. 2025, doi: 10.63822/jtjdnd41.
W. R. Febrian, R. M. R. Faturrahman, H. S. Rahmadina, and F. Deni, “Peran hukum internasional dalam menangani kasus cyber crime,” J. Sahid Da'watii, vol. 3, no. 2, pp. 1–7, Dec. 2024, doi: 10.56406/jurnalsahiddawatii.v3i02.481.
N. D. Ardiansyah, B. P. Gunawan, and D. Siswono, “Penerapan UU ITE dalam penegakan hukum siber di Indonesia: Studi kasus pada Pasal 27 hingga Pasal 37,” Reformasi Hukum, vol. 7, no. 2, pp. 17–22, Aug. 2024, doi: 10.51804/jrhces.v7i2.16729.
S. Suparman, G. Asmara, and Z. Zunnuraeni, “Tinjauan kritis Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE terhadap kebebasan pers,” J. Risalah Kenotariatan, vol. 4, no. 1, Feb. 2023, doi: 10.29303/risalahkenotariatan.v4i1.82.
D. T. Wahyuni and P. Febriana, “Satire sebagai penyampaian kritik sosial sistem kapitalisme dalam film Okja (analisis semiotika John Fiske),” J. Komun., vol. 14, no. 1, pp. 30–40, Mar. 2023, doi: 10.31294/jkom.v14i1.11845.
A. Sethiawanza, “Peran hukum dalam menjaga kebebasan berpendapat di media sosial: Antara hak dan kewajiban,” J. Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, vol. 2, no. 1, pp. 632–638, Nov. 2024, doi: 10.62379/4cewwz38.
F. Sukma and Saparuli, “Menimbang demokrasi deliberatif dalam proses pembentukan hukum yang demokratis di Indonesia,” IBLAM Law Rev., vol. 1, no. 3, pp. 140–154, Sep. 2021, doi: 10.52249/ilr.v1i3.30.
R. P. P. K. Karo, “Hate speech: Penyimpangan terhadap UU ITE, kebebasan berpendapat dan nilai-nilai keadilan bermartabat,” J. Lemhannas RI, vol. 10, no. 4, pp. 52–65, Dec. 2022, doi: 10.55960/jlri.v10i4.370.
H. D. Hutagaol, Fahmi, and I. Harahap, “Penyelesaian umum terhadap pelaku tindak pidana ujaran kebencian dari perspektif Undang-Undang ITE, Undang-Undang HAM, dan Undang-Undang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” Collegium Studiosum J., vol. 7, no. 2, pp. 635–647, Dec. 2024, doi: 10.56301/csj.v7i2.1434.
R. A. Prasetyo, D. D. Sidarta, M. S. Borman, and S. Subekti, “Karakteristik tindak ujaran kebencian melalui media sosial,” Innovative: J. Social Sci. Res., vol. 4, no. 4, pp. 9013–9025, Aug. 2024, doi: 10.31004/innovative.v4i4.14203.
S. Jemadin and A. Tahamin, “Demokrasi deliberatif Habermas dan problematika ideologi di ruang publik digital,” In Veritate Lux: J. Ilmu Kateketik Pastoral Teologi, Pendidik., Antropol. dan Budaya, vol. 9, no. 1, pp. 15–27, 2026, doi: 10.63037/ivl.v9i1.183.
F. A. Fitri, N. Muftia, I. Trilia, A. H. Munthe, and R. Ramlan, “Tinjauan teoritis tentang asas legalitas dalam hukum pidana Indonesia,” JIMMI: J. Ilm. Mahasiswa Multidisiplin, vol. 1, no. 2, pp. 202–209, Jun. 2024, doi: 10.71153/jimmi.v1i2.134.
A. A. P. Permana and S. I. Khomsah, “Penafsiran restriktif atas Pasal 28 ayat (2) UU ITE,” J. Yustika: Media Hukum dan Keadilan, vol. 24, no. 1, pp. 25–36, Nov. 2021, doi: 10.24123/yustika.v24i01.4603.
M. Ramadhani, “Tinjauan tindak pidana berbasis teknologi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tahun 2023,” RIO Law J., vol. 5, no. 2, pp. 475–484, Jul. 2024, doi: 10.36355/rlj.v5i2.1416.