Login
Section Environmental Law

Archipelagic Principle Dichotomy Within Ministerial Regional Border Affirmation Norms


Dikotomi Asas Kenusantaraan Dalam Norma Penegasan Batas Daerah Kementerian
Vol. 21 No. 3 (2026): Agustus:

Aji Pangestu (1), Rifqi Ridlo Phahlevy (2)

(1) Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Indonesia
(2) Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Indonesia
Fulltext View | Download

Abstract:

General Background Territorial disputes across island jurisdictions reflect governance vulnerabilities when integrating technical, legal, and sociological dimensions. Specific Background In Indonesia, the polemic over four disputed islands between Aceh and North Sumatra exposed administrative delimitation flaws under Minister of Home Affairs Regulation Number 141 of 2017, ultimately triggering presidential intervention. Knowledge Gap Existing scholarship predominantly examines technocratic and procedural mechanisms, leaving a scarcity of normative evaluations regarding regulatory alignment with the archipelagic principle mandated by the 1945 Constitution and Law Number 12 of 2011. Aims This normative legal research employs a statute approach to evaluate how Ministerial regional border affirmation norms align with the archipelagic principle and to formulate an integrative regulatory framework. Results The analysis reveals a procedural dichotomy where territorial integrity, national interest supremacy, and legal system unity are proactively enforced from initial stages through cartometric methods, national base maps, and centralized authority. Conversely, socio-cultural and historical cohesion is only applied reactively as a last resort when unresolved disputes escalate to central mediation, creating potential disharmony with local realities. Novelty This study offers a normative-conceptual perspective by evaluating administrative delimitation rules through a constitutional geopolitical mandate rather than treating them merely as technocratic instruments. Implications These findings underscore the urgency of revising Ministerial Regulation Number 141 of 2017 to proactively incorporate sociological, historical, and customary dimensions from the outset, thereby safeguarding national unity while accommodating local identity pluralism.


Highlights:




  • Cartometric methods and centralized authority proactively enforce territorial integrity and national legal unity.




  • Sociological and historical considerations operate only reactively as a final dispute resolution mechanism.




  • Regulatory revisions must integrate local customary realities early to prevent administrative jurisdiction conflicts.




Keywords: Archipelagic Principle, Boundary Delimitation, Territorial Integrity, Normative Legal Research, Sociohistorical Cohesion

Downloads

Download data is not yet available.

I. Pendahuluan

Polemik perebutan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara merupakan manifestasi konkret dari lemahnya sistem penetapan batas wilayah administratif daerah di Indonesia, terutama pada wilayah kepulauan. Konflik batas wilayah selalu ada dikarenakan kurangnya sistem koordinasi dan integrasi yang ada antara data teknis geospasial pada aspek legal dan sosiologis yang dimiliki setiap daerah[1]. Dalam konteks kepulauan, kondisi ini makin kompleks karena banyak wilayah tidak mempunyai batas alam yang jelas serta dipengaruhi oleh sejarah penguasaan, kultur lokal, dan praktik pemerintahan di masa lalu. Serta, salah satu penyebab utama sengketa batas adalah pada dominasi pendekatan teknokratis dalam penetapan batas wilayah tanpa memperhatikan nilai historis dan relasi sosial masyarakat setempat[2]. Pada kasus Aceh, perubahan koordinat wilayah administratif yang dilakukan secara sepihak dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2 2138 Thn 2025 memberi petunjuk adanya cacat prosedural yang merusak legitimasi administratif, hingga mendorong Presiden untuk turun tangan pada Juni 2025. Keputusan Presiden yang mengembalikkan keempat pulau kepada Aceh bukan hanya respons politis berdasarkn tekanan sosial dan viralitas isu di media, namun juga mencerminkan kegagalan sistemik pada tata kelola batas wilayah daerah kepulauan.

Sebagai negara kesatuan seperti Indonesia, pengaturan mengenai penataan dan penegasan batas wilayah pemerintahan daerah berada dalam kewenangan mutlak pemerintah pusat, sebagimana dipertegas dalam kerangka hukum berlapis mulai dari pengesahan atau ratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU No. 17/1985, hingga terbitnya UU No. 43 Tahun 2008 mengenai Wilayah Negara, yang mana keseluruhan dari ketentuan mempunyai benang merah yang sama. Dalam ketentuan tersebut menegaskan jika batas wilayah, baik yang bersifat nasional maupun administratif daerah, merupakan prasyarat fundamental yang tak terpisahkan dalam upaya menjaga keutuhan dan integritas NKRI. Pemerintah pusat, melalui Kementerian Dalam Negeri, mengemban peran utama dalam proses delimitasi batas wilayah administratif daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah. Sentralisasi kewenangan dalam penetapan batas wilayah bertujuan menghindari konflik kepentingan antar daerah serta memastikan keberlakuan standar nasional dalam proses verifikasi data spasial dan yuridis[3]. Ketidakterlibatan atau lemahnya koordinasi pemerintah daerah dalam proses inventarisasi data historis dan teknis turut memperpanjang konflik batas, sehingga keberadaan Kemendagri sebagai otoritas pusat memiliki peran mediatif sekaligus normatif yang krusial[4].

Sebagai negara kepulauan sekaligus negara kesatuan, Indonesia memiliki konstruksi konstitusional yang unik, di mana aspek geografi dan prinsip ketatanegaraan saling terikat dalam suatu sistem normatif yang mempengaruhi kebijakan penataan wilayah. Pasal 25A UUD 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara,” yang menjadi dasar filosofis dan yuridis dalam merancang segala kebijakan yang berkaitan dengan tata kelola wilayah, termasuk penetapan batas administratif pemerintahan daerah[5]. Hal ini selaras dengan Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2011 dan perubahannya yang menegaskan jika pembentukan peraturan perundangundangan dalam materi muatannya harus mencerminkan asasasas pembentukan peraturan perundangundangan yang baik, salah satunya adalah asas kenusantaraan. Dalam hal ini, asas kenusantaraan bukan hanya retorika ideologis, melainkan sebuah asas fungsional yang harus terintegrasi dalam setiap norma hukum dan kebijakan teknokratis tentang penataan wilayah, terutama pada daerah kepulauan yang kompleks[6]. Kesadaran ini menjadi titik tolak penting untuk mengevaluasi sejauh mana Permendagri Nomor 141/2017 benar-benar sejalan atau justru berseberangan dengan filosofi mendasar asas kenusantaraan.

Permendagri Nomor 141/2017 yang berfungsi sebagai panduan teknis dalam penegasan batas wilayah administratif pemerintahan daerah, memang sudah memberikan landasan metodologis berbasis pendekatan teknis, seperti mengatur penggunaan peta dasar Rupabumi Indonesia (RBI), koordinat geografis yang presisi, serta survei lapangan yang terukur. Namun, masalah muncul pada tataran implementasi. Dalam praktiknya, pelaksanaan norma-norma ini cenderung menimbulkan konflik karena pendekatan teknis seringkali diutamakan hingga mengabaikan realitas lapangan seperti historis, faktor sosiologis, dan keberadaan masyarakat adat yang telah lama hidup di sekitar batas wilayah yang disengketakan. Dalam kasus konflik batas daerah, ketidaksesuaian persepsi antara hasil penegasan batas oleh pusat dan persepsi masyarakat lokal menjadi sumber utama ketegangan dan perlawanan[7]. Ketika norma hukum yang berlaku bersifat rigid dan minim akomodasi terhadap pluralitas identitas lokal, maka potensi disharmoni kebijakan terhadap asas kenusantaraan menjadi sangat tinggi. Asas ini menghendaki integrasi menyeluruh yang bukan hanya bersifat teritorial, tetapi juga sosiokultural dan historis, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 25A UUD 1945. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa yang bermasalah bukan hanya dalam pelaksanaan norma, tetapi juga dalam desain normatif Permendagri 141/2017 itu sendiri, sehingga membutuhkan revisi konseptual untuk mengharmoniskan pendekatan geografis dengan kerangka sosiologis dan historis berbasis asas kenusantaraan[8].

Sebagaimana yang telah dipaparkan sebelumnya maka dapat ditentukan rumusan masalah untuk menyelesaikan inkonsistensi kepatuhan hukum dan adanya ketidakpastian hukum terkait penetapan batas wilayah pemerintahan daerah berbentuk kepulauan. Pertanyaan yang diajukan oleh penelitian ini adalah: Apakah Permendagri No. 141/2017 telah sesuai dengan asas kenusantaraan pada penentuan batas wilayah pemerintahan daerah kepulauan? Kekhawatiran mendalam tentang prevalensi perspektif geografis teknokratis yang terlalu kuat dalam regulasi memunculkan pertanyaan penting ini. Pendekatan yang terlalu teknis ini, jika tidak dimbangi, dikhawatirkan berpotensi mengabaikan prinsip fundamental kesatuan wilayah yang utuh sebagaimana tegas dijamin oleh Pasal 25A UUD 1945. Perlu digarisbawahi, bahwa asas kenusantaraan sendiri memuat esensi dari integrasi menyeluruh baik secara politik, hukum, maupun sosial antarwilayah, yang secara kolektif membentuk satu kesatuan tak terpisahkan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Rumusan masalah ini bukan hanya bersifat konseptual, melainkan juga bersifat praktikal karena berupaya mengevaluasi keberlakuan norma terhadap asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sekaligus memetakan jalan keluar yuridis untuk sengketa batas wilayah kepulauan.

Penelitian ini mengusung pendekatan yang belum banyak dieksplorasi, secara eksplisit menawarkan telaah kritis terhadap koherensi antara norma penetapan batas wilayah daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 dengan menggunakan perspektif asas kenusantaraan sebagaimana termaktub dalam dalam materi muatan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Selama ini, kajian akademik yang membahas batas wilayah daerah umumnya hanya berfokus pada aspek teknis administratif dan legal prosedural saja[9]. Namun demikian, pendekatan normatif yang menyoroti kesesuaian regulasi dengan asas kenusantaraan masih sangat minim. Dalam konteks wilayah kepulauan, pendekatan ini menjadi semakin penting karena wilayah semacam itu memiliki kerentanan ganda, baik dalam hal keterisolasian geografis maupun potensi konflik yurisdiksi yang tinggi[10]. Oleh karena itu, novelty dari penelitian ini tidak hanya terletak pada objek kajian (Permendagri 141/2017), tetapi juga pada metode pendekatan normatif berbasis asas kenusantaraan dan menyoroti kebutuhan pembaruan hukum yang integratif, adaptif, dan kontekstual dengan geopolitik nusantara.

Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk melakukan pengkajian kritis terhadap norma hukum yang dituangkan dalam Permendagri Nomor 141/2017 mengenai Penegasan Batas Daerah, khususnya dalam konteks kesesuaiannya dengan asas kenusantaraan sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2011 dan perubahannya. Asas kenusantaraan tidak hanya menyangkut integrasi wilayah secara fisik, tetapi juga mencakup aspek politik-hukum dalam menjaga kesatuan dan keutuhan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan mengisi kekosongan dalam kajian hukum yang selama ini kurang menyentuh kedalaman hubungan antara norma sektoral dengan asas dalam materi muatan pembentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu, tujuan berikutnya adalah untuk merumuskan model penyelesaian hukum yang tepat dalam menangani perselisihan batas wilayah pemerintahan daerah, khususnya daerah kepulauan yang memiliki kompleksitas geografis, sosiologis, dan historis. Penyelesaian konflik batas wilayah tidak cukup hanya berbasis pendekatan teknokratik atau mediasi administratif, melainkan harus dilandaskan pada prinsip negara kesatuan dan kepastian hukum. Oleh karena itu, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi strategis berupa desain konseptual dan normatif terhadap penyelesaian perselisihan batas wilayah yang lebih berkeadilan, inklusif, dan konsisten dengan sistem hukum nasional Indonesia, serta mampu menjadi referensi pembaruan regulasi dan kelembagaan di masa mendatang.

II. Metode

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif, yaitu penelitian yang bertumpu pada studi terhadap norma-norma hukum positif, dengan objek utama berupa peraturan perundang-undangan yang relevan serta doktrin hukum yang berkembang, guna menjawab permasalahan yuridis yang telah dirumuskan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach). Metode pengumpulan bahan hukum dalm penelitian hukum ini dilakukan melalui studi kepustakaan (Library Research) dengan fokus utamanya yaitu menelusuri dan mengkaji secara mendalam bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan serta artikel jurnal ilmiah bereputasi yang relevan. Selain itu, digunakan juga bahan hukum sekunder yang mencakup berbagai literatur akademik yang meliputi buku-buku hukum maupun buku non-hukum, serta literatur akademik lainnya yang berkaitan erat dengan isu yang diteliti. Adapun teknik analisis yang diterapkan adalah analisis kualitatif normatif, proses ini meliputi tahapan sistematis: pertama, menginterpretasikan norma-norma hukum yang berlaku; kedua, mengidentifikasi potensi kekosongan, kekaburan, atau konflik antar norma hukum (legal gap, vagueness, and conflict of laws); dan terakhir, menilai secara kritis kesesuaian hirarki Permendagri dengan norma hukum yang lebih tinggi yang melandasinya. Prosedur telaah hukum dilakukan melalui tahapan identifikasi norma, pengujian kesesuaian asas, dan pada akhirnya memberikan preskripsi hukum berupa usulan normatif yang bersifat solutif, aplikatif, dan berbasis pada asas kenusantaraan. Adapun batasan dari metodologi ini terletak pada sifatnya yang fokus pada norma hukum dan tidak menggali aspek empiris di lapangan; namun, pendekatan ini sesuai dan memadai dalam menjawab tujuan penelitian yang bersifat yuridis normatif, yakni membangun kerangka hukum yang lebih koheren bagi penataan batas wilayah pemerintahan daerah kepulauan.

III. Hasil dan Pembahasan

A. Asas Kenusantaraan Menurut UU Nomor 12 Tahun 2011

Asas kenusantaraan, sebagaimana didefinisikan dalam Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, merupakan landasan fundamental dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Secara gramatikal, definisi tersebut mengandung dua elemen inti yang saling terkait yaitu keharusan untuk tetap meninjau pada segenap kepentingan wilayah Negara Indonesia dan menegaskan muatan peraturan perundang-undangan sebagai perwujudan dari keberlakuan sistem hukum nasional yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Elemen pertama mengamanatkan bahwa setiap produk hukum tidak boleh bersifat kedaerahan semata, melainkan harus berorientasi pada kepentingan nasional yang lebih luas. Elemen kedua menegaskan prinsip negara kesatuan, di mana hukum daerah harus terintegrasi secara harmonis dalam satu kesatuan sistem hukum nasional[11]. Dengan demikian, asas ini berfungsi sebagai perekat yang memastikan koherensi antara kebijakan di tingkat pusat dan daerah.

Melalui penafsiran sistematis, asas kenusantaraan tidak bisa dipisahkan dari norma konstitusional yang lebih tinggi, yaitu Pasal 25A UUD 1945, yang secara tegas menyatakan jika “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara”. Asas kenusantaraan yang berkaitan dengan norma konsitusional yang pada dasarnya diangkat dari pedoman legislatif teknis menjadi kewajiban konstitusional yang harus dipatuhi dalam semua proses hukum. Secara khusus, ciri-ciri kenusantaraan ini harus tercermin dalam semua peraturan yang berkaitan dengan pengaturan teritorial, termasuk penetapan batas administratif sebagai bentuk konsekuensinya. Hal ini berarti menganggap seluruh wilayah daratan dan laut Indonesia tanpa terkecuali sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan. Oleh karena itu, implementasi asas ini dalam peraturan teknis menjadi cerminan dari ketaatan terhadap amanat konstitusi.

Untuk memahami substansi asas kenusantaraan secara utuh, penelusuran historis menjadi sangat penting, meskipun Naskah Akademik UU Nomor 12/2011 tidak mengelaborasi latar belakangnya secara mendalam. Akar historis asas ini bisa dilacak kembali ke Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957, yang secara fundamental mengubah konsepsi wilayah Indonesia. Sebelum deklarasi ini, wilayah Indonesia terfragmentasi oleh lautlaut bebas berdasarkan ordonansi kolonial, yang berpotensi mengancam integritas teritorial. Deklarasi Djuanda secara berani menyatakan bahwa segala perairan di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau Indonesia adalah bagian tak terpisahkan dari kedaulatan nasional, melahirkan konsep "tanah air" sebagai satu kesatuan wilayah yang utuh[12].

Perjuangan diplomatik Indonesia untuk mendapatkan pengakuan atas konsepsi negara kepulauan ini mencapai puncaknya dalam Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS) 1982. Pengakuan internasional melalui UNCLOS 1982 memvalidasi cara pandang Indonesia terhadap wilayahnya sebagai satu kesatuan darat dan laut yang tidak terpisahkan, yang dikenal sebagai Archipelagic State Concept. Pengakuan ini bukan hanya kemenangan diplomatik, tetapi juga penegasan yuridis internasional yang menjadi landasan kuat bagi kedaulatan teritorial Indonesia. Ratifikasi konvensi ini ke dalam hukum nasional melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 semakin mengukuhkan prinsip ini dalam sistem hukum Indonesia[13].

Doktrin Wawasan Nusantara, yang menjadi dasar filosofis asas kenusantaraan dari Negara Indonesia, muncul dari landasan historis dan yuridis. Wawasan Nusantara adalah sudut pandang geopolitik yang melihat Indonesia sebagai kesatuan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pelindung keamanan yang esensial, bukan sebagai gugusan pulau yang dipisahkan oleh laut. Teori ini secara langsung memengaruhi asas kenusantaraan Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yang berfungsi untuk mengubah visi geopolitik ini menjadi kaidah nyata dalam semua proses perumusan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, setiap peraturan harus dijiwai oleh semangat untuk menjaga dan memperkuat kesatuan nusantara.

Dengan menggunakan pendekatan Teori Sistem Hukum, asas kenusantaraan dapat dipahami sebagai sebuah meta-rule yang menjaga koherensi dan integritas sistem hukum nasional. Teori ini memandang hukum sebagai sebuah sistem yang elemen-elemennya saling berinteraksi untuk mencapai tujuan bersama. Dalam konteks ini, asas kenusantaraan memastikan bahwa peraturan daerah sebagai subsistem tetap selaras dan terintegrasi dalam kerangka hukum nasional yang lebih besar, sehingga mencegah terjadinya konflik norma dan disintegrasi hukum[14]. Fungsi sistemik ini sangat krusial untuk menjaga stabilitas dan kepastian hukum dalam negara kesatuan yang kompleks seperti Indonesia.

Berdasarkan analisis mendalam tersebut, asas kenusantaraan dapat dioperasionalkan ke dalam empat dimensi utama yang akan menjadi tolok ukur dalam evaluasi Permendagri No. 141 Tahun 2017. Dimensi-dimensi tersebut adalah: Pertama, Integritas Teritorial, yang menuntut perlakuan terhadap darat dan laut sebagai satu wilayah terpadu. Kedua, prioritas mengedepankan kepentingan bangsa dalam isu strategis yang disebut dengan Kepentingan Nasional di Atas Kepentingan Lokal. Ketiga, kepastian harmonisasi setiap peraturan daerah di dalam kerangka sistem hukum nasional yaitu diwujudkan sebagai Kesatuan Sistem Hukum. Keempat, mempertimbangkan faktor sosial dengan faktor historis dari kondisi daerah untuk menghindari adanya konflik dan mewujudkan persatuan yang disebut Kohesi Sosial Budaya.

Demikian tersebut dapat dipahami bahwa asas kenusantaraan menegaskan adanya prinsip sistemik terakar dari doktrin fundamental negara Indonesia, bukan hanya sebagai prinsip geografis semata. Oleh karena itu, analisis terhadap penerapannya dalam suatu peraturan harus melampaui pertimbangan kartografis semata. Analisis tersebut harus mampu menguji bagaimana sebuah peraturan berdampak pada kepastian hukum, penguatan otoritas nasional, dan pemeliharaan harmoni sosial antar-daerah, yang kesemuanya merupakan esensi dari wawasan kebangsaan Indonesia[15].

B. Penentuan Batas Wilayah Menurut Permendagri Nomor 141 Tahun 2017

Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 dirancang dengan tujuan utama untuk mewujudkan administrasi pemerintahan, serta menunjukkan kepastian hukumatas batas-batas tertentu dari suatu daerah. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2 ayat (1), peraturan ini berupaya memenuhi aspek teknis dan yuridis dalam setiap proses penegasan batas daerah. Orientasi yang kuat pada penciptaan kepastian hukum ini merupakan respons langsung terhadap sengketa batas wilayah yang terjadi akibat ketidakjelasan dan tumpang tindih klaim administratif antar daerah[16]. Dengan menyediakan kerangka kerja yang terstandardisasi, aturan ini diharapkan bisa menjadi solusi untuk meminimalkan konflik dan memperkuat tata kelola pemerintahan wilayah di seluruh Indonesia.

Meskipun berorientasi teknis, aturan ini memuat sebuah klausul penting dalam Pasal 2 ayat (2) yang menyatakan jika penegasan batas daerah tidak menghapus hak atas tanah, kepemilikan aset, hak ulayat, dan hak adat masyarakat. Klausul ini mempunyai signifikansi yang mendalam karena secara implisit mengakui adanya realitas nonteknis, seperti tatanan sosial dan adat, yang telah eksis di wilayah perbatasan jauh sebelum adanya batas administratif modern. Dengan menegaskan bahwa hak-hak tersebut harus dihormati, peraturan ini mencoba menyeimbangkan antara kebutuhan akan kepastian hukum administratif dengan perlindungan terhadap hak-hak komunal masyarakat setempat. Pengakuan ini menjadi katup pengaman sosial untuk mencegah agar proses teknokratis tidak menimbulkan konflik horizontal di tingkat akar rumput[17].

Metodologi yang ditetapkan dalam Permendagri ini untuk penegasan batas darat bersifat sangat teknis dan berbasis pada data empiris yang dapat diverifikasi. Dua metode yang esensial dan saling melengkapi digunakan dalam proses verifikasi dan penegasan batas wilayah. Pertama adalah pendekatan kartometri, yaitu pemeriksaan menyeluruh berdasarkan peta dasar dan data spasial. Langkah kedua adalah survei lapangan, yang diwajibkan oleh Pasal 3 ayat (3) dan berfungsi sebagai langkah validasi di lokasi sebenarnya untuk mengkonfirmasi data kartometri. Empat langkah metodis dan terstruktur kemudian digunakan untuk melaksanakan seluruh proses ini secara berurutan dan sistematis: (1) menyiapkan dokumen hukum dan teknis yang diperlukan; (2) melacak garis batas; dan (3) mengukur dan menetapkan lokasi tepat batas tersebut secara presisi; dan (4) pembuatan peta batas akhir merupakan bagian dari proses finalisasi. Tujuan dari metodologi ketat ini adalah untuk menjamin akuntabilitas hukum dan teknis di seluruh proses konfirmasi dan penegasan perbatasan.

Sementara itu, prinsip penarikan garis batas di darat berpegang teguh pada unsur-unsur fisik yang objektif dan mudah dikenali di lapangan, sebagaimana dijelaskan dalam lampiran peraturan tersebut. Unsur-unsur ini mencakup penanda alamiah seperti garis pemisah air (watershed), titik tengah (median) sungai, atau infrastruktur buatan manusia seperti jalan dan saluran irigasi. Dengan mengacu pada bukti-bukti geografis yang kuat dan tidak terbantahkan, pendekatan ini secara fundamental dirancang bertujuan untuk meminimalkan interpretasi subjektif dalam penetapan batas wilayah. Dengan mengandalkan fitur alamiah atau buatan yang permanen, diharapkan hasil penegasan batas akan lebih stabil dan dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat, sehingga mengurangi potensi sengketa yang bersumber dari klaim historis yang tidak memiliki bukti fisik yang jelas[18].

Untuk penegasan batas di laut, prosesnya bersifat dominan kartometrik dengan mengacu pada garis pantai yang tertera pada peta dasar resmi yang diakui secara nasional. Prinsip yang digunakan juga bersifat teknis-geometris, yaitu menerapkan prinsip sama jarak (equal distance principle) untuk provinsi yang wilayah lautnya berdampingan dan prinsip garis tengah (median line principle) untuk provinsi yang saling berhadapan. Metode ini diadopsi untuk memastikan adanya standardisasi dan objektivitas dalam pembagian kewenangan pengelolaan sumber daya laut antar provinsi. Metode kartometrik yang digunakan tersebut tercermin sebagai bentuk tantangan dan kompleksitas dalam melaksanakan pengukuran fisik secara presisi untuk wilayah perairan yang luas.

Salah satu aspek paling krusial dari Permendagri ini adalah mekanisme penyelesaian perselisihan yang diatur secara berjenjang, mulai dari fasilitasi oleh Gubernur hingga keputusan final oleh Menteri Dalam Negeri. Struktur hierarkis ini memastikan bahwa sengketa yang tidak dapat diselesaikan di tingkat lokal dapat ditarik ke tingkat yang lebih tinggi untuk mediasi dan pengambilan keputusan. Keberadaan mekanisme ini sangat vital karena menegaskan peran pemerintah pusat sebagai otoritas tertinggi dalam menjaga keutuhan administrasi negara dan mencegah berlarut-larutnya konflik antar daerah yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan dan pembangunan[19].

Di dalam mekanisme penyelesaian sengketa tersebut, terdapat Pasal 28 yang menjadi ketentuan kunci. Pasal ini memberikan kewenangan kepada Menteri untuk memutus perselisihan yang tidak mencapai kesepakatan dengan mempertimbangkan tidak hanya aspek teknis, tetapi juga "aspek sosiologis, historis, yuridis, geografis, pemerintahan dan/atau aspek lainnya yang dianggap perlu". Pasal ini secara eksplisit membuka ruang bagi pertimbangan nonteknokratis pada tahap akhir penyelesaian sengketa. Hal ini menunjukkan kesadaran pembuat peraturan bahwa beberapa sengketa batas memiliki akar sosial dan historis yang begitu dalam sehingga tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan teknis semata.

Peraturan Menteri ini dapat dilihat sebagai sistem dua jalur secara keseluruhan. Untuk mencapai kepastian hukum yang objektif, jalur utama untuk konfirmasi batas wilayah adalah bersifat teknokratis murni dengan mempertimbangkan fakta empiris dan ilmu geospasial. Namun, disediakan pula jalur kedua yang bersifat luar biasa, yang diaktifkan hanya ketika jalur pertama gagal mencapai konsensus antar pihak. Pada jalur kedua inilah kerangka analisis diperluas untuk mencakup pertimbangan sosiologis dan historis, yang merupakan inti dari dimensi kohesi sosial-budaya dalam asas kenusantaraan. Bifurkasi prosedural ini merupakan fitur struktural yang paling menonjol dari Permendagri 141/2017 dan menjadi titik sentral dalam analisis mengenai bagaimana asas kenusantaraan terkandung di dalamnya.

C. Penerapan Asas Kenusantaraan Dalam Permendagri Nomor 141 Tahun 2017

Melalui perbandingan yang dilakukan secara sistematis dan mendalam antara dimensidimensi asas kenusantaraan yang mencakup kesatuan wilayah, integrasi darat dan laut, serta keterpaduan aspek geografis, sosiologis, dan historis dengan pasalpasal konkret yang termuat dalam Permendagri Nomor 141 Tahun 2017, analisis ini berupaya mengungkap sejauh mana semangat persatuan dan kesatuan wilayah nasional benarbenar terinternalisasi dalam regulasi teknis mengenai penegasan batas wilayah pemerintahan daerah tersebut. Sesuai dengan asas kenusantaraan dalam kerangka hukum nasional, pendekatan ini tidak hanya mengevaluasi kesesuaian prosedural atau redaksional saja, tetapi juga menyelidiki apakah konstruksi normatif tersebut mewakili sudut pandang negara kepulauan yang memandang laut sebagai kekuatan pemersatu (archipelagic state). Tujuan analisis ini adalah untuk menyajikan evaluasi yang adil tentang apakah Peraturan Menteri ini sesuai dengan kewajiban konstitusional untuk melindungi integritas kepulauan. Evaluasi ini menjadi penting untuk memastikan bahwa kebijakan teknis tidak menyimpang dari filosofi dasar negara[20].

Dimensi pertama, Integritas Teritorial, tercermin kuat dalam tujuan Permendagri untuk menciptakan kepastian hukum yang seragam di seluruh wilayah Indonesia (Pasal 2(1)) dan kewajiban untuk berpedoman pada dokumen serta peta dasar nasional (Pasal 3). Pendekatan ini memastikan bahwa proses penegasan batas tidak berjalan secara parsial, melainkan terkoordinasi dalam satu kerangka nasional yang utuh. Namun, fokus yang sangat teknis pada metode kartometrik dan survei lapangan pada tahap awal berpotensi mengabaikan batas-batas sosial-historis yang tidak tergambar di peta. Potensi diskoneksi ini dapat muncul jika tidak ada sengketa yang memicu pertimbangan non-teknis, sehingga batas teknis bisa jadi tidak selaras dengan realitas sosial di lapangan.

Dimensi kedua, Kepentingan Nasional di Atas Kepentingan Lokal, terkandung secara solid dalam struktur kelembagaan dan mekanisme penyelesaian sengketa. Kewenangan final untuk memfasilitasi dan memutuskan sengketa antar-provinsi berada di tangan Menteri, yang merepresentasikan Pemerintah Pusat (Pasal 19, 21, 25). Hal ini secara tegas menunjukkan supremasi kepentingan nasional di atas klaim-klaim partikular daerah. Keterlibatan berbagai lembaga strategis nasional seperti Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Pushidrosal TNI AL dalam Tim PBD Pusat semakin memperkuat orientasi nasional ini, menegaskan bahwa batas daerah bukanlah urusan lokal semata, melainkan bagian integral dari arsitektur negara kesatuan[21].

Dimensi ketiga, Kesatuan Sistem Hukum, terrefleksi dengan sangat gamblang dalam keseluruhan alur prosedur yang diatur oleh Permendagri ini. Hal ini terlihat dari keputusan untuk menetapkan dan mengubah batas daerah secara final melalui Peraturan Menteri yang diatur secara terpusat, bukan melalui aturan daerah yang sangat berpotensi menciptakan fragmentasi hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (5) dan Pasal 34. Penekanan regulasi pada penciptaan "kepastian hukum" yang seragam di seluruh wilayah Indonesia secara langsung mendukung dimensi ini, dan dengan menempatkan seluruh proses penetapan batas dalam kerangka hukum administrasi negara yang terpusat, regulasi ini secara efektif berhasil mencegah munculnya dualisme atau konflik hukum dalam penentuan batas wilayah administratif, yang esensial untuk menjaga kesatuan sistem hukum nasional.

Dimensi keempat, Kohesi SosialBudaya, memang dapat ditemukan dalam peraturan ini, namun patut dicatat jika penerapannya cenderung bersifat reaktif (ultimum remedium) dan bukannya proaktif. Secara eksplisit, Permendagri menyebutkan pertimbangan "aspek sosiologis, historis" oleh Menteri sebagai dasar untuk memutus sengketa batas (Pasal 28 huruf b), dan regulasi juga mengakui jika penegasan batas tidak menghapus hak ulayat serta hak adat yang telah ada (Pasal 2 ayat (2)). Akan tetapi, yang merupakan aspek krusial ini tidak dijadikan pertimbangan utama dalam tahapan awal penegasan batas yang dominan bersifat teknis. Aspek sosialbudaya justru baru dimunculkan sebagai solusi terakhir ultimum remedium (upaya terakhir) ketika terjadi kebuntuan, yang menunjukkan jika kandungan asas ini memang ada, tetapi implementasinya terbatas dan bersyarat.

Untuk menyajikan analisis yang lebih terstruktur, sistematis, dan transparan, dalam membandingkan kandungan asas kenusantaraan dengan normanorma yang diatur dalam Permendagri, maka perlu divisualisasikan dalam sebuah tabel komparatif berikut. Tabel ini tidak semata-mata berfungsi sebagai alat bantu penyajian data, melainkan sebagai instrumen analitis yang disusun secara metodologis untuk memetakan pasal-pasal relevan dalam Permendagri terhadap dimensi-dimensi asas kenusantaraan yang bersifat normatif dan konseptual, sehingga dapat diidentifikasi secara jelas sejauh mana asas tersebut diinternalisasikan dalam norma positif yang berlaku. Pendekatan komparatif berbasis tabel ini juga mencerminkan penerapan prinsip rasionalitas dan akuntabilitas dalam penelitian hukum normatif, karena memungkinkan pembaca menilai secara objektif dasar argumentasi yang diajukan, serta menghindarkan penarikan kesimpulan yang bersifat naratif semata tanpa dukungan struktur analisis yang jelas. Dengan demikian, penggunaan tabel komparatif tidak hanya memperkuat kejelasan metodologi penelitian, tetapi juga meningkatkan kualitas argumentasi hukum melalui penyajian analisis yang berbasis bukti normatif dan keterkaitan logis antar konsep hukum yang diuji.

Tabel 1. Analisis Komparatif Asas Kenusantaraan dan Norma Permendagri No. 141 Tahun 2017

Berdasarkan analisis komparatif yang telah dilakukan, bisa ditegaskan jika Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 memang menginternalisasi asas kenusantaraan, namun implementasinya tidak dilakukan secara holistik dan seragam di setiap tahapan prosedurnya. Kandungan asas itu termanifestasi secara berbeda, di mana dimensi yang bersifat teknisyuridis dari asas tersebut (seperti Integritas Teritorial dan Kesatuan Sistem Hukum) diterapkan secara proaktif dan dominan sejak awal proses penetapan batas. Hal ini terlihat dari penekanan pada penggunaan data teknis yang objektif dan dokumen yuridis nasional sebgai landasan tunggal (bukan klaim sepihak), serta metode penarikan garis batas yang secara cermat mengikuti kontur alamiah nusantara. Pendekatan ini secara efektif menempatkan kepastian hukum sebagai prioritas utama dalam kerangka negara kesatuan.

Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 mencerminkan sebuah pragmatisme hukum yang strategis dalam mengelola isu batas wilayah yang sangat sensitif. Peraturan ini secara cerdas menetapkan pendekatan teknokratis yang netral dan ilmiah sebagai jalur utama untuk mencapai kepastian hukum, yang secara langsung menerapkan dimensi teknis dari asas kenusantaraan. Namun demikian, pembuat aturan juga menyadari keterbatasan pendekatan ini, sehingga mereka menyediakan sebuah "katup pengaman" melalui mekanisme penyelesaian sengketa ditahap akhir yang secara khusus memungkinkan pertimbangan nonteknis seperti aspek sosial dan historis. Dengan demikian, asas kenusantaraan terkandung secara utuh, namun aplikasinya terbagi secara prosedural dimana dimensi teknis-yuridis diterapkan secara proaktif, sementara dimensi sosial-historisnya diterapkan secara reaktif sebagai mekanisme penyelesaian konflik.

IV. Simpulan

Berdasarkan hasil analisis, penelitian ini menemukan bahwa Permendagri No. 141 Tahun 2017 memang mengandung asas kenusantaraan sebagaimana dimandatkan oleh UUD 1945 dan UU No. 12 Tahun 2011, namun penerapannya belum sepenuhnya holistik. Dimensi teknis-yuridis seperti integritas teritorial, kepentingan nasional, dan kesatuan sistem hukum tercermin kuat sejak tahap awal penegasan batas melalui penggunaan data spasial dan dokumen hukum nasional. Sebaliknya, dimensi sosial-historis baru dipertimbangkan secara reaktif pada tahap penyelesaian sengketa, sehingga potensi disharmoni dengan realitas lokal tetap terbuka. Implikasi dari temuan ini menggarisbawahi betapa mendesaknya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 perlu diubah secara normatif. Peraturan tersebut perlu direvisi agar menjadi alat integratif yang dapat secara proaktif mengakomodasi ciri-ciri sosial, sejarah, dan budaya masyarakat kepulauan, bukan hanya bertindak sebagai alat teknokratis yang kaku. Agar penegasan batas wilayah dapat sekaligus memperkuat integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menurunkan kemungkinan konflik sosial di tingkat lokal, penelitian ini menyarankan penguatan rumusan peraturan perundang-undangan sebagai langkah lanjutan dengan mengintegrasikan kenusantaraan secara menyeluruh, yang mencakup prinsip-prinsip dimensi teknis dan substantif. Untuk penelitian selanjutnya, diperlukan kajian interdisipliner yang mengombinasikan pendekatan normatif, geospasial, dan empiris guna merumuskan model penataan batas wilayah kepulauan yang lebih adaptif, berkeadilan, dan kontekstual dengan geopolitik nusantara.

Ucapan Terima Kasih

Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan artikel ini dengan baik. Artikel ini merupakan luaran yang disusun sebagai syarat untuk menyelesaikan tugas akhir di Program Studi Hukum, Fakultas Bisnis Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo. Saya menyadari bahwa artikel ini tidak akan terselesaikan tanpa bantuan, dukungan, dan bimbingan dari berbagai pihak. Maka dari itu, pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan terima kasih yang sebesarbesarnya kepada Allah SWT atas segala rahmat dan karunia-Nya yang telah diberikan kepada penulis. Bapak Paiman selaku orang tua penulis yang selalu memberikan support, mendampingi, dan selalu mengusahakan yang terbaik untuk kebutuhan penulis. Dan yang terakhir terimakasih untuk diri saya sendiri telah mampu menyelesaikan semua ini dengan cukup baik. Penulis menyadari bahwa penulisan artikel ini jauh dari kata sempurna sehingga penulis menerima kritik dan saran yang membangun untuk perbaikan pada artikel selanjutnya. Penulis berharap artikel ini bermanfaat dan memberi informasi dan pengetahuan kepada seluruh pihak.

References

S. H. Putri Maharani, P. Santoso, and A. Sukendro, “Konflik batas wilayah daerah pemekaran Kepulauan Seribu mengancam keamanan nasional,” JKRK, vol. 4, no. 1, p. 40, Feb. 2022, doi: 10.24198/jkrk.v4i1.37915.

I. V. M. Kapahese, “Tinjauan tentang penyelesaian sengketa batas wilayah antarnegara menurut perspektif hukum internasional,” LEX ADMINISTRATUM, vol. 9, no. 3, Apr. 2021. [Online]. Available: https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/33228

F. S. Oetomo, “Sentralisasi kewenangan dalam pengelolaan pertambangan atas penurunan peran pemerintah daerah dalam pembaharuan hukum pertambangan,” JURMIE, vol. 2, no. 5, pp. 380–396, May 2025, doi: 10.71282/jurmie.v2i5.340.

J. P. Sagala and G. Liauw, “Peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan program Food Estate di Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah,” eprints.ipdn.ac.id, Jun. 202M. [Online]. Available: http://eprints.ipdn.ac.id/24908/

T. Alfath and M. Q. Q. Muhajjjalin, “Application of the Kenusantaraan principle in the formation of customary criminal law in regional regulations: Penerapan asas Kenusantaraan pada konstruksi hukum pidana adat dalam peraturan daerah,” Al-Jinayah: J. Hukum Pidana Islam, vol. 11, no. 1, pp. 77–93, Jun. 2025, doi: 10.15642/aj.2025.11.1.77-93.

K. Turmudzi, “Penerapan konsep pluralisme hukum Sally Falk Moore dalam penyelesaian konflik di tingkat pemerintahan daerah,” JHCJ, vol. 5, no. 1, pp. 29–42, May 2025, doi: 10.30588/jhcj.v5i1.2066.

N. Nuraini, A. Satria, E. S. Wahyuni, and D. G. Bengen, “Mekanisme dan kunci keberhasilan pengelolaan kolaborasi ekowisata bahari di kawasan konservasi Raja Ampat,” BIMSEKP, vol. 10, no. 1, p. 25, Jun. 2024, doi: 10.15578/marina.v10i1.13054.

H. N. Rosalina, “Rekonstruksi regulasi zona ekonomi eksklusif Indonesia sebagai dasar penetapan batas zona ekonomi eksklusif antara Indonesia dan Vietnam di Laut Natuna Utara yang berbasis nilai keadilan,” Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Indonesia, 2024.

D. K. Hayati, A. Q. Rosyidah, and L. A. Nabillah, “Urgensi pengaturan daerah kepulauan ditinjau dari perspektif hukum sebagai negara kepulauan,” CIAStech, vol. 6, no. 1, p. 359, Dec. 2023, doi: 10.31328/ciastech.v6i1.5281.

M. Fachri, “Upaya pemerintah dalam mengurangi pelanggaran tapal batas Indonesia-Malaysia (studi kasus Kabupaten Nunukan),” El-Iqthisadi, vol. 2, no. 1, p. 54, Jun. 2020, doi: 10.24252/el-iqthisadi.v2i1.13868.

T. P. Alfath, Prinsip Kenusantaraan dalam Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku Secara Nasional, Disertasi, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia, 2024. [Online]. Available: https://all.fh.unair.ac.id/index.php?p=show_detail&id=23905&keywords=tahegga

H. Herwantono, “Rekonstruksi regulasi pemanduan dan penundaan kapal untuk peningkatan keselamatan pelayaran, perlindungan dan lingkungan maritim berbasis nilai keadilan,” Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Indonesia, 2023.

M. Risnain, “The concept of the archipelagic province and archipelagic state in the perspective of national and international law,” LaJIL, vol. 3, no. 2, pp. 73–84, Nov. 2021, doi: 10.25041/lajil.v3i2.2367.

A. Razak, “Mewujudkan pemilu adil dan bermartabat: Suatu tinjauan sistem hukum Lawrence M. Friedman,” JF, vol. 12, no. 2, pp. 471–488, Dec. 2023, doi: 10.34304/jf.v12i2.185.

N. S. Sinta and T. P. Alfath, “Urgensi asas Kenusantaraan dalam materi muatan peraturan tentang energi baru terbarukan,” 2025.

G. Adiati, L. A. Krisna, A. Rachmad, M. Iqbal, and Z. Ulya, “Tantangan hukum dalam penetapan tapal batas desa: Studi kasus Gampong Meurandeh Dayah.”

S. K. Seke, M. A. Wijono, F. A. Papu, and Y. Arman, “Analisis dampak sosial ekonomi sengketa perbatasan Naktuka pada masyarakat adat Amfoang dan Ambenu,” vol. 3, 2025.

R. K. Ningsih and H. Tuasikal, “Tantangan dan solusi dalam implementasi mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa tanah.”

E. S. Dewi, “Pengaruh konflik terhadap disparitas dan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Jambi,” 2025.

J. Helandri, R. Efendi, R. S. Giyanti, B. Susanto, S. A. Agustiani, and S. A. Agustiana, “Efektivitas penerapan prinsip negara hukum dalam kebijakan desentralisasi di Indonesia,” Hutanasyah, vol. 4, no. 1, pp. 101–120, Aug. 2025, doi: 10.37092/hutanasyah.v4i1.1299.

P. W. Y. Toloh and V. Pangau, “Urgensi lembaga negara independen penyelesaian konflik pertanahan dan proses penyelesaian yang berbasis teori hukum progresif,” vol. 13, no. 2, 2023.