Revany Putria Hevi (1), Depita Anggraini (2), Indriyani Indriyani (3), Umarudin Kurniawan (4)
General Background: Transparent village fund management is essential to prevent fraud. Specific Background: Fraud prevention may relate to internal control, apparatus competence, individual morality, and whistleblowing mechanisms. Knowledge Gap: Previous findings are inconsistent, and these determinants have rarely been examined simultaneously. Aims: This study examines these four factors using 64 purposively selected respondents and PLS-SEM with SmartPLS. Results: Internal control, apparatus competence, and individual morality were not significant, whereas the Whistleblowing System had a positive and significant relationship with fraud prevention (β = 0.43, t = 3.35, p < 0.01). Novelty: The study integrates four determinants in one PLS-SEM model. Implications: Strengthening reporting channels, follow-up mechanisms, and whistleblower protection can support fraud prevention in village fund management.
Highlights:
Keywords: Civil Service Competence, Individual Morality, Whistleblowing System, Village Funds.
Desa dituntut menjalankan pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan pada sektor desentralisasi dan otonomi daerah 1. Besarnya alokasi dana desa yang diterima desa menunjukkan bahwa manajemen keuangan desa memegang kedudukan yang amat krusial dan harus dilakukan secara transparan 2. Tetapi besarnya dana yang dikelola juga membawa konsekuensi meningkatnya risiko terjadinya penyimpangan atau kecurangan (fraud ) dalam pengelolaan keuangan desa.
Sektor pemerintahan merupakan bidang yang paling dominan terdampak fraud dengan persentase 15%, khususnya dalam bentuk tindak rasuah, penyalahgunaan aset, dan manipulasi laporan keuangan 3. Pada Provinsi Lampung sendiri yang terdiri dari 13 kabupaten yang seluruhnya menerima Dana Desa. Besaran alokasi yang diterima oleh masing-masing daerah tersebut bersifat variatif, tergantung pada jumlah desa, kondisi geografis, serta karakteristik wilayah masing-masing daerah. Kondisi tersebut mencerminkan bahwa tiap-tiap daerah mempunyai daya dukung serta hambatan yang berbeda dalam hal pengaturan keuangan desa 4. Salah satu Kabu paten di Provinsi Lampung adalah Kabupaten Tanggamus yang mempunyai 20 Kecamatan dan juga menerima alokasi dana desa dengan jumlah yang cukup signifikan. Kondisi tersebut relevan dengan penelitian mengenai mitigasi penyelewengan pada administrasi anggaran desa karena semakin besar dana desa yang dikelola, maka kian mendesak pula kebutuhan akan Sistem Pengendalian Internal, Kapasitas Aparatur, Moralitas, serta penerapan Whistleblowing System yang baik guna meminimalkan potensi terjadinya kecurangan 5.
Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) memiliki peranan krusial guna meminimalisir tindakan penyelewengan yang kemungkinan terjadi. Pengawasan internal dimaknai sebagai seperangkat aturan, kebijakan, serta tata cara yang disusun terstruktur guna menjamin seluruh operasional instansi terlaksana sejalan dengan target yang telah ditentukan. Sistem ini berfungsi untuk menjaga keamanan aset organisasi, meningkatkan keandalan data dan informasi, serta memastikan bahwa seluruh proses kerja berlangsung secara berdaya guna dan berhasil guna 6. Penelitian yang dilakukan oleh Chindy dkk 7, mengindikasikan bahwa pengawasan internal memberikan pengaruh positif terhadap pencegahan fraud dalam pengelolaan keuangan desa, hal tersebut sejalan dengan hasil penelitian oleh Waruwu dkk 8, menyebutkan Sistem pengendalian internal berpengaruh positif terhadap pencegahan terjadinya fraud dalam pengelolaan keuangan, sedangkan penelitian yang dilakukan oleh Kivaayatul dkk 9, justru menunjukkan bahwa mekanisme kontrol di dalam instansi tidak berdampak terhadap pencegahan fraud .
Aspek berikutnya yang turut menentukan pencegahan kecurangan dalam pengelolaan keuangan desa adalah kecakapan sumber daya aparatur. Aparatur desa berkualitas yang mumpuni akan lebih mampu memahami regulasi, menyelesaikan pekerjaan secara tepat, serta mengambil keputusan yang sejalan dengan prinsip akuntabilitas serta keterbukaan dalam pengelolaan pemerintah desa 10. Kompetensi Aparatur diduga memiliki keterkaitan dengan mitigasi penyelewengan dalam pengelolaan keuangan desa. Namun, berbagai temuan riset sebelumnya memperlihatkan adanya ketidakseragaman hasil, di mana studi yang dikerjakan oleh Alkasia dkk 11, menunjukkan bahwa kompetensi aparatur desa memiliki dampak berarti terhadap pencegahan kecurangan dalam pengelolaan keuangan desa. Diperkuat oleh studi Abdul Hakim dan Anisa Putri 12, yang mengonfirmasi bahwa variabel kompetensi aparatur memberikan pengaruh nyata terhadap pencegahan kecurangan. Tetapi pada penelitian lain yang dilakukan oleh Asril dkk 6, variabel kompetensi aparatur tidak berdampak terhadap pencegahan fraud pada sektor administrasi keuangan.
Faktor selanjutnya adalah Etika Personal, di mana moralitas dimaknai sebagai standar nilai moral yang melekat pada diri seseorang yang berkaitan dengan penilaian terhadap perilaku baik dan buruk. Nilai tersebut tercermin dalam sikap dan kebiasaan seseorang dalam bertindak, sehingga menjadi dasar dalam menentukan apakah suatu tindakan sesuai dengan norma yang berlaku 5. Moralitas Individu menjadi elemen penting yang berhubungan erat dengan mitigasi terjadinya kecurangan dalam pengelolaan dana desa. Beberapa Penelitian terdahulu yang telah mengkaji variabel ini, di antaranya penelitian oleh Islamiyah dkk 13, penelitian Sari dkk 14, dan Dwi Nazilah dan Munari 15, mengatakan bahwa etika personal memberikan dampak nyata terhadap pencegahan fraud dalam pengelolaan dana desa.
Whistleblowing System merupakan suatu prosedur ataupun wadah yang disediakan oleh organisasi untuk memfasilitasi pelaporan terhadap dugaan tindakan kecurangan atau penyimpangan yang terjadi di dalam organisasi. Sistem ini memungkinkan individu, baik dari internal maupun eksternal instansi, untuk melaporkan perbuatan curang secara aman dan terstruktur, dan memberikan kemudahan bagi pelapor dalam menyampaikan informasi terkait kecurangan tanda adanya rasa takut, karena identitas dan kerahasiaan pelaporan dijamin oleh sistem 9. Adanya mekanisme pelaporan tersebut, Whistleblowing System menjadi salah satu determinan yang berhubungan dengan usaha penanggulangan fraud pada sektor pengelolaan keuangan desa. Penelitian terdahulu yang dilakukan Azhar, dkk 16, dan penelitian Ade Budi Setiawan, dkk 17, mengungkapkan bahwa penerapan Whistleblowing System memberikan dampak positif dalam membendung aksi fraud. Meskipun sudah ada kajian terdahulu yang menelaah mengenai pengaruh Sistem Pengendalian Internal, Kompetensi Aparatur, Moralitas Individu dan Whistleblowing System berpengaruh signifikan pada pencegahan kecurangan. Hasil riset terdahulu menunjukkan inkonsistensi terhadap variabel-variabel yang mendasari pencegahan fraud. Temuan studi yang beragam tersebut memperlihatkan bahwa masih terdapat ketidakpastian mengenai determinan yang mengarahkan pada pencegahan fraud , khususnya dalam konteks pengelolaan keuangan desa. Selain itu, sebagian besar riset masa lalu masih meneliti faktor-faktor penentu tersebut secara parsial, sedangkan penelitian yang mengkaji pengaruh secara simultan dalam satu model penelitian masih terbatas, kondisi ini menunjukkan adanya celah (research gap). Kebaruan keilmuan (novelty) dari riset ini terletak pada penelaahan dampak sistem pengendalian internal, kompetensi aparatur desa, moralitas individu, dan Whistleblowing System secara simultan terhadap pencegahan fraud dalam pengelolaan dana desa selain itu, studi ini juga menggunakan objek penelitian yang berbeda, yaitu pada pemerintah desa di Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, yang memiliki karakteristik tersendiri pada sektor manajemen anggaran. Adanya variasi wilayah pengamatan, diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih spesifik mengenai determinan yang mempengaruhi pencegahan fraud pada tingkat pemerintahan desa.
Tinjauan Pustaka dan Hipotesis
Fraud Hexagon Teory diperkenalkan oleh Georgios L.Vousinas 18. Fraud Hexagon Teory menguraikan variabel yang menjadi pemicu timbulnya penyimpangan atau kecurangan pada suatu organisasi. Berdasarkan pandangan Vousinas, ada enam elemen utama yang dapat memicu munculnya perbuatan curang, yaitu: Tekanan, Kesempatan, Rasionalisasi, Kemampuan, Arogansi dan Kolusi.
Theory Of Planned Behaviormerupakan kerangka konseptual tindakan yang dicetuskan oleh Ajzen 19. Teori ini merupakan evolusi dari Theory Of Reasoned Action (TRA) yang mulanya digagas oleh Martin Fishbein dan Icek Ajzen. TPB menguraikan bahwa tindakan seseorang dipengaruhi oleh niat (intention) untuk melakukan suatu tindakan. Niat tersebut terbentuk berdasarkan tiga faktor utama, yaitu sikap terhadap perilaku (Attitude Toward Behavior), norma subjektif (Subjective Norm), dan kontrol perilaku yang disarankan (Perceived Behavioral Control).
Sistem pengawasan internal merupakan instrumen yang diterapkan dalam organisasi guna memastikan kegiatan berjalan sesuai dengan tujuan serta menekan potensi kekeliruan pada penataan anggaran. Dalam konteks manajemen keuangan desa, sistem kontrol internal memiliki fungsi dalam menciptakan transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku 20. Ditinjau dari Fraud Hexagon Theory, sistem pengendalian internal berkaitan dengan unsur opportunity, di mana kelemahan dalam sistem pengendalian akan membuka celah timbulnya penyelewengan. Sejumlah studi terdahulu memperlihatkan bahwa kontrol internal memegang fungsi krusial pada meningkatkan mitigasi penyelewengan pada pengelolaan anggaran desa. Seperti kajian yang dilakukan oleh Chindy serta Hasim,7, mengemukakan bahwa mekanisme kontrol internal berdampak positif serta signifikan terhadap mitigasi fraud . Hal tersebut turut selaras dengan studi yang dilakukan oleh Sari, dkk. 14, yang mengindikasikan bahwa mekanisme kontrol internal memiliki pengaruh positif terhadap mitigasi fraud. Berdasarkan uraian diatas, maka dapat ditarik rumusan dugaan sementara pertama sebagai berikut:
H1 : Sistem Pengendalian Internal Berpengaruh Positif terhadap Pencegahan Fraud pada Pengelolaan Dana Desa.
Dalam penataan anggaran desa, kecakapan pegawai menjadi faktor penting pada memastikan setiap kegiatan dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku 21. Aparatur yang mempunyai keahlian serta wawasan mendalam akan lebih mampu menjalankan tugas secara tepat serta mengidentifikasikan potensi penyimpangan sejak awal. Ditinjau dari Fraud Hexagon Theory, kompetensi aparatur berperan dalam mengurangi elemen Capability, yaitu kecakapan subjek dalam menjalankan suatu tindakan. Kecakapan pegawai yang mumpuni dapat membantu aparatur desa memahami tugas, tanggung jawab, serta prosedur pengelolaan keuangan desa secara tepat sehingga dapat meminimalisir terjadinya fraud. Pegawai yang mempunyai wawasan, kecakapan, serta kemampuan yang memadai cenderung mampu melaksanakan pengelolaan dana desa secara efektif dan transparan. Penelitian terdahulu menunjukkan bahwa kompetensi aparatur berpengaruh terhadap mitigasi penyelewengan. Hasil penelitian Alkasia dkk.,11, menyatakan bahwa aparatur yang memiliki keahlian mumpuni sanggup meredam peluang timbulnya penyimpangan pada tata kelola anggaran desa. Berdasarkan uraian di atas, bisa ditarik rumusan dugaan sementara kedua adalah sebagai berikut:
H2 : Kompetensi Aparatur Berpengaruh Positif terhadap Pencegahan Fraud pada Pengelolaan Dana Desa
Moralitas individu menjadi salah satu elemen yang memengaruhi perilaku aparatur dalam menjalankan tugasnya, terutama pada penegakan kejujuran serta akuntabilitas pada penataan anggaran desa 22. Aparatur dengan tingkat moralitas yang mumpuni umumnya menghindari tindakan yang bertentangan dengan aturan. Dalam Fraud Hexagon Theory, moralitas individu berkaitan dengan unsur rationalization , yaitu bagaimana individu membenarkan suatu tindakan. Individu dengan moralitas yang baik cenderung tidak melakukan pembenaran terhadap tindakan fraud . Dengan demikian kian tinggi integritas moral seseorang, maka kian kecil probabilitas timbulnya penyelewengan pada manajemen anggaran desa. Apabila dikaitkan dengan Theory of Planned Behavior, moralitas individu berkaitan dengan Attitude Toward Behavior, yaitu orientasi subjek terhadap suatu tindakan. Pegawai desa yang memiliki etika personal kuat cenderung memiliki sikap positif dan menolak tindakan fraud sehingga dapat mendukung mitigasi penyimpangan pada tata kelola dana desa. Kajian terdahulu oleh Asril dkk.,6, mengindikasikan bahwa etika personal berdampak terhadap mitigasi penyelewengan, di mana personel dengan nilai etika yang tinggi cenderung menghindari tindakan kecurangan. Berdasarkan uraian di atas, maka bisa ditarik rumusan dugaan sementara ketiga seperti berikut:
H3 : Moralitas Individu Berpengaruh Positif Terhadap Pencegahan Fraud Pada Pengelolaan Dana Desa
Penerapan Whistleblowing System menghadirkan fasilitas bagi aparatur guna mengadukan indikasi penyimpangan yang timbul dalam pengelolaan dana desa. Eksistensi mekanisme ini sanggup meningkatkan transparansi serta memperkuat pengawasan dalam organisasi 23.Pada Fraud Hexagon Theory, Whistleblowing System berkaitan dengan unsur opportunity dan Collusion. Adanya sistem pelaporan dapat mempersempit peluang terjadinya fraud serta membantu mengurangi praktik kolusi pada pengelolaan dana desa. Berdasarkan Theory of Planned Behavior, Whistleblowing System berhubungan erat dengan norma sosial, yaitu pengaruh sosial terhadap perilaku individu. Adanya sistem pelaporan dapat membentuk dorongan bagi aparatur desa untuk bertindak jujur dan melaporkan tindakan kecurangan sehingga dapat mendukung mitigasi penyelewengan pada manajemen anggaran desa.Sejalan dengan penelitian oleh Wuryandini, dkk. 24, yang mengindikasikan bahwasanya mekanisme pelaporan pelanggaran berdampak pada mitigasi penyimpangan, di mana sistem pelaporan yang efektif mampu meningkatkan deteksi serta mengurangi potensi kecurangan.
H4 : Whistleblowing System Berpengaruh Positif Terhadap Pencegahan Fraud Pada Pengelolaan Dana Desa
Populasi terbatas adalah populasi yang diketahui yang jumlah elemennya dapat diketahui secara pasti. Sedangkan populasi tidak terbatas adalah populasi yang jumlah elemennya tidak dapat ditentukan secara pasti 25. Kelompok subjek yang dimanfaatkan dalam studi ini ialah populasi terbatas yaitu seluruh pegawai desa yang berperan aktif di dalam pengelolaan keuangan desa di Kecamatan Cukuh Balak yaitu 84 responden. Subjek yang termasuk dalam kategori aparatur desa pada riset ini meliputi Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, Kepala Urusan Perencanaan serta Pendamping Lokal Desa (PLD) yang terlibat dan bertanggung jawab dalam tahap formulasi, eksekusi, akuntansi, dokumentasi, serta pertanggungjawaban anggaran desa. Teknik seleksi sampel pada riset ini adalah teknik Purposive Sampling. Kriteria untuk subjek yang bakal dimanfaatkan adalah :
Penelitian ini terdiri dari variabel independen dan dependen yang diuraikan dalam definisi operasional variabel pada tabel 1.
Tabel 1. Definisi Operasional Variabel
Berdasarkan power analysis atau pedoman yang relevan, penelitian ini menggunakan metode analisis data berbasis structural equation modeling (SEM) dengan pendekatan partial least squares (PLS) dan diolah menggunakan software SmartPLS 3.0. Menurut Imam Ghozali 27, PLS merupakan metode analisis SEM berbasis variance yang bertujuan untuk menguji hubungan antar variabel laten yang diukur melalui indikator-indikator serta memiliki kemampuan prediksi yang baik, khususnya pada penelitian dengan jumlah sampel relatif kecil. Pada analisis PLS terdiri dari dua model utama yaitu, model pengukuran (outer model) dan model struktural (inner model) yang dievaluasi secara bertahap.
A. Hasil
Karakteristik responden merupakan gambaran umum yang menjadi objek dalam penelitian. Penyajian karakteristik responden bertujuan untuk memberikan informasi mengenai latar belakang responden yang berpartisipasi dalam penelitian, sehingga dapat diketahui kondisi dan karakteristik sampel yang digunakan. Data tabel dapat dilihat pada tabel 2.
Pengujian AVE bertujuan untuk mengetahui besarnya varians indikator yang mempu dijelaskan oleh masing-masing konstruk. Suatu konstruk dinyatakan memenuhi validitas konvergen apabila memiliki nilai AVE >0,50 27. Hasil pengujian AVE pada penelitian ini disajikan pada tabel 3.
Path Coefficient digunakan untuk mengetahui arah hubungan antar variabel independen terhadap variabel dependen. Nilai koefisien jalur yang mendekati +1 menunjukkan hubungan positif yang kuat, sedangkan nilai yang mendekati -1 menunjukkan hubungan negatif yang kuat 27. Hasil pengujian koefisien jalur disajikan pada Tabel 4.
Hasil Uji Hipotesis pada tabel 5 menunjukkan bahwa hasil hipotesis didasarkan pada nilai Original Sampel (O) digunakan untuk menunjukkan arah pengaruh antar variabel, sedangkan T-Statistics dan P-Values digunakan untuk menentukan signifikasi pengaruh.
Hipotesis pertama (H1) menyatakan bahwa Sistem Pengendalian Internal memperoleh nilai Original Sample sebesar 0,17, T-Statistics sebesar 1,20, dan P-Value sebesar 0,23. Nilai T-Statistics lebih kecil dari 1,96 dan nilai P-Value lebih besar dari 0,05. Oleh karena itu, H1 ditolak. Hipotesis kedua (H2) menyatakan Kompetensi Aparatur memperoleh nilai Original Sample sebesar -0,03, T-Statistics sebesar 0,23, dan P-Value sebesar 0,82. Nilai T-Statistics lebih kecil dari 1,96 dan nilai P-Value lebih besar dari 0,05. Dengan demikian, H2 ditolak Pengaruh Moralitas Individu terhadap pencegahan Fraud. Berdasarkan hasil pengujian hipotesis, variabel Moralitas Individu memperoleh nilai Original Sample sebesar 0,20, T-Statistics sebesar 1,69, dan P-Value sebesar 0,09. Nilai T-Statistics lebih kecil dari 1,96 dan nilai P-Value lebih besar dari 0,05. Oleh karena itu, H3 ditolak. Berdasarkan hasil pengujian hipotesis, variabel Whistleblowing System memperoleh nilai Original Sample sebesar 0,43, T-Statistics sebesar 3,35, dan P-Value sebesar 0,00. Nilai T-Statistics lebih besar dari 1,96 dan nilai P-Value lebih kecil dari 0,05. Dengan demikian, H4 diterima.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan Sistem Pengendalian Internal bukan merupakan faktor yang memengaruhi pencegahan fraud dalam pengelolaan dana desa di Kecamatan Cukuh Balak. Secara teoritis, hasil penelitian ini belum mendukung Fraud Hexagon Theory yang dikemukakan oleh Vousinas [18]. Teori tersebut menjelaskan bahwa pengendalian internal yang efektif dapat mempersempit peluang (opportunity) terjadinya fraud melalui penerapan prosedur pengawasan, pemisahan tugas, otorisasi, serta pengendalian aktivitas organisasi. Dengan demikian, keberadaan pengendalian internal secara teoritis seharusnya dapat mengurangi kesempatan aparatur untuk melakukan penyimpangan.
Namun, tidak signifikannya pengaruh Sistem Pengendalian Internal dalam penelitian ini dapat dipahami dari konteks penerapannya di Kecamatan Cukuh Balak. Keberadaan prosedur pengendalian tidak selalu menunjukkan bahwa seluruh mekanisme tersebut telah dilaksanakan secara efektif dalam aktivitas pengelolaan dana desa. Pengendalian internal akan berfungsi sebagai mekanisme pencegahan apabila prosedur yang telah ditetapkan benar-benar dilaksanakan, diawasi, dan diterapkan secara konsisten oleh aparatur desa. Apabila pengendalian lebih bersifat administratif atau formalitas, keberadaannya belum tentu mampu membatasi kesempatan terjadinya fraud. Oleh karena itu, temuan ini menunjukkan bahwa efektivitas pengendalian internal tidak hanya ditentukan oleh keberadaan prosedur, tetapi juga oleh kualitas implementasi dan konsistensi pelaksanaannya pada tingkat desa.
Kondisi tersebut dapat menjadi salah satu penjelasan mengapa Sistem Pengendalian Internal tidak menunjukkan pengaruh yang signifikan terhadap pencegahan fraud di Kecamatan Cukuh Balak. Artinya, sistem yang secara normatif telah tersedia belum tentu secara praktis mampu menutup seluruh celah terjadinya penyimpangan. Faktor seperti pelaksanaan pengawasan, pemisahan fungsi, kepatuhan terhadap prosedur, serta konsistensi aparatur dalam menjalankan pengendalian dapat menentukan apakah sistem tersebut benar-benar berfungsi sebagai mekanisme pencegahan fraud. Temuan ini sejalan dengan penelitian Sri dan Kirana [42] yang menyatakan bahwa Sistem Pengendalian Internal tidak berpengaruh signifikan terhadap pencegahan fraud. Penelitian tersebut menjelaskan bahwa keberadaan Sistem Pengendalian Internal belum mampu mencegah terjadinya kecurangan apabila implementasinya tidak dilakukan secara optimal dan tidak didukung oleh komitmen aparatur dalam menjalankan setiap unsur pengendalian secara konsisten. Selain itu, penelitian Sulistiyantoro dkk. [43] juga menghasilkan temuan yang sama, yaitu Sistem Pengendalian Internal tidak berpengaruh signifikan terhadap pencegahan fraud. Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa pengendalian internal yang belum diterapkan secara efektif tidak mampu menjadi mekanisme yang kuat dalam mencegah terjadinya fraud.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kompetensi aparatur bukan merupakan faktor yang memengaruhi pencegahan fraud dalam pengelolaan dana desa di Kecamatan Cukuh Balak. Berdasarkan Fraud Hexagon Theory yang dikemukakan oleh Vousinas [18], hasil penelitian ini belum sejalan dengan teori tersebut. Teori ini menjelaskan bahwa capability merupakan kemampuan yang dimiliki seseorang, baik berupa pengetahuan, keterampilan, pengalaman, maupun kewenangan, yang dapat memengaruhi kemampuan seseorang dalam melakukan tindakan tertentu, termasuk melakukan atau mencegah fraud. Secara teoritis, aparatur yang memiliki kompetensi seharusnya mampu memahami prosedur pengelolaan keuangan desa dan mengenali potensi penyimpangan sehingga dapat berkontribusi terhadap pencegahan fraud.
Akan tetapi, hasil penelitian di Kecamatan Cukuh Balak menunjukkan bahwa kompetensi aparatur belum terbukti memberikan pengaruh yang signifikan terhadap pencegahan fraud. Salah satu kemungkinan penjelasannya adalah bahwa kemampuan individual aparatur tidak secara otomatis menghasilkan praktik pencegahan kecurangan apabila tidak didukung oleh mekanisme organisasi yang memadai. Pengetahuan dan keterampilan dalam mengelola keuangan desa dapat membantu aparatur melaksanakan pekerjaan secara administratif, tetapi belum tentu secara langsung menentukan perilaku pencegahan fraud. Dalam konteks pengelolaan dana desa, pencegahan kecurangan juga berkaitan dengan bagaimana kompetensi tersebut diterapkan dalam proses pengawasan, kepatuhan terhadap prosedur, transparansi, dan pengambilan keputusan.
Dengan demikian, temuan di Kecamatan Cukuh Balak mengindikasikan bahwa kompetensi aparatur perlu dilihat tidak hanya dari kemampuan teknis, tetapi juga dari bagaimana kemampuan tersebut diterapkan dalam sistem pengelolaan keuangan desa. Kompetensi yang dimiliki aparatur dapat saja relatif memadai untuk melaksanakan tugas administratif, tetapi apabila tidak diikuti dengan pengawasan dan mekanisme pengendalian yang efektif, kompetensi tersebut belum tentu menghasilkan peningkatan pencegahan fraud. Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Sari [14] dan Alkasia dkk. [11] yang menyatakan bahwa kompetensi aparatur tidak berpengaruh signifikan terhadap pencegahan fraud. Kesamaan hasil tersebut menunjukkan bahwa kompetensi aparatur belum tentu menjadi faktor utama dalam mencegah terjadinya fraud dalam pengelolaan dana desa. Temuan ini sekaligus menunjukkan pentingnya melihat kompetensi sebagai bagian dari mekanisme organisasi yang lebih luas, bukan sebagai satu-satunya faktor dalam pencegahan kecurangan.
Temuan penelitian menunjukkan bahwa tingkat moralitas aparatur desa belum dapat dijadikan sebagai faktor yang menjelaskan pencegahan fraud dalam pengelolaan dana desa di Kecamatan Cukuh Balak. Ditinjau berdasarkan Fraud Hexagon Theory yang dikemukakan oleh Vousinas [18], hasil penelitian ini belum mendukung teori tersebut. Pada elemen rasionalisasi (rationalization), teori menjelaskan bahwa seseorang dapat melakukan kecurangan ketika mampu memberikan pembenaran terhadap tindakan yang dilakukannya. Sebaliknya, individu dengan moralitas yang baik secara teoritis diharapkan lebih mampu membedakan tindakan yang benar dan salah serta menghindari pembenaran terhadap tindakan yang bertentangan dengan aturan.
Namun, hasil penelitian menunjukkan bahwa moralitas individu tidak memberikan pengaruh yang signifikan terhadap pencegahan fraud. Dalam konteks Kecamatan Cukuh Balak, kondisi tersebut dapat menunjukkan bahwa nilai moral yang dimiliki oleh aparatur secara individual belum tentu secara langsung diterjemahkan menjadi tindakan pencegahan kecurangan. Perilaku aparatur dalam pengelolaan dana desa tidak hanya dipengaruhi oleh pertimbangan moral pribadi, tetapi juga oleh lingkungan organisasi, mekanisme pengawasan, aturan kerja, tekanan pekerjaan, serta kesempatan yang tersedia untuk melakukan penyimpangan. Oleh sebab itu, moralitas yang baik pada tingkat individu belum tentu menghasilkan pencegahan fraud apabila lingkungan dan mekanisme organisasi belum memberikan dukungan yang memadai.
Dengan demikian, tidak signifikannya moralitas dalam penelitian ini tidak berarti bahwa moralitas tidak memiliki nilai dalam pengelolaan dana desa, tetapi menunjukkan bahwa moralitas individu saja belum cukup untuk menjelaskan variasi pencegahan fraud pada konteks penelitian ini. Pencegahan kecurangan membutuhkan keterkaitan antara nilai individu dengan sistem organisasi yang mampu mengarahkan dan mengawasi perilaku aparatur. Hasil penelitian ini memiliki kesamaan dengan penelitian yang dilakukan oleh Radita dkk. [24] dan Monica dkk. [44], yang menunjukkan bahwa moralitas individu tidak berpengaruh signifikan terhadap pencegahan fraud. Penelitian tersebut menjelaskan bahwa moralitas belum menjadi faktor yang mendorong upaya pencegahan kecurangan secara optimal sehingga diperlukan dukungan dari faktor lain dalam menciptakan pencegahan fraud yang efektif.
Hasil penelitian memberikan gambaran bahwa Whistleblowing System berperan dalam mendukung upaya pencegahan kecurangan dalam pengelolaan dana desa di Kecamatan Cukuh Balak. Meskipun di Kecamatan Cukuh Balak belum tersedia mekanisme pelaporan pelanggaran dalam bentuk sistem resmi seperti website, hasil penelitian menunjukkan bahwa aparatur desa dan pendamping lokal desa (PLD) memiliki persepsi bahwa keberadaan saluran pelaporan, keberanian untuk melaporkan dugaan penyimpangan, serta perlindungan terhadap pelapor merupakan aspek penting dalam mendukung pencegahan fraud.
Temuan tersebut dapat dijelaskan melalui kondisi bahwa pengelolaan dana desa melibatkan berbagai pihak yang memiliki informasi mengenai proses perencanaan, pelaksanaan, administrasi, dan pertanggungjawaban kegiatan. Dalam kondisi ketika mekanisme pengawasan formal belum sepenuhnya mampu mengidentifikasi seluruh potensi penyimpangan, keberadaan saluran pelaporan dapat menjadi mekanisme tambahan untuk menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran. Dengan adanya kesempatan untuk melaporkan penyimpangan dan adanya perlindungan terhadap pelapor, individu yang mengetahui adanya indikasi kecurangan memiliki alternatif untuk menyampaikan informasi tersebut kepada pihak yang berwenang.
Dalam konteks Kecamatan Cukuh Balak, hasil penelitian yang menunjukkan pengaruh Whistleblowing System juga perlu dipahami secara kontekstual. Pengaruh tersebut tidak semata-mata menunjukkan keberadaan suatu aplikasi atau website pelaporan formal, tetapi lebih berkaitan dengan adanya prinsip dan perilaku whistleblowing, seperti keberanian melaporkan, tersedianya saluran komunikasi, serta adanya keyakinan bahwa laporan penyimpangan dapat ditindaklanjuti. Dengan demikian, meskipun sistem formal belum tersedia, mekanisme pelaporan secara informal atau melalui pihak yang dianggap memiliki kewenangan dapat tetap dipersepsikan sebagai bagian dari upaya pencegahan fraud.
Hasil penelitian ini mendukung Fraud Hexagon Theory yang dikemukakan oleh Vousinas [18], khususnya dalam kaitannya dengan unsur kesempatan (opportunity). Teori tersebut menjelaskan bahwa fraud dapat terjadi ketika terdapat kesempatan untuk melakukan penyimpangan. Mekanisme whistleblowing dapat berfungsi sebagai salah satu instrumen yang mempersempit kesempatan tersebut karena adanya kemungkinan bahwa tindakan penyimpangan diketahui dan dilaporkan. Dalam konteks Kecamatan Cukuh Balak, keberadaan mekanisme pelaporan dipandang dapat meningkatkan kemungkinan terungkapnya penyimpangan sehingga dapat menjadi salah satu instrumen pencegahan fraud.
Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Chindy dkk. [7] dan Azhar dkk. [16] yang menunjukkan bahwa Whistleblowing System berpengaruh positif terhadap pencegahan fraud. Penelitian tersebut menjelaskan bahwa penerapan Whistleblowing System dapat meningkatkan efektivitas pelaporan dugaan kecurangan sehingga potensi terjadinya fraud dapat diminimalkan. Dengan demikian, temuan di Kecamatan Cukuh Balak memperlihatkan pentingnya mekanisme pelaporan sebagai bagian dari sistem pencegahan kecurangan, terutama ketika didukung oleh saluran pelaporan yang jelas, perlindungan terhadap pelapor, serta tindak lanjut yang dapat dipercaya.
Berdasarkan hasil analisis data dan pembahasan maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Sistem Pengendalian Internal, Kompetensi Aparatur, Moralitas Individu tidak berpengaruh terhadap pencegahan fraud dalam pengelolaan dana desa di Kecamatan Cukuh Balak. Whistleblowing System berpengaruh positif terhadap Pencegahan fraud dalam Pengelolaan Dana Desa di Kecamatan Cukuh Balak. Temuan ini menunjukkan bahwa adanya mekanisme pelaporan dapat mendukung peningkatan upaya pencegahan fraud . Semakin baik penerapan Whistleblowing System, semakin besar pula kontribusinya dalam mendorong transparansi dan meminimalkan potensi terjadinya fraud dalam pengelolaan dana desa.
Bagi peneliti selanjutnya disarankan untuk memperluas cakupan wilayah penelitian sehingga hasil penelitian dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai faktor yang mempengaruhi pencegahan fraud dalam pengelolaan dana desa. Serta diharapkan dapat menambah variabel lain, seperti Akuntabilitas, transparansi, budaya organisasi, Sifat Love of Money atau kesesuaian kompensasi, mengingat masih terdapat faktor lain di luar model penelitian yang berpotensi memengaruhi pencegahan fraud.
References
E. Tampubolon, “Analisa yuridis kedudukan pemerintah desa dalam penggunaan dana desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” Nommensen J. Leg. Opin., pp. 86–95, 2022, doi: 10.51622/njlo.v3i1.617.
A. Fadillah, Keuangan Pemerintah Desa: Sumber Pendapatan, Alokasi Belanja, dan APBDES. Sleman, Yogyakarta, Indonesia: Deepublish, 2023.
S. Wardani, A. T. Atmadja, and I. D. P. Putri, “Prevention village fund fraud in Indonesia: Moral sensitivity as a moderating variable,” Economies, vol. 10, no. 1, Art. no. 26, 2022, doi: 10.3390/economies10010026.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Rincian Dana Desa per Desa TA 2025. Jakarta, Indonesia, 2024. [Online]. Available: https://djpk.kemenkeu.go.id/?p=57440
R. H. Kurniawan and S. N. Rahardjo, “Determinants of fraud in the village government: Testing whistleblowing systems, internal control systems, and village apparatus competencies,” J. Akad. Akunt., vol. 7, no. 4, pp. 537–552, 2024, doi: 10.22219/jaa.v7i4.36914.
A. K. Asril, T. Taufik, and S. P. Silalahi, “Pengaruh penerapan sistem pengendalian internal, kompetensi aparatur, dan moralitas terhadap pencegahan fraud (studi empiris pada desa di Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci),” JIMAT (J. Ilm. Mhs. Akunt.) Undiksha, vol. 15, no. 4, pp. 893–901, 2024, doi: 10.23887/jimat.v15i04.78903.
C. C. B. Ginting and H. As’ari, “Pengaruh good governance, whistleblowing system, dan pengendalian internal terhadap pencegahan fraud pada pengelolaan keuangan desa: Studi kasus keuangan dana desa di Argomulyo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul,” SIBATIK J., vol. 5, no. 1, 2025, doi: 10.54443/sibatik.v5i1.4168.
M. B. Waruwu and J. Tangkau, “Pengaruh sistem pengendalian internal pemerintah terhadap pencegahan kecurangan pengelolaan keuangan di Pemerintah Kota Manado,” Jambura Account. Rev., vol. 7, no. 1, pp. 255–263, 2026, doi: 10.37479/jar.v7i1.282.
K. Akhyaar, A. H. Purwantini, N. Afif, and W. A. Prasetya, “Pengaruh kepatuhan pelaporan keuangan, sistem pengendalian internal dan whistleblowing system terhadap pencegahan fraud pengelolaan dana desa,” KRISNA: Kump. Ris. Akunt., vol. 13, no. 2, pp. 202–217, 2022, doi: 10.22225/kr.13.2.2022.202-217.
N. K. R. Eldayanti, S. A. P. A. Indraswarawati, and N. W. Yuniasih, “Pengaruh kompetensi aparatur desa, sistem pengendalian internal, integritas dan akuntabilitas terhadap pencegahan kecurangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan desa,” Hita Akunt. dan Keuang., vol. 1, no. 1, pp. 465–494, 2020, doi: 10.32795/hak.v1i1.787.
S. Syam and P. Wahyudi, “Pencegahan fraud dalam perspektif metafora amanah,” Assets: J. Ekon. Manaj. dan Akunt., vol. 12, no. 1, pp. 159–174, 2022, doi: 10.24252/assets.v1i1.29296.
A. Hakim and A. Putri, “Dampak kompetensi aparatur, pengendalian internal, dan akuntabilitas terhadap pencegahan kecurangan dana desa,” Accountia J., vol. 9, no. 1, pp. 14–29, 2025, doi: 10.35915/accountia.v9i1.1003.
F. Islamiyah, A. Made, and A. R. Sari, “Pengaruh kompetensi aparatur desa, moralitas, sistem pengendalian internal, dan whistleblowing terhadap pencegahan fraud dalam pengelolaan dana desa di Kecamatan Wajak,” J. Ris. Mhs. Akunt., vol. 8, no. 1, 2020, doi: 10.21067/jrma.v8i1.4452.
N. K. D. Yuliantari, N. K. Sumadi, and I. W. B. Satriya, “Pengaruh whistleblowing system, sistem pengendalian internal, dan kompetensi aparatur desa terhadap pencegahan kecurangan dalam pengelolaan dana desa di Kecamatan Mengwi,” Hita Akunt. dan Keuang., vol. 5, no. 2, pp. 303–312, 2024, doi: 10.32795/hak.v5i2.3882.
D. N. Octaviyah and M. Munari, “Pengaruh kompetensi, moralitas, religiusitas dan budaya organisasi terhadap pencegahan fraud dalam pengelolaan dana desa,” J. Akunt., vol. 12, no. 1, pp. 1–20, 2026, doi: 10.35906/jurakun.v12i1.2412.
A. H. Fathoni, J. Salsabilah, and N. M. Machdar, “Pengaruh whistleblowing system dan pengendalian internal terhadap pencegahan fraud,” J. Ris. Ekon. dan Akunt., vol. 2, no. 2, pp. 99–110, 2024, doi: 10.54066/jrea-itb.v2i2.1815.
A. B. Setiawan, U. Aulia, and Y. P. Hutomo, “Pengaruh kompetensi sumber daya manusia, asimetri informasi dan whistleblowing terhadap pencegahan kecurangan pada badan usaha milik desa (BUMDes) di Kabupaten Sukabumi,” J. Akunt. Kompetif, vol. 8, no. 1, pp. 15–23, 2025, doi: 10.35446/akuntansikompetif.v8i1.1956.
G. L. Vousinas, “Advancing theory of fraud: The S.C.O.R.E. model,” J. Financ. Crime, vol. 26, no. 1, pp. 372–381, 2019, doi: 10.1108/JFC-12-2017-0128.
L. Franstiyanto and J. Gunawan, “Pendekatan Hexagon Fraud dalam mendeteksi kecurangan laporan keuangan dengan komite audit sebagai moderasi,” J. MADANI Ilmu Pengetah., Teknol. dan Hum., vol. 8, no. 2, pp. 63–77, 2025, doi: 10.33753/madani.v8i2.430.
I. Ajzen, “The theory of planned behavior,” Organ. Behav. Hum. Decis. Process., vol. 50, no. 2, pp. 179–211, 1991, doi: 10.1016/0749-5978(91)90020-T.
N. R. Khairunnisa, C. Kuntadi, and R. Pramukty, “Pengaruh sistem internal kontrol, audit internal dan penerapan good corporate governance terhadap kecurangan (fraud) perbankan,” J. Economina, vol. 2, no. 7, pp. 1666–1676, 2023, doi: 10.55681/economina.v2i7.665.
Y. P. Sari, H. Hetika, and A. Aryanto, “Metode pendeteksian fraud di Indonesia: Sebuah analisis review,” J. Appl. Account. Taxation, vol. 4, no. 2, pp. 241–248, 2019, doi: 10.30871/jaat.v4i2.1275.
S. Biduri, H. Fitriyah, and P. Febriana, “Pencegahan fraud dalam pengelolaan alokasi dana desa,” Owner: Ris. dan J. Akunt., vol. 6, no. 4, pp. 4021–4036, 2022, doi: 10.33395/owner.v6i4.1085.
R. Cancera and R. Trisnawati, “Pengaruh sistem pengendalian internal, whistleblowing system, moralitas, kepuasan kerja, kompetensi sumber daya manusia, dan komitmen organisasi terhadap pencegahan fraud,” Akunt. Dewantara, vol. 9, no. 1, pp. 137–151, 2025, doi: 10.30738/ad.v9i1.19501.
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Jakarta, Indonesia, 2008. [Online]. Available: https://peraturan.bpk.go.id/Details/4876/pp-no-60-tahun-2008
W. Lestari and I. Nurodin, “Analisis sistem pengendalian internal dan audit internal dalam upaya pencegahan fraud (kecurangan),” J. Masharif al-Syariah: J. Ekon. dan Perbank. Syariah, vol. 10, no. 4, pp. 2575–2594, 2025, doi: 10.30651/jms.v10i4.27479.
S. Wahyudi, T. Achmad, and I. D. Pamungkas, “Village apparatus competence, individual morality, internal control system and whistleblowing system against village fund fraud,” WSEAS Trans. Environ. Dev., vol. 17, pp. 672–684, 2021, doi: 10.37394/232015.2021.17.63.
J. P. Near and M. P. Miceli, “Organizational dissidence: The case of whistle-blowing,” J. Bus. Ethics, vol. 4, no. 1, pp. 1–16, 1985, doi: 10.1007/BF00382668.
A. R. Wuryandini and N. Panigoro, “Pengaruh bystander effect dan whistleblowing system terhadap pencegahan fraud pengelolaan keuangan desa dengan pemoderasi moralitas dan sistem keuangan desa,” Akunt. Dewantara, vol. 8, no. 2, pp. 336–350, 2024, doi: 10.30738/ad.v8i2.15822.
A. F. Pakpahan, A. F. Prasetio, A. Negara, E. S. Gurning, K. Situmorang, R. F. Ropita, T. Sipayung, P. D. Sesilia, A. P. Rahayu, and P. P. Purba, Metodologi Penelitian Ilmiah. Medan, Indonesia: Yayasan Kita Menulis, 2021.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung, Indonesia: Alfabeta, 2022.
R. G. Nazara, “Teknik penentuan populasi dan sampel dalam penelitian pendidikan,” Dinamika Pembelajaran: J. Pendidik. dan Bahasa, vol. 3, no. 1, pp. 214–225, 2026, doi: 10.62383/dilan.v3i1.2932.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Tanggamus, Kecamatan Cukuh Balak dalam Angka 2025. Tanggamus, Indonesia, 2025. [Online]. Available: https://tanggamuskab.bps.go.id/
U. Sulung and M. Muspawi, “Memahami sumber data penelitian: Primer, sekunder, dan tersier,” Edu Research, vol. 5, no. 3, pp. 110–116, 2024, doi: 10.47827/jer.v5i3.238.
S. Purwanto, Statistika untuk Ekonomi dan Keuangan Modern. Jakarta, Indonesia: Salemba, 2018.
D. N. Saputra, N. Listyaningrum, Y. J. I. Leuhoe, S. Apriani, S. Asnah, and T. Rokhayati, Buku Ajar Metodologi Penelitian. Sulawesi Tengah, Indonesia: Feniks Muda Sejahtera, 2022.
D. Sinaga, Buku Ajar Metodologi Penelitian (Penelitian Kuantitatif). Jakarta, Indonesia: UKI Press, 2022.
I. Ghozali and K. A. Kusumadewi, Partial Least Squares: Konsep, Teknik dan Aplikasi Menggunakan Program SmartPLS 4.0 untuk Penelitian Empiris. Semarang, Indonesia: Yoga Pratama, 2023.
J. F. Hair, Jr., G. T. M. Hult, C. M. Ringle, M. Sarstedt, N. P. Danks, and S. Ray, Partial Least Squares Structural Equation Modeling (PLS-SEM) Using R: A Workbook. Cham, Switzerland: Springer, 2021, doi: 10.1007/978-3-030-80519-7.
S. Ayem and K. F. Kusumasari, “Pengaruh Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terhadap pencegahan fraud dalam pengelolaan dana desa dengan akuntabilitas sebagai variabel mediasi,” J. Ilm. Akunt. dan Humanika, vol. 10, no. 2, pp. 160–169, 2020, doi: 10.23887/jiah.v10i2.25827.
D. Sulistiyantoro and I. Zahara, “Pengaruh sistem pengendalian internal, aksesibilitas informasi desa, kompetensi aparatur desa, sistem keuangan, pemanfaatan teknologi informasi, gaya kepemimpinan kepala desa terhadap pencegahan kecurangan pengelolaan dana desa,” J. Analisa Akunt. dan Perpajakan, vol. 7, no. 2, pp. 185–199, 2023, doi: 10.25139/jaap.v7i2.6243.
M. E. Sidabutar, I. P. Azhari, and L. H. Suriyanti, “Pengaruh moralitas, kompensasi, kompetensi dan sistem pengendalian internal terhadap kecurangan pengelolaan APBDes,” JUEB: J. Ekon. dan Bisnis, vol. 3, no. 1, pp. 66–76, 2024, doi: 10.57218/jueb.v3i1.1033.