Azan Mahriza Girsang (1), Zulham Zulham (2)
General Background The State Civil Apparatus plays a vital administrative role in government, requiring strict adherence to legal and ethical standards to ensure optimal public service delivery. Specific Background In Dairi Regency, a government employee faced an arbitrary demotion through Decree No. 400.7/000280 issued by the Head of the Health Office without proper procedural compliance. Knowledge Gap While previous studies have examined ethical violations by public officials, the specific intersection of procedural flaws in bureaucratic demotions and Islamic political principles remains underexplored. Aims This normative legal study examines the annulment of this demotion decree by the judiciary using both public administration and Islamic governance frameworks. Results The judiciary annulled the decree because the Head of the Health Office bypassed mandatory examination procedures, ignored the required examination team, and violated the overarching principles of good governance. Novelty This study integrates secular judicial decisions with the religious principle that public authority must inherently prioritize justice, transparency, and the public interest over unilateral bureaucratic discipline. Implications The findings mandate that government agencies must rigorously observe procedural justice and Islamic governance principles to guarantee legal protection for employees against arbitrary sanctions.
Highlights
The Dairi Health Office Head bypassed mandatory examination protocols when penalizing a subordinate.
The judiciary revoked Decree No. 400.7/000280 for violating good governance regulations and accountability.
Islamic political principles dictate that leadership actions must guarantee justice and protect individual rights.
Keywords
State Civil Apparatus; Fiqh Siyasah; Administrative Court; Demotion Sanction; Good Governance
Setiap negara memiliki sistem politik yang khas yang mencerminkan nilai, budaya, serta sejarahnya, termasuk Indonesia. Sistem politik Indonesia, yang didasarkan pada Pancasila serta UUD 1945, berfungsi sebagai "urat nadi" dalam mengatur kehidupan berbangsa serta bernegara. Ia menjadi fondasi guna pengambilan keputusan, pengelolaan kekuasaan, serta hubungan antara pemerintah serta rakyat. Dengan sistem politik ini, Indonesia mengupayakan keadilan sosial, demokrasi, serta persatuan guna mencapai tujuan bersama sebagai bangsa yang berdaulat.
Pemerintahan berfungsi sebagai organisasi yang mengelola, mengarahkan, serta menjalankan beragam kebijakan serta program guna memastikan tercapainya tujuan nasional. Dengan struktur yang terorganisasi, pemerintahan menjadi alat utama dalam mengatur kehidupan bernegara supaya berjalan secara teratur, efektif, serta sesuai dengan prinsip kesejahteraan rakyat.
Untuk menyelenggarakan serta melakukan tujuan negara, pemerintah melakukan beragam kegiatan yang mencakup perumusan kebijakan, pelaksanaan program pembangunan, serta pengelolaan sumber daya. Kegiatan ini meliputi bi sertag ekonomi, pendidikan, kesehatan, keamanan, serta lingkungan, yang semuanya diarahkan guna meningkatkan kesejahteraan rakyat. Selain itu, pemerintah juga bertugas menjaga stabilitas politik, menegakkan hukum, serta membangun hubungan internasional guna mencapai tujuan negara sesuai dengan konstitusi serta cita-cita nasional. Pemerintahan dalam arti luas, berdasarkan ajaran Trias Politica dari Montesquieu, terbagi menjadi tiga kekuasaan utama, ialah legislatif, eksekutif, serta yudikatif. Kekuasaan legislatif bertugas membuat undang-undang, eksekutif melakukan undang-undang serta menjalankan pemerintahan, serta yudikatif bertanggung jawab dalam menegakkan hukum serta keadilan. Pembagian kekuasaan ini bertujuan guna menciptakan sistem checks and balances, sehingga tidak ada pihak yang memonopoli kekuasaan serta tercipta pemerintahan yang adil, demokratis, serta menjaga hak-hak warga negara.
Istilah pemerintahan juga sering dikaitkan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). ASN merupakan sekelompok pegawai yang bekerja di bawah pemerintahan serta bertugas menjalankan fungsi administrasi serta pelayanan publik sesuai dengan peraturan yang berlaku. ASN mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang bersama-sama berperan sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan tugas pemerintahan guna mendukung tercapainya tujuan negara.
Dalam menjalankan tugas kedinasan maupun kehidupan sehari-hari, setiap PNS diwajibkan guna menjaga integritas, profesionalisme, serta bertindak sesuai dengan peraturan perun sertag-un sertagan yang berlaku. Mereka harus melakukan tugas dengan jujur, transparan, serta bertanggung jawab demi pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Selain itu, PNS juga diharapkan menjaga netralitas, menghormati nilai-nilai etika, serta menjadi tela serta dalam sikap serta perilaku yang mencerminkan pengabdian kepada negara serta kepentingan publik. Hal ini disebutkan dalam ayat Al-Qur’an Allah SWT berfirman, ialah:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah serta Rasul-Nya, serta jangan pula mengabaikan amanah yang telah dipercayakan kepadamu, padahal kamu menyadarinya” (Al-Anfal Ayat: 27).
Dari ayat tersebut dapat dipahami bahwa seorang pemimpin atau imam memiliki tanggung jawab besar di hadapan umat atas setiap tindakan serta keputusan yang diambil. Pemimpin juga harus menyadari bahwa tanggung jawab terbesar merupakan kepada Allah SWT, yang akan dimintai pertanggungjawaban di hari kiamat. Dalam hadis tersebut juga dijelaskan bahwa pemimpin yang tidak mematuhi aturan serta bertindak buruk akan mendapatkan konsekuensi serius, ialah diharamkan masuk surga. Oleh karena itu, para pemimpin wajib menjalankan tugasnya dengan baik serta sesuai dengan aturan supaya dapat memenuhi amanah yang diberikan kepa sertaya.
Berdasarkan Pasal 5 Ayat 2 Un sertag-Un sertag Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), terdapat beragam aturan perilaku atau kode etik yang wajib dipatuhi oleh setiap aparatur sipil negara. Kode etik ini bertujuan guna menjaga profesionalisme, integritas, serta tanggung jawab ASN dalam menjalankan tugasnya demi melayani masyarakat serta mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih serta berwibawa. Selain itu, aparatur sipil negara juga diharapkan guna memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, serta akuntabilitas, serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan atau konflik kepentingan dalam menjalankan tugas.6
Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi No. 400.7/000280, yang berisi penjatuhan sanksi berbentuk penurunan jabatan setingkat lebih rendah kepada seorang PNS, menjadi salah satu contoh konkret dari pelaksanaan kewenangan tersebut. Keputusan ini didasarkan pada dugaan bahwa PNS yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran disiplin berat. Namun, sanksi ini memicu gugatan dari pihak PNS karena dianggap tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku serta melanggar asas keadilan. Persoalan seperti ini menggarisbawahi pentingnya kajian lebih mendalam mengenai aspek legalitas serta proseduralitas dalam penerapan sanksi administratif kepada PNS.
Menurut pernyataan yang dibuat oleh kepala dinas kesehatan Kabupaten Dairi pada tanggal 31 Januari 2023, dengan nomor referensi 400.7/000280, sebagian besar utang tersebut terutang kepada pemerintah. Dalam hal ini, penggugat adalah Eston Iskandar Tarigan, seorang pegawai negeri sipil di RSUD Sidikalang, dan tergugat adalah kepala dinas kesehatan Kabupaten Dairi. Perundingan penyelesaian telah dimediasi di bawah pengawasan Pengadilan Tata Usaha Negara Bagian Maine. Kerangka peraturan tersebut mencakup sanksi yang meliputi denda uang hingga 100.000 peso per tahun dan penyitaan barang apa pun yang dinyatakan hilang, sehingga tindakan hukum tersebut diizinkan. Pada sidang DPRD Kabupaten Dairi tanggal 9 Januari 2023, resolusi yang dibahas tidak memiliki pendahuluan. Karena tidak cukup bukti untuk mendukung putusan pengaduan disiplin, pengadilan menjatuhkan denda kepadanya. Namun, Tergugat bersikeras bahwa keputusannya berasal dari prinsipnya sebagai seorang prajurit dengan kewenangan untuk mendisiplinkan orang lain sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan. Sebagai bukti adanya perebutan kekuasaan, Bupati Dairi tampak absen, karena memilih untuk menjabat sebagai Kepala Layanan Kesehatan.
Dalam perkara ini, pertimbangan hukum dimulai dengan meninjau maksud serta tujuan gugatan yang disampaikan oleh Penggugat. Objek sengketa merupakan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi Nomor 400.7/000280 tertanggal 31 Januari 2023, yang memberikan sanksi disiplin berbentuk penurunan pangkat satu tingkat selama satu tahun kepada dr. Eston Iskandar Tarigan. Selain itu, Pengadilan juga menilai eksepsi dari Tergugat terkait gugatan yang dianggap kurang pihak (Plurium Litis Consortium), dengan mengaitkannya pada Keputusan Bupati Dairi Nomor 95/800.1.6.2/III/2023. Namun, Pengadilan menyatakan bahwa eksepsi tersebut tidak berdasar karena keputusan Bupati Dairi yang disebutkan berbeda dalam substansi serta tidak memiliki hubungan langsung dengan objek sengketa. Oleh sebab itu, eksepsi Tergugat ditolak.
Sebagai keputusan, Pengadilan menerima gugatan Penggugat serta memutuskan guna membatalkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi Nomor 400.7/000280, serta mewajibkan Tergugat guna mencabut keputusan tersebut serta memulihkan hak Penggugat dalam hal kedudukan serta jabatannya. Tergugat juga dihukum guna membayar biaya perkara.
Dalam fiqih siyasah, hubungan antara masyarakat serta negara termasuk dalam ranah Siyasah Dusturiyah. Siyasah Dusturiyah dapat dipahami sebagai bentuk pengaturan atau kebijakan yang berkaitan dengan konstitusi atau undang-undang dasar negara, yang mengatur hak serta kewajiban warga negara serta lembaga-lembaga negara. Tujuan utamanya merupakan guna memastikan supaya pemerintahan berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, kesejahteraan, serta kemaslahatan umat, serta menegakkan aturan yang selaras dengan syariat Islam. Dalam hukum Islam, pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PNS tidak diatur secara khusus karena hukum Islam lebih fokus pada prinsip-prinsip moral serta etika umum yang berlaku guna semua individu, tanpa membedakan status pekerjaan atau jabatan. Hukum Islam menekankan pada kejujuran, keadilan, serta tanggung jawab, yang bisa diterapkan pada setiap orang, termasuk PNS.
Analisis terhadap penurunan jabatan seorang PNS oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi No.400.7/000280 dalam perspektif fiqh siyasah dapat dilihat dari sudut pan sertag prinsip-prinsip pemerintahan yang adil serta bijaksana dalam Islam. Fiqh siyasah merupakan cabang fiqh yang mengatur aspek politik, pemerintahan, serta hubungan antara negara serta masyarakat, yang bertujuan guna mewujudkan kemaslahatan umat. Dalam hal ini, penurunan jabatan seorang PNS oleh pejabat berwenang harus dilakukan dengan alasan yang jelas serta sah, serta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dari perspektif fiqh siyasah, penurunan jabatan harus mempertimbangkan prinsip keadilan, transparansi, serta akuntabilitas, serta menghindari tindakan yang merugikan individu tanpa alasan yang sah. Selain itu, dalam Islam, seorang pemimpin atau pejabat publik diharapkan guna bertindak secara bijaksana serta bertanggung jawab terhadap keputusan yang diambil, dengan mempertimbangkan maslahat (kebaikan) bagi masyarakat serta memastikan bahwa keputusan tersebut tidak hanya menguntungkan pihak tertentu. Oleh karena itu, dalam konteks penurunan jabatan PNS ini, keputusan tersebut harus dilihat apakah sudah sesuai dengan prinsip-prinsip fiqh siyasah, yakni apakah keputusan tersebut dilakukan dengan tujuan guna memperbaiki serta meningkatkan kinerja pelayanan publik, serta apakah pihak yang bersangkutan diberikan kesempatan guna membela hak-haknya sebelum keputusan tersebut diambil. Dalam fiqh siyasah, penting guna menegakkan keadilan dalam setiap aspek pemerintahan, termasuk dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan penurunan jabatan atau tindakan administratif lainnya terhadap aparatur negara.
Penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Yohana Alfine Fadillah, yang mengungkapkan bahwa pelanggaran kode etik oleh PNS, seperti perkawinan seorang kepala daerah tanpa persetujuan istri sebelumnya, jelas melanggar Pasal 27 Ayat (1) serta (2) Un sertag-Un sertag Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, dalam skripsinya, Yohana menyatakan bahwa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh kepala daerah dapat digolongkan sebagai alasan guna pemberhentian jabatan, karena melanggar sumpah atau janji jabatan.
Penelitian yang dilakukan oleh Suraini menunjukkan bahwa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota kepolisian berbentuk penyalahgunaan narkotika jelas melanggar ketentuan dalam Perkapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang juga sejalan dengan Un sertag-Un sertag Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sebagai bentuk sanksi, pelanggaran tersebut dapat berakibat pada pemberhentian tidak hormat dari dinas kepolisian.
Penelitian yang dilakukan oleh Adis Suciawati mengungkapkan bahwa seorang hakim bernama Rizet Benyamin Rafael melanggar kode etik profesinya dengan menjalankan tugas yudisialnya meskipun sudah ada aturan yang mewajibkan hakim guna terbebas dari pengaruh keluarga atau pihak ketiga lainnya. Dalam kasus tersebut, Rizet tetap mengadili perkara yang melibatkan saudaranya. Tindakan ini jelas melanggar kode etik hakim, khususnya Pasal 4 serta Pasal 7 dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia serta Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02/PB/MA/IX/2012 serta 02/PB/P.KY/2012, yang mengatur tentang penegakan kode etik serta pedoman perilaku hakim.
Inilah yang menjadi alasan penulis tertarik guna meneliti kasus tersebut, mengingat dalam Pasal 5 Ayat 1 Un sertag-Un sertag Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dijelaskan bahwa hakim diwajibkan guna menggali, mengikuti, serta memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat. Peneliti tertarik guna mengkaji alasan mengapa penggugat merasa tidak puas dengan putusan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi. Peneliti juga berminat guna meneliti kasus yang tercatat dalam putusan Nomor 67/G/2023 PTUN Me serta. Selain itu, penulis ingin memahami bagaimana pan sertagan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi No. 400.7/000280. Berdasarkan Fiqih Siyasah. Dalam skripsi berjudul: “Analisis Terhadap Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah PNS Oleh Kepala Dinas Kab.Dairi No.400.7/000280 Perspektif Fiqih Siyasah”
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang berfokus pada kajian terhadap peraturan perundang-undangan, asas hukum, doktrin, serta putusan pengadilan yang berkaitan dengan permasalahan penelitian. Penelitian hukum normatif bertujuan menganalisis norma hukum yang berlaku melalui bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Menurut Terry Hutchinson, penelitian doktrinal merupakan penelitian hukum yang berfokus pada analisis terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin hukum untuk menemukan serta menjelaskan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dengan menginventarisasi dan menganalisis bahan hukum primer berupa Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi Nomor 400.7/000280 dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor 67/G/2023/PTUN.MDN, serta didukung oleh bahan hukum sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dan literatur yang relevan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis untuk memperoleh kesimpulan mengenai legalitas penurunan jabatan Pegawai Negeri Sipil dalam perspektif hukum administrasi negara dan fiqih siyasah.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan lembaga peradilan yang berfungsi guna menyelesaikan sengketa yang timbul antara warga negara atau ba serta hukum dengan pejabat tata usaha negara terkait dengan tindakan administratif yang dikeluarkan oleh pejabat atau instansi pemerintah. Keputusan dan peraturan administratif dapat berdampak pada pihak-pihak terkait baik secara positif maupun negatif. Jika suatu peraturan yang sah membuat suatu keputusan atau permintaan menjadi tidak sah, PTUN akan menyelesaikan masalah tersebut atau menolaknya. Sebagai lembaga dalam sistem politik, PTUN berupaya memastikan bahwa mesin administrasi negara tidak menyalahgunakan wewenangnya terhadap rakyat.
Kode etik merupakan seperangkat aturan moral yang disusun oleh suatu organisasi atau kelompok sebagai pedoman mengenai sikap serta perilaku yang harus diikuti oleh anggotanya dalam melakukan tugas mereka. Kode etik ini berfungsi sebagai acuan guna memastikan bahwa anggota bertindak sesuai dengan standar serta nilai yang telah ditetapkan. Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan individu yang diangkat oleh negara guna menduduki jabatan tertentu dalam struktur pemerintahan, yang bertugas melakukan kebijakan publik serta memberikan pelayanan kepada masyarakat. PNS bekerja di beragam instansi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta memiliki status sebagai pegawai yang terikat oleh aturan serta perun sertag-un sertagan yang berlaku. Sebagai bagian dari aparatur negara, PNS diharapkan guna menjalankan tugasnya dengan profesional, jujur, adil, serta berintegritas demi tercapainya tujuan pembangunan negara. PNS juga mendapatkan hak serta kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk gaji, tunjangan, serta fasilitas lainnya, serta wajib mematuhi kode etik serta disiplin yang berlaku dalam menjalankan tugasnya.
Hak serta kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam beragam peraturan perun sertag-un sertagan, termasuk Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, yang kemudian diperjelas lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS. Kewajiban PNS diatur dalam undang-undang tersebut, se sertagkan hak-hak mereka, menurut Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Pasal 21, mencakup beberapa hal penting, seperti hak atas gaji, tunjangan, serta fasilitas cuti. Selain itu, PNS juga berhak mendapatkan jaminan pensiun, jaminan hari tua, serta perlindungan serta kesempatan guna mengembangkan kompetensinya. Semua hak serta kewajiban ini bertujuan guna memastikan bahwa PNS dapat menjalankan tugasnya dengan baik, sambil mendapatkan perlindungan serta kesejahteraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam perkara a quo, bentuk pelanggaran disiplin yang dituduhkan kepada Penggugat bukan berkaitan dengan tindak pidana maupun penyalahgunaan jabatan, melainkan tindakan mengirimkan surat kepada DPRD Kabupaten Dairi tanpa izin atasan dan menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tanggal 9 Januari 2023. Tindakan tersebut oleh Tergugat dinilai sebagai pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sudh diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sehingga dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Namun demikian, dalam menjatuhkan hukuman disiplin, pejabat pembina kepegawaian tetap wajib memenuhi prosedur pemeriksaan, memberikan kesempatan kepada pegawai untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan, serta memastikan bahwa sanksi dijatuhkan berdasarkan pembuktian yang objektif. Dengan demikian, selain substansi pelanggaran, aspek prosedural juga menjadi syarat penting bagi sahnya suatu keputusan tata usaha negara.
Dasar hukum serta argumen yang digunakan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Me serta dalam membatalkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi Nomor 400.7/000280 tertanggal 31 Januari 2023, yang menjatuhkan hukuman disiplin berbentuk penurunan pangkat serta gaji terhadap Penggugat, Eston Iskandar Tarigan, berkaitan dengan pemeriksaan atas kewenangan serta prosedur yang diikuti dalam pengambilan keputusan tersebut.
Dalam perkara ini, Penggugat merasa dirugikan oleh keputusan tersebut karena dianggap tidak adil serta tidak mempertimbangkan alasan yang kuat terkait dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukannya, serta menganggap bahwa hukuman tersebut merugikan dirinya secara finansial. Surat eksekutif tertanggal 9 Januari 2023, dimaksudkan untuk ditujukan kepada DPRD Kabupaten Dairi dan penerusnya mengenai hal-hal yang relevan dengan dekrit global tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Dairi, Tergugat, juga menekankan bahwa, sebagai pejabat yang dihormati, ia memiliki wewenang untuk menegakkan disiplin sesuai dengan hukum. Tidak ada persetujuan bulat karena Bupati Dairi tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan Tergugat karena ia sudah mengambil keputusan.PTUN Me serta menanggapi eksepsi Tergugat terkait kurangnya pihak dalam gugatan dengan menyatakan bahwa eksepsi tersebut tidak berdasar, karena Keputusan Bupati Dairi yang disebutkan dalam gugatan memiliki substansi yang berbeda serta tidak terkait langsung dengan keputusan yang menjadi objek sengketa. Oleh karena itu, eksepsi tersebut ditolak oleh Pengadilan.
Dalam inti perkara, PTUN Me serta menilai apakah keputusan yang menjadi objek sengketa sudah sesuai dengan peraturan perun sertag-un sertagan yang berlaku serta prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik. PTUN mencatat bahwa pemanggilan terhadap Penggugat tidak dilakukan oleh Tim Pemeriksa sebagaimana ketentuan yang berlaku, Temuan tersebut menunjukkan bahwa meskipun pejabat administrasi memiliki kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin, penggunaan kewenangan tersebut tidak bersifat absolut. Dalam hukum administrasi negara berlaku prinsip bahwa setiap kewenangan harus dijalankan sesuai dengan prosedur yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Tidak dipenuhinya tahapan pemeriksaan dan pemberian kesempatan kepada pegawai untuk menyampaikan pembelaan menyebabkan keputusan administratif kehilangan legitimasi hukumnya. Oleh karena itu, pembatalan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi oleh PTUN bukan semata-mata karena pejabat tidak berwenang, melainkan karena pelaksanaan kewenangan tersebut mengabaikan prosedur yang merupakan bagian dari perlindungan hukum bagi Aparatur Sipil Negara. Serta terdapat kekurangan dalam koordinasi yang diperlukan dalam proses pemeriksaan serta penjatuhan hukuman disiplin. Oleh karena itu, Pengadilan menilai bahwa keputusan tersebut cacat prosedural serta bertentangan dengan asas pemerintahan yang baik, yang harus mengutamakan transparansi, akuntabilitas, serta keadilan.
Sehingga, PTUN Me serta mengabulkan gugatan Penggugat, membatalkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi Nomor 400.7/000280, serta mewajibkan Tergugat guna mencabut keputusan tersebut serta memulihkan hak Penggugat dalam hal kedudukan serta jabatannya. Tergugat juga dihukum guna membayar biaya perkara. Keputusan ini menunjukkan bahwa Pengadilan menegakkan prinsip pemerintahan yang baik serta berkeadilan dalam penegakan disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan memastikan bahwa setiap tindakan administratif harus sesuai dengan peraturan serta prosedur yang berlaku.
Fikih Siyasah merupakan gabungan dari dua kata, ialah "fiqih" serta "siyasah". Fiqih, dalam konteks ini, merujuk pada ilmu yang mempelajari hukum-hukum Islam secara rinci, termasuk aturan-aturan yang berkaitan dengan ibadah, muamalah, serta aspek kehidupan lainnya. Sementara itu, "siyasah" berasal dari kata yang berarti kebijakan atau pemerintahan. Secara umum, siyasah mengacu pada pengelolaan urusan masyarakat serta negara. Dengan demikian, Fikih Siyasah bisa dipahami sebagai cabang ilmu dalam fiqih yang membahas tentang prinsip-prinsip pemerintahan, kebijakan negara, serta hubungan antara penguasa dengan rakyat, dengan tujuan guna mencapai kemaslahatan umat sesuai dengan hukum Islam. Fikih Siyasah mencakup aspek-aspek seperti hak serta kewajiban pemimpin, kedudukan rakyat, serta pengaturan urusan negara berdasarkan syariat Islam.
Dalam Islam, akhlak memiliki dasar serta prinsip yang mendalam yang mengarahkan pada ketaatan yang kuat, yang telah ada sejak zaman dahulu serta akan terus berlanjut. Jika kita mempelajari pendidikan agama Islam, kita akan menemukan beragam konsep penting seperti keadilan, kebenaran, kesucian, takwa, kejujuran, serta kebersamaan yang memiliki makna yang dalam serta pondasi yang kokoh. Semua konsep tersebut saling terhubung serta memiliki logika yang jelas, yang pada dasarnya berakar pada pengenalan kepada Tuhan. Tanpa dasar iman, akhlak akan kehilangan makna serta substansinya, bagaikan tengkorak yang tidak memiliki isi atau daging.
Dalam tinjauan fiqh siyasah, keputusan yang diambil oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi terkait Surat Keputusan No.400.7/000280 yang menjatuhkan hukuman disiplin berbentuk penurunan pangkat serta gaji terhadap PNS, dr. Eston Iskandar Tarigan, dapat dianalisis dari perspektif prinsip-prinsip pemerintahan yang adil serta bijaksana dalam Islam. Prinsip tersebut sejalan dengan kaidah fiqh siyasah yang menyatakan bahwa kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyat harus senantiasa berorientasi pada kemaslahatan (tasarruf al-imam 'ala al-ra'iyyah manuthun bi al-maslahah). Menurut ketentuan ini, pengalihan aturan disiplin ke ASN dan semua tindakan pemerintah lainnya harus dinilai tidak hanya dari segi formalitas tetapi juga dari segi kegunaan, proporsionalitas, dan kepraktisannya. Baru-baru ini, refleksi diri telah dimasukkan dalam upaya memerangi kemunafikan sebagai cara untuk melindungi negara dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Perdamaian di Bumi, menurut umat Islam yang mengikuti mazhab "siyasah fiqh", hanya mungkin melalui analisis hukum yang cermat dan kepatuhan yang ketat terhadap preseden. Tidak boleh ada hukuman individual untuk pembubaran PNS; harus ada dasar dan alasan hukum yang sah. Pemerintah harus selalu sah, transparan, dan akuntabel ketika menjatuhkan denda atau sanksi lainnya, menurut sunnah fiqh. Ini menunjukkan bahwa beberapa prinsip hukum Syariah akan dilanggar ketika pihak-pihak mengambil keputusan tanpa alasan yang memadai.Pengadilan Tata Usaha Negara Me serta, dalam memeriksa perkara ini, mencatat bahwa meskipun Kepala Dinas Kesehatan memiliki kewenangan guna memberikan sanksi disiplin, prosedur yang ditempuh dalam penurunan jabatan tersebut dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, terutama dalam hal koordinasi serta pemanggilan yang tidak dilakukan dengan benar.
Ketentuan ini menyatakan bahwa pelaksanaan tindakan disiplin ASN, bersama dengan semua dekrit pemerintah lainnya, harus dievaluasi dengan mempertimbangkan tidak hanya formalitas tetapi juga kepraktisan, efisiensi, dan kelayakan. Inisiatif untuk mendapatkan keuntungan baru-baru ini telah memasukkan refleksi diri sebagai strategi untuk melindungi negara dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Menurut umat Islam yang mengikuti doktrin "siyasah fiqh", hasil di Bali hanya dapat dicapai dengan menganalisis hukum secara cermat dan secara konsisten mengikuti putusan-putusan sebelumnya. Prinsip-prinsip hukum yang jelas diperlukan untuk pembentukan PNS; kasus-kasus tunggal tidak akan cukup. Pihak berwenang diharapkan selalu bertindak dengan hormat, bijaksana, dan berintegritas ketika menangani hukuman atau denda, sesuai dengan sunnah fiqh. Ini membuktikan bahwa kurangnya penalaran yang tepat di balik keputusan yang dibuat oleh individu atau kelompok melanggar prinsip-prinsip hukum Syariah tertentu.
1.Merangkum Keputusan Menteri Kesehatan Provinsi Dairi Nomor 400.7/000280, yang dirujuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, karena komite ini memiliki kewenangan untuk memberikan laporan disiplin sesuai dengan Keputusan Nomor 5 Tahun 2014 dan Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pemerintah Sipil, namun pelaksanaannya tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. 1. Keputusan ini bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Pemerintahan yang Baik (AUPB), sehingga terdapat kurangnya transparansi dalam proses evaluasi, mekanisme penilaian, dan pelaksanaan evaluasi Penggugat. Dengan demikian, tidak dapat diterima. Tindakan administratif yang melanggar prinsip legitimasi, kepatuhan, dan akuntabilitas harus diawasi oleh berbagai cabang Mahkamah Agung, sesuai dengan keputusan PTUN.
2.Berdasarkan perspektif fiqih siyasah, penggunaan kewenangan oleh pejabat publik merupakan amanah yang harus dijalankan dengan menjunjung tinggi nilai keadilan (al-'adl), kemaslahatan (maslahah), transparansi, dan akuntabilitas. Oleh karena itu, penjatuhan hukuman disiplin kepada Pegawai Negeri Sipil tidak hanya harus memiliki dasar hukum yang jelas, tetapi juga wajib melalui prosedur yang adil serta memberikan kesempatan kepada pihak yang dikenai sanksi untuk membela hak-haknya. Dengan demikian, pembatalan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara tidak hanya mencerminkan penerapan prinsip-prinsip hukum administrasi negara, tetapi juga sejalan dengan nilai-nilai fiqih siyasah yang menempatkan kemaslahatan, perlindungan hak individu, dan penyelenggaraan pemerintahan yang adil sebagai tujuan utama dalam setiap kebijakan publik..
Adis Suciawati. (2019). Sanksi hukum terhadap hakim pelanggar kode etik profesi hakim (Skripsi). Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Az-Zuhaili, W. (2022). Islamic Fiqh: Just and Just (Volume 8, A.H.B. Kurniawan & B. Tamam, Trans.). Pustaka Radja.
Cecep Suryana, et al. (2022). Government Systems: Democracy and Monarchy. Faculty of Da'wah and Communication, UIN Sunan Gunung Djati.
Darda Syahrizal. (2013). Hukum administrasi negara dan peradilan tata usaha negara. Medores Digital.
Djulaika, & Devi Rahayu. (2019). Buku ajar metode penelitian hukum. Scopindo Media.
Haposan Siallagan, Kasaman Siburian, & Fernando Tampubolon. (2019). Hukum acara peradilan tata usaha negara. Lembaga Pemberdayaan.
Hisbullah. (2020). Peran imam dalam etika profesi hukum di Indonesia. Al-Qadau: Jurnal Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, 7(2). https://doi.org/10.24252/AlQadau.V7i2.17972
Iskandar Zulkarnaen, dkk. (2021). Politik praktik siyasah syariah Aceh. Bandar Publishing.
Ismail Nurdin. (2017). Etika pemerintahan: Norma, konsep dan praktik pemerintahan. Lintang Aksara Books.
Jaenudin, & Firda Chairunisa. (2015). Faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja pegawai negeri sipil pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan. Jurnal Administrasi Negara, 21(2), 50–61. https://doi.org/10.33509/Jan.V21i2.23
John Fresly Hutahayan, & Janry Haposan U. P. Simanungkalit. (2008). Mempersoalkan etika dan moral pegawai negeri sipil pasca Orde Baru. Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS, 2(2). https://jurnal.bkn.go.id/index.php/asn/article/view/151/127
Jonaidi Efendi, & Johnny Ibrahim. (2018). Metode penelitian hukum normatif dan empiris. Prenadamedia Group.
Lailatul Fitria, Muhammad Iqbal, & Badrut Tamam. (2022). Interpretation of human rights in the Constitutional Court's ruling on dynastic politics from a legal jurisprudence perspective. Rechtenstudent Journal, 3(3), 372–384. https://doi.org/10.35719/rch.v3i3.185
Supreme Court of the Republic of Indonesia. (2011). Development of state administrative courts and principles of state administrative law from several perspectives. Supreme Court of the Republic of Indonesia.
Mulia Sari, Zahlul Pasha Karim, & Muhammad Siddiq Armia. (2023). Analysis of legal siyasah qadhaiyyah on presidential impeachment through the Constitutional Court. APHTN-HAN Journal, 2(1). https://doi.org/10.55292/Japhtnhan.V2i1.56
Rahman Mulyawan. (2015). Sistem pemerintahan Indonesia. Unpad Press.
Rizal Achmad Fauzi. (2013). Penanganan pelanggaran etika profesi polisi oleh Satuan Profesi dan Pengamanan (Propam) (Skripsi). Universitas Muhammadiyah Malang.
Sahya Anggara. (2013). Sistem politik Indonesia. CV Pustaka Setia.
Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Suraini. (2022). Penegakan sanksi terhadap pelanggaran kode etik kepolisian dalam perkara penyalahgunaan narkoba di Polres Bener Meriah (Skripsi). Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.
Umi Hariroh. (2015). Implementasi kode etik mahasiswa dalam membentuk kepribadian Muslim mahasiswa di IAIN Jember (Skripsi). IAIN Jember.
Yanto Suharto, & Farihah Sulasiah. (2021). Menjadi ASN berkarakter dalam bingkai ANEKA. Media Nusa Creative.