Ratih Dwi Anggraini Puspitaningtyas Krisnowo (1), Shorea Helminasari (2), A. Suyatni Musrah (3)
General Background: Drug abuse is a multidimensional public policy problem requiring coordinated preventive action across governmental institutions and community stakeholders. Specific Background: Kelurahan Tenun, Samarinda, implemented the Drug-Free Village Program and community-based interventions involving the subdistrict government, Samarinda National Narcotics Board, anti-drug volunteers, community organizations, and Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda. Knowledge Gap: Prior collaborative governance research has largely emphasized formal interorganizational relations, providing limited empirical explanation of community actors’ contributions to decreasing reported cases at the subdistrict level. Aims: This qualitative case study analyzed stakeholder collaboration, institutional roles, and supporting and constraining factors using interviews, observations, document analysis, the Miles–Huberman–Saldaña interactive model, and the Ansell–Gash framework. Results: Multi-stakeholder coordination strengthened education, early detection, community participation, and preventive interventions, while reported cases decreased between 2024 and 2026. Volunteers served as intermediaries between residents and formal institutions, compensating for limited governmental enforcement authority. Nevertheless, low awareness, reporting fears, social stigma, and resource constraints continued to restrict early intervention and rehabilitation. Novelty: The study positions community volunteers and local social capital as central mechanisms connecting formal institutional coordination with neighborhood-level prevention. Implications: Sustained engagement, clearer role allocation, stronger volunteer capacity, and stigma-sensitive reporting mechanisms are required to maintain prevention outcomes and reinforce community resilience.
Highlights:
Keywords: Collaborative Governance, Drug Abuse Cases, Drug Prevention, Community Participation, National Narcotics Board.
Tingginya eskalasi ancaman tersebut mendorong Pemerintah Kota Samarinda bersama BNNK melakukan intervensi strategis melalui pencanangan Kelurahan Tenun sebagai "Kelurahan Bersinar" (Bersih Narkoba) [12]. Program ini dirancang untuk mengubah citra kawasan yang selama ini lekat sebagai zona transaksi narkotika kembali menjadi pusat pelestarian budaya tenun khas Samarinda. Namun, tingginya mobilitas masyarakat dan pergerakan jaringan narkoba yang bergerak senyap menegaskan bahwa pendekatan represif dan program top-down dari instansi vertikal saja tidak akan cukup tanpa adanya ketahanan sosial di tingkat tapak. Di sinilah dinamika collaborative governance yang melibatkan aktor berbasis komunitas lokal menjadi variabel penentu keberhasilan pemutusan rantai peredaran tersebut.
Penyalahgunaan narkotika masih menjadi salah satu persoalan publik yang kompleks di berbagai negara, termasuk Indonesia, karena tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga mengancam ketahanan sosial, keamanan, produktivitas ekonomi, dan kualitas sumber daya manusia. Kompleksitas tersebut semakin meningkat seiring dengan berkembangnya jaringan peredaran narkotika yang memanfaatkan kemajuan teknologi, mobilitas penduduk, serta lemahnya pengawasan sosial. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa pendekatan represif melalui penegakan hukum belum mampu menyelesaikan persoalan penyalahgunaan narkotika secara berkelanjutan sehingga diperlukan strategi preventif yang melibatkan keluarga, lembaga pendidikan, masyarakat, dan pemerintah secara terpadu [1], [2]. Susanti dkk. menjelaskan bahwa pendidikan, penyuluhan, penguatan komunikasi keluarga, dan partisipasi aktif masyarakat merupakan faktor penting dalam menurunkan angka penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja [1]. Oleh karena itu, pencegahan penyalahgunaan narkotika tidak dapat dipandang semata sebagai tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan menjadi tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan.
Perubahan paradigma administrasi publik juga menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan publik yang bersifat kompleks menuntut transformasi dari model government menuju governance. Osborne menjelaskan bahwa konsep New Public Governance menempatkan pemerintah bukan lagi sebagai aktor tunggal penyedia layanan publik, tetapi sebagai fasilitator yang membangun jejaring (network) dan kemitraan dengan berbagai aktor publik maupun nonpublik untuk menghasilkan kebijakan yang lebih efektif, adaptif, dan partisipatif [3]. Dalam konteks tersebut, Agranoff dan McGuire menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan modern membutuhkan kemampuan membangun kolaborasi antarlembaga, organisasi masyarakat, sektor swasta, dan komunitas lokal karena tidak ada satu organisasi pun yang memiliki sumber daya maupun kewenangan yang cukup untuk menyelesaikan persoalan publik secara mandiri [4]. Dengan demikian, efektivitas penyelenggaraan pemerintahan sangat ditentukan oleh kemampuan membangun jejaring kolaborasi gunamensinergikan seluruh potensi, pengetahuan, serta kompetensi setiap aktor.
Dalam ranah manajemen publik, Collaborative Governance diakui sebagai model tata kelola yang integratif. Konsep ini diartikan sebagai sebuah mekanisme pemerintahan yang mempertemukan otoritas publik dengan pihak swasta atau masyarakat dalam satu forum resmi, guna memformulasikan serta menjalankan regulasi negara berdasarkan komitmen kolektif [5]. Menurut Ansell dan Gash, keberhasilan kolaborasi dipengaruhi oleh empat komponen utama, yaitu starting conditions, institutional design, facilitative leadership, dan collaborative process yang meliputi face-to-face dialogue, trust building, commitment to process, shared understanding, dan intermediate outcomes [5]. Perluasan konsep ini dilakukan oleh Emerson dan Nabatchi melalui gagasan Collaborative Governance Regimes (CGR). Paradigma tersebut menegaskan bahwa efisiensi kerja sama tidak sekadar bertumpu pada formalitas struktur kelembagaan, melainkan pada kapasitas para pemangku kepentingan dalam menggerakkan keterlibatan berprinsip (principled engagement), menumbuhkan motivasi bersama (shared motivation), serta membangun kemampuan tindakan kolektif (capacity for joint action) [6]. Melalui integrasi aspek-aspek tersebut, sinergi multiaktor mampu menciptakan transformasi kebijakan dan dampak positif bagi publik secara berkelanjutan. Urgensi implementasi collaborative governance dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika didasari oleh kompleksitas masalah yang melintasi berbagai ranah secara simultan. Pendekatan ini dinilai relevan karena intervensi yang efektif memerlukan integrasi lintas sektoral yang mencakup dimensi hukum, kondisi sosial, sektor pendidikan, layanan kesehatan, hingga strategi pemberdayaan masyarakat.
Berbagai penelitian terdahulu menunjukkan bahwa pendekatan kolaboratif memberikan hasil positif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika. Penelitian Aiyub dkk. di Lhokseumawe menemukan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah, Badan Narkotika Nasional, kepolisian, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan organisasi masyarakat mampu melahirkan inovasi kebijakan meskipun masih menghadapi kendala pada aspek komitmen kelembagaan, pembiayaan, dan kesinambungan kerja sama [7]. Latif dan Febrian juga menunjukkan bahwa kolaborasi antarlembaga yang dipimpin Badan Narkotika Nasional berhasil menurunkan prevalensi penyalahgunaan narkotika melalui sinergi antara BNN, Kepolisian, TNI, pemerintah daerah, bea cukai, imigrasi, dan masyarakat sipil, walaupun koordinasi lintas sektor masih perlu diperkuat agar lebih adaptif terhadap dinamika sosial masyarakat [8]. Sementara itu, Noviyanti menemukan bahwa implementasi collaborative governance oleh BNNK Sleman berhasil mengintegrasikan prinsip inklusivitas, transparansi, akuntabilitas, dialog, dan pembangunan kepercayaan sebagai faktor penting dalam mendukung keberhasilan program pencegahan penyalahgunaan narkotika [2]. Namun demikian, sebagian besar penelitian tersebut masih menitikberatkan pada hubungan antarorganisasi formal sehingga belum banyak mengkaji kontribusi aktor berbasis komunitas pada tingkat kelurahan.
Urgensi penerapan pendekatan kolaboratif ini menjadi sangat krusial jika merefleksikan dinamika kerawanan narkotika yang terjadi di Kelurahan Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang. Wilayah ini secara resmi telah dipetakan oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda sebagai salah satu zona merah peredaran narkotika yang masif, berdampingan dengan kawasan rawan lainnya seperti Gang Langgar di Kelurahan Baqa. [9] Kompleksitas peredaran di wilayah ini dicirikan oleh aktivitas jaringan yang masif dan terorganisasi. Sebagai gambaran, pada Mei 2026, tim gabungan Bareskrim Polri melakukan operasi skala besar di kawasan yang berbatasan langsung dengan Kelurahan Tenun tersebut dan berhasil membongkar jaringan peredaran beromzet hingga Rp200 juta per hari dengan mengamankan belasan tersangka [10]. Tidak hanya menjadi pasar peredaran, wilayah hukum Samarinda Seberang bahkan telah berkembang menjadi lokasi produksi, terbukti dari keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap industri rumahan (home industry) pembuatan pil ekstasi pada awal tahun 2026 [11].
Berdasarkan kondisi tersebut, penelitian ini berfokus pada implementasi collaborative governance dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Tenun Kota Samarinda melalui kolaborasi antara Kelurahan Tenun, Badan Narkotika Nasional Kota Samarindarovinsi, dan relawan anti narkoba. Berbeda dengan penelitian sebelumnya, penelitian ini menempatkan relawan sebagai aktor komunitas yang menjembatani keterbatasan kewenangan pemerintah kelurahan melalui edukasi, penyuluhan, deteksi dini, dan penguatan partisipasi masyarakat dalam Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Dengan menggunakan perspektif Collaborative Governance dari Ansell dan Gash serta Collaborative Governance Regimes dari Emerson dan Nabatchi, penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk kolaborasi, peran masing-masing aktor, serta faktor pendukung dan penghambat implementasi kolaborasi tersebut. Sisi kebaruan ilmiah (novelty) yang ditawarkan dalam studi ini berfokus pada analisis modal sosial masyarakat dan relawan mampu memperkuat efektivitas kolaborasi pada level pemerintahan kelurahan, suatu aspek yang masih relatif terbatas dibahas dalam penelitian-penelitian sebelumnya.
Tinjauan Pustaka
1. Collaborative Governance
Collaborative governance berkembang sebagai paradigma dalam administrasi publik yang menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk menyelesaikan persoalan publik yang bersifat kompleks. Pergeseran dari government menuju governance menunjukkan bahwa pemerintah tidak lagi menjadi satu-satunya aktor dalam penyelenggaraan pelayanan publik, melainkan berperan sebagai fasilitator yang membangun jejaring kerja sama dengan sektor swasta, organisasi masyarakat, komunitas, dan warga negara. Melalui paradigma New Public Governance, Osborne menegaskan bahwa kolaborasi antarpemangku kepentingan menjadi elemen penting dalam meningkatkan efektivitas, inovasi, dan responsivitas kebijakan publik terhadap kebutuhan masyarakat [3].
Ansell dan Gash mendefinisikan Collaborative Governance diakui sebagai model tata kelola yang integratif. Konsep ini diartikan sebagai sebuah mekanisme pemerintahan yang mempertemukan otoritas publik dengan pihak swasta atau masyarakat dalam satu forum resmi, guna memformulasikan serta menjalankan regulasi negara berdasarkan komitmen kolektif [5].
Konsep tersebut kemudian dikembangkan oleh Emerson, Nabatchi, dan Balogh melalui kerangka Integrative Framework for Collaborative Governance yang menekankan bahwa efektivitas kolaborasi ditentukan oleh keterlibatan para aktor dalam membangun principled engagement, shared motivation, dan capacity for joint action sebagai prasyarat terciptanya tindakan kolaboratif dan manfaat publik [6]. Menurut mereka, keberhasilan kolaborasi dipengaruhi oleh empat komponen utama, yaitu starting conditions, institutional design, facilitative leadership, dan collaborative process. Proses kolaboratif tersebut mencakup dialog tatap muka, pembangunan kepercayaan, komitmen terhadap proses, pemahaman bersama, serta pencapaian hasil antara yang menjadi dasar terbentuknya kerja sama yang berkelanjutan [5].
Selain itu, Agranoff dan McGuire menjelaskan bahwa kolaborasi antarlembaga memungkinkan setiap organisasi mengintegrasikan sumber daya, pengetahuan, serta kewenangan yang dimiliki sehingga mampu menghasilkan penyelesaian persoalan publik secara lebih efektif dibandingkan apabila setiap organisasi bekerja secara sendiri-sendiri [4]. Oleh karena itu, teori collaborative governance menjadi landasan yang relevan untuk menganalisis kolaborasi antara Kelurahan Tenun, Badan Narkotika Nasional Kota Samarinda, dan relawan dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.
2. Kolaborasi Multipihak dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika
Penyalahgunaan narkotika merupakan persoalan publik yang bersifat multidimensional karena berkaitan dengan aspek hukum, kesehatan, pendidikan, sosial, ekonomi, dan keamanan. Kompleksitas tersebut menyebabkan penyelesaiannya tidak dapat dilakukan hanya melalui pendekatan penegakan hukum, tetapi memerlukan keterlibatan berbagai aktor yang memiliki kewenangan, sumber daya, dan kapasitas yang saling melengkapi. Dalam perspektif multi-stakeholder collaboration, Bryson, Crosby, dan Stone menjelaskan bahwa kolaborasi lintas sektor dibangun ketika suatu permasalahan publik tidak dapat diselesaikan oleh satu organisasi secara mandiri sehingga dibutuhkan pembagian peran, koordinasi, komunikasi, dan integrasi sumber daya antaraktor untuk mencapai tujuan bersama [13]. Pendekatan tersebut sejalan dengan Stakeholder Theory yang dikemukakan Freeman, yang menyatakan bahwa keberhasilan suatu kebijakan sangat dipengaruhi oleh kemampuan mengelola hubungan antar pemangku kepentingan yang memiliki kepentingan, pengaruh, dan tanggung jawab yang berbeda [14].
Dalam konteks pencegahan penyalahgunaan narkotika, pendekatan kolaboratif telah menjadi rekomendasi berbagai organisasi internasional. United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) menegaskan bahwa strategi pencegahan yang efektif harus mengintegrasikan pemerintah, lembaga pendidikan, sektor kesehatan, organisasi masyarakat sipil, keluarga, dan komunitas lokal untuk memperkuat faktor protektif serta mengurangi faktor risiko penyalahgunaan narkotika [15]. Sejalan dengan itu, World Health Organization (WHO) menempatkan partisipasi masyarakat sebagai komponen utama dalam promosi kesehatan karena masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap karakteristik sosial dan budaya di lingkungannya. Pelibatan masyarakat dalam setiap tahapan program dinilai mampu meningkatkan keberlanjutan, efektivitas, dan legitimasi kebijakan publik [16].
Berbagai penelitian menunjukkan bahwa pendekatan kolaboratif memberikan kontribusi positif dalam pelaksanaan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Aiyub et al. menemukan bahwa keberhasilan pencegahan narkotika di Kota Lhokseumawe dipengaruhi oleh sinergi antara pemerintah daerah, Badan Narkotika Nasional, kepolisian, tokoh agama, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat dalam membangun koordinasi serta pemberdayaan masyarakat [7]. Penelitian Latif dan Febrian juga menunjukkan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan P4GN sangat dipengaruhi oleh kualitas kolaborasi antarlembaga, meskipun masih terdapat kendala berupa koordinasi lintas sektor, keterbatasan sumber daya, dan perbedaan kewenangan antarorganisasi [8]. Temuan tersebut diperkuat oleh Noviyanti yang menunjukkan bahwa keberhasilan strategi BNN Kabupaten Sleman ditentukan oleh kemampuan membangun kepercayaan, komunikasi, transparansi, dan partisipasi para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan program pencegahan narkotika [2].
Meskipun demikian, sebagian besar penelitian terdahulu masih memfokuskan kajian pada hubungan antara pemerintah daerah, Badan Narkotika Nasional, aparat penegak hukum, dan lembaga formal lainnya. Penelitian yang secara khusus mengkaji kolaborasi antara pemerintah kelurahan, BNN Kota dan relawan sebagai aktor komunitas dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika masih relatif terbatas. Padahal, pada tingkat kelurahan, interaksi langsung antara pemerintah dan masyarakat memungkinkan terbentuknya komunikasi yang lebih intensif, pembangunan kepercayaan, serta pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan. Oleh karena itu, penelitian ini mengisi kesenjangan tersebut dengan menganalisis bagaimana kolaborasi antara Kelurahan Tenun, Badan Narkotika Nasional Kota Samarinda, dan relawan anti narkoba dibangun dalam kerangka Collaborative Governance untuk mendukung efektivitas Program P4GN di tingkat komunitas.
3. Peran Aktor dalam Kolaborasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika
Keberhasilan collaborative governance tidak hanya dipengaruhi oleh desain kelembagaan dan mekanisme koordinasi, tetapi juga oleh kemampuan setiap aktor menjalankan peran sesuai kewenangan, kapasitas, dan sumber daya yang dimiliki. Emerson, Nabatchi, dan Balogh menjelaskan bahwa kolaborasi akan menghasilkan tindakan kolektif (collaborative actions) apabila para pemangku kepentingan mampu membangun principled engagement, shared motivation, dan capacity for joint action secara berkelanjutan [6]. Senada dengan hal tersebut, Provan dan Kenis menegaskan bahwa efektivitas jaringan kolaboratif sangat dipengaruhi oleh pembagian peran, kepemimpinan jaringan, mekanisme koordinasi, dan hubungan saling percaya di antara aktor yang terlibat [17]. Oleh karena itu, keberhasilan kolaborasi dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika tidak bergantung pada dominasi satu institusi, melainkan pada sinergi seluruh pemangku kepentingan yang bekerja dalam satu tujuan bersama.
Dalam konteks pemerintahan daerah, kelurahan memiliki posisi strategis sebagai institusi pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat sehingga berperan sebagai fasilitator kolaborasi (collaborative facilitator). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, kelurahan melaksanakan fungsi pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, koordinasi pemerintahan, serta pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum [18], [19]. Kedekatan tersebut memungkinkan pemerintah kelurahan membangun komunikasi dengan masyarakat, memfasilitasi pelaksanaan program edukasi, mengoordinasikan berbagai pemangku kepentingan, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika. Dengan demikian, kelurahan tidak hanya berperan sebagai pelaksana kebijakan pemerintah daerah, tetapi juga sebagai penghubung (bridging institution) yang mengintegrasikan kepentingan pemerintah dan masyarakat pada tingkat lokal.
Di sisi lain, Badan Narkotika Nasional (BNN) merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang memiliki mandat untuk melaksanakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika [20]. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum, BNN memiliki tugas dalam bidang pencegahan, rehabilitasi, pemberdayaan masyarakat, serta pengembangan jejaring kerja sama dengan pemerintah daerah dan berbagai organisasi masyarakat [20]. Dalam perspektif network governance, BNN dapat diposisikan sebagai lead organization, yaitu aktor yang menyediakan arah kebijakan, standar pelaksanaan program, pembinaan teknis, serta penguatan kapasitas bagi organisasi lain yang tergabung dalam jaringan kolaborasi [17]. Peran tersebut menjadi penting karena efektivitas Program P4GN sangat ditentukan oleh kemampuan BNN membangun koordinasi lintas sektor dan mengoptimalkan potensi sumber daya yang dimiliki setiap mitra.
Selain pemerintah kelurahan dan BNN, relawan anti narkoba merupakan representasi partisipasi masyarakat yang memiliki kontribusi penting dalam memperkuat implementasi collaborative governance. WHO menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat merupakan salah satu faktor utama keberhasilan program promosi kesehatan karena masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap kondisi sosial dan budaya di lingkungannya [16]. Dalam perspektif kolaborasi, relawan dapat dipahami sebagai boundary spanner, yaitu aktor yang menjembatani komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat sekaligus meningkatkan legitimasi kebijakan publik melalui kedekatan sosial yang dimilikinya [6]. Putnam menjelaskan bahwa kepercayaan (trust), norma sosial, dan jejaring masyarakat merupakan bentuk social capital yang mampu memperkuat kemampuan masyarakat untuk bekerja sama dalam mencapai tujuan bersama [21]. Pendapat tersebut diperkuat oleh Ostrom yang menyatakan bahwa keberhasilan aksi kolektif sangat ditentukan oleh kemampuan masyarakat membangun komunikasi, rasa saling percaya, dan aturan bersama dalam mengelola kepentingan publik [22]. Dalam penelitian ini, relawan tidak hanya berperan sebagai pelaksana kegiatan penyuluhan, tetapi juga sebagai agen perubahan (change agents) yang membantu meningkatkan kesadaran masyarakat, melakukan deteksi dini, memperluas jangkauan edukasi, dan memperkuat hubungan antara Kelurahan Tenun dengan BNN Kota Samarinda.
Berdasarkan uraian tersebut, penelitian ini memandang bahwa efektivitas pencegahan penyalahgunaan narkotika merupakan hasil interaksi yang saling melengkapi antara Kelurahan Tenun sebagai fasilitator kolaborasi pada tingkat lokal, BNN Kota Samarinda sebagai lead organization dalam pelaksanaan Program P4GN, dan relawan anti narkoba sebagai representasi partisipasi masyarakat yang memperkuat implementasi program di tingkat komunitas. Hubungan ketiga aktor tersebut menjadi fokus utama penelitian karena menunjukkan bagaimana collaborative governance diimplementasikan melalui pembagian peran, koordinasi, pertukaran sumber daya, dan pembangunan kepercayaan dalam upaya mewujudkan pencegahan penyalahgunaan narkotika yang berkelanjutan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus untuk memperoleh pemahaman yang mendalam mengenai implementasi collaborative governance dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Tenun, Kota Samarinda. Pendekatan kualitatif dipilih karena mampu mengeksplorasi proses kolaborasi, interaksi antaraktor, pembagian peran, serta dinamika yang berkembang dalam pelaksanaan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Menurut Creswell dan Poth, penelitian kualitatif bertujuan memahami makna suatu fenomena berdasarkan perspektif para partisipan melalui pengumpulan data secara alamiah sehingga menghasilkan deskripsi yang komprehensif mengenai suatu peristiwa sosial [23].
Penelitian dilaksanakan di Kelurahan Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. Pemilihan lokasi dilakukan secara purposive dengan mempertimbangkan bahwa Kelurahan Tenun merupakan salah satu wilayah yang mengembangkan kolaborasi antara pemerintah kelurahan, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Samarinda, dan relawan anti narkoba dalam mendukung pelaksanaan Program P4GN. Informan penelitian dipilih menggunakan teknik purposive sampling, yaitu berdasarkan keterlibatan dan pengetahuan terhadap pelaksanaan program. Informan terdiri atas Lurah Tenun yakni Ibu Lisa Rizky Wardani, S.IP., M.M, pejabat BNN Kota Samarinda pada bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat yakni Bapak Ahmat Fadholi S.sos., M.si, Koordinator relawan anti narkoba Ibu Hj.Hasipah, relawan yang aktif dalam kegiatan P4GN Fetty Fatiah Dado, BABINSA yakni Bapak Serda Agus Setiawan serta tokoh masyarakat yang berpartisipasi dalam kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Data penelitian terdiri atas data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam (in-depth interview), observasi terhadap pelaksanaan kegiatan kolaborasi, serta dokumentasi berbagai aktivitas pencegahan penyalahgunaan narkotika. Data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, Instrumen regulasi BNN, risalah resmi kegiatan Program P4GN, dokumen Kelurahan Tenun, serta berbagai literatur ilmiah yang relevan. Analisis data dilakukan menggunakan model interaktif Miles, Huberman, dan Saldaña yang meliputi kondensasi data (data condensation), penyajian data (data display), serta penarikan dan verifikasi kesimpulan (drawing and verifying conclusions) [24]. Keabsahan data dijaga melalui derajat kepercayaan (credibility), keandalan (dependability), dan kepastian (confirmability) hasil riset kualitatif dijaga secara ketat melalui penerapan strategi triangulasi multidimensi yang melibatkan variasi teknik, sumber informasi, serta waktu [25].
Sebagai kerangka analisis, penelitian ini menggunakan model Collaborative Governance yang dikembangkan oleh Ansell dan Gash [5]. Model tersebut digunakan untuk menganalisis implementasi kolaborasi antara Kelurahan Tenun, BNN Kota Samarinda, dan relawan anti narkoba melalui empat dimensi utama, yaitu (1) starting conditions yang mengidentifikasi kondisi awal terbentuknya kolaborasi, (2) institutional design yang mengkaji aturan, mekanisme, dan struktur kelembagaan yang mendukung kolaborasi, (3) facilitative leadership yang menganalisis kepemimpinan dalam mengoordinasikan dan memfasilitasi para pemangku kepentingan, serta (4) Menurut model tata kelola kolaboratif, interaksi antaraktor berkembang melalui siklus bertahap yang diawali dengan dialog intensif, penumbuhan rasa percaya (trust building), serta penegasan komitmen terhadap kesepakatan (commitment to process). Siklus ini kemudian bermuara pada penyamaan persepsi (shared understanding) dan pencapaian target-target jangka pendek (intermediate outcomes). Keempat dimensi tersebut digunakan sebagai pedoman dalam proses reduksi data, pengkodean, kategorisasi, hingga interpretasi hasil penelitian untuk menjelaskan bentuk kolaborasi, peran masing-masing aktor, serta faktor pendukung dan penghambat implementasi Program P4GN di Kelurahan Tenun.
Implementasi Collaborative Governance dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Tenun merupakan bentuk tata kelola kolaboratif yang melibatkan pemerintah kelurahan, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota, relawan anti narkoba, organisasi kemasyarakatan, serta perguruan tinggi dalam mendukung pelaksanaan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Berdasarkan hasil wawancara, kolaborasi dibangun sebagai respons terhadap meningkatnya kompleksitas permasalahan narkotika yang tidak dapat ditangani oleh satu institusi secara mandiri. Kondisi tersebut menunjukkan adanya starting conditions, yaitu kesadaran bersama bahwa penyalahgunaan narkotika merupakan persoalan lintas sektor yang memerlukan sinergi berbagai pemangku kepentingan. Ansell dan Gash yang menyatakan bahwa kolaborasi umumnya lahir dari adanya ketergantungan antaraktor dalam menyelesaikan persoalan publik yang kompleks sehingga diperlukan kerja sama yang terstruktur dan berorientasi pada tujuan bersama [5].
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kelurahan Tenun berperan sebagai fasilitator yang menghubungkan masyarakat dengan berbagai instansi, sedangkan BNN Kota Samarinda bertindak sebagai institusi teknis yang memberikan pembinaan, edukasi, pelatihan relawan, serta pendampingan pelaksanaan Program P4GN. Relawan anti narkoba menjadi penghubung antara pemerintah dengan masyarakat melalui kegiatan penyuluhan, sosialisasi, deteksi dini, dan edukasi berbasis komunitas. Selain itu, organisasi masyarakat seperti RT, PKK, Dasawisma, Karang Taruna, Posyandu, serta Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda turut berkontribusi dalam kegiatan penyuluhan, pengabdian kepada masyarakat, dan peningkatan literasi mengenai bahaya narkotika. Pembagian peran tersebut menunjukkan adanya institutional design yang dibangun melalui pembagian fungsi sesuai kewenangan dan kapasitas masing-masing aktor sehingga kolaborasi dapat berjalan secara lebih efektif. Temuan ini juga mendukung bahwa efektivitas dari collaborative governance didasarkan pada kemampuan para aktor membangun kapasitas tindakan bersama (capacity for joint action) melalui integrasi sumber daya, informasi, dan kewenangan [4].
Dari aspek facilitative leadership, hasil penelitian menunjukkan bahwa kepemimpinan kolaboratif diwujudkan melalui peran aktif Kelurahan Tenun dan BNN Kota Samarinda dalam menginisiasi koordinasi lintas sektor, menyelenggarakan kegiatan edukasi, serta memfasilitasi komunikasi antaraktor. Kepemimpinan tersebut tidak bersifat hierarkis, tetapi lebih menekankan pada koordinasi, fasilitasi, dan pembangunan komitmen bersama sehingga setiap aktor memiliki kesempatan untuk berkontribusi sesuai dengan kapasitasnya. Kondisi ini menunjukkan bahwa kepemimpinan kolaboratif menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan (trust) dan menjaga keberlanjutan hubungan antarorganisasi. Hasil tersebut sejalan dengan Bryson, Crosby, dan Stone yang menyatakan bahwa kepemimpinan kolaboratif berfungsi membangun legitimasi, mengelola hubungan antarorganisasi, serta mendorong terciptanya tujuan bersama dalam kolaborasi lintas sektor [13].
Selanjutnya, dimensi collaborative processtercermin melalui pelaksanaan sosialisasi bahaya narkotika, penyuluhan kepada masyarakat, pembentukan relawan anti narkoba, pelaksanaan Program Kelurahan BERSINAR, kegiatan Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM), serta pelibatan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi dalam berbagai kegiatan edukatif. Seluruh kegiatan tersebut dilaksanakan melalui proses komunikasi, koordinasi, dialog, dan partisipasi aktif antaraktor sehingga membentuk Kemitraan strategis yang berkesinambungan. Walaupun demikian, penelitian ini menghasilkan bahwa kolaborasi masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain keterbatasan sumber daya, belum adanya forum koordinasi permanen, rendahnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan penyalahgunaan narkotika, serta masih kuatnya stigma terhadap pengguna narkotika yang menjalani rehabilitasi. Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa proses kolaboratif telah berjalan, namun masih memerlukan penguatan kelembagaan agar mampu menghasilkan tata kelola kolaboratif yang lebih efektif dan berkelanjutan. Temuan ini memperkuat pendapat O'Leary dan Vij bahwa keberhasilan collaborative public management tidak hanya ditentukan oleh terbentuknya jaringan kerja sama, tetapi juga oleh kemampuan mempertahankan koordinasi, kepercayaan, serta komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam jangka panjang [26].
Berdasarkan hasil tersebut dapat dipahami bahwa implementasi Collaborative Governance dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Tenun telah menunjukkan karakteristik utama tata kelola kolaboratif sebagaimana dikemukakan Ansell dan Gash [5]. Kolaborasi tidak lagi berorientasi pada dominasi satu institusi, melainkan pada pembagian peran, pertukaran sumber daya, komunikasi yang berkelanjutan, serta keterlibatan aktif pemerintah, BNN, relawan, organisasi masyarakat, dan perguruan tinggi. Model kolaborasi ini menunjukkan bahwa pencegahan penyalahgunaan narkotika di tingkat kelurahan akan lebih efektif apabila dibangun melalui kemitraan yang terstruktur, partisipatif, dan berkelanjutan dibandingkan dengan pendekatan yang hanya bertumpu pada penegakan hukum semata.
Implementasi Collaborative Governance dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Tenun menunjukkan bahwa setiap aktor memiliki peran yang saling melengkapi sesuai dengan kewenangan, kapasitas, dan sumber daya yang dimiliki. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan antara Kelurahan Tenun, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Samarinda, dan relawan tidak bersifat hierarkis, melainkan berbentuk kemitraan (partnership) yang dibangun melalui koordinasi, komunikasi, dan pembagian tanggung jawab dalam pelaksanaan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Pola tersebut menunjukkan karakteristik collaborative governance yang menempatkan setiap aktor sebagai mitra yang memiliki kontribusi berbeda, tetapi saling bergantung untuk mencapai tujuan bersama [5].
Hasil wawancara menunjukkan bahwa Kelurahan Tenun berperan sebagai fasilitator sekaligus koordinator pada tingkat lokal. Peran tersebut diwujudkan melalui penyediaan dukungan administratif, fasilitasi pelaksanaan sosialisasi dan penyuluhan, koordinasi dengan organisasi kemasyarakatan seperti RT, PKK, Dasawisma, Karang Taruna, Posyandu, serta membangun komunikasi dengan masyarakat dalam berbagai kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkotika. Kedekatan pemerintah kelurahan dengan masyarakat memungkinkan penyampaian informasi dan mobilisasi partisipasi warga dilakukan secara lebih efektif. Selain itu, pemerintah kelurahan juga menjadi penghubung antara masyarakat dengan BNN dalam pelaksanaan Program Kelurahan BERSINAR dan Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM), sehingga berbagai program pencegahan dapat menjangkau kelompok sasaran secara lebih luas. Temuan ini menunjukkan bahwa pemerintah kelurahan memiliki fungsi sebagai collaborative facilitator, yaitu aktor yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan dalam satu forum kerja sama untuk mencapai tujuan bersama [6].
Sementara itu, BNN Kota Samarinda menjalankan fungsi sebagai lead organization yang menyediakan arah kebijakan, pembinaan teknis, edukasi, peningkatan kapasitas relawan, serta pendampingan pelaksanaan Program P4GN di Kelurahan Tenun. Berdasarkan hasil penelitian, BNN secara aktif menyelenggarakan penyuluhan, pelatihan kader dan relawan anti narkoba, penyediaan materi edukasi, serta pendampingan kegiatan Intervensi Berbasis Masyarakat. Selain memberikan dukungan teknis, BNN juga berperan dalam membangun jejaring kerja sama dengan pemerintah daerah, organisasi masyarakat, dan perguruan tinggi sehingga pelaksanaan program tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga pada pendekatan preventif dan pemberdayaan masyarakat. Peran tersebut mencerminkan fungsi kepemimpinan kolaboratif (facilitative leadership) yang tidak hanya mengarahkan, tetapi juga memperkuat kapasitas para mitra agar mampu melaksanakan program secara mandiri dan berkelanjutan [5].
Di sisi lain, relawan anti narkoba memiliki kontribusi yang sangat penting sebagai representasi partisipasi masyarakat dalam implementasi Collaborative Governance. Hasil penelitian menunjukkan bahwa relawan berperan sebagai penyampai informasi, pelaksana edukasi berbasis komunitas, pendamping kegiatan penyuluhan, serta penghubung antara masyarakat dengan pemerintah maupun BNN. Kedekatan relawan dengan lingkungan sosial masyarakat mempermudah penyampaian pesan mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program yang dilaksanakan. Selain itu, relawan juga berkontribusi dalam membangun kesadaran masyarakat melalui pendekatan persuasif yang lebih mudah diterima dibandingkan pendekatan formal pemerintah. Temuan ini memperkuat pandangan Putnam bahwa keberhasilan kolaborasi sangat dipengaruhi oleh keberadaan modal sosial (social capital)berupa kepercayaan, jejaring sosial, dan partisipasi masyarakat yang mampu memperkuat tindakan kolektif dalam menyelesaikan persoalan publik [21].
Selain ketiga aktor utama tersebut, penelitian juga menemukan bahwa Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda memberikan kontribusi melalui pelaksanaan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, edukasi, serta pendampingan masyarakat sebagai bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi. Sinergi antara pemerintah, BNN, relawan, organisasi masyarakat, dan perguruan tinggi menunjukkan bahwa kolaborasi yang dibangun di Kelurahan Tenun telah mengembangkan pendekatan quadruple helix. Berdasarkan konsep Carayannis dan Campbell, model kolaborasi ini mengintegrasikan unsur pemerintah, akademisi, masyarakat sipil, dan aktor pendukung dalam menyelesaikan persoalan publik. Model ini tidak hanya memperluas sumber daya yang tersedia, tetapi juga meningkatkan legitimasi, keberlanjutan, dan efektivitas program pencegahan penyalahgunaan narkotika [27].
Berdasarkan temuan tersebut dapat dipahami bahwa efektivitas implementasi Collaborative Governance di Kelurahan Tenun tidak ditentukan oleh dominasi salah satu aktor, tetapi oleh kemampuan membangun sinergi, pembagian peran yang jelas, komunikasi yang berkelanjutan, serta komitmen bersama dalam mencapai tujuan Program P4GN. Dengan demikian, hubungan kolaboratif antara Kelurahan Tenun sebagai fasilitator lokal, BNN Kota Samarinda sebagai lead organization, relawan sebagai penggerak partisipasi masyarakat, serta Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda sebagaimitra akademik, menjadi faktor penting dalam memperkuat tata kelola kolaboratif pencegahan penyalahgunaan narkotika di tingkat komunitas.
Keberhasilan implementasi Collaborative Governance dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Tenun dipengaruhi oleh berbagai faktor yang mendukung maupun menghambat proses kolaborasi antar pemangku kepentingan. Emerson, Nabatchi, dan Balogh menjelaskan bahwa efektivitas kolaborasi sangat bergantung pada terbentuknya shared motivation, capacity for joint action, dan komitmen para aktor dalam membangun hubungan kerja sama yang berkelanjutan [5]. Sejalan dengan konsep tersebut, hasil penelitian menunjukkan bahwa kolaborasi antara Kelurahan Tenun, BNN Kota Samarinda, relawan, organisasi kemasyarakatan, dan Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda telah menciptakan hubungan kerja yang saling melengkapi dalam pelaksanaan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kesamaan tujuan dalam melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkotika menjadi modal utama yang memperkuat keberlangsungan kolaborasi tersebut.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa komitmen para pemangku kepentingan merupakan faktor pendukung utama implementasi Collaborative Governance. Pemerintah Kelurahan Tenun secara aktif memfasilitasi koordinasi lintas sektor, sedangkan BNN Kota Samarinda memberikan pembinaan teknis, edukasi, serta peningkatan kapasitas relawan melalui berbagai kegiatan P4GN. Relawan berperan sebagai penghubung antara pemerintah dengan masyarakat melalui kegiatan penyuluhan, sosialisasi, dan edukasi berbasis komunitas. Selain itu, keterlibatan organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda memperluas jangkauan pelaksanaan program sehingga mampu meningkatkan partisipasi masyarakat. Kondisi tersebut sejalan dengan pendapat Putnam yang menyatakan bahwa modal sosial (social capital) berupa kepercayaan, jejaring sosial, dan partisipasi masyarakat merupakan faktor penting dalam memperkuat keberhasilan tindakan kolektif untuk menyelesaikan persoalan publik [21]. Keberhasilan kolaborasi lintas sektor ditentukan oleh kemampuan para aktor mengintegrasikan sumber daya, membangun hubungan yang saling percaya, serta mempertahankan komitmen terhadap tujuan bersama [13].
Di sisi lain, penelitian ini juga menemukan beberapa faktor yang menghambat implementasi Collaborative Governance. Hambatan pertama adalah rendahnya kesadaran masyarakatdalam melaporkan penyalahgunaan narkotika karena masih adanya rasa takut terhadap ancaman jaringan narkotika maupun kekhawatiran terhadap konsekuensi sosial yang mungkin timbul. Hambatan kedua adalah stigma terhadap penyalahguna narkotika yang menjalani rehabilitasi, sehingga sebagian masyarakat masih memandang rehabilitasi sebagai bentuk hukuman, bukan sebagai proses pemulihan. Selain itu, koordinasi antar pemangku kepentingan belum sepenuhnya terlembaga dalam suatu forum kolaborasi yang bersifat permanen sehingga komunikasi masih berlangsung secara situasional. Kondisi tersebut diperburuk oleh keterbatasan sumber daya manusia, dukungan anggaran, serta luasnya jaringan peredaran narkotika yang terus berkembang. Menurut O'Leary dan Vij, kolaborasi sektor publik akan sulit mencapai hasil yang optimal apabila belum didukung oleh mekanisme koordinasi yang jelas, kepemimpinan kolaboratif, serta komitmen kelembagaan yang berkelanjutan [26].
Berdasarkan temuan tersebut, penguatan implementasi Collaborative Governance perlu diarahkan pada pembentukan forum kolaborasi multipihak yang melibatkan Kelurahan Tenun, BNN Kota Samarinda, kepolisian, organisasi kemasyarakatan, relawan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perguruan tinggi. Forum tersebut perlu didukung oleh penyusunan standar operasional prosedur (SOP), mekanisme pelaporan masyarakat yang aman, sistem monitoring dan evaluasi bersama, serta peningkatan kapasitas relawan melalui pelatihan yang berkelanjutan. Rekomendasi tersebut sejalan dengan konsep cross-sector collaboration yang dikemukakan Bryson, Crosby, dan Stone, bahwa keberhasilan kolaborasi jangka panjang memerlukan kelembagaan yang jelas, kepemimpinan yang adaptif, serta mekanisme koordinasi yang mampu mengintegrasikan seluruh sumber daya yang dimiliki para pemangku kepentingan [13]. Dengan demikian, implementasi Collaborative Governance di Kelurahan Tenun tidak hanya bergantung pada banyaknya aktor yang terlibat, tetapi juga pada kualitas koordinasi, kepercayaan, dan keberlanjutan hubungan kerja sama yang dibangun.
Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa faktor pendukung dan penghambat implementasi Collaborative Governance saling memengaruhi efektivitas pelaksanaan Program P4GN. Penelitian ini memperlihatkan kesuksesan kolaborasi tidak hanya ditentukan oleh keberadaan pemerintah dan BNN sebagai institusi formal, tetapi juga oleh kemampuan mengintegrasikan modal sosial masyarakat melalui relawan, organisasi kemasyarakatan, dan perguruan tinggi. Oleh karena itu, model kolaborasi yang dikembangkan di Kelurahan Tenun menunjukkan karakteristik community-based collaborative governance, yaitu tata kelola kolaboratif yang mengoptimalkan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan institusi pendukung dalam membangun sistem pencegahan penyalahgunaan narkotika yang berkelanjutan [5], [6].
Berdasarkan Hasil Penelitian di atas, dapat disimpulkan bahwa :
1. Hasil studi ini mengonfirmasi bahwa penerapan Collaborative Governance dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Tenun telah berjalan melalui kolaborasi antara Kelurahan Tenun, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Samarinda, relawan anti narkoba, organisasi kemasyarakatan, dan Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda. Praktik kemitraan tersebut telah memenuhi indikator dasar Collaborative Governance yang dikonseptualisasikan oleh Ansell dan Gash. Keselarasan tersebut dibuktikan oleh terpenuhinya seluruh variabel utama model, yang mencakup kondisi awal (starting conditions), desain kelembagaan (institutional design), kepemimpinan fasilitatif (facilitative leadership), serta berjalannya proses kolaborasi (collaborative process). Sinergi antar pemangku kepentingan diwujudkan melalui pelaksanaan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Program Kelurahan BERSINAR, Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM), kegiatan penyuluhan, edukasi, serta pemberdayaan masyarakat sebagai upaya preventif dalam menekan penyalahgunaan narkotika di tingkat komunitas.
2. Peran setiap aktor dalam kolaborasi menunjukkan hubungan yang saling melengkapi sesuai dengan kewenangan dan kapasitas masing-masing. Kelurahan Tenun berperan sebagai fasilitator kolaborasi pada tingkat lokal, BNN Kota Samarinda berfungsi sebagai lead organization yang menyediakan arah kebijakan, pembinaan teknis, dan penguatan kapasitas pelaksana program, sedangkan relawan menjadi penghubung antara pemerintah dengan masyarakat melalui pendekatan berbasis komunitas. Dukungan organisasi kemasyarakatan dan Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda semakin memperkuat efektivitas kolaborasi melalui kegiatan edukasi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta peningkatan partisipasi masyarakat. Keberhasilan kolaborasi didukung oleh komitmen bersama, modal sosial masyarakat, dan kesamaan tujuan, sedangkan hambatan yang masih dihadapi meliputi rendahnya kesadaran masyarakat, stigma terhadap penyalahguna narkotika yang menjalani rehabilitasi, belum optimalnya koordinasi lintas sektor, serta keterbatasan sumber daya.
3. Penelitian ini juga menemukan bahwa keberhasilan implementasi Collaborative Governance didukung oleh komitmen para aktor, kesamaan tujuan, modal sosial masyarakat, keberadaan relawan, serta dukungan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi. Namun demikian, efektivitas kolaborasi masih menghadapi beberapa kendala, antara lain rendahnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan penyalahgunaan narkotika, stigma terhadap penyalahguna yang menjalani rehabilitasi, belum terlembaganya forum koordinasi lintas sektor, serta keterbatasan sumber daya. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini menawarkan konsep community-based collaborative governance, yaitu model tata kelola kolaboratif yang mengintegrasikan pemerintah kelurahan, BNN, relawan, organisasi kemasyarakatan, dan perguruan tinggi dalam satu sistem kolaborasi yang berorientasi pada pencegahan, pemberdayaan masyarakat, dan keberlanjutan Program P4GN di tingkat komunitas.
Saran
Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis memberikan beberapa saran sebagai berikut :
1. Pemerintah Kota Samarinda, Kelurahan Tenun, dan BNN Kota Samarinda perlu memperkuat kelembagaan kolaborasi melalui pembentukan forum koordinasi multipihak yang bersifat permanen, penyusunan standar operasional prosedur (SOP) kolaborasi, peningkatan kapasitas relawan secara berkelanjutan, serta pengembangan sistem monitoring dan evaluasi terpadu. Selain itu, pelibatan organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan perguruan tinggi perlu terus diperluas agar pelaksanaan Program P4GN berkembang menjadi gerakan pencegahan berbasis masyarakat yang berkelanjutan.
2. Bagi pengembangan ilmu pengetahuan, penelitian selanjutnya disarankan untuk menguji Community-Based Collaborative Governance Model for Drug Prevention pada wilayah dengan karakteristik sosial yang berbeda guna mengukur tingkat adaptabilitas dan efektivitas model tersebut. Penelitian juga dapat menggunakan pendekatan mixed methods, Social Network Analysis (SNA), atau evaluasi kebijakan untuk menganalisis pola hubungan antaraktor, tingkat kolaborasi, serta pengaruh model ini terhadap efektivitas Program P4GN. Pengujian lebih lanjut akan memperkuat validitas model sehingga dapat dikembangkan menjadi rujukan konseptual maupun praktis dalam penyusunan kebijakan pencegahan penyalahgunaan narkotika berbasis komunitas di Indonesia.
N. Susanti, E. Cahyani, N. Hidayah, and R. Aprillia, “Penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja,” JETISH: Journal of Education Technology Information Social Sciences and Health, vol. 3, no. 2, pp. 966–972, Sep. 2024, doi: 10.57235/jetish.v3i2.3106.
M. Noviyanti, “Strategi BNNK Sleman dalam mengurangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba: Perspektif collaborative governance,” Anterior Jurnal, vol. 23, no. 3, pp. 26–36, Sep. 2024, doi: 10.33084/anterior.v23i3.7916.
S. P. Osborne, Ed., The New Public Governance? Emerging Perspectives on the Theory and Practice of Public Governance. London, UK: Routledge, 2010.
R. Agranoff and M. McGuire, Collaborative Public Management: New Strategies for Local Governments. Washington, DC, USA: Georgetown University Press, 2003.
C. Ansell and A. Gash, “Collaborative governance in theory and practice,” Journal of Public Administration Research and Theory, vol. 18, no. 4, pp. 543–571, Oct. 2008, doi: 10.1093/jopart/mum032.
K. Emerson and T. Nabatchi, Collaborative Governance Regimes. Washington, DC, USA: Georgetown University Press, 2015.
Aiyub, S. Suwitri, E. Larasati, and Kismartini, “Collaborative governance in drug prevention in Lhokseumawe, Indonesia,” in Advances in Social Science, Education and Humanities Research, vol. 495, pp. 332–339, 2021, doi: 10.2991/assehr.k.210125.056.
S. A. Latif and R. Febrian, “Tata kelola kolaboratif: Melawan penyalahgunaan narkotika di Indonesia,” Jurnal Tata Kelola, vol. 7, no. 3, pp. 678–686, Dec. 2022, doi: 10.31506/jog.v7i3.16673.
Koran Kaltim.com, “BNNK Samarinda intensifkan pemberantasan narkoba di Kampung Tenun dan Lambung Mangkurat.” Available: https://korankaltim.com/read/samarinda/76357/bnnk-samarinda-intensifkan-pemberantasan-narkoba-di-kampung-tenun-dan-lambung-mangkurat
Detik News, “Dibongkar Bareskrim, kampung narkoba di Samarinda beroperasi 4 tahun.” Available: https://news.detik.com/berita/d-8491487/dibongkar-bareskrim-kampung-narkoba-di-samarinda-beroperasi-4-tahun
Humas Polri, “Press release: Polsek Samarinda Seberang bongkar kasus narkotika, ungkap peredaran pil ekstasi dan alat produksi.” Available: https://humas.polri.go.id/news/detail/2253425-press-release-polsek-samarinda-seberang-bongkar-kasus-narkotika-ungkap-peredaran-pil-ekstasi-dan-alat-produksi
Daily Kaltim.com, “Samarinda deklarasikan dua kelurahan Bersinar 2025, perkuat gerakan anti narkoba.” Available: https://dailykaltim.co/samarinda-deklarasikan-dua-kelurahan-bersinar-2025-perkuat-gerakan-anti-narkotika/
J. M. Bryson, B. C. Crosby, and M. M. Stone, “Designing and implementing cross-sector collaborations: Needed and challenging,” Public Administration Review, vol. 75, no. 5, pp. 647–663, Sep. 2015, doi: 10.1111/puar.12432.
R. E. Freeman, Strategic Management: A Stakeholder Approach. Boston, MA, USA: Pitman Publishing, 1984.
United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), World Drug Report 2024. Vienna, Austria: United Nations, 2024.
World Health Organization, Ottawa Charter for Health Promotion. Ottawa, Canada: WHO, 1986.
K. G. Provan and P. Kenis, “Modes of network governance: Structure, management, and effectiveness,” Journal of Public Administration Research and Theory, vol. 18, no. 2, pp. 229–252, Apr. 2008, doi: 10.1093/jopart/mum015.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, 2014.
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, 2018.
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Indonesia Drugs Report 2024. Jakarta, Indonesia: BNN RI, 2024.
R. D. Putnam, R. Leonardi, and R. Y. Nanetti, Making Democracy Work: Civic Traditions in Modern Italy. Princeton, NJ, USA: Princeton University Press, 1993.
E. Ostrom, Governing the Commons: The Evolution of Institutions for Collective Action. Cambridge, UK: Cambridge University Press, 1990.
J. W. Creswell and C. N. Poth, Qualitative Inquiry and Research Design: Choosing Among Five Approaches, 4th ed. Thousand Oaks, CA, USA: SAGE Publications, 2018.
M. B. Miles, A. M. Huberman, and J. Saldaña, Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook, 4th ed. Thousand Oaks, CA, USA: SAGE Publications, 2020.
Y. S. Lincoln and E. G. Guba, Naturalistic Inquiry. Beverly Hills, CA, USA: Sage Publications, 1985.
R. O'Leary and N. Vij, “Collaborative public management: Where have we been and where are we going?,” The American Review of Public Administration, vol. 42, no. 5, pp. 507–522, Sep. 2012, doi: 10.1177/0275074012445780.
E. G. Carayannis and D. F. J. Campbell, Mode 3 Knowledge Production in Quadruple Helix Innovation Systems: 21st-Century Democracy, Innovation, and Socioeconomic Development. New York, NY, USA: Springer, 2012, doi: 10.1007/978-1-4614-2062-0.