Login
Section Philosophy of Law

Investor Status Weakens the Application of Electronic Transaction Fraud Liability


Status Investor Melemahkan Penerapan Pasal Penipuan Transaksi Elektronik
Vol. 21 No. 3 (2026): Agustus:

Muhammad Vicry (1), R. Rahaditya (2)

(1) Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia
(2) Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia
Fulltext View | Download

Abstract:

General Background: The rapid development of information technology has expanded digital investment activities through electronic platforms, including Telegram, while simultaneously increasing the occurrence of fraudulent investment schemes. Specific Background: Indonesian law criminalizes the dissemination of false and misleading information that causes consumer losses in electronic transactions under Article 28(1) of the Electronic Information and Transactions Law. Knowledge Gap: Despite judicial findings regarding misleading information and financial losses, the legal qualification of victims as consumers in fraudulent digital investment cases remains insufficiently examined. Aims: This study analyzes the application of the element of “consumer losses in electronic transactions” in Decision Number 534/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Brt and examines whether victims of the Telegram-based “LAMBE CAPITAL” investment scheme qualify as consumers under Article 28(1) of the Electronic Information and Transactions Law. Results: Using normative legal research with statutory and case approaches, the study finds that the court successfully established the dissemination of false and misleading information through electronic media and the existence of victim losses. However, the judicial reasoning did not comprehensively address the legal status of the victims. The factual relationship between the parties reflected an investment arrangement involving capital placement for profit rather than a consumer transaction involving end-users of goods or services. Novelty: This study provides a focused legal assessment of the distinction between investor and consumer status in applying Article 28(1) of the Electronic Information and Transactions Law. Implications: The findings indicate that the application of the consumer loss element remains legally debatable because the victims are more appropriately categorized as investors than consumers.


Highlights:



  • Judicial reasoning established misleading digital information and resulting financial harm but provided limited examination of victim classification.

  • The legal relationship primarily reflected capital placement for profit-seeking activities rather than end-user participation in goods or services.

  • Classification of victims as investors raises questions regarding fulfillment of the statutory requirement concerning consumer losses.


Keywords: Fraudulent Investment, ITE Law, Electronic Transactions, Consumer, Telegram

Downloads

Download data is not yet available.

Pendahuluan

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi pada era digital saat ini telah mendorong perubahan pola aktivitas ekonomi masyarakat yang semakin bergantung pada media elektronik [1], termasuk dalam bidang investasi. Kemajuan teknologi memungkinkan masyarakat untuk melakukan berbagai transaksi secara cepat, praktis, dan tanpa batas geografis melalui platform digital yang mudah diakses. Kondisi tersebut turut mendorong meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi online karena dinilai lebih fleksibel, efisien, dan mampu menjangkau berbagai instrumen investasi dalam waktu singkat. Di samping memberikan berbagai kemudahan, perkembangan teknologi digital juga melahirkan ruang interaksi baru yang memungkinkan terbentuknya komunitas-komunitas ekonomi secara virtual melalui media sosial maupun aplikasi komunikasi daring.

Salah satu platform yang cukup sering digunakan dalam aktivitas investasi online adalah Telegram. Aplikasi ini menjadi populer karena memiliki fitur yang memungkinkan pengguna membentuk grup maupun kanal komunikasi dengan jumlah anggota yang besar secara mudah dan cepat. Selain itu, Telegram juga menyediakan sistem komunikasi yang relatif fleksibel, privat, dan mampu menyebarkan informasi secara luas dalam waktu singkat. Karakteristik tersebut menyebabkan Telegram tidak hanya dimanfaatkan untuk aktivitas komunikasi biasa, tetapi juga digunakan sebagai media promosi, diskusi, hingga penghimpunan anggota dalam komunitas investasi digital.

Namun demikian, kemudahan yang ditawarkan oleh platform digital tersebut juga sering disalahgunakan untuk melakukan berbagai bentuk tindak pidana berbasis teknologi, salah satunya praktik investasi bodong. Dalam praktiknya, pelaku memanfaatkan grup atau kanal Telegram untuk menarik minat masyarakat melalui promosi keuntungan besar dalam waktu singkat, testimoni palsu, maupun skema investasi yang tampak meyakinkan. Tidak sedikit korban yang tergiur karena pelaku mampu membangun citra seolah-olah investasi tersebut legal dan menguntungkan. Padahal, pada kenyataannya kegiatan tersebut sering kali tidak memiliki izin resmi, tidak didukung aktivitas usaha yang jelas, dan hanya memanfaatkan dana dari anggota baru untuk membayar keuntungan anggota lama. Kondisi ini menunjukkan bahwa perkembangan teknologi digital selain memberikan manfaat ekonomi juga menghadirkan tantangan baru dalam penegakan hukum, khususnya terhadap tindak pidana penipuan dan investasi ilegal melalui media elektronik [2].

Dalam Putusan Nomor 534/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Brt, terdakwa Hendra Adhi Prasetya membuat grup Telegram bernama “LAMBE SAHAM” dan “LAMBE CAPITAL” yang digunakan untuk menawarkan investasi trading saham kepada para anggota grup. Terdakwa menjanjikan keuntungan sebesar 20% sampai 50% dalam jangka waktu tertentu sehingga banyak anggota tertarik menanamkan modalnya. Bahkan terdakwa sering mengirim screenshot transfer dan testimoni seolah-olah program tersebut benar menghasilkan keuntungan sehingga korban semakin percaya. Setelah beberapa korban sempat menerima profit, korban akhirnya terus mengikuti berbagai “project” investasi yang dibuat terdakwa. Namun, dalam praktiknya pembayaran mulai macet dan terdakwa tidak mampu mengembalikan dana para korban. Dari fakta persidangan diketahui bahwa uang para korban digunakan untuk trading saham dan judi online. Ketika terdakwa mengalami kerugian, terdakwa membuat project baru untuk menutupi pembayaran project sebelumnya. Akibat perbuatannya, para korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Jaksa kemudian mendakwa terdakwa menggunakan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Penerapan pasal tersebut menarik untuk dikaji karena ada unsur penting yang sebenarnya belum dibahas secara mendalam oleh majelis hakim, yaitu unsur “kerugian konsumen dalam transaksi elektronik”. Dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE, unsur yang harus dibuktikan bukan hanya adanya kebohongan melalui media elektronik, tetapi juga harus ada kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Artinya, harus jelas terlebih dahulu apakah korban dapat dikategorikan sebagai konsumen atau tidak [3]. Di sinilah letak persoalan hukumnya.

Kalau dilihat dari fakta persidangan, hubungan antara terdakwa dan para korban sebenarnya lebih mirip hubungan investasi atau penitipan modal untuk mencari keuntungan, bukan hubungan antara penjual dan konsumen seperti transaksi elektronik pada umumnya. Para korban sadar bahwa mereka menanamkan uang untuk mendapatkan profit yang besar. Bahkan beberapa korban terus mengikuti project-project berikutnya karena sebelumnya sempat mendapatkan keuntungan dari terdakwa. Jadi posisi korban di sini bukan membeli barang atau jasa untuk dipakai sebagai konsumen, melainkan ikut dalam kegiatan investasi yang sifatnya mencari keuntungan.

Hal ini menjadi kelemahan dalam putusan karena majelis hakim tidak menjelaskan secara mendalam apakah korban benar memenuhi kualifikasi sebagai “konsumen” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Hakim lebih fokus membuktikan adanya kebohongan dan kerugian, tetapi kurang menguraikan hubungan hukum antara terdakwa dan korban. Padahal unsur “konsumen dalam transaksi elektronik” merupakan unsur penting dalam pasal tersebut. Selain itu, jika dilihat dari konstruksi hukumnya, perkara ini sebenarnya lebih dekat dengan tindak pidana penipuan atau investasi bodong daripada kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Sebab inti perbuatannya adalah mengumpulkan dana masyarakat dengan janji keuntungan tinggi dan menggunakan uang investor lama untuk membayar investor baru. Oleh karena itu, menarik untuk dianalisis apakah penerapan Pasal 28 ayat (1) UU ITE dalam putusan ini sudah tepat atau justru terdapat kekeliruan dalam penerapan unsur deliknya.

Rumusan masalah dalam penelitian ini difokuskan pada analisis penerapan unsur “kerugian konsumen dalam transaksi elektronik” sebagaimana dipertimbangkan dalam Putusan Nomor 534/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Brt, khususnya dalam kaitannya dengan tindak pidana investasi bodong berbasis digital melalui platform Telegram. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana majelis hakim menafsirkan dan menerapkan unsur kerugian konsumen dalam konteks transaksi elektronik yang dilakukan melalui media digital, serta menilai apakah konstruksi hukum yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Analisis tersebut menjadi penting mengingat perkembangan modus penipuan investasi digital sering kali memanfaatkan platform komunikasi elektronik yang belum secara spesifik diatur dalam hukum pidana konvensional.

Selain itu, penelitian ini juga berfokus pada permasalahan mengenai apakah para korban investasi Telegram “LAMBE CAPITAL” dapat dikualifikasikan sebagai konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Permasalahan ini menjadi relevan karena status korban sebagai “konsumen” akan berpengaruh terhadap penerapan unsur tindak pidana dalam pasal tersebut, khususnya terkait adanya kerugian yang timbul akibat penyebaran informasi menyesatkan dalam transaksi elektronik. Oleh karena itu, penelitian ini akan mengkaji secara yuridis batasan konsep konsumen dalam transaksi elektronik, termasuk relevansinya terhadap aktivitas investasi digital yang dilakukan melalui media sosial dan aplikasi komunikasi daring. Dengan demikian, penelitian diharapkan mampu memberikan analisis hukum yang lebih komprehensif mengenai penerapan UU ITE terhadap praktik investasi bodong berbasis teknologi digital.

Metode

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Penelitian hukum normatif dilakukan dengan cara menelaah norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan serta putusan pengadilan yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Pendekatan perundang-undangan digunakan untuk menganalisis ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan lain yang berkaitan dengan konsep konsumen dan transaksi elektronik. Sementara itu, pendekatan kasus dilakukan melalui analisis terhadap Putusan Nomor 534/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Brt mengenai kasus investasi bodong melalui media Telegram [4].

Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta putusan pengadilan yang menjadi objek penelitian. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal ilmiah, artikel hukum, dan pendapat para ahli yang berkaitan dengan tindak pidana penipuan, investasi bodong, serta perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik. Adapun bahan hukum tersier berupa kamus hukum dan sumber lain yang mendukung pemahaman terhadap istilah-istilah hukum yang digunakan dalam penelitian.

Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dengan cara mengumpulkan dan mempelajari berbagai bahan hukum yang relevan dengan pokok permasalahan. Data yang telah diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif dengan menguraikan dan menafsirkan ketentuan hukum serta fakta-fakta yang terdapat dalam putusan pengadilan secara sistematis. Analisis dilakukan untuk menilai apakah penerapan unsur “kerugian konsumen dalam transaksi elektronik” dalam Putusan Nomor 534/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Brt telah sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE, serta untuk menentukan apakah korban dalam perkara tersebut dapat dikategorikan sebagai konsumen sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.

Hasil dan Pembahasan

A.Penerapan Unsur “Kerugian Konsumen Dalam Transaksi Elektronik” Dalam Putusan Nomor 534/Pid.Sus/2023/Pn.Jkt.Brt

Penerapan unsur “kerugian konsumen dalam transaksi elektronik” dalam Putusan Nomor 534/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Brt perlu dianalisis secara mendalam karena unsur tersebut merupakan bagian penting dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Dalam perkara ini, terdakwa Hendra Adhi Prasetya dinyatakan bersalah karena menyebarkan berita bohong dan menyesatkan melalui grup Telegram “LAMBE SAHAM” dan “LAMBE CAPITAL” yang mengakibatkan kerugian para korban. Namun, yang menjadi persoalan bukan hanya mengenai adanya kebohongan, melainkan apakah kerugian yang dialami korban benar dapat dikategorikan sebagai “kerugian konsumen dalam transaksi elektronik” sebagaimana dimaksud dalam UU ITE.

Secara umum, Pasal 28 ayat (1) UU ITE bertujuan melindungi masyarakat dari penyebaran informasi palsu dalam aktivitas elektronik yang dapat merugikan pihak lain. Pasal tersebut menyatakan bahwa: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.” Ketentuan ini menunjukkan bahwa tidak semua kebohongan di media elektronik otomatis dapat dikenakan pasal tersebut. Harus ada hubungan dengan transaksi elektronik dan harus ada kerugian konsumen yang nyata [5].

Dalam praktiknya, unsur “kerugian konsumen” sering menjadi bagian yang paling sulit dibuktikan. Banyak perkara lebih fokus membuktikan adanya kebohongan atau kerugian materiil, tetapi kurang memperhatikan apakah pihak yang dirugikan benar memiliki kedudukan sebagai konsumen. Padahal unsur tersebut bersifat kumulatif. Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka penerapan Pasal 28 ayat (1) UU ITE menjadi dipertanyakan [6].

Dalam hukum perlindungan konsumen, istilah konsumen memiliki arti khusus. Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa: “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.” Dari ketentuan tersebut terlihat bahwa konsumen adalah pihak yang menggunakan barang atau jasa, bukan pihak yang menanamkan modal untuk memperoleh keuntungan investasi.

Menurut pendapat Ahmadi Miru, konsumen merupakan pihak yang memakai barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan hidup dan bukan untuk tujuan mencari keuntungan ekonomi kembali. Pendapat ini memperlihatkan bahwa konsep konsumen berbeda dengan investor. Investor pada dasarnya menempatkan dana dengan harapan memperoleh keuntungan dari pengelolaan modal yang dilakukan pihak lain. Oleh karena itu, hubungan hukum investor tidak sama dengan hubungan antara pelaku usaha dan konsumen biasa [7].

Selain itu, Janus Sidabalok menjelaskan bahwa perlindungan konsumen lahir untuk melindungi posisi konsumen yang lemah dalam transaksi perdagangan barang dan jasa. Konsumen berada pada posisi sebagai pemakai akhir suatu produk. Apabila dikaitkan dengan perkara ini, para korban sebenarnya tidak sedang membeli barang atau memakai jasa tertentu untuk kebutuhan pribadi, melainkan ikut menanamkan dana agar memperoleh profit dalam jangka waktu tertentu. Dalam Putusan Nomor 534/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Brt, terdakwa membuat grup Telegram bernama “LAMBE SAHAM” dan “LAMBE CAPITAL” yang digunakan untuk menawarkan program investasi saham kepada para anggota grup. Terdakwa menjanjikan keuntungan sebesar 20% sampai 50% dalam jangka waktu tertentu sehingga banyak anggota tertarik mengikuti program tersebut.

Fakta persidangan menunjukkan bahwa sistem yang digunakan terdakwa adalah penitipan dana kepada admin untuk dimainkan dalam trading saham dengan pola seperti deposito. Para anggota grup mentransfer sejumlah uang ke rekening terdakwa dengan harapan memperoleh keuntungan besar dalam waktu singkat. Hal ini menunjukkan bahwa hubungan hukum yang terbentuk lebih dekat pada hubungan investasi dibanding hubungan konsumen dengan pelaku usaha. Para korban juga sadar bahwa dana yang mereka setor bertujuan mencari keuntungan. Bahkan beberapa korban sebelumnya telah menerima pembayaran profit dari project-project terdahulu sehingga semakin yakin untuk terus mengikuti program baru yang dibuat terdakwa. Fakta ini memperlihatkan bahwa para korban bertindak sebagai investor yang secara sadar mengambil risiko untuk mendapatkan keuntungan.

Salah satu saksi, Ridwan Donovan, menerangkan bahwa dirinya tertarik mengikuti program karena melihat banyak anggota grup menerima pembayaran profit dan adanya screenshot transfer yang dikirim terdakwa. Saksi kemudian terus mengikuti berbagai project dengan bunga tinggi seperti 35%, 50%, bahkan sampai 70%. Keikutsertaan tersebut dilakukan berulang kali karena saksi telah menerima keuntungan pada project sebelumnya. Keterangan tersebut memperlihatkan bahwa pola hubungan para pihak bukan hubungan konsumsi biasa. Dalam transaksi konsumen pada umumnya, konsumen membeli barang atau jasa untuk digunakan. Sementara dalam perkara ini, korban menempatkan dana dengan harapan modal berkembang dan menghasilkan keuntungan. Tujuan utamanya adalah profit, bukan penggunaan barang atau jasa [8].

Selain itu, program yang dibuat terdakwa menggunakan istilah-istilah investasi seperti “deposit”, “project”, “profit”, “jatuh tempo”, dan “bunga”. Istilah tersebut menunjukkan bahwa kegiatan yang dilakukan lebih menyerupai aktivitas investasi ilegal atau skema ponzi daripada transaksi elektronik biasa yang melibatkan konsumen. Majelis hakim dalam putusan ini lebih banyak membahas mengenai adanya kebohongan yang dilakukan terdakwa. Hakim menilai terdakwa telah menyebarkan informasi menyesatkan melalui Telegram dengan mengirim screenshot keuntungan dan testimoni pembayaran agar anggota grup percaya terhadap program investasi tersebut. Unsur kebohongan memang terlihat jelas dari fakta persidangan.

Selain itu, hakim juga mempertimbangkan adanya kerugian besar yang dialami korban. Total kerugian para korban mencapai sekitar Rp1.469.325.000,00. Kerugian tersebut timbul karena terdakwa tidak mampu mengembalikan modal dan keuntungan yang telah dijanjikan kepada para korban. Namun, dalam pertimbangannya hakim tidak menguraikan secara mendalam mengenai unsur “konsumen dalam transaksi elektronik”. Hakim tidak menjelaskan apakah para korban benar memenuhi kategori konsumen sebagaimana dimaksud dalam UU Perlindungan Konsumen maupun Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Padahal unsur tersebut sangat penting karena menjadi bagian inti dari delik yang didakwakan.

Jika dianalisis lebih lanjut, transaksi yang dilakukan para korban sebenarnya bukan transaksi konsumsi elektronik. Para korban tidak membeli produk digital, tidak menggunakan jasa elektronik tertentu, dan tidak bertindak sebagai pemakai akhir. Mereka justru menitipkan dana untuk dikelola demi memperoleh keuntungan investasi. Oleh karena itu, posisi korban lebih tepat disebut investor atau peserta investasi. Unsur transaksi elektronik memang terpenuhi karena seluruh komunikasi dilakukan melalui Telegram dan transfer dana dilakukan melalui rekening bank elektronik. Akan tetapi, terpenuhinya unsur transaksi elektronik belum otomatis membuat para korban menjadi konsumen. Transaksi elektronik hanya menunjukkan media atau sarana yang digunakan, sedangkan status konsumen harus dinilai dari hubungan hukumnya [9].

Dalam perkara ini, hubungan hukum antara terdakwa dan korban lebih menyerupai hubungan pengelola dana dengan investor. Terdakwa menawarkan pengelolaan modal dengan iming-iming keuntungan tinggi. Para korban secara sadar menempatkan dana untuk memperoleh return tertentu. Situasi tersebut berbeda dengan hubungan jual beli barang atau jasa yang biasanya melibatkan konsumen. Selain itu, fakta bahwa korban terus mengikuti berbagai project baru setelah memperoleh keuntungan sebelumnya menunjukkan adanya kesadaran untuk mencari profit. Hal ini memperlihatkan bahwa korban bukan pihak pasif yang hanya menggunakan layanan, melainkan pihak yang aktif menanamkan modal demi keuntungan ekonomi.

Perkara ini sebenarnya lebih dekat dengan tindak pidana penipuan atau investasi bodong. Terdakwa menggunakan uang investor baru untuk menutupi pembayaran investor lama ketika mengalami kerugian dalam trading saham dan judi online. Pola seperti ini memiliki karakteristik skema ponzi, yaitu pembayaran keuntungan kepada investor lama menggunakan dana investor baru. Dengan demikian, penerapan Pasal 28 ayat (1) UU ITE dalam putusan ini dapat dinilai belum sepenuhnya tepat. Unsur penyebaran berita bohong memang terbukti karena terdakwa memberikan informasi menyesatkan terkait keuntungan investasi. Unsur transaksi elektronik juga terpenuhi karena seluruh aktivitas dilakukan melalui media elektronik. Akan tetapi, unsur “kerugian konsumen” masih menimbulkan persoalan karena para korban lebih tepat dikategorikan sebagai investor daripada konsumen.

Berdasarkan analisis tersebut, dapat dipahami bahwa kelemahan utama dalam putusan ini terletak pada kurang mendalamnya pertimbangan hakim mengenai status hukum korban. Hakim seharusnya tidak hanya membuktikan adanya kerugian dan kebohongan, tetapi juga menjelaskan dasar mengapa korban dianggap sebagai konsumen dalam transaksi elektronik. Tanpa penjelasan tersebut, penerapan Pasal 28 ayat (1) UU ITE menjadi kurang kuat secara yuridis karena salah satu unsur deliknya belum dianalisis secara lengkap.

B.Korban Dalam Investasi Telegram “LAMBE CAPITAL” Dapat Dikategorikan Sebagai Konsumen Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 28 Ayat (1) UU ITE

Dalam hukum perlindungan konsumen, kedudukan konsumen memiliki arti yang khusus dan tidak dapat disamakan dengan semua pihak yang mengalami kerugian dalam suatu transaksi. Konsep konsumen digunakan untuk melindungi pihak yang memakai barang atau jasa dalam kegiatan ekonomi sehari-hari. Oleh karena itu, penentuan apakah seseorang termasuk konsumen harus dilihat dari hubungan hukumnya dengan pelaku usaha [10]. Dalam perkara investasi Telegram “LAMBE CAPITAL”, persoalan utama bukan hanya adanya kerugian, tetapi apakah korban benar memiliki posisi sebagai konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Hal ini penting karena unsur “kerugian konsumen” merupakan unsur inti dalam pasal tersebut. Jika korban tidak dapat dikategorikan sebagai konsumen, maka penerapan pasal tersebut menjadi dipertanyakan. Oleh sebab itu, analisis mengenai status korban perlu dilakukan secara mendalam dari aspek hukum perlindungan konsumen dan karakter transaksi yang terjadi.

Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.” Dari rumusan pasal tersebut terlihat bahwa tidak cukup hanya ada berita bohong dan kerugian semata. Pasal tersebut juga mensyaratkan adanya konsumen yang dirugikan dalam transaksi elektronik. Artinya, pihak yang mengalami kerugian harus benar-benar memenuhi kualifikasi sebagai konsumen menurut hukum. Unsur tersebut bersifat kumulatif dan harus dibuktikan seluruhnya. Dalam praktik peradilan, unsur ini sering kurang dibahas secara mendalam karena hakim lebih fokus pada adanya penipuan atau kerugian materiil. Padahal, status konsumen merupakan bagian penting untuk menentukan tepat atau tidaknya penerapan Pasal 28 ayat (1) UU ITE.

Pengertian konsumen diatur dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa: “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.” Dari definisi tersebut terlihat bahwa konsumen merupakan pihak pemakai akhir suatu barang atau jasa. Konsumen menggunakan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan, bukan untuk mencari keuntungan ekonomi kembali. Oleh karena itu, seseorang yang menempatkan dana untuk memperoleh keuntungan investasi tidak otomatis dapat disebut konsumen. Penentuan status konsumen harus dilihat dari tujuan dan bentuk hubungan hukumnya. Jika hubungan yang terbentuk lebih bersifat investasi atau penanaman modal, maka kedudukan pihak tersebut lebih tepat disebut investor [11].

Menurut pendapat Ahmadi Miru, konsumen adalah pihak yang menggunakan barang atau jasa untuk kepentingan pribadi dan bukan untuk tujuan komersial atau memperoleh keuntungan kembali. Pendapat tersebut menunjukkan bahwa inti dari konsep konsumen terletak pada penggunaan barang atau jasa sebagai pemakai akhir. Dalam perkara “LAMBE CAPITAL”, para korban tidak menggunakan suatu barang atau jasa untuk kebutuhan pribadi. Para korban justru menitipkan sejumlah uang kepada terdakwa agar dikelola dan menghasilkan keuntungan dalam jangka waktu tertentu. Tujuan utama para korban adalah memperoleh profit sebesar 20% sampai 50% sesuai program yang ditawarkan terdakwa. Dengan demikian, tujuan para korban lebih bersifat investasi daripada konsumsi. Oleh sebab itu, posisi hukum para korban lebih dekat sebagai investor dibanding konsumen.

Selain itu, Janus Sidabalok menjelaskan bahwa konsumen berada pada posisi sebagai pihak yang menikmati hasil akhir dari barang atau jasa yang diperdagangkan. Perlindungan konsumen lahir karena adanya ketidakseimbangan posisi antara pelaku usaha dan pemakai barang atau jasa. Dalam hubungan konsumen, biasanya terdapat transaksi jual beli barang atau pemberian jasa tertentu kepada pengguna akhir. Sementara itu, dalam perkara “LAMBE CAPITAL”, hubungan yang terjadi bukan hubungan penggunaan barang atau jasa, melainkan hubungan penitipan modal dengan harapan memperoleh keuntungan investasi. Para korban secara sadar menyerahkan dana kepada terdakwa agar dimainkan dalam trading saham. Situasi tersebut menunjukkan adanya hubungan investasi yang memiliki risiko keuntungan dan kerugian. Oleh karena itu, karakter hubungan hukumnya berbeda dengan hubungan konsumen pada umumnya.

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa membuat grup Telegram bernama “LAMBE SAHAM” dan “LAMBE CAPITAL” yang digunakan untuk menawarkan program investasi kepada para anggota grup. Terdakwa menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat sehingga banyak anggota tertarik mengikuti program tersebut. Program investasi yang ditawarkan menggunakan sistem deposit dana dengan jangka waktu tertentu dan persentase keuntungan yang tinggi. Para anggota grup kemudian mentransfer uang ke rekening terdakwa untuk mengikuti berbagai project investasi yang dibuat. Dari fakta tersebut terlihat bahwa objek utama hubungan para pihak adalah penempatan modal untuk memperoleh keuntungan. Para korban sadar bahwa uang yang mereka setorkan merupakan dana investasi, bukan pembayaran barang atau jasa konsumsi. Oleh karena itu, hubungan hukum dalam perkara ini lebih dekat dengan hubungan investasi daripada hubungan konsumen.

Dalam persidangan, saksi Ridwan Donovan menerangkan bahwa dirinya tertarik mengikuti program karena melihat banyak anggota grup telah menerima pembayaran profit dari terdakwa. Saksi kemudian mengikuti berbagai project dengan harapan memperoleh keuntungan yang besar dalam waktu singkat. Bahkan saksi terus menambah dana investasi setelah menerima pembayaran profit pada project sebelumnya. Fakta tersebut menunjukkan bahwa korban memahami adanya mekanisme keuntungan dalam program investasi tersebut. Korban tidak berada pada posisi sebagai pemakai jasa biasa, tetapi sebagai pihak yang secara aktif mencari keuntungan ekonomi. Tindakan korban yang berulang kali mengikuti project baru memperlihatkan adanya kesadaran untuk menanamkan modal demi memperoleh return tertentu. Dengan demikian, posisi korban lebih tepat dikategorikan sebagai investor.

Selain Ridwan Donovan, saksi Naomi Kristian Asrani juga menerangkan bahwa dirinya mengikuti berbagai project karena tertarik pada keuntungan yang dijanjikan terdakwa. Saksi beberapa kali memperoleh pembayaran profit sehingga semakin yakin untuk terus menempatkan dana pada program berikutnya. Keikutsertaan tersebut dilakukan secara sadar dan sukarela dengan harapan memperoleh keuntungan lebih besar. Dari keterangan tersebut terlihat bahwa hubungan hukum yang terbentuk adalah hubungan investasi dengan risiko keuntungan dan kerugian. Dalam hubungan seperti ini, pihak yang menanamkan modal biasanya disebut investor atau pemodal. Karakter tersebut berbeda dengan hubungan konsumen yang hanya menggunakan barang atau jasa untuk kebutuhan tertentu. Oleh sebab itu, korban dalam perkara ini sulit dikategorikan sebagai konsumen dalam arti hukum perlindungan konsumen.

Jika dilihat dari mekanisme transaksi, para korban diwajibkan menyetor dana sesuai project yang dibuka terdakwa. Setiap project memiliki nama, jangka waktu, dan persentase keuntungan yang berbeda-beda. Sistem tersebut menyerupai pola investasi atau skema pengumpulan dana masyarakat. Dalam transaksi konsumen biasa, konsumen tidak menanamkan modal untuk mendapatkan keuntungan berkala seperti dalam perkara ini. Konsumen biasanya membayar harga barang atau jasa untuk dipakai secara langsung. Sementara itu, para korban justru mengharapkan peningkatan nilai modal melalui pengelolaan dana oleh terdakwa. Hal tersebut menunjukkan bahwa hubungan para pihak lebih bersifat hubungan investasi.

Unsur transaksi elektronik dalam perkara ini memang terpenuhi karena seluruh komunikasi dilakukan melalui media Telegram dan transfer dana dilakukan melalui rekening bank elektronik. Namun, terpenuhinya unsur transaksi elektronik tidak otomatis membuat korban menjadi konsumen. Transaksi elektronik hanya menunjukkan sarana atau media yang digunakan dalam melakukan kegiatan hukum. Sementara itu, status konsumen harus dinilai dari bentuk hubungan hukum dan tujuan transaksi yang dilakukan. Dalam perkara ini, tujuan transaksi para korban adalah memperoleh keuntungan investasi, bukan menggunakan barang atau jasa tertentu. Oleh karena itu, media elektronik tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk menyatakan korban sebagai konsumen. Penilaian tetap harus melihat substansi hubungan para pihak.

Majelis hakim dalam putusan ini lebih banyak membahas adanya kebohongan yang dilakukan terdakwa melalui grup Telegram. Hakim menilai terdakwa mengirim screenshot transfer dan testimoni pembayaran agar anggota grup percaya terhadap program investasi tersebut. Pertimbangan hakim juga lebih fokus pada kerugian besar yang dialami para korban akibat tidak dikembalikannya dana investasi. Akan tetapi, hakim tidak menguraikan secara rinci mengapa para korban dianggap sebagai konsumen. Tidak ada pembahasan khusus mengenai hubungan hukum para pihak berdasarkan konsep perlindungan konsumen. Padahal unsur “kerugian konsumen” merupakan bagian penting dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Kekurangan analisis tersebut membuat dasar penerapan pasal menjadi kurang kuat.

Dalam praktik hukum pidana, suatu unsur delik harus dibuktikan secara lengkap dan jelas. Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka penerapan pasal dapat dianggap tidak tepat. Dalam perkara ini, unsur berita bohong memang terlihat jelas karena terdakwa memberikan informasi palsu mengenai keuntungan investasi dan kemampuan pembayaran. Unsur transaksi elektronik juga terpenuhi karena kegiatan dilakukan melalui Telegram dan transfer bank [12]. Akan tetapi, unsur “konsumen” masih menimbulkan persoalan karena para korban lebih tepat disebut investor. Para korban tidak membeli barang atau memakai jasa untuk kebutuhan pribadi. Mereka justru menanamkan dana dengan tujuan memperoleh keuntungan ekonomi. Oleh sebab itu, terdapat keraguan mengenai terpenuhinya unsur “kerugian konsumen” dalam perkara ini [13].

Hubungan antara terdakwa dan korban juga tidak menunjukkan hubungan pelaku usaha dengan konsumen sebagaimana lazimnya dalam perlindungan konsumen. Terdakwa tidak menjual produk tertentu untuk digunakan korban. Terdakwa juga tidak menyediakan jasa konsumsi biasa seperti jasa transportasi, perdagangan, atau layanan elektronik umum. Yang dilakukan terdakwa adalah menawarkan pengelolaan dana investasi dengan janji profit tinggi. Para korban kemudian menitipkan modal agar dikelola oleh terdakwa dalam trading saham. Pola seperti ini lebih dekat pada hubungan investasi ilegal atau investasi bodong. Oleh sebab itu, kedudukan korban lebih tepat sebagai investor yang gagal memperoleh pengembalian dana.

Selain itu, para korban juga memahami bahwa program yang mereka ikuti memiliki risiko tertentu. Hal tersebut terlihat dari adanya sistem jatuh tempo, bunga keuntungan, dan project investasi yang terus berubah. Para korban tidak sekadar menggunakan layanan elektronik, tetapi ikut serta dalam aktivitas investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar. Dalam dunia investasi, adanya risiko kerugian merupakan bagian dari karakter kegiatan penanaman modal. Meskipun terdakwa melakukan penipuan, status korban tetap lebih dekat pada investor daripada konsumen. Hal ini penting karena status hukum korban menentukan tepat atau tidaknya penerapan Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Oleh sebab itu, analisis mengenai status korban tidak boleh diabaikan.

Perkara ini sebenarnya lebih dekat dengan tindak pidana penipuan atau investasi bodong daripada sengketa perlindungan konsumen. Terdakwa mengumpulkan dana masyarakat dengan janji keuntungan besar dan menggunakan uang investor baru untuk membayar investor lama. Pola seperti ini merupakan ciri umum skema ponzi. Dalam skema tersebut, hubungan utama yang terjadi adalah hubungan investasi dengan unsur penipuan. Korban menempatkan dana untuk mendapatkan keuntungan dan bukan sebagai pengguna barang atau jasa. Oleh karena itu, pendekatan hukum yang lebih tepat sebenarnya berada dalam ranah penipuan atau penghimpunan dana ilegal. Hal tersebut semakin memperkuat bahwa korban tidak tepat dikategorikan sebagai konsumen [14].

Jika dikaitkan dengan tujuan pembentukan UU Perlindungan Konsumen, maka korban dalam perkara ini juga sulit dimasukkan sebagai konsumen. Perlindungan konsumen bertujuan melindungi masyarakat sebagai pengguna barang atau jasa dari tindakan pelaku usaha yang merugikan. Sementara itu, korban “LAMBE CAPITAL” secara aktif mencari keuntungan dari penempatan modal investasi. Korban tidak berada dalam posisi memakai barang atau jasa untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Mereka justru berharap memperoleh keuntungan ekonomi yang tinggi dari dana yang ditanamkan. Dengan demikian, karakter hubungan hukumnya berbeda dengan hubungan konsumen pada umumnya. Oleh sebab itu, penggunaan konsep konsumen dalam perkara ini menjadi kurang tepat.

Selain itu, keuntungan yang dijanjikan terdakwa sangat tinggi, yaitu antara 20% sampai 50% dalam waktu singkat. Besarnya keuntungan tersebut menunjukkan bahwa para korban sadar sedang mengikuti kegiatan investasi berisiko tinggi. Dalam transaksi konsumen biasa, tidak terdapat mekanisme pemberian profit atau bunga investasi seperti ini. Para korban bahkan terus menambah dana setelah menerima pembayaran profit sebelumnya. Hal tersebut menunjukkan adanya harapan memperoleh keuntungan ekonomi secara berkelanjutan. Situasi ini lebih menggambarkan hubungan investasi daripada hubungan konsumsi. Oleh sebab itu, kedudukan korban sebagai konsumen menjadi sulit dipertahankan.

Dari aspek teori hukum, investor dan konsumen memiliki karakter yang berbeda. Investor bertujuan menanamkan modal untuk memperoleh keuntungan di masa depan [15]. Sementara itu, konsumen bertujuan menggunakan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan tertentu. Dalam perkara “LAMBE CAPITAL”, tujuan utama para korban jelas untuk mendapatkan keuntungan dari dana yang mereka setor. Para korban tidak menggunakan produk tertentu, melainkan mengharapkan pengembalian modal beserta profit. Oleh karena itu, hubungan hukum yang terbentuk lebih sesuai disebut hubungan investasi. Dengan demikian, korban lebih tepat dikategorikan sebagai investor.

Ketidaktepatan pengkategorian korban sebagai konsumen dapat berdampak pada ketepatan penerapan pasal pidana. Dalam hukum pidana, penerapan pasal harus dilakukan secara hati-hati karena berkaitan dengan asas legalitas. Hakim harus memastikan seluruh unsur delik benar-benar terpenuhi berdasarkan fakta persidangan. Jika unsur “konsumen” tidak terpenuhi, maka Pasal 28 ayat (1) UU ITE seharusnya tidak digunakan. Dalam perkara ini, unsur berita bohong memang terbukti kuat, tetapi unsur kerugian konsumen masih menimbulkan keraguan. Oleh karena itu, seharusnya hakim memberikan pertimbangan lebih mendalam mengenai status hukum korban. Tanpa analisis tersebut, putusan menjadi kurang lengkap dari sisi penerapan unsur delik [16].

Berdasarkan seluruh fakta dan analisis tersebut, korban dalam investasi Telegram “LAMBE CAPITAL” lebih tepat dipandang sebagai investor daripada konsumen. Para korban secara sadar menempatkan dana untuk memperoleh keuntungan dari pengelolaan modal oleh terdakwa. Hubungan hukum yang terjadi merupakan hubungan investasi yang memiliki unsur keuntungan dan risiko. Korban tidak menggunakan barang atau jasa sebagai pemakai akhir sebagaimana konsep konsumen dalam UU Perlindungan Konsumen. Oleh karena itu, unsur “kerugian konsumen” dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE sebenarnya belum terpenuhi secara tepat. Hal ini menunjukkan bahwa penerapan pasal tersebut dalam putusan masih dapat diperdebatkan secara hukum. Dengan demikian, analisis terhadap status korban menjadi sangat penting untuk menilai ketepatan penerapan hukum dalam perkara ini.

Simpulan

Berdasarkan hasil pembahasan, penerapan unsur “kerugian konsumen dalam transaksi elektronik” dalam Putusan Nomor 534/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Brt masih menimbulkan persoalan hukum, khususnya pada unsur konsumen. Majelis hakim telah berhasil membuktikan adanya penyebaran berita bohong dan menyesatkan melalui grup Telegram “LAMBE SAHAM” dan “LAMBE CAPITAL”, serta adanya kerugian besar yang dialami para korban akibat tidak dikembalikannya dana investasi. Akan tetapi, pertimbangan hakim lebih berfokus pada unsur kebohongan dan kerugian materiil tanpa menguraikan secara mendalam apakah para korban benar memenuhi kualifikasi sebagai konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Padahal, unsur “kerugian konsumen” merupakan bagian penting yang harus dibuktikan secara lengkap. Dari fakta persidangan terlihat bahwa hubungan hukum antara terdakwa dan korban lebih menyerupai hubungan investasi atau penitipan modal dengan tujuan memperoleh keuntungan. Oleh karena itu, penerapan Pasal 28 ayat (1) UU ITE dalam perkara ini dapat dinilai belum sepenuhnya tepat karena terdapat kelemahan dalam pembuktian unsur konsumen.

Selain itu, korban dalam investasi Telegram “LAMBE CAPITAL” lebih tepat dikategorikan sebagai investor daripada konsumen. Para korban secara sadar menempatkan dana kepada terdakwa dengan harapan memperoleh keuntungan sebesar 20% sampai 50% dalam jangka waktu tertentu. Hubungan yang terbentuk bukan hubungan penggunaan barang atau jasa sebagai pemakai akhir, melainkan hubungan penanaman modal untuk memperoleh profit. Hal tersebut terlihat dari mekanisme project investasi, sistem deposit dana, pemberian bunga keuntungan, serta keikutsertaan korban secara berulang dalam berbagai program investasi yang ditawarkan terdakwa. Dengan demikian, korban tidak memenuhi unsur konsumen sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen maupun Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Oleh sebab itu, perkara ini sebenarnya lebih dekat dengan tindak pidana penipuan atau investasi bodong dibanding kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ketepatan penerapan pasal pidana harus dilakukan secara lebih cermat agar sesuai dengan unsur delik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan kesimpulan tersebut, penulis menyarankan agar aparat penegak hukum, khususnya jaksa dan hakim, lebih teliti dalam menerapkan Pasal 28 ayat (1) UU ITE dengan memperhatikan secara mendalam unsur “kerugian konsumen dalam transaksi elektronik”. Penegak hukum tidak hanya perlu membuktikan adanya berita bohong dan kerugian, tetapi juga harus memastikan bahwa pihak yang dirugikan benar memiliki kedudukan sebagai konsumen menurut hukum. Analisis terhadap hubungan hukum para pihak perlu dilakukan secara jelas agar penerapan pasal pidana tidak menimbulkan kekeliruan. Dengan demikian, putusan yang dihasilkan akan lebih tepat dan memiliki dasar pertimbangan hukum yang kuat.

Selain itu, masyarakat juga perlu lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi melalui media elektronik yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Masyarakat sebaiknya memahami terlebih dahulu legalitas investasi, mekanisme pengelolaan dana, dan risiko yang mungkin terjadi sebelum menanamkan modal. Pemerintah dan lembaga terkait juga perlu meningkatkan edukasi mengenai investasi ilegal dan penyalahgunaan media elektronik agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh promosi yang menyesatkan. Dengan adanya pemahaman yang lebih baik, diharapkan kasus investasi bodong seperti “LAMBE CAPITAL” dapat diminimalkan di masa mendatang.

References

J. Matheus and A. Gunadi, “Pembentukan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Di Era Ekonomi Digital: Kajian Perbandingan Dengan KPPU,” Justisi, vol. 10, no. 1, pp. 20–35, 2024, doi: 10.33506/jurnaljustisi.v10i1.2757.

E. Makarim, Pengantar Hukum Telematika: Suatu Kompilasi Kajian. Jakarta: Rajawali Pers, 2005.

W. Pratiwi and Z. J. Fernando, “Penegakan Hukum Tindak Pidana Penipuan Berbasis Online Di Tinjau Dari Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” Majalah Keadilan, vol. 21, no. 2, pp. 1–9, 2021. Available: https://journals.unihaz.ac.id/index.php/keadilan/article/download/2378/1101

P. M. Marzuki, Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana, 2017.

I. G. M. J. Kesuma, I. A. P. Widiati, and I. N. G. Sugiartha, “Penegakan Hukum Terhadap Penipuan Melalui Media Elektronik,” Jurnal Preferensi Hukum, vol. 1, no. 2, p. 73, 2020. Available: https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/juprehum/article/view/2345

E. Ratnawati, F. Nailufar, and R. Rosdiana, “Perlindungan Konsumen Atas Penyebaran Berita Bohong Melalui Transaksi Elektronik Yang Mengakibatkan Kerugian Konsumen,” Jurnal De Jure, vol. 15, no. 1, pp. 8–9, 2023. Available: https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/jurnaldejure/article/view/806

A. Miru, Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2013.

I. A. K. Sarwini, A. A. S. L. Dewi, and L. P. Suryani, “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Asuransi Jiwa Pada PT FWD Life Indonesia Cabang Denpasar,” Jurnal Analogi Hukum, vol. 1, no. 2, pp. 249–253, 2019, doi: 10.22225/ah.1.2.2019.249-253.

Haeratun and S. W. Gumbira, “Mediasi Melalui Ishlah Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama: Studi Efektivitas Mediasi Di Lombok Timur,” Private Law, vol. 10, no. 2, 2022. Available: https://jurnal.uns.ac.id/privatlaw/article/view/83202

R. A. Karinda, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Bisnis Pembiayaan Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999,” Lex Privatum, vol. 8, no. 4, 2020. Available: https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/30967

R. Syavira and Marliyah, “Investor Behavior Analysis On The Use Of Binomo Binary Option Online Trading Application Among Gen-Z Muslims,” Jurnal Ekonomi Syariah Teori Dan Terapan, vol. 9, no. 2, pp. 168–181, 2022, doi: 10.20473/vol9iss20222pp168-181.

H. C. Rasenda, Markoni, I. M. Khantika, and D. Permatasari, “Analisis Yuridis Dalam Pembuktian Tindak Pidana Fitnah Dan Pencemaran Nama Baik Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 14/Pid.B/2024/PN.Jkt.Utr,” Jurnal Impresi Indonesia, vol. 5, no. 3, p. 1039, 2026. Available: https://rivierapublishing.id/jii/index.php/jii

A. S. Ayu and Y. T. Muryanto, “Perlindungan Hukum Terhadap Investor Melalui Prinsip Keterbukaan Dalam Mekanisme Securities Crowdfunding (SCF),” Jurnal USM Law Review, vol. 8, no. 3, p. 1338, 2025, doi: 10.26623/julr.v8i2.12438.

D. Gustiana, Fauziah, Nilawati, Zuraidah, E. O. Pranata, and N. Fadhilah, “Analisis Kebijakan Perlindungan Korban Penipuan Investasi Bodong Melalui Aplikasi XFA AI,” Al-Ijtima’i: International Journal of Government and Social Science, vol. 11, no. 1, p. 18, 2025, doi: 10.22373/jai.v11i1.8672.

W. C. Yang and G. Lie, “Perlindungan Investor Di Pasar Modal Indonesia: Analisis Normatif Terhadap Peran Regulasi Dan Otoritas Jasa Keuangan,” Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi, vol. 2, no. 10, pp. 242–254, 2025. Available: https://journal.hasbaedukasi.co.id/index.php/jurmie

N. Hidayat, R. B. Aji, and Taufiqurrahman, “Penerapan Hukum Dalam Pertimbangan Hakim Untuk Menjatuhkan Putusan Dalam Perkara Pidana Terhadap Korban Anak,” Jurnal Magister Hukum Law and Humanity, pp. 108–129, doi: 10.37504/lh.v1i2.550.