Login
Section Private Law

Gaps in Constitutional Protection of Land Rights Due to Coastal Erosion


Celah Perlindungan Konstitusional atas Hak Tanah Akibat Abrasi Laut
Vol. 21 No. 3 (2026): Agustus:

Siti Aura Fadhillah (1), Mia Hadiati (2)

(1) Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia
(2) Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia
Fulltext View | Download

Abstract:

General Background Property ownership is a fundamental constitutional concern within the rule of law and welfare state framework. Specific Background Coastal abrasion can permanently eliminate physical land, causing environmental damage and legal uncertainty for communities whose ownership depends on the existence of land as a legal object. Knowledge Gap Existing regulations have not fully resolved uncertainty regarding land status, compensation mechanisms, and state responsibility for restoring affected community rights. Aims This study analyzes the urgency of fulfilling citizens’ constitutional rights in protecting land ownership affected by coastal abrasion. Results The study finds that the state has a constitutional obligation to provide preventive and remedial legal protection through coastal management policies, mitigation, compensation, relocation, and legal certainty regarding land ownership. Novelty The study positions land loss caused by abrasion as an urgent constitutional issue rather than only an environmental or agrarian problem. Implications Comprehensive legal policy is required to realize justice, legal certainty, and community welfare.


Highlights:



  • Physical disappearance of parcels creates uncertainty over ownership status.

  • Affected communities require compensation, relocation, mitigation, and restoration mechanisms.

  • State responsibility remains central to justice and welfare.


Keywords: Constitutional Rights, Coastal Erosion, Land Ownership Rights, Legal Protection, Welfare State.

Downloads

Download data is not yet available.

Pendahuluan

Indonesia ialah negara kepulauan dengan memiliki kedaulatan atas wilayah darat, laut, dan udara sebagaimana dijelaskan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai negara yang berdaulat, Indonesia memiliki kekuasaan tertinggi untuk mengatur dan melindungi seluruh aspek kehidupan yang berbangsa serta bernegara termasuk pada bidang hukum, sosial, ekonomi, budaya, pertahanan serta keamanan. Konsep negara hukum yang dianut Indonesia menempatkan hukum menjadi instrumen utama dalam menjamin perlindungan hak-hak warga negara. Setiap pembentukan dan penegakan hukum harus mengarah pada perlindungam penghormatan dan hak konstitusional serta pemenuhan hak asasi manusia serta hak konstitusional masyarakat. Hak konstitusional ialah hak dasar dengan dijamin oleh konstitusi serta wajib dipenuhi oleh negara sebagai bentuk tanggung jawab pada mencapai tujuan negara yang disebutkan dalam alinea IV Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Hak konstitusional dengan dijamin pada konstitusi ialah hak atas perlindungan harta benda, termasuk hak milik atas tanah [1].

Perlindungan terhadap hak milik atas tanah ditegaskan pada Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menegaskan setiap individu mempunyai hak dengan memperoleh perlindungan atas diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta harta benda dengan berada pada penguasaannya dan tiap orang juga mempunyai hak mendapatkan rasa aman serta perlindungan dari berbagai bentuk ancaman yang dapat menimbulkan ketakutan.[2]. Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 juga menegaskan bahwa tiap individu memiliki hak untuk mempunyai kepemilikan pribadi, dan hak tersebut tidak dapat dirampas atau diambil alih secara sewenang-wenang oleh pihak mana pun. [3]. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa negara mempunyai kewajiban konstitusional dengan memberikan perlindungan hukum terhadap keberadaan serta keberlangsungan hak milik warga negara serta hak atas tanah. Tanah memiliki kedudukan yang penting pada kehidupan masyarakat karena tanah tidak hanya memiliki nilai ekonomi, serta berkaitan pada aspek sosial, budaya, dan keberlangsungan hidup masyarakat. Kepemilikan tanah sering kali menjadi sumber utama penghidupan masyarakat, khususnya masyarakat pesisir yang menggantungkan kehidupan pada wilayah tempat tinggal dan lahan yang dimiliki. Oleh karena itu, negara seharusnya hadir untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak atas tanah masyarakat sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip negara hukum dan negara kesejahteraan [4].

Perlindungan terhadap hak milik atas tanah masyarakat belum sepenuhnya terlaksana secara optimal. Kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan dengan garis pantai yang sangat panjang justru menimbulkan tantangan besar dalam pemenuhan hak konstitusional masyarakat pesisir. Berdasarkan data Badan Informasi Geospasial (BIG) tahun 2018, panjang garis pantai Indonesia mencapai sekitar 99.093 kilometer dengan menjadikan Indonesia menjadi negara pada garis pantai terpanjang kedua di dunia. Kondisi geografis tersebut menyebabkan Indonesia memiliki tingkat kerentanan yang tinggi terhadap berbagai dinamika wilayah pesisir, salah satunya abrasi air laut. Abrasi merupakan proses terkikisnya pantai karena gelombang laut, arus, serta faktor alam lainnya yang menyebabkan berkurangnya wilayah daratan secara terus-menerus. Fenomena abrasi tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, tetapi juga memunculkan persoalan sosial, ekonomi, dan hukum yang kompleks [5].

Abrasi terjadi secara terus-menerus telah menyebabkan hilangnya wilayah daratan di berbagai daerah pesisir Indonesia. Data Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menunjukkan sekitar 65,8% garis pantai di wilayah Pantai Utara (Pantura) Pulau Jawa mengalami abrasi dalam kurun waktu 2000–2024. Bahkan, di beberapa wilayah pesisir Indonesia laju abrasi mencapai lebih dari 10 hingga 16 meter per tahun yang menunjukkan tingginya tingkat pengikisan daratan secara berkelanjutan [6]. Kondisi tersebut mengakibatkan hilangnya permukiman masyarakat, lahan pertanian, fasilitas umum, serta tanah milik masyarakat yang berada di wilayah pesisir. Abrasi yang menyebabkan hilangnya fisik tanah berimplikasi langsung terhadap status hukum hak atas tanah masyarakat. Berdasarkan ketentuan hukum pertanahan di Indonesia, tanah yang hilang akibat abrasi dapat dikategorikan sebagai tanah musnah. Musnahnya tanah sebagai objek hak berakibat pada hapusnya hak atas tanah karena objek fisik yang menjadi dasar keberadaan hak tersebut sudah tidak lagi ada. Konsekuensinya, masyarakat yang sebelumnya memiliki hak atas tanah kehilangan dasar yuridis atas kepemilikannya akibat hilangnya objek tanah secara fisik.

Adanya kesenjangan antara das sollen serta das sein pada perlindungan hak konstitusional masyarakat. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak milik atas tanah masyarakat menjadi bagian pada hak asasi manusia serta hak konstitusional dengan dijamin UUD NRI Tahun 1945. Negara seharusnya memberikan perlindungan hukum, kepastian hukum, dan jaminan pemenuhan hak bagi masyarakat yang kehilangan tanah akibat abrasi air laut. Akan tetapi, secara empiris masyarakat pesisir yang terdampak abrasi masih menghadapi ketidakpastian hukum mengenai status hak atas tanah dengan hilang akibat bencana alam tersebut. Negara belum sepenuhnya menyediakan mekanisme perlindungan hukum yang memadai bagi masyarakat terdampak abrasi, baik dalam bentuk kompensasi, relokasi, pemulihan hak, maupun kepastian hukum terhadap status tanah yang hilang akibat abrasi. Masyarakat yang kehilangan tanah akibat abrasi justru berada dalam posisi rentan karena kehilangan sumber penghidupan sekaligus kehilangan perlindungan hukum atas hak miliknya [7].

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa negara belum sepenuhnya memenuhi janji konstitusionalnya dalam melindungi hak milik warga negara, khususnya masyarakat pesisir yang terdampak abrasi air laut. Negara yang seharusnya hadir sebagai pelindung hak-hak warga negara justru belum bisa memberikan jaminan perlindungan dengan optimal kepada masyarakat yang kehilangan tanah akibat abrasi. Permasalahan tersebut bukan hanya persoalan pertanahan, tetapi terhubung pada pemenuhan hak konstitusional warga negara, perlindungan hak asasi manusia serta tanggung jawab negara pada mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Kondisi tersebut memperlihatkan pentingnya peran negara dalam menghadirkan kebijakan hukum yang komprehensif dan berkeadilan guna memberikan perlindungan terhadap masyarakat terdampak abrasi air laut [8].

Permasalahan mengenai hilangnya hak milik atas tanah akibat abrasi air laut menunjukkan adanya urgensi pemenuhan hak konstitusional warga negara dalam bidang pertanahan. Negara tidak hanya berkewajiban menjaga kedaulatan wilayah negara, tetapi juga harus menjamin perlindungan hak milik masyarakat sebagai bagian dari tujuan negara hukum dan negara kesejahteraan. Perlindungan hukum terhadap masyarakat terdampak abrasi menjadi penting untuk memastikan terwujudnya keadilan, kepastian hukum, dan kesejahteraan masyarakat pesisir. Penelitian dilakukan dengan menganalisis bentuk perlindungan hukum dengan seharusnya diberikan negara terhadap masyarakat yang kehilangan tanah akibat abrasi air laut serta untuk mengkaji sejauh mana negara telah menjalankan kewajiban konstitusionalnya dalam memenuhi hak warga negara di bidang pertanahan [9]. Berdasarkan penjelasan latar belakang tersebut penelitian ini berjudul “Urgensi Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara untuk Melindungi Hak Milik atas Tanah Akibat Abrasi Air Laut di Indonesia”.

Metode

Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif [10]. Penelitian hukum normatif ialah penelitian dengan cara menelaah norma hukum, asas hukum, serta peraturan perundang-undangan dengan terhubung pada perlindungan hak konstitusional warga negara terhadap hak milik atas tanah akibat abrasi air laut di Indonesia. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif yaitu dengan memberikan gambaran dengan cara sistematis terkait pengaturan hukum terkait tanah musnah akibat abrasi serta bentuk perlindungan hukum kepada hak milik atas tanah masyarakat pesisir. Jenis data yang digunakan ialah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.

Bahan hukum primer dalam penelitian meliputi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penetapan Tanah Musnah. Penelitian menggunakan bahan hukum sekunder ialah buku, jurnal ilmiah, skripsi, tesis, serta disertasi juga bahan hukum tersier ialah kamus hukum, ensiklopedia, serta artikel dari internet yang terkait pada penelitian [11].

Teknik pengumpulan data menggunakan penelitian kepustakaan (library research) dengan cara mengumpulkan serta mempelajari seluruh literatur serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan objek penelitian[12]. Pendekatan penelitian ialah pendekatan perundang-undangan (statute approach) ialah dengan menelaah seluruh ketentuan hukum dengan mengatur mengenai hak atas tanah serta perlindungan hak konstitusional warga negara. Data yang didapatkan kemudian dianalisis memakai teknik analisis kualitatif agar memperoleh kesimpulan mengenai urgensi pemenuhan hak konstitusional warga negara dalam melindungi hak milik atas tanah akibat abrasi air laut di Indonesia.

Hasil dan Pembahasan

Indonesia ialah negara hukum yang dijelaskan pada Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Negara adalah negara hukum” Pasal tersebut menjelaskan seluruh tindakan dan kebijakan negara harus berdasarkan hukum serta bertujuan dengan melindungi hak-hak warga negara. Hukum bukan hanya berfungsi menjadi alat pengatur kehidupan masyarakat, tetapi tetapi menjadi instrumen perlindungan kepada hak asasi manusia serta hak konstitusional warga negara. Menurut Friedrich Julius Stahl ciri negara hukum meliputi perlindungan hak asasi manusia, pemisahan kekuasaan negara, pemerintah berdasarkan hukum, serta adanya peradilan administrasi negara [13]. A.V Dicey mengemukakan negara hukum ditandai dengan supremasi hukum, kedudukan yang sama di mata hukum serta perlindungan hak asasi manusia [14]. Negara hukum Indonesia menghendaki adanya perlindungan terhadap seluruh hak warga negara, termasuk hak milik atas tanah merupakan bagian dari hak asasi serta hak konstitusional warga negara.

Konsep negara hukum Indonesia tidak bisa dipisahkan pada prinsip kedaulatan rakyat yang telah diatur pada Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menegaskan “Kedaulatan berada di tangan rakyat serta dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa kekuasaan negara pada hakikatnya yang berasal dari rakyat serta dijalankan untuk kepentingan rakyat. Prinsip tersebut sesuai pada teori social contract merupakan teori dari Jean-Jacques Rousseau, teori social contract ialah negara dan hukum terbentuk dari kesepakatan individu-individu dalam masyarakat untuk menyerahkan sebagian hak dan kebebasannya kepada negara guna menjamin keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan bersama [15]. Negara mempunyai kewajiban dengan melindungi hak warga negara untuk konsekuensi dari adanya penyerahan kewenangan tersebut. Salah satu bentuk perlindungan ialah perlindungan terhadap hak milik atas tanah masyarakat.

Tanah memiliki kedudukan penting pada kehidupan warga negara Indonesia karena tanah tidak hanya mempunyai nilai ekonomi, tetapi nilai sosial, budaya, serta bahkan spiritual. Bagi masyarakat pesisir, tanah merupakan sumber penghidupan utama yang digunakan sebagai tempat tinggal, lahan usaha, pertanian, tambak, maupun kegiatan ekonomi lainnya. Kehilangan tanah akibat abrasi air laut bukan hanya menimbulkan kerugian materiil tetapi juga berdampak terhadap keberlangsungan hidup masyarakat. Negara mempunyai tanggung jawab konstitusional dengan memberikan perlindungan terhadap hak milik atas tanah masyarakat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dengan menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminanm perlindungan serta kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di mata hukum[16].

Perlindungan kepada hak milik atas tanah juga berkaitan pada tujuan negara yang tercantum pada Alinea ke IV Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 ialah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tujuan negara untuk melindungi seluruh tumpah darah Indonesia seharusnya tidak hanya dipahami dalam arti perlindungan wilayah negara secara fisik, tetapi juga perlindungan terhadap warga negara yang terdampak kerusakan wilayah akibat abrasi. Negara memiliki kewajiban untuk menghadirkan kebijakan dan mekanisme hukum yang mampu melindungi masyarakat pesisir dari dampak kehilangan tanah akibat abrasi.

Fenomena abrasi air laut di Indonesia merupakan persoalan serius yang terus meningkat seiring perubahan iklim, kenaikan permukaan air laut, eksploitasi wilayah pesisir, serta kerusakan ekosistem pantai. Indonesia menjadi negara kepualauan dengan mempunyai garis pantai yang panjang sehingga rentan terhadap terjadinya abrasi. Berdasarkan data Badan Informasi Geospasial atau disingkat dengan (BIG) panjang garis pantai Indonesia mencapai sekitar 99.093 km. Banyak wilayah pesisir mengalami pengikisan pantai yang mengakibatkan berkurangnya luas daratan secara signifikan. Data Riset dan Inovasi Nasional yang disingkat dengan (BRIN) terlihat bahwa sekitar 65,8% wilayah Pantai Utara Jawa mengalami abrasi dalam kurun waktu 2000–2024. Bahkan, di beberapa wilayah tertentu laju abrasi mencapai lebih dari 10 hingga 16 meter per tahun. Kondisi ini menunjukkan bahwa abrasi merupakan ancaman nyata bagi keberlangsungan wilayah pesisir dan hak kepemilikan tanah masyarakat [6].

Abrasi yang menyebabkan hilangnya fisik tanah menimbulkan implikasi hukum terhadap status hak atas tanah tersebut. Berdasarkan ketentuan hukum agraria di Indonesia tanah yang hilang akibat abrasi dapat dikategorikan sebagai tanah musnah. Musnahnya objek tanah mengakibatkan hapusnya hak atas tanah karena objek yang menjadi dasar keberadaan hak tersebut tidak lagi ada secara fisik. Ketentuan mengenai tanah musnah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan dipertegas melalui Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penetapan Tanah Musnah. Ketentuan yang menimbulkan persoalan bagi masyarakat pesisir karena hilangnya tanah menyebabkan hilangnya hak milik tanpa adanya jaminan pemulihan hak atau kompensasi yang memadai dari negara.

Kondisi yang memperlihatkan terdapat kesenjangan antara das sollen serta das sein pada perlindungan hak konstitusional warga negara. Negara menjamin perlindungan terhadap hak milik dan kepastian hukum warga negara. Masyarakat yang kehilangan tanah akibat abrasi justru kehilangan status hukum atas tanahnya tanpa perlindungan yang optimal. Perlindungan hukum terhadap masyarakat terdampak abrasi belum sepenuhnya mencerminkan prinsip negara hukum dan keadilan sosial. Teori perlindungan hukum dari Philipus M. Hadjon menjadi relevan untuk dianalisis.

Teori perlindungan hukum menurut Philipus M. Hadjon yaitu hukum dibedakan menjadi dua bentuk yaitu perlidungan hukum preventif serta perlindungan hukum represif [17]. Perlindungan hukum preventif merupakan upaya dengan dilakukan sebelum terjadi pelanggaran untuk tujuan mencegah sengketa dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Perlindungan preventif dapat dilakukan melalui pembangunan infrastruktur perlindungan pantai, rehabilitasi hutan mangrove, penataan ruang wilayah pesisir, pengawasan terhadap eksploitasi pesisir, serta penyusunan kebijakan mitigasi bencana abrasi. Pemerintah perlu melakukan pendataan dan perlindungan administrasi terhadap tanah-tanah masyarakat yang berada di wilayah rawan abrasi agar masyarakat memperoleh kepastian hukum sebelum terjadinya kerusakan wilayah.

Perlindungan hukum represif ialah perlindungan yang diberikan setelah terjadi pelanggaran atau kerugian untuk tujuan untuk menyelesaikan sengketa dan mengembalikan hak masyarakat yang dirugikan. Perlindungan represif dapat berupa pemberian ganti rugi, relokasi masyarakat terdampak, redistribusi tanah, maupun bantuan sosial dan ekonomi bagi masyarakat yang kehilangan tanah akibat abrasi. Perlindungan represif terhadap masyarakat terdampak abrasi masih belum optimal. Banyak masyarakat pesisir yang kehilangan tanah dan tempat tinggal tanpa memperoleh kepastian mengenai penggantian hak maupun pemulihan kesejahteraan mereka.

Tanggung jawab negara kepada perlindungan hak konstitusional warga negara juga sejalan pada Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang menegaskan bahwa perlindungan, permajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah [18]. Negara tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya terhadap masyarakat yang kehilangan hak milik atas tanah akibat abrasi air laut. Negara harus hadir melalui kebijakan hukum dan kebijakan sosial yang mampu memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat terdampak. Kehilangan tanah bukan hanya berdampak terhadap aspek hukum tetapi berdampak kesejahteraan sosial serta ekonomi masyarakat.

Urgensi perlindungan hak milik atas tanah akibat abrasi juga dapat dianalisis melalui teori utilitarianisme yang menyatakan bahwa suatu kebijakan dianggap baik jika memberikan manfaat terbesar bagi banyak orang [19]. Kebijakan perlindungan terhadap masyarakat pesisir terdampak abrasi akan memberikan manfaat sosial yang luas karena mampu menjaga keberlangsungan hidup masyarakat, mengurangi kemiskinan, serta mencegah konflik sosial akibat kehilangan tanah. Negara sebagai penyelenggara kesejahteraan umum harus memastikan bahwa kebijakan pertanahan dan pengelolaan wilayah pesisir memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi warga negara Indonesia.

Konsep welfare state atau negara kesejahteraan dengan mengharuskan negara untuk menjamin kesejahteraan masyarakat melalui perlindungan sosial dan pemerataan ekonomi [20]. Negara bukan hanya berfungsi menjaga ketertiban hukum tetapi aktif untuk menjamin kesejahteraan masyarakat. Negara harus menyediakan perlindungan terhadap masyarakat pesisir yang terdampak abrasi melalui kebijakan hukum, bantuan sosial, pembangunan infrastruktur pesisir, serta program pemulihan ekonomi masyarakat.

Teori hukum progresif dari Satjipto Rahardjo menegaskan bahwa hukum wajib mengabdi untuk manusia serta tidak boleh hanya berorientasi pada teks peraturan semata [21]. Penerapan hukum tidak dapat hanya terpaku pada ketentuan formal mengenai hapusnya hak atas tanah akibat musnahnya objek tanah. Negara harus mengutamakan keadilan substantif dan nilai kemanusiaan dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat yang menjadi korban abrasi. Hukum seharusnya menjadi alat perlindungan dan kesejahteraan masyarakat bukan justru memperburuk penderitaan masyarakat yang kehilangan tanah akibat bencana alam.

Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat [22]. Ketentuan yang memperlihatkan penguasaan negara atas sumber daya alam wajib diarahkan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Negara mempunyai tanggung jawab dengan mengelola wilayah pesisir secara berkelanjutan dan memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak abrasi. Kebijakan pengelolaan pesisir tidak boleh hanya berorientasi kepentingan ekonomi semata, tetapi juga harus memperhatikan perlindungan hak masyarakat pesisir.

Teori tujuan hukum Gustav Radbruch hukum wajib memenuhi tiga nilai dasar, yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Pada konteks perlindungan hak milik atas tanah akibat abrasi, ketiga nilai tersebut harus diwujudkan secara seimbang. Kepastian hukum diperlukan agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai status hak atas tanahnya. Keadilan diperlukan agar masyarakat yang kehilangan tanah memperoleh perlindungan dan pemulihan hak yang layak. Kemanfaatan diperlukan agar kebijakan hukum yang dibuat mampu memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk melindungi hak milik atas tanah akibat abrasi air laut merupakan bentuk tanggung jawab negara hukum dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan untuk seluruh rakyat Indonesia.

Simpulan

Indonesia menjadi negara hukum mengatur segala suatu berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 dalam kehidupan berbangsa serta bernegara. Pada pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia harus mewakili kehendak pemilik kedaulatan tertinggi yaitu rakyat yang dijamin dalam konstitusi negara. Sejauh ini negara mengatur tentang hapusnya hak tanah warga negara salah satunya disebabkan oleh tanah musnah diakibatkan oleh abrasi air laut. Sejauh ini minimnya peraturan perundang-undangan di Indonesia untuk mengatur perlindungan hak milik atas tanah akibat abrasi air laut dewasa ini pengaturan tersebut masih diatur sampai tata cara penetapan tanah musnah dalam bentuk dana kerohiman yang dirasa ini belum memenuhi hak konstitusional yang dijamin konstitusi negara. Sehingga negara harus mengatur perlindungan hak atas tanah secara preventif, kuratif dan rehabilitatif supaya negara dapat memenuhi perintah Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun NRI 1945 merupakan jaminan warga negara untuk mencapai tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memenuhi tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.

References

A. Bormasa, J. D. Pasalbessy, and E. Ubwarin, “Penegakan Hukum di Wilayah Laut pada Wilayah Perbatasan Negara,” Pattimura Legal Journal, vol. 1, no. 1, pp. 30–43, 2022.

Republik Indonesia, “Pasal 28G Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 1945.

Republik Indonesia, “Pasal 28H Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 1945.

D. U. Akmal and E. Pratiwi, “Perlindungan Hukum dari Kesewenang-Wenangan Pemerintah dalam Pengalihan Hak atas Tanah untuk Kepentingan Umum,” Wicarana, vol. 3, no. 2, pp. 83–96, 2024. [Online]. Available: https://www.researchgate.net/profile/Diya-Ul-Akmal/publication/385093602_PERLINDUNGAN_HUKUM_DARI_KESEWENANG-WENANGAN_PEMERINTAH_DALAM_PENGALIHAN_HAK_ATAS_TANAH_UNTUK_KEPENTINGAN_UMUM/links/6716bacf24a01038d0fe9bf6/PERLINDUNGAN-HUKUM-DARI-KESEWENANG-WENANGAN-PEMERINTAH-DALAM-PENGALIHAN-HAK-ATAS-TANAH-UNTUK-KEPENTINGAN-UMUM.pdf.

K. R. R. Adinegoro, “Analisis Yuridis Pemberian Hak Atas Tanah di Sempadan Pantai,” Jurnal Pertanahan, vol. 13, no. 2, pp. 133–141, 2023, doi: 10.53686/jp.v13i2.231.

Badan Riset dan Inovasi Nasional, “BRIN Ungkap 65,8 Persen Garis Pantai Pantura Jawa Alami Erosi,” 2024. [Online]. Available: https://brin.go.id.

R. N. Amrin, A. H. Imantaka, E. T. N. Yanengga, and G. C. Maulida, “Status Hukum Hak Atas Tanah yang Terkena Bencana Alam,” Tunas Agraria, vol. 5, no. 1, pp. 65–76, 2022, doi: 10.31292/jta.v5i1.168.

E. Sari, M. Yamin, H. Purba, and R. Sembiring, “Politik Hukum Pengadaan Tanah terhadap Tanah Abrasi Pasca Diberlakukan Undang-Undang Cipta Kerja,” Jurnal Ius Constituendum, vol. 7, no. 1, pp. 50–67, 2022. [Online]. Available: https://www.academia.edu/download/92368592/pdf.pdf.

Z. Zahra and L. Hanifah, “Penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di Atas Perairan: Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010,” Jurnal Kolaboratif Sains, vol. 8, no. 6, pp. 3515–3539, 2025, doi: 10.56338/jks.v8i6.7866.

Gunardi, Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Jakarta Selatan, Indonesia: Damera Press, 2022.

A. Satory, Y. Febrianty, W. R. Budi Astuti, and A. F. K. Pradana, Metode Penelitian Hukum. Lampung, Indonesia: Tahta Media Group, 2024.

M. Syarif et al., Metode Penelitian Hukum. Sumatera Barat, Indonesia: Get Press Indonesia, 2024.

I. M. Adnan, Negara Hukum dan Demokrasi: Dinamika Negara Hukum dalam Sistem Demokrasi Pancasila di Indonesia. Yogyakarta, Indonesia: Trussmedia Grafika, 2019.

L. S. Az., Negara Hukum dan Demokrasi: Pasang Surut Negara Hukum Indonesia Pasca Reformasi. Gorontalo, Indonesia: IAIN Po Press, 2016.

A. Wibowo, Sejarah Teori Hukum. Semarang, Indonesia: Yayasan Prima Agus Teknik bekerja sama dengan Universitas Sains dan Teknologi Komputer (Universitas STEKOM), 2023.

Republik Indonesia, “Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 1945.

Sulaiman et al., Perlindungan Hukum di Indonesia. Bandung, Indonesia: Widina Media Utama, 2025.

Republik Indonesia, “Pasal 28I Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 1945.

S. H. Farkhani, S. H. Elviandri, S. S. Nugroho, and M. J. Pido, Filsafat Hukum: Merangkai Bangunan Berpikir Hukum Post Modernisme. Solo, Indonesia: Penerbit Gumpang Baru, 2018.

D. U. Rais and D. Setyawan, Kebijakan Sosial: Sejarah, Teori, Konsep, dan Praktik. Yogyakarta, Indonesia: Forind, 2022.

B. Setiyono, Model dan Desain Negara Kesejahteraan (Welfare State). Semarang, Indonesia: Undip Press, 2018.

Republik Indonesia, “Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 1945.