Avriel Silvio Delano Singal (1), Dhymaz Satria Pramono (2), Joseph Hugo Vieri Iusteli Sira Kira (3)
General Background Competition law in Indonesia aims to safeguard market mechanisms while allowing firms to achieve dominance through legitimate competitive processes. Specific Background Law No. 5 of 1999 adopts a behavioral approach by not prohibiting dominant positions per se but restricting their misuse, with enforcement carried out through analytical frameworks developed by the competition authority. Knowledge Gap However, ambiguity persists in distinguishing lawful market dominance derived from efficiency and innovation from prohibited monopolistic conduct characterized by exclusionary and exploitative practices. Aims This study formulates juridical criteria to clearly differentiate lawful dominance from abuse of dominant position within the Indonesian competition law framework. Results The findings identify three cumulative parameters—objective, method, and impact—as decisive indicators: lawful dominance is driven by efficiency, innovation, and consumer benefit, while abusive conduct aims to eliminate competitors, employs unjustifiable strategies, and generates anti-competitive effects such as restricted market access and reduced consumer welfare. Novelty The study introduces an integrated legal-economic analytical framework combining rule of reason, effects-based approach, and multidimensional assessment to refine legal interpretation. Implications These criteria provide guidance for regulators and businesses to ensure proportional law enforcement, maintain competitive market structures, and support sustainable economic efficiency without hindering legitimate business growth.
Highlights:
Keywords: Dominant Position, Monopolistic Practices, Abuse of Dominant Position, Competition Law
Persaingan bisnis merupakan pilar penting dalam sistem ekonomi pasar, yang bertujuan untuk menciptakan efisiensi, inovasi, dan melindungi kepentingan konsumen. Di pasar yang dinamis dan kompetitif, tidak jarang bisnis muncul dengan kekuatan ekonomi yang lebih besar daripada pesaingnya, sehingga menduduki posisi dominan dalam struktur pasar. Keberadaan posisi dominan pada dasarnya merupakan konsekuensi alami dari keberhasilan perusahaan dalam menerapkan strategi bisnis yang efektif, meningkatkan kualitas produk, dan memenuhi kebutuhan konsumen secara optimal. Namun, dominasi pasar berpotensi menimbulkan masalah hukum jika digunakan sebagai alat untuk menghambat persaingan atau mengeksploitasi pasar secara tidak adil [1].
Dalam konteks hukum persaingan Indonesia, posisi dominan tidak selalu dilarang; melainkan menjadi bermasalah ketika disertai dengan penyalahgunaan kekuatan pasar yang mengarah pada praktik monopoli. Perbedaan antara dominasi yang timbul dari kinerja kompetitif (persaingan berdasarkan kinerja) dan dominasi yang disalahgunakan merupakan isu penting dalam penegakan hukum persaingan. Salah menafsirkan batas antara keduanya dapat mengakibatkan terhambatnya inovasi atau, sebaliknya, memungkinkan perilaku anti-kompetitif yang memberikan kerugian pada konsumen serta bisnis lain [2].
Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 berfungsi dalam menjadi instrumen hukum untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan bisnis dan perlindungan mekanisme pasar yang sehat. Pasal 3 Undang-Undang melarang praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Indonesia, sederhana nya yaitu memberi peluang setara untuk seluruh pelaku usahanya, membentuk iklim usaha dengan lebih sehat, aman, kompetitif, serta untuk kepentingan umum. Undang-undang ini menekankan bahwa yang dilarang bukanlah dominasi pasar itu sendiri, melainkan perilaku yang menyalahgunakan posisi dominan untuk menyingkirkan pesaing atau menciptakan hambatan masuk pasar. Oleh karena itu, pemahaman konseptual tentang karakteristik posisi dominan berbasis kinerja dan praktik monopoli sangat penting dalam menentukan apakah tindakan pelaku bisnis melanggar prinsip persaingan yang adil [3].
Studi akademis menunjukkan bahwa dominasi pasar yang dicapai melalui efisiensi dan inovasi sebenarnya dapat menguntungkan konsumen pada wujud tarif dengan semakin rendah dan mutu produk dengan semakin baik, sementara dominasi eksklusif dan eksploitatif cenderung mengurangi kesejahteraan sosial. Oleh karena itu, analisis hukum yang cermat diperlukan untuk membedakan antara perilaku kompetitif yang sah dan perilaku yang merusak struktur pasar. Dengan latar belakang ini, diskusi tentang perbedaan antara posisi dominan berbasis kinerja dan praktik monopoli relevan untuk mendukung penegakan hukum persaingan yang adil, proporsional, dan berorientasi pada kepentingan publik. Sesuai dengan latar belakang yang telah dituliskan maka rumusan masalah penelitian ini terdiri dari bagaimana kriteria yuridis untuk membedakan posisi dominan yang diperoleh melalui competition on the merits dengan praktik monopoli yang dilarang menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999? Dan bagaimana konstruksi hukum yang tepat dalam menilai batas antara dominasi pasar yang sah dan penyalahgunaan posisi dominan dalam penegakan hukum persaingan usaha?
Terdapat suatu pendekatan yang dipakai pada penyusunan penelitian ini yakni berupa teknik penelitian dalam bentuk yuridis normatif ialah sebuah teknik penelitian hukum dengan memposisikan hukum dalam menjadi norma maupun kaidah di mana tertuang pada berbagai perpu ataupun dikenal dengan "peraturan perundang-undangan". Pada dasarnya penelitian yang berupa yuridis normatif ini berfokuskan kepada kajian pada bahan hukum tertulis, sehingga sering disebut sebagai penelitian hukum kepustakaan (library research). Dalam metode ini, sumber utama yang digunakan bukanlah data lapangan, melainkan bahan hukum yang bersifat sekunder dengan diperoleh melalui berbagai literatur, seperti peraturan perpu, kemudian juga buku teks hukumnya Komal lalu juga jurnal ilmiahnya, juga pendapat yang disampaikan para ahli dengan bentuk relevan melalui isu yang ditelitinya. Adanya pendekatan tersebut dipilih sebab sanggup memberi pemahaman dengan sistematis serta pendapat para ahli yang relevan dengan isu yang diteliti. Pendekatan ini dipilih karena mampu memberikan pemahaman yang sistematis dan mendalam mengenai struktur norma hukum yang berlaku, termasuk asas-asas, konsep, serta doktrin hukum yang menjadi dasar dalam menganalisis suatu permasalahan hukum. Melalui itu, penelitian ini bukan sekedar memiliki tujuan agar bisa mendeskripsikan ketentuan hukumnya, namun ikut untuk menjalankan analisis kritis kepada kesesuaian antara norma yang berlaku dengan perkembangan kebutuhan hukum di masyarakat [4].
1. Dasar Hukum Posisi Dominan dan Praktik Monopoli dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat merupakan instrumen hukum utama persaingan usaha di Indonesia yang memiliki tujuan melindungi kepentingan umum kemudian merealisasikan iklim usaha dengan kondusif, melakukan pencegahan praktik monopolisi, serta persaingan usaha dengan tidaklah sehat, juga menciptakan efektivitas beserta efisiensi pada aktivitas usahanya [5]. Undang-undang ini memuat dua konsep yang secara yuridis perlu dibedakan. Monopoli didefinisikan dengan menjadi penguasaan akan adanya produksi serta/maupun pemasaran barang ataupun juga jasa khusus atas suatu pelaku usaha maupun juga sebuah kelompok pelaku usahanya [6], sedangkan pada praktik monopolinya dirumuskan sebagai pemusatan dari adanya kekuatan ekonomi atas suatu maupun lebih pelaku usahanya dengan menyebabkan dikuasainya produksi ataupun juga pemasaran akan barang serta/maupun jasa khusus yang akhirnya menciptakan persaingan usaha dengan tidaklah sehat tetap bisa memberikan kerugian pada kepentingan umum yang ada [7]. Perbedaan ini bukan sekadar teknis: monopoli merujuk pada kondisi struktural, sedangkan praktik monopoli merujuk pada perilaku anti-kompetitif yang merugikan.
Posisi dominan sendiri didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 dalam menjadi “keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu” [8]. Definisi ini bersifat multidimensional dan tidak semata-mata berpijak pada angka pangsa pasar. Larangan substantif tersebar pada Pasal 17 yang melarang penguasaan produksi dan/atau pemasaran yang mengakibatkan praktik monopoli [9], Pasal 19 yang melarang kegiatan yang menghambat atau mematikan pesaing [10], serta Pasal 25 yang secara khusus melarang penyalahgunaan posisi dominan [11]. Keseluruhan ketentuan ini membentuk arsitektur hukum yang secara tegas memisahkan kondisi dominasi dari tindakan penyalahgunaan dominasi tersebut.
2. Konsep Posisi Dominan Berbasis Prestasi (Competition on the Merits)
Secara konseptual, posisi dominan tidak identik dengan pelanggaran hukum. Sebagai perusahaan yang memiliki pangsa pasar paling besar tidaklah suatu hal yang salah jika posisinya didapatkan lewat tahap persaingan dimana perusahaan sukses menjalankan efisiensi, inovasi, kemudian juga strategi lainnya dengan memiliki sifat pros trip persaingan yang akhirnya menempatkannya lebih unggul dibanding pelaku usaha lain. Dalam kerangka ini, posisi dominan merupakan insentif sah atas kinerja kompetitif yang superior. Efisiensi beserta inovasi dengan dilaksanakan pelaku usaha dominan diterjemahkannya pada wujud tarif dengan semakin murah serta mutu yang dapat dikatakan semakin baik [12].
Konsep competition on the merits merujuk pada praktik bisnis kompetitif di mana dominasi pasar merupakan hasil alami dari bekerjanya mekanisme pasar yang sehat. Dengan demikian, hukum persaingan usaha pada hakikatnya melindungi proses persaingan itu sendiri, bukan melindungi para pesaing dari persaingan yang sah [1]. Pasal 25 ayat (2) memang menetapkan ambang batas kuantitatif posisi dominan, yaitu penguasaan 50% atau lebih oleh satu pelaku usaha, atau 75% atau lebih oleh dua atau tiga pelaku usaha [11], namun ambang batas ini hanyalah indikator struktural awal yang belum secara otomatis membuktikan pelanggaran. Terpenuhinya ambang tersebut hanya menimbulkan praduga posisi dominan yang masih harus dibuktikan apakah diikuti perilaku yang melanggar Pasal 25 ayat (1) [12].
Posisi dominan yang diperoleh secara sah ditandai oleh beberapa karakteristik. Pertama, dominasi tersebut bersumber dari efisiensi produktif dan inovasi yang berkelanjutan. Kedua, ia tidak disertai penciptaan hambatan masuk yang bersifat artifisial, sehingga pasar tetap contestable bagi pesaing potensial [13]. Ketiga, perilaku yang melatarbelakanginya selalu dapat dibenarkan oleh pertimbangan efisiensi atau peningkatan kesejahteraan konsumen yang nyata.
3. Konsep, Ciri, dan Indikator Praktik Monopoli yang Dilarang
Berlawanan dengan dominasi berbasis prestasi, praktik monopoli yang dilarang memiliki karakter yuridis yang khas. Menurut Munir Fuady, ciri utamanya adalah adanya eksklusivitas dan eksploitasi yang sistematis [14]. Eksklusivitas terjadi ketika pelaku usaha dominan secara aktif menghalangi masuk atau berkembangnya pesaing melalui cara-cara yang tidak berhubungan dengan keunggulan kompetitif yang sesungguhnya. Eksploitasi terjadi ketika pelaku usaha memanfaatkan kekuatan pasarnya untuk menetapkan harga berlebihan atau syarat perdagangan yang tidak wajar kepada mitra bisnis maupun konsumennya. Menurut Johnny Ibrahim, yang membedakan praktik monopoli dari dinamika persaingan biasa adalah bahwa pelaku usaha secara sengaja dan sistematis menciptakan atau mempertahankan kondisi monopoli bukan melalui keunggulan bersaing yang sah, melainkan melalui mekanisme yang menghalangi, membatasi, atau menghilangkan persaingan [15].
Pasal 25 ayat (1) mengidentifikasi tiga bentuk penyalahgunaan posisi dominan yang dilarang, yaitu: menetapkan syarat-syarat perdagangan yang mencegah atau menghalangi konsumen memperoleh barang/jasa yakni bersaing dari segi harga maupun kualitas; membatasi pasar dan pengembangan teknologi; serta menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan. Berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 6 Tahun 2010, perilaku penyalahgunaan posisi dominan secara konseptual dibedakan menjadi dua kategori: perilaku eksploitatif yang merugikan konsumen secara langsung, seperti excessive pricing; dan perilaku eksklusif dengan memiliki sifat anti-kompetitif sebab memberikan batasan maupun melenyapkan persaingan atas pesaingnya di mana telah ditemui maupun pesaing potensial. Perilaku eksklusif dapat terwujud dalam berbagai bentuk seperti predatory pricing, exclusive dealing, atau diskriminasi akses pasar.
Dalam praktik penegakan, KPPU menggunakan tiga tahap analisis sesuai Peraturan KPPU Nomor 6 Tahun 2010: pendefinisian dari suatu pasar yang bersangkutan, membuktikan adanya kedudukan dominan, dan adanya pembuktian penyelewengan melalui dampak negatif terhadap proses persaingan Hal ini menegaskan bahwa penilaian tidak semata-mata berpijak pada pangsa pasar secara numerik, melainkan pada kombinasi antara analisis perilaku dan dampak nyata terhadap persaingan serta kesejahteraan konsumen. Perkara KPPU Nomor 14/KPPU-L/2015 misalnya menyatakan PT. F, dengan pangsa pasar 92% terbukti melanggar Pasal 19 dan Pasal 25 karena menerapkan program dagang yang memuat syarat-syarat yang menghalangi pelanggan dari menggunakan produk pesaing [16]. Perkara ini memperlihatkan secara konkret bagaimana dominasi yang sebenarnya sah dapat berubah menjadi penyalahgunaan ketika pelaku usaha menggunakannya untuk menutup akses pesaing.
4. Perumusan Kriteria Yuridis: Parameter Tujuan, Cara, dan Dampak
Berdasarkan uraian di atas, dapat dirumuskan kriteria yuridis yang membedakan posisi dominan berbasis prestasi dari praktik monopoli yang dilarang, melalui tiga parameter kumulatif sebagai berikut.
Pertama, parameter tujuan. Competition on the merits diarahkan agar dapat menciptakan peningkatan daya saing pelaku usahanya sendiri lewat efisiensi, inovasi, beserta peningkatan nilai bagi konsumen . Sebaliknya, praktik monopoli secara spesifik bertujuan menyingkirkan pesaing dari pasar, mencegah masuknya pesaing baru, atau menciptakan ketergantungan konsumen yang menghalangi mereka beralih kepada alternatif yang lebih menguntungkan. Tujuan anti-kompetitif ini merupakan elemen niat (intent) yang dapat disimpulkan dari pola dan konteks perilaku pelaku usaha.
Kedua, parameter cara. Dominasi berbasis prestasi menggunakan instrumen bisnis yang sah dan pro-kompetitif: penurunan harga yang berlandaskan efisiensi biaya nyata, syarat perdagangan yang wajar, serta investasi dalam inovasi yang meningkatkan nilai produk bagi konsumen. Cara-cara ini membuka peluang setara bagi semua pelaku usaha untuk bersaing. Sebaliknya, penyalahgunaan posisi dominan ditandai oleh penggunaan cara yang tidak dapat dibenarkan oleh pertimbangan efisiensi apapun, seperti predatory pricing untuk mematikan pesaing, perjanjian eksklusif yang menghalangi mitra bisnis, atau penolakan memasok tanpa alasan sah [13]. Cara-cara demikian secara struktural merusak proses persaingan.
Ketiga, parameter dampak. Dominasi berbasis prestasi menghasilkan dampak positif bagi pasar dan konsumen: harga lebih rendah, kualitas lebih tinggi, dan pilihan yang lebih beragam. Bahkan ketika pelaku usaha yang kurang efisien tersisih dari pasar, dampak agregat terhadap kesejahteraan konsumen dan efisiensi ekonomi tetap positif. Sebaliknya, praktik monopoli menghasilkan dampak merugikan: berkurangnya pilihan konsumen, peningkatan harga yang tidak proporsional, stagnasi inovasi akibat hilangnya tekanan kompetitif, serta tertutupnya pasar bagi pelaku usaha baru. Dampak-dampak inilah yang hendak dicegah oleh undang-undang, yang secara tegas menetapkan kerugian kepentingan umum sebagai unsur normatif pelanggaran praktik monopoli.
Dengan memadukan ketiga parameter di atas, dapat ditegaskan bahwa pembeda antara posisi dominan berbasis prestasi dan praktik monopoli yang dilarang tidak terletak pada ukuran pasar semata, melainkan pada cara memperoleh dan mempertahankan dominasi, tujuan yang dikejar melalui perilaku bisnis, dan dampak nyata yang ditimbulkan terhadap proses persaingan serta kepentingan konsumen. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang memadukan pendekatan per se illegal dan rule of reason memberikan fleksibilitas analitis bagi penegak hukum untuk mempertimbangkan konteks dan dampak secara holistik, sehingga keseimbangan antara melindungi persaingan dan tidak menghambat pelaku usaha yang inovatif dan efisien dapat terjaga secara proporsional [13].
Konstruksi hukum dalam menilai batas antara dominasi pasar yang sah dan penyelewengan posisi dominan yaitu termasuk ke dalam aspek paling kompleks pada hukum persaingan usahanya. Kompleksitas ini muncul karena adanya kebutuhan untuk menyeimbangkan dua kepentingan yang sering kali bertentangan, yaitu di satu sisi melindungi mekanisme pasar dari praktik anti-persaingan, dan di sisi lain memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk berkembang melalui keunggulan kompetitif yang sah. Oleh karena itu, konstruksi hukum yang tepat harus dibangun secara hati-hati dengan mempertimbangkan aspek normatif, ekonomi, dan praktik penegakan hukum [1].
Dalam perspektif hukum positif Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 secara eksplisit tidak melarang posisi dominan, tetapi melarang penyalahgunaan posisi tersebut [17]. Hal ini menampilkan bahwasanya hukum persaingan usaha yang ada di Indonesia mengadopsi pendekatan yang berorientasikan kepada perilaku (behavioral approach), bukan semata-mata pada struktur pasar. Dengan demikian, konstruksi hukum yang tepat harus mampu mengidentifikasi perilaku-perilaku yang bisa dikelompokkan dalam menjadi penyelewengan posisi dominannya. Dominasi pasar yang sah umumnya diperoleh melalui proses persaingan yang wajar, seperti inovasi produk, efisiensi produksi, peningkatan kualitas layanan, serta strategi bisnis yang efektif. Dalam konteks ini, dominasi justru dapat memberikan manfaat bagi konsumen karena mendorong terciptanya produk dengan semakin baik melalui tarif dengan semakin kompetitif. Disebabkan hal tersebut, hukum harus berhati-hati agar tidak menghambat pelaku usahanya di mana berhasil mencapai kedudukan dominan lewat cara-cara yang sah [18].
Sebaliknya, penyalahgunaan dari kedudukan dominan terjadi ketika pelaku usahanya memakai kekuatan pasarnya untuk melakukan tindakan yang bertujuan menghambat, menghalangi, atau bahkan mengeliminasi pesaing dari pasar.⁶ Bentuk-bentuk penyalahgunaan ini dapat berupa praktik eksklusif seperti predatory pricing, tying, bundling, exclusive dealing, maupun refusal to deal. Selain itu, terdapat pula praktik eksploitasi seperti penetapan harga yang berlebihan atau diskriminasi harga yang merugikan konsumen [19].
Pada menetapkan apakah suatu tindakan tercakup pada penyalahgunaan dari kedudukan dominan, pendekatan rule of reason menjadi sangat penting. Pendekatan ini menuntut adanya analisis yang komprehensif terhadap dampak suatu tindakan terhadap persaingan usaha. Dengan kata lain, suatu tindakan tidak dapat langsung dianggap menjadi pelanggar hukum dengan tidak adanya pembuktian bahwa tindakannya benar-benar menimbulkan dampak negatif kepada persaingan yang ada. Pendekatan dari rule of reason juga memberikan tuntutan penggunaan analisis ekonomi dengan mendalam, termasuk analisis terhadap struktur pasar, perilaku pelaku usaha, dan kinerja pasar (structure-conduct-performance). Analisis ini penting untuk memahami apakah suatu tindakan benar-benar merugikan persaingan atau justru merupakan bagian dari strategi kompetisi yang sah. Dengan demikian, konstruksi hukum yang ideal harus mengintegrasikan pendekatan hukum dan ekonomi secara seimbang [20].
Dalam praktik pada tanah air, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mengembangkan berbagai instrumen untuk menilai penyalahgunaan posisi dominan. Pedoman Pasal 25 UU No. 5 Tahun 1999, misalnya, memberikan kerangka analisis yang mencakup penilaian terhadap pangsa pasar, kekuatan pasar, serta hambatan masuk. Selain itu, KPPU juga mempertimbangkan bukti perilaku anti-persaingan serta dampaknya terhadap struktur pasar dan kesejahteraan konsumen. Lebih lanjut, dalam praktik penegakan hukum, KPPU juga sering menggunakan pendekatan berbasis dampak (effects-based approach), yang menekankan pada akibat nyata dari suatu tindakan terhadap persaingan. Pendekatan ini dinilai lebih fleksibel dan mampu mengakomodasi dinamika pasar yang terus berkembang, dibandingkan dengan pendekatan formalistik yang hanya berfokus pada bentuk perbuatan [21].
Namun demikian, penerapan konstruksi hukum ini tidak lepas dari berbagai tantangan. Salah satu tantangan utama adalah kesulitan dalam membedakan antara perilaku kompetitif yang agresif namun sah dengan perilaku yang bersifat eksklusif dan merugikan pesaing [19]. Dalam banyak kasus, pelaku usaha dominan dapat menggunakan strategi harga rendah yang pada satu sisi menguntungkan konsumen, tetapi pada sisi lain dapat mematikan pesaing. Selain itu, tantangan lain yang tidak kalah penting adalah masalah pembuktian. Dalam kasus penyalahgunaan posisi dominan, sering kali sulit untuk membuktikan adanya hubungan kausal antara tindakan pelaku usaha dengan dampak anti-persaingan yang terjadi. Hal ini disebabkan oleh kompleksitas pasar serta banyaknya faktor yang mempengaruhi kondisi persaingan. Oleh karena itu, diperlukan metode analisis yang canggih dan berbasis data untuk mendukung proses pembuktian [20].
Perbedaan pendekatan antara hukum dan ekonomi juga menjadi salah satu sumber permasalahan dalam konstruksi hukum ini. Pendekatan hukum cenderung berfokus pada kepastian dan kepatuhan terhadap norma, sedangkan pendekatan ekonomi lebih menitikberatkan pada efisiensi dan kesejahteraan. Ketidakseimbangan antara kedua pendekatan ini dapat menyebabkan inkonsistensi dalam penegakan hukum [15].
Untuk mengatasi berbagai tantangan tersebut, diperlukan konstruksi hukum yang mengadopsi pendekatan multidisipliner. Pendekatan ini tidak hanya menggabungkan analisis hukum dan ekonomi, tetapi juga mempertimbangkan aspek kebijakan publik (public policy) [22]. Melalui itu, penegakan hukum akan adanya persaingan usaha bukan sekedar bertujuan untuk menghukum pelanggaran, tetapi juga untuk menciptakan pasar yang efisien dan berkeadilan. Selain itu, diperlukan pula penguatan kapasitas kelembagaan KPPU dalam melakukan analisis ekonomi dan pembuktian perkara. Hal ini mencakup peningkatan kualitas sumber daya manusia, penggunaan teknologi analisis data, serta kerja sama dengan lembaga akademik dan internasional [23].
Di sisi lain, kejelasan regulasi dan pedoman juga menjadi faktor penting dalam membangun konstruksi hukum yang tepat. Pelaku usaha membutuhkan kepastian hukum agar dapat menjalankan kegiatan bisnisnya tanpa khawatir melanggar hukum secara tidak sengaja. Oleh karena itu, KPPU perlu terus memperbarui pedoman dan memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha mengenai batasan-batasan yang diperbolehkan [1].
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa batas antara dominasi pasar yang sah dan penyalahgunaan posisi dominan tidak dapat ditentukan secara kaku, melainkan harus dinilai secara kontekstual berdasarkan analisis yang komprehensif. Konstruksi hukum yang tepat adalah konstruksi yang mampu menyeimbangkan antara perlindungan terhadap persaingan usaha dengan kondisi sehat dan pemberian ruang untuk pelaku usahanya agar dapat berkembang melalui kompetisi yang fair. Pendekatan ini bukan sekedar memberi kepastian hukum koman namun ikut memberikan dorongan terciptanya iklim usaha yang kondusif, efisien, dan berkeadilan di Indonesia [15].
Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan, dapat ditegaskan bahwa kedudukan dominan pada hukum yang berupa persaingan usaha pada tanah air bukanlah suatu kondisi yang dilarang secara mutlak, melainkan menjadi permasalahan hukum apabila disertai dengan penyalahgunaan kekuatan pasar yang merujuk kepada praktik monopoli. Diterangkan melalui UU No. 5 Tahun 1999 secara jelas membedakan antara dominasi pasar sebagai kondisi struktural dan praktik monopoli sebagai perilaku yang bersifat anti-kompetitif.
Perbedaan mendasar antara posisi dominan berbasis prestasi (competition on the merits) dan praktik monopoli terletak pada tujuan, cara, dan dampak dari perilaku pelaku usaha. Dominasi yang diperoleh melalui efisiensi, inovasi, dan strategi bisnis yang sah justru merupakan bagian dari mekanisme pasar yang sehat dan dapat memberikan manfaat bagi konsumen. Sebaliknya, praktik monopoli ditandai oleh adanya tujuan untuk menyingkirkan pesaing, penggunaan cara-cara yang tidak wajar atau tidak dapat dibenarkan secara ekonomi, serta dampak yang merugikan persaingan dan kesejahteraan konsumen.
Dalam konteks penegakan hukum, konstruksi hukum yang tepat harus mengedepankan pendekatan berbasis perilaku dan dampak (rule of reason), dengan mengintegrasikan analisis hukum dan ekonomi secara komprehensif. Penilaian terhadap suatu tindakan tidak dapat dilakukan secara kaku, melainkan harus mempertimbangkan konteks pasar, karakteristik perilaku pelaku usaha, serta akibat nyata terhadap persaingan usaha. Oleh karena itu, peran KPPU menjadi sangat penting dalam memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara proporsional, tidak menghambat inovasi, namun tetap mampu mencegah praktik anti-persaingan.
Dengan demikian, keseimbangan antara kepastian hukum dan perlindungan terhadap mekanisme pasar yang kompetitif merupakan kunci utama dalam membedakan dominasi pasar yang sah dan penyalahgunaan posisi dominan. Pendekatan yang tepat tidak hanya akan menjaga iklim persaingan dari suatu usaha dengan tetap sehat tetapi juga memberikan dorongan efisiensi ekonomi serta kesejahteraan konsumen secara berkelanjutan.
R. Usman, Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Z. Idris, “Tinjauan Terhadap Hukum Persaingan Usaha Indonesia Dari Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen,” Jurnal Panorama Hukum, vol. 4, no. 1, pp. 19–30, 2019.
R. Mantili, “Problematika Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia Dalam Rangka Menciptakan Kepastian Hukum,” Jurnal Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, vol. 3, no. 1, pp. 117–134, 2016.
B. Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003.
M. Fadhilah, “Penegakan Hukum Persaingan Usaha Tidak Sehat Oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha Dalam Kerangka Ekstrateritorial,” Jurnal Wawasan Yuridika, vol. 3, no. 1, pp. 59–74, 2019.
D. Mulyadi, “Efektivitas Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha Dalam Penanganan Kasus Persaingan Usaha Tidak Sehat,” Jurnal Hukum, vol. 5, no. 1, pp. 1–12, 2017.
R. Febrina, “Efektivitas Komisi Pengawas Persaingan Usaha Dalam Upaya Penyelesaian Kasus Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” Jurnal Ilmu Hukum, vol. 7, no. 2, pp. 267–281, 2018.
R. A. Dewantari, “Penerapan Teori Efisiensi Dalam Pendekatan Rule of Reason Pada Pembuktian Kasus Persaingan Usaha Tidak Sehat,” Privat Law, vol. 6, no. 2, pp. 280–292, 2018.
S. A. Nugroho, Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Jakarta: Prenada Media, 2014.
Republik Indonesia, “Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pasal 19,” Jakarta: Sekretariat Negara, 2007.
Republik Indonesia, “Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pasal 25 Ayat (1),” Jakarta: Sekretariat Negara, 1999.
R. A. Wijayati, A. H. Henok, and P. Siringoringo, “Penerapan Pendekatan Rule of Reason Oleh KPPU dalam Penyalahgunaan Posisi Dominan,” Jurnal Hukum To-Ra, vol. 10, no. 2, pp. 179–183, 2024.
P. A. Savitri, E. Susanti, and S. Utomo, “Efektivitas Perubahan Perilaku dalam Perkara Praktik Penguasaan Pasar dan Penyalahgunaan Posisi Dominan,” Majelis Jurnal Hukum Indonesia, vol. 2, no. 4, pp. 199–210, Nov. 2025.
M. Fuady, Hukum Anti Monopoli: Menyongsong Era Persaingan Usaha Sehat. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1999.
J. Ibrahim, Hukum Persaingan Usaha: Filosofi, Teori dan Implikasi Penerapannya di Indonesia, 2nd ed. Malang: Bayumedia Publishing, 2007.
A. F. Lubis, Hukum Persaingan Usaha: Buku Teks, 2nd ed. Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha, 2017.
Republik Indonesia, “Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” Jakarta: Sekretariat Negara, 1999.
Saryana, “Penerapan Hukum Anti Monopoli Dalam Menjaga Persaingan Usaha Yang Sehat,” Jurnal Kolaboratif Sains, vol. 7, no. 11, pp. 4092–4100, Nov. 2024.
A. Triyono, “Penyalahgunaan Posisi Dominan Oleh Pelaku Usaha: Studi Kasus Pada Audit PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk.,” Jakarta, Indonesia, 2010.
R. Setyawati, “Penyalahgunaan Posisi Dominan Oleh Pelaku Usaha Dominan Melalui Penggunaan Algoritma Harga,” UIR Law Review, vol. 6, no. 2, pp. 107–120, 2022.
M. F. Alfarizi, “Penyalahgunaan Posisi Dominan dalam Perspektif Kejahatan Korporasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, vol. 1, no. 1, pp. 1–10, 2014.
A. F. Lubis, Hukum Persaingan Usaha: Antara Teks dan Konteks. Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha, 2009.
S. A. Nugroho, Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2012.