Login
Section Private Law

Enforcement of Competition Law by the Indonesian Competition Commission in the Digital Market

Penegakan Hukum Persaingan Usaha oleh Komisi Persaingan Usaha Indonesia di Pasar Digital
Vol. 21 No. 2 (2026): May:

Nur Alifiah Anhar (1), Pelipus Benitus Daga (2), Lie Diana Imelda (3)

(1) Program Magister Hukum, Universitas Pelita Harapan, Jakarta, Indonesia
(2) Program Magister Hukum, Universitas Pelita Harapan, Jakarta, Indonesia
(3) Program Magister Hukum, Universitas Pelita Harapan, Jakarta, Indonesia
Fulltext View | Download

Abstract:

General Background: Business competition law plays a central role in maintaining market efficiency, innovation, and consumer welfare within the digital economy. Specific Background: In Indonesia, the Indonesian Competition Commission (KPPU) is authorized under Law No. 5/1999 to supervise and adjudicate unfair business competition practices, including cases in digital platform markets. Knowledge Gap: Despite extensive authority, the consistency and legal certainty of KPPU decisions in digital competition cases remain contested, particularly when judicial review overturns administrative rulings. Aims: This study examines competition law enforcement by KPPU through Decision No. 13/KPPU-I/2019 involving Grab Indonesia in the online transportation sector. Results: Using a normative legal approach with decision and regulatory analysis, the study found that KPPU’s enforcement capacity has not operated optimally due to legal uncertainty, inconsistent standards of proof, and procedural obstacles during judicial review. The findings also demonstrate that digital market characteristics, including network effects and platform-based business models, complicate the application of conventional competition law principles. Novelty: This study provides a focused legal evaluation of KPPU enforcement practices in Indonesia’s digital transportation market by linking procedural disputes with substantive competition law issues in the digital economy context. Implications: The study recommends harmonizing standards of proof and strengthening legal certainty to improve competition law enforcement and regulatory adaptation in Indonesia’s rapidly evolving digital market environment.


Highlights:



  • Judicial review created inconsistencies in digital market competition rulings.

  • Procedural barriers limited regulatory authority in platform-based cases.

  • Network-driven market structures complicated application of Law No. 5/1999.


Keywords: KPPU, Enforcement Effectiveness, Law No. 5/1999, Business Competition, Online Transportation, Decision Analysis.

Downloads

Download data is not yet available.

Pendahuluan

Adanya sebuah persaingan pada usaha dengan kondisi sehat yaitu suatu prasyarat fundamental untuk terbentuknya efisiensi ekonomi kemudian juga inovasi, serta kesejahteraan pelanggan pada sistem yang ada dalam ekonomi pasar. di Indonesia rezim hukum untuk suatu persaingan usaha dijabarkan melalui Undang-Undang No. 5 pada saat ahun 1999 yaitu memuat perihal Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (selanjutnya disebut UU No. 5/1999), yang lahir sebagai bagian dari agenda reformasi ekonomi pasca-krisis 1997–1998 dan upaya restrukturisasi struktur pasar yang sebelumnya didominasi kelompok usaha tertentu [1]. Undang-undang ini sekaligus mengamanatkan pembentukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ataupun dikenal juga dengan KPPU sebagai suatu badan independen dengan memiliki kewenangan melaksanakan pengawasan, penyelidikan pemeriksaan beserta penjatuhan sanksi terhadap suatu praktik monopoli, penyelewengan dari posisi dominannya, kartelkoma serta adanya tindakan lain di mana berpotensi menimbulkan persaingan usaha dengan kondisi tidak sehat [2].

Pada lebih dari dua dekade pelaksanaannya, KPPU telah menangani berbagai perkara di sektor pengadaan barang dan jasa, distribusi, telekomunikasi, hingga ekonomi digital [3]. Meskipun demikian, efektivitas penegakan hukum persaingan usaha masih menjadi perdebatan akademik dan praktis. Tantangan yang dihadapi tidak hanya bersifat teknis seperti keterbatasan pembuktian, akses terhadap dokumen internal pelaku usaha, dan kompleksitas analisis pasar relevan serta pengukuran pangsa pasar melainkan juga menyangkut persoalan kepastian hukum dan konsistensi interpretasi norma UU No. 5/1999 [4], [5].

Problematika tersebut semakin mengemuka ketika putusan-putusan KPPU kerap dibatalkan atau diubah pada tingkat peradilan umum, baik di Pengadilan Negeri maupun Mahkamah Agung [6], [7]. Kondisi ini berdampak pada melemahnya efek jera (deterrence effect) dan menimbulkan pertanyaan mengenai finalitas serta otoritas kelembagaan KPPU sebagai quasi-judicial body dalam sistem hukum Indonesia. Dengan demikian, evaluasi terhadap putusan KPPU menjadi instrumen penting untuk menilai sejauh mana tujuan substantif UU No. 5/1999 mewujudkan iklim persaingan yang sehat dan melindungi kepentingan konsumen dapat tercapai melalui praktik penegakan hukum [8], [9].

Dalam konteks tersebut, Putusan Nomor 13/KPPU-I/2019 menjadi relevan untuk dikaji secara mendalam. Pada perkaranya, PT S kemudian juga PT T dinyatakan melanggar UU No. 5/1999 dalam sektor jasa transportasi berbasis aplikasi digital (ride-hailing) [10]. Perkara ini muncul di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital yang ditandai oleh efek jaringan (network effects), skala ekonomi yang tinggi, dan model bisnis berbasis platform yang membentuk struktur pasar berbeda dari sektor konvensional [11]. Dinamika tersebut menuntut adaptasi interpretasi hukum persaingan terhadap karakteristik pasar digital yang kompleks.

Putusan ini menjadi sangat penting untuk diteliti karena beberapa alasan. Pertama, sektor ekonomi digital, termasuk transportasi online, memiliki karakteristik unik yang berbeda dengan sektor ekonomi konvensional, seperti efek jaringan (network effects), ekonomi skala yang besar, dan model bisnis berbasis platform yang menciptakan dinamika persaingan yang kompleks [11]. Penerapan UU No. 5/1999 yang disusun pada era pra-digital terhadap kasus-kasus di sektor ekonomi digital menimbulkan tantangan interpretasi dan adaptasi hukum yang perlu dikaji secara mendalam.

Perjalanan perkara ini juga mencerminkan dinamika relasi antara KPPU dan peradilan umum. Setelah putusan dijatuhkan, para pihak melakukan pengajuan kesehatan yaitu ke Pengadilan Negeri yang ada di Jakarta Pusat yang kemudian membatalkan putusan KPPU [12]. Pembatalan tersebut menimbulkan diskursus mengenai standar pembuktian, prosedur pemeriksaan, serta batas kewenangan KPPU dalam kerangka due process of law. Isu prosedural, termasuk dugaan pelanggaran kode etik dan prinsip Audi et Alteram Partem, menjadi bagian integral dari argumentasi keberatan dan memperlihatkan bahwasanya efektivitas penegakan bukan sekedar ditetapkan atas substansi normal, namun juga atas kualitas proses pemeriksaan [13].

Di sisi lain, literatur menunjukkan masih terbatasnya kajian empiris yang mengukur dampak substantif putusan KPPU terhadap struktur pasar dan kesejahteraan konsumen [14], [15] Mayoritas penelitian berfokus pada analisis normatif-doktrinal, sehingga diperlukan studi kasus yang lebih mendalam untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan mekanisme penegakan secara konkret.

Bertolak dari latar belakang tersebut, penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas penegakan hukum persaingan usaha oleh KPPU melalui studi kasus Putusan Nomor 13/KPPU-I/2019. Analisis difokuskan pada penerapan norma UU No. 5/1999, tantangan substantif dan prosedural dalam proses penegakan, serta implikasi pembatalan putusan terhadap kepastian hukum dan otoritas kelembagaan KPPU. Dengan pendekatan ini, penelitian diharapkan memberikan kontribusi akademik dalam memperkaya diskursus mengenai reformulasi strategi penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia, khususnya dalam merespons transformasi ekonomi digital yang terus berkembang.

Merujuk kepada latar belakang permasalahannya, dijawab melalui penelitian ini nantinya mengenai vpertanyaan-pertanyaan penelitian seperti bagaimana penerapan norma-norma UU No. 5 Tahun 1999 yang memuat perihal Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Putusan KPPU Nomor 13/KPPU-I/2019 terhadap kasus jasa transportasi online? Dan Bagaimana implikasi pembatalan Putusan KPPU Nomor 13/KPPU-I/2019 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap efektivitas penegakan hukum persaingan usaha pada Tanah Air?

Penelitian ini menggunakan beberapa kerangka teoretis untuk menganalisis efektivitas penegakan hukum persaingan usaha oleh KPPU:

1. Teori Efektivitas Hukum

Efektivitas hukum merujuk pada sejauh mana tujuan yang ditetapkan oleh suatu peraturan hukum tercapai dalam praktik. Berdasarkan yang diterangkan Soerjono Soekanto, dalam ditetapkannya efektivitas hukum yaitu melalui beberapa faktor, yang berupa: (1) faktor hukumnya atau peraturannya sendiri (2) faktor yang berupa penegakan hukumnya; (3) faktor yang berupa sarana maupun juga fasilitas dengan menunjang penegakan hukumnya; (4) faktor yang berwujud masyarakat; kemudian juga (5) faktor kebudayaannya [16]. Pada suatu konteks dari penegakan hukum akan adanya persaingan usaha, efektivitas biaa diukur lewat lalui kemampuan KPPU untuk mendeteksi pelanggaran, menerapkan norma hukum secara konsisten, menjatuhkan sanksi yang memiliki efek pencegahan, dan menciptakan dampak positif terhadap struktur pasar dan kesejahteraan konsumen.

2. Teori Kepastian Hukum

Penjelasan mengenai definisi kepastian hukum yaitu termasuk ke dalam tujuan fundamental dari adanya sistem hukum. Diposisikan oleh Gustav Radbruch yaitu mengenai kepastian hukum yang menjadi suatu akan tiga nilai dari landasan hukum, bersama akan adanya keadilan serta kemanfaatannya [17]. Dalam konteks hukum persaingan usaha, kepastian hukum mencakup kejelasan norma, konsistensi penerapan, dan prediktabilitas hasil penegakan. Ketidakpastian hukum akibat pembatalan putusan KPPU oleh pengadilan, inkonsistensi interpretasi, atau multi-tafsir norma dapat mengurangi efektivitas penegakan dan menciptakan hambatan bagi pelaku usaha dalam memahami dan mematuhi aturan persaingan usaha.

3. Teori Ekonomi Persaingan (Competition Economics)

Hukum persaingan usaha memiliki dasar ekonomi yang kuat. Teori ekonomi persaingan menekankan bahwa persaingan dengan kondisi sehat dapat memberikan dorongan efisiensi alokasi akan suatu sumber daya, inovasi, serta kesejahteraan konsumen melalui tarif dengan relatif rendah serta mutu produk dengan jauh lebih baik [18]. Analisis ekonomi digunakan dalam penegakan hukum persaingan untuk mendefinisikan pasar relevan, mengukur kekuatan pasar (market power), menilai dampak anti-kompetitif dari praktik tertentu, dan mengevaluasi efisiensi ekonomi. Dalam penelitian ini, kerangka ekonomi persaingan akan digunakan untuk menilai substansi pelanggaran yang dituduhkan dalam Putusan Nomor 13/KPPU-I/2019 dan dampaknya terhadap struktur pasar transportasi online.

4. Teori Keadilan Prosedural (Procedural Justice)

Keadilan prosedural merujuk pada fairness dalam proses pengambilan keputusan, termasuk hak untuk didengar (audi et alteram partem), transparansi, independensi pengambil keputusan, dan akses terhadap mekanisme banding [19]. Dalam konteks penegakan hukum persaingan usaha, keadilan prosedural sangat penting karena putusan KPPU dapat berdampak signifikan terhadap reputasi dan operasional pelaku usaha. Analisis terhadap dugaan cacat prosedur dalam Putusan Nomor 13/KPPU-I/2019 akan menggunakan kerangka keadilan prosedural untuk menilai apakah proses pemeriksaan KPPU telah memenuhi standar due process.

Metode

A. Jenis Penelitian

Pada dilaksanakannya penelitian ini yaitu termasuk ke dalam penelitian yang berupa hukum normatif (yuridis normatif), melalui adanya pendekatan yang berupa studi kasus ataupun dikenal dengan cash studi approad. Dalam dilakukannya penelitian yang berupa hukum normatif yaitu dengan menelaah bahan pustakanya maupun data sekunder dengan melingkupi asas-asas hukumnya, sistematika hukum, sinkronisasi peraturan, serta penerapan norma dalam praktik [20].

Pendekatan studi kasus digunakan untuk menganalisis secara mendalam Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 13/KPPU-I/2019 sebagai objek utama penelitian, termasuk pertimbangan hukum yang digunakan, penerapan norma Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, serta implikasi pembatalan putusan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

Terdapat suatu pendekatan yang dipakai yaitu meliputi pendekatan dengan wujud perundang-undangan ataupun juga statue approach kemudian juga pendekatan kasus ataupun dikenal dengan cash approach. Dalam suatu pendekatan perpu dilaksanakan melalui melakukan penelaahan ketentuan dari UU No. 5/1999 beserta regulasi pelaksananya, sedangkan pendekatan kasus dilakukan melalui analisis ratio decidendi, konstruksi fakta, dan argumentasi hukum dalam putusan yang diteliti.

B. Jenis dan Sumber Bahan Hukum

Penelitian ini menggunakan data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.

Bahan hukum primer meliputi undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kewenangan dan prosedur KPPU, putusan KPPU Nomor 13/KPPU-I/2019, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membatalkan putusan KPPU, dokumen kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung, peraturan perpu lainnya dengan relevan melalui hukum persaingan usaha.

Materi dari hukum sekunder yaitu mencakup buku teks, kemudian jurnal ilmiah lalu hasil penelitian yang terdahulunya, publikasi resmi KPPU, beserta karya ilmiah dengan wujud relevan melalui efektivitas penegakan hukum persaingan usaha materi dari hukum tersier yaitu berwujud kamus hukum, sumber informasi lainnya dengan mendukung penjelasan konseptual dan terminologis kemudian juga ensiklopedia.

C. Teknik Pengumpulan Bahan Hukum

Dalam mengumpulkan suatu materi hukum yaitu melalui studi kepustakaan ataupun dikenal dengan library research dan studi dokumennya. Metode tersebut dilaksanakan melalui langkah melakukan penelusuran, menginventarisasikan, serta melakukan klasifikasi peraturan perpu putusan, literatur akademik, beserta dokumen resmi dengan bentuk relevan melalui suatu objek penelitiannya.

Fokus utama pengumpulan dokumen diarahkan pada analisis komprehensif terhadap Putusan Nomor 13/KPPU-I/2019 beserta seluruh proses hukum yang menyertainya.

D. Teknik Analisis Bahan Hukum

Adanya berbagai bahan hukum dengan sudah dilakukan pengumpulan sebelumnya dilakukan analisis secara kuantitatif melalui metode deskriptif-analitis. Analisis dilaksanakan lewat beberapa tahapan yang saling terintegrasi.

Tahap pertama adalah deskripsi, yaitu pemaparan sistematis mengenai kronologi perkara, konstruksi fakta, norma yang diterapkan, serta pertimbangan hukum dalam putusan KPPU dan putusan pengadilan.

Tahap kedua adalah interpretasi, yaitu penafsiran terhadap penerapan norma UU No. 5/1999 dalam putusan serta analisis terhadap argumentasi hukum para pihak dan pertimbangan hakim.

Tahap ketiga adalah evaluasi, yaitu penilaian terhadap efektivitas penerapan norma, konsistensi dengan tujuan hukum persaingan usaha, serta pemenuhan prinsip kepastian hukum dan keadilan prosedural.

Tahap akhir adalah sintesis, yaitu perumusan temuan penelitian untuk menjawab rumusan masalah dan menyusun rekomendasi guna menciptakan peningkatan efektivitas dari adanya penegakan hukum dalam hal persaingan usaha, khususnya dalam konteks sektor ekonomi digital.

Hasil dan Pembahasan

A. Penerapan Norma UU No. 5 Tahun 1999 dalam Putusan KPPU Nomor 13/KPPU-I/2019 terhadap Kasus Jasa Transportasi Online

Putusan Nomor 13/KPPU-I/2019 dapat diposisikan dalam menjadi suatu preseden penting pada perkembangan hukum yang mengenai persaingan usaha pada tanah air, khususnya dalam menghadapi transformasi struktur pasar akibat digitalisasi. Perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran norma, tetapi juga menguji kapasitas rezim hukum persaingan dalam merespons model bisnis berbasis platform yang memiliki karakteristik berbeda dari pasar konvensional. Dengan demikian, analisis terhadap putusan ini relevan untuk menilai sejauh mana norma persaingan usaha mampu dioperasionalkan secara adaptif dalam konteks ekonomi digital.

Dalam putusan tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyatakan bahwa PT S dan PT T terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 melalui skema pengaturan kemitraan yang dinilai berimplikasi pada pembatasan akses pasar dan berpotensi menimbulkan praktik persaingan usaha tidak sehat. Konstruksi pelanggaran tersebut didasarkan pada penilaian bahwa pengaturan hubungan kemitraan dan distribusi mitra pengemudi dalam platform digital dapat menciptakan hambatan masuk (barrier to entry) serta memperkuat posisi pelaku usaha tertentu dalam pasar yang bersifat multi-sisi (multi-sided market).

Secara konseptual, putusan ini memperlihatkan upaya KPPU untuk mengintegrasikan analisis hukum dan ekonomi dalam menilai dampak anti-kompetitif suatu praktik bisnis. Namun pada saat yang sama, perkara ini juga membuka ruang diskursus mengenai kecukupan instrumen normatif UU No. 5 Tahun 1999 dalam mengakomodasi kompleksitas pasar digital yang ditandai oleh efek jaringan (network effects), skala ekonomi tinggi, serta ketergantungan ekosistem antara platform dan mitra. Oleh karena itu, pembahasan terhadap putusan ini tidak dapat dilepaskan dari evaluasi atas metodologi pembuktian, konstruksi pasar relevan, dan konsistensi penerapan norma dalam kerangka tujuan hukum persaingan usaha.

1. Penentuan Pasar Relevan

Penentuan pasar relevan merupakan tahapan fundamental dalam analisis perkara persaingan usaha karena menjadi dasar untuk menilai struktur pasar, tingkat konsentrasi, serta potensi adanya kekuatan pasar (market power). Dalam Putusan Nomor 13/KPPU-I/2019, Komisi Pengawas Persaingan Usaha mengkualifikasikan jasa transportasi berbasis aplikasi sebagai pasar produk tersendiri yang berbeda dari transportasi konvensional, baik dari sisi karakteristik layanan, mekanisme pemesanan, sistem penentuan harga, maupun pola interaksi antara pengguna dan penyedia jasa. Secara geografis, pasar juga dipandang memiliki batasan tertentu sesuai dengan wilayah operasional dan cakupan layanan platform.

Secara metodologis, pendekatan tersebut dapat dinilai tepat karena industri ride-hailing beroperasi dalam kerangka pasar dua sisi (two-sided market) yang mempertemukan pengemudi dan pengguna melalui platform digital. Karakteristik seperti efek jaringan (network effects), integrasi sistem aplikasi, algoritma distribusi order, serta ketergantungan mitra pengemudi terhadap akses platform menjadi variabel penting dalam menentukan struktur persaingan. Dengan demikian, pemisahan pasar transportasi online dari transportasi konvensional memiliki dasar rasional dalam analisis ekonomi persaingan.

Namun demikian, kompleksitas pasar digital menuntut kedalaman analisis yang lebih komprehensif. Pengukuran pangsa pasar tidak dapat semata-mata didasarkan pada jumlah transaksi atau pengguna aktif, melainkan perlu mempertimbangkan fenomena multi-homing di mana pengemudi atau konsumen menggunakan lebih dari satu platform serta tingkat substitusi antarplatform. Selain itu, analisis hambatan masuk (barrier to entry), switching cost, dan kekuatan algoritmik dalam menentukan visibilitas layanan menjadi elemen yang relevan untuk menilai secara lebih akurat apakah terdapat posisi dominan yang dapat disalahgunakan.

Dengan demikian, penerapan norma UU No. 5/1999 dalam aspek penentuan pasar relevan pada dasarnya telah mengikuti kerangka analisis yang tepat. Akan tetapi, efektivitas konstruksi hukum tersebut sangat bergantung pada kedalaman dan ketepatan analisis ekonomi yang menyertainya, khususnya dalam konteks struktur pasar digital yang dinamis dan berbasis teknologi.

2. Pembuktian Unsur Pelanggaran

KPPU menggunakan pendekatan rule of reason dalam menilai dampak anti-kompetitif dari praktik yang dilakukan para pihak. Pendekatan ini menuntut pembuktian bahwa praktik tersebut secara nyata atau potensial menghambat persaingan dan merugikan kepentingan umum.

Secara normatif, pendekatan ini sejalan dengan karakter UU No. 5/1999 yang tidak semata-mata melarang struktur pasar tertentu, tetapi menilai dampak terhadap persaingan. Namun, dalam praktiknya, standar pembuktian menjadi titik krusial. Analisis ekonomi yang belum sepenuhnya komprehensif berpotensi melemahkan kekuatan argumentasi hukum.

Hal ini menunjukkan bahwa penerapan norma telah dilakukan sesuai kerangka hukum yang berlaku, tetapi efektivitasnya sangat bergantung pada kualitas pembuktian ekonomi dan konsistensi argumentasi dalam membangun hubungan kausal antara tindakan dan dampak anti-kompetitif.

B. Implikasi Pembatalan Putusan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Efektivitas Penegakan Hukum Persaingan Usaha.

Putusan KPPU tersebut kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui mekanisme keberatan. Pembatalan ini memiliki implikasi yang signifikan terhadap efektivitas penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia.

1. Dampak terhadap Kepastian Hukum

Dalam sistem hukum persaingan Indonesia, putusan KPPU belum memiliki finalitas absolut karena masih terbuka upaya keberatan dan kasasi. Secara teoritis, mekanisme ini merupakan bentuk kontrol yudisial (judicial review) terhadap kewenangan administratif.

Namun demikian, pembatalan putusan yang didasarkan pada perbedaan penilaian pembuktian atau aspek prosedural menimbulkan ketidakpastian hukum. Ketika terdapat perbedaan standar interpretasi antara KPPU dan pengadilan umum, pelaku usaha menghadapi ambiguitas dalam memahami batas legalitas praktik bisnisnya. Kondisi ini berpotensi mengurangi efek jera (deterrence effect) yang menjadi tujuan utama penegakan hukum persaingan.

2. Aspek Keadilan Prosedural

Salah satu dasar pembatalan berkaitan dengan isu prosedural dalam proses pemeriksaan. Dalam konteks lembaga quasi-judicial seperti KPPU, legitimasi putusan tidak hanya ditentukan oleh kebenaran substantif, tetapi juga oleh kepatuhan terhadap prinsip due process of law, termasuk hak untuk didengar (audi et alteram partem) dan independensi pemeriksa.

Apabila prosedur dinilai tidak memenuhi standar keadilan prosedural, maka putusan berisiko dibatalkan meskipun secara substansi terdapat indikasi pelanggaran. Hal ini menunjukkan bahwa efektivitas penegakan hukum tidak dapat dipisahkan dari kualitas tata kelola pemeriksaan.

3. Implikasi terhadap Otoritas Kelembagaan KPPU

Pembatalan putusan dalam perkara ini juga berdampak pada persepsi terhadap otoritas kelembagaan KPPU. Tingginya tingkat pembatalan putusan berpotensi melemahkan posisi KPPU sebagai otoritas persaingan usaha.

Secara sistemik, kondisi ini mengindikasikan perlunya harmonisasi standar pembuktian dan penguatan desain kelembagaan agar terdapat keselarasan antara pendekatan administratif KPPU dan pendekatan yudisial pengadilan umum.

Simpulan

Berdasarkan penelitian yang sudah dibuat maka kesimpulannya adalah putusan Nomor 13/KPPU-I/2019 dapat dipandang sebagai salah satu tonggak penting dalam perkembangan hukum persaingan usaha di Indonesia, khususnya dalam menghadapi dinamika ekonomi digital yang semakin kompleks. Perkara ini menunjukkan bahwa kerangka hukum yang ada, terutama Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, pada dasarnya masih relevan untuk digunakan dalam menilai praktik persaingan di pasar digital. Hal ini terlihat dari upaya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam mengadaptasikan konsep-konsep klasik seperti pasar relevan, hambatan masuk, dan kekuatan pasar ke dalam konteks platform digital yang berbasis multi-sisi dan dipengaruhi oleh efek jaringan. Dari sisi substansi, pendekatan KPPU dalam menentukan pasar relevan dan menilai unsur pelanggaran telah mencerminkan integrasi antara analisis hukum dan ekonomi. Namun demikian, kompleksitas karakter pasar digital menuntut analisis ekonomi yang lebih mendalam dan presisi, terutama dalam memahami fenomena seperti multi-homing, switching cost, serta peran algoritma dalam membentuk struktur persaingan. Dengan kata lain, keberhasilan penerapan norma hukum persaingan dalam era digital sangat bergantung pada kualitas dan ketepatan pendekatan ekonominya. Di sisi lain, pembatalan putusan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan adanya persoalan mendasar dalam aspek penegakan hukum, baik dari segi kepastian hukum, keadilan prosedural, maupun konsistensi standar pembuktian. Perbedaan penilaian antara KPPU dan pengadilan menunjukkan belum adanya keselarasan interpretasi terhadap norma persaingan usaha, yang pada akhirnya berpotensi melemahkan efektivitas penegakan hukum dan mengurangi daya cegah terhadap praktik anti-persaingan. Selain itu, aspek prosedural menjadi faktor krusial yang tidak dapat diabaikan. Putusan yang secara substantif kuat sekalipun dapat kehilangan legitimasi apabila tidak didukung oleh proses pemeriksaan yang memenuhi prinsip due process of law.

References

A. M. Mateus and T. Moreira, Competition Law and Economics: Advances in Competition Policy and Antitrust Enforcement. Alphen aan den Rijn, The Netherlands: Kluwer Law International, 2007. [Online]. Available: SciSpace

A. Muta’ali and H. Hendrawarman, “Evaluasi Penegakan Hukum Anti Monopoli Antara Kepentingan Pasar dengan Kepentingan Publik dalam UU No. 5 Tahun 1999,” Postulat, vol. 3, no. 1, 2025, doi: 10.37010/postulat.v3i1.1917.

Y. Kurniati and E. Santoso, “Peranan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Terkait Pelanggaran Praktek Diskriminasi Usaha,” Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara, vol. 14, no. 2, 2024, doi: 10.30999/mjn.v14i2.3463.

F. Gunawan, “Analisis Penerapan Hukum Persaingan Usaha dalam Menangani Praktik Monopoli di Indonesia,” Anthology of Inside Intellectual Property Rights, vol. 3, no. 2, pp. 516–529, 2025. [Online]. Available: Anthology Article

K. Karyono and A. Budianto, “Absolute Authority Law Review Commission Supervision of Business Competition in Case of Tender Build Operate Transfer,” Jurnal Gagasan Sosial Politik, vol. 3, no. 2, 2025, doi: 10.38635/jgsp.v3i2.389.

Y. Kurniati, E. Santoso, and R. R. Rahmat, “Business Competition Cases Related to Restrictions on Distribution/Sales of Goods in KPPU Decision Number 15/KPPU-I/2022,” Formosa Journal of Sustainable Research, vol. 3, no. 8, 2024, doi: 10.55927/fjsr.v3i8.10909.

Y. Yosua and D. Wiradiputra, “Pencegahan terhadap Praktik Monopoli Jasa Kargo Ekspor Benih Lobster Menurut Hukum Persaingan Usaha,” Jurnal Rectum, vol. 5, no. 1, 2023, doi: 10.46930/jurnalrectum.v5i1.2748.

R. Ariman, A. Arrisman, and E. Gultom, “Juridical Analysis of Tender Contract Law Enforcement According to Law Number 5 of 1999,” Journal of Law, Politic and Humanities, vol. 5, no. 5, 2025, doi: 10.38635/jlph.v5i5.1862.

T. P. Faradilla, H. N. Lita, and D. Yuanitasari, “Kajian Putusan KPPU No. 05/KPPU-L/2018: Implementasi UU No. 5/1999 terhadap Dugaan Persekongkolan,” Cessie, vol. 3, no. 2, 2024, doi: 10.55904/cessie.v3i2.1235.

L. Hakim, “Efektivitas Undang-Undang Antimonopoli dalam Mewujudkan Iklim Persaingan Usaha yang Sehat,” Lex Renaissance, vol. 7, no. 4, 2022, doi: 10.20885/jlr.vol7.iss4.art15.

E. M. Fox and M. J. Trebilcock, “The Design of Competition Law Institutions and the Global Convergence of Process Norms,” World Competition, vol. 35, no. 3, pp. 429–457, 2012, doi: 10.2139/ssrn.2128913.

D. Arief, E. Gultom, and D. Yuanitasari, “Dekonstruksi Penegakan Hukum Putusan KPPU dalam Menghadapi Problematika Yuridis dan Tantangan,” Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian, vol. 4, no. 10, pp. 9801–9812, 2025. [Online]. Available: Locus Article

Z. Christie, “Analisa Yuridis terhadap Tata Cara Penanganan Perkara: Studi Kasus Putusan KPPU Nomor 13/KPPU-I/2019,” Undergraduate Thesis, Faculty of Law, Universitas Indonesia, Depok, Indonesia, 2025.

H. J. Meyer-Lindemann, “The Enforcement of Competition Law in Europe,” Zeitschrift für Wettbewerbsrecht, vol. 6, no. 2, pp. 207–226, 2008, doi: 10.15375/ZWER-2008-0207.

J. A. Putri and I. E. Joesoef, “Reassessing Article 51 of the Indonesian Competition Law Through the KPPU Decision No. 13/KPPU-I/2014,” USM Law Review, vol. 2, no. 3, pp. 1994–2013, 2025. [Online]. Available: USM Law Review Article

S. Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta, Indonesia: RajaGrafindo Persada, 2004.

G. Radbruch, Rechtsphilosophie (Legal Philosophy). Heidelberg, Germany: C. F. Müller Verlag, 2006.

E. Elhauge and D. Geradin, Global Competition Law and Economics. Oxford, U.K.: Hart Publishing, 2007. [Online]. Available: SciSpace

T. R. Tyler, “Social Justice: Outcome and Procedure,” International Journal of Psychology, vol. 35, no. 2, pp. 117–125, 2000, doi: 10.1080/002075900399411.

S. Soekanto and S. Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta, Indonesia: Rajawali Pers, 2001.