Dewa Gede Edi Praditha (1), I Gusti Ayu Sita Maharani (2)
General Background: Bali tourism is globally recognized for its strong integration of cultural values and spirituality rooted in the Tri Hita Karana philosophy, emphasizing harmony among humans, nature, and the divine. Specific Background: This philosophy has been formally institutionalized through Bali Provincial Regulation No. 5 of 2020, which mandates culturally based tourism governance. Knowledge Gap: Despite its normative adoption, the practical implementation of Tri Hita Karana within tourism development and public space management remains inconsistent and insufficiently examined from a socio-legal perspective. Aims: This study aims to analyze the application of Tri Hita Karana values and explore the dynamics of legal pluralism and law enforcement in Bali’s tourism sector. Results: The findings reveal that although Tri Hita Karana is embedded in regional policy, its implementation is constrained by weak supervision, dominance of economic interests, environmental degradation, commercialization of public and sacred spaces, and limited cultural awareness among tourists. Additionally, the interaction between state law, customary law, and socio-religious norms creates complex legal pluralism, where enforcement is often inconsistent and influenced by power relations and economic pressures. Novelty: This study provides a socio-legal analysis linking Tri Hita Karana marginalization with legal pluralism and power dynamics in tourism governance. Implications: Strengthening regulatory enforcement, enhancing institutional synergy, and reinforcing cultural awareness are essential to ensure balanced tourism development aligned with cultural preservation and environmental sustainability in Bali.
Highlights:
Keywords: Tri Hita Karana, Legal Pluralism, Bali Tourism, Cultural Governance, Public Space Commercialization
Seiring dengan pesatnya pembangunan dan globalisasi pariwisata, Bali menghadapi tantangan besar dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian budaya serta lingkungan. Prinsip Tri Hita Karana (THK) menjadi dasar konseptual utama dalam mewujudkan pariwisata yang berkelanjutan dan beretika di Pulau Dewata. Konsep kosmologi Tri Hita Karana merupakan falsafah hidup tangguh. Falsafah tersebut memiliki konsep yang dapat melestarikan keaneka ragaman budaya dan lingkungan di tengah hantaman globalisasi dan homogenisasi [1]. Prinsip ini mengajarkan bahwa keharmonisan dalam kehidupan tidak hanya terwujud dalam aspek spiritual, tetapi juga dalam hubungan sosial dan ekologi. Sebagai hasilnya, masyarakat Bali memiliki rasa saling menghormati yang sangat tinggi, tidak hanya terhadap manusia, tetapi juga terhadap alam dan makhluk hidup lainnya [2]. Pada intinya, Tri Hita Karana menitikberatkan pada tiga dimensi hubungan manusia dalam kehidupan di dunia, yaitu hubungan dengan Tuhan, hubungan dengan sesama manusia, dan hubungan dengan alam sekitar. Ketiga aspek ini saling berkaitan dan membentuk satu kesatuan yang utuh. Setiap hubungan memiliki nilai dasar yang menuntun manusia untuk saling menghormati dan menjaga keseimbangan dengan lingkungannya. Ketika keseimbangan tersebut tercapai, manusia akan terhindar dari perilaku negatif dan mampu menjalani kehidupan yang harmonis, tenteram, serta penuh kedamaian.
Disisi lain, roda perekonomian di Bali sebagian besar bergantung di sektor pariwisata untuk meningkatkan pendapatan daerah. Pembangunan sektor pariwisata berperan krusial dalam meningkatkan lapangan pekerjaan, menggalakkan kesempatan berusaha secara merata, mendukung pemerataan pembangunan nasional, dan memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan devisa negara [3], Dalam pidato di sidang paripurna DPRD Bali, Selasa (4 Februari 2025), Gubernur Bali Wayan Koster mengungkap Provinsi Bali menyumbang Rp 107 triliun atau 44 persen devisa sektor pariwisata nasional pada 2024 [4]. Kontribusi besar ini menunjukkan betapa vitalnya peran pariwisata yang tidak hanya menjadi sumber utama devisa, tetapi juga menggerakkan berbagai sektor lain seperti pertanian, perikanan, UMKM, transportasi, hingga industri hotel hingga kreatif. Aktivitas pariwisata yang tinggi menciptakan efek berganda (multiplier effect) yang mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta memperkuat daya saing daerah di tingkat nasional maupun internasional.
Meski demikian, pariwisata tidak hanya dipatok sebagai indikator ekonomi. Pengembangan pariwisata yang didominasi oleh indikator ekonomi daripada pengembangan sosial, budaya, etika dan kearifan lingkungan dari masyarakat yang bersentuhan langsung dengan wisatawan menjadikan masyarakat hanya sebagai penderita dari adanya pariwisata tersebut dengan mengatasnamakan kepuasan wisatawan [5], Masyarakat lokal kerap terpinggirkan dan hanya menjadi penonton, bahkan korban dari laju industri pariwisata yang dikendalikan oleh kepentingan kepuasan wisatawan semata.
Banyak persoalan kemudian muncul seiring pesatnya pertumbuhan sektor ini. Kemacetan menjadi pemandangan sehari-hari di kawasan wisata utama seperti Kuta, Canggu, dan Ubud akibat volume kendaraan yang tak sebanding dengan kapasitas jalan. Berdasarkan laporan yang Gubernur Koster dari kepala daerah se-Bali, diketahui bahwa di Kabupaten Badung saja terdapat sekitar 400 izin usaha sewa mobil dan biro perjalanan yang dikuasai oleh orang asing [6]. Kondisi ini tentu menjadi sinyal bahaya, karena menunjukkan betapa dominannya kepentingan luar dalam mengendalikan roda ekonomi pariwisata di Bali, sementara masyarakat lokal justru tersisih di tanahnya sendiri. Belum lagi persoalan lain yang tak kalah krusial, yakni ketimpangan sebaran pariwisata yang terpusat di kawasan Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan). Konsentrasi aktivitas pariwisata yang menumpuk di wilayah tersebut membuat beban infrastruktur dan lingkungan menjadi sangat berat. Jalan-jalan utama di kawasan Kuta, Seminyak, Canggu, hingga Ubud hampir setiap hari dipadati kendaraan, baik milik wisatawan maupun pelaku usaha, sehingga kemacetan menjadi hal yang sulit dihindari.
Selain kemacetan, pembangunan akomodasi dan fasilitas wisata secara masif sering kali mengorbankan tata ruang dan kelestarian lingkungan, termasuk alih fungsi lahan pertanian yang mengancam ketahanan pangan lokal. Mirisnya, laju pembangunan hotel, vila, dan restoran di Bali kini semakin sulit dibendung. Demi mengejar keuntungan ekonomi dari sektor pariwisata, banyak kawasan hijau dan ruang terbuka dikorbankan. Alam yang dahulu menjadi daya tarik utama Pulau Dewata kini perlahan terkikis oleh proyek-proyek akomodasi dan bisnis wisata. Dari sekitar 49.500 hektare hutan yang berada di sepanjang DAS Ayung, kini lahan yang ditumbuhi pepohonan hanya tersisa sekitar 1.500 hektare atau 3 persen [7].
Berangkat dari hal ini kemudian sudah merepresentasikan bagaimana prinsip Tri Hita Karana yang digunakan untuk menjaga keseimbangan antara manusia, alam, dan Tuhan justru mulai terabaikan dalam praktik pembangunan yang terlalu berorientasi pada profit. Akibatnya, berbagai bencana alam mulai bermunculan. Longsor, banjir bandang, dan penurunan kualitas air menjadi ancaman nyata yang dirasakan masyarakat. Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin Bali akan kehilangan pesonanya sebagai destinasi pariwisata berkelanjutan.
Ditambah lagi, aspek etika wisatawan juga menjadi tantangan serius. Banyak kasus wisatawan asing yang melanggar norma adat, berpakaian tidak sopan di tempat suci, ugal-ugalan atau bertingkah laku tidak menghormati budaya lokal. Bahkan, tak sedikit yang menyalahgunakan ijin tinggal untuk bekerja secara illegal dan merebut hak-hak warga lokal, serta berbuat kriminal hingga mencoreng citra bali sebagai ‘Island of Paradise’. Berdasarkan data yang diperoleh oleh Kepala Biro Operasi Polda Bali Kombes Pol Soelistijono, sepanjang tahun 2025, sebanyak 236 WNA telah dideportasi, dengan jumlah terbanyak berasal dari Rusia, Amerika Serikat, Australia, Ukraina, dan India [8], Fenomena ini menciptakan ketegangan sosial dan menimbulkan kekhawatiran akan pudarnya nilai-nilai kearifan lokal yang selama ini menjadi identitas Bali.
Dalam perspektif Antropologi Hukum, fenomena tersebut tidak hanya dilihat sebagai persoalan pelanggaran norma atau konflik kepentingan semata, tetapi sebagai dinamika pluralisme hukum, yaitu keberadaan berbagai sistem hukum yang hidup secara bersamaan dalam satu ruang sosial. Di Bali, setidaknya terdapat tiga sumber hukum yang saling berinteraksi, yaitu hukum negara (state law), hukum adat (adat law), dan norma sosial-religius yang berakar pada ajaran Hindu Bali [9]. Ketiganya membentuk suatu konfigurasi hukum yang kompleks, di mana praktik hukum tidak selalu berjalan sesuai dengan norma yang tertulis, tetapi sangat dipengaruhi oleh struktur kekuasaan, kepentingan ekonomi, dan relasi sosial di masyarakat.
Dalam konteks ini, kajian antropologi hukum menjadi penting untuk melihat bagaimana perilaku hukum (legal behavior) masyarakat terbentuk dan berubah. Perilaku hukum masyarakat Bali tidak hanya dipengaruhi oleh peraturan formal, tetapi juga oleh nilai budaya, tekanan sosial, serta kepentingan ekonomi yang berkembang dalam masyarakat pariwisata. Misalnya, dalam praktik sehari-hari sering ditemukan sikap ambivalen masyarakat terhadap komersialisasi ruang publik, di satu sisi terdapat kesadaran normatif untuk menjaga kesucian ruang dan keseimbangan lingkungan sesuai nilai Tri Hita Karana, tetapi di sisi lain terdapat penerimaan atau bahkan dukungan terhadap pembangunan pariwisata karena dianggap memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Selain perilaku hukum masyarakat, aspek penting lainnya adalah perilaku penegakan hukum (law enforcement behavior). Dalam banyak kasus di Bali, penegakan hukum terhadap komersialisasi ruang publik tidak selalu berjalan secara konsisten. Aparat pemerintah, lembaga desa adat, maupun pemangku kepentingan sering berbenturan terhadap kepentingan-kepentingan yang dibawa masing-masing.
Oleh karena itu, penelitian mengenai pluralisme hukum dan marginalisasi Tri Hita Karana dalam konteks komersialisasi ruang publik di Bali menjadi penting untuk memahami bagaimana perilaku hukum masyarakat dan perilaku penegakan hukum terbentuk dalam situasi sosial yang kompleks. Berdasarkan latar belakang tersebut adapun rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah relevansi filosofi Tri Hita Karana pada konteks kepariwisataan Bali. dalam Perda Nomor 5 Tahun 2020 terhadap perkembangan pariwisata di Bali saat ini? Dan Bagaimana dinamika relasi kekuasaan, kepentingan ekonomi pariwisata, dan struktur sosial masyarakat mempengaruhi praktik pluralisme hukum dan penegakan hukum dalam pengelolaan ruang publik di Bali?
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, dengan metode studi pustaka (research). Data diperoleh dari berbagai sumber primer dan sekunder seperti peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, laporan penelitian, serta artikel berita terkait pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2020 dan implementasi Tri Hita Karana dalam pariwisata Bali yang kemudian di analisis melalui pemahaman sosio-legal (interdisipliner)
Tri Hita Karana berasal dari bahasa Sanskerta yang berarti “tiga penyebab kebahagiaan”. Filosofi ini menekankan pentingnya keseimbangan antara tiga hubungan utama:
1. Parahyangan, yakni hubungan harmonis manusia dengan Tuhan, yang diwujudkan melalui pelaksanaan upacara, pemeliharaan tempat suci, dan penghormatan terhadap nilai spiritual.
2. Pawongan, yakni hubungan harmonis antar-manusia, tercermin dari rasa gotong royong, toleransi, dan solidaritas sosial.
3. Palemahan, yakni hubungan harmonis antara manusia dan lingkungan, yang menekankan tanggung jawab menjaga alam dan sumber daya agar tetap lestari.
Dalam konteks pariwisata, Tri Hita Karana menjadi prinsip dasar pengembangan pariwisata berkelanjutan (sustainable tourism). Konsep ini menuntut agar setiap pembangunan dan aktivitas wisata tidak hanya mengejar keuntungan ekonomi, tetapi juga menjaga keharmonisan budaya dan lingkungan. Filosofi ini telah lama menjadi pedoman moral bagi masyarakat Bali. Namun, baru pada tahun 2020 prinsip tersebut diakomodasi secara formal dalam kebijakan daerah melalui Perda Nomor 5 Tahun 2020, yang mengatur tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Pengelolaan Pariwisata Berbasis Budaya Bali merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjaga identitas dan kelestarian Pulau Bali di tengah arus globalisasi pariwisata. Regulasi ini menggariskan bahwa pembangunan dan pengelolaan pariwisata di Bali harus berlandaskan nilai-nilai Tri Hita Karana, yaitu keseimbangan antara hubungan manusia dengan Tuhan (Parahyangan), dengan sesama manusia (Pawongan), dan dengan alam lingkungannya (Palemahan). Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 1 Ayat 12 yakni, “Kepariwisataan Budaya Bali adalah kepariwisataan Bali yang berlandaskan kepada Kebudayaan Bali yang dijiwai oleh filosofi Tri Hita Karana yang bersumber dari nilai-nilai budaya dan kearifan lokal Sad Kerthi serta berbasis taksu Bali [10]. Dengan kata lain, Perda ini juga menjadi pedoman agar industri pariwisata tidak hanya berorientasi pada ekonomi, tetapi juga menjaga keharmonisan budaya dan lingkungan yang menjadi jiwa pariwisata Bali. Dalam penerapannya, Perda No. 5 Tahun 2020 menuntut setiap pelaku usaha pariwisata untuk mengimplementasikan nilai-nilai Tri Hita Karana secara konkret. Misalnya, desain dan arsitektur bangunan hotel, vila, dan restoran wajib mencerminkan kearifan lokal Bali, seperti penggunaan unsur tradisional dalam tata ruang dan ornamen. Selain itu, kegiatan wisata diharuskan menghormati adat istiadat, tradisi, serta upacara keagamaan masyarakat setempat.
Dalam menjalin hubungan harmonis dengan lingkungan atau Palemahan, pengelolaan lingkungan pun harus memperhatikan daya dukung ekosistem, termasuk pengelolaan limbah dan konservasi sumber daya alam. Apalagi dengan permasalahan sampah yang tak kunjung ada penyelesaiannya. Data Pemerintah Provinsi Bali dan PHRI menunjukkan bahwa Denpasar dan Badung menjadi episentrum produksi sampah di Bali dengan volume mencapai lebih dari 1.200 ton per hari, di mana sekitar 68% merupakan sampah organik, terutama sisa makanan dari hotel, restoran, dan rumah tangga [11]. Hotel berbintang, restoran besar, dan kawasan padat penduduk menjadi penyumbang utama, sementara fasilitas pengelolaan sampah berbasis desa (TPS3R) belum mampu menampung lonjakan volume limbah, terutama setelah TPA Suwung membatasi penerimaan
Perda Nomor 5 Tahun 2020 juga menghadapi tantangan dalam segi tata ruang pembangunan. Ditengah maraknya pembangunan infrastruktur pariwisata yang sering tidak memperhatikan daya dukung lingkungan. Banyak hotel, vila, dan restoran dibangun di kawasan konservasi, melanggar aturan sempadan pantai, memprivatisasi lahan publik, bahkan membangun di daerah sempadan sungai, serta hingga lahan pertanian produktif yang seharusnya dilindungi. Contohnya, kasus pembangunan vila dan restoran di sempadan (DAS) Sungai Ayung yang menyebabkan penyempitan lahan hijau dan meningkatnya risiko longsor dan banjir. Begitu pula di kawasan Canggu dan Uluwatu, pembangunan masif mengabaikan tata ruang, menyebabkan kemacetan parah, krisis air bersih, dan peningkatan volume limbah. Kondisi ini jelas bertentangan dengan prinsip Palemahan yang menekankan keharmonisan manusia dengan alam.
Dalam konteks menjaga hubungan harmonis dengan Tuhan, Bali kini menghadapi tantangan serius akibat komersialisasi tradisi yang kian mengikis nilai-nilai spiritual masyarakatnya [12]. Banyak ritual keagamaan yang sejatinya bersifat sakral justru berubah menjadi tontonan wisata tanpa pemahaman makna di baliknya. Upacara Melasti, misalnya, yang seharusnya menjadi momen penyucian diri menjelang Hari Raya Nyepi, kini kerap dipenuhi wisatawan yang sibuk mengambil foto tanpa memperhatikan etika, bahkan sampai menghalangi jalannya prosesi. Tak hanya itu, rendahnya kesadaran wisatawan terhadap norma dan adat lokal juga menimbulkan berbagai pelanggaran berulang. Beberapa turis asing terekam mengenakan pakaian tidak pantas di area pura, menari di tempat suci, hingga melakukan vandalisme di Candi Tebing Gunung Kawi dan kawasan suci lainnya. Fenomena ini mencerminkan lemahnya edukasi budaya bagi wisatawan, sekaligus menjadi peringatan bahwa spiritualitas Bali perlahan terancam tergantikan oleh kepentingan komersial dan pariwisata massal. Contoh nyata yakni kasus viral pada tahun 2023, dimana seorang warga negara Ukraina duduk di palinggih Pura Teratai Bang di Desa Candikuning, Tabanan, Bali [13]. Ulah bule itu mengundang amarah masyarakat setempat lantaran dianggap melecehkan tempat yang dianggap sakral. Akibat ulahnya, prajuru Desa Adat Bukit Catu sampai menggelar upacara guru piduka dan pecaruan.
Kasus lainnya yang sempat menghebohkan jagat sosial media, dimana seorang turis asal Rusia berpose telanjang di pohon tua yang ditaksir berusia 700 tahun, Pura Pemaksan Babakan Desa Adat Bayan, Desa Tua, Kecamatan Marga, Tabanan, Bali [14]. Insiden ini menjadi bukti nyata lemahnya pemahaman dan kesadaran wisatawan terhadap budaya dan spiritualitas lokal. Masyarakat Bali memandang pohon-pohon besar di area pura sebagai simbol keseimbangan antara alam dan manusia, serta tempat bersemayamnya energi suci. Karena itu, tindakan wisatawan tersebut dianggap sebagai bentuk pelecehan spiritual yang melanggar prinsip Parahyangan dalam falsafah Tri Hita Karana, yakni hubungan harmonis antara manusia dengan Tuhan. Untuk itu, penerapan Perda No. 5 Tahun 2020 membutuhkan sinergi kuat antara pemerintah, pelaku usaha, masyarakat adat, dan wisatawan. Pengawasan harus diperkuat, kesadaran budaya perlu terus ditanamkan, dan pembangunan pariwisata wajib diarahkan kembali pada prinsip Tri Hita Karana secara nyata, bukan sekadar slogan. Hanya dengan keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan, Bali dapat mempertahankan identitasnya sebagai destinasi wisata dunia yang tetap lestari dan bermartabat.
Gejala utama kemerosotan budaya dan adat saat ini adalah formalisas ketika simbol-simbol budaya tetap dilestarikan secara visual dan ritual, namun makna batiniah dan nilai etiknya menguap. Maraknya konten media sosial juga memperparah situasi. Demi konten viral, sebagian wisatawan melakukan tindakan ekstrem tanpa memperhatikan kesucian dan keamanan lokasi wisata. Kondisi ini tidak hanya menciderai nilai Parahyangan, tetapi juga menimbulkan ketegangan sosial di masyarakat lokal (Pawongan).
Dalam konteks pembangunan pariwisata, nilai Tri Hita Karana memiliki relevansi yang sangat penting karena pariwisata di Bali tidak dapat dipisahkan dari kehidupan budaya dan spiritual masyarakatnya [15]. Pariwisata Bali sejak awal berkembang sebagai pariwisata berbasis budaya, di mana tradisi, upacara keagamaan, lanskap alam, serta kehidupan sosial masyarakat menjadi daya tarik utama bagi wisatawan. Oleh karena itu, keberlanjutan pariwisata Bali sangat bergantung pada kemampuan masyarakat dan pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dengan pelestarian nilai budaya dan lingkungan. Namun demikian, dalam praktiknya perkembangan pariwisata di Bali saat ini menunjukkan adanya tantangan serius terhadap implementasi nilai Tri Hita Karana. Pesatnya investasi pariwisata sering kali memicu terjadinya alih fungsi lahan, komersialisasi ruang publik, serta meningkatnya tekanan terhadap lingkungan dan ruang sosial masyarakat. Dalam beberapa kasus, pembangunan pariwisata bahkan menimbulkan konflik kepentingan antara masyarakat adat, investor, dan pemerintah terkait pengelolaan ruang dan sumber daya. relevansi filosofi Tri Hita Karana dalam konteks kepariwisataan Bali tidak hanya terletak pada pengakuan normatif dalam kebijakan seperti Perda Nomor 5 Tahun 2020, tetapi juga pada sejauh mana nilai tersebut benar-benar diimplementasikan dalam praktik pembangunan pariwisata.
Pengelolaan ruang publik di Bali tidak dapat dilepaskan dari dinamika hubungan antara kekuasaan politik, kepentingan ekonomi pariwisata, serta struktur sosial masyarakat adat. Dalam perspektif Antropologi Hukum, hukum tidak hanya dipahami sebagai seperangkat norma yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan, tetapi juga sebagai praktik sosial yang dipengaruhi oleh relasi kekuasaan, kepentingan ekonomi, dan struktur budaya masyarakat. Oleh karena itu, praktik hukum yang berlangsung di Bali sering kali mencerminkan interaksi kompleks antara hukum negara, hukum adat, serta norma sosial-religius yang hidup dalam masyarakat.
Fenomena ini menunjukkan adanya praktik Pluralisme Hukum, yaitu keberadaan berbagai sistem hukum yang hidup dan beroperasi secara bersamaan dalam satu ruang sosial [16]. Di Bali, pluralisme hukum tampak dalam interaksi antara hukum negara yang diwakili oleh regulasi pemerintah, hukum adat yang dijalankan oleh desa adat, serta nilai-nilai budaya yang berakar pada filosofi Tri Hita Karana. Ketiga sistem hukum tersebut tidak selalu berjalan secara harmonis, melainkan sering kali saling bernegosiasi, bahkan berkonflik, terutama dalam konteks pengelolaan ruang publik yang semakin terdorong oleh kepentingan ekonomi pariwisata
Pariwisata sebagai sektor ekonomi utama di Bali telah membawa perubahan signifikan terhadap struktur kekuasaan dan pola pemanfaatan ruang [17]. Investasi dalam pembangunan hotel, vila, restoran, beach club, dan berbagai fasilitas wisata lainnya telah meningkatkan nilai ekonomi ruang publik yang sebelumnya berfungsi sebagai ruang komunal masyarakat [18]. Dalam situasi ini, ruang publik tidak lagi semata-mata dipahami sebagai ruang sosial dan kultural, tetapi juga sebagai komoditas ekonomi yang memiliki nilai investasi tinggi.
Perubahan tersebut turut mempengaruhi relasi kekuasaan dalam masyarakat. Aktor-aktor yang memiliki akses terhadap modal ekonomi dan jaringan politik sering kali memiliki pengaruh lebih besar dalam menentukan arah pemanfaatan ruang. Dalam banyak kasus, keputusan mengenai pembangunan pariwisata melibatkan interaksi antara investor, pemerintah daerah, serta elite lokal yang memiliki posisi strategis dalam struktur sosial masyarakat [19]. Akibatnya, proses pengambilan keputusan mengenai pengelolaan ruang publik tidak selalu mencerminkan kepentingan masyarakat secara luas, melainkan lebih banyak dipengaruhi oleh kepentingan ekonomi dan kekuatan politik tertentu.
Dalam konteks ini, perilaku penegakan hukum sering kali menunjukkan dinamika yang kompleks. Aparat pemerintah sebagai representasi hukum negara memiliki kewenangan untuk mengatur tata ruang, perizinan, serta pengawasan terhadap aktivitas pembangunan. Namun dalam praktiknya, penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang atau pemanfaatan ruang publik sering kali tidak berjalan secara konsisten. Hal ini dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti tekanan ekonomi dari sektor pariwisata, hubungan timbal balik antara aktor politik dan pelaku usaha, maupun pertimbangan pragmatis untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah yang bergantung pada pariwisata.
Di sisi lain, lembaga adat seperti desa adat juga memiliki peran penting dalam mengatur pemanfaatan ruang melalui norma-norma adat dan mekanisme sosial yang berlaku di masyarakat [20]. Desa adat secara tradisional memiliki kewenangan dalam menjaga keseimbangan ruang berdasarkan nilai-nilai lokal, termasuk prinsip yang terkandung dalam Tri Hita Karana. Namun dalam realitas sosial secara empiris ditemukan saat ini, posisi desa adat dalam menghadapi kekuatan ekonomi pariwisata tidak selalu kuat. Dalam beberapa situasi, desa adat dapat berada dalam posisi dilematis antara mempertahankan nilai-nilai adat atau memberikan ruang kompromi terhadap pembangunan yang menjanjikan keuntungan ekonomi bagi masyarakat.
Struktur sosial masyarakat Bali yang masih dipengaruhi oleh relasi timbal balik dan hutang budi, kekerabatan, hierarki sosial, serta budaya ewuh pakewuh (koh ngomong) juga turut mempengaruhi praktik penegakan hukum hal ini terbukti dari slogan yang terus didengungkan dimedia sosial dengan membentuk pola acuh tak acuh melalui kata-kata taluh goreng ade hasi [21]l. Budaya tersebut sering kali menciptakan kecenderungan untuk menghindari konflik terbuka, terutama ketika pelanggaran hukum melibatkan pihak-pihak yang memiliki kekuatan ekonomi atau posisi sosial yang kuat. Akibatnya, penegakan hukum terhadap pelanggaran tertentu dapat menjadi selektif atau bahkan diabaikan, sementara pelanggaran yang dilakukan oleh kelompok yang lebih lemah cenderung lebih mudah untuk ditindak.
Dinamika ini menunjukkan bahwa praktik pluralisme hukum di Bali tidak hanya merupakan pertemuan antara berbagai sistem hukum, tetapi juga merupakan arena negosiasi kekuasaan antara berbagai aktor sosial. Hukum negara, hukum adat, dan norma budaya tidak selalu berada dalam posisi yang setara [22], melainkan saling berinteraksi dalam struktur kekuasaan yang kompleks. Dalam kondisi tersebut, efektivitas penegakan hukum sering kali sangat bergantung pada keseimbangan kekuatan antara aktor-aktor yang terlibat.
Dalam konteks pengelolaan ruang publik, dinamika tersebut berpotensi menimbulkan marginalisasi terhadap nilai-nilai budaya yang sebelumnya menjadi dasar pengaturan ruang dalam masyarakat Bali. Ketika kepentingan ekonomi pariwisata menjadi faktor dominan, nilai-nilai keseimbangan yang terkandung dalam Tri Hita Karana dapat mengalami reduksi makna atau bahkan terpinggirkan dalam praktik pembangunan. Oleh karena itu, memahami dinamika relasi kekuasaan, kepentingan ekonomi, dan struktur sosial masyarakat menjadi penting untuk menjelaskan bagaimana pluralisme hukum dan penegakan hukum benar-benar bekerja dalam realitas sosial Bali.
Efektivitas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Pariwisata Budaya Bali sangat bergantung pada aspek penegakan hukum yang konsisten. Jika tidak dibarengi dengan implementasi yang kuat, Perda ini berisiko mandek, hanya menjadi tulisan diatas kertas. Perlu diingat, tujuan utama regulasi ini adalah untuk menciptakan keseimbangan harmonis antara dorongan pertumbuhan ekonomi sektor pariwisata dengan upaya pelestarian nilai-nilai budaya dan kelestarian lingkungan hidup, yang merupakan inti dari kehidupan masyarakat Bali. Apabila pengawasan dan penindakan hukum tidak dilaksanakan secara tegas, seluruh ketentuan di dalamnya akan kehilangan kekuatan dan daya paksanya. Efektivitas sistem pengawasan akan terlihat ketika telah memenuhi prinsip pengawasan, yaitu adanya rencana yang akan dilakukan serta pemberian perintah serta wewenang kepada bawahan. Rencana yang dimaksud merupakan standar atau alat pengukur yang akan digunakan bawahan untuk menjalankan perintah [23]. Menurut Lawrence M Friedman, keberhasilan suatu sistem hukum tidak hanya ditentukan oleh struktur hukum dan substansi hukum, tetapi juga oleh budaya hukum masyarakat [24]. Budaya hukum mencerminkan sikap, nilai, dan persepsi masyarakat terhadap hukum. Dalam konteks Bali, budaya hukum masyarakat sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai adat, struktur sosial komunal, serta prinsip keharmonisan sosial yang menekankan penyelesaian konflik secara musyawarah. Nilai-nilai ini dapat mempengaruhi bagaimana masyarakat merespons pelanggaran hukum atau praktik komersialisasi ruang publik. Dalam perspektif antropologi hukum, penegakan hukum tidak selalu berjalan secara mekanis berdasarkan norma hukum yang tertulis, tetapi dipengaruhi oleh konteks sosial dan politik. Aparat penegak hukum sering kali berada dalam posisi yang harus menegosiasikan antara aturan formal, kepentingan ekonomi, serta tekanan sosial yang muncul dalam masyarakat.
Salah satu faktor penting yang mempengaruhi keberhasilan implementasi hukum adalah perilaku para penegak hukum itu sendiri. Penegak hukum tidak hanya berfungsi sebagai pelaksana norma hukum, tetapi juga sebagai representasi otoritas hukum yang menjadi rujukan bagi masyarakat dalam memahami dan mempraktikkan hukum dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, penting bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan integritas dan konsistensi dalam menjalankan tugasnya. Penegakan hukum yang dilakukan secara adil, transparan, dan konsisten akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap hukum serta mendorong terbentuknya budaya hukum yang positif. Sebaliknya, apabila penegak hukum justru terlibat dalam praktik yang mengaburkan atau bahkan melanggar norma hukum yang seharusnya ditegakkan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan delegitimasi hukum di mata masyarakat.
Dalam kerangka teori Legal Culture yang diperkenalkan oleh Lawrence M. Friedman, sikap dan perilaku masyarakat terhadap hukum sangat dipengaruhi oleh pengalaman mereka dalam melihat bagaimana hukum dijalankan oleh aparat yang berwenang. Ketika masyarakat menyaksikan adanya inkonsistensi atau penyimpangan dalam praktik penegakan hukum, maka hal tersebut dapat memicu terbentuknya persepsi bahwa hukum bersifat relatif dan dapat dinegosiasikan sesuai dengan kepentingan tertentu. Kondisi ini pada akhirnya dapat mendorong masyarakat untuk meniru praktik tersebut, sehingga pelanggaran hukum menjadi semakin meluas dan sulit dikendalikan.
Dalam konteks pengelolaan ruang publik dan pembangunan pariwisata di Bali, konsistensi penegakan hukum menjadi semakin penting mengingat adanya berbagai kepentingan yang saling berinteraksi, baik dari pemerintah, investor, maupun masyarakat lokal. Penegak hukum seharusnya tidak hanya berperan sebagai pengawas terhadap kepatuhan hukum, tetapi juga sebagai teladan moral dalam menjaga prinsip keadilan dan keseimbangan yang menjadi dasar kehidupan masyarakat Bali, termasuk nilai yang terkandung dalam Tri Hita Karana.
Dengan demikian, integritas penegak hukum menjadi elemen kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Ketika penegak hukum mampu menunjukkan keteladanan dalam menjalankan hukum secara konsisten, maka hukum tidak hanya akan dipatuhi karena adanya sanksi, tetapi juga karena tumbuhnya kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya menjaga ketertiban dan keadilan dalam kehidupan bersama. Sebaliknya, apabila penegak hukum justru menjadi contoh bagaimana hukum dapat dikaburkan, maka praktik tersebut berpotensi direproduksi oleh masyarakat dan pada akhirnya melemahkan wibawa hukum itu sendiri.
Filosofi Tri Hita Karana masih memiliki relevansi yang kuat dalam konteks penyelenggaraan kepariwisataan di Bali sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali. Secara normatif, konsep ini menjadi landasan filosofis dalam mengarahkan pembangunan pariwisata yang menekankan keseimbangan antara aspek spiritual (parhyangan), sosial (pawongan), dan lingkungan (palemahan). Namun, dalam praktik perkembangan pariwisata saat ini, implementasi nilai Tri Hita Karana sering kali menghadapi berbagai tantangan, terutama akibat meningkatnya tekanan investasi dan orientasi ekonomi dalam industri pariwisata. Kondisi ini menunjukkan adanya kecenderungan reduksi makna Tri Hita Karana yang dalam beberapa konteks lebih banyak digunakan sebagai legitimasi simbolik dalam kebijakan pariwisata, sementara penerapannya dalam pengelolaan ruang dan pembangunan pariwisata belum sepenuhnya berjalan secara konsisten dan berkelanjutan
Dinamika relasi kekuasaan, kepentingan ekonomi pariwisata, dan struktur sosial masyarakat secara signifikan mempengaruhi praktik Pluralisme Hukum serta penegakan hukum dalam pengelolaan ruang publik di Bali. Interaksi antara hukum negara, hukum adat, dan norma budaya menciptakan konfigurasi hukum yang kompleks, di mana praktik penegakan hukum sering kali dipengaruhi oleh relasi kekuasaan antara pemerintah, pelaku industri pariwisata, investor, serta masyarakat adat. Dalam situasi tersebut, kepentingan ekonomi pariwisata kerap menjadi faktor dominan yang mempengaruhi pengambilan keputusan terkait pemanfaatan ruang publik. Akibatnya, penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang atau komersialisasi ruang publik tidak selalu berlangsung secara konsisten, melainkan sering kali mengalami proses negosiasi sosial dan politik yang mencerminkan dinamika kekuasaan dalam masyarakat. Kondisi ini menunjukkan bahwa efektivitas hukum tidak hanya ditentukan oleh keberadaan regulasi formal, tetapi juga oleh integritas penegak hukum, kekuatan kelembagaan adat, serta kesadaran budaya masyarakat dalam menjaga keseimbangan ruang publik di Bali.
Pemerintah daerah perlu memperkuat implementasi nilai Tri Hita Karana secara substantif dalam kebijakan dan praktik penyelenggaraan kepariwisataan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali. Penguatan tersebut dapat dilakukan melalui pengawasan yang lebih ketat terhadap pemanfaatan ruang publik, pengendalian pembangunan fasilitas pariwisata agar sesuai dengan daya dukung lingkungan, serta peningkatan peran desa adat dalam proses perencanaan dan pengelolaan pariwisata. Dengan demikian, filosofi Tri Hita Karana tidak hanya berfungsi sebagai simbol kultural dalam narasi pariwisata Bali, tetapi benar-benar menjadi landasan etis dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, pelestarian budaya, dan keberlanjutan lingkungan.
Aparat penegak hukum dan lembaga terkait perlu meningkatkan konsistensi serta integritas dalam menjalankan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan pengelolaan ruang publik dan pembangunan pariwisata. Penegakan hukum yang transparan dan tidak diskriminatif menjadi penting untuk mencegah terjadinya praktik selektivitas hukum yang dipengaruhi oleh relasi kekuasaan maupun kepentingan ekonomi. Selain itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, desa adat, dan masyarakat dalam memperkuat kesadaran hukum dan budaya hukum masyarakat, sehingga praktik Pluralisme Hukum yang ada di Bali dapat berjalan secara harmonis dan mampu mendukung tata kelola ruang publik yang adil, berkelanjutan, serta selaras dengan nilai-nilai budaya masyarakat Bali.
Pemerintah Kecamatan Banjar Buleleng, “The Meaning of Tri Hita Karana,” 2023. [Online]. Available: https://banjar.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/25-makna-tri-hita-karana. Accessed: Nov. 02, 2025.
D. G. E. Praditha, Understanding Balinese People: Knowing Bali Through Its Society. Malang: PT Literasi Nusantara Abadi Grup, 2025.
E. R. Kurniawan, A. F. Utami, F. L. Nisa, and M. Suharsa, “Analysis of the Role of the Tourism Sector in Bali Province Using an Input-Output Approach,” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, vol. 10, no. 18, p. 387, 2024, doi: 10.5281/zenodo.13886187.
R. S. Samudera, “Bali Contributes 44 Percent of National Tourism Foreign Exchange,” 2025. [Online]. Available: https://www.detik.com/bali/berita/d-7806879/bali-sumbang-44-persen-devisa-sektor-pariwisata-nasional. Accessed: Nov. 02, 2025.
A. A. P. A. M. P. Sari and N. M. Suindari, “Tri Hita Karana Study in Welfare-Oriented Ecotourism,” Jurnal Ilmiah Pariwisata, vol. 25, no. 30, p. 2, 2020, doi: 10.30647/jip.v25i3.1353.
N. K. Sudiani, “Bali Tourism in Crisis: Congestion, Waste, Illegal Villas, and Tourist Misconduct,” 2025. [Online]. Available: https://denpasar.kompas.com/read/2025/06/02/105720178/pariwisata-bali-sedang-krisis-kostermasalah-macet-sampah-vila-ilegal-dan?page=all. Accessed: Nov. 02, 2025.
CNN Indonesia, “Forest Area in Ayung Watershed Bali Remains Only 3 Percent,” 2025. [Online]. Available: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250914020128-20-1273431/menterilh-hutan-di-das-ayung-bali-tersisa-3-persen-gubernur-kaget. Accessed: Nov. 02, 2025.
Voice of Indonesia, “Efforts of Bali Police to Strengthen Supervision of Foreign Nationals,” 2025. [Online]. Available: https://voiceindonesia.co/daerah/01/11/2025/63726/ini-cara-poldabali-perketat-pengawasan-wna/. Accessed: Nov. 02, 2025.
I. W. W. Astara, “Legal Political Discourse in Maintaining the Existence of Customary Villages in Bali: Legal and Cultural Perspectives,” Kertha Wicaksana, vol. 18, no. 1, pp. 69–81, 2024, doi: 10.22225/kw.18.1.2024.69-81.
Bali Provincial Government, “Regional Regulation of Bali Province Number 5 of 2020 Concerning Standards for the Implementation of Balinese Cultural Tourism,” 2020.
I. G. B. R. Utama, “Waste Management Crisis: A Real Threat to the Future of Bali Tourism,” 2025. [Online]. Available: https://atnews.id/portal/news/26122/krisis-pengelolaan-sampah-ancamannyata-runtuhnya-reputasi-dan-masa-depan-pariwisata-bali
. Accessed: Nov. 02, 2025.
N. N. P. P. Santhi and A. A. L. Cantika, “Deconstruction of Balinese Cultural Tourism Law: Between Local Wisdom and Commercialization,” Kerta Dyatmika, vol. 21, no. 2, pp. 85–93, 2024, doi: 10.46650/kd.v21i2.1585.
Detik Bali, “Foreign Tourist Sits on Sacred Shrine in Bali,” 2023. [Online]. Available: https://www.detik.com/jateng/wisata/d-6331460/heboh-bule-duduki-palinggih-puradi-bali-ini-identitasnya. Accessed: Nov. 03, 2025.
I. M. A. Ismayana, “Foreign Tourist Poses Naked at Sacred Tree in Tabanan Bali,” 2023. [Online]. Available: https://bali.tribunnews.com/2023/04/12/bule-foto-melalung-diakar-pohon-desa-tua-tabanan-perbekel-kami-sudah-amankan-maksimal. Accessed: Nov. 02, 2025.
I. A. Narti, “Theology of Tri Hita Karana in Socio-Ecological Practices of Balinese Hindu Society,” SRUTI Journal of Hindu Religion, vol. 5, no. 1, pp. 31–41, 2024.
K. Turmudzi, “Application of Sally Falk Moore’s Legal Pluralism Concept in Conflict Resolution at Local Government Level,” Jurnal Hukum Caraka Justitia, vol. 5, no. 1, pp. 29–42, 2025, doi: 10.30588/jhcj.v5i1.2066.
K. Wijaya, “The Future of Bali Tourism: Problems and Solutions Perspective,” Jurnal Riset dan Ekonomi Manajemen, vol. 15, no. 1, pp. 118–135, 2015. [Online]. Available: https://scholar.archive.org/work/zm2glqrobrepbnpwu6oswkp5na/access/wayback/http://jrem.iseisby.or.id/index.php/id/article/viewFile/12/pdf
M. Wilantara, Reconstruction of Bali Tourism Communication: From Global to Local Cultural Perspectives. Yogyakarta: Deepublish, 2024.
M. H. Islam and D. Sulastri, “Legal Pluralism and Normative Conflict: Sociological Analysis of Customary Land Disputes Versus National Agrarian Law,” Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner, vol. 2, no. 4, pp. 1453–1462, 2026. [Online]. Available: https://ojs.ruangpublikasi.com/index.php/jpim/article/view/1462
Y. H. Nggini, “SWOT Analysis of Bali Tourism Development Policy,” Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial, vol. 3, no. 1, p. 150, 2019, doi: 10.38043/jids.v3i1.1739.
M. G. Wirakusuma and I. K. Suryanawa, “The Effect of Compensation on the Independence of Supervisory Board of Rural Credit Institution in Bali,” [Online]. Available: https://www.academia.edu/download/124459409/G259085459.pdf
P. S. Sumaya, “Conflict Between Customary Law and State Law: Challenges in Law Enforcement in Indigenous Communities,” Manifesto: Journal of Communication, Politics and Culture, vol. 3, no. 2, pp. 1–12, 2025, doi: 10.61434/manifesto.v3i2.308.
N. M. M. P. Amerta and A. A. B. S. W. Nugraha, “Analysis of the Supervisory Function of the Regional House of Representatives of Bali Province in Tourism Sector,” Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Interdisiplin, 2023, doi: 10.37304/wacana.v10i1.10066.
A. P. Putra, “Natural Resource Management and Social Justice in Indonesia from Legal System Theory Perspective,” Adil Ka’Talino, vol. 1, no. 1, pp. 49–60, 2025.