Login
Section Recent Cases

Proof of Intent in Aiding and Abetting a Criminal Act in Medan District Court Decision Number 882/Pid.B/2024/PN Mdn

Pembuktian Pemenuhan Unsur Kesengajaan Pembantuan Tindak Pidana Pada Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 882/Pid.B/2024/PN Mdn
Vol. 21 No. 1 (2026): February:

Reisa Arrifa (1), Ade Adhari (2)

(1) Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara, Indonesia
(2) Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara, Indonesia
Fulltext View | Download

Abstract:

General Background: Accomplice liability under Article 56 of the Indonesian Criminal Code requires proof of intent, reflected in the accomplice’s knowledge and will to facilitate a crime. Specific Background: In Decision No. 882/Pid.B/2024/PN Mdn, the court concluded that intent in accomplice liability was not established, despite evidence showing the defendant knowingly created and transferred mobile banking accounts to a fraud perpetrator for financial gain. Knowledge Gap: Existing studies rarely examine inconsistencies between doctrinal constructions of intent and their judicial application in accomplice liability within fraud cases. Aims: This study analyzes how the element of intent in accomplice liability was assessed and whether the court’s reasoning aligns with criminal law doctrine. Results: Findings indicate that the defendant’s conduct demonstrates knowledge and purposeful assistance fulfilling the subjective elements of fraud under Article 378 KUHP and the intent requirement of Article 56 KUHP. Novelty: This study provides a doctrinal–case analysis showing that judicial misinterpretation of intent can blur the distinction between neutral acts and intentional facilitation. Implications: The results highlight the need for consistent judicial application of mens rea principles to maintain the integrity of criminal responsibility and prevent erroneous exclusions of accomplice liability.


Highlights:




  • The case reveals a doctrinal inconsistency in assessing intent for accomplice liability.




  • Evidence shows the defendant’s actions met the subjective elements of fraud.




  • Misinterpretation of mens rea risks weakening the boundaries of criminal responsibility.




Keywords: Accomplice Liability, Intent, Article 378 KUHP, Proof, Participation in Crime

Downloads

Download data is not yet available.

Pendahuluan

Pembantuan tindak pidana (medeplichtigheid) merupakan salah satu bentuk penyertaan menurut sistem hukum pidana Indonesia yang diatur dalam Buku I Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Pasal 56 KUHP ditegaskan bahwa seseorang dapat dipidana sebagai pembantu apabila ia dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan sebelum tindak pidana dilakukan, atau memberikan bantuan pada saat tindak pidana sedang berlangsung [1]. Rumusan ini menggambarkan bahwa kesengajaan merupakan unsur mutlak yang harus dibuktikan dalam menilai apakah seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagai pembantu.

Kesengajaan dalam Buku I KUHP dijelaskan sebagai sikap batin pelaku yang meliputi pengetahuan dan kehendak untuk melakukan suatu perbuatan yang diatur oleh undang-undang. Para ahli hukum pidana, termasuk Prof. Eddy O.S. Hiariej, menegaskan bahwa kesengajaan pada pembantuan bersifat khusus, yaitu bukan kesengajaan terhadap akibat tindak pidana, melainkan kesengajaan dalam melakukan tindakan membantu yang mempermudah terjadinya sebuah kejahatan [2]. Maka dari itu, hubungan batin antara pembantu dan pelaku utama menjadi syarat penting yang harus dibuktikan oleh penuntut umum. Tanpa adanya kesengajaan ini, maka tidak dapat disimpulkan bahwa adanya pembantuan, meskipun secara faktual tindakan seseorang tampak memberikan peluang bagi pelaku utama.

Kesengajaan dalam pembantuan tindak pidana merupakan unsur batin (mens rea) yang menunjukkan bahwa seseorang yang memberikan bantuan kepada pelaku utama mengetahui dan menghendaki agar perbuatannya digunakan untuk mempermudah terjadinya tindak pidana [3]. Dalam konteks Pasal 56 KUHP, frasa “dengan sengaja” bermakna bahwa pembantu harus memiliki kesadaran bahwa tindakan yang ia lakukan berkaitan dengan kejahatan dan tetap memilih untuk memberikan bantuan tersebut. Kesengajaan dalam pembantuan bukanlah kesengajaan terhadap akibat dari tindak pidana, melainkan kesengajaan terhadap tindakan membantu, sehingga seseorang dapat dipidana meskipun ia tidak menghendaki akibat delik, asalkan ia menghendaki tindakan bantuan yang mempermudah terjadinya delik.

Menurut Eddy O.S. Hiariej, kesengajaan dalam pembantuan harus dipahami sebagai kehendak pembantu untuk melakukan perbuatan yang mempermudah tindak pidana, sehingga aspek yang disengaja adalah “membantu” dan bukan akibat dari kejahatan itu sendiri. Pembantu tidak perlu menginginkan terjadinya delik utama, tetapi ia harus menginginkan agar bantuannya dipakai oleh pelaku utama [2]. Pendapat ini sejalan dengan pandangan P.A.F. Lamintang yang menegaskan bahwa unsur kesengajaan dalam Pasal 56 KUHP mensyaratkan bahwa pembantu mengetahui bahwa tindakannya berkaitan dengan rencana tindak pidana dan menghendaki bahwa tindakannya tersebut digunakan sebagai sarana bantuan bagi pelaku utama [4]. Lamintang bahkan dengan tegas menyatakan bahwa pembantuan tidak mungkin terjadi karena kelalaian, sehingga unsur kesengajaan bersifat mutlak dan tidak dapat dipenuhi melalui tindakan yang tidak disadari.

Dari pandangan para ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa inti kesengajaan dalam pembantuan terletak pada pengetahuan dan kehendak untuk melakukan perbuatan membantu, serta adanya hubungan batin antara pembantu dan pelaku utama. Tanpa adanya unsur batin tersebut, maka seseorang tidak dapat dikualifikasikan sebagai pembantu meskipun tindakannya secara objektif mempermudah pelaku utama. Dengan demikian, dalam pembuktian unsur pembantuan, fokus utama bukan hanya pada fakta objektif bahwa tindakan tersebut membantu, tetapi juga apakah pembantu memiliki mens rea yang menunjukkan kesadaran dan kehendak untuk memfasilitasi tindak pidana.

Pembahasan mengenai kesengajaan dalam pembantuan menjadi semakin penting saat dikaitkan dengan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Tindak pidana penipuan sendiri merupakan delik yang bersifat formil, yakni terwujud ketika pelaku dengan menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau identitas palsu menggerakkan korban untuk menyerahkan barang atau memberikan keuntungan tertentu [5]. Dalam konteks ini, pembantuan terhadap tindak pidana penipuan menuntut pembuktian terhadap dua dimensi kesengajaan: pertama, kesengajaan pelaku utama dalam melakukan tipu muslihat, dan kedua, kesengajaan pembantu dalam memberikan bantuan yang memfasilitasi terjadinya penipuan tersebut. Jika kesengajaan pembantu tidak terbukti, maka pelaku tidak dapat dimintai pertanggungjawaban sebagai medeplichtige walaupun tindakannya secara objektif memberi manfaat bagi proses penipuan.

Permasalahan ini tampak jelas dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 882/Pid.B/2024/PN Mdn, yang menjadi objek kajian dalam penelitian ini. Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa dengan tuduhan memberikan bantuan yang mempermudah terjadinya tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP, dengan merujuk pada ketentuan pembantuan Pasal 56 KUHP. Namun demikian, majelis hakim berpendapat bahwa unsur kesengajaan dalam pembantuan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga dakwaan pembantuan tidak dapat diterapkan terhadap terdakwa [6].

Pertimbangan hakim berpandangan dari fakta bahwa terdakwa tidak memiliki pengetahuan atau kehendak bahwa tindakannya akan digunakan oleh pelaku utama untuk melakukan penipuan. Tidak ditemukan hubungan batin antara terdakwa dan pelaku utama yang menunjukkan adanya Niat terdakwa untuk mempermudah tindak pidana. Hakim juga menilai bahwa tindakan terdakwa lebih merupakan tindakan netral yang tidak serta-merta mencerminkan adanya kesengajaan untuk turut berkontribusi dalam tindak pidana penipuan. Berdasarkan ketentuan Pasal 183 KUHAP, hakim wajib meyakini terpenuhinya setiap unsur delik berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Karena unsur kesengajaan tidak terbukti, maka dakwaan pembantuan tidak dapat dibenarkan [7].

Putusan ini mempertegas bahwa pembuktian kesengajaan dalam pembantuan tidak dapat hanya mengandalkan sebuah asumsi terhadap dampak objektif dari perbuatan terdakwa, tetapi harus dibuktikan adanya “mens rea” ataupun niat yang menunjukkan kehendak nyata untuk membantu pelaku utama [8]. Penilaian ini sejalan dengan asas kesalahan (geen straf zonder schuld) yang merupakan prinsip fundamental dalam hukum pidana Indonesia sebagaimana tercermin dalam Buku I KUHP. Oleh karena itu, pembuktian unsur kesengajaan pembantuan menjadi aspek penting yang menentukan keberhasilan atau kegagalan dakwaan dalam perkara yang melibatkan penyertaan tindak pidana, khususnya pada delik penipuan yang bersandar pada rekayasa dan tipu muslihat.

Rumusan masalah dalam penelitian ini berfokus pada bagaimana pembuktian pemenuhan unsur kesengajaan dalam bentuk pembantuan tindak pidana diterapkan oleh hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 882/Pid.B/2024/PN.Mdn. Dengan latar belakang demikian, penelitian mengenai pembuktian pemenuhan unsur kesengajaan pembantuan pada putusan ini cukup penting untuk memahami batas-batas pertanggungjawaban pembantu, konsistensi penerapan doktrin kesengajaan dalam pembantuan, serta kepatuhan peradilan terhadap asas legalitas dan asas kesalahan yang menjadi pilar utama hukum pidana Indonesia.

Metode

Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu penelitian yang berfokus pada norma hukum tertulis, asas-asas hukum, dan doktrin yang berkaitan dengan pembantuan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Buku I KUHP dan Pasal 56 KUHP [9]. Pendekatan ini dipilih karena isu yang diteliti menyangkut konstruksi unsur kesengajaan sebagai bentuk kesalahan yang harus dibuktikan dalam pembantuan. Selain itu, penelitian ini juga memakai pendekatan konseptual untuk menelaah teori-teori kesengajaan seperti wilstheorie, voorstellingstheorie, dan dolus eventualis, yang banyak diadopsi dalam doktrin hukum pidana Indonesia [2]. Untuk melihat penerapannya dalam praktik, penelitian ini menggunakan pendekatan kasus berupa analisis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 882/Pid.B/2024/PN Mdn sebagai studi konkret mengenai pembuktian unsur kesengajaan pembantuan.

Data yang digunakan merupakan data sekunder, terdiri dari bahan hukum primer seperti KUHP, KUHAP, dan putusan pengadilan; bahan hukum sekunder berupa literatur hukum pidana dan pendapat para ahli; serta bahan hukum tersier seperti kamus hukum. Seluruh data dianalisis secara deskriptif-kualitatif dengan cara menggambarkan norma hukum, menghubungkannya dengan doktrin kesengajaan serta pembantuan, dan kemudian menilai konsistensi pertimbangan hakim dengan prinsip hukum pidana dalam putusan yang dikaji.

Hasil dan Pembahasan

Unsur kesengajaan merupakan inti dari pertanggungjawaban pidana dalam pembantuan sebagaimana diatur dalam Pasal 56 KUHP [10]. Rumusan pasal tersebut secara tegas memberikan ketentuan bahwa pembantu ialah mereka yang dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan atau memberikan kesempatan, sarana, maupun keterangan sebelum tindak pidana terjadi. Dengan demikian, pembuktian unsur kesengajaan tidak luput dari hubungan batin antara pembantu dan pelaku utama. Kesengajaan di sini bukan ditujukan pada akibat delik sebagaimana pada pelaku utama, melainkan pada tindakan membantu yang secara sadar dilakukan untuk mempermudah terjadinya tindak pidana [11].

Pembuktian dimulai dari identifikasi pengetahuan dan kehendak dari pembantu. Pengetahuan membuktikan bahwa pembantu memahami bahwa perbuatannya berkaitan dengan tindak pidana yang sedang atau akan dilakukan pelaku utama [12]. Kehendak menunjukkan bahwa pembantu secara sadar memilih tetap melakukan tindakan yang mempermudah tindak pidana tersebut. Kedua elemen ini yang oleh doktrin disebut willens en wetens [2]. Hakim harus menilai apakah tindakan pembantu muncul dari kesengajaan atau hanya bersifat tindakan netral, kebetulan, atau tanpa pemahaman mengenai rencana kejahatan.

Dalam praktik peradilan, pembuktian unsur kesengajaan dalam pembantuan sering kali tidak dapat diperoleh dari pengakuan langsung, sehingga hakim harus menilai keadaan objektif. Hal-hal seperti hubungan antara terdakwa dan pelaku utama, intensitas komunikasi, motif, rangkaian tindakan sebelum kejahatan, serta manfaat yang diperoleh terdakwa dapat menjadi indikator adanya kesengajaan. Meskipun demikian, keberadaan fakta-fakta tersebut tidak otomatis berarti kesengajaan terbukti; harus ada hubungan logis yang menunjukkan bahwa terdakwa mengetahui tindakannya akan digunakan sebagai dukungan bagi pelaku utama, Pembuktian unsur ini juga harus berpegang pada ketentuan Pasal 183 KUHAP, yang mensyaratkan minimal dua alat bukti yang sah serta keyakinan hakim [13].

Dalam kasus-kasus tertentu, seperti tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP), pembuktian unsur kesengajaan pembantu menjadi lebih kompleks karena delik penipuan sarat dengan tipu muslihat pelaku utama. Pembantu tidak harus mengetahui seluruh rangkaian tipu muslihat, tetapi harus terbukti bahwa ia mengetahui tindakannya akan dipakai untuk memungkinkan penipuan tersebut. Jika tidak ada bukti menunjukkan pengetahuan dan kehendak itu, maka pembantuan tidak dapat dinyatakan terbukti. Dengan demikian, pembuktian unsur kesengajaan dalam pembantuan tindak pidana merupakan proses penilaian terhadap niat pembantu, bukan sekadar tindakan objektifnya. Penuntut umum harus membuktikan bahwa pembantu tidak hanya berperan secara fisik, tetapi juga memiliki orientasi batin untuk memberikan bantuan. Tanpa terbuktinya kedua aspek tersebut, maka pemidanaan sebagai pembantu tidak dapat dijalankan. Pembuktian unsur kesengajaan inilah yang membedakan pembantuan dari keterlibatan pasif atau tindakan netral yang tidak disengaja [14].

Dalam Putusan Nomor 882/Pid.B/2024/PN Mdn, majelis hakim menilai bahwa kesengajaan sebagai unsur yang wajib pada pembantuan tidak terbukti, sebab tidak terdapat bukti yang kuat untuk menunjukkan bahwa terdakwa mengetahui dan menghendaki bahwa tindakannya akan membantu pelaku utama dalam melakukan penipuan. Hakim memulai dengan menilai apakah terdakwa memiliki pengetahuan mengenai perbuatan pelaku utama. Kesengajaan, menurut doktrin klasik hukum pidana, selalu terdiri dari dua unsur fundamental yaitu pengetahuan (weten) dan kehendak (willen). Tanpa adanya pengetahuan mengenai tindak pidana yang akan dilakukan, tidak mungkin muncul kehendak untuk membantu pelaku utama. Dalam perkara ini, hakim mendasarkan penilaiannya pada alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan terdakwa, serta barang bukti yang diajukan selama persidangan, dan menemukan bahwa tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa memahami atau mengetahui bahwa tindakannya akan digunakan oleh pelaku utama untuk melakukan tindak pidana. Dengan tidak adanya pengetahuan, maka tidak ada pula kehendak atau orientasi batin untuk memberikan bantuan.

Selanjutnya, hakim menilai apakah terdapat kehendak terdakwa untuk membantu terjadinya tindak pidana. Kesengajaan dalam pembantuan tidak menuntut bahwa pembantu menghendaki akibat kejahatan, melainkan cukup adanya kehendak untuk melakukan tindakan yang mempermudah pelaku utama. Namun, dalam perkara 882/Pid.B/2024/PN Mdn, hakim menilai bahwa tindakan terdakwa merupakan perbuatan netral yang tidak menunjukkan adanya maksud atau tujuan batin terdakwa untuk melakukan pembantuan.

Namun pada dasarnya penilaian bahwa unsur kesengajaan pembantuan tidak terbukti dapat dianggap keliru apabila rangkaian perbuatan pelaku sebenarnya telah memenuhi unsur-unsur Pasal 378 KUHP, yaitu tindak pidana penipuan. Pasal 378 KUHP secara tegas mengatur bahwa seseorang dapat dipidana karena penipuan apabila dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, sehingga korban terdorong menyerahkan barang, memberikan utang, atau menghapuskan piutang [5].Dalam konteks ini, jika pelaku turut serta atau memberikan kontribusi nyata dalam rangkaian perbuatan yang menggerakkan korban untuk menyerahkan barang melalui tipu muslihat, maka penilaian bahwa pelaku tidak memiliki kesengajaan menjadi tidak tepat dikarenakan dalam putusan tersebut telah dijelaskan bahwa pelaku sendiri dengan sengaja membuat akun mobile banking tersebut untuk memperoleh keuntungan sebesar 350.000,00. (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per akunnya dan terdakwa mengaku telah membuat 2 akun dan menerima keuntungan dari perbuatannya tersebut sebesar 700.000.00, (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) serta dari perbuatan tersebut juga terdakwa menguntungkan orang lain yang terlibat dalam penipuan tersebut dengan cara memberikan sarana berupa rekening kepada pelaku [6].

Kesalahan penilaian dapat muncul ketika hakim hanya fokus pada tindakan fisik pelaku tanpa memperhatikan hubungan kausalitas dan intensi yang tercermin dari rangkaian perbuatan. Misalnya, apabila pelaku memberikan sarana, keterangan, atau dukungan yang secara langsung dijadikan alat pelaku utama untuk melancarkan tipu muslihat, maka perbuatan tersebut sudah tidak lagi dapat dikategorikan sebagai tindakan netral. Dalam doktrin hukum pidana dikemukakan bahwa tindakan membantu yang dilakukan dalam suatu rangkaian penipuan menunjukkan adanya kesengajaan apabila pelaku mengetahui bahwa tindakannya dipakai untuk memperkuat atau meyakinkan kebohongan yang dilakukan oleh pelaku utama. Dengan demikian, apabila pelaku mengetahui atau patut mengetahui bahwa tindakannya mendukung skema penipuan, maka unsur kesengajaan seharusnya dianggap terpenuhi [10].

Eddy O.S. Hiariej menegaskan bahwa pembantuan dalam konteks tindak pidana penipuan tidak menuntut pembantu mengetahui seluruh detail modus tetapi cukup mengetahui bahwa tindakannya merupakan bagian dari rekayasa yang menggerakkan korban [2]. Jika pelaku tetap melakukan perbuatannya meskipun mengetahui adanya kebohongan atau simulasi untuk menggerakkan korban, maka unsur kesengajaan tidak dapat dinafikan. Dengan demikian, apabila tindakan terdakwa merupakan bagian dari konstruksi kebohongan atau tipu muslihat yang dirangkai oleh pelaku utama, kesimpulan hakim bahwa unsur kesengajaan tidak terbukti dapat dipandang tidak sesuai dengan doktrin hukum pidana.

Menurut Moeljatno kesengajaan adalah kesadaran pelaku mengenai sifat melawan hukum dari tindakannya [15]. Apabila pelaku tetap melakukan tindakan meskipun mengerti bahwa perbuatannya berkontribusi pada penyesatan korban, maka unsur kesengajaan tidak dapat disangkal. Dalam tindak pidana penipuan, pelaku maupun pembantu biasanya terlibat dalam rangkaian kebohongan yang secara bersama-sama menggerakkan korban. Oleh karena itu, kesimpulan bahwa unsur kesengajaan pembantuan tidak terbukti menjadi tidak tepat apabila perbuatan pelaku secara nyata memenuhi unsur tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP.

Dengan demikian, apabila rangkaian fakta menunjukkan bahwa pelaku terlibat dalam skema kebohongan yang menggerakkan korban, maka peserta tersebut tidak hanya layak dipandang sebagai pembantu, tetapi bahkan dapat digolongkan sebagai pelaku penyertaan atau turut serta (Pasal 55 KUHP). Kesalahan terjadi apabila hakim hanya menilai tindakan fisik tanpa melihat konteks penipuan sebagai kejahatan yang pada dasarnya dibangun melalui rekayasa kolektif. Oleh karena itu, ketika unsur penipuan dalam Pasal 378 KUHP sebenarnya telah terpenuhi oleh tindakan pelaku, maka penilaian bahwa unsur kesengajaan pembantuan tidak terbukti adalah argumentasi yang tidak sejalan dengan doktrin hukum pidana dan asas-asas pertanggungjawaban pidana.

Simpulan

Berdasarkan analisis terhadap pembuktian unsur kesengajaan dalam pembantuan tindak pidana pada Putusan Nomor 882/Pid.B/2024/PN Mdn, dapat disimpulkan bahwa pertimbangan majelis hakim yang menyatakan unsur kesengajaan tidak terbukti tidak sepenuhnya tepat apabila dikaitkan dengan fakta-fakta yuridis yang terungkap di persidangan. Pembantuan menurut Pasal 56 KUHP mewajibkan adanya pengetahuan dan kehendak pembantu untuk melakukan tindakan yang mempermudah terjadinya tindak pidana. Namun dalam perkara ini, tindakan terdakwa justru menunjukkan adanya pengetahuan dan kehendak karena ia secara sadar membuat dua akun mobile banking untuk memperoleh keuntungan, serta memberikan sarana berupa rekening kepada pelaku utama yang digunakan untuk melancarkan penipuan.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa rangkaian perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur subjektif berupa maksud menguntungkan diri sendiri sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 378 KUHP. Dengan demikian, hubungan batin antara terdakwa dan tindak pidana penipuan terbentuk melalui tindakan aktif yang secara langsung dipergunakan dalam skema penipuan. Oleh karena itu, kesimpulan bahwa unsur kesengajaan pembantuan tidak terbukti tidak sejalan dengan doktrin hukum pidana, pendapat para ahli, serta konstruksi Pasal 56 KUHP yang menekankan adanya kehendak sadar dalam memberikan bantuan.

Dengan melihat keterkaitan antara tindakan terdakwa, keuntungan yang diperoleh, dan kontribusinya terhadap terlaksananya penipuan, seharusnya unsur kesengajaan pembantuan dinyatakan terbukti. Putusan yang tidak mengakui adanya kesengajaan berpotensi mengaburkan batas antara tindakan netral dan tindakan membantu yang disengaja, serta dapat menyimpang dari asas kesalahan yang menjadi fondasi pertanggungjawaban pidana.

References

Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 56, 1999.

E. O. S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Jakarta, Indonesia: Erlangga, 2021.

A. B. Mallarangeng, Mustari, Firman, and I. Ali, “Pembuktian Unsur Niat Dikaitkan Dengan Unsur Mens Rea Dalam Tindak Pidana Korupsi Andi,” Legal Journal Law, vol. 2, no. 2, pp. 11–24, 2023.

P. A. F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung, Indonesia: Citra Aditya Bakti, 2018.

Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 378, 1999.

Pengadilan Negeri Medan, Putusan Pengadilan Nomor 882/Pid.B/2024/PN Mdn, 2024.

H. Zuniarto, “Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Denda Bersifat Minimum Khusus Dalam Delik Narkotika,” Journal of Lex Renaissance, vol. 5, no. 2, pp. 323–343, 2020, doi: 10.20885/jlr.vol5.iss2.art5.

D. L. B. Njoto, “Rekonstruksi Asas Actus Non Facit Reum Nisi Mens Rea Dalam Tindak Pidana,” Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan (JIIP), vol. 7, no. 3, pp. 3344–3355, 2024, doi: 10.54371/jiip.v7i3.3735.

P. M. Marzuki, Penelitian Hukum, Revised ed. Jakarta, Indonesia: Kencana, 2017.

M. Labada, M. Barama, and B. Tampi, “Pertanggungjawaban Pidana Pembantuan Melakukan Tindak Pidana Korupsi,” Lex Crimen, vol. 11, no. 4, 2022.

R. Saleh, Segi-Segi Hukum Pidana. Jakarta, Indonesia: Ghalia Indonesia, 2018.

T. J. Bassang, “Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Deelneming,” Lex Crimen, vol. 4, no. 5, pp. 122–128, 2015.

A. B. Mardhatillah and A. Mahyani, “Bukti Tidak Langsung Sebagai Dasar Hakim Menjatuhkan Pidana,” Mimbar Keadilan, vol. 12, no. 1, pp. 60–61, 2019.

L. Angrayni, S. Sepriano, Y. A. Sukmawan, E. Efitra, and N. G. Pemata, Hukum Pidana: Panduan Praktis Untuk Advokat dan Hakim. Jakarta, Indonesia: PT Sonpedia Publishing Indonesia, 2025.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta, Indonesia: Rineka Cipta, 2019.