Sherryl Naomi Wong (1), Ade Adhari (2)
The rapid advancement of digital technology has transformed traditional forms of crime into sophisticated cyber-based offenses, including online gambling, which has become increasingly prevalent in Indonesia. Specifically, the application of Article 303 of the Criminal Code—designed for conventional, physical gambling—proves inadequate for addressing the borderless, anonymous, and technologically complex nature of digital gambling. The knowledge gap lies in the absence of explicit legal provisions regulating online gambling, resulting in inconsistent interpretations, reliance on prohibited analogical reasoning, and weakened legal certainty. This study aims to analyze current punishment practices for online gambling and assess the urgency of reformulating criminal law policies that align with contemporary technological realities. The results reveal that enforcement often stretches Article 303 beyond its intended scope, violating the principle of legality and producing ineffective sanctions that fail to reflect the social and economic harms of digital gambling. The novelty of this research lies in its integrated evaluation of doctrinal deficiencies, judicial practices, and theoretical foundations of criminalization within Indonesia’s evolving cybercrime landscape. The implications underline the urgent need for explicit statutory regulation of online gambling to ensure legal certainty, enhance law-enforcement effectiveness, and strengthen societal protection in the digital era.
Highlights:
Online gambling grows rapidly while outdated laws fail to regulate digital mechanisms.
Applying Article 303 KUHP to cyber-based gambling often violates the legality principle.
Urgent legal reform is needed to ensure clarity, effectiveness, and proportional sanctions.
Keywords: Online Gambling, Criminal Policy, Legality Principle, Cybercrime Regulation, Legal Reform
Perkembangan teknologi digital telah membawa dampak besar terhadap berbagai aspek kehidupan manusia [1], termasuk dalam bidang hukum pidana. Di satu sisi, kemajuan teknologi informasi memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam berkomunikasi, bertransaksi, dan mengakses hiburan. Namun di sisi lain, perkembangan tersebut juga memunculkan bentuk-bentuk kejahatan baru yang sebelumnya tidak dikenal dalam sistem hukum konvensional. Salah satu bentuk kejahatan tersebut adalah perjudian online, yakni aktivitas berjudi yang dilakukan melalui jaringan internet dan perangkat digital sebagai sarana utama pelaksanaannya. Fenomena ini menunjukkan bagaimana kejahatan dapat beradaptasi dengan kemajuan teknologi sehingga menimbulkan tantangan baru dalam penegakan hukum pidana di Indonesia [2].
Perjudian, dalam bentuk apa pun, telah lama dianggap sebagai perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum dan moral masyarakat Indonesia. Namun, kemunculan judi online menjadikan masalah ini semakin kompleks. Berdasarkan data Kepolisian Republik Indonesia (“Polri”), sepanjang tahun 2023 tercatat lebih dari 4.000 kasus perjudian online dengan nilai transaksi mencapai triliunan rupiah [3]. Salah satu kasus besar yang pernah terungkap adalah jaringan judi online “303”, yang melibatkan ratusan situs dan berbagai pihak lintas negara. Kasus ini menunjukkan bahwa tindak pidana perjudian kini telah berevolusi dari bentuk tradisional menjadi sistem kejahatan terorganisir berbasis teknologi digital, dengan jangkauan lintas batas dan dampak sosial-ekonomi yang luas [4].
Dalam praktik peradilan, dapat dilihat sejumlah putusan hakim terkait judi online, baik itu sebagai pemain, bandar dan promotor yang menunjukkan keragaman modus serta berbagai pendekatan, berikut ringkasan putusan mengenai pinjaman online sebagai berikut; Putusan Nomor 366/Pid.B/2020/PN Pbr [5], mengenai tindak pidana perjudian online yang dilakukan melalui media elektronik dan diproses berdasarkan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 UU ITE; Putusan Nomor 191/Pid.B/2021/PN Jmr [6], mengenai perkara perjudian online yang dalam praktiknya masih dijerat dengan Pasal 303 KUHP meskipun modus dilakukan melalui internet; Putusan Nomor 95/Pid.B/2021/PN Sby [7], mengenai perkara perjudian online yang diproses menggunakan ketentuan Pasal 303 KUHP meski kejahatan dilakukan dengan sarana elektronik; dan Putusan Nomor 240/Pid.Sus/2024/PN Sgm [8], mengenai tindak pidana perjudian online melalui sistem elektronik yang dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU ITE.
Di Indonesia, pengaturan hukum terhadap tindak pidana perjudian masih berpedoman pada Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang merupakan warisan hukum kolonial Belanda sejak tahun 1918. Pada masa penyusunannya, konteks sosial dan teknologi yang ada sangat berbeda dengan situasi masyarakat modern saat ini. Ketika KUHP dibentuk, belum dikenal konsep internet, aplikasi digital, maupun ruang siber (cyberspace) sebagai wadah interaksi manusia [9].
Dalam konteks hukum positif Indonesia, sebelum lahirnya KUHP Nasional tahun 2023, pengaturan terhadap aktivitas perjudian online sesungguhnya lebih dahulu muncul melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) [10]. Regulasi ini, khususnya Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2), secara tegas melarang setiap orang untuk mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan perjudian. Artinya, UU ITE menjadi instrumen hukum pertama yang secara eksplisit mengakomodasi bentuk kejahatan perjudian berbasis digital. Sementara itu, KUHP Nasional 2023, yang menggantikan KUHP warisan kolonial, juga belum memberikan pengaturan yang secara khusus menyebut "perjudian online". Regulasi yang diatur masih bersifat umum mengenai tindak pidana perjudian, tanpa membedakan apakah dilakukan secara konvensional atau melalui sarana elektronik. Dengan demikian, penegakan hukum terhadap judi online hingga saat ini masih mengandalkan dua instrumen utama, yaitu ketentuan larangan perjudian dalam KUHP serta ketentuan distribusi konten bermuatan perjudian dalam UU ITE. Kombinasi keduanya menjadi landasan yuridis hakim, jaksa, dan aparat penegak hukum dalam menjerat pelaku judi online, sementara pengaturan yang lebih komprehensif mengenai aktivitas perjudian digital masih menjadi kebutuhan mendesak dalam pembaruan hukum pidana Indonesia.
Namun, dalam praktiknya, aparat penegak hukum sering kali memperluas penafsiran terhadap unsur “memberi kesempatan untuk main judi” guna menjerat pelaku perjudian online. Penafsiran semacam ini menimbulkan persoalan karena dalam hukum pidana berlaku asas nullum crimen sine lege, yang berarti tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali berdasarkan undang-undang yang telah ada sebelumnya [11]. Penggunaan analogi dalam hukum pidana tidak diperkenankan, karena dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang [12]. Kondisi tersebut memperlihatkan adanya kesenjangan antara perkembangan teknologi dengan instrumen hukum pidana yang ada, khususnya dalam penanganan kejahatan berbasis digital seperti judi online. Ketentuan Pasal 303 KUHP yang sudah berusia lebih dari seabad jelas tidak lagi mampu menjangkau modus dan karakteristik kejahatan modern yang bersifat siber. Akibatnya, muncul permasalahan serius dalam aspek penegakan hukum, mulai dari perbedaan tafsir hukum, hambatan pembuktian, hingga ketidakpastian penerapan sanksi pidana [13]. Oleh karena itu, diperlukan adanya reformulasi kebijakan hukum pidana yang menyesuaikan dengan dinamika kejahatan di era digital. Reformulasi ini tidak hanya bertujuan untuk memperkuat efektivitas penegakan hukum, tetapi juga untuk menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi seluruh pihak. Dengan demikian, urgensi kebijakan formulasi dalam tindak pidana judi online menjadi hal yang mendesak guna memastikan bahwa hukum pidana Indonesia mampu merespons perubahan sosial dan teknologi yang terus berkembang.
Rumusan masalah dalam penelitian ini berfokus pada dua hal utama, yaitu bagaimana bentuk dan praktik pemidanaan terhadap tindak pidana judi online yang berlaku di Indonesia saat ini, serta bagaimana urgensi perumusan ketentuan khusus mengenai tindak pidana judi online dalam sistem hukum pidana nasional. Kedua isu tersebut penting dikaji mengingat perkembangan teknologi digital telah menciptakan modus kejahatan baru yang tidak sepenuhnya terakomodasi oleh regulasi yang ada, sehingga diperlukan analisis mendalam mengenai efektivitas pemidanaan yang diterapkan saat ini sekaligus kebutuhan mendesak untuk pembaruan kebijakan hukum pidana agar lebih responsif terhadap fenomena judi online.
Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan fokus utama pada kajian kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan yang relevan. Pendekatan ini dipilih karena permasalahan yang dikaji berkaitan dengan ketidaksesuaian antara norma hukum positif dan realitas sosial, khususnya dalam penerapan Pasal 303 KUHP terhadap fenomena judi online. Melalui pendekatan normatif, penelitian ini berupaya menelaah secara mendalam sejauh mana norma hukum yang berlaku saat ini masih relevan dalam menghadapi perkembangan bentuk-bentuk kejahatan berbasis teknologi digital. Selain itu, penelitian ini juga menggunakan pendekatan konseptual, yaitu pendekatan yang menelaah teori-teori hukum yang relevan sebagai dasar dalam membangun kerangka analisis. Pendekatan ini penting untuk menilai kesesuaian norma hukum pidana dengan asas-asas dasar hukum, seperti asas legalitas, asas keadilan, dan asas kepastian hukum dalam praktik penegakan hukum modern [14]. Melalui pendekatan konseptual, penelitian ini tidak hanya melihat norma hukum sebagai teks, tetapi juga memahami nilai-nilai dan prinsip yang melandasinya
Dalam menganalisis permasalahan, penelitian ini mendasarkan kajian pada tiga teori utama dalam hukum pidana. Pertama, teori kebijakan hukum pidana, yang menekankan pentingnya perumusan hukum pidana secara rasional, proporsional, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Teori ini digunakan untuk menilai sejauh mana penerapan Pasal 303 KUHP terhadap judi online telah sesuai dengan prinsip kepastian hukum dalam sistem hukum pidana Indonesia [15]. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pengaturan tindak pidana perjudian, khususnya Pasal 303 KUHP sebagai rujukan utama. Sementara itu, bahan hukum sekunder mencakup literatur akademik, buku, dan artikel jurnal yang membahas teori hukum pidana, kebijakan kriminal, dan perkembangan kejahatan digital.
Metode analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif-deskriptif, yaitu dengan menafsirkan norma hukum yang berlaku, mengkaji putusan pengadilan yang relevan, dan menghubungkannya dengan teori-teori hukum pidana yang digunakan. Proses analisis dilakukan melalui beberapa langkah: pertama, mengidentifikasi ketentuan hukum yang mengatur tindak pidana perjudian dalam KUHP; kedua, menelaah putusan pengadilan yang berkaitan dengan kasus perjudian online; ketiga, menafsirkan norma hukum berdasarkan teori kebijakan hukum pidana, teori kriminalisasi, dan teori kepastian hukum; serta keempat, menarik kesimpulan mengenai urgensi reformulasi kebijakan hukum pidana yang lebih responsif terhadap perkembangan kejahatan digital. Melalui analisis tersebut, penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif mengenai efektivitas penerapan Pasal 303 KUHP terhadap judi online serta urgensi perumusan tindak pidana khusus terkait perjudian online di Indonesia.
Perkembangan teknologi digital telah mengubah wajah kejahatan secara signifikan, termasuk dalam konteks perjudian. Aktivitas perjudian yang dahulu dilakukan secara fisik kini beralih ke bentuk perjudian online yang dapat diakses dengan mudah melalui situs web, aplikasi, atau media sosial. Bentuk perjudian ini mencakup taruhan olahraga, permainan kasino virtual, hingga undian berbasis aplikasi. Namun, meskipun modus operandi kejahatan telah berubah, sistem hukum pidana Indonesia masih berpatokan pada Pasal 303 KUHP sebagai dasar pemidanaan. Ketentuan ini disusun lebih dari seabad lalu, pada masa ketika teknologi digital belum dikenal, sehingga tidak mampu mengantisipasi munculnya bentuk kejahatan baru seperti judi online.
Secara historis, Pasal 303 KUHP merupakan adopsi dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië (WvS) yang diberlakukan oleh pemerintah kolonial Belanda pada tahun 1918. Pada masa tersebut, perjudian dipahami sebagai aktivitas fisik yang dilakukan di tempat umum, seperti sabung ayam, permainan kartu, atau dadu. Oleh karena itu, unsur “tempat umum” dalam Pasal 303 KUHP mengacu pada lokasi konkret, bukan ruang digital (cyberspace). Ketika pasal ini diterapkan terhadap praktik judi online, muncul persoalan serius dalam penegakan hukum karena terjadi perluasan makna (analogi) terhadap unsur delik yang seharusnya ditafsirkan secara ketat sesuai asas legalitas (nullum crimen sine lege).
Dalam praktik penegakan hukum, aparat kepolisian dan kejaksaan masih menggunakan Pasal 303 ayat (1) KUHP untuk menjerat pelaku perjudian online. Namun, penerapan pasal tersebut terhadap judi online sering kali menimbulkan perdebatan yuridis. Hal ini karena ruang digital tidak memenuhi unsur “tempat umum” sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal, dan unsur “memberi kesempatan untuk bermain judi” sulit dibuktikan dalam konteks virtual yang bersifat lintas batas dan anonim. Akibatnya, penerapan Pasal 303 KUHP sering kali dilakukan melalui penafsiran ekstensif, yang berpotensi bertentangan dengan prinsip dasar hukum pidana [16].
Salah satu kasus nyata yang menunjukkan kompleksitas penerapan Pasal 303 KUHP terhadap judi online adalah kasus pengungkapan jaringan judi online “SBOTOP” oleh Bareskrim Polri pada tahun 2022. Dalam kasus tersebut, kepolisian menangkap 19 tersangka yang mengoperasikan situs taruhan berbasis server luar negeri dengan omzet miliaran rupiah per bulan dan diperkirakan mencapai 481 miliar [17]. Para tersangka dijerat menggunakan Pasal 303 KUHP karena terbukti menyediakan akses perjudian bagi masyarakat Indonesia melalui situs berbayar. Namun, proses peradilan menunjukkan tantangan besar dalam pembuktian, terutama untuk menunjukkan mens rea pelaku serta memastikan locus delicti (tempat terjadinya tindak pidana) karena server dan transaksi keuangan dilakukan di luar negeri. Akibatnya, hukuman yang dijatuhkan berbeda-beda di setiap pengadilan, bahkan ada pelaku yang hanya dijatuhi pidana denda ringan.
Kasus lain terjadi di Kabupaten Karawang pada tahun 2023, di mana aparat kepolisian menangkap sekelompok warga yang menjadi operator situs judi online lokal [18]. Situs tersebut beroperasi dengan sistem afiliasi dan promosi melalui media sosial. Dalam kasus ini, para pelaku juga dijerat dengan Pasal 303 KUHP. Namun, karena pasal tersebut tidak secara eksplisit mengatur perjudian berbasis digital, penuntutan hanya dapat dilakukan terhadap perbuatan “menyediakan sarana perjudian”, bukan terhadap aktivitas virtual atau digital yang menjadi inti kejahatan. Akibatnya, hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan, seperti maraknya kecanduan judi online dan kerugian finansial masyarakat.
Dari sisi teori kebijakan hukum pidana, Barda Nawawi Arief menegaskan bahwa dalam perspektif kebijakan kriminal, penggunaan sarana hukum pidana tidak dapat secara apriori atau secara mutlak dinyatakan sebagai suatu keharusan, tetapi juga tidak dapat serta-merta ditolak atau dihapuskan sama sekali [19]. Berkaca dari pemikiran tersebut, isu utama bukan berada pada pola pikir pro dan kontra terhadap pemidanaan, melainkan pada bagaimana kebijakan pemidanaan tersebut dirumuskan dan diterapkan secara tepat, proporsional, dan efektif dalam menghadapi fenomena kejahatan yang berkembang. Dalam konteks ini, Pasal 303 KUHP yang dirumuskan pada masa kolonial jelas tidak lagi memadai untuk menjawab kompleksitas kejahatan modern seperti judi online, yang memiliki karakter lintas negara, bersifat digital, dan menggunakan teknologi enkripsi serta jaringan pembayaran elektronik. Kekosongan atau keterbatasan norma hukum yang spesifik terhadap bentuk kejahatan tersebut berdampak pada lemahnya fungsi hukum sebagai sarana pengendali sosial (social control function) sekaligus menciptakan ketidakkonsistenan dalam penegakan hukum. Oleh karenanya, reformasi kebijakan pidana yang responsif terhadap perkembangan teknologi informasi menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan hukum tetap mampu menjalankan fungsinya dalam melindungi masyarakat dan menjaga ketertiban umum.
Sementara itu, dari perspektif teori kriminalisasi, perlu dipahami bahwa suatu perbuatan hanya layak dikriminalisasi apabila benar-benar menimbulkan bahaya atau ancaman yang signifikan terhadap kepentingan hukum masyarakat, khususnya terkait perlindungan terhadap ketertiban umum, keamanan, dan moral sosial. Kriminalisasi juga harus dilakukan melalui proses legislasi yang sah dan demokratis, sehingga setiap perluasan norma pemidanaan tidak boleh dirumuskan melalui analogi atau interpretasi yang melampaui batas rumusan undang-undang. Prinsip ini lahir untuk menjamin asas kepastian hukum, termasuk larangan analogi dalam hukum pidana. Selain itu, hukum pidana menempati posisi sebagai ultimum remedium, yakni instrumen terakhir setelah berbagai upaya non-penal atau pendekatan administratif, sosial, dan ekonomi tidak lagi memadai [20].
Selain itu, asas kepastian hukum (legal certainty) menuntut agar setiap penegakan hukum memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketidakjelasan dalam penerapan Pasal 303 KUHP terhadap judi online menyebabkan terjadinya disparitas vonis antar pengadilan dan menurunkan legitimasi sistem peradilan pidana [21]. Ancaman pidana yang diatur dalam pasal ini pun tergolong ringan jika dibandingkan dengan besarnya dampak kejahatan judi online, seperti pencucian uang dan tindak pidana lainnyakepas. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap judi online dengan dasar Pasal 303 KUHP dinilai belum efektif.
Melihat kenyataan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pemidanaan terhadap tindak pidana judi online di Indonesia saat ini masih menghadapi persoalan mendasar, baik secara konseptual maupun normatif. Pasal 303 KUHP sebagai dasar hukum utama sudah tidak relevan dengan konteks sosial dan teknologi modern. Oleh sebab itu, diperlukan kebijakan formulasi hukum pidana yang baru, baik dalam bentuk amandemen terhadap Pasal 303 KUHP maupun pembentukan undang-undang khusus tentang judi online, yang secara tegas mengatur tanggung jawab pidana bagi pengguna, penyelenggara, serta pihak yang mengambil keuntungan dari aktivitas perjudian online. Reformulasi ini penting agar hukum pidana dapat menjalankan fungsi pencegahan, perlindungan masyarakat, dan memberikan kepastian hukum yang adil.
Urgensi perumusan tindak pidana judi online muncul sebagai respons terhadap perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi yang sangat pesat. Kehadiran judi online telah melahirkan modus operandi baru yang sama sekali tidak diantisipasi oleh Pasal 303 KUHP. Pasal tersebut dirancang untuk mengatur bentuk perjudian konvensional yang dilakukan secara fisik dan di tempat umum, bukan aktivitas digital yang melibatkan jaringan global dan sistem pembayaran elektronik. Kondisi ini menimbulkan kesenjangan antara norma hukum yang berlaku dengan realitas sosial yang berkembang di masyarakat modern.
Menurut Barda Nawawi Arief, pembaharuan hukum pidana atau penal reform merupakan bagian dari kebijakan hukum pidana (criminal policy) yang bersifat adaptif terhadap perkembangan masyarakat [19]. Hukum pidana tidak boleh statis, sebab ketika norma tidak lagi relevan dengan kondisi sosial, maka hukum kehilangan fungsinya sebagai sarana pengendali sosial (social control). Dalam konteks ini, penggunaan Pasal 303 KUHP untuk menjerat pelaku judi online menjadi bentuk pemaksaan norma yang sudah usang terhadap fenomena kejahatan modern. Hal ini berimplikasi pada lemahnya legitimasi dan efektivitas pemidanaan.
Urgensi perumusan tindak pidana judi online tidak hanya dilihat dari aspek teknis penegakan hukum, tetapi juga memiliki landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis yang memperkuat pentingnya pembentukan norma baru dalam KUHP, meliputi:
1. Secara filosofis, hukum pidana harus mencerminkan nilai-nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum sebagaimana dijelaskan oleh Gustav Radbruch [22]. Kehadiran judi online telah menimbulkan kerugian ekonomi dan moral yang signifikan bagi masyarakat, terutama generasi muda, sehingga nilai kemanfaatan sosial (social utility) menuntut negara untuk hadir melalui perangkat hukum yang lebih memadai. Selain itu, konsep keadilan substantif menuntut agar pelaku yang memiliki peran lebih besar—seperti operator, bandar, dan penyedia layanan pembayaran ilegal dikenai tanggung jawab pidana yang proporsional dibandingkan hanya menindak pemain. Norma lama dalam Pasal 303 KUHP tidak membedakan struktur peran tersebut, sehingga tidak memenuhi prinsip keadilan retributif dan distributif.
2. Kedua, Secara yuridis, urgensi reformulasi tindak pidana judi online terutama terkait dengan asas legalitas (nullum crimen, nulla poena sine lege). Asas ini terdiri dari tiga elemen utama:
a.Lex scripta – hukum pidana harus tertulis.
b.Lex certa – rumusan delik harus jelas dan tidak multitafsir.
c.Lex stricta – larangan analogi dalam hukum pidana.
Dalam konteks judi online, penerapan Pasal 303 KUHP melalui penafsiran bahwa “ruang digital” adalah bentuk tempat umum merupakan bentuk penerapan analogi yang bertentangan dengan lex stricta. Seperti dijelaskan oleh Andi Hamzah, penafsiran analogis dalam hukum pidana dilarang karena berpotensi mengancam kepastian hukum dan melanggar hak asasi pelaku [23]. Ketika aparat penegak hukum memperluas makna suatu pasal untuk menjerat tindak pidana baru yang tidak diatur, maka asas legalitas menjadi tercederai.
Di sisi lain, ketidakjelasan norma terkait perjudian digital juga melanggar prinsip lex certa. Frasa “permainan yang bersifat taruhan” dalam KUHP tidak lagi memadai untuk menggambarkan variasi mekanisme perjudian digital modern, seperti deposit e-wallet, bot gambling, algoritma house edge, atau server luar negeri. Rumusan yang kabur menjadikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku menjadi terganggu, sebagaimana ditegaskan oleh Pompe (2005) yang menyatakan bahwa ketidakjelasan norma pidana mengurangi kualitas perlindungan hukum [24]. Dengan alasan inilah, secara yuridis negara wajib membentuk aturan tertulis dan jelas yang mencakup seluruh aktivitas judi online untuk menjaga kepastian hukum, mencegah penyimpangan penafsiran, dan memenuhi prinsip lex scripta bahwa perluasan tindak pidana hanya dapat dilakukan oleh pembentuk undang-undang dan bukan oleh hakim.
3. Apabila dilihat dari perspektif sosiologis, perkembangan judi online di Indonesia telah membawa dampak sosial yang luas. Judi online tidak lagi sekadar perilaku individual, tetapi telah menjadi fenomena struktural yang melibatkan jaringan transnasional, mengakibatkan kerugian ekonomi rumah tangga, kriminalitas turunan, hingga gangguan kesehatan mental. Data BSSN (2024) mencatat lebih dari 3.200 situs judi aktif dengan transaksi mencapai Rp190 triliun per tahun [25]. Fenomena ini menunjukkan bahwa kehadiran judi online telah menimbulkan keresahan masyarakat, meningkatkan angka hutang pribadi, pinjaman online ilegal, bahkan ancaman eksploitasi ekonomi pada kelompok rentan. Oleh karena itu, norma hukum pidana harus adaptif terhadap perubahan sosial untuk mencegah keruntuhan tatanan sosial. Sejalan dengan pandangan Emile Durkheim, hukum sebagai fakta sosial harus bergerak mengikuti perubahan masyarakat. Ketika realitas sosial berubah begitu cepat, norma hukum yang stagnan akan kehilangan fungsi integratifnya.
Dari penjelasan diatas, berdasarkan asas legalitas (nullum crimen sine lege), reformulasi pasal tentang perjudian digital menjadi sangat penting. Asas legalitas mengharuskan bahwa setiap perbuatan yang diancam pidana harus ditentukan secara jelas oleh undang-undang, tanpa memperluas atau menafsirkan secara analogis [26]. Dalam praktiknya, penerapan Pasal 303 KUHP terhadap perjudian online sering kali dilakukan melalui penafsiran analogi, yaitu dengan menganggap bahwa ruang digital adalah bentuk “tempat umum” sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut. Namun, pendekatan semacam ini menimbulkan pelanggaran terhadap asas legalitas dan berpotensi mengurangi kepastian hukum bagi pelaku maupun masyarakat.
Sudarto menegaskan bahwa dalam sistem hukum pidana, pembentukan norma baru merupakan satu-satunya cara yang sah untuk memperluas ruang lingkup delik pidana [27]. Menurutnya, setiap tindakan kriminalisasi harus didasarkan pada pertimbangan rasional, objektif, dan sesuai dengan kebutuhan sosial yang nyata. Oleh karena itu, reformulasi Pasal 303 KUHP atau pembentukan pasal baru yang secara khusus mengatur judi online adalah bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin keadilan dan kepastian hukum. Selain untuk menjamin kepastian hukum, reformulasi pasal khusus mengenai judi online juga penting untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Kejahatan ini bersifat lintas batas negara (transnational crime), dilakukan secara anonim, dan sering kali menggunakan server luar negeri [28]. Dalam kondisi demikian, unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 303 KUHP seperti “tempat umum” dan “permainan untung-untungan” menjadi sulit dibuktikan. Penegakan hukum tanpa norma yang jelas akan menghadapi hambatan teknis dan yuridis yang signifikan. Penegak hukum cenderung hanya menindak pengguna (pemain), bukan operator atau bandar, karena tidak ada aturan yang secara eksplisit mengatur peran dan tanggung jawab masing-masing pihak. Akibatnya, sistem pemidanaan kehilangan keadilan substantifnya.
Dari perspektif kebijakan hukum pidana, Barda Nawawi Arief menyatakan bahwa kebijakan formulasi (formulation policy) harus mengutamakan keseimbangan antara perlindungan masyarakat dan perlindungan individu [29]. Artinya, pembentukan pasal baru tidak hanya ditujukan untuk menjerat pelaku, tetapi juga melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi perjudian online. Hal ini sejalan dengan pandangan Muladi yang menekankan bahwa pencegahan kejahatan pada hakikatnya merupakan tujuan utama dari pada kebijakan kriminal [30]. Reformulasi Pasal 303 KUHP perlu dilakukan agar mencakup:
1. Definisi yang jelas mengenai perjudian online dan ruang lingkupnya;
2. Penentuan subjek hukum (operator, penyelenggara, penyedia layanan, dan pengguna);
3. Bentuk sis pidana yang proporsional dengan peran masing-masing pihak; dan
4. Ancaman pidana yang disesuaikan dengan dampak sosial dan nilai ekonomi dari aktivitas perjudian tersebut.
Dengan kata lain, sistem hukum pidana Indonesia memerlukan reformasi normatif agar mampu menjawab tantangan era digital tanpa mengorbankan asas legalitas dan keadilan. Oleh karenanya urgensi perumusan tindak pidana judi online juga berkaitan dengan harmonisasi sistem hukum nasional. Pasal 303 KUHP harus direvisi agar selaras dengan regulasi yang lebih modern seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, yang mulai mengakomodasi prinsip hukum pidana digital. Harmonisasi ini penting untuk menghindari tumpang tindih, memperjelas yurisdiksi penegakan hukum, dan memperkuat legitimasi hukum pidana nasional.
Pemidanaan tindak pidana judi online di Indonesia pada saat ini masih bertumpu pada Pasal 303 KUHP, yang pada dasarnya dirancang untuk mengatur praktik perjudian konvensional yang dilakukan secara fisik dan tidak memperhitungkan karakteristik kejahatan digital yang bersifat lintas batas, terdesentralisasi, dan anonim. Penerapan pasal ini terhadap aktivitas judi online tidak hanya menimbulkan problem yuridis, tetapi juga problem konseptual, karena memaksa aparat penegak hukum untuk melakukan perluasan makna norma melalui analogi yang bertentangan dengan asas legalitas (nullum crimen sine lege). Rumusan delik dalam Pasal 303 KUHP juga tidak lagi memenuhi prinsip lex certa karena tidak mampu menggambarkan kompleksitas mekanisme perjudian digital modern. Selain itu, ancaman sanksi yang relatif ringan tidak proporsional dengan kerugian sosial-ekonomi yang ditimbulkan, termasuk potensi transaksi keuangan berskala besar, pencucian uang, dan penipuan digital. Seluruh kondisi ini berdampak pada lemahnya efektivitas pemidanaan dan rendahnya efek jera bagi pelaku.
Melihat ketidaktepatan dasar hukum yang ada serta meningkatnya kompleksitas dan dampak sosial dari praktik judi online, urgensi perumusan tindak pidana judi online menjadi kebutuhan normatif yang mendesak. Pembentukan norma khusus diperlukan untuk memastikan bahwa hukum pidana mampu beradaptasi secara responsif terhadap perkembangan teknologi informasi dan dinamika kejahatan digital. Reformulasi ini harus didasarkan pada prinsip rasionalitas, proporsionalitas, serta kepatuhan terhadap asas legalitas guna menjamin kepastian hukum dan menghindari penyimpangan penafsiran. Dengan merumuskan pasal yang secara eksplisit mengatur bentuk, mekanisme, subjek hukum, serta pertanggungjawaban pidana dalam judi online, sistem hukum pidana dapat berfungsi lebih efektif dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, memperkuat legitimasi penegakan hukum, dan mewujudkan keadilan substantif sesuai dengan prinsip-prinsip hukum pidana modern.
J. Matheus and A. Gunadi, “Pembentukan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi di Era Ekonomi Digital: Kajian Perbandingan dengan KPPU,” Justisi, vol. 10, no. 1, pp. 20–35, 2024, doi: 10.33506/jurnaljustisi.v10i1.2757.
O. S. Adji, Hukum dan Perkembangan Masyarakat Digital. Jakarta, Indonesia: Rajawali Pers, 2019.
Kepolisian Republik Indonesia, Laporan Tahunan Polri 2023: Statistik Kejahatan Siber dan Judi Online. Jakarta, Indonesia: Divisi Humas Polri, 2024.
M. Azhar, “Dinamika Penegakan Hukum dalam Kejahatan Siber di Indonesia,” Jurnal Hukum dan Teknologi, vol. 7, no. 2, pp. 1–15, 2022.
Pengadilan Negeri Pekanbaru, Putusan Nomor 366/Pid.B/2020/PN Pbr, 2020.
Pengadilan Negeri Jember, Putusan Nomor 191/Pid.B/2021/PN Jmr, 2021.
Pengadilan Negeri Surabaya, Putusan Nomor 95/Pid.B/2021/PN Sby, 2021.
Pengadilan Negeri Sungguminasa, Putusan Nomor 240/Pid.Sus/2024/PN Sgm, 2024.
Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Staatsblad 1915 No. 732. Jakarta, Indonesia: Pemerintah Hindia Belanda, 1915.
A. Antonio and A. Adhari, “Menilai Implementasi Undang-Undang ITE dalam Menegakkan Kepastian Hukum terhadap Kasus Pencemaran Nama Baik,” Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development, vol. 6, no. 4, pp. 1079–1087, 2024, doi: 10.38035/rrj.v6i4.979.
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana. Bandung, Indonesia: Alumni, 2007.
Muladi and B. N. Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung, Indonesia: Alumni, 2010.
B. N. Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta, Indonesia: Kencana, 2018.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta, Indonesia: Rineka Cipta, 2008.
A. Adhari, T. Sitabuana, and I. S. Aprilia, “Morality in Law: An Analysis Towards the Legal Philosophy and Indonesia National Legal System,” Indonesia Law Review, vol. 13, no. 2, pp. 1–15, 2023.
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Laporan Kinerja Bareskrim Polri 2022–2023. Jakarta, Indonesia: Divisi Humas Polri, 2023.
M. A. Hutajulu, “Polri Bongkar Situs Judi Online Bola SBOTOP Rp 481 M, Membernya Puluhan Ribu,” Kompas.com, 2023.
F. Farhan, “Bandar Judi Online di Karawang Ditangkap Setelah Setahun Beroperasi, Pelanggannya Kebanyakan Petani,” Kompas.com, 2023.
T. Hutapea, Z. Koto, and S. Syafruddin, “Kebijakan Polri dalam Upaya Mengefektifkan Penerapan Konsep Hukum Pidana Baru dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” Jurnal Ilmu Kepolisian, vol. 18, no. 1, pp. 1–10, 2024.
S. Azahwa, “Ultimum Remedium: Prinsip Hukum Pidana sebagai Langkah Terakhir dalam Penegakan Hukum di Indonesia,” Jurnal Hukum Indonesia, vol. 5, no. 1, pp. 1–12, 2025.
C. T. Renwarin and A. Adhari, “Analisis terhadap Alasan Memperingan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3287 K/PID.SUS/2019,” UNES Law Review, vol. 6, no. 2, pp. 5866–5875, 2023.
G. Radbruch, Legal Philosophy. New York, NY, USA: Oxford University Press, 2006.
A. Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta, Indonesia: Rajawali Pers, 2019.
S. Pompe, The Indonesian Legal System: An Overview. The Hague, Netherlands: Kluwer Law International, 2005.
Badan Siber dan Sandi Negara, Laporan Tahunan BSSN: Statistik Keamanan Siber dan Judi Online. Jakarta, Indonesia: BSSN, 2024.
A. Hafizah, M. Ablisar, and R. Lubis, “Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam,” Mahadi Indonesian Journal of Law, vol. 1, no. 1, pp. 1–12, 2023.
Sudarto, Hukum Pidana I. Semarang, Indonesia: Yayasan Sudarto Fakultas Hukum UNDIP, 1990.
Firmansyah, “Kebijakan Hukum Pidana mengenai Kejahatan Judi Online (Cyber Gambling) di Indonesia,” Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial, vol. 3, no. 4, pp. 310–318, 2024.
B. N. Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta, Indonesia: Prenadamedia Group, 2008.
M. A. Zaidan, Kebijakan Kriminal. Jakarta, Indonesia: Sinar Grafika, 2016.