Login
Section Recent Cases

Alcohol-Related Traffic Accidents Resulting in Death: Analysis of Driver Negligence and Liability

Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Alkohol yang Menyebabkan Kematian : Analisis Kelalaian dan Pertanggungjawaban Pengemudi
Vol. 20 No. 4 (2025): November:

Reza Abdullah (1), Amad Sudiro (2)

(1) Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara, Indonesia
(2) Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara, Indonesia
Fulltext View | Download

Abstract:

Background (General): Traffic accidents in Indonesia continue to rise annually, creating serious social and economic impacts. Background (Specific): A significant number of fatal accidents are caused by drivers operating vehicles under the influence of alcohol, as illustrated in the Pekanbaru case involving multiple deaths. Knowledge Gap: However, comprehensive legal analysis on the classification of negligence and the extent of criminal liability for alcohol-related fatal accidents remains limited. Aim: This study aims to examine the legal categorization of negligence (culpa) and determine the scope of driver criminal responsibility when drunk driving results in loss of life. Results: Findings show that such cases fall under culpa lata or gross negligence, as the drivers consciously continue driving despite clear foreseeable risks, thereby meeting the legal elements of criminal negligence under Indonesian criminal and traffic law. Novelty: The study provides an integrated doctrinal and empirical analysis linking legal theory, statutory frameworks, and real case application, particularly emphasizing the application of dolus eventualis in traffic negligence. Implications: The research underscores the importance of stricter enforcement and legal awareness to enhance road safety and strengthen public protection through more effective criminal accountability mechanisms.


Highlights:




  • Highlights the legal classification of drunk-driving fatalities as culpa lata (gross negligence).




  • Demonstrates how foreseeability and lack of caution shape criminal liability.




  • Emphasizes the need for stronger enforcement to protect public safety.




Keywords: Traffic Accidents, Alcohol, Negligence, Criminal Liability, Indonesia

Downloads

Download data is not yet available.

Pendahuluan

Seiring berjalannya waktu dan kemajuan teknologi, transportasi telah berkembang menjadi salah satu kebutuhan pokok masyarakat modern yang tidak dapat dipisahkan dari aktivitas sehari-hari. Perkembangan tersebut tidak hanya terlihat dari meningkatnya kualitas sarana transportasi, tetapi juga dari jumlah penggunaannya yang terus bertambah. Dalam kehidupan masa kini, terdapat beragam jenis moda transportasi seperti darat, laut, dan udara. Namun, dari ketiganya, transportasi darat masih menjadi pilihan yang paling banyak digunakan oleh masyarakat karena dianggap lebih praktis, efisien, dan mudah dijangkau. Berbagai bentuk transportasi darat, seperti sepeda, sepeda motor, mobil pribadi, hingga kendaraan umum, memiliki peran yang sangat penting dalam menunjang berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi. Kehadiran alat transportasi tersebut tidak hanya membantu memperlancar mobilitas masyarakat, tetapi juga turut mendorong pertumbuhan aktivitas ekonomi dan mempererat interaksi sosial antarindividu di berbagai wilayah. Dengan meningkatnya mobilitas masyarakat, aktivitas sehari-hari seperti bekerja, bersekolah, hingga kegiatan sosial lainnya menjadi lebih mudah dilakukan [1].

Kecelakaan lalu lintas merupakan permasalahan serius di Indonesia mengingat tingginya angka kecelakaan yang terjadi setiap tahunnya. Setiap tahunnya angka kecelakaan di Indonesia terus mengalami peningkatan yang mengakibatkan beberapa kerugian yang harus ditanggung oleh para korbannya baik kerugian finansial, materiil dan nonmateriil hingga menyebabkan jatuhnya 10.000 korban tiap tahun. Hal ini menjadi penanda kurang nya kepatuhan masyarakat dalam menjalankan tanggung jawab dan peran wajibnya selaku anggota negara adalah menaati peraturan yang sedang diterapkan. tepatnya hukum yang berkaitan dengan keamanan transportasi yang berhubungan dengan perlindungan bagi pengendara serta masyarakat pengguna jalan umum [2].

Kelalaian dalam mengemudikan kendaraan menjadi salah satu faktor utama terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Kelalaian berkendara merujuk pada tindakan atau sikap pengendara yang tidak memperhatikan keselamatan diri sendiri dan orang lain saat berkendara yang dapat mencakup pada berbagai wujud tindakan seperti berkendara dalam kondisi mengantuk, berkendara dengan menggunakan ponsel, melakukan pelanggaran terhadap lalu lintas hingga mengemudi dibawah pengaruh alkohol [3].

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Kasubdit Kecelakaan Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri, Komisaris Besar Agus Suryo Nugroho, diketahui bahwa angka kecelakaan lalu lintas yang dipicu oleh konsumsi minuman keras (miras) masih menunjukkan tingkat yang cukup mengkhawatirkan. Data yang tercatat pada tahun 2019 memperlihatkan bahwa jumlah kecelakaan lalu lintas akibat pengaruh alkohol mencapai 888 kasus di seluruh Indonesia. Dari keseluruhan kejadian tersebut, tercatat sebanyak 241 orang meninggal dunia, 195 orang mengalami luka berat, dan 533 orang lainnya menderita luka ringan [4]. Angka tersebut menunjukkan bahwa perilaku mengemudi di bawah pengaruh alkohol masih menjadi salah satu faktor signifikan penyebab tingginya kecelakaan di jalan raya. Selanjutnya, pada tahun 2020, meskipun jumlah kasus mengalami sedikit penurunan, fenomena ini tetap menimbulkan keprihatinan serius. Tercatat terdapat 726 kasus kecelakaan yang terjadi akibat pengemudi dalam kondisi mabuk. Dari jumlah tersebut, setidaknya 201 orang dinyatakan meninggal dunia, sementara sisanya mengalami luka berat maupun luka ringan. Penurunan jumlah kasus ini tidak serta-merta dapat dianggap sebagai tanda perbaikan yang signifikan, karena angka kematian akibat kecelakaan yang melibatkan pengendara mabuk masih tergolong tinggi.. Berdasarkan data Dinas Perhubungan Indonesia setidaknya setiap hari setiap jamnya terjadi kasus kecelakaan lalu lintas dengan rata rata 3 orang meninggal setiap harinya [5], dimana data kepolisian menunjukkan bahwa 60% kasus kecelakaan yang terjadi dipengaruhi oleh faktor kemampuan atau karakter pengemudi dan sisanya 30 % dan 9 % disebabkan oleh faktor lingkungan dan kendaraan [6].

Dalam konteks hukum pidana kondisi mengemudi dalam kondisi mabuk di bawah pengaruh alkohol merupakan tindakan melawan hukum karena bukan sekadar menimbulkan bahaya bagi diri sendiri, melainkan juga mengancam keselamatan orang lain di jalan raya, tindakan kelalaian mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol hingga menyebabkan kecelakaan dan membuat orang lain meninggal dunia di Indonesia dikategorikan sebagai tindak pidana yang dapat dimintai pertanggung jawaban hukum. Perilaku kejahatan yang dijalankan pengemudi dalam kondisi mabuk bukanlah sebuah fenomena baru dalam masyarakat melainkan sebuah permasalahan hukum yang kompleks khususnya ketika perilaku tersebut menyebabkan kematian orang lain [7]. Oleh karena nya penulis tertarik untuk melakukan analisis secara mendalam terkait kelalaian dan pertanggungjawaban pengemudi dibawah pengaruh alkohol yang menyebabkan kecelakaan dan kematian korban.

Berdasarkan uraian latar belatang diatas, permasalahan yang akan dikaji yaitu, bagaimana bentuk kelalaian pengemudi yang berada dibawah pengaruh alkohol dalam kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia? dan bagaimana pertanggungjawaban hukum pengemudi akibat kelalaian yang disebabkan oleh pengaruh alkohol dalam kecelakaan lalu lintas atas kematian korban?

Metode

Metode yang dimanfaatkan pada studi ini merupakan metode penelitian deskriptif, yaitu suatu pendekatan yang dimaksudkan untuk menyajikan pemaparan yang tegas, terstruktur, serta mendetail tentang proses serta langkah-langkah yang ditempuh dalam kegiatan penelitian. Melalui metode ini, peneliti berupaya menjelaskan secara mendalam setiap tahapan penelitian mulai dari pengumpulan data, proses analisis, hingga penafsiran hasil penelitian, agar dapat menggambarkan fenomena yang diteliti secara objektif. Metode deskriptif tidak hanya berfokus pada penyajian data semata, tetapi juga berusaha menampilkan hubungan logis antara fakta yang ditemukan di lapangan dengan teori yang mendasarinya, sehingga hasil penelitian dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pengembangan ilmu pengetahuan. Selain itu, studi ini mencakup pada golongan studi hukum empiris, yakni jenis penelitian yang tidak hanya berorientasi pada norma atau peraturan tertulis, tetapi juga berupaya memahami bagaimana hukum tersebut diterapkan dan berfungsi dalam kehidupan masyarakat.

Pendekatan empiris menekankan pada hubungan antara hukum sebagai norma ideal dengan realitas sosial di lapangan, sehingga penelitian ini tidak berhenti pada analisis dokumen atau peraturan saja, melainkan juga menelaah bagaimana implementasi norma hukum tersebut dijalankan dalam praktik. Dengan demikian, melalui kombinasi metode deskriptif dan pendekatan empiris ini, penelitian diharapkan mampu memberikan gambaran menyeluruh mengenai dinamika penerapan hukum, mulai dari aspek teoritis hingga kenyataan empiris yang terjadi di masyarakat. Hasilnya bukan hanya menjelaskan bagaimana hukum seharusnya berlaku, tetapi juga bagaimana hukum itu benar-benar berfungsi, dipatuhi, atau bahkan dilanggar dalam konteks sosial yang nyata [8].

Hasil dan Pembahasan

Tindakan pidana lalu lintas merupakan salah satu wujud pelanggaran hukum yang terjadi dalam ruang lingkup jalan raya, salah satu jenis tindakan pidana di ruang lingkup jalan raya adalah kecelakaan lalu lintas yang umumnya melibatkan pengemudi dengan kendaraan. Sebagai bentuk tindak pidana kecelakaan lalu lintas diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009, dimana menurut UU tersebut salah satu faktor yang dapat melatarbelakangi terjadinya kecelakaan kerja adalah kelalaian. Dalam sudut pandang hukum pidana (Culpa) sendiri kelalaian memiliki makna sebagai bentuk kesalahan karena kurang hati – hati. Dalam hukum pidana kesalahan dalam hukum pidana tidak hanya sebatas melibatkan unsur kesengajaan melainkan juga melibatkan unsur ketidak hati – hatian dan kelalaian [3]. Dalam hukum pidana kelalaian atau culpa merujuk pada sikap atau perbuatan ceroboh yang mengakibatkan kerusakan maupun kerugian bagi pihak lain, di mana akibat tersebut merupakan konsekuensi dari tindakan yang diperbuat oleh pelaku. Kealpaan dalam ranah hukum pidana dibedakan dari perbuatan yang disengaja, yang disebabkan oleh kelalaian terjadi bukan karena pelaku niat menciptakan kerugian, namun sebaliknya kejahatan dimana pelaku sejatinya tanpa sengaja menimbulkan kerugian, tetapi tetap terjadi akibat minimnya kewaspadaan [2]. Dalam hukum pidana terdapat teori culpa yang mengkategorikan culpa atau kelalaian dalam beberapa kategori yakni culpa lata atau kelalaian berat, culpa levis yakni kelalaian ringan, culpa sadar yakni kelalaian yang disadari [3].

Salah satu kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian seseorang karena kelalaian pengemudi yang berada di bawah pengaruh alcohol adalah kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di tenayan raya kota pekanbaru yang melibatkan Antoni dan kekasihnya lidia beserta satu rekannya deni hingga menewaskan satu keluarga pengendara motor. Hasil penyidikan diperoleh bahwa antoni, lidia dan roni dalam kejadian kecelakaan tersebut baru pulang dugem pada malam tahun baru, dan antoni selaku pengemudi dan kedua rekannya terbukti mengendarai kendaraan mobil dalam kondisi mabuk karena pengaruh alkohol selama dugem, ketiganya juga terbukti narkoba zat amphetamine dan methamphetamine. Antoni mengakui bahwa saat mengendarai mobil dia sudah sempoyongan hingga tol lampung atau hilang kesadaran, namun saat sadar mobil tersangka telah berada di pinggir dan menabrak satu keluarga hingga tewas. Akibat kecelakaan ini dipastikan 3 orang pengguna sepeda motor yang merupakan satu keluarga dinyatakan tewas karena mengalami luka berat pada kepala, kaki kanan patah, dan leher patah. Dalam kasus tersebut antoni selaku pengemudi ditetapkan sebagai tersangka karena mengemudi dalam kondisi mabuk di bawah pengaruh alkohol dan obat terlarang narkotika dalam kasus ini pengemudi dijerat dalam pasal 310 ayat 4 dan pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Dalam kasus tersebut maka jelas kasus kecelakaan yang terjadi di tenayan raya kota pekanbaru yang menyebabkan hilang nya nyawa 3 orang satu keluarga ini merupakan jenis kecelakaan lalu lintas yang terjadi karena adanya faktor kelalaian pengendara atau pengemudi di jalan raya yang dapat menyebabkan hilang nya nyawa dan kerugian hingga hilangnya nyawa bagi pengendara lain. Dalam kasus ini, tersangka atau pengemudi antoni tidak memiliki niat dengan sengaja menyebabkan kerugian, tapi memenuhi unsur kelalaian serta kelalaian dalam mengemudi di jalan umum yang menyebabkan timbulnya kerugian kecelakaan lalu lintas bahkan merenggut nyawa satu keluarga karena kejadian ini terjadi karena ketidak hati – hatian dan kelalaian pengemudi atau tersangka yang mengemudi meskipun ditemukan bahwa pengemudi berada pada pengaruh alkohol dan obat terlarang narkoba yang menyebabkan pelaku kehilangan kesadaran, sempoyongan saat mengemudikan kendaraan. Sebagaimana dijelaskan bahwa dalam hukum pidana khususnya yang berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas. Mengemudi dibawah pengaruh alkohol dan narkoba yang menyebabkan hilangnya kesadaran atau mabuk menjadi salah satu faktor yang dapat melatarbelakangi terjadinya kelalaian atau culpa pengendara di jalan raya yang bisa membahayakan keselamatan pengemudi, penumpang, serta pengguna jalan lainnya [9]. Perilaku pengemudi atau tersangka tersebut hingga menyebabkan kematian satu keluarga karena kecelakaan lalu lintas yang terjadi karena adanya pengaruh alkohol dan narkoba pada pelaku saat mengemudikan kendaraan di jalan raya dalam sudut pandang hukum pidana maka kasus kecelakaan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kelalaian atau culpa [10].

KUHP sebagai hukum tindak pidana telah memiliki hukum yang berkaitan dengan tindak pidana yang berkaitan dengan nyawa seseorang. dimana dalam kasus hilangnya nyawa seseorang karena tindak kelalaian atau culpa sebagaimana kasus yang menjerat antoni diatas diatur dalam pasal 359 KUHP. Dalam kasus diatas tersangka telah memenuhi unsur yang harus dipenuhi dalam penentuan terjadinya kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dan mengakibatkan meninggalnya nyawa seseorang yang meliputi unsur setiap orang, dalam keadaan mengendarai kendaraan bermotor yang akibat dari kealpaannya menimbulkan kecelakaan di jalan raya hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Maka dapat didakwakan dengan pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 [11]. Dalam kasus diatas diketahui ada seorang individu Antonio, memenuhi keadaan sedang mengemudikan kendaraan, dan terbukti melakukan kelalaian berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas karena ditemukan adanya kelalaian adanya pengaruh alkohol dan narkoba dan menyebabkan pengemudi mengemudi dalam kondisi mabuk yang merupakan salah satu bentuk kelalaian dan ketidak hati hatian dijalan raya dan adanya korban meninggal dunia karena kecelakaan tersebut. Oleh karenanya dalam kasus tersebut Antonio memenuhi sebagai tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan meninggalnya nyawa seseorang dan dapat didakwakan dengan pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009.

Dalam hukum pidana setiap orang yang meminum minuman keras dan mengalami kondisi mabuk tidak dapat dipidana namun apabila seseorang dalam kondisi mabuk dan menyebabkan terjadinya gangguan ketertiban maka dapat dijerat dengan hukum pidana. Dengan kata lain, seseorang dapat dipidana bukan karena mengonsumsi minuman beralkohol, berada dalam keadaan mabuk, atau cara ia meminumnya. namun seseorang yang dalam kondisi mabuk tindakannya dapat membahayakan orang lain, mengakibatkan terganggunya ketertiban hingga hilangnya nyawa maka dapat dikenakan pidana [12].

Menurut pandangan Vos, terdapat beberapa unsur penting yang saling berkaitan erat dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain dalam membentuk suatu kelalaian (culpa). Unsur pertama adalah kemampuan untuk menduga atau memperkirakan akibat (voorzienbaarheid). Dalam konteks ini, seseorang yang melakukan perbuatan seharusnya dapat memprediksi bahwa tindakannya berpotensi menimbulkan akibat tertentu. Dengan demikian, pelaku memiliki hak untuk membuktikan bahwa dirinya sama sekali tidak mempunyai peluang, kemampuan, ataupun kesempatan untuk memperkirakan sebelumnya bahwa akibat tersebut akan terjadi. Artinya, apabila pelaku benar-benar tidak memiliki kemampuan untuk menduga adanya potensi akibat yang merugikan, maka unsur kelalaian tidak dapat serta-merta dibebankan kepadanya. Unsur kedua adalah ketidakberhati-hatian atau kecerobohan (onvoorzichtigheid). Untuk menilai apakah suatu tindakan dapat dikategorikan tidak berhati-hati, maka digunakan ukuran atau standar tertentu yang didasarkan pada akal sehat, kemampuan berpikir, serta kekuatan nalar dari orang pada umumnya dalam situasi serupa. Dengan kata lain, ukuran tersebut tidak hanya melihat dari sudut pandang subjektif pelaku, tetapi juga mempertimbangkan bagaimana seorang individu yang wajar dan berhati-hati seharusnya bertindak dalam keadaan yang sama. Oleh karena itu, penilaian terhadap kelalaian tidak cukup hanya didasarkan pada niat atau kesadaran pelaku, melainkan juga mencakup sejauh mana tindakan tersebut menyimpang dari standar kehati-hatian yang seharusnya diterapkan oleh orang yang berpikiran sehat dan rasional.. Seorang pengemudi yang melakukan tindakan yang tidak sejalan dengan aturan yang terdapat pada undang – undang hingga menyebabkan kecelakaan dan hingga menyebabkan terjadinya luka berat hingga hilangnya nyawa pada seseorang maka hal ini menjadi jenis kecelakaan lalu lintas yang terjadi karena kelalaian pengemudi kendaraan yang mengakibatkan terjadinya luka berat atau hilangnya nyawa pada seseorang dan kelalaian berkendara yang mengakibatkan kecelakaan hingga menyebabkan kerusakan yang berat hingga kematian masuk dalam jenis kelalaian berat atau culpa lata atau kesalahan kasar Dalam kasus diatas menurut pandangan hukum pidana terjadinya kecelakaan yang menewaskan satu keluarga 3 orang dapat dikategorikan sebagai kesalahan kasar atau culpa lata yakni kelalaian yang terjadi karena kurangnya memperhatikan tanggung jawab dalam berkendara dan berlalu lintas hingga menyebabkan kerusakan atau hilangnya nyawa orang lain [2]. Culpa lata merupakan bentuk kesalahan dalam hukum pidana yang terjadi ketika seseorang melakukan tindakan yang tidak hati – hati atau lalai sehingga menyebabkan kerugian bahkan hilangnya nyawa [13]. Dalam kasus yang melibatkan Antonio, diatas kecelakaan lalu lintas yang terjadi merupakan tergolong dalam tindak pidana kejahatan yang disebabkan karena kelalaian yakni sikap dan tindakan tidak hati – hati dan bertanggung jawab tersangka karena mengemudi dalam kondisi mabuk dan menyebabkan hilangnya nyawa satu keluarga. Sehingga tergolong dalam tindak pidana karena kelalaian dengan denis tindak kelalaian kasar atau berat atau culpa lata.

  • A. Bentuk Kelalaian Pengemudi Yang Berada Dibawah Pengaruh Alkohol Dalam Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia
  • B. Pertanggungjawaban Hukum Pengemudi Akibat Kelalaian Yang Disebabkan Oleh Pengaruh Alkohol Dalam Kecelakaan Lalu Lintas Atas Kematian Korban

Dalam sistem hukum pidana positif di Indonesia kasus pengemudi yang mengemudi dalam kondisi mabuk hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas bahkan menyebabkan hilangnya nyawa atau kematian merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan pertanggungjawaban karena merupakan bagian dari perlindungan hukum terhadap hak hidup dan keamanan public. Kejahatan semacam ini sebagaimana sama seperti kasus diatas, dalam sudut pandang hukum pidana merupakan jenis tindakan kejahatan yang terjadi karena kelalaian berat atau culpa lata sehingga pertanggungjawabannya diatur secara jelas dalam, pasal 359 KUHP sebagaimana menyatakan “ Barang siapa karena kelalaian atau kealpaannya menyebabkan seseorang kehilangan nyawanya maka dapat dijatuhkan hukuman pidana penjara sekurangnya 5 tahun. dan pasal ini merupakan peraturan yang menjadi dasar atas pertanggungjawaban tindakan kelalaian yang menyebabkan kematian. Namun dalam konteks lalu lintas atau kelalaian dalam ruang lingkup lalu lintas yang menyebabkan seseorang kehilangan nyawa disempurnakan dalam peraturan lalu lintas UU LLAJ UU No. 22 tahun 2009 pasal 310 ayat 4 sebagaimana berbunyi, sebagaimana dalam hal kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksudkan dalam ayat 1 yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia maka pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dengan denda paling banyak Rp 12.000.000. Namun jika kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia terjadi karena kelalaian lalu lintas berkendara di bawah pengaruh narkotika atau alkohol yang menyebabkan seseorang berkendara dalam kondisi mabuk, maka hukumannya atau pertanggung jawabannya di perberat sebagaimana diatur dalam pasal 311 ayat 5 hal ini karena dalam sudut pandang hukum pidana kasus Antonio yang menyebabkan kecelakaan dan meninggalnya seseorang masuk dalam kondisi mengemudi dalam kondisi mabuk tergolong sebagai ranah dolus eventualis yakni tersangka memahami dengan sadar adanya kemungkinan buruk yang akan terjadi jika tersangka terus mengemudi dalam kondisi mabuk aka nada kemungkinan buruk terjadi tapi tetap memilih melanjutkan tindakan nya sehingga hukumnya diperberat [14].

Pelaku yang melakukan tindakan kelalaian pengemudi dibawah alkohol sehingga menyebabkan kecelakaan dan hilangnya nyawa seseorang dalam sudut pandang pasal 310 UU no 22 tahun 2009 tetap dikenakan pertanggungjawaban pidana, meskipun tindakannya bukan niat perilaku jahat meskipun pelaku tidak memiliki niat untuk menyebabkan kematian, namun tindakan kelalaiannya dapat dimintai pertanggung jawaban pidana sebagai bentuk perlindungan publik [15].

Bentuk pertanggung jawaban berupa tanggung jawab hukum pidana terhadap perbuatan melanggar hukum akibat kealpaan dalam berkendara yang mengakibatkan kecelakaan hingga menimbulkan kematian dijatuhkan dengan telah disesuaikan berdasarkan akibat dari kecelakaan yang ditimbulkan mulai dari kerusakan barang, luka ringan, luka berat, hingga kematian. Unsur utama dalam pasal ini adalah adanya kelalaian, bukan kesengajaan. Jika pelaku dengan sengaja menyebabkan kecelakaan [15]. Bentuk pertanggungjawaban kelalaian pengendara yang berkendara dalam kondisi mabuk karena pengaruh alkohol hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia maka bentuk pertanggung jawabannya adalah pertanggungjawaban pidana penjara paling lama 12 tahun dengan denda paling banyak 24 juta rupiah sebagaimana diatur dalam pasal 311 ayat 5 [11].

Simpulan

Tindak kejahatan kelalaian berkendara dalam pengaruh alkohol yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan kematian sebagaimana kasus Antonio termasuk dalam jenis kelalaian culpa lata atau kelalaian kasar yakni tindakan ketidak hati hatian yang menyebabkan kematian, dan dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana dengan tanggung jawab maksimal 12 tahun dan denda maksimal 24 juta.

References

Sari, N., and Saleh, K., “Tinjauan Yuridis Penerapan Sanksi Pidana Pada Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Korban Jiwa Menurut Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” Jurnal Politik dan Pemerintahan Daerah, vol. 4, no. 2, pp. 282–292, 2022.

Tobing, V. A. L., Permatasari, A. D., L. I. A. S, Rajagukguk, E., and Tarina, D. D. Y., “Delik Culpa Dalam Berkendara (Studi Kasus Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas di Kabupaten Gorontalo),” Media Hukum Indonesia, vol. 2, no. 4, pp. 110–116, 2024, doi: 10.5281/zenodo.14046259.

Setiawan, A. D. W., and Mumpuni, N. W. R., “Penerapan Hukum Pidana Atas Kelalaian Berkendaraan Yang Menyebabkan Kematian Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Studi Kasus: Pengadilan Negeri Kotamobagu),” Educatoria: Jurnal Ilmu Pendidikan, vol. 5, no. 3, pp. 172–191, 2025, doi: 10.36312/Educatoria.V5i3.551.

CNN Indonesia, “Data Kecelakaan Lalin Akibat Miras, Ratusan Tewas 2019–2020,” CNN Indonesia, 2025.

Komdigi, “Rata-Rata Tiga Orang Meninggal Setiap Jam Akibat Kecelakaan Jalan,” Kementerian Komunikasi dan Digital, 2025.

Ramadhandiko, D. A., Rivaldi, C. A., Rahman, N. K., Rianda, P., Fedira, R., and Yuli, Y., “Tindak Pidana Berkendara Dalam Keadaan Mabuk Yang Mengakibatkan Kematian (Studi Kasus Putusan No. 61/Pid.Sus/2020/PN Wgw),” Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, vol. 1, no. 11, 2024, doi: 10.5281/zenodo.11419455.

Paneo, R., Moonti, R. M., and Ahmad, I., “Pertanggung Jawaban Pidana Pengemudi Dalam Keadaan Mabuk Yang Menyebabkan Kematian,” Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, vol. 2, no. 4, pp. 234–248, 2025, doi: 10.62383/Aliansi.V2i4.1083.

Sunggono, B., Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta, Indonesia: Raja Grafindo Persada, 2003.

Pranoto, S., and Batubara, I., “Penegakan Hukum Terhadap Pengendara Yang Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Meninggal Dunia (Studi Putusan Nomor 734/Pid.Sus/2023/PN Lbp),” Neraca Keadilan, vol. 3, no. 1, pp. 7–17, 2024.

Hendrawan, M. B., Syahrin, A., Ginting, B., and Mulyadi, M., “Hubungan Antara Kesengajaan Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang Seseorang,” USU Law Journal, vol. 3, no. 1, pp. 56–73, 2015.

Dimpudus, E. B., “Berkendaraan Bermotor di Bawah Pengaruh Minuman Beralkohol Berakibat Orang Meninggal Dunia sebagai Bentuk Kelalaian Menurut Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Putusan MA No. 156 K/Pid/2024),” Lex Administratum, vol. 13, no. 3, 2025.

Lomboan, P. A., “Sanksi Pidana Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Ditinjau dari Pasal 492 KUHPidana Tentang Gangguan Yang Diakibatkan oleh Orang Yang Mabuk,” Lex Crimen, vol. 10, no. 3, 2021.

Sari, S. M., and Rambe, T., “Delik Culpa Dalam Kajian Fiqh Jinayah (Analisis Terhadap Pasal 359 KUHP Tentang Kealpaan Yang Mengakibatkan Matinya Orang),” Tazkir: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial dan Keislaman, vol. 6, no. 2, pp. 249–264, 2020.

Nurhaliza, S., and Indawati, Y., “Argumentasi Hukum Pada Vonis Putusan Bebas Terhadap Pelaku Pembunuhan (Studi Putusan Nomor 454/Pid.B/2024/PN SBY),” Jurnal Publicuho, vol. 8, no. 2, pp. 821–834, 2025.

Manurung, P., and Yeltriana, “Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas Dalam Perspektif Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Studi Putusan Nomor 2698/Pid.Sus/2018/PN Lbp,” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum, vol. 3, no. 2, pp. 878–892, 2025, doi: 10.61104/Alz.V3i2.1168.