Environmental Law
DOI: 10.21070/ijler.v19i4.1183

Strategies for Household Waste Management in Winong Village Waste Bank


Strategi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga di Bank Sampah Winong

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia

(*) Corresponding Author

legal frameworks waste management village governance community engagement empirical analysis

Abstract

Background: Legal frameworks are vital for guiding village autonomy and waste management practices. Specific Background: In Indonesia, laws such as Law No. 6/2014 and Law No. 18/2008 regulate these areas but face implementation challenges. Knowledge Gap: There is a lack of integration between community perspectives and local governance practices. Aims: This study analyzes the legal foundations of waste management in rural settings and assesses practical implementation through stakeholder input. Results: Using a normative legal approach alongside Focus Group Discussions with various stakeholders, the research identifies gaps in the application of waste management laws and emphasizes the need for tailored legal recommendations. Novelty: By merging legal analysis with empirical insights, the study provides a comprehensive view of waste management in rural contexts. Implications: Findings highlight the necessity for adapting legal frameworks to local systems and engaging communities, offering practical solutions for rural waste management that contribute to environmental governance.

Highlights :

 

  • Legal Foundations: Examines laws governing waste management and village autonomy.
  • Stakeholder Input: Utilizes Focus Group Discussions to gather community perspectives.
  • Contextual Adaptation: Emphasizes the need for tailored legal solutions for effective implementation.

Keywords: legal frameworks, waste management, village governance, community engagement, empirical analysis

 

Pendahuluan

Pengelolaan sampah di Desa Winong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, masih menjadi tantangan serius yang memerlukan perhatian lebih mendalam. Meskipun Desa Winong telah menerapkan Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2020 untuk mengatur pengelolaan sampah rumah tangga dan mendirikan Bank Sampah sebagai solusi, implementasinya belum berjalan sesuai harapan. Tantangan yang dihadapi meliputi berbagai aspek, mulai dari rendahnya partisipasi masyarakat dalam memilah sampah di rumah, kurangnya sosialisasi tentang manfaat Bank Sampah, hingga minimnya dukungan fasilitas yang memadai untuk pengelolaan sampah organik dan non-organik. Selain itu, kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah yang bertanggung jawab masih sangat terbatas, menyebabkan praktik pembuangan sampah yang tidak sesuai aturan masih marak terjadi.[1]

Desa Winong, yang terletak di daerah semi-urban dengan populasi yang terus meningkat, menghasilkan volume sampah yang cukup besar setiap harinya. Sampah yang dihasilkan mencakup berbagai jenis, mulai dari sampah rumah tangga, komersial, hingga sampah dari kegiatan-kegiatan sosial masyarakat. Tantangan utama yang dihadapi adalah rendahnya partisipasi masyarakat dalam program pengelolaan sampah, terutama dalam hal pemilahan sampah di rumah. [2] Banyak warga yang masih mencampur sampah organik dan non-organik, yang kemudian dibuang tanpa pengelolaan yang baik. Kurangnya pengetahuan dan kesadaran mengenai pentingnya pemilahan sampah di sumbernya merupakan salah satu penyebab utama dari masalah ini. Bank Sampah, yang seharusnya menjadi solusi efektif untuk mengurangi volume sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA), belum dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.[3] Berdasarkan observasi lapangan, hanya sebagian kecil warga yang aktif mengumpulkan dan mengirimkan sampah kering mereka ke Bank Sampah. Sebagian besar masyarakat masih enggan untuk terlibat dalam program ini karena kurangnya pemahaman tentang manfaat ekonomis dan lingkungan dari daur ulang. Selain itu, operasional Bank Sampah di Desa Winong masih terkendala oleh terbatasnya fasilitas, seperti kurangnya alat-alat pemilah sampah yang memadai dan kurangnya sumber daya manusia yang terlatih untuk mengelola bank sampah secara efektif.

Salah satu masalah utama dalam pengelolaan sampah di Desa Winong adalah minimnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang bertanggung jawab. Sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah desa dan pengelola Bank Sampah masih belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang tinggal di daerah-daerah terpencil di desa. [4] Sosialisasi yang ada lebih banyak terfokus pada penyuluhan singkat tanpa adanya tindak lanjut yang signifikan. Akibatnya, banyak warga yang belum memahami bagaimana cara memilah sampah di rumah mereka, serta manfaat apa yang bisa mereka dapatkan dari berpartisipasi dalam program Bank Sampah. Penelitian terdahulu mendukung pentingnya pendekatan berbasis komunitas dalam pengelolaan sampah. Misalnya, Hidayat, et al. (2019) menemukan bahwa implementasi Bank Sampah di berbagai desa mampu menurunkan volume sampah non-organik secara signifikan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pengelolaan sampah yang bertanggung jawab. Penelitian ini menunjukkan bahwa di desa-desa yang aktif menjalankan Bank Sampah, terjadi penurunan volume sampah yang dibuang ke TPA hingga 30%, karena sampah-sampah tersebut berhasil diolah kembali menjadi produk-produk yang bernilai ekonomis.[5]

Berdasarkan penelitian terdahulu dari Suryani (2020), bank sampah telah efektif dalam mengurangi angka sampah di masyarakat dan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) [6]. Selain itu, menurut Annisa Himmah W bank sampah merupakan salah satu langkah solutif yang dapat menghadapi dan menangani volume sampah yang selalu meningkat setiap tahunnya. Pengelolaan bank sampah memiliki sistem pengelolaan tersendiri yang operasionalnya dilakukan serta dipantau langsung oleh masyarakat. Pemberdayaan masyarakat merupakan upaya untuk membantu masyarakat dalam mengembangkan kemampuan diri mereka sendiri sehingga mereka mampu mengatasi masalah dan mengambil keputusan secara mandiri sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Menurut Waste Management (2023), pengelolaan sampah adalah aktivitas yang mencakup pengelolaan sampah dari awal hingga pembuangan, termasuk pengumpulan, pengangkutan, perawatan, dan pembuangan, disertai dengan monitoring dan regulasi manajemen sampah [7]. Penelitian oleh Singhirunnusorn dkk. (2021) menekankan pentingnya perubahan cara berpikir masyarakat mengenai pengelolaan sampah rumah tangga untuk mengurangi sampah di sumber melalui partisipasi warga yang harus diintegrasikan ke dalam proyek bank sampah berbasis masyarakat [8]. Di Desa Winong, upaya untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah harus mempertimbangkan pendekatan yang holistik dan berbasis komunitas, sebagaimana telah terbukti efektif dalam berbagai penelitian sebelumnya. Pendekatan ini tidak hanya melibatkan masyarakat dalam pemilahan sampah di sumbernya, tetapi juga dalam proses daur ulang dan pengelolaan Bank Sampah. Masyarakat perlu diberikan pemahaman yang jelas tentang manfaat dari pengelolaan sampah yang baik, baik dari segi kesehatan lingkungan maupun keuntungan ekonomis yang bisa mereka peroleh.

Strategi pengelolaan sampah berbasis komunitas di Desa Winong harus dimulai dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pemilahan sampah di rumah. Pemerintah desa dapat bekerja sama dengan tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, dan organisasi non-pemerintah untuk mengadakan kampanye edukasi yang menyeluruh. Kampanye ini harus mencakup informasi tentang cara memilah sampah, manfaat dari daur ulang, serta peran penting Bank Sampah dalam menjaga kebersihan lingkungan desa. [9] Selain itu, pemerintah desa perlu memperkuat infrastruktur dan sumber daya yang mendukung operasional Bank Sampah. Misalnya, dengan menyediakan alat pemilah sampah yang lebih canggih, menambah jumlah petugas kebersihan yang terlatih, serta memperluas jaringan kerjasama dengan perusahaan daur ulang untuk memastikan bahwa sampah yang dikumpulkan dapat diolah dengan baik. Dengan demikian, Bank Sampah dapat berfungsi secara optimal dan memberikan dampak yang signifikan terhadap pengurangan volume sampah yang dibuang ke TPA.

Untuk mendukung partisipasi masyarakat, pemerintah desa juga dapat memperkenalkan insentif bagi warga yang aktif berpartisipasi dalam program Bank Sampah. Insentif ini bisa berupa pengurangan biaya retribusi sampah, pemberian hadiah atau penghargaan bagi rumah tangga dengan pengelolaan sampah terbaik, atau bahkan program tukar sampah dengan barang-barang kebutuhan sehari-hari. [10] Dengan adanya insentif ini, diharapkan masyarakat akan lebih termotivasi untuk terlibat dalam program pengelolaan sampah.

Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi pemerintah Desa Winong dan masyarakatnya. Pertama, penelitian ini dapat memberikan rekomendasi yang dapat digunakan oleh pemerintah desa dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah. Rekomendasi ini didasarkan pada analisis masalah dan tantangan yang dihadapi dalam implementasi Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2020, serta strategi-strategi yang terbukti efektif dalam penelitian-penelitian terdahulu. Kedua, penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah melalui edukasi yang berkelanjutan. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, diharapkan perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah akan berubah, sehingga volume sampah yang dihasilkan dapat dikurangi dan lingkungan desa menjadi lebih bersih dan sehat.[11] Ketiga, penelitian ini juga diharapkan dapat menyediakan model pengelolaan sampah berbasis komunitas yang dapat diterapkan di desa-desa lain dengan permasalahan serupa. Model ini mencakup strategi-strategi edukasi, penguatan infrastruktur, serta insentif yang dapat diterapkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program pengelolaan sampah.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi masalah dan tantangan dalam implementasi Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2020 terkait pengelolaan sampah rumah tangga di Desa Winong. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas Bank Sampah sebagai solusi dalam pengelolaan sampah di Desa Winong, serta merumuskan strategi yang efektif untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah rumah tangga. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk memberikan rekomendasi perbaikan terhadap kebijakan pengelolaan sampah yang ada agar lebih efektif dan berkelanjutan. Rekomendasi ini diharapkan dapat membantu pemerintah desa dalam merancang kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta memastikan bahwa program-program pengelolaan sampah yang diterapkan dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Metode

Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang merupakan metode penelitian hukum umum dalam analisis peraturan perundang-undangan. Dalam pendekatan ini, dilakukan studi literatur yang mendalam terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan, sumber data primer yang digunakan termasuk Peraturan Desa Winong Nomor 3 Tahun 2020, UU Desa No. 6 Tahun 2014 mengatur tentang tata cara pelaksanaan otonomi Desa, memperkuat tata Kelola pemerintahan Desa, UU No. 18 Tahun 2008 yang mengatur tentang pengelolaan sampah dan mencakup beberapa jenis sampah, seperti sampah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

UU No. 32 Tahun 2009, yang mengatur tentang perencanaan pemanfaatan sumber daya, pemeliharaan kualitas lingkungan hidup, serta adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, memberikan kesempatan untuk pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam yang efisien. dan putusan-putusan Mahkamah Agung yang terkait dengan pengelolaan sampah rumah tangga serta pendirian dan pengelolaan bank sampah. Studi literatur ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis landasan hukum yang berlaku, serta mengidentifikasi ketentuan-ketentuan yang relevan untuk penyusunan Naskah Akademik. Selain itu, penelitian ini juga menggunakan metode Focus Group Discussion (FGD) untuk mengumpulkan informasi empiris dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk aparatur desa, masyarakat, dan pakar hukum lingkungan. FGD ini bertujuan untuk menggali pengalaman, pandangan, dan fakta-fakta lapangan terkait implementasi pengelolaan sampah di Desa Winong, serta untuk mendapatkan masukan yang konstruktif dalam penyusunan rekomendasi hukum yang lebih kontekstual dan aplikatif.

Lokasi penelitian ini dilakukan di Desa Winong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, yang merupakan area fokus dalam studi ini. Melalui kombinasi metode yuridis normatif dan FGD, penelitian ini berusaha menghasilkan Naskah Akademik yang tidak hanya berdasarkan pada kerangka hukum yang ada tetapi juga didukung oleh data empiris yang relevan dan perspektif praktis dari para pihak yang terlibat di lapangan.

Hasil dan Pembahasan

A. Tinjauan Teori Pengelolaan Sampah

Pengelolaan sampah merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat. Neolaka (2008) menyatakan bahwa tujuan utama dari pengelolaan sampah adalah untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman melalui kolaborasi antara pengelola, pemerintah, dan masyarakat. Azwar (1990) mengemukakan bahwa sampah terdiri dari bahan yang tidak lagi berguna dan harus dibuang, sementara Kodoatic (2003) mengklasifikasikan sampah sebagai limbah padat atau semi-padat yang dihasilkan dari berbagai aktivitas manusia, hewan, tumbuhan, atau perkotaan. Definisi ini sejalan dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) T-13-1990 F, yang mendefinisikan sampah sebagai limbah padat yang mengandung komponen anorganik dan biologis, yang berada di bawah pengawasan subsistem pendukung yang saling terkait.[12]

Dalam konteks Desa Winong, praktik pengelolaan sampah masih belum mencapai tingkat optimal. Idealnya, pemisahan sampah menjadi kategori kering dan basah dilakukan di setiap rumah tangga. Sampah kering yang masih memiliki nilai ekonomi dapat disetorkan ke bank sampah untuk didaur ulang, sementara sampah basah harus dikelola dengan cara yang tepat oleh petugas kebersihan desa. Namun, kenyataannya, kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pemilahan sampah mengakibatkan rendahnya partisipasi dalam program bank sampah. Masalah ini menunjukkan adanya kesenjangan antara teori pengelolaan sampah yang ideal dan praktik yang terjadi di lapangan.

B. Prinsip-prinsip Pengelolaan Bank Sampah Berdasarkan Peraturan Desa Winong

Peraturan Desa Winong Nomor 3 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan pembentukan bank sampah menggariskan beberapa prinsip dasar yang harus dijadikan pedoman dalam pengelolaan sampah di desa ini. Prinsip-prinsip tersebut antara lain asas manfaat, keadilan, kebersamaan, pemerataan, dan kearifan lokal.

Asas Manfaat menekankan pentingnya pengelolaan sampah untuk memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Bank sampah, sebagai bagian dari upaya pengelolaan sampah, dapat menjadi sumber pendapatan tambahan bagi masyarakat melalui penjualan kembali sampah yang memiliki nilai ekonomi.[13] Namun, dalam praktiknya, kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang potensi ekonomi dari pengelolaan sampah menghambat pencapaian asas ini.

1.Asas Keadilan mengharuskan adanya perlakuan yang adil dalam pelayanan kebersihan bagi seluruh masyarakat, termasuk mereka yang berpartisipasi dalam pengelolaan sampah. Dalam pelaksanaannya, terdapat ketimpangan dalam partisipasi masyarakat, di mana hanya sebagian kecil dari penduduk yang aktif terlibat dalam program bank sampah. Hal ini mencerminkan kurangnya distribusi informasi dan edukasi yang merata di antara warga.

2.Asas Kebersamaan dan Konsep Pemerataan menggarisbawahi pentingnya kerjasama antara lembaga, perusahaan komersial, dan masyarakat dalam pengelolaan sampah.[14] Namun, implementasi di Desa Winong menunjukkan bahwa kerjasama antara pemerintah desa dan masyarakat masih belum optimal, sehingga terjadi kesenjangan dalam penerapan kebijakan pengelolaan sampah.

Prinsip Kearifan Lokal mengajak masyarakat untuk mengelola sampah dengan memperhatikan estetika dan kenyamanan lingkungan, serta mempertimbangkan tradisi dan nilai-nilai lokal. Meskipun demikian, penerapan prinsip ini masih dihadapkan pada tantangan berupa kebiasaan masyarakat yang cenderung abai terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.[15] Ketidakpedulian ini dapat dilihat dari kebiasaan membuang sampah sembarangan dan membakar sampah di tempat umum.

C. Analisis Implementasi dan Perbandingan dengan Desa Lain

Peraturan Desa Winong No. 3 Tahun 2020 belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang. Pasal 6 UU Perdes menyatakan bahwa pemerintah desa memiliki tanggung jawab untuk menjamin pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan. Namun, kenyataannya, sebagian besar warga Desa Winong masih membuang sampah secara sembarangan dan membakarnya di area terbuka. Kebijakan pengelolaan sampah yang mengharuskan warga untuk berpartisipasi dalam retribusi sampah belum sepenuhnya diterapkan.

Untuk memahami kesenjangan ini, perlu dibandingkan dengan desa-desa lain yang telah berhasil menerapkan sistem pengelolaan sampah yang efektif. Misalnya, Desa Panglipuran di Bali dikenal dengan kebersihannya yang terjaga melalui penerapan aturan yang ketat berdasarkan ajaran Tri Hita Karana. Ajaran ini menekankan keseimbangan antara hubungan manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan lingkungan. Kepatuhan yang kuat terhadap aturan adat ini, didukung oleh sanksi sosial, telah berhasil menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari sampah. Sebagai perbandingan, Desa Winong menghadapi tantangan dalam menerapkan kebijakan yang serupa. Rendahnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah menjadi hambatan utama dalam mencapai hasil yang diharapkan. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih tegas dan komprehensif dalam mengedukasi masyarakat dan menerapkan sanksi bagi pelanggar aturan.

D. Evaluasi Sistem Pengelolaan Bank Sampah di Desa Winong

Sistem pengelolaan bank sampah yang diterapkan di Desa Winong merupakan salah satu upaya untuk mengurangi volume sampah dan meningkatkan pendapatan masyarakat. Namun, terdapat beberapa kendala yang menghambat efektivitas sistem ini. Pertama, rendahnya partisipasi masyarakat dalam pemilahan sampah kering dan basah menyebabkan tidak optimalnya operasi bank sampah. Kebiasaan masyarakat yang masih membuang sampah ke sungai atau membakar sampah di tempat umum menunjukkan bahwa edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya pengelolaan sampah belum menyentuh seluruh lapisan masyarakat.

Kedua, kurangnya pengawasan dari pihak pemerintah desa terhadap pelaksanaan program bank sampah juga menjadi faktor penghambat. Pengawasan yang kurang intensif mengakibatkan kurangnya disiplin masyarakat dalam memilah dan mengelola sampah mereka. Akibatnya, tujuan utama dari program ini, yaitu mengurangi sampah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, belum tercapai sepenuhnya.

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan langkah-langkah yang lebih tegas dan terstruktur dalam penerapan kebijakan pengelolaan sampah. Misalnya, pemerintah desa dapat menerapkan kebijakan yang mewajibkan warga untuk terlibat dalam pengelolaan sampah sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan administratif dari desa. Selain itu, peningkatan kapasitas petugas kebersihan dan penambahan fasilitas pengelolaan sampah juga menjadi hal yang perlu diperhatikan untuk mendukung keberhasilan program ini.

E. Landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis dalam Pengelolaan Sampah

Pengelolaan sampah di Desa Winong harus didasarkan pada landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat. Secara filosofis, pengelolaan sampah merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan layak huni, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah memberikan kerangka hukum yang mengatur pengurangan dan penanganan sampah melalui prinsip 3R (reduce, reuse, recycle). [16] Secara sosiologis, kebijakan pengelolaan sampah di Desa Winong harus memperhatikan kondisi sosial masyarakat setempat. Kebiasaan dan pandangan masyarakat yang masih memandang pengelolaan sampah sebagai tanggung jawab pemerintah desa menunjukkan bahwa diperlukan pendekatan yang lebih inklusif dan partisipatif dalam mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam program ini.[17] Kepala Desa Winong dan BUMDES memiliki peran penting dalam mengedukasi dan mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan mereka.

Dari sisi yuridis, Peraturan Desa Winong No. 3 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Pedoman Pembentukan Bank Sampah di Desa Winong perlu disempurnakan untuk mengatasi berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Salah satu langkah yang dapat diambil adalah dengan meningkatkan sanksi bagi pelanggar aturan serta memperkuat mekanisme pengawasan dan evaluasi program. Dengan demikian, peraturan ini dapat lebih efektif dalam mencapai tujuan utamanya yaitu menciptakan lingkungan desa yang bersih dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Simpulan

Penelitian ini menunjukkan bahwa pengelolaan sampah di Desa Winong masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam hal partisipasi masyarakat dan implementasi kebijakan. Meskipun telah ada peraturan yang mengatur pengelolaan sampah, kurangnya kesadaran dan partisipasi masyarakat menjadi hambatan utama dalam pencapaian hasil yang diharapkan.Untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah di Desa Winong, diperlukan beberapa langkah strategis, antara lain:

1. Peningkatan Edukasi dan Sosialisasi: Pemerintah desa perlu meningkatkan program edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya pengelolaan sampah yang baik kepada seluruh lapisan masyarakat.

2. Penguatan Kerjasama dan Partisipasi Masyarakat: Diperlukan kerjasama yang lebih baik antara pemerintah desa, masyarakat, dan pihak-pihak terkait lainnya untuk meningkatkan partisipasi dalam program pengelolaan sampah.

3Penerapan Sanksi dan Pengawasan: Perlu adanya penerapan sanksi yang lebih tegas bagi warga yang melanggar aturan serta peningkatan pengawasan terhadap pelaksanaan program pengelolaan sampah.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pengelolaan sampah di Desa Winong dapat lebih efektif, sehingga tercipta lingkungan yang bersih dan sehat serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

References

  1. H. Bachtiar, I. Hanafi, and M. Rozikin, "Pengembangan Bank Sampah Sebagai Bentuk Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah (Studi pada Koperasi Bank Sampah)," *Jurnal Administrasi Publik*, vol. 3, no. 1, pp. 128–133, 2015.
  2. M. B. Sampah, "Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat Melalui Bank Sampah," *Indonesian Journal of Conservation*, vol. 4, no. 1, pp. 83–94, 2015.
  3. Hartono, S. Widiasih, and M. Ismowati, "Analisis Inovasi Bank Sampah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Perkotaan di Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi," *Jurnal Reformasi Administrasi*, vol. 7, no. 1, pp. 41–49, 2020.
  4. A. S. Suryani, "Peran Bank Sampah dalam Efektivitas Pengelolaan Sampah (Studi Kasus Bank Sampah)," *Aspirasi*, vol. 5, no. 1, pp. 71–84, 2014. [Online]. Available: https://dprexternal3.dpr.go.id/index.php/aspirasi/article/view/447/344
  5. R. Hidayat, A. Irmayanti, W. Setyawan, and R. Ismoyojati, "Penerapan Aplikasi Bank Sampah untuk Meningkatkan Kepedulian Masyarakat terhadap Lingkungan di Kelurahan Nanga Bulik," *Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara*, vol. 4, no. 2, pp. 1504–1509, 2023.
  6. D. S. Asteria and H. Heruman, "Bank Sampah sebagai Alternatif Strategi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat di Tasikmalaya," *Jurnal Manusia dan Lingkungan*, vol. 23, no. 1, pp. 8–18, 2020.
  7. A. M. N. Z. Nur Aminah, "Pengelolaan Sampah dalam Konteks Pembangunan Berkelanjutan," *Pembangunan Wilayah*, Fak. Geogr. Univ. Gadjah Mada, 2023.
  8. A. Rahmawati and P. Florentina, "Pengelolaan Bank Sampah Berbasis Pemberdayaan Masyarakat," *Jurnal Bina Desa*, vol. 3, no. 1, pp. 8–14, 2021.
  9. L. M. Ivakdalam and R. A. F. Far, "Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Keberlanjutan Pengelolaan Sampah melalui Bank Sampah," *Agribisnis Perikanan*, vol. 15, no. 1, pp. 165–181, 2022.
  10. N. A. R. I. Nasihin, N. Nurdin, E. Yuhandra, and L. N. Alpiyah, "Peningkatan Kapasitas Anggota Badan Permusyawaratan Desa dalam Teknik Penyusunan Peraturan Desa Pengelolaan Sampah Rumah Tangga," *Empowerment: Jurnal Pengabdian Masyarakat*, vol. 6, no. 2, pp. 178–183, 2023. [Online]. Available: https://journal.uniku.ac.id/index.php/empowerment/article/view/6787
  11. Munawir, "Bank Sampah: Upaya Pemberdayaan Masyarakat dan Penanganan Lingkungan," *Jurnal Bisnis dan Manajemen*, vol. 1, no. 1, pp. 31–37, 2015.
  12. T. K. Harapan, "Manajemen Pengolahan Sampah Terpadu dalam Meningkatkan Pendapatan Masyarakat di Kecamatan Tampan," *Jurnal Ilmu Administrasi Negara Asian*, vol. 5, no. 2, pp. 88–98, 2018, doi: 10.47828/jianaasian.v5i2.8.
  13. R. Sanusi and E. Istanti, "Pengolahan Sampah melalui Bank Sampah guna Meningkatkan Nilai Ekonomi Masyarakat," *Journal of Community Development Society*, vol. 2, no. 2, pp. 109–118, 2020, doi: 10.25139/cds.v2i2.2990.
  14. T. Istanabi et al., "Pengelolaan Bank Sampah sebagai Implementasi Ekonomi Kreatif di Bank Sampah Guyub Rukun," *PengabdianMu: Jurnal Ilmiah Pengabdian kepada Masyarakat*, vol. 7, no. 3, pp. 407–413, 2022, doi: 10.33084/pengabdianmu.v7i3.2765.
  15. R. Ratnaningsih, D. Indrawati, A. Rinanti, and A. Wijayanti, "Training for Facilitator Desa Bersih dan Pengelolaan Sampah 3R di Desa Cibodas," *Jurnal AKAL Abdimas dan Kearifan Lokal*, vol. 1, no. 1, pp. 58–68, 2020, doi: 10.25105/akal.v1i1.7751.
  16. R. A. Ayuningtyas, "Penerapan Prinsip 3R dalam Pengelolaan Sampah di Restoran Cepat Saji KFC Yogyakarta," *Jurnal Skripsi*, 2019.
  17. T. Saputra, W. Astuti, S. R. Nasution, and S. Zuhdi, "Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah Melalui Bank Sampah," *Jurnal Kebijakan Publik*, vol. 13, no. 3, pp. 246–251, 2022.