This qualitative case study investigates the financial management and operational strategies of Village-Owned Enterprises (BUMDes) in Kenongo Village, Sidoarjo, aiming to enhance community welfare. Through interviews, observation, and documentation, key challenges such as limited community involvement and adherence to management principles are identified. Results show that despite existing facilities, BUMDes face obstacles in optimizing their functions. The study underscores the importance of community engagement and adherence to management principles in BUMDes' operations, suggesting implications for improving economic prospects and empowering local communities.
Highlight:
Keywoard: BUMDes, financial management, community welfare, case study, Sidoarjo.
Desa merupakan tempat berkumpulnya masyarakat yang menaati hukum serta memiliki batasan wilayah dan tanggung jawab mengatur serta mengurus yang berkaitan dengan pemerintahan dan kepentingan masyarakat itu sendiri (UU Nomor 6 Tahun 2014). Desa secara riil menyentuh kebutuhan dan pelayanan kepada masyarakat dengan tujuan mensejahterakan [1]. Kesejahteraan masyarakat belum berlaku secara menyeluruh karena potensi kekayaan desa belum dijalankan secara optimal [2]. Pembentukan lembaga ekonomi merupakan strategi untuk menjadikan desa yang kuat, maju, dan mandiri sehingga dapat membantu pemerintah desa dalam meningkatkan pendapatan asli desa. Dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 pasal 54 ayat 2 dikatakan bahwa desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut dengan bumdes [3].
Badan Usaha Milik Desa merupakan badan hukum yang didirikan oleh desa untuk mengelola usaha dan memanfaatkan aset guna untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan pemerintah desa dapat mendirikan bumdes sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Bumdes menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan desa didirikan antara lain dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADesa) [4]. Dalam Buku Panduan Pendirian Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa tertulis bahwa bumdes adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh pemerintah desa dan masyarakat guna memperkuat perekonomian pedesaan serta dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa, maka dapat diartikan bahwa desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa [5].
Pembentukan bumdes harus berdasarkan dari hasil musyawarah desa. Bumdes desa kenongo berdiri sejak tahun 2013 sesuai intruksi pemerintah dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pendirian bumdes dilakukan melalui musyawarah desa dan aspirasi dari masyarakat dengan melihat keadaan ekonomi dan sosial budaya masyarakat [6]. Bumdes merupakan bentuk pendekatan antara pemerintah desa dengan masyarakat untuk meningkatkan perekonomian desa [7]. Sehingga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Dengan adanya peran bumdes Desa kenongo masyarakat/pengusaha kecil diberikan bantuan berupa fasilitas tempat jualan. Tujuan di dirikannya bumdes Desa Kenongo yaitu untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Desa Kenongo. Pendirian bumdes memiliki empat tujuan utama yaitu meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan pendapatan asli desa, meningkatkan pengolahan potensi desa sesuai kebutuhan masyarakat, serta menjadi harapan pertumbuhan ekonomi masyarakat [8].
Bumdes Desa Kenongo merupakan bumdes yang mengelola dua (2) unit program usaha yang meliputi kios, dan simpan pinjam. Kios merupakan unit usaha yang dikelola oleh bumdes. Bumdes miliki 8 kios yang dibangun oleh pengurus bumdes dan 10 kios pelimpahan dari BKM Malati. Pendapatan hasil dari kios ini didapatkan dari hasil sewa kios. Selain kios, simpan pinjam juga menjadi salah satu unit yang dikelola oleh bumdes. Simpan pinjam PMD-DKE merupakan pemberdayaan daerah dalam mengatasi dampak krisis ekonomi yang menyediakan bantuan dan dana kredit secara bergulir pada kelompok masyarakat kurang mampu dan penggangguran. Bumdes memerlukan pengelolaan keuangan yang optimal guna memaksimalkan program bumdes. Menurut [9] pengelolaan keuangan yang baik mampu memaksimalkan program bumdes dan memperlancar kegiatan bumdes, maka dapat memanfaatkan pengelolaan bumdes dengan optimal. Jadi dengan adanya pengelolaan keuangan pada bumdes merupakan hal yang penting.
Berdasarkan hasil riset, bumdes belum memberikan peningkatan perekonomian masyarakat desa hal tersebut menjadi alasan belum terpenuhinya peluang kerja bagi masyarakat desa dalam melakukan peningkatan pendapatan asli desa [10]. Sama halnya, perlu adanya dukungan pemerintahan agar bumdes dapat berkembang. Hal tersebut bisa dilakukan melalui pembentukan regulasi serta adanya fasilitasi yang menunjang. Perlunya modal dan pendampingan pemerintah dalam merancang dan mengembangkan bumdes. Peran mitra ekonomi dalam meningkatkan produk, verifikasi produk maupun penguatan pasar juga menunjang bumdes bisa berkembang [2]. Namun berbeda, pengelolaan bumdes di desa pulau sungkar pada dua unit usaha yang dijalankan sudah memberikan kontribusi positif terhadap masyarakat, serta pengelolaan bumdes sudah cukup baik, sehingga bumdes sudah menjalankan perannya kepada masyarakat dengan baik [11], dan kemampuan ketua bumdes mengalami peningkatan dalam melakukan pengelolaan keuangan. Salah satunya yaitu pemahaman mengenai tahapan pengelolaan keuangan yang harus dilakukan serta kemampuan memahami tahapan analisis kinerja keuangan. Dalam keberhasilannya akan berpengaruh pada kinerja keuangan [12]. Berdasarkan fakta di lapangan pengelolaan bumdes masih belum dikatakan kooperatif dan pastisipatif dikarenakan bumdes Desa Kenongo masih baru berjalan dan masyarakat sekitar juga kurang ikut serta dalam mengelola bumdes sehingga sedikit terlambat dalam mengelolanya. Bumdes Desa Kenongo hanya di kelola oleh pengurus bumdes.
Modal atau dana yang dimiliki bumdes Desa Kenongo ini bersumber dari hasil sewa kios dan simpan pinjam yang didapatkan setiap 1 tahun sekali. Pengelolaan keuangan BUMDes Desa Kenongo terutama dilakukan oleh pihak pengurus BUMDes.
Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan diatas, penulis tertarik untuk meneliti terkait strategi pengelolaan keuangan bumdes yang meliputi proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban serta ingin meneliti terkait pengelolaan program usaha bumdes dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, alasan memilih bumdes desa kenongo yaitu dikarenakan pada bumdes desa kenongo masih belum maksimal dalam mengelolanya. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan memahami strategi pengelolaan keuangan bumdes yang meliputi proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban serta untuk mengetahui mengenai pengelolaan program usaha bumdes dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Manfaat dari penelitian ini yaitu hasil penelitian ini di harapkan bisa menambah pengetahuan bagi peneliti. Dan hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi tambahan bagi peneliti selanjutnya untuk pengembangan variabel-variabel yang ada. Serta diharapkan sebagai sumber wawasan keilmuan baru yang dapat dijadikan bahan evaluasi untuk mengetahui lebih jauh perihal peranan badan usaha milik desa dalam meningkatkan pengelolaan keuangan dan unit usaha untuk mencapai tujuan yang diinginkan
Jenis penelitian
Jenis penelitian ini menggunakan pendekatakan penelitian kualitatif dipilih disebabkan karena bertujuan untuk mengungkapkan dan menjelaskan bagaimana strategi pengelolaan badan usaha milik desa (bumdes) dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Desa Kenongo. Jenis penelitian yang digunakan adalah studi kasus. Jenis penelitian ini sangat sesuai dengan penelitian yang dilakukan, sebab peneliti akan menganalisis terkait strategi pengelolaa keuangan dan pengelolaan unit usaha bumdes yang telah dilakukan oleh bumdes desa Kenongo. Adapun bagan tahapan penelitian sebagai berikut:
Fokus penelitian
Fokus penelitian berguna untuk penulis lebih memperhatikan batasan-batasan objek pada penelitian yang akan dikumpulkan dan dengan menentukan fokus penelitian penulis tidak terjebak oleh pengetahuan yang didapat di lapangan. Prosedur dalam penelitian ini berfokus pada strategi pengelolaan keuangan bumdes yang meliputi proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta strategi pengelolaan unit usaha bumdes dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa Kenongo.
Teknik Pengumpulan Data
Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi terkait strategi pengelolaan keuangan dan strategi pengelolaan unit usaha bumdes kenongo. Sumber dari penelitian ini adalah ketua bumdes, bendahara bumdes, kepala desa, bpd, dan tokoh masyarakat.
Informan Penelitian
Informan penelitian adalah seseorang diluar dari peneliti yang menguasai mengenai tema pada penelitian. Dari informan penelitian ini sebuah penelitian dapat menentukan kualitas penelitian karena jawaban dan pendapat yang diberikan adalah data yang sangat diperlukan.. Berikut adalah informan penelitian yang akan ditetapkan oleh peneliti :
No. | Nama | Keterangan |
1. | H.EB | Ketua BUMDES Desa Kenongo |
2. | H.S | Bendahara BUMDES Desa Kenongo |
3. | H | Kepala Desa Kenongo |
4. | TWKA | Ketua Badan Permusyawaratan Desa |
5. | E | Tokoh Masyarakat |
Dari informasi penelitian diatas yang menjadi informan kunci pada penelitian kali ini yaitu : Ketua, bumdes, bendahara bumdes, bpd, dan tokoh masyarakat
Sumber Data
Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Dalam penelitian ini yang dijadikan data primer pada penelitian ini yaitu jawaban hasil wawancara yang akan dilakukan pada penelitian ini, dan yang dijadikan data sekunder yakni laporan pengelolaan keuangan dan pengelolaan unit usaha bumdes desa kenongo.
Lokasi dan tempat penelitian
Lokasi dan tempat penelitian sangat diperlukan dalam pengumpulan data serta menggali informasi mengenai objek pada penelitian. Penelitian dilakukan di Desa Kenongo Tulangan Sidoarjo. Alasan peneliti melakukan penelitian di Desa Kenongo karena tempat yang kompatibel untuk melakukan penelitian ini.
Teknik Analisis
Analisis data dilakukan melalui beberapa tahap yakni pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan membuat kesimpulan. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi secara teliti dan terinci terkait strategi pengelolaan keuangan dan pengelolaan unit usaha bumdes. Kemudian dilakukan reduksi data dengan meringkas dan memilih hal-hal pokok yang berasal dari data dan pengamatan yang diperoleh terkait strategi pengeloaan keuangan dan pengelolaan bumdes. Penyajian data disajikann dalam bentuk teks yang bersifat naratif dengan sederhana agar mudah untuk dipahami. Tahap terakhir yakni membuat kesimpulan terhadap data-data terkait strategi pengelolaan keuangan dan pengelolaan unit usaha bumdes dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Keabsahan Data
Untuk menguji keabsahan data dalam penelitian ini yaitu menggunakan triangulasi, triangulasi juga merupakan hal yang harus dilakukan pada penelitian ini. Dalam triangulasi ini peneliti menggunakan triangulasi sumber sebagai keabsahan data yakni mengkonfirmasi data yang sudah didapatkan pada sumber yang tidak sama.
Pengelolaan badan usaha milik desa
Pengelolaan unit usaha di bumdes mitra kenanga dilakukan oleh pengelola pelaksana operasional. Unit usaha yang dikelola oleh bumdes mitra kenongo yaitu kios aneka usaha dan simpan pinjam. Di bumdes mitra kenanga memiliki petugas sendiri dalam setiap unit usahanya. Pada unit usaha kios memiliki 3 orang petugas dan 3 orang petugas untuk unit usaha simpan pinjam.
Penyewaan kios
Unit usaha kios didirikan pada tahun 2013 unit usaha kios ini bahwasanya bentuk pelimpahan dari BKM Melati, unit usaha yang diberikan nama “Kios Aneka Usaha”. Kios aneka usaha yang bertempat di sebelah utara balai desa kenongo. Kios aneka usaha merupakan unit usaha yang dimiliki oleh badan usaha milik desa (Bumdes) mitra kenanga. Unit usaha kios didirikan untuk disewakan dan penyewahan kios ini di khususkan untuk masyarakat desa kenongo sendiri. Pengelolaan penyewahan kios belum sepenuhnya maksimal, bumdes sedikit lambat dalam mengelolanya dikarenakan banyaknya kendala dalam penyewahan kios ini. Sesuai dengan yang disampaikan oleh ketua bumdes dan bendahara bumdes :
“ setiap unit usaha memiliki petugas sendiri. kios ini disewakan dalam jangka 1 tahun dengan tarif Rp. 2.250.0000 tarif tersebut di tetapkan mulai sejak didirikannya kios hingga tahun 2022. Untuk tahun ini tarif penyewahan unit usaha kios aneka usaha dinaikan menjadi Rp. 3.500.000/tahun guna untuk pengembangan kios, tapi masih banyak masyarakat yang telat bayar sewa kios” (Informan 1 Ketua Bumdes Mitra Kenanga, 25 Mei 2023 )
“pemasukan dari hasil sewa kios untuk pembangunan kios secara bertahap, pembangunan kios mennggu pemasukan dari hasil sewa kios dalam 1 tahun kita tidak bisa bangun kios langsung jadi” (Informan 2 Bendahara Bumdes Mitra Kenanga, 25 Mei 2023 )
Hal tersebut didukung oleh pernyataan kepala desa :
“pengelolaan setiap unit usaha ada pengurus masing-masing yang setiap bulan laporan kepada ketua setiap 3 bulan sekali laporan ke pemerintah desa. Bumdes ini masih sedikit lambat dalam mengelola unit” (Informan 3 Kepala Desa Kenongo, 25 Mei 2023 )
Hal tersebut selaras yang diungkpkan oleh ketua bpd dan tokoh masyarakat :
“setiap unit ada petugasnya untuk kios ada 3 orang petugas yang terdiri dari sekretaris, bendahara, dan petugas” (Informan 4 Ketua Badan Permusyawaratan Desa, 02 Juni 2023 )
“setiap unit dikelola oleh bumdes sendiri, pengawasan kadang dilakukan satu bulan sekali pembayaran kios setiap satu tahun sekali” (Informan 5 Tokoh Masyarakat, 25 Mei 2023 )
Simpan pinjam
Program unit usaha simpan pinjam merupakan bentuk program yang berasal dari pelimpahan BKM-Malati tahun sebelum berdirinya bumdes mitra kenongo. Pada hakikatnya di desa kenongo memiliki 2 program simpan pinjam yaitu simpan pinjam UP2K dan simpan pinjam PDM-DKE, namun yang dikelola oleh bumdes mitra kenongo hanya simpan pinjam PDM-DKE. Pengelolaan pada unit usaha simpan pinjam belum sepenuhnya maksimal. Sesuai dengan yang disampaikan oleh ketua bumdes :
“untuk program simpan pinjam yang dikelola oleh bumdes ya simpan pinjam pdm-dke , simpan pinjam macet dan belum terealisasi untuk pembayaran setiap bulannya” (Informan 1 Ketua Bumdes Mitra Kenanga, 25 Mei 2023 )
Jumlah peminjam setiap orangnya sejumlah Rp. 500.000 – 4.000.000 setiap kali peminjaman. Pembayaran simpan pinjam ini dilakukan dengan cara diangsur pokok+jasa sebanyak 10 kali angsuran dalam satu kali pinjaman selama 1 tahun. Pelaporan pada simpan pinjam dilakukan setiap 3 bulan sekali dan satu tahun sekali.
Hal tersebut selaras yang diungkapkan oleh bendahara bumdes dan kepala desa :
“untuk simpan pinjam sedikit terkendala pada nasabahnya dan untuk keuntungan dari simpan pinjam ini dikembalikan lagi untuk penambahan modal karena bumdes tidak ada penambahan modal dari desa” (Informan 2 Bendahara Bumdes Mitra Kenanga, 25 Mei 2023 )
“masyarakat masih banyak yang belum mengerti dengan simpan pinjam” (Informan 3 Kepala Desa Kenongo, 25 Mei 2023)
Hal tersebut didukung oleh pernyataan ketua bpd dan tokoh masyarakat :
“unit usaha simpan pinjam terdapat 3 petugas yang terdiri dari bendahara dan 2 petugas: (Informan 4 Ketua Badan Permusyawaratan Desa, 02 Juni 2023 )
“untuk simpan pinjam angsurannya dilakukan setiap satu bulan sekali selama satu tahun” (Informan 5 Tokoh Masyarakat, 25 Mei 2023 )
Strategi pengelolaan unit usaha khususnya pada program kios dan simpan pinjam para pengurus bumdes membuat dan memberikan surat pelunasan setiap bulan, petugas mendatangi dan menagihi ke kios untuk simpan pinjam hanya diberikan surat penunggakan dan diberikan setiap bulan. Pengelolaan pada bumdes mitra kenanga dilakukan oleh pengurus bumdes tidak ada keterlibatan masyarakat dalam mengelola bumdes, sesuai dengan yang di sampaikan oleh ketua bumdes mitra kenanga dan bendahara bumdes :
“tidak ada keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan bumdes masyarakat hanya menggunakan saja” (Informan 1 Ketua Bumdes Mitra Kenanga, 25 Mei 2023 )
“pengelolaan bumdes dilakukan oleh pengurus bumdes tidak ada keterlibatan masyarakat dalam mengelola” (informan 2 Bendahara Bumdes Mitra Kenanga, 25 Mei 2023 )
Namun berbeda dengan yang dikatakan oleh kepala desa dan ketua bpd :
“sangat antusias karena banyak kebutuhan masyarakat yang dipenuhi oleh unit bumdes seperti kebutuhan pokok, harga lebih murah dari pada toko lain” (Informan 3 Kepala Desa Kenongo, 25 Mei 2023 )
“masyarakat memanfaatkan simpan pinjam yang ada dan memanfaatkan persewaan kios” (Informan 4 Ketua Badan Permusyawaratan Desa, 02 Juni 2023)
Hal tersebut didukung oleh tokoh masyarakat :
“yang mengelola setiap unit bumdes sendiri, untuk keterlibatan dalam mengelola bumdes tidak ada masyarakat hanya menggunakan saja” (Informan 5 Tokoh Masyarakat, 25 Mei 2023 )
Selain untuk mengelola potensi yang dimiliki desa, bumdes juga sebagai sarana dalam memberdayakan masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tujuan adanya program usaha kios dan simpan pinjam adalah untuk membantu meningkatkan perekonomian masyarakat dan permodalan untuk membuka usaha
Pengelolaan keuangan bumdes Mitra kenongo sesuai dengan pengelolaan keuangan desa yaitu Permendagri Nomor 20 tahun 2018. Mengenai tahap pengelolaan keuangan bumdes ini terdiri dari lima tahap yaitu tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, tahap penatausahaan, tahap pelaporan,dan tahap pertanggungjawaban.
Tahap perencanaan merupakan tahap awal yang dilakukan oleh bumdes mitra kenongo dalam pengelolaan keuangan. Mengenai tahap perencanaan yang dilakukan oleh bumdes yakni dengan membuat rancangan anggaran biaya yang kemudian diajukan kepada pemerintah desa untuk disetujui agar mendapat tambahan modal dalam mengembangkan usaha yang dimiliki bumdes. Dimana bumdes melakukan tahap perencanaan ini dengan mengusulkan anggaran biaya ke desa dan diizinkan oleh kepala desa, ketua bpd untuk pembangunan kios. Dalam tahap perencanaan yang dilakukan oleh bumdes mitra kenanga ini dibentuk sesuai pedoman kerja dan sebagainya seperti proses perencanaan yang seharusnya.
Tahap pelaksanaan merupakan tahap kedua dari pengelolaan keuangan bumdes. Tahap pelaksanaan ini umumnya berdasarkan pada tahap merealisasikan rancangan anggaran biaya yang dibentuk pada tahap perencanaan. Pada tahap ini akan terjadi pengeluaran dan pemasukan kas. Yang dilakukan oleh bumdes mitra kenanga yaitu menunggu pemasukan dari hasil sewa kios, dan kios dibangun secara suakelola sifatnya bertahap.
Tahap penatausahaan merupakan langkah ketiga dari pengelolaan keuangan bumdes mitra kenongo. Berdasarkan peraturan Permendagri Nomor 113 tahun 2014 tentang Desa menjelaskan bahwa proses penatausahaan dilakukan oleh bendahara desa dengan itu di artikan bahwa dalam hal ini dilakukan oleh bendahara bumdes. Semua hal yang terkait kegiatan yang dilakukan oleh bumdes dicantumkan dalam laporan pertanggungjawaban bumdes. Dimana tahap penatausahaan yang dilakukan oleh bumdes mitra kenanga yaitu untuk program kios khususnya dikembalikan lagi ke kios karena kita masih tahap pengembangan, untuk simpan pinjam keuntungannya dikembalikan sebagai tambahan modal.
Tahap pelaporan merupakan tahap keempat yang perlu dilakukan oleh bumdes mitra kenongo. Pelaporan di bumdes mitra kenongo dilakukan oleh ketua bumdes. Pelaporan merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan hasil kegiatan operasional yang dilakukan selama satu periode. Pelaporan di bumdes mitra kenanga dilakukan oleh ketua bumdes. Ketua bumdes mitra kenanga melakukan pelaporan setiap akhir tahun, setiap 3 bulan dan 1 tahun sekali dilaporkan kepada kepala desa, tiap 1 tahun tutup buku dan ada sistem bagi hasil.
Tahap pertanggungjawaban merupakan tahap terakhir yang dilakukan oleh bumdes mitra kenongo dalam pengelolaan keuangan. Pertanggungjawaban yang dilakukan oleh bumdes mitra kenanga yaitu memberikan laporan pertanggungjawaban kepada BPD dan Kepala Desa.
Pengelolaan keuangan bumdes mitra kenanga dilakukan oleh bendahara bumdes. Strategi pengelolaan keuangan pada bumdes mitra kenanga adalah menerapkan prosedur sesuai dengan permendagri nomor 20 tahun 2018, tetapi masih belum menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan bumdes. Sesuai dengan yang disampaikan oleh ketua bumdes dan bendahara bumdes mitra kenanga :
“Strategi yang dilakukan memperluas usaha yang sudah berjalan dalam jangka 5 tahun, awal kios 10 bertambah menjadi 18 kios yang dimiliki oleh bumdes , untuk prinsip-prinsip keuangan hingga sekarang bumdes belum menggunakan itu ” (Informan 1 Ketua Bumdes Mitra Kenanga, 25 Mei 2023 )
“Mengadakan rapat 3 bulan sekali membahas atau mengevaluasi terkait kendala dan laporan keuangan, setiap 3 bulan dan 1 tahun sekali dilaporkan kepada kepala desa, tiap 1 tahun tutup buku dan ada sistem bagi hasil. Bumdes menerapkan prosedur sesuai dengan permendagri nomor 20 tahun 2018 tapi bumdes belum menerapkan prinsip-prisnip pengelolaan keuangan bumdes” (Informan 2 Bendahara Bumdes Mitra Kenanga, 25 Mei 2023 )
Namun berbeda dengan yang disampaikan oleh kepala desa dan ketua bpd :
“pengelolaan keuangan sudah diatur oleh anggaran dasar dan anggaran rumah tangga bumdes sendiri, bumdes pada dasarnya sudah menerapkan prinsip-prinsip meskipun masih banyak kekurangan” (informan 3 Kepala Desa Kenongo, 25 Mei 2023)
“strateginya memberikan bunga pinjaman yang kompetitif dan menyewakan kios dengan harga yang terjangkau. Bumdes sudah menggunakan prinsip-prinsip setiap pos usaha ada buku rekening bank” (Informan 4 Ketua Badan Permusyawaratan Desa, 02 Juni 2023 )
Hal tersebut didukukung oleh tokoh masyarakat :
“strategi pengelolaan keuangan yang dilakukan bumdes yaitu untuk pengembangan unit usaha bumdes, terkait prinsip-prinsip masih belum mengenai keuangan bumdes masih belum terbuka kepada masyarakat” (informan 5 Tokoh Masyarakat, 25 Mei 2023 )
Secara keseluruhan pengelolaan unit usaha bumdes belum sepenuhnya maksimal dikarenakan banyaknya kendala dalam mengelola, dan tidak ada keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan bumdes semua dilakukan oleh pengurus bumdes, setiap unit usaha pada bumdes mitra kenanga memiliki petugas masing-masing. Pengelolaan keuangan bumdes terdapat lima tahap pengelolaan keuangan bumdes diantaranya, tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, tahap penatausahaan, tahap pelaporan, tahap pertanggungjawaban. Pengelolaan keuangan bumdes mitra kenanga sudah telaksanakan ditinjau berdasarkan permendagri nomor 20 tahun 2018 sudah cukup baik namun bumdes belum menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan bumdes.
Kontribusi keberadaan bumdes
Masyarakat desa kenongo sebagian masyarakatnya menyandang potensi ekonomi dalam kategori menengah kebawah. Badan usaha milik desa mitra kenongo berdiri dengan tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat, dimana dengan keberadaan bumdes melalui unit usaha yang ada diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Desa memiliki aset-aset yang dikelola oleh bumdes sehingga dapat memberikan fasilitas. Jenis usaha yang telah dijalankan oleh bumdes juga telah memberikan banyak kemudahan untuk masyarakat tidak hanya melalui penyewahan kios melainkan simpan pinjam juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki usaha agar tidak lagi jauh-jauh meminjam ke bank sehingga dapat lebih efektif dan efisien bagi masyarakat. Setelah berjalan selama sepuluh (10) tahun bumdes mitra kenanga cukup memberi manfaat bagi masyarakat dari unit usaha yang sudah dijalankannya. Manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat Desa Kenongo yaitu dapat mendorong perekonomian/pemasukan warga, Masyarakat sekitar sangat terbantu dengan fasilitas yang telah disediakan oleh bumdes mitra kenanga. Sesuai dengan yang disampaikan oleh ketua bumdes dan bendahara bumdes :
“bumdes membantu menyediakan permodalan kepada pedagang kecil, dan membantu menyediakan tempat usaha untuk masyarakat” (Informan 1 Ketua Bumdes Mitra Kenanga, 25 Mei 2023 )
“bumdes membantu memberikan fasilitas berupa penyewaan kios dan simpan pinjam untuk masyarakat yang memiliki usaha” (Informan 2 Bendahara Bumdes Mitra Kenanga, 25 Mei 2023)
Hal tersebut didukung oleh bapak kepala desa dan ketua bpd :
“ Sebelum adanya bumdes banyak warga yang dekat dengan pasar mereka belanja juga ke pasar atau kepasar yang lebih jauh, sesudah dengan adanya bumdes mereka cukup belanja di bumdes itu sendiri, karena kios yang dibangun oleh bumdes sebanyak 16 kios itu sudah mencukupi kebutuhan masyarakat itu sendiri baik kebutuhan pokok/ kebutuhan dapur/ suplay dari kios yang dibangun oleh bumdes untuk mencukupi kebutuhan masyarakat. Jadi tidak jauh-jauh merek cukup dari kios bumdes yang dikelola oleh penyewa dari bumdes sendiri menyewakan karena banyak warga sendiri yang membutuhkan untuk meningkatkan ekonominya atau pendapatan keluarga” (Informan 3 Kepala Desa Kenongo, 25 Mei 2023 )
“sebelum ada bumdes untuk pinjaman mengalami kesulitan dan bunganya sangat tinggi melalui bank swasta, sesudan ada bumdes simpan pinjam kepada masyarakat bisa terpenuhi dengan bunga yang kompetitif tanpa jaminan dan masyarakat bisa meningkatkan taraf ekonomi melalui usaha sewa kios untuk jualan” (Informan 4 Ketua Badan Permusyawaratan Desa, 02 Juni 2023)
Dengan tersedianya fasilitas berupa kios berpengaruh pada desa dan masyarakat sekitar lingkungan bumdes, sesuai dengan yang disampai oleh tokoh masyarakat :
“dengan adanya bumdes jalanan menjadi semakin ramai, dan beberapa masyarakat terbantu dalam hal ekonomi” (Informan 5 Tokoh Masyarakat, 25 Mei 2023 )
Dalam meningkatkan perekonomian dan usaha yang dimiliki masyarakat, bumdes menjadi salah satu yang menjembatani desa guna untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya bumdes dan telah memberikan fasilitas kepada masyarakat sehingga bumdes mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Sesuai dengan yang disampaikan oleh ketua bumdes dan bendahara bumdes :
“bumdes mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyewaan kios dan simpan pinjam” (Informan 1 ketua Bumdes Mitra Kenanga, 25 Mei 2023)
“mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama pada perekonomiannya melalui fasilitas yang didirikan oleh bumdes untuk maysrakat sekitar” (Informan 2 Bendahara Bumdes Mitra Kenanga, 25 Mei 2023)
Hal ini didukung oleh kepala desa :
“yang jelas mampu meskipun tidak semua masyarakat minimal lingkungan yang ada disekitar bumdes sangat terbantu kebutuhan mereka sudah tercukupi, insyaallah harganya agak murah dari pada harga-harga pasar dsb karena aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah kepada bumdes menunjukkan jualan yang bisa terjangkau oleh masyarakat baik anak-anak maupun ibu rumah tangga kesejahteraannya pun dengan adanya bumdes juga memberikan kontribusi kepada semuanya kita peruntukkan untuk membantu dari masyarakat itu sendiri” (Informan 3 Kepala Desa Kenongo, 25 Mei 2023 )
Hal tersebut selaras yang diungkapkan oleh ketua bpd dan tokoh masyarakat :
“tidak banyak, tapi minimal bisa meningkatkan beberapa orang yang menyewa di kios itu, bisa menggerakkan ekonomi khususnya yang menyewa kios bumdes” (Informan 4 Ketua Badan Permusyawaratan Des, 02 Juni 2023 )
“bisa, tapi sebagian karena hanya beberapa ruko termasuk kesejahteraan masyarakatnya” (Informan 5 Tokoh Masyarakat, 25 Mei 2023 )
Secara keseluruhan adanya aset-aset desa yang dikelola oleh bumdes sehingga dapat memberikan fasilitas berupa penyewahan kios dan simpan pinjam untuk masyarakat, manfaatnya dapat dirasakan oleh warga desa kenongo kecamatan tulangan kabupaten sidoarjo, dengan disediakannya fasilitas untuk masyarakat sekitar sehingga bumdes mitra kenanga mampu meningkatkan perekonomian dan mengembangkan usaha yang dimiliki.
Tantangan yang dihadapi bumdes
Setiap lembaga desa pastinya pernah mendapatkan suatu tantangan yang dihadapi, dalam pengelolaan badan usaha milik desa terdapat beberapa tantangan yang dihadapi oleh bumdes mitra kenanga, sesuai dengan yang disampaikan oleh ketua bumdes mitra kenanga :
“ kendalanya ya bumdes ingin mengembangkan usaha yang besar namun terkendala dengan tidak adanya dana, untuk kios terkendala pada penagihan yang telat bayar sewa kios, dan juga terkendala pada sumber daya manusia dalam mengelola bumdes dikarenakan faktor usia” (Informan 1 Ketua Bumdes Mitra Kenanga, 25 Mei 2023 )
Hal tersebut selaras yang diungkapkan oleh bendahara bumdes dan kepala desa :
“kendala ya pastinya ada, kendala nasabah yang telat bayar sehingga saat pelaporan sedikit terlambat” (Informan 2 Bendahara Bumdes Mitra Kenanga, 25 Mei 2023 )
“hambatan dalam pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan bumdes sementara hanya mengelola kebutuhan pokok masih belum bisa mengelola kebutuhan sekunder, lalu sulit untuk merekrut kepegawaian dan sulit untuk memberikan gaji, dan tenaga ahli keuangan masih banyak menggunakan buku dan tulisan secara manual belum digital, banyak petugas yang belum bisa IT ” (Informan 3 Kepala Desa Kenongo, 25 Mei 2023 )
Berbeda dengan yang disampaikan oleh Badan Pengawas Desa :
“Tidak ada kendala semua terbuka, lembaga-lembaga yang ada di kenongo tidak ada yang di tutupi lembaga-lembaga saling mengingatkan” (Informan 4 Ketua Badan Permusyawaratan Desa, 02 Juni 2023 )
Hal ini didukung oleh pernyataan kepala desa dan tokoh masyarakat :
“kendala pastinya ada, kendalanya untuk usaha masyarakat menengah kebawah” (Informan 5 Tokoh Masyarakat, 25 Mei 2023)
Secara keseluruhan bumdes mitra kenanga sekalipun dikatakan berjalan dengan baik bukan berarti pengelolaan bumdes berjalan tanpa adanya tantangan, tantangan yang dihadapi bumdes adalah pelunasan pada program usaha bumdes, tidak adanya dana untuk mengembangkan usaha, sulit untuk merekrut pegawai dikarenakan sulit untuk memberikan gaji, dan keterbatasan sumber daya manusia dalam mengelola bumdes.
PEMBAHASAN
Pengelolaan badan usaha milik desa
Hasil analisis penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan bumdes mitra kenanga belum sepenuhnya maksimal. Dalam mengelola unit usaha kios dan simpan pinjam hanya dilakukan oleh pengurus bumdes saja tidak ada keterlibatan masyarakat sekitar. Mengelola bumdes berarti menjalankan bisnis milik masyarakat. Salah satu komponen utama dalam keberhasilan mengelola bumdes adalah penentukan jenis usahanya. Untuk menunjang keberhasilan strategi pengelolaan bumdes yaitu dukungan kebijakan desa, partisipasi masyarakat, dan juga kemampuan pengelola [13]. Dalam pengelolaan bumdes juga menjadi sangat penting karena adanya modal dan lingkup kerjasama yang lebih besar [14]. Meningkatkan kemampuan dalam mengelol organisasi salah satu tuntutan bagi pengelola bumdes agar menjadi profesional dan bisa meningkatkan kinerja para bumdes [15]. Setiap unit usaha memiliki tujuan yang sama yaitu sebagai sarana pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan keuangan pada bumdes di Desa Kenongo pada dasarnya sudah melalui tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 20 Tahun 2018 tetapi belum menrapkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan bumdes. Penelitian ini sejalan dengan penelitian terdahulu, penerapan ke enam prinsip ini menjadi penting baik dari tahapan perencanaan maupun hingga pada tahap pertanggungjawaban, karena ini menjadi nilai dasar dan komitmen bagi bumdes dalam mewujudkan tata kelola bumdes itu sendiri [16]. Keberadaan bumdes ini diharapkan bisa memberi efek yang baik bagi masyarakat sekitar pedesaan. Maka dari itu perlu diberlakukannya pengelolaan keuangan yang tepat supaya kegiatan yang dilakukan oleh bumdes dapat berjalan dengan maksimal [17]. Pengelolaan keuangan bumdes yang tepat mampu meningkatkan program pembangunan untuk memperkuat daya tahan ekonomi desa dan pendapatan masyarakat.
Kontribusi keberadaan bumdes
Hasil analisis penelitian menunjukkan bahwa fasilitas yang disediakan oleh bumdes masyarakat sekitar merasa tercukupi baik dari penyewahan kios maupun simpan pinjam. Penelitian sebelumnya mengatakan bahwa cara bumdes mensejahterahkan masyarakat agar mendapatkan peningkatan pendapatan melalui pemberdayaan masyarakat secara mandiri, tidak merugikan atau mematikan usaha-usaha yang dimiliki oleh masyarakat. Kesejahteraan akan terwujud apabila masyarakat dalam suatu daerah menunjukan keterangan yaitu jumlah pendapatan yang diterima masyarakat mampu memenuhi kebutuhannya baik kebutuhan primer, sekunder, maupun kebutuhan lainnya [18]. Dengan adanya bumdes diharapkan dapat mengembangkan perekonomian masyarakat dan mampu memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyrakat serta meningkatkan pendapatan asli desa (pad) sehingga berdampak pada peningkatan laju pembangunan desa dan peningkatan sumber daya masyarakat yang akhirnya bermuara pada taraf hidup masyarakat yang lebih sejahtera [19]. Bumdes telah berkontribusi dengan membantu masyarakat desa dalam hal untuk mengembangkan usaha masyarakat desa, sehingga dapat dikatan bahwasannya bumdes mampu meningkatan kesejahteraan masyarakat.
Tantangan yang dihadapi bumdes
Hasil analisis penelitian menunjukkan bahwa bumdes mitra kenanga terdapat beberapa tantangan dalam mengelolanya. Salah satu tantangan yang dihadapi oleh bumdes mitra kenanga yaitu keterbatasan sumber daya manusia, dengan hal itu maka bumdes mitra kenanga dalam pengelolaannya masih kurang maksimal. Hal ini sejalan dengan hasil penelitian sebelumnya, kurangnya sumber daya manusia dapat berpengaruh dalam pengembangan bumdes sehingga pengelolaan tidak dapat berjalan dengan seimbang. Maka pengelola yang aktif bisa saja mendapatkan pekerjaan yang seharusnya tidak dikerjakan. Oleh karena itu dapat berpengaruh atas hasil yang tidak maksimal dalam pengelolaan. Sebab terlalu banyak yang dikerjakan oleh pengelola sehingga mengakibatkan kurang fokusnya pekerjaan yang dilakukan selama mengelola. Disisi lain kemampuan yang dimiliki setiap pengelola juga berbeda. Maka sudah menjadi hal yang wajar ketika nantinya dalam pengelolaan terdapat hal yang kurang maksimal. [20]
Penelitian ini menghasilkan temuan terbaru dibandingkan dengan penelitian sebelumnya terkait pengelolaan badan usaha milik desa. Penelitian sebelumnya belum sepenuhnya membahas terkait dengan pengelolaan unit usaha dan keuangan bumdes.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan tentang strategi pengelolaan badan usaha milik desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat ditarik beberapa kesimpulan bahwa pengelolaan unit usaha bumdes belum sepenuhnya maksimal dikarenakan banyaknya kendala dalam mengelola, dan tidak ada keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan bumdes semua dilakukan oleh pengurus bumdes, setiap unit usaha pada bumdes mitra kenanga memiliki petugas masing-masing. Pengelolaan keuangan bumdes terdapat lima tahap pengelolaan keuangan bumdes diantaranya, tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, tahap penatausahaan, tahap pelaporan, tahap pertanggungjawaban. Pengelolaan keuangan bumdes mitra kenanga sudah telaksanakan ditinjau berdasarkan permendagri nomor 20 tahun 2018 sudah cukup baik namun bumdes belum menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan bumdes. Adanya aset-aset desa yang dikelola oleh bumdes sehingga dapat memberikan fasilitas berupa penyewahan kios dan simpan pinjam untuk masyarakat, manfaatnya dapat dirasakan oleh warga desa kenongo kecamatan tulangan kabupaten sidoarjo, dengan disediakannya fasilitas untuk masyarakat sekitar sehingga bumdes mitra kenanga mampu meningkatkan perekonomian dan mengembangkan usaha yang dimiliki. Bumdes mitra kenanga sekalipun dikatakan berjalan dengan baik bukan berarti pengelolaan bumdes berjalan tanpa adanya tantangan, tantangan yang dihadapi bumdes adalah pelunasan pada program usaha bumdes, tidak adanya dana untuk mengembangkan usaha, sulit untuk merekrut pegawai dikarenakan sulit untuk memberikan gaji, dan keterbatasan sumber daya manusia dalam mengelola bumdes.