Governmental Accounting
DOI: 10.21070/ijler.v19i2.1040

Transparent Governance: Unveiling Accountability in Village Budget Management


Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan: Mengungkap Akuntabilitas dalam Pengelolaan Anggaran Desa

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia

(*) Corresponding Author

Governance Transparency Accountability Village Management Public Engagement

Abstract

This study investigates the accountability and transparency of village budget management practices through a qualitative interpretive approach. Focusing on a typical rural setting, the research aimed to measure the effectiveness of governance mechanisms that align with legal standards. Results reveal compliance with legal frameworks and proactive transparency demonstrated by public information boards detailing budget drafts. These findings highlight the effectiveness of transparent governance practices, suggesting their potential to enhance public engagement and trust in rural financial management. The study advocates for broader adoption of similar practices across various regions to improve local governance and accountability.

Highlights : 

  • Legal Adherence: Demonstrates strict compliance with legal standards in the management of village budgets.

  • Enhanced Transparency: Utilizes public information boards for budget drafts to ensure transparency and community involvement.

  • Implementation Recommendation: Suggests the adoption of these governance practices in other villages to improve overall accountability and public trust.

Keywords: Governance, Transparency, Accountability, Village Management, Public Engagement

I. Pendahuluan

Menurut UU Desa adalah kesatuan masyarakat hukum geografis yang diakui yang mempunyai kekuasaan untuk menguasai dan mengurus kepentingan-kepentingan setempat sesuai dengan hak asal usul dan adat istiadat yang diakui oleh negara. Desa juga berperan penting dalam memberikan pelayanan publik No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kewenangan desa berguna untuk mempererat otonomi desa untuk mewujudkan kemandirian daerah dalam pembiayaan dan bantuan dengan sarana dan prasarana yang memadai. Kepemimpinan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, dan pembangunan masyarakat desa melalui prakarsa masyarakat desa semuanya berada di bawah payung kewenangan desa, yaitu kewenangan milik desa. Desa menjadi daerah otonom yang mendapat hak khusus dalam pengelolaan keuangan desa. Dalam Permendagri Republik Indonesia No 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban atas keuangan desa [1]. Pengeloaan keuangan desa diturunkan dalam bentuk Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). APBDes adalah rencana keuangan tahunan desa yang dibahas dan ditetapkan oleh kepala desa dan staf desa lainnya dengan badan permusyawaratan desa melalui peraturan desa yang telah dibuat.

Perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan adalah seluruh komponen pengelolaan keuangan desa yang memberikan kewenangan mengatur Alokasi Dana Desa atau ADD [2]. Desa juga harus lebih terbuka dan bertanggung jawab dalam proses pencatatan akuntansi dalam hal sumber pendapatan. Banyak persoalan dalam penyusunan APBDes dan pengelolaan keuangan, terutama dalam hal akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan transparansi publik terkait pelaksanaan APBDes. Dalam pengelolaan anggaran desa, tata kelola pemerintahan yang baik harus memperhatikan dasar transparansi dan akuntabel sebagai otoritas atau individu sehingga dipercaya dalam pengelolaan sumber daya publik dan mampu memberikan transparansi terhadap hal-hal yang terkait dengan akuntabilitas fiskal, manajerial, dan rencana. Desentralisasi digunakan dalam pembentukan APBDes dengan Alokasi Dana Desa untuk mendorong tata pemerintahan yang baik. World bank mendefinisikan good governance sebagai penerapan manajemen pembangunan yang bijaksana dan akuntabel sejalan dengan nilai-nilai demokrasi dan pasar yang fungsional. Menurut Mardiasmo, berpegang teguh pada disiplin fiskal mencegah kesalahan alokasi dana investasi dan pendanaan antikorupsi di tingkat politik dan administratif untuk menciptakan kerangka hukum dan poltik untuk pertumbuhan bisnis dan transparansi dalam masalah fiskal, administrasi dan akuntabilitas program, terutama dalam penggelolaan APBDes pemerintahan desa [3]. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menyebutkan bahwa transparansi adalah asas keterbukaan yang memungkinkan sebanyak mungkin orang mengetahui dan mengakses informasi tentang pengelolaan keuangan desa. Transparansi dalam pengelolaan keuangan desa dapat dilihat sebagai cara untuk melibatkan pemerintah desa dalam mengelola pengelolaan keuangan desa, dimulai dari proses perencanaan anggaran dan diakhiri dengan pertanggungjawaban anggaran agar mudah dipahami oleh masyarakat. Informasi harus dapat diakses dan disampaikan dengan cepat untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memahami aturan-aturan yang mengatur pengelolaan keuangan desa [4].

Pemerintah desa wajib mengelola dana desa secara transparan, bertanggung jawab, dan partisipatif sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan. Akuntabel mengacu pada dimintai pertanggungjawaban secara hukum, sedangkan transparan dan partisipatif merujuk pada bagaimana sesuatu dikelola. termasuk lingkungan dalam proses. Selain itu, keuangan desa juga harus dicatat, dilaporkan sesuai dengan pedoman sistem akuntansi keuangan pemerintah [5].

Akuntabilitas dalam proses pengelolaan dana desa adalah ketersediaan dari para pengelola dana desa untuk dapat menerima tanggungjawab atas apa yang telah ditugaskan secara efisien, efektif, berkeadilan dan dilaksanakan secara transparan dengan melibatkan seluruh masyarakat desa. Di dalam akuntabilitas terdapat kewajiban untuk menunjukkan dan menyampaikan segala kegiatan khususnya dalam aspek administrasi keuangan ke otoritas yang lebih tinggi. Prinsip-prinsip berikut ini juga harus menjadi landasan pengelolaan keuangan desa: 1) Pengelolaan anggaran desa harus direncanakan secara terbuka dan musyawarah; 2) Pertanggungjawaban teknis, administratif, dan hukum harus dipertahankan untuk setiap tindakan; (3) Memberikan informasi yang terbuka dan mudah diakses kepada masyarakat tentang keuangan desa; (4) dilakukan dengan prinsip yang terarah, terkendali dan hemat [6].

Penganggaran secara umum adalah proses perencanaan jumlah uang yang akan dibutuhkan untuk mendukung prakarsa desa di bidang pemerintahan, kemasyarakatan, dan pembangunan. Organisasi sektor publik menggunakan pengangaran sebagai proses berkelnjutan untuk memandu tujuan mereka untuk layanan masyarakat atau inisiatif lain yang dapat meningkatkan kapasitas mereka untuk menyediakan layanan. Meliputi penganggaran pendapatan, belanja, transfer, dan keuangan yang dihitung dalam satuan rupiah dan disusun secara metodis sesuai dengan klasifikas yang telh ditetapkan dalam jangka waktu tertentu [7]. Hitung jumlah uang tunai yang digunakan untuk membiayai program dan item pengeluaran terkait (belanja). Untuk membayar pengeluaran yang telah disiapkan di atas, identifikasi sumber pendapatan (termasuk pendapatan asli desa dan dukungan pemerintah). Untuk mengalokasikan dana desa, pertama-tama tentukan pos pengeluaran (belanja), kemudian pendapatan [8]. Anggara Pendapatan Belanja Desa (APBDes) adalah recana keuangan tahunan desa yang telah dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa. APBDes adalah agenda keuangan tahunan yang telah ditenukan berlandaskan peraturan desa yang berisi asumsi asal muasal pendapatan belanja desa untuk mendukung program kerja pembangunan dan pemberdayaan desa [9]. Maka dengan adanya APBDes dapat mendorong pemerintahan desa dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakan desa memalui perencanaan dan pembangunan desa yang telah disusun. Sumber penghasilan desa berasal dari perimbangan dana ekonomi yang berasal dari pusat dan daerah yang telah dianggarkan 10% dari APBDes setiap tahunnya, guna meningkatkan pemberdayaan masyarakat, kesejahteraan sosial, dan pemerataan pembangunan di desa baik yang terpencil maupun tidak.

Permasalahan pengelolaan APBDes berikut ini didasarkan pada fenomena yang ada: 1) regulasi yang terbatas, meskipun niat baik dan kemauan politik pemerintah untuk mengeluarkan peraturan, khususnya untuk desa, kepala desa dan perangkatnya saat ini tidak dapat mengambil manfaat yang baik. Karena aparatur desa masih belum mampu menjalankan anggaran yang telah direncanakan, sehingga peraturan ini kurang membantu. Dalam hal ini, terlihat bahwa disparitas di lapangan antara anggaran perencanaan dan pelaksanaan belum sepenuhnya diapresiasi. 2) keterampilan personil dan manajemen kurang selain Kepala Desa dan perangkatnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) harus dilaksanakan dengan partisipasi berbagai pemangku kepentingan desa. Selain itu, desa mengelola APBDes dalam jumlah yang cukup banyak. Oleh karena itu, untuk membantu penyusunan RPJMDes, RKPDes, Rancangan, serta RAB dan APBDes, desa harus memiliki individu yang telah mendapatkan pelatihan tentang cara menggunakan sistem keuangan desa. Karena pembatasan tersebut, sulit bagi perangkat desa untuk menjalankan pemerintahan desa yang akuntabel dan partisipatif. Hal ini menyisakan anggaran cukup besar menyebabkan pembangunan desa yang tidak merata.

Lembaga Administrasi Negara dan Badan Pengawas Keuangan mengklaim hal itu sejalan dengan Pembangunan RI, Seseorang atau pimpinan suatu unit organisasi mempunyai kewajiban untuk menjawab pertanyaan tentang kinerja dan kegiatannya dari pihak lain yang memiliki kewenangan untuk memintanya. Ini dikenal sebagai akuntabilitas. Untuk memastikan kualitas seperti efektivitas, ketergantungan, prediktabilitas, dan efisiensi, akuntabilitas sangatlah penting. Pertanggungjawaban harus ditetapkan oleh undang-undang melalui serangkaian langkah yang sangat eksplisit tentang masalah yang harus dimintai pertanggungjawaban seseorang. Akuntabilitas bukanlah sesuatu yang abstrak tetapi aktual [10]. Transparansi meningkatkan pengetahuan publik tentang kebijakan dan kinerja pemerintah serta mendorong akuntabilitas pemerintah. Para ahli juga berpendapat bahwa transparansi dapat membantu membangun sistem akuntabilitas, kejujuran, dan keadilan serta memperkuat demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah [11]. Penting untuk mengetahui seberapa transparan pemerintah Indonesia, terutama seberapa transparan pengelolaan keuangan desa. Di Indonesia, pengelolaan keuangan desa terungkap dari sejumlah penelitian [12]. Berdasarkan temuan penelitian, Pemerintah Desa Bomo yang terletak di Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi telah menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) sehingga di desa tersebut sudah bisa dikatakan tertib dalam peraturan yang telah dibuatnya [13].

Selain itu, pasal 23 huruf E angka (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa “menyelidiki penyelenggaraan dan tanggung jawab Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang bebas dan tidak memihak mengawasi keuangan negara. Sejak awal UUD 1945 telah mensyaratkan dibentuknya lembaga pemeriksa eksternal pemerintah yaitu adanya lembaga pemeriksa keuangan. Berada dalam situasi di mana pemerintah akan setara, badan ini berada di luar kerangka kerja pemerintah. Memeriksa tanggung jawab keuangan negara yang diselenggarakan oleh pemerintah merupakan tugas utama Badan Pemeriksa Keuangan [14]. Sementara itu, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang pelaksanaannya telah disahkan oleh keuangan negara yang diperiksa, sedang dilaksanakan.

Di dalam penelitian sebelumnya bahwa tidak adanya keterbukaan terhadap anggaran yang dikelola oleh pemerintahan desa Tandu, sehingga masyarakat tidak mengetahui secara rinci tentang APBDes dan hanya mengetahui jumlahnya saja [15]. Bahkan sistem tansparansi tidak berpengaruh positif terhadap pemerintahan desa dan desa tidak menjalankan prinsip tanggungjawab, sehingga tidak ada respon dari masyarakat untuk mendukung program pemerintahan desa. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggelolaan alokasi dana desa di desa Sidogedungbatu Kecamatan Sangkapura Kabupaten Gresik telah menetapkan prinsip partisipatif, responsi, transparansi dan akuntabel secara berkala dengan menunjukkan akuntabilitas kepada pemerintah pusat atas pelaksnaan program ADD dan APBDes. Dan pemerintah desa telah melaporkan anggaran tersebut dengan baik karena laporan ADD telah sesuai dengan peraturan Kabupaten [16]. Selain itu di desa Jati menunjukkan bahwa pengelolaaan Dana Desa sudah cukup transparans sehingga bisa menjadi contoh bagi Desa lain untuk dapat belajar bagaimana melakukan transparnsi terhadap Dana Desa [17]. Ada juga di Desa Lor Sukosari dalam hal pelaksanaan dan pengelolaan APBDes telah dikelola sesuai perundangan yang belaku serta bedasarkan asas transparansi dan akuntabel [18].

Dari kajian sebelumya hanya syarat ketersediaan informasi dan pengelolaan keuangan desa yang diperhatikan, bukan keterbukaan pengelolaan keuangan desa itu sendiri. Sementara itu, informasi yang bermanfaat harus disajikan tepat waktu, dapat diakses, dan tersedia [19]. Menurut Ritonga, dan menerima umpan balik (keluhan atau kritik) tentang informasi yang dipublikasikan [4]. Dengan menganalisis keterbukaan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban, penelitian ini bermaksud untuk menjawab kekurangan dari penelitian-penelitian sebelumnya. Dengan mengevaluasi relevansi, aksesibilitas, ketepatan waktu, dan umpan balik dari data yang diberikan tentang pengelolaan keuangan desa, serta transparansi dan akuntabilitas. Penelitian ini juga melakukan pemeringkatan kadar transparansi dan akuntabilias pertanggungjawaban APBDes. Dengan demikian akan diperoleh perbandingan tingkat transparansi dan akuntabilitas pertanggungjawaban APBDes. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengukur tingkat transparansi dan akuntabilitas dalam pertanggungjawaban APBDes di Desa Tulangan Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo. Hasil penelitian ini dapat memberikan informasi tentang tingkat transparansi dan akuntabilitas pertanggungjawaban APBDes di Desa Tulangan. Informasi ini penting sebagai acuan pejabat publik (politisi) dalam mengevaluai dan merumuskan kebijakan ke depan untuk meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan desa. Selain itu, penelitian ini dapat menjadi refrensi bagi penelitian selanjutnya yang tertarik untuk meneliti transparansi lebih lanjut dan akuntabilitas pertanggungjawaban APBDes di Indonesia. Dari pembahasan tersebut dapat diuraikan rumusan masalah yakni tentang bagaimana tingkat pengelolaan akuntabilitas dan transparansi pertanggungjawaban APBDes.

II. M etode

Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif yang mana proses penelitian dan pemahaman berdasarkan pada metodolagi untuk menyelidiki suatu fenomena sosial dan masalah manusia. Pada pendekatan ini data yang dikumpulkan oleh peneliti berupa kata-kata dan gambar dan bukan angka. Penelitin ini digunakan untuk menemukan, menyelidiki, menjelaskan dan menggambarkan suatu peristiwa atau masalah yang sedang terjadi. Penelitian ini bersifat interpretatif menggunakan pendekatan kualitatif yang menjelaskan suatu fenomena yang lebih mandalam dan terperinci [20]. Interpretatif merupakan sebuah sistem sosial yang memaknai perilaku secara mendetail, luas terhadap suatu objek dalam penelitian dan langsung mengobservasi[21]. Bahwa metode kualitatif merupakan metode penelitian yang berlandaskan pada filsafat, yang digunakan untuk meneliti sesuau yang ilmiah (eksperimen) dan peneliti bertugas sebagai instrument kunci, dalam pemgambilan sampel sumber data dilakukan secara snowball yang mana teknik pengumpulan dengan trianggulasi (gabungan) dan hasil penelitian lebih menekankan relevansi dari pada generalisasi [22], [23]. Dengan menggunakan berbagai metode dan deskripsi, penelitian kualitatif berupaya memahami fenomena yang sedang terjadi pada objek penelitian, seperti persepsi, perilaku, motivasi, dan tindakan holistik dengan cara deskripsin dalam bentuk kata-kata dan bahasa dari perilaku yang diamati [24].

Subjek dari penelitian ini adalah informan yang akan memberikan banyak informasi yang diperlukan untuk prosedur penelitian ini. Informan adalah seseorang yang benar-benar menyadari masalah atau ada beberapa masalah atau situasi yang memungkinkan untuk mendapatkan pernyataan, fakta, atau statistik yang tepat, akurat, dan tidak ambigu yang dapat membantu dalam pemahaman. Informan dalam penelitian ada beberapa macam yaitu :

1. Key informan (informan kunci) adalah seseorang yang memahami dan mengetahui berbagai informasi yang dibutuhkan dalam penelitian.

2. Informan utama adalah seseorang yang terlibat secara langsung dalam interaksi sosial yang sedang diteliti.

3. Informan tambahan adalah seseorang yang dapat memberikan informasi meskipun orang itu tidak terlibat secara langsung dalam interaksi sosial yng sedang diteliti [25].

Dalam penelitian ini peneliti menggunakan informan kunci dan informan utama yaitu : kepala desa, sekretaris desa, bendahara desa (sebagai informan kunci), dan ketua RW (sebagai informan utama). Dalam penelitan ini peneliti menfokuskan pada akuntabel dan transparani dalam pertanggungjawaban APBDes di Desa Tulangan Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo, informan yang dilibatkan adalah orang yang dapat memberikan informasi tentang situasi dan kondisi sesuai dengan latar belakang penelitin. Wawancara, dokumentasi dan observasi menjadi teknik pengumpula data dalam penelitian ini [26]. Dan dalam proses pencarian dan pegumpulan informasi dari hasil observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan cara mengumpulkan data secara sistematis, menyusunnya ke dalam pola, dan menentukan yang paling berprngaruh, serta menarik simpulan sederhana yang mudah untuk dipahami peneliti dan orang lain [27].Dalam aktivitas analisis data kualitatif ini dilakukan secara interaktif dan berlangsung secara terus menerus, dari setiap tahapan penelitian hingga tuntas [28]. Dan peneliti juga melakukan upaya dalam mendapatkan data yang valid, seperti Triangulasi.

Dengan membandingkan hasil wawancara dengan subjek penelitian, triangulasi metode dapat diartikan sebagai metode untuk memverifikasi keabsahan data [29]. Peneliti adalah alat terpenting dalam metode pengolahan data kualitatif; akibatnya, kualitas penelitian kualitatif sangat tergantung pada peneliti. Selain itu, seorang peneliti dengan banyak pengalaman penelitian atau investigasi lebih mungkin mengungkap informasi, gejala, atau fenomena yang relevan. Penggunaan teknik triangulasi meliputi tiga hal yaitu triangulasi metode, triangulasi sumber data, dan triangulasi teori[30].

III. H asil Dan Pembahasan

Desa Tulangan adalah salah satu desa dari 22 Desa lainnya di Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo. Desa tulangan berjarak kurang lebih 15 km dari Kabupaten Sidoarjo dan berjarak 1 km dari kantor Kecamatan Tulangan. Desa tulangan juga berbatasan dengan desa lainnya yaitu :

1. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Kemantren

2. Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Medalem dan Kepatihan

3. Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Singopadu

4. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Kenongo dan Kepadangan

a. Gambaran Umum Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Tulangan

Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) merupakan Alat yang paling krusial untuk mencapai tata kelola keuangan dan tata kelola yang efektif dalam pelaksanaan pembangunan di tingkat desa. Proses pengelolaan APBDes yang diawali dengan proses penyusunan dan diakhiri dengan pertanggungjawaban dapat digunakan untuk mengukur good governance. APBDes merupakan dokumen publik yang perlu dibuat dan dikelola berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi. Selain itu, masyarakat pada dasarnya adalah pemilik anggaran yang harus melibatkan konsultasi dengan masyarakat dan pembahasan tentang tujuan penggunaan dana tersebut. Alhasil, harapan tentang uang yang akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat telah terpenuhi dan sekarang dapat berkontribusi pada keberhasilan pengelolaan keuangan pemerintah desa.

Perancangan Desa itu dibagi menjadi 2 yaitu : RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) dan RKPDes (Rencana Kerja Pembangunan Desa). Daftar priorits pembangunan desa dihasilkan setelah tahap perencanaan, yang menghasilkan RPJMDes pembangunan Desa dan RKPDes penjabaran dari RPJMDes per tahun dari anggaran saat ini, menuju ke tahap selanjutnya, yaitu pelaksanaan anggaran yang telah ditetapkan.

b. Akuntabilitas

Dalam pengelolaan dan penyusunan angaran pendapatan belanja desa, desa Tulangan sudah memenuhi asas asas akuntabel. Akuntabel artinya sebuah konsep yang dikenal sebagai transparansi dalam kinerja seseorang serta pertanggungjawaban atas tugas yang diberikan[30]. Berdasarkan Permendagri nomor 20 tahun 2018 yang berisi tentang pengelolaan keuangan Desa dalam pasal 2 ayat 1 yang menjelaskan bahwa dana desa harus dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif yang dilakukan dengan tertib dan disiplin terhadap anggaran. Dalam pengelolaan keuangan desa, ini dilakukan selama 1 tahun dari 1 Januari sampai 31 Desember di tahun berjalan. Pengelolaan keuangan desa harus sesuai dengan prosedur yang ada yaitu :, pelaksanaan, perencanaan, penatausahaan, pelaporan, dan petanggungjawaban.

Dari hasil wawancara dengan Aparatur Desa (Bendahara Desa, Sekretaris Desa dan Kepala Desa) pada tanggal 22 Februari 2023 dengan petanyaan : Dasar hukum apa yang bapak/ibu gunakan untuk penyusunan APBDes?

Dan responden itu mengatakan bahwa :

“Dasar hukum yang kami gunakan dalam acuan penyusunan APBDes yaitu Perbub nomor 07 tahun 2022, Permendagri nomor 20 tahun 2018, PMK nomor 07 tahun 2020 dan Perdes Tulangan nomor 02 tahun 2022 tentang perubahan APBDes”

Disamping itu pula ada informan lain yang terlibat dalam pelaporan APBDes yaitu ketua RW pada tanggal 23 Februari 2023, dan hasil wawancara dari pertanyaan : Apakah penyususnan APBDes sudah dilaksanakan sesuai dasar hukum yang berlaku?

Dan responden iu mengatakan :

“Sudah sesuai dengan peraturan Permendagri tentang pengelolaan keuangan desa dan dasar hukum yang berlaku di Desa”

Dari hasil wawancara tersebut maka dapat diketahui bahwa dalam penyusunan APBDes oleh para Aparatur sudah sesuai dengan dasar hukum yang ada. Sesuai Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.

Kemudian dalam mekanisme penyusunan APBDes dengan pertanyaan : Apakah dalam mekanisme penyusunan APBDes melibatkan pihak lain?

Dan responden mengatakan bahwa :

“Iya, pastinya turut mengundang masyarakat lainnya untuk mengetahui semua rancangan anggaran yang telah disusun selama tahun berjalan supaya tidak ada pihak lain yang merasa kebingungan akan kemana anggaran ini direalisasikan. Pihak yang terlibat itu seperti RT, RW, Tokoh Masyarakat, Guru, Kader.” “selain itu sebelum kita menyusun APBDes, kita melakukan musrenbangdes atau yang disebut dengan musyawarah perencanaan pembangunan desa. Dalam forum ini kita membahas dan menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan. Dan musrenbangdes ini mengacu pada RPJMDes.”

Dilain sisi peneliti juga mewawancarai ketua RW yang terlibat dalam penyusunn APBDes, dengan pertanyaan : Apakah bapak/ibu terlibat dalam penyusunan APBDes?

Dan responden mengatakan bahwa

“iya sudah terlibat dalam penyusunan APBDes. Karena dalam setiap penyusunan pastinya para aparatur desa selalu mengundang masyarakat dalam penyusunan rancangan anggaran agar tidak ada mis komunikasi tentang anggaran desa dan supaya masyarakat tidak menerka nerka penggunaan dana selama tahun berjalan.”

Dari pendapat informan tersebut memberikan signal bahwa dalam pengambilan kebutusan juga menumbuhkan tingkat partisipatisme masyarakat dalam mekanisme penyusunan APBDes sudah terlaksana dengan baik karena dalam mengimplementasikan APBDes harus dilaksanakan secara bahu membahu dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada di desa. Hal tersebut dilakukan atas penerapan prinsip partisipatif pembangunan masyarakat desa yang didukung atas prinsip-prinsip akuntabel. Partisipasi adalah keterlibatan masyarakat dalam suatu kegiatan dan akan menjadi upaya keterlibatan masyarakat dalam pembangunan jika dikaitkan dengan adanya pembangunan. Atau bisa diartikan juga sebagai keterlibatan setiap warga Negara dalam pengambilan keputusan baik secara langsung maupun melalui institusi.

RPJMDes yang merupakan titik awal perencanaan Desa kemudian di jabarkan ke dalam RKPDes yang menjadi dasar penyusunan APBDes atau rencana pengelolaan keuangan desa. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa menjadi acuan perencanaan keuangan desa. Menurut bab 2 pasal 5 ayat 2, Sekretaris Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APBDes. Selain itu, Sekretaris Desa juga bertanggung jawab untuk melakukan konfirmasi penerimaan dan pembayaran APBDes. Kepala Desa mengajukan usulan peraturan Desa APBDes kepada BPD untuk dikonsultasikan, dan Sekretaris Desa juga menyiapkan peraturan tersebut.

Sekretaris Desa Tulangan juga mengatakan bahwa telah menyusun dan menyampaikan rencana peraturan desa kepada Kepala Desa kemudian dibahas dan disepakati dengan BPD. Berdasarkan wawancara dengan Sekretaris Desa ada tim yang yang bertugas menyusun rencana peraturan desa ini :

“tim perencanaan itu biasanya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara mbak. Dimana setiap tim itu wajib menyusun rencana pembangunan desa dan keuangan desa di tahun berjalan atau yang akan datang. Kemudian setelah mendapatkan hasil baru kita rapatkan dengan BPD untuk dibahas dan disepakati, setelah itu baru bisa ditetapkan kalau ini anggaran yang sudah sah gitu mbak.”

Raperdes tentang APBDes yang telah ditetapkan menjadi Peraturan Desa yang mana berisi rencana keuangan tahunan Pemerintah Desa dan memuat beberapa komponen utama yang berupa anggaran pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan desa selama 1 tahun di tahun berjalan dan juga memuat beberapa kebijakan anggaran dalam melaksanakan pembangunan desa. Selain hal itu pula tugas dari BPD dalam penyusunan Raperdes ini juga sangat dibutuhkan karena BPD juga memiliki fungsi yang kuat yaitu, menyepakati dan membahas Raperdes bersama kepala desa yang mana mempunyai hak atas mensetujui dan menolak usulan Rapedes yang telah diajukan oleh Kepala Desa.

Selain itu, peneliti juga memberikan pertanyaan kepada sekretaris desa, bendahara desa dan kepala desa perihal lama waktu yang dibuuhkan dalam penyusunan APBDes dan apakah dalam penyusunan tersebut dapat diselesaikan dengan tepat waktu dengan waktu yang telah ditentukan.

“hanya memerlukan waktu yang sedikit karena sudah ada RPJMDes, RKP, dan memerlukan juknis dan pagu yang ada.

Dan iya sudah pasti tepat waktu kalau menyusun tidak dengan tepat waktu akan berdampak : 1. Anggaran tidak bisa turun dengan tepat waktu juga, 2. Agar tidak membengkak dalam pengambilan anggaran yang lainnya.” (Sekretaris Desa)

“kurang lebih 3 bulan sejak pagu dan juknis sudah terbit.

Iya sudah, karena jika tidak tepat waktu nantinya akan berimbas anggaran lama akan turunnya.” (Bendahara Desa)

“waktu yang dibutuhkan kisaran dari bulan Agustus-Desember, jika tidak ada kendala maka waktu yang dibutukan hanya sebentar.

Iya, karena jika dalam bulan Desember belum terselesaikan maka di tahun yang akan mendatang pastinya kesusahan untuk melakukan penganggaran.” (Kepala Desa)

Dari jawaban key informan tersebut memberikan sinyal bahwa dalam penyusunan APBDes di Desa Tulangan sudah dilakukan dengan tepat waktu sehingga untuk terjadinya beberapa hal kemungkinan besar sangatlah minim untuk terjadi karena para aparatur desa sudah melakukannya sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan dan tertib akan adanya peraturan yang berlaku.

c. Pelaksanaan dan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes)

Dalam tahapan pengelolaan keuangan desa sudah dilaksanakan dalam perencanaan desa yang telah tertuang dari RPJMDes dan RKPDes, namun dalam pelaksanaan setiap anggaran selalu di realisasikan dalam unit unit ataupun bidang pelaksanaannya. Dalam proses realisasi setiap anggaran dana harus berdasarkan Perdes mengenai APBDes yang mana Perdes ditetapkan dari musyawarah yang dihadiri oleh setiap lapisan masyarakat, seperti ketua RW, RT, Guru, BPD, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama, untuk membahas penyelenggaraan pemerintah desa. Sedangkan musrenbangdes itu di khususkan untuk membahas pembangunan desa.

Musrenbangdes di Desa Tulangan secara keseluruhan telah sesuai dengan UU yang telah ditetapkan. Namun dalam perencanaan ini sendiri secara teknis juga masih terkendala waktu karena harus menuggu penjadwalan dari Kecamatan terlebih dahulu yang mana bersamaan juga dengan pelaporan mengenai Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kepada Bupati setiap bidang penggunaan anggaran yang telah direalisasikan. Hasil Musrenbangdes disajikan berupa skala prioritas pembangunan, dan selanjutnya APBDes disusun dengan rancangan anggaran. Berikut rancangan anggaran pembangunan dalam APBDes

Sub Bidang Pendidikan Rp. 21.600.000
Sub Bidang Kesehatan Rp. 113.480.000
Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Rp. 266.854.000
Sub Bidang Kawasan Pemukiman Rp. 9.000.000
Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Rp. 7.000.000
Table 1.Anggaran APBDes Desa Tulangan dalam Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Dalam mekanisme pelaksanaan program APBDes, Pemerintah Desa Tulangan juga menjelaskan lebih lanjut bahwa pengelolaan keuangan desa yang baik diawali dengan penerimaan dan pencairan dana desa melalui rekening desa yang didukung dengan dokumentasi akurat dan terpercaya. Secara teknis, Pemerintahan Desa Tulangan telah menerapkan sistem keuangannya dengan baik yang mana dana desa yang telah diterima dan dikeluarkan sudah melalui program Siskeudes, dan setiap pengeluaran didukung dengan dokumentasi yang lengkap dan terpercaya. Dan hal itu pula diuangkap oleh Sekretaris Desa :

“dalam pelaksanaan kegiatan selalu menggunakan aplikasi Siskeudes, sehingga tidak ada yang dapat mengambil keuangan secara gamblag karenan di dalam aplikasi tersebut jika ingin mencairkan dana harus dengan bukti-bukti yang sah seperti nota pembelian barang, kemudian sudah mendapatkan tanda pengesahan dari saya dan pembuatan SPJ kegiatan sesuai dengan yang telah direncanakan. Selain itu pula dalam hal penarikan uang tidak melalui rekening desa melainkan langsung dikirim ke rekening masing-masing tim penyelenggara yang terlibat dalam bidangnya masing-masing.”

Selain telah mewajibkan para aparatur desa dalam menggunakan aplikasi tersebut, para aparaur desa juga tidak bisa melakukan pungutan liar diluar dari anggaran yang ada. Sementara jumlah uang yang ada dalam rekening desa saat ini Rp. 0 karena setiap penarikan uang akan dikirim ke rekening masing-masing tim penyelenggara sesuai dengan bidangnya. Setelah itu dalam setiap perencanaan dengan pengunaan anggran juga tidak semuanya sesuai dengan yang telah direncanakan. Sekretaris Desa pun mengungkapkan bahwa :

“dalam perencanaan tidak 100% bisa tepat atau sesuai dan bisa jadi ada sisanya atau kurangnya dan secara keseluruhan jumlahya tidak jauh dari perencanaan dan penggunaaan dana. Dan kalau bisa tidak melebihi dan setiap pembuatan perencanaan selalu dilebihkan agar tidak membengkak di kemudian hari.”

Dalam setiap pengajuan pengambilan dana harus disertai dengan bukti dokumen-dokumen yang mendukung seperti rencana anggaran biaya (RAB). Kepala Desa harus mengesahkan RAB terlebih dahulusetelah disahkan oleh Sekretaris Desa. Tim yang bertanggungjawab untuk melaksanakan kegiatan juga membuat buku kas tambahan, yang digunakan untuk melacak pertanggungjawaban setiap tindakan.

Hal tersebut juga di dukung oleh intrumen lainnya (ketua RW) yang mengatakan bahwa

“ada yang sesuai dan tidak. Mungkin tidaknya ini karena ada sisa anggaran yang mana dalam penganggran jumlahnya terlalu besar"

Secara umum pelaporan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan Desa secara garis besar sudah disusun dalam Permendagri nomor 113 tahun 2014 pasal 37 yang menjelaskan bahwa :

1. Pada setiap akhir tahun anggaran, Kepala Desa menyampaikan kepada Bupati/Walikota laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes.

2. Laporan semester pertama harus diserahkan paling lambat akhir bulan Juli di tahun berjalan.

3. Selain itu, laporan semester kedua harus sudah diserahkan paling lambat bulan Januari di tahun berikutnya.

Bendahara Desa juga harus melaporkan pertanggungjawaban pendapatan kepada Kepala Desa selambat-lambatnya 10 bulan dalam tahun berikutnya untuk mempertanggungjawabkan penerimaan dana yang masuk dalam kewenangannya. Selain itu, Bendahara Desa dan Sekretaris Desa juga membuat pelaporan pertanggungjawaban, dan selanjutnya akan disampaikan ke BPD, dilaporkan ke Kabupaten, dan laporan tersebut akan diserahkan.. Selain itu pula sikap keterbukan terhadap masyarakat juga sangat penting bagi pemerintah publik yang mana sudah dijabarkan dalam Permendagri nomor 20 tahun 2018 bahwa terus menginformasikan laporan pertanggungjawaban APBDes terhadap masyarakat dapat melalui media ataupun dalam kegiatan musyawarah terkait pelaporan tersebut. Pelaporan yang disampaikan dapat disampaikan bisa berupa :

1. Laporan terealisasinya APBDes pada tahun yang sudah berjalan

2. Laporan terealisasinya kegiatan-kegiatan yang sudah terlaksana maupun tidak terlaksana

3. Silpa atau dana sisa dari anggaran kegiatan

d. Transparansi Pertanggungjawaban Atas Anggaran Pendapatan Belanja Desa

Menurut Aparatur Desa Tulangan khususnya Sekteraris Desa, Bendahara Desa dan Kepala Desa terkait dengan wujud transparansi terhadap pertanggungjawaban anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) dengan jawaban

“pemerintahan Desa Tulangan lebih mengutamakan prinsip tansparansi dengan mengajak pihak lain untuk melakukan permusyawarahan keuangan desa sebagai bentuk keterbukaan kita kepada masyarakat agar tidak terjadi miskomunikasi dalam hal ini. Dan kami juga memasang banner yang berisi rancangan anggaran tahun berjalan di setiap titik titik yang dapat dilihat oleh masyarakat luas.”

Berdasarkan dari hasil wawancara tersebut, pemerintah Desa Tulangan selalu mengutamakan prinsip transparansi yang dimana selalu mengutamakan keterbukaan akan setiap kebijakan anggaran yang telah ditentukan dan dijelaskan kepada masyarakat tiap inti dari rancangan kegiatan yang akan dilakukan dengan anggaran tersebut dimasa yang akan datang. Rancangan APBDes tersebut merupakan hasil dari musyawarah yang mana selalu mengevaluasi setiap kegiatan di tahun lalu untuk dipilih mana yang menjadi skala prioritas dan menjadi acuan pula untuk kegiatan kedepannya. Setelah rancangan tersebut sudah disusun kemudian baru di umumkan dan dimusyayawarahkan kepada masyarakat dengan anggota BPD juga.

Selain itu bentuk transparansi Pemerintah Desa Tulangan juga dinilai dari masyarakat lain pula yang terkait pelaporan dalam hal musyawarah pembentukan anggaran APBDes. Informan tersebut memberikan jawaban

“iya sudah puas, karena di setiap pelaporan akan anggaran selalu mengajak setiap elemen masyarakat untuk membahas dan bermusyawarah akan perubahan anggaran dan lainnya.”

Dari hasil jawaban informan tersebut memberikan signal bahwa pemerintahan Desa Tulangan sudah baik dalam menjalankan prinsip-prinsip transparansi dan selalu mengikut sertakan setiap elemen masyarakan dalam kegiatan musyawaah.

Transparansi terhadap pelaporan anggaran juga menuai pro dan kontra setiap masing-masing masyarakat karena tidak semua masyarakat bisa menerima itu semua dengan asumsi yang positif banyak juga yang berasumsi yang kurang baik. Berikut adalah jawaban dari Sekretaris Desa dan Kepala Desa

“sangat menerima hal tersebut karena itu menjadi sebuah bentuk evaluasi kita untuk kedepannya dan pastinya akan dikumpulkan dalam satu forum/diskusi tentang hal apa saja yang menjadi topik pembahasan masyarakat yang diraa kurang tepat.” Sekretaris Desa

“sangat menerima dengan tangan terbuka.” Kepala Desa

Dari jawaban aparatur desa memberikan signal bahwa mereka sangat menerima semua kritikan masyarakat baik itu masukan atau teguran dan menerimanya dengan tangan terbuka tanpa adanya saling adu argument.

Selain itu pula elemen masyarakat juga ikut andil dalam memberikan jawaban akan hal tersebut. Berikut jawabannya

“dengan mengajak masyarakat lainnya yang terlibat dalam permusyawaratan penyusunan APBDes untuk melakukan rapat/diskusi untuk membahas ketidaksesuaian dengan anggran.”

Dari jawaban informan tersebut bahwa masyarakat juga memberikan usulan-usulan dalam setiap ketidaksesuaian atau kurang pasnya terkait pelaporan yang telah diumumkan kepada masyarakat.

IV . Simpulan

Berdasarkan dari hasil penelitian Akuntabilitas dan Transparansi Pertanggungjwaban Anggran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) di Desa Tulangan dapa disimpulkan :

Akuntabilitas yang telah dikelola oleh pemerintahan Desa Tulangan sudah diterapkan dengan baik dan sudah menerapkan prinsip akuntabilitas. Pemerintah desa sendiri juga sudah membuat dan menyusun laporan pertanggungjawaban APBDes sesuai dengan dasar hukum yang berlaku. Dan dalam hal pelaporan pemerintah Desa Tulangan juga sudah melakukan pelaporan pertanggungjawaban atas APBDes kepada Bupati Sidoarjo. Dalam hal penyusunan pertanggungjawaban angaran antara buku kas umum, buku pembantu bank dan buku pembantu kas tunai telah sesuai dan pemerintah desa juga turut mengundang dan mengikutsertakan elemen masyarakat dalam rapat guna untuk menyalurkan ide-idenya dalam proses penyusunan kegiatan-kegiaan yang akan dilakukan di Desa Tuangan.

Dan dalam hal penyampaian keluh kesah masyarakat, pemerintah desa belum mempunyai akses kotak suara sehingga dalam penyampaian aspirasinya masyarakat hanya bisa mengungkapkan jika ada rapat/diskusi dengan para aparatur saja.

1. Akuntabilitas APBDes

2. Transparansi APBDes

Transparansi dalam pertanggungjawaban APBDes ini telah dilakukan dengan baik salah satunya dengan memasang spanduk informasi tentang rancangan biaya selama satu tahun kedepannya. Dan pemerinahan desa juga menerima semua usulan dan suara masyarakat sehingga menciptakan kerukunan antara para perangkat desa dengan masyarakat. Namun ada kurangnya pemerintah desa dalam mempublikasikan laporan pertangungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes yaitu tidak mempunyai laman web dan kurangnya update dalam media sosial sehingga masyarakat tidak bisa mengakses hal tersebut di internet dan hanya bisa mengetahui jika adanya rapat/diskusi mengenai pelaksanaan APBDes saja.

References

  1. P. Krisanti and S. Sapari, "Pengaruh Akuntabilitas, Transparansi, dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Terhadap Kesejahteraan Masyarakat," Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi (JIRA), vol. 12, no. 10, 2023.
  2. "Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005," 2005. Available: https://id.wikisource.org/wiki/Peraturan_Pemerintah_Republik_Indonesia_Nomor_72_Tahun_2005
  3. Mardiasmo, "Akuntansi Sektor Publik," 2015.
  4. I. T. Ritonga and S. Syahrir, "Mengukur Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah di Indonesia: Berbasis Website," J. Akunt. Audit. Indones., vol. 20, no. 2, pp. 110-126, 2016, doi: 10.20885/jaai.vol20.iss2.art4.
  5. "Undang Undang Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa," 2014.
  6. A. Nurlailah, Syamsul, Rahman, "Mengukur Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa," J. Stud. Akunt. dan Keuang., vol. 3, no. 2, pp. 151-165, 2020.
  7. M. Ahyaruddin, "Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)," 2019.
  8. A. Kurniawan, "Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Transparansi, dan Akuntabilitas Pemerintah Desa: Suatu Tinjauan Literatur," Dimensia, vol. 13, no. 2, pp. 1-12, 2016.
  9. R. U. Rani and I. H. Iwan, "Implementasi Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 129 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 (Studi di Desa Penyaring Kec. Moyo Utara)," Jurnal Hukum Perjuangan, vol. 1, no. 1, 2022.
  10. I. S. Machfiroh, "Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa Di Desa Benua Tengah," J. Ris. Akunt. Politala, vol. 1, no. 1, pp. 14-21, 2019, doi: 10.34128/jra.v1i1.5.
  11. W. Wu, Wei; Ma, Liang; Yu, "Government Transparency and Perceived Social Equity: Assessing the Moderating Effect of Citizen Trust in China," 2017.
  12. A. J. Meijer, D. Curtin, and M. Hillebrandt, "Open Government: Connecting Vision and Voice," Int. Rev. Adm. Sci., vol. 78, no. 1, pp. 10-29, 2012, doi: 10.1177/0020852311429533.
  13. Kumalasari, "Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah Desa Dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa," J. Ilmu Dan Ris. Akunt., vol. 5, 2017.
  14. "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara," 2004.
  15. J. K. Adianto Asdi Sangki, Ronny Gosal, "Penerapan Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Suatu Studi Di Desa Tandu Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow)," J. Akunt., 2016.
  16. Faridah, "Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa," vol. 4, no. 5, pp. 1-20, 2015.
  17. Y. G. Tutis, I. Utami, and A. N. S. Hapsari, "Village Fund Management Transparency: A Lesson Learned," vol. 1, 2018.
  18. S. Oktavia and S. Biduri, "Akuntabilitas dan Transparansi Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) (Suatu Studi di Desa Tulangan Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo)"
  19. T. Thi, T. Hoa, S. Korea, and U. States, "Citizen Participation in Vietnam's Local Government: Impact on Transparency and Accountability," vol. 7, no. 4, pp. 38-57, 2017, doi: 10.5296/jpag.v7i4.12044.
  20. E. S. Han and others, "Analisis Media dalam Novel Rara Mendut karya Mangunwijaya dan Ronggeng Dukuh Paruk karya Ahmad Tohari," J. Chem. Inf. Model., vol. 53, no. 9, pp. 1689-1699, 2019.
  21. S. Muslim, M, "Muslim, M.Si., Staf Pengajar pada Progam Ilmu Komunikasi, FISIB, Universitas Pakuan 77," Wahana, vol. 1, no. 10, pp. 77-85, 2016.
  22. "Metode Kualitatif," 2018. Available: http://repository.stei.ac.id/6507/4/BAB 3.pdf
  23. Sugiyono, "Metode Penelitian Kualitatif," Bandung: CV Alfabet, 2018.
  24. S. Oktavia and S. Biduri, "Akuntabilitas dan Transparansi Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) (Suatu Studi di Desa Tulangan Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo)"
  25. R. Ariana, S. Asakdiyah, and A. Sutanto, "Earnings Per Share, Inflation, and Net Interest Margin as Stock Price Antecedents in the Banking Sector Listed on the Indonesia Stock Exchange for the 2019-2021 Period," Jurnal Scientia, vol. 12, no. 02, pp. 1131-1145, 2023.
  26. Sugiyono, "Memahami Penelitian Kualitatif," Bandung: CV Alfabet, 2016.
  27. S. Basirang and I. D. Aprianti, "Jurnal Obor," vol. 03, no. 1, pp. 1-15, 2021.
  28. M. Ridwan, "Jurnal Kompilek," J. Kompil. Ilmu Ekon., vol. 3, no. 2, pp. 57-68, 2017.
  29. B. D. S. di Rumah, "Teknik Triangulasi dalam Pengolahan Data Kualitatif," 10 February, 2021. Available: https://www.dqlab.id/teknik-triangulasi-dalam-pengolahan-data-kualitatif
  30. Ruang Menyala, "Apa Itu Akuntabel? Pengertian dan Penerapannya Pada Akuntansi," 08 February, 2022. Available: https://www.ruangmenyala.com/article/read/apa-itu-akuntabel-pengertian-dan-penerapannya-pada-akuntansi