<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<!DOCTYPE article PUBLIC "-//NLM//DTD JATS (Z39.96) Journal Archiving DTD v1.0 20120330//EN" "JATS-journalarchiving.dtd">
<article xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:ali="http://www.niso.org/schemas/ali/1.0">
  <front>
    <article-meta>
      <title-group>
        <article-title>Fintech Peer To Peer Lending Sharia as an Alternative Capital for MSME in Sidoarjo</article-title>
        <subtitle>Fintech Peer To Peer Lending Berbasis Syariah Sebagai Alternatif Permodalan UMKM Sidoarjo</subtitle>
      </title-group>
      <contrib-group content-type="author">
        <contrib id="person-96410c3eae68a360caa593753d30a488" contrib-type="person" equal-contrib="no" corresp="no" deceased="no">
          <name>
            <surname>Latifah</surname>
            <given-names>Fitri Nur</given-names>
          </name>
          <email>fitri.latifah@umsida.ac.id</email>
          <xref ref-type="aff" rid="aff-1" />
        </contrib>
        <contrib id="person-98f4be1349d7bf889bc001100ab0afd6" contrib-type="person" equal-contrib="no" corresp="no" deceased="no">
          <name>
            <surname>Ardiani</surname>
            <given-names>Ninda</given-names>
          </name>
          <email>nindaardiani@umsida.ac.id</email>
          <xref ref-type="aff" rid="aff-2" />
        </contrib>
        <contrib id="person-7ee99c28075f8355ee83b519c23d35cf" contrib-type="person" equal-contrib="no" corresp="no" deceased="no">
          <name>
            <surname>Ariyanti</surname>
            <given-names>Novia</given-names>
          </name>
          <email>fitri.latifah@umsida.ac.id</email>
          <xref ref-type="aff" rid="aff-3" />
        </contrib>
        <contrib id="person-7966e890f8ec237a76555be9d824b70d" contrib-type="person" equal-contrib="no" corresp="no" deceased="no">
          <name>
            <surname>Syafitri</surname>
            <given-names>Mega Novita</given-names>
          </name>
          <email>fitri.latifah@umsida.ac.id</email>
          <xref ref-type="aff" rid="aff-4" />
        </contrib>
      </contrib-group>
      <aff id="aff-1">
        <country>Indonesia</country>
      </aff>
      <aff id="aff-2">
        <country>Indonesia</country>
      </aff>
      <aff id="aff-3">
        <country>Indonesia</country>
      </aff>
      <aff id="aff-4">
        <country>Indonesia</country>
      </aff>
      <history>
        <date date-type="received" iso-8601-date="2023-08-03">
          <day>03</day>
          <month>08</month>
          <year>2023</year>
        </date>
      </history>
      <abstract />
    </article-meta>
  </front>
  <body id="body">
    <sec id="sec-1">
      <title>
        <bold id="bold-fd96de180da65e9335ad2278b1fe4f85">PENDAHULUAN</bold>
      </title>
      <p id="_paragraph-16">Digitalisasi dalam semua aspek kehidupan saat ini tidak bisa dipungkiri lagi, termasuk dalam bidang ekonomi. Hal ini membawa dampak besar bagi perubahan gaya hidup masyarakat dan pola transaksi. Perkembangan inovasi teknologi juga membawa efek domino yang kuat dalam mengubah pola konsumsi dan produksi salah satunya dibidang keuangan. Digitalisasi pada industri keuangan membuka peluang yang tinggi dalam mepercepat proses akselerasi pemerataan aksebilitas layanan keuangan [1]. Salah satu yang berkembang pesat adalah industri fintech, gelombang pertumbuhan fintech di negara berkembang tentu tidak secepat pada negara maju tapi pastinya setiap negara mempunyai potensi masing-masing yang dapat menjadi nilai tambah dalam percepatan perkembangan fintechnya [2]. Indonesia yang masih tergolong sebagai negara berkembang dengan populasi penduduknya yang besar, yaitu di urutan keempat terbesar di dunia, juga sedang menghadapi gelombang industri <italic id="_italic-3">fintech </italic>yang semakin maju. Industri jasa keuangan di Indonesia semakin berkembang seiring berjalannya waktu, didorong oleh gelombang <italic id="_italic-4">fintech </italic>yang telah melahirkan berbagai inovasi. Hingga saat ini, terdapat 335 perusahaan <italic id="_italic-5">fintech </italic>yang secara resmi beroperasi di Indonesia [3].</p>
      <p id="_paragraph-17">Perkembangan <italic id="_italic-6">fintech </italic>di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir juga semakin didorong oleh gelombang <italic id="_italic-7">start-ups </italic>atau model bisnis rintisan yang kegiatan operasional utamanya lebih banyak melibatkan teknologi [4]. Mayoritas bisnis <italic id="_italic-8">start-ups </italic>di Indonesia bekerja sama dengan perusahaaan <italic id="_italic-9">fintech payment </italic>untuk mendukung efisiensi dan efektifitas sistem pembayaran mereka. Hingga pertengahan tahun 2020, sudah terdapat enam bisnis rintisan (<italic id="_italic-10">start-up</italic>) di Indonesia yang bernilai lebih dari USD1 Miliar atau disebut dengan istilah <italic id="_italic-11">unicorn.</italic></p>
      <p id="_paragraph-18">Selain perusahaan <italic id="_italic-12">fintech </italic>sistem pembayaran, terdapat banyak jenis <italic id="_italic-13">fintech </italic>lain yang sudah berkembang di Indonesia. Saat ini, sudah ada delapan jenis <italic id="_italic-14">fintech </italic>yang aktif beroperasi di Indonesia yang dikelompokkan berdasarkan jenis layanan keuangan yang disediakan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada inovasi <italic id="_italic-15">fintech </italic>baru yang muncul ke depannya[5]. Mayoritas dari perusahaan <italic id="_italic-17">fintech </italic>di Indonesia, menyediakan layanan jasa pembiayaan melalui <italic id="_italic-18">platform peer-to-peer lending</italic>.</p>
      <p id="_paragraph-19">Berdasarkan data dari OJK tahun 2021, saat ini ekosistem fintech di Indonesia didominasi oleh platform <italic id="_italic-19">peer-to-peer lending. Fintech peer-to-peer lending </italic>mengacu pada <italic id="_italic-20">platform </italic>pembiayaan yang secara langsung menghubungkan pemberi pembiayaan dan peminjam, yang dapat diakses secara online melalui aplikasi digital atau <italic id="_italic-21">website, </italic>tanpa memerlukan perantara lembaga keuangan. Cara kerja <italic id="_italic-22">fintech peer-topeer lending </italic>melalui <italic id="_italic-23">online platform, </italic>serta proses transaksinya yang lebih cepat memudahkan pengguna dalam mengakses pembiayaan, tanpa harus dapat langsung ke kantor fisiknya. Pada tahun 2015, nilai pasar dari <italic id="_italic-24">peer-to-peer lending </italic>secara global mencapai sekitar USD 26 miliar, dan diperkirakan akan terus meningkat hingga mencapai nilai USD 460 miliar di tahun 2025 .Sementara itu, wilayah Asia menduduki peringkat pertama yang melakukan transaksi <italic id="_italic-25">fintech</italic> dengan nilai transaksi tertinggi pada skema <italic id="_italic-26">peer to peer lending </italic>adalah China. [6]</p>
      <p id="_paragraph-20">Menurut Fatwa DSN-MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018, <italic id="_italic-27">platform peer-to-peer lending </italic>syariah hanya diperbolehkan beroperasi dengan syarat harus memenuhi beberapa ketentuan. Ketentuan yang dimaksud, yaitu (1) menghindari transaksi yang mengandung unsur <italic id="_italic-28">riba </italic>(bunga)<italic id="_italic-29">, gharar </italic>(ketidakpastian), <italic id="_italic-30">maysir </italic>(spekulasi), <italic id="_italic-31">tadlis </italic>(menyembunyikan cacat), dharar (merugikan pihak lain); (2) Akad yang memenuhi prinsip keseimbangan, keadilan dan kewajaran sesuai syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (3) Akad yang digunakan selaras dengan karakteristik layanan pembiayaan seperti <italic id="_italic-32">Al-Bai’, Ijarah, Mudharabah, Musyarakah, Wakalah bi Al-Ujrah </italic>dan <italic id="_italic-33">Qardh</italic>; (4) Terdapat bukti transaksi berupa sertifikat elektronik dan harus divalidasi oleh pengguna melalui tanda tangan elektronik yang sah; (5) Pembagian bagi hasil harus jelas dan disepakati bersama; (6) Penyelenggara layanan boleh membebankan biaya (<italic id="_italic-34">ujrah</italic>) dengan prinsip <italic id="_italic-35">Ijarah </italic>kepada pengguna.</p>
      <p id="_paragraph-21">Di Indonesia sendiri, <italic id="_italic-36">platform peer-to-peer lending </italic>syariah mulai muncul secara legal sejak 2017. Nilai asetnya pun semakin meningkat dari tahun ke-tahun. Hingga saat ini, sudah ada tujuh perusahaan <italic id="_italic-37">fintech peer-to-peer lending </italic>syariah [5], yang mendapatkan izin operasi dari OJK di Indonesia (Tabel 1). </p>
      <table-wrap id="_table-figure-1">
        <label>Table 1</label>
        <caption>
          <title>Daftar Nama Perusahan <italic id="_italic-38">Fintech Peer-to-Peer Lending </italic>Syariah di Indonesia</title>
          <p id="_paragraph-22" />
        </caption>
        <table id="_table-1">
          <tbody>
            <tr id="table-row-713cd1eaced8a210c09a90ad88a1d506">
              <td id="table-cell-d7bb6b448b4888f152cc4c5397e87ade">No. </td>
              <td id="table-cell-d3b74b6058d4f79e034e169ca90ac59c">Nama Perusahaan </td>
            </tr>
            <tr id="table-row-4993ff4fac87202beeb44c3b7d09bd9a">
              <td id="table-cell-fef05a3a873cdf5c5e903384fbf4130a">1.</td>
              <td id="table-cell-99f6ef14a36cc6e5f31af74bb49de682">PT Ammana Fintek Syariah</td>
            </tr>
            <tr id="table-row-f1a17bd94e04d8e6c4ffbae3bb1d4a84">
              <td id="table-cell-0b9f96248f087ea2966b409243e48843">2.</td>
              <td id="table-cell-bce30830d5288022a3418fe5666aecbf">PT Alami Fintek Sharia</td>
            </tr>
            <tr id="table-row-61330b4980b90434c9d90c2f5df7cebc">
              <td id="table-cell-86ea58a3ef40cd04e33a16f4d697678d">3.</td>
              <td id="table-cell-5a5c1da35396e74b62fd260bc7442ca9">PT Dana Syariah Indonesia</td>
            </tr>
            <tr id="table-row-4fa5553a68aa897957c3417a0c47c210">
              <td id="table-cell-e09b3391aea0bb28c3a1d6bcc226465a">4.</td>
              <td id="table-cell-362e83fb6e596d8dee0fb0e665734b21">PT Duha Madani Syariah</td>
            </tr>
            <tr id="table-row-b2d972d85e5549c3f937a444db266164">
              <td id="table-cell-2c8e74c8da6e2f367a1720d49a3cc21b">5.</td>
              <td id="table-cell-eab5f36618cdab93608b0fa270c349f0">PT Qazwa Mitra Hasanah</td>
            </tr>
            <tr id="table-row-b6ac19fe2cd0effcdbf6f4f72ca3cbdb">
              <td id="table-cell-761263c3a110fad7ae042fc3243e40b7">6.</td>
              <td id="table-cell-57042553f6dd13865ce95622683838e8">PT Piranti Alphabet Perkasa</td>
            </tr>
            <tr id="table-row-e09c63aa9592afd3d0f88bbd823cc4bf">
              <td id="table-cell-756a823fc098cb2c908855fa56966744">7. </td>
              <td id="table-cell-5d79f3b2c4248225f38c91b0db240d11">PT Ethis Fintek Indonesia</td>
            </tr>
          </tbody>
        </table>
      </table-wrap>
      <p id="_paragraph-23">Sebagai bagian dari sektor utama yang menggerakan perekonomian Indonesia, usaha mikro hingga saat ini dikenal sebagai sektor yang memainkan peran signifikan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan ketenagakerjaan di berbagai negara, termasuk Indonesia. Di Indonesia, usaha mikro sebagai bagian dari sektor UMKM telah lama diakui sebagai sektor yang paling berkontribusi besar dalam mendorong perekonomiannya. Jumlah usaha mikro sendiri mendominasi sektor riil di Indonesia yang mencapai 99.99 persen dari seluruh total UMKM di Indonesia. Kontribusi sektor UMKM sendiri terhadap PDB mencapai 61.07 persen dari total PDB Indonesia pada 2019 atau setara dengan Rp 8.573,89 Triliun, serta jumlah unit bisnisnya yang mencapai 65,4 juta unit usaha.</p>
      <p id="_paragraph-24">Tidak hanya itu, sektor UMKM juga merupakan penyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia, dengan tingkat penyerapan sebesar 96.92 persen dari total seluruh tenga kerja di unit usaha Indonesia. Data tersebut menunjukkan bahwa keberadaan UMKM sangatlah vital dan strategis sebagai penggerak perekonomian Indonesia.</p>
      <p id="_paragraph-25">Di Indonesia, klasifikasi usaha mikro sebagai bagian dari sektor UMKM diatur dalam UU. No. 20 Tahun 2008. Undang-Undang tersebut mengklasifikan UMKM menjadi usaha mikro, kecil, menengah, dan besar bedasarkan dua indikator, yaitu total nilai asset dan nilai total penjualan (omzet) per tahun. Standar UMKM di Indonesia berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, terlampir pada Tabel 2.9. Berdasarkan klasifikasi UMKM pada UU No. 20 Tahun 2008 menjelaskan bahwa usaha mikro merupakan perusahaan kecil yang dimiliki dan dikelola oleh seseorang atau dimiliki oleh sekelompok kecil orang dengan model usaha tidak lebih dari Rp1 Miliar, omzet usaha tidak lebih dari Rp2 Miliar dan total aset yang tidak lebih besar dari Rp50 juta. Dari data tersebut, dapat disimpulkan bahwa usaha mikro tergolong usaha dengan modal, omzet dan total aset paling kecil dalam sektor UMKM. Selain itu, usaha mikro di Indonesia mayoritas merupakan usaha informal yang identik dengan bisnis sederhana, dimana pengelolaannya masih dikelola secara individu oleh pemilik usaha. Pada umumnya, usaha tersebut tidak memiliki sistem manajerial yang jelas dan pembukuan keuangan yang memadai. Masih banyak pemilik usaha yang belum memisahkan antara keuangan pribadi dengan keuangan hasil usaha. Pada tabel 2, dijelaskan tentang klasifikasi kriteria UMKM di Indonesia jika dilihat dari modal usaha, omzet tahunan juga jumlah total asetnya. Maka indikator usaha bisa terlihat apakah masuk ke dalam jenis usaha mikro, usaha kecil atau usaha menengah.</p>
      <table-wrap id="_table-figure-2">
        <label>Table 2</label>
        <caption>
          <title>
            <bold id="_bold-10">Kriteria UMKM di Indonesia </bold>
          </title>
          <p id="_paragraph-28" />
        </caption>
        <table id="_table-2">
          <tbody>
            <tr id="table-row-251c3f71791c7c6fec0d8e180f240949">
              <td id="table-cell-05de5eb726993eb230b481c0755040e6">Indikator Usaha </td>
              <td id="table-cell-78587af082b0c8b76968c6148e1efb1f">Modal Usaha </td>
              <td id="table-cell-8d719d466c2774fcb75f1db38800e579">Omzet Total Aset Tahunan </td>
            </tr>
            <tr id="table-row-6eac557ec841042452ae2d79ce29767f">
              <td id="table-cell-4e893ea9bf5ddcd16f41c5c6c51c0015">Usaha Mikro</td>
              <td id="table-cell-9ed0f8fdbb1761bdbb9ff373ca358cde">≤Rp1 Miliar</td>
              <td id="table-cell-99a86eb4e28606e1e6e5c921ef6b805d">≤Rp2 Miliar ≤ Rp50 Juta</td>
            </tr>
            <tr id="table-row-250ca4b6c32efc65d67c8c212f23d151">
              <td id="table-cell-2ffdd10c57c2e29b3a48048f2524bee2">Usaha Kecil</td>
              <td id="table-cell-38a4402f5fac3869cb78c0d63c946940">&gt;Rp1 Miliar - ≤Rp5 Miliar</td>
              <td id="table-cell-89e8889563826bbb96271fda4ff1567c">&gt;Rp2 Miliar - ≤Rp15 Miliar &gt; Rp50 Juta - Rp500 Juta</td>
            </tr>
            <tr id="table-row-e477b29ea019bb22e7eb883e01fcec5d">
              <td id="table-cell-89376937e3e5d69a2cb346d6fc7d9a08">Usaha Menegah</td>
              <td id="table-cell-287d804a85410b02cbc1b6f6e6fac80a">&gt;Rp5 Miliar - ≤Rp10 Miliar</td>
              <td id="table-cell-d8785f950315672ee8fd6db1f14e6201">&gt;Rp15 Miliar - ≤Rp50 &gt; Rp500 Juta - Miliar Rp10 Miliar</td>
            </tr>
          </tbody>
        </table>
      </table-wrap>
      <p id="_paragraph-30">Permodalan usaha mikro di Indonesia mayoritas masih bergantung pada modal pribadi, namun sebagian juga mendapatkan suntikan modal dari pemerintah dan lembaga pembiayaan seperti bank[7] .Keterbatasan akses pendanaan masih menjadi kendala utama yang dihadapi oleh sebagian besar pelaku usaha mikro di Asia, terutama pendanaan dari bank. Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan usaha mikro sulit untuk mendapatkan akses kredit dari bank, antara lain adalah karena tidak memiliki aset berharga yang bisa diajukan sebagai jaminan kredit, ketidaklayakan bisnis, tidak memiliki histori kredit, usaha tidak melakukan pelaporan keuangan dengan baik, prosedur pengajuan kredit bank yang rumit, usaha tidak mampu memenuhi seluruh persyaratan pembiayaan bank dan tingkat suku bunga pembiayaan yang terlampau tinggi[8]</p>
    </sec>
    <sec id="heading-1a06d0b52fd42201079a5dc6d0168ca3">
      <title>
        <bold id="bold-e7c8dbd6809196c122dccd824c62998e">METODE</bold>
      </title>
      <p id="_paragraph-31">Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif, pendekatan ini merupakan sebuah metode yang didasarkan kepada filsafat post positivisme berlatarbelakang ilmiah yang menyeluruh. Dengan tujuan untuk melihat kondisi obyek yang aalamiah dimana instrumen kuncinya adalah peneliti itu senbdiri sebagai alat penelitian[9]. Teknik pengumpulan datanya menggunakan triangulasi agar didapatkan data yang akurat.</p>
      <p id="_paragraph-32">Dalam penelitian kualitatif ini kami melakukan pendekatan dengan metode studi kasus (<italic id="_italic-40">case study)</italic>, studi kasus ini merupakan analisis deskriptif. Dalam analisis deskriptif penelitian akan terfokus pada satu kasus tertentu untuk bisa diamati dan di analissis secara detail dan tuntas. Kasus yang dimaksud bisa tunggal (individu) maupun kelompok. Analisis yang dilakukan harus fokus kepada berbagai faktor yang terkait dengan kasus yang diteliti tersebut sehingga akhirnya bisa diperoleh penelitian yang akurat[10].</p>
      <p id="_paragraph-33">Penelitian kali inikami fokuskan kepada UMKM di wilayah Sidoarjo sebagai narasumbernya. Kami juga melibatkan perusahaan fintech syariah dalam mengambil kesimpulan terhadap hasil <italic id="_italic-41">indepht interview</italic> kepada para narasumber, agar didapatkan data penelitian yang akurat dan sesuai dengan kondisi di lapangan. Pada Penelitian studi kasus ini melibatkan pemahaman perilaku manusia berdasarkan opini manusia itu sendiri, dimana subyek penelitian kami adalah para pelaku UMKM di wilayah Sidoarjo [11].</p>
      <p id="_paragraph-34">Dalam penelitian ini kami melakukan wawancara secara tidak terstruktur, karena pertanyaan yang kami ajukan berisi tentang pandangan, sikap, keyakinan subyuek ataua tentang keterangan lainnya secara bebas kepada subyek, dimana subyek bisa bebas menguraikan jawabannya dna mengungkapkan pandangannya.</p>
      <p id="_paragraph-35"><italic id="_italic-42">Interviewer</italic> dalam proses penelitian ini sebelumnya akan menghubungi subyek untuk membuat jadwal wawancara dimana subyek sudah siap dan tidak mengganggu aktifitasnya dalam berdagang. Sebelum proses wawancara pihak <italic id="_italic-43">interviewer </italic>juga mengemukakan maksud dan tujuan dari kegiatan penelitian ini. Juga mengemukakan jika data kerahasiaan subyek akan terjaga dan aman. Intinya adalah informasi dari subyek akan dirahasiakan untuk menjaga keamanan subyek di kemudian hari.</p>
    </sec>
    <sec id="sec-3">
      <title>
        <bold id="bold-f3a507fc61c74cd54031e272e9898390">HASIL DAN PEMBAHASAN</bold>
      </title>
      <sec id="sec-3_1">
        <title>
          <bold id="bold-1f668ebc3c6d0a72ace713c3f4674f40">A. Tahapan yang dilalui dalam proses <italic id="_italic-44">platform peer to peer lending</italic></bold>
        </title>
        <p id="_paragraph-36">Ada beberapa tahap yang harus dilalui dalam proses pinjam meminjam melalui <italic id="_italic-45">platform peer-topeer lending</italic>, antara lain sebagai berikut:</p>
        <p id="paragraph-7cd5d2d508b7d0482d38a10fe17f5ef9">1. Tahap registrasi, peminjam mengajukan pembiayaan pada <italic id="_italic-46">platform peer-to-peer lending </italic>melalui sebuah aplikasi atau website yang tersedia. Pada tahap ini, calon peminjam dapat memilih opsi jumlah dana yang ingin dipinjam, jangka waktu pembayaran serta imbal hasil yang harus dibayarkan.</p>
        <p id="paragraph-52b4608e9c41367aaf5fd304c33a2b67">2. Tahap penilaian (<italic id="_italic-47">credit screening</italic>), pihak <italic id="_italic-48">platform </italic>akan menilai kelayakan dari pembiayaan yang diajukan oleh pihak peminjam, dalam hal ini investor atau pemberi pembiayaan juga memiliki hak untuk menilai dan memutuskan pemberian dana pembiayaan kepada peminjam 3. Tahap keputusan investasi, investor yang memutuskan kelayakan pembiayaan yang diajukan. Apabila telah dilakukan kesepakatan, maka pemilik modal akan menyalurkan dana pembiayaan kepada peminjam.</p>
        <p id="paragraph-b0a4228ecfd3db7ce7cc0b8e4f034087">3. Tahap <italic id="_italic-49">repayment</italic>, dimana peminjam memiliki kewajiban untuk membayar cicilan pokok beserta imbal hasil yang telah disepakati diawal setiap periode selama jangka waktu yang ditentukan.</p>
        <p id="paragraph-2bed3f51d26617adc72272a287945dfd">4. Sistem pembayaran, seluruh transaksi pengiriman uang pada <italic id="_italic-50">platform </italic>tidak dilakukan secara tunai, melainkan melalui transfer bank atau aplikasi pembayaran elektronik yang bekerjasama dengan penyelenggara <italic id="_italic-51">fintech peer-to-peer lending. </italic>Proses transaksi dari awal hingga akhir, secara keseluruhan diawasi oleh OJK.</p>
        <p id="paragraph-b10b7980ad36ffaee48da78296b8b37c">5. Tahap penagihan, dimana <italic id="_italic-52">platform </italic>akan melakukan penagihan kepada pihak peminjam jika terjadi keterlambatan pembayaran. Jika peminjam terlambat dalam membayar pinjaman, umumya peminjam akan dikenai denda, sesuai dengan aturan denda yang berlaku pada masing-masing <italic id="_italic-53">platform</italic>, dimana besarnya tidak boleh melebihi 100 persen dari nilai pokok pembiayaan.</p>
        <p id="paragraph-7c23723a501848edd25480a4844550de">6. Tahap pelunasan, dimana seluruh pokok yang dibayarkan oleh peminjam akan disalurkan</p>
        <p id="_paragraph-37">melalui <italic id="_italic-54">platform </italic>untuk diberikan kepada pemilik dana (investor). Dalam hal ini, seluruh keuntungan dari transaksi pembiayaan menjadi milik investor, sementara <italic id="_italic-55">platform </italic>akan menerima <italic id="_italic-56">fee </italic>(upah) sebagai fasilitator penyedia <italic id="_italic-57">online platform </italic>yang jumlahnya telah disepakati di awal</p>
      </sec>
      <sec id="heading-1b5d732ae23ca4b9e71dbbd8f785c5e4">
        <title>
          <bold id="bold-ea9d947da422867ddbe8cdf6c75cff3e">B. <italic id="_italic-58">Fintech Peer to Peer Lending Syariah </italic>di Indonesia</bold>
        </title>
        <p id="_paragraph-38">Pesatnya perkembangan industri keuangan syariah juga memelopori hadirnya teknologi <italic id="_italic-59">peer-to-peer lending</italic> syariah saat ini. Awal ide tentang <italic id="_italic-60">fintech lending peer-to-peer Syariah</italic> muncul setelah krisis keuangan global pada tahun 2008. Saat ini, <italic id="_italic-61">fintech peer-to-peer lending </italic>Syariah telah menjadi bagian dari industri keuangan Syariah yang memperkuat eksistensi industri ini. Seperti lembaga keuangan syariah lainnya, peerto-peer lending di bawah fintech syariah mengacu pada lembaga keuangan yang menyediakan layanan keuangan berbasis teknologi sesuai dengan prinsip syariah dan etika Islam.</p>
        <p id="_paragraph-39">Instrumen keuangan syariah, termasuk <italic id="_italic-62">fintech peer-to-peer lending </italic>syariah dilarang untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum Islam, seperti melakukan transaksi yang mengandung unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian), maysir (spekulasi) dan unsur haram lainnya[12]. Fatwa Dewan Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 [12]tentang <italic id="_italic-63">fintech peer-to-peer lending </italic>syariah, sebagai penyelenggara layanan jasa keuangan, yang dilakukan atas prinsip syariah untuk menghubungkan pemberi pembiayaan dengan penerima pembiayaan dengan menerapkan akad pembiayaan melalui sistem elektronik dengan bantuan jaringan internet. Secara garis besar, terdapat tiga perbedaan utama antara praktik pada <italic id="_italic-64">fintech peer-to-peer lending </italic>syariah dengan plaform konvensional, yang terangkum pada Tabel 2</p>
        <table-wrap id="_table-figure-3">
          <label>Table 3</label>
          <caption>
            <title>Perbedaan <italic id="_italic-65">Peer-to-Peer-Lending </italic>Konvensional dan <italic id="_italic-66">Peer-to-Peer Lending </italic>Syariah</title>
            <p id="_paragraph-40" />
          </caption>
          <table id="_table-3">
            <tbody>
              <tr id="table-row-48d99abd2027a189b0c0b17278da6f51">
                <td id="table-cell-9e4f3ca485ed7b77c4b010eeb01be806">Aspek Perbedaan </td>
                <td id="table-cell-62cbd070b957cfc3fda84bdbff44c770"> Peer-to-Peer-Lending Konvensional </td>
                <td id="table-cell-53308c713669efafd06254747cc71e99"> Peer-to-Peer Lending Syariah </td>
              </tr>
              <tr id="table-row-c8b41d97cd53ef55bfe01a94958fabe8">
                <td id="table-cell-d7ae582365eee4a5d19be004c955b55a">Imbal Hasil</td>
                <td id="table-cell-d6f39b3c45e11e8244ee319d15c0501a">Dalam skema pembiayaan, pihak platform mewakili investor akan mengenakan biaya bunga sebagai imbal hasil atas pembiayaan, yang besarnya ditentukan oleh pihak investor</td>
                <td id="table-cell-0918f864204c7e1a49a923c8fe57a02d">Platform syariah tidak menerapkan sistem bunga karena bertentangan dengan prinsip syariah. Platform peer- to-peer lending syariah menerapkan sistem risk sharing. Sistem pembagian keuntungan pada platform syariah juga harus jelas dan atas kesepakatan bersama</td>
              </tr>
              <tr id="table-row-4f3ef4b9e33ad6c97f9d2d19bc30be73">
                <td id="table-cell-a23d26bf6e84ac048c0bf70e3a24093a">Akad/Kontrak Per janjian</td>
                <td id="table-cell-21e2e2a7c8dff6eb1eecd59a707e0736">Kontrak perjanjian dalam praktik pembiayaan peer-to- peer lending konvensional hanya memuat klausul- klausul perjanjian pembiayaan secara umum</td>
                <td id="table-cell-5333eb73f2a29e02e014fe4e61a7a2b7">Dalam kontrak pembiayaan peer-topeer lending syariah harus menyertakan keterangan jenis akad yang digunakan beserta jenis imbalannya (nisbah/margin/ujrah)</td>
              </tr>
              <tr id="table-row-295bc885e9128f30eb64f558c58e7ba3">
                <td id="table-cell-394afaacaa26ad2ea06d28a9fdad9ab2" rowspan="2">Pengawasan</td>
                <td id="table-cell-5cac4d1dd8d1f4dc02847d79c589961d">Kegiatan operasional platform konvensional hanya diawasi oleh regulator fintech </td>
                <td id="table-cell-41fdb8081c93f4134d90185fffa97a2a">Selain diawasi oleh regulator utama OJK dan pihak berwenang lainnya, praktik pada platform syariah juga</td>
              </tr>
              <tr id="table-row-f5c7c6c0da74d25460f114261f6b58ee">
                <td id="table-cell-e0e95f8926469d884e5d13394297c21f" colspan="2">secara umum, seperti OJK, diawasi oleh Dewan Pengawas Satuan Tugas, Syariah Waspada Investasi dan pihak-pihak (DPS), yang tugasnya adalah untuk berwenang lainnya memastikan platform menerapkan kepatuhan syariah</td>
              </tr>
            </tbody>
          </table>
        </table-wrap>
        <p id="_paragraph-41">Sumber: OJK (2016); DSN-MUI (2018).</p>
      </sec>
      <sec id="heading-19cdb806a450ead154e68d4bb0c3f82d">
        <title>
          <bold id="bold-df1b39a1319b17c84464194fad014723">C. Penerapan <italic id="_italic-81">fintech peer to peer lending </italic>syariah pada Pelaku UMKM Sidoarjo</bold>
        </title>
        <p id="_paragraph-42">Pelaksanaan penelitian ini adalah data yang diperoleh dari hasil <italic id="_italic-82">indepht interview</italic> kepada para pelaku UMKM di Sidoarjo dan data yang didapatkan adalah:</p>
        <p id="paragraph-e64e4285386fa97dd45b8ad605988d2b">1. Berdasarkan jenis kelamin narasumber 94% berjenis kelamin wanita dan sisanya laki-laki</p>
        <p id="paragraph-3afcdbede9adf28cd5c045ef415627bd">2. Rentang usia narasumber adalah 21 tahun hingga 55 tahun</p>
        <p id="paragraph-e4db28090e2b96fcbdbd3562fce546cb">3. Lama usaha yang dijalankan narasumber adalah 1 tahun -10 tahun</p>
        <p id="paragraph-82e4476626513f514f4ff08bcc03cae8">4. Dari penelitian 62,5% narasumber tidak melibatkan peranan <italic id="_italic-83">fintech peer to peer lending syariah </italic>dalam permodalanannya mereka hanya mendapatkan modal dari dana pribadi baik berupa tabugan maupun penjualan aset, sedangkan 37,5% sudah melibatkan melibatkan peranan <italic id="_italic-84">fintech peer to peer lending syariah </italic>dalam permodalan usaha mereka.</p>
        <p id="paragraph-b8f02973791118ac2ddace1bd0e80622">5. Sebagiang kecil dari narasumber malah belum memahami apa itu fintech <italic id="_italic-85">peer to peer lendeng </italic>syariah namun mereka mempunyai minat untuk turut serta menggunakannya.</p>
        <p id="paragraph-e9eca6ae2a7a5c1c7ae147ceca2e604e">6. Hampir semua narasumber pervaya dengan menggunakan <italic id="_italic-86">fintech peer to peer lending </italic>syariah dapat membantu mereka dari sisi permodalan dengan cara yang cepat dan mudah, dengan perputaran modal itu mereka yakin produktifitas usaha mereka akan naik dan semakin maju. Namun di sisi lain narasumber juga mempunyai asumsi bahwa resiko yang akan mereka hadapi dalam penggunaan <italic id="_italic-87">fintech peer to peer lending </italic>syariah lebih tinggi dari pembiayaan bank, alasannya rawan dengan wanprestasi maupun penipuan.</p>
      </sec>
      <sec id="heading-51c300de4424d923bcae5efd4e43421a">
        <title>
          <bold id="bold-b3bbc4a73e546f306849d3f157a9d112">D. Penerapan <italic id="_italic-88">fintech peer to peer lending </italic>Syariah di Masyarakat</bold>
        </title>
        <p id="_paragraph-43"><italic id="_italic-89">Fintech peer to peer</italic> syariah merupakan sebuah inovasi dalam bisnis keuangan, sehingga dalam penerapannya dalam kehidupan sehari-hari masih membutuhkan proses adaptasi dan pemahaman dari masyarakat. Tidak semua masyarakat sudah memahami dengan baik penggunaan <italic id="_italic-90">Fintech peer to peer </italic>syariah, masih banyaknya penipuan yang mengatasnamakan <italic id="_italic-91">Fintech peer to peer </italic>maupun banyaknya perusahaan <italic id="_italic-92">Fintech peer to peer</italic> yang belum memperoleh izin resmi dari Otoritas jasa keuangan (OJK) [13]</p>
        <p id="_paragraph-44">Penyebab dari penerapan <italic id="_italic-93">fintech P2P Lending </italic>syariah dikalangan masyarakat atau pelaku usaha yang belum maksimal dikarenakan beberapa faktor yakni:</p>
        <p id="paragraph-1a72d8b1bbb1e9d5e90293a332d12a4d">1. Pemahaman terkait jenis <italic id="_italic-94">fintech peer to peer lending </italic>yang masih rendah.</p>
        <p id="paragraph-2af76c8f36090cc94bf0592b824bc897">2. Tidak mengetahui bagaimana cara penggunaannya (Gaptek).</p>
        <p id="paragraph-794df6824174b432b797d84a8695ff97">3. Khawatir terkait penipuan online.</p>
        <p id="paragraph-a8c31f0221d8abd9c5eb58ce628e2830">4. Bunga yang terlalu tinggi.</p>
        <p id="paragraph-f98985c85917f951e1016c13a80942a5">5. Lebih percaya dan memilih mengajukan pembiayaan pada bank umum karena lebih pasti keberadaannya.</p>
        <p id="_paragraph-45">Lima hal tersebut diatas adalah merupakan persepsi narasumber yang tidak ingin menggunakan layanan <italic id="_italic-95">Fintech peer to peer lending </italic>syariahdan menjadi sebuah kendala yang perlu dihadapi oleh perusahaan <italic id="_italic-96">fintech peer to peer lending </italic>syariahdalam penerapan di Indonesia[14]</p>
      </sec>
    </sec>
    <sec id="sec-4">
      <title>
        <bold id="bold-219b94fe36cc44c3ab9a04fd72266b9f">SIMPULAN</bold>
      </title>
      <p id="_paragraph-46">Dari hasil penelitian ini didapatkan bahwa, <italic id="_italic-97">Fintech peer to peer lending </italic>syariah masih belum terlalu familiar di masyarakat padahal skema fintech ini adalah sebuah alternatif pembiayaan yang sangat bagus buat UMKM yang masih belum bisa mengakses pinjaman dari Bank, dikarenakan banyak hal diantaranya belum adanya laporan keuangan, aset yang diguakan sebagai jaminan kurang, tidak adanya portofolio pembiayaan bank sebelumnya dan lain sebagaianya. Dengan kurangnya pemahaman tersebut membuat masyarakat umum maupun UMKM menjadikan perkembangan <italic id="_italic-98">Fintech peer to peer lending </italic>syariah menjadi kurang berkembang dan menjadi tugas kita bersama untuk memberikan literasi keuangan digital yang aman bagi masyarakat.</p>
    </sec>
  </body>
  <back />
</article>