Financial Technology
DOI: 10.21070/ijler.v18i3.934

Enhancing Maqasid Syariah through E-Banking: A Qualitative Analysis of Syariah-Compliant Financial Transactions


Meningkatkan Maqasid Syariah melalui E-Banking: Analisis Kualitatif atas Transaksi Keuangan yang Sesuai Syariah

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia

(*) Corresponding Author

E-Banking Syariah Maqasid Syariah Islamic Finance Financial Transactions Qualitative Study

Abstract

The article presents a qualitative study analyzing the utilization of e-banking syariah from the perspective of Maqasid Syariah, focusing on Islamic principles in financial transactions. Employing a descriptive approach and content analysis, data were collected through literature review, documentation, and interviews. The findings reveal that e-banking syariah significantly contributes to achieving Maqasid Syariah, promoting responsible financial practices aligned with Islamic principles. The study highlights benefits such as ethical transactions, wise financial decisions, and improved investment management. The implications emphasize the relevance of these findings for professionals and scholars in the field of Islamic finance and banking.

Highlight:

  • Significance of E-Banking Syariah: The research highlights the substantial benefits of utilizing e-banking syariah in achieving Maqasid Syariah, including adherence to Islamic principles in financial transactions and wise financial decision-making.

  • Holistic Well-Being: E-Banking Syariah contributes to the preservation of individuals' well-being in aspects of religion, soul, intellect, lineage, and wealth, promoting a balanced and spiritually fulfilling life.

  • Responsible Implementation: The study emphasizes the importance of grounding the use of e-banking syariah on strong Islamic principles, promoting transparency, and accountability in financial management while avoiding prohibited practices.

Keyword: E-Banking Syariah, Maqasid Syariah, Islamic Finance, Financial Transactions, Qualitative Study

Pendahuluan

Dalam era digitalisasi yang pesat, teknologi informasi telah membawa dampak signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk dalam sektor perbankan. E-Banking, atau perbankan elektronik, telah menjadi salah satu inovasi terkemuka dalam industri perbankan modern. E-Banking Syariah merupakan layanan perbankan yang mengintegrasikan prinsip-prinsip syariah dalam penggunaannya. Layanan ini memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi perbankan secara online melalui internet banking, mobile banking, atau aplikasi perbankan. E-Banking menyediakan berbagai layanan perbankan secara elektronik, termasuk transfer dana, pembayaran tagihan, pembelian saham, dan transaksi keuangan lainnya melalui internet atau aplikasi perbankan yang dilakukan di seluruh lapisan masyarakat baik itu kalangan mahasiswa maupun pelaku usaha. [1]

Figure 1.Data Penggunaan Layanan Keuangan Digital.

E-Banking Syariah menawarkan kemudahan dan kecepatan dalam melakukan transaksi perbankan, serta memastikan keamanan dan kerahasiaan data nasabah.[2] Di sisi lain, prinsip-prinsip syariah dalam Islam memberikan panduan dan batasan-batasan etis dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam sistem perbankan. Prinsip-prinsip tersebut bertujuan untuk menciptakan keadilan, keseimbangan, dan kesejahteraan bagi individu dan masyarakat secara keseluruhan.

Salah satu pendekatan dalam memahami prinsip-prinsip syariah adalah melalui Maqasid Syariah, yaitu tujuan-tujuan atau maksud dari hukum Islam. Dalam konteks perbankan syariah, Maqasid Syariah digunakan sebagai kerangka pemikiran untuk memastikan bahwa produk dan layanan perbankan yang disediakan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan mencapai tujuan-tujuan utama syariah Islam yakni untuk kemaslahatan bagi masyarakat. Tujuan-tujuan ini meliputi pemeliharaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta benda. Maqasid Syariah juga mencakup tujuan-tujuan sosial seperti keadilan, kesejahteraan, dan keamanan. [3] Penggunaan E-Banking Syariah dapat memudahkan individu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, membantu memelihara harta benda dan memastikan keamanan transaksi.

Pemanfaatan E-Banking Syariah merupakan topik yang menarik untuk dikaji dalam perspektif Maqasid Syariah. Dalam hal ini, penting untuk mempertimbangkan apakah penggunaan teknologi perbankan elektronik yang disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah mampu mencapai tujuan-tujuan Maqasid Syariah. Selain itu, perlu dipelajari juga dampak pemanfaatan E-Banking Syariah terhadap aspek-aspek kemaslahatan sosial, ekonomi, dan moral. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi pemanfaatan E-Banking Syariah dalam Perspektif Maqasid Syariah antara lain tingkat literasi keuangan, kepercayaan nasabah terhadap Bank Syariah, ketersediaan infrastruktur teknologi, dan regulasi yang mendukung pengembangan E-Banking Syariah.[4]. Artinya dalam pemanfaatan E- Banking Syariah faktor faktor tersebut harus dipenuhi terlebih dahulu baru bisa di evaluasi.

Terdapat beberapa penelitian yang telah dilakukan terkait tema pemanfaatan E-Banking diantaranya penelitian yang dilakukan Muhammad Ridhwan Aziz terkait Perbankan digital Islam berasaskan Maqasid Syariah, berupa kajian literatur. Penelitian tersebut membahas tentang digital banking dalam konsep Maqosid dalam rangka meningkatkan adopsi dan kualitas layanan digital banking pada Bank Islam. Digital Banking juga sejalan dengan Maqasid Syariah dengan mempromosikan keamanan, transparasi dan pembangunan sosial ekonomi. Dalam penelitiannya terlihat kurangnya Bank Islam dalam berinovasi dalam produk dan layanannya menuju digitalisasi.[5]. Penelitian yang dilakukan oleh Dinar Fithriya Hanjad, terkait faktor-faktor yang mempengaruhi minat menggunakan internet banking, merupakan studi pada nasabah Bank Syariah Mandiri di Indonesia. Tujuan dari penelitian tersebut ini adalah untuk mengetahui minat mahasiswa terhadap fasilitas layanan internet banking dan mobile banking yang disediakan oleh pihak perbankan, dan faktor-faktor yang mempengaruhi minat mahasiswa terhadap penggunaan internet banking dan mobile banking dengan metode penelitian ini adalah kuantitatif.[6]. Maka penelitian yang secara khusus membahas pemanfaatan E-Banking Syariah dalam perspektif Maqasid Syariah yang masih terbatas. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk melengkapi kekosongan pengetahuan tersebut dan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana E-Banking Syariah dapat berkontribusi terhadap mencapai tujuan-tujuan Maqasid Syariah.

Dalam penelitian ini, bertujuan untuk menganalisis Pemanfaatan E-Banking Syariah dikalangan mahasiswa dalam upaya mencapai tujuan Maqasid Syariah, dan evaluasi dampaknya terhadap mahasiswa. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang bermanfaat bagi praktisi perbankan syariah, pemerintah, dan masyarakat umum dalam memahami manfaat dan tantangan pemanfaatan E-Banking Syariah dalam mencapai tujuan-tujuan syariah yang luhur.

Kerangka Teoritis

A. E-Banking Syariah

E-Banking syariah adalah konsep penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam menyediakan layanan perbankan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.[7].E-Banking Syariah merupakan salah satu bentuk layanan perbankan yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi perbankan. Ini melibatkan pemanfaatan platform elektronik, seperti internet dan perangkat mobile, untuk melakukan transaksi keuangan yang mematuhi prinsip syariah.

E-Banking Syariah juga memiliki prinsip-prinsip syariah yang harus dipatuhi oleh bank dalam menyediakan layanan ini. Prinsip-prinsip tersebut antara lain tidak menggunakan riba, gharar, dan maysir dalam transaksi perbankan.[8] Prinsip-prinsip Syariah dalam E-Banking pada dasarnya berfokus pada aspek-aspek yang membedakan E-Banking syariah dari E-Banking konvensional. Misalnya, larangan dalam riba (bunga), transaksi yang melibatkan aktivitas haram, dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip moral dalam Islam.[9]. Adapun Teknologi dan Infrastruktur E-Banking syariah, meliputi sistem perbankan elektronik, infrastruktur yang dibutuhkan, pengamanan transaksi, dan penggunaan teknologi yang sesuai dengan prinsip syariah.[10]

Teknologi E- Banking Syariah saat ini di Perbankan Syariah, sudah menjadi semacam produk dan bentuk layanan E-Banking Syariah, yang dapat menjelaskan produk dan layanan perbankan syariah yang tersedia melalui kanal E-Banking, seperti pembayaran zakat, infaq, dan shadaqah secara elektronik, pembiayaan syariah, tabungan syariah, pemindahbukuan antarbank, dan pengelolaan investasi yang sesuai dengan prinsip syariah dan lain sebagainya.[11]. Secara pengaturan Hukum dan Keuangan, E-Banking Syariah juga mempertimbangkan kerangka regulasi dan hukum yang mengatur E-Banking syariah ketika ada permasalahan terkait masalah pidana. Adapun untuk aspek keuangan terkait pengelolaan risiko, pengawasan, dan perlindungan konsumen.

Beberapa keuntungan dalam Pemanfaatan E-Banking syariah antara lain adanya kemudahan akses, kenyamanan, efisiensi waktu, dan fleksibilitas dalam melakukan transaksi keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Hal ini juga memungkinkan masyarakat untuk memanfaatkan teknologi untuk memenuhi kewajiban agama mereka, seperti pembayaran zakat dan infaq secara mudah. Tantangan yang mungkin dihadapi dalam pemanfaatan E-Banking Syariah meliputi keamanan transaksi, privasi data, kesesuaian teknologi dengan prinsip-prinsip syariah, kesadaran dan pendidikan nasabah tentang keuangan syariah, serta regulasi dan pengawasan yang sesuai.[12].

B. Maqasid Syariah

Konsep Maqasid Syariah sebenarnya mengacu pada tujuan-tujuan atau maksud utama dari syariat Islam. Tujuan ini mencakup perlindungan terhadap lima aspek kehidupan manusia yang meliputi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta benda. Pada Maqasid Syariah sendiri terdiri dari 3 tingkatan yang berbeda yakni tingkatan Dhoruriyah, Hajiyyah dan Tahsiniyyah, yang mana ketiga-tiganya didasari atas prinsip- prinsip yang meliputi Penjagaan terhadap Agama (Hifdz Diin), Penjagaan terhadap jiwa (Hifdz Nafs), Penjagaan terhadap akal (Hifdz Aql), Penjagaan terhadap keturunan (Hifdz Nashl), dan Penjagaan terhadap harta benda (Hifdz Maal).[13] Untuk memperjelas Konsep Maqosid Syariah dapat di gambarkan dalam model tabel berikut ini. [14]

Tingkatan Hifdz (Penjagaan)
Diin(Agama) Nafs(Jiwa) Aql(Akal) Nashl(Keturunan Maal(Harta)
Dhoruriyah 1 2 3 4 5
Hajiyyah 6 7 8 9 10
Tahsiniyyah 11 12 `13 14 15
Table 1.Pertimbangan Maqasid Syariah

Dhoruriyah adalah salah satu tingkatan dalam konsep maqasid syariah. Maqasid syariah adalah tujuan-tujuan atau maksud-maksud yang ingin dicapai oleh hukum Islam. Konsep ini bertujuan untuk melindungi dan memelihara kepentingan-kepentingan dasar manusia serta mewujudkan kesejahteraan umat manusia secara keseluruhan. Tingkatan dhoruriyah merupakan tingkatan yang berkaitan dengan kebutuhan-kebutuhan dasar yang sangat penting bagi kehidupan individu dan masyarakat. Dalam konteks ini, dhoruriyah merujuk pada kebutuhan yang bersifat mendesak dan vital yang harus dipenuhi agar kehidupan individu dan masyarakat dapat berjalan dengan baik.

Tingkatan hajiyyah berkaitan dengan kebutuhan-kebutuhan yang dianggap penting, namun tidak seurgent dan setinggi tingkatan dhoruriyah. Tingkatan hajiyyah mencakup kebutuhan-kebutuhan yang mempengaruhi kesejahteraan dan kehidupan masyarakat secara umum. Kebutuhan-kebutuhan ini berada di bawah tingkatan dhoruriyah dan dapat beragam tergantung pada konteks sosial, budaya, dan perkembangan zaman. Tingkatan hajiyyah menekankan pentingnya memperhatikan aspek-aspek kebutuhan yang tidak bersifat mendesak seperti pada tingkatan dhoruriyah. Pemenuhan kebutuhan dalam tingkatan hajiyyah dianggap penting untuk mencapai kesejahteraan dan kehidupan yang harmonis dalam masyarakat.

Tingkatan yang terakhir adalah Tahsiniyyah. Tingkatan tahsiniyyah merujuk pada kebutuhan-kebutuhan yang mengarah pada pemenuhan potensi manusia secara maksimal, sehingga mencapai keunggulan dan kesempurnaan. Tingkatan tahsiniyyah melampaui tingkatan dhoruriyah dan hajiyyah, karena fokus pada kebutuhan-kebutuhan yang lebih tinggi yang terkait dengan pembangunan pribadi dan masyarakat yang lebih maju.[3]. Dalam kaitannya dengan penerapan Maqasid Syariah pada bidang keuangan syariah, maka Maqasid Syariah digunakan sebagai kerangka kerja untuk memastikan bahwa produk dan layanan keuangan yang ditawarkan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan memenuhi tujuan-tujuan syariat, seperti keadilan, keadilan sosial, dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.[15]

C. Keterkaitan antara Maqasid Syariah dan Pemanfaatan E-Banking Syariah:

Pemanfaatan E-Banking Syariah harus memastikan bahwa produk dan layanan yang ditawarkan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang dijelaskan dalam konsep Maqasid Syariah. Ini termasuk keadilan, transparansi, kehalalan, dan ketidakberpihakan.[9].

Pemanfaatan E-Banking Syariah harus menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam semua aspeknya. Ini berarti bahwa produk dan layanan yang ditawarkan harus adil bagi semua pihak yang terlibat, termasuk nasabah, lembaga keuangan, dan masyarakat secara keseluruhan.[16]. Misalnya, dalam penggunaan E-Banking Syariah, harus ada keadilan dalam pembebanan biaya, pembagian risiko, dan pembagian keuntungan. Transparansi merupakan prinsip penting dalam pemanfaatan E-Banking Syariah.[17] Nasabah harus diberikan akses yang jelas dan mudah untuk memahami informasi terkait produk dan layanan yang ditawarkan, termasuk struktur biaya, mekanisme pembiayaan, dan konsekuensi hukum yang relevan. Dalam hal ini, transparansi bertujuan untuk menghindari informasi yang menyesatkan dan memungkinkan nasabah membuat keputusan yang informan.

Pemanfaatan E-Banking Syariah harus memastikan bahwa produk dan layanan yang ditawarkan sesuai dengan ketentuan hukum Islam (syariah).[11] Ini berarti bahwa segala aspek yang berkaitan dengan transaksi, pembiayaan, investasi, dan lainnya harus mematuhi prinsip-prinsip syariah, seperti larangan riba (bunga), maysir (perjudian), gharar (ketidakpastian), dan haram lainnya.

Adanya prinsip ketidakberpihakan dalam pemanfaatan E-Banking Syariah mengacu pada perlunya memperlakukan semua pihak secara adil dan tidak memihak.[18] Hal ini berarti bahwa lembaga keuangan harus memastikan bahwa produk dan layanan yang ditawarkan tidak memberikan keuntungan yang tidak adil atau merugikan salah satu pihak. Prinsip ini juga berlaku untuk pengelolaan dana dan investasi yang harus dilakukan dengan itikad baik dan tidak memberikan preferensi yang tidak adil kepada pihak tertentu. Dengan memastikan bahwa produk dan layanan E-Banking Syariah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, maka pemanfaatan E-Banking Syariah dapat berkontribusi dalam memperkuat daya saing lembaga keuangan syariah di Indonesia serta memberikan solusi keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah kepada masyarakat.

Metode

Metode penelitian yang dipakai pada penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif yang bertujuan untuk memahami fenomena dengan mendalam dan menggambarkannya secara detail.[19] Metode ini berfokus pada deskripsi dan interpretasi data yang dikumpulkan dari pengamatan langsung, wawancara, dokumentasi, atau sumber data kualitatif lainnya untuk mengumpulkan data yang relevan dengan tujuan penelitian. Dalam konteks penelitian ini, metode ini digunakan untuk menjelaskan karakteristik, dinamika, atau konteks suatu fenomena terkait pemanfaatan E-Banking di kalangan mahasiswa UMSIDA dalam Perspektif Maqosid Syariah.

Metode ini memungkinkan peneliti untuk memahami perspektif dan pengalaman subjek yang terlibat dalam penelitian.[20] Dengan melakukan wawancara atau interaksi langsung, peneliti dapat mengeksplorasi pandangan, sikap, dan pengalaman subjek yang berkaitan dengan fenomena yang sedang diteliti. Metode kualitatif deskriptif ini dapat membantu dalam pengembangan teori baru atau pengayaan teori yang ada. Dengan memahami fenomena secara mendalam, peneliti dapat mengidentifikasi pola, tema, atau konsep baru yang dapat digunakan untuk membangun atau memperkuat teori yang ada. Namun, metode penelitian kualitatif deskriptif juga memiliki beberapa keterbatasan, seperti subjektivitas peneliti dalam proses interpretasi dan generalisasi yang terbatas karena fokus pada kasus yang spesifik.

Hasil dan Pembahasan

Berdasarkan hasil observasi pada para Mahasiswa khususnya Mahasiswa Perbankan Syariah UMSIDA, didapatkan beberapa keterangan data sebagai berikut: Pemanfaatan E-Banking Syariah oleh para yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah, yang memungkinkan mahasiswa untuk mengelola keuangan mereka dengan lebih efisien dan sesuai dengan nilai-nilai Islam. Ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh oleh mahasiswa melalui pemanfaatn E-Banking Syariah, antara lain berupa kemudahan akses. Dengan E-Banking Syariah, mahasiswa dapat mengakses rekening bank mereka kapan saja dan di mana saja melalui perangkat elektronik seperti komputer, laptop, atau smartphone. Ini memberikan kemudahan akses tanpa harus pergi ke bank secara fisik, yang sangat bermanfaat bagi mahasiswa yang sibuk dengan jadwal kuliah dan kegiatan lainnya.

E-Banking Syariah menyediakan fitur-fitur seperti transfer dana, pembayaran tagihan, pembelian produk dan layanan, serta monitoring transaksi secara real-time. Mahasiswa dapat dengan mudah mengatur dan melacak keuangan mereka tanpa perlu melakukan proses manual yang rumit. Ini membantu mereka mengelola keuangan dengan lebih baik, menghindari keterlambatan pembayaran, dan mengoptimalkan penggunaan uang, sehingga pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh mahasiswa akan lebih efisien.

E-Banking Syariah juga dilengkapi dengan lapisan keamanan yang kuat, seperti otentikasi dua faktor, enkripsi data, dan perlindungan terhadap penipuan. Ini memberikan keamanan yang tinggi dalam melakukan transaksi keuangan, mengurangi risiko pencurian identitas atau penyalahgunaan rekening. Mahasiswa dapat merasa aman saat menggunakan E-Banking Syariah untuk keperluan keuangan mereka.

E-Banking Syariah menawarkan berbagai produk dan layanan keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Mahasiswa dapat membuka rekening tabungan syariah, mengajukan pembiayaan pendidikan syariah, atau berinvestasi dalam produk syariah seperti deposito atau sukuk. Hal ini memungkinkan mahasiswa untuk mengelola keuangan mereka dengan cara yang sesuai dengan keyakinan dan nilai-nilai agama mereka.

Melalui E-Banking Syariah, mahasiswa dapat mengakses informasi dan sumber daya pendidikan keuangan syariah. Mereka dapat mempelajari prinsip-prinsip keuangan syariah, bagaimana mengelola keuangan dengan bijak, dan strategi investasi yang halal. Hal ini membantu mereka memperluas pengetahuan mereka tentang keuangan syariah dan mengambil keputusan yang tepat dalam pengelolaan keuangan mereka di masa depan.

Jika mahasiswa memiliki kebutuhan untuk melakukan transaksi keuangan internasional, E-Banking Syariah juga dapat memberikan kemudahan dalam hal ini. Mahasiswa dapat mentransfer dana ke luar negeri atau menggunakan kartu debit syariah untuk pembayaran di luar negeri sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Ini memudahkan mahasiswa yang memiliki kegiatan internasional, seperti studi di luar negeri atau partisipasi dalam program pertukaran pelajar. Secara keseluruhan, E-Banking Syariah memberikan manfaat yang signifikan bagi mahasiswa. Dengan memanfaatkan fitur-fitur dan layanan yang disediakan, mahasiswa dapat mengelola keuangan mereka dengan lebih efisien, aman, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Hal ini membantu mereka membangun kebiasaan keuangan yang baik sejak dini dan membantu mereka dalam mencapai tujuan keuangan mereka di masa depan.

Berikut ini ulasan, keterkaitan pemanfaatan E-Banking Syariah oleh para mahasiswa dalam tinjauan konsep Maqosid Syariah. Pemanfaatan E Banking, kalau ditinjau dari segi tingkatan di konsep Maqasid Syariah berada pada Tingkatan Hajiyyah. Tingkatan hajiyyah mencakup kebutuhan-kebutuhan yang mempengaruhi kesejahteraan dan kehidupan masyarakat secara umum. Tingkatan hajiyyah berkaitan dengan kebutuhan-kebutuhan yang dianggap penting, namun tidak seurgent dan setinggi tingkatan dhoruriyah. Dari Tingkatan Hajiyyah tersebut, terdiri dari atas prinsip- prinsip yang meliputi Hifdz Diin, Hifdz Nafs, Hifdz Aql, Hifdz Nashl, dan Hifdz Maal. Berikut adalah data yang diperoleh dapat dipaparkan sbb:

1. Pemanfaatan E-Banking Syariah dalam rangka Menjaga Agama (Hifdz Diin)

Pandangan para mahasiswa tentang pemanfaatan E-Banking Syariah dalam konteks menjaga Hifz al-Din (Perlindungan Agama) adalah dalam rangka memberikan kemudahan bagi mahasiswa dalam menjaga Hifz al-Din dengan melakukan transaksi keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah tanpa harus terlibat dalam transaksi yang bertentangan dengan nilai-nilai agama. Ini membuktikan kuatnya kesadaran agama mereka dalam memanfaatkan transaksi E-Banking dan mereka senantiasa menjaga konsistensi dalam praktik keagamaan sehari-hari.

Pemanfaatan E-Banking Syariah dapat memberikan solusi praktis dalam mengelola keuangan mereka. Mahasiswa sering memiliki keterbatasan waktu dan kesibukan yang tinggi, sehingga menggunakan E-Banking Syariah yang memungkinkan mereka untuk melakukan transaksi keuangan dengan cepat dan efisien, sambil tetap mematuhi prinsip-prinsip syariah yang menjadi bagian penting dari kehidupan keagamaan mereka.

Pemanfaatan E-Banking Syariah di kalangan mahasiswa dapat juga menjadi sarana pendidikan dan pemahaman yang penting bagi mahasiswa, sehingga mereka dapat mempelajari prinsip-prinsip keuangan Islam, memahami larangan dan anjuran agama terkait dengan transaksi keuangan, dan mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Ini membantu membangun kesadaran dan pemahaman yang lebih dalam tentang bagaimana menjaga Hifz al-Din di bidang keuangan.

Pemanfaatan E-Banking Syariah dapat membantu mahasiswa dalam menghindari praktek-praktek keuangan yang tidak sesuai dengan ajaran agama dan potensial merugikan mahasiswa. Dalam dunia perbankan konvensional, terdapat banyak transaksi yang melibatkan riba, spekulasi, atau praktek-praktek yang tidak diperbolehkan dalam Islam. Dengan menggunakan E-Banking Syariah, mahasiswa dapat menjaga Hifz al-Din mereka dengan menghindari terlibat dalam transaksi yang bertentangan dengan prinsip-prinsip agama, sehingga memperoleh keberkahan dan ketenangan dalam urusan keuangan mereka.

2. Pemanfaatan E-Banking Syariah dalam rangka Menjaga Jiwa (Hifdz Nafs)

Pemanfaatan E-Banking Syariah dapat berkontribusi pada perlindungan jiwa di kalangan mahasiswa. Mahasiswa memahami bahwasannya Hifz al-Nafs adalah konsep dalam Islam yang mengacu pada perlindungan jiwa individu. Hal ini melibatkan menjaga kesehatan fisik dan mental, menghindari perbuatan yang membahayakan diri sendiri, dan berusaha mencapai keseimbangan dalam kehidupan. Perlindungan jiwa ini melibatkan memelihara hubungan yang baik dengan Allah, menjauhi dosa dan perbuatan yang merugikan diri sendiri.

Pemanfaatan E-Banking Syariah pada mahasiswa dapat berkontribusi pada perlindungan jiwa di kalangan mahasiswa dengan cara mengurangi stres dan ketidaknyamanan terkait dengan transaksi keuangan. Dengan adanya kemudahan akses dan fleksibilitas yang ditawarkan oleh E-Banking Syariah, mahasiswa dapat menghemat waktu dan energi yang sebelumnya digunakan untuk mengurus transaksi fisik. Ini memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk lebih fokus pada pengembangan diri, pendidikan, dan menjaga keseimbangan hidup.

Pemanfaatan E-Banking Syariah memungkinkan mahasiswa untuk dengan mudah mengelola keuangan mereka, termasuk pemantauan pengeluaran, pembayaran tagihan, dan perencanaan anggaran. Dengan adanya kontrol yang lebih baik atas keuangan pribadi, mahasiswa dapat mengurangi stres keuangan dan meminimalkan risiko terjerumus dalam hutang atau praktik keuangan yang merugikan jiwa. Hal ini berpotensi berkontribusi pada perlindungan jiwa di kalangan mahasiswa.

Pemanfaatan E-Banking Syariah yang mengikuti prinsip-prinsip keuangan Islam dapat membantu mahasiswa dalam menjaga konsistensi dengan nilai-nilai agama mereka. Dalam konteks perlindungan jiwa, ini berarti memastikan bahwa transaksi keuangan dilakukan dengan cara yang halal, menghindari riba, perjudian, dan praktik yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Dengan memilih E-Banking Syariah, mahasiswa dapat memastikan bahwa keuangan mereka dijalankan sesuai dengan ajaran agama, yang pada gilirannya dapat memberikan kedamaian jiwa dan kepuasan spiritual.

3 . Pemanfaatan E-Banking Syariah dalam rangka Menjaga Akal (Hifdz Aqal)

Pemanfaatan E-Banking Syariah dapat berkontribusi pada perlindungan akal di kalangan mahasiswa. Bahwasannya pemahaman mahasiswa terhadap Hifz al-'Aql yang dalam Islam mengacu pada perlindungan dan pengembangan akal manusia. Hal ini mencakup pemeliharaan kecerdasan, pemikiran yang sehat, dan pengambilan keputusan yang bijaksana. Dalam konteks ini, pemanfaatan E-Banking Syariah dapat membantu melindungi akal mahasiswa dengan menyediakan akses ke layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, yang dapat mendorong pengelolaan keuangan yang cerdas dan keputusan yang berbasis akal.

Pemanfaatan E-Banking Syariah juga dapat memberikan kemudahan dan efisiensi dalam mengelola keuangan bagi mahasiswa. Dengan menggunakan platform digital, mahasiswa dapat mengakses informasi keuangan secara real-time, melakukan transaksi dengan cepat, dan memantau aktivitas keuangan mereka. Hal ini dapat mengurangi risiko kesalahan atau keputusan impulsif yang tidak rasional, sehingga berkontribusi pada perlindungan akal di kalangan mahasiswa.

E-Banking Syariah menyediakan alat dan fitur yang membantu mahasiswa mengelola risiko keuangan mereka dengan lebih baik. Misalnya, adanya fitur perencanaan anggaran, pengingat pembayaran, atau analisis pengeluaran dapat membantu mahasiswa membuat keputusan yang lebih terinformasi dan menghindari perilaku keuangan yang tidak sehat. Dengan demikian, pemanfaatan E-Banking Syariah dapat berkontribusi pada perlindungan akal mahasiswa dalam pengelolaan keuangan mereka.

Pemanfaatan E-Banking Syariah juga dapat berkontribusi pada perlindungan akal dengan menyediakan akses edukasi keuangan syariah bagi mahasiswa. Lembaga keuangan syariah dapat menyediakan materi edukatif, sumber daya, atau konsultasi keuangan syariah yang membantu mahasiswa memahami prinsip-prinsip syariah dalam pengelolaan keuangan mereka. Dengan pemahaman yang baik, mahasiswa dapat membuat keputusan yang sesuai dengan akal dan nilai-nilai keagamaan mereka.

Pemanfaatan E-Banking Syariah memungkinkan Mahasiswa mudah mengakses dan mengelola keuangan secara online. Anda dapat memantau saldo, melakukan transfer, membayar tagihan, dan mengelola anggaran keuangan dengan cepat dan efisien. Dengan demikian, dapat mengurangi beban pikiran mereka terkait dengan urusan keuangan dan fokus pada pengembangan akademik dan kecerdasan mereka.

4 . Pemanfaatan E-Banking Syariah dalam rangka Menjaga Keturunan (Hifdz Nashl)

Mahasiswa dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan aset melalui E-Banking Syariah, dalam rangka untuk memastikan kelangsungan dan keberlanjutan hak-hak keturunan, antara lain mereka dapat secara teratur memantau dan merekonsiliasi transaksi keuangan serta aset yang mereka miliki. Periksa dan perbandingkan catatan transaksi dengan laporan atau bukti pembayaran yang diterima. Hal ini akan membantu mahasiswa dalam memastikan bahwa semua transaksi tercatat dengan benar dan tidak ada kejanggalan yang terjadi.

Pemanfaatan E Banking Syariah dapat menjaga transparansi dengan menghasilkan laporan keuangan yang terperinci dan teratur. Mahasiswa dapat memanfaatkan fitur pelaporan yang disediakan oleh platform E-Banking Syariah untuk menghasilkan laporan keuangan yang mencakup aset, pengeluaran, dan pemasukan. Dengan begitu, mahasiswa dapat memantau secara lebih efektif keberlanjutan dan pertumbuhan aset yang mereka miliki serta memastikan transparansi dalam pengelolaan keuangan.

Dengan memanfaatkan E-Banking Syariah, mahasiswa dapat berkonsultasi dengan para ahli keuangan syariah yang kompeten dan berpengalaman. Para ahli dapat memberikan saran dan panduan tentang bagaimana memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan aset melalui E-Banking Syariah. Dengan mendapatkan nasihat yang tepat, mahasiswa dapat mengoptimalkan langkah-langkah yang diambil untuk menjaga hak-hak keturunan secara berkelanjutan.

Pemanfaatan E-Banking Syariah, dengan melakukan dokumentasi yang teratur terkait keuangan dan aset keluarga dari para mahasiswa. Mereka sudah memiliki catatan yang jelas mengenai kepemilikan, harta warisan, dan hak-hak keturunan.

5 . Pemanfaatan E-Banking Syariah dalam rangka Menjaga Harta (Hifdz Maal)

Pemanfaatan E-Banking Syariah dapat berkontribusi pada perlindungan harta di kalangan mahasiswa. Para mahasiswa memahami Hifz al-Mal sebagai tanggung jawab untuk melindungi dan mengelola harta dengan bijaksana. Pemanfaatan E-Banking Syariah dapat berkontribusi dalam hal ini dengan memberikan mahasiswa akses yang mudah dan aman untuk mengelola dan melacak harta mereka secara elektronik. Dengan kontrol yang lebih baik atas transaksi keuangan, mahasiswa dapat memastikan perlindungan harta mereka dari risiko seperti kehilangan uang tunai atau pencurian.

Pemanfaatan E-Banking Syariah dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan harta mahasiswa. Melalui fitur-fitur seperti laporan transaksi, saldo akun, dan pembagian keuntungan yang jelas, mahasiswa dapat memantau dengan lebih baik keberlanjutan dan pertumbuhan harta mereka. Hal ini dapat mendorong pengelolaan yang lebih bertanggung jawab dan melindungi harta dari pemborosan atau penyalahgunaan.

Pemanfaatan E-Banking Syariah bagi mahasiswa, agar dapat mengelola keuangan mereka secara lebih efisien. Fitur-fitur seperti pembayaran tagihan, transfer dana, dan pengaturan anggaran dapat membantu mereka memprioritaskan pengeluaran, mengontrol pengeluaran yang tidak perlu, dan menghindari hutang yang tidak sehat. Dengan demikian, E-Banking Syariah dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam melindungi harta dan mendorong manajemen keuangan yang lebih baik.

Pemanfaatan E-Banking Syariah dapat memberikan perlindungan terhadap penyalahgunaan dan kecurangan terkait harta. Dengan keamanan yang lebih baik dalam transaksi elektronik, seperti otentikasi ganda dan enkripsi data, risiko penipuan dan pencurian dapat dikurangi. Ini memberikan rasa aman kepada mahasiswa dalam melindungi harta mereka dari ancaman yang mungkin timbul selama proses transaksi atau pengelolaan keuangan.

Simpulan

Dari uraian diatas, dapat disimpulkan terkait kemanfaatan E-Banking Syariah oleh para Mahasiswa dalam perspektif Maqosid Syariah adalah sbb:

No Tujuan Pemanfaatan E-Banking oleh Mahasiswa
Maqosid Syariah
1 Menjaga Agama Mahasiswa dapat melakukan transaksi keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah tanpa harus terlibat dalam transaksi yang bertentangan dengan nilai-nilai Agama Islam
(Hifdz ad-Diin) Mahasiswa melakukan transaksi keuangan dengan cepat dan efisien, sambil tetap mematuhi prinsip-prinsip syariah.
E-Banking Syariah merupakan sarana pendidikan dan pemahaman dalam mempelajari prinsip-prinsip keuangan Islam, larangan dan anjuran agama terkait dengan transaksi keuangan.
Mahasiswa dapat menjaga Hifz al-Din dengan menghindari terlibat dalam transaksi yang bertentangan, seperti riba, spekulasi, atau praktek-praktek yang tidak diperbolehkan dalam Islam.
2 Menjaga Jiwa Pemanfaatan E-Banking Syariah dapat berkontribusi pada perlindungan jiwa pada mahasiswa terkait menjaga kesehatan fisik dan mental, menghindari perbuatan yang membahayakan diri sendiri, dan mencapai keseimbangan dalam kehidupan.
(Hifdz ad-Nafs) Pemanfaatan E-Banking Syariah dapat mengurangi stres dan ketidaknyamanan terkait dengan transaksi keuangan.
Pemanfaatan E-Banking Syariah memungkinkan mahasiswa mudah mengelola keuangan dalam pemantauan pengeluaran, pembayaran tagihan UKT, perencanaan anggaran, meminimalkan risiko terjerumus dalam hutang atau praktik keuangan yang merugikan jiwa.
Mahasiswa dapat memastikan bahwa transaksi keuangan dapat dilakukan dengan cara yang halal, menghindari riba, perjudian, dan praktik yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam, yang pada gilirannya dapat memberikan kedamaian jiwa dan kepuasan spiritual.
3 Menjaga Akal Pemanfaatan E-Banking Syariah dapat membantu melindungi akal mahasiswa dengan menyediakan akses layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, yang dapat mendorong pengelolaan keuangan yang cerdas dan keputusan yang berbasis akal.
(Hifdz ad-Aql) Dengan menggunakan platform digital, mahasiswa dapat mengakses informasi keuangan secara real-time, melakukan transaksi dengan cepat, dan memantau aktivitas keuangan sehingga dapat mengurangi risiko kesalahan atau keputusan yang tidak rasional.
Mahasiswa mengelola risiko keuangan mereka dengan lebih baik dengan memakai fitur perencanaan anggaran, pengingat pembayaran, atau analisis pengeluaran yang dapat membantu mahasiswa membuat keputusan yang lebih terinformasi.
E-Banking Syariah juga menyediakan akses edukasi keuangan syariah, sumber daya, atau konsultasi keuangan syariah yang membantu mahasiswa memahami prinsip-prinsip syariah dalam pengelolaan keuangan mereka.
4 Menjaga Keturunan Mahasiswa dapat memeriksa dan membandingkan catatan transaksi dengan laporan atau bukti pembayaran yang diterima. Hal ini akan membantu mahasiswa dalam memastikan bahwa semua transaksi tercatat dengan benar dan tidak ada kejanggalan yang terjadi.
(Hifdz ad-Nashl) E Banking Syariah dapat menjaga transparansi dengan menghasilkan laporan keuangan yang terperinci dan teratur.
Mahasiswa dapat berkonsultasi dengan para ahli keuangan syariah yang kompeten dan berpengalaman yang dapat memberikan saran dan panduan tentang bagaimana memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan aset melalui E-Banking Syariah dalam rangka menjaga hak-hak keluargasecara berkelanjutan.
E-Banking Syariah dapat melakukan dokumentasi yang teratur terkait keuangan dan aset keluarga dari para mahasiswa.
5 Menjaga Harta Pemanfaatan E-Banking Syariah dapat berkontribusi dalam hal ini dengan memberikan mahasiswa akses yang mudah dan aman untuk mengelola dan melacak harta mereka secara elektronik.
(Hifdz ad-Maal) Dengan adanya fitur-fitur seperti laporan transaksi, saldo akun, dan pembagian keuntungan yang jelas, mahasiswa dapat memantau dengan lebih baik keberlanjutan dan pertumbuhan keuangan mereka.
Peanfaatan fitur-fitur seperti pembayaran tagihan, transfer dana, dan pengaturan anggaran dapat membantu mahasiswa memprioritaskan pengeluaran, mengontrol pengeluaran yang tidak perlu, dan menghindari hutang yang tidak sehat.
Pemanfaatan E-Banking Syariah dapat memberikan perlindungan terhadap penyalahgunaan dan kecurangan baik dalam transaksi elektronik, enkripsi data, risiko penipuan dan pencurian dapat dikurangi.
Table 2.Kesimpulan terkait kemanfaatan E-Banking Syariah oleh para Mahasiswa dalam perspektif Maqosid Syariah

Dalam penelitian ini memberikan gagasan bahwa semua kegiatan E-Banking Syariah sudah seharusnya berlandaskan pada tujuan Maqosid Syaariah, sehingga benar benar menyadari bahwa harta yang dimiliki oleh manusia hanyalah sarana bagi manusia dalam mencapai falah untuk sarana Ibadah semata kepada Allah SWT.

References

  1. R. Anggreini, “Potensi Besar Pertumbuhan Inovasi Layanan Perbankan Digital,” Bisnis Indonesia. Bisnis Indonesia, 2023.
  2. Z. Arifin, E-Banking Syariah: Konsep, Produk, dan Implementasi. Jakarta: Rajawali Pers., 2017.
  3. Y. Al-Qaradawi, Maqasid Syariah: Konsep dan Aplikasi. Jakarta: Gema Insani Press, 2016.
  4. Z. Arifin, “Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pemanfaatan E-Banking Syariah di Indonesia.,” J. Ekon. dan Bisnis Islam, 2019.
  5. M. R. A. Aziz dan M. Z. I. Mustafar, “Perbankan Digital Islam Berasaskan Maqasid Syariah: Kajian Literatur,” Al-Qanatir, Int. J. Islam. Stud., vol. 23, no. 2, hal. 63–73, 2021.
  6. D. F. Hanjadi, M. I. Fasa, S. Suharto, dan A. Fachri, “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Minat Menggunakan Internet Banking (Studi Pada Nasabah Bank Syariah Mandiri Di Indonesia),” J. Manaj. Organ. Rev., vol. 4, no. 1, hal. 20–26, 2022.
  7. A. S. Utama, “Digitalisasi Bank Konvensional dan Bank Syariah,” J. Ilmu Hukum, Perundang - undangan dan Pranata Sos., vol. 6, no. 2, hal. 113–126, 2021.
  8. Abdullah, E-Banking Syariah: Konsep, Prinsip, dan Implementasi. Jakarta: Rajawali Pers., 2018.
  9. N. Ardiyanti, “Produktivitas E-Banking Terhadap Prinsip-Prinsip Syariah,” IAIN Parepare., 2021.
  10. A. Abdurokhim, “Analisis Komparatif Penggunaan Sistem Informasi Perbankan antara Bank Syariah aan Bank Konvensional,” J. Ilm. Indones., 2016.
  11. A. Ansori, “Penerapan E-Banking Syariah Pada Sistem Informasi Manajemen Perbankan Syariah,” Banq. Syar’i J. llmiah Perbank. Syariah, vol. 3, no. 1, hal. 113, 2019.
  12. Trimulato, Z. Saidah Fitri, dan I. Qizam, “Linkage Bank Syariah dan Fintech Syariah Penyaluran Pembiayaan Berbasis Digital dan Risiko Pembiayaan,” J. Ilm. Ekon. Islam, vol. 8, no. 1, hal. 1257–1269, 2022.
  13. M. A. Abdullah, Maqasid Syariah: Konsep dan Aplikasi dalam Ekonomi Islam. Jakarta: Rajawali Pers, 2018.
  14. Masruchin, “Wakaf Produktifdalam Perspektif Maqasid Shari’ah (Studi Tentang Wakaf Produktif Di Pmdg Ponorogo),” vol. 5, no. 2, hal. 6, 2021.
  15. M. Habibah, “Implementasi Maqashid Syariah dalam Merumuskan Tujuan Laporan Keuangan Bank Syariah,” AKTSAR J. Akunt. Syariah, vol. 3, no. 2, hal. 177, 2020.
  16. I. P. Nuralam, Manajemen Hubungan Pelanggan Perbankan Syariah Indonesia. Yogyakarta: DEEPUBLISH, 2018.
  17. A. K. Nisa, “Pengaruh Pengetahuan, Kepercayaan, Dan Kemudahan Penggunaan E-Banking Terhadap Minat Bertransaksi Ulang Secara Online Dalam Perspektif Ekonomi Islam,” UIN Raden Intan Lampung, 2018.
  18. N. H. Istiqomah, A. M. Rohim, dan ..., “Perbandingan Lembaga Pembiayaan Multifinance Syariah Dan Pembiayaan Konvensional Pada Pt. Federal International Finance (Fif) Di Malang,” J. Islam. …, hal. 37–48, 2022.
  19. C. G. Haryono, Ragam Metode Penelitian Kualitatif Komunikasi. Sukabumi: CV Jejak (Jejak Publisher, 2020.
  20. A. Rukajat, Pendekatan Penelitian Kualitatif (Qualitative Research Approach). Yogyakarta: DEEPUBLISH, 2018.