Marketing Management
DOI: 10.21070/ijler.v18i3.928

The CSR-Crowdfunding Model for Strengthening the Competitiveness of SMEs and Enhancing Business Value


Model CSR-Crowdfunding Upaya Penguatan Daya Saing Ekonomi UMKM dan Peningkatan Nilai Usaha

Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Sukma, Medan Indonesia
Indonesia
Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Sukma, Medan Indonesia
Indonesia

(*) Corresponding Author

CSR MSMEs Crowdfunding Economic Competitiveness Corporate Value

Abstract

The pattern of developing CSR as a partnership program can be done in various ways, such as community development, capacity building, product promotion, capital strengthening, etc. The urgency of this research is that CSR is one of the partnership solutions that can strengthen the competitiveness of MSMEs and increase corporate value, to open wider access to credit for the MSME actor segment which is still constrained in meeting investment and working capital needs. This research discusses the adoption of CSR principles in the crowdfunding platform, so it needs to be encouraged for small business units in the surrounding community. The purpose of this research is to analyze the relationship between crowdfunding and CSR principles, can increase the economic competitiveness of SMEs and increase corporate value. This is done to answer the challenges faced by MSMEs in accessing investment financing or working capital, which is complemented by a crowdfunding scheme that can support the financing needs of MSMEs.

Highlights:

  • CSR and crowdfunding offer partnership solutions for MSMEs' financial needs.
  • The research aims to analyze the impact of crowdfunding and CSR on MSMEs' economic competitiveness.
  • The study addresses challenges in MSMEs' access to investment financing and working capital through crowdfunding and CSR principles.

Keywords: CSR, Crowdfunding, MSMEs, Economic Competitiveness, Corporate Value.

 

PENDAHULUAN

Pandemi Covid-19 berdampak buruk bagi para pelaku UMKM. Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia per Agustus 2021, terdapat 21,32 juta tenaga kerja yang terdampak pandemi Covid-19 [1]. Perkembangan teknologi Industri 4.0 memiliki potensi untuk membantu para pelaku UMKM dalam beradaptasi dan mencari solusi atas berbagai tantangan. Perkembangan teknologi pada sektor keuangan telah memungkinkan berbagai pelaku usaha untuk dapat mendapatkan akses permodalan melalui metode crowdfunding. Salah satu metode pembiayaan yang lahir di era teknologi informasi adalah crowdfunding , yaitu suatu metode gotong royong yang bertujuan untuk menggalang dana[2]. Konsep crowdfunding pertama kali dicetuskan di Amerika Serikat pada tahun 2003 dengan diluncurkannya sebuah situs bernama Artistshare.

Equity Crowdfunding merupakan alternatif pengumpulan dana untuk suatu project yang bersifat profit maupun non profit [3], terjadi proses mengumpulkan sejumlah uang untuk membiayai suatu produk/ usaha oleh beberapa orang secara bersama-sama. Sedangkan Peer to Peer Lending adalah proses pendanaan berupa pinjam meminjam [4]. Fintech crowdfunding adalah fintech yang mempertemukan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang memberikan dana dalam bentuk pinjaman/modal usaha [5].

Crowdfunding adalah salah satu aspek pembiayaan baru dengan sistem teknologi dalam dekade terakhir dan telah tumbuh secara signifikan menjadi sumber keuangan alternatif dan membantu proyek bisnis dan inisiatif sosial & lingkungan [6]. Crowdfunding berbasis donasi juga mengalami kemajuan, terutama dengan meningkatnya hubungan antara crowdfunding dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) [7] dan melalui CSR juga dimungkinkan untuk menciptakan peluang untuk menarik dana melalui platform crowdfunding. CSR untuk pengembangan UMKM telah menjadi salah satu pilihan strategis banyak negara berkembang agar supaya memperkuat dan meningkatkan daya saing UMKM [8].

Pembinaan CSR untuk pengembangan UMKM telah menjadi salah satu pilihan strategis banyak negara berkembang agar supaya memperkuat dan meningkatkan daya saing UMKM, perusahaan-perusahaan besar tidak akan tumbuh berkembang dengan baik tanpa dukungan UMKM [9].

Peningkatan daya saing ekonomi masyarakat sebagai upaya pembangunan penguatan sosial, maka perlu digalakkan untuk unit usaha kecil masyarakat sekitar yang belum bankable. Keikutsertaan masyarakat dalam pembiayaan UMKM dengan skema crowdfunding diharapkan dapat memberikan keuntungan investasi.

Budaya dan ekonomi dapat dianggap sebagai elemen kunci yang berpengaruh dalam merumuskan ekosistem kewirausahaan, baik di tingkat organisasi atau seluruh sistem sosial. Dalam bentuk yang berbeda, budaya dan kondisi ekonomi selalu menjadi pendorong penting bagi inovasi dan kewirausahaan. Memahami ciri-ciri budaya masyarakat dan status ekonomi membantu pengusaha memetakan tujuan kewirausahaan mereka dan menentukan pendukung dan pencegah.

Identifikasi dan Rumusan Masalah

CSR didefinisikan sebagai "sebuah konsep dimana perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial dan lingkungan dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksi mereka dengan pemangku kepentingan mereka secara sukarela"[10].

Perusahaan menganggap bahwa mengungkapkan informasi tentang CSR adalah aspek kunci dan strategis, menunjukkan kinerja perusahaan yang lebih baik oleh organisasi dan memproyeksikan citra dan kepercayaanyang lebih besar kepada investor. Teori pensinyalan [11], yang paling tepat untuk analisis masalah ini, menjelaskan bahwa perusahaan yang menyebarkan informasi CSR mengirimkan sinyal positif dan kepercayaan kepada investor. Studi tentang crowdfunding menunjukkan bahwa orientasi keberlanjutan suatu perusahaan akan meningkatkan kapasitas penggalangan dananya. Ada dua faktor kunci untuk mencapai sumber daya keuangan: (1) orientasi keberlanjutan secara positif memengaruhi keberhasilan pendanaan proyek crowdfunding, dan (2) hubungan ini sebagian dimediasi oleh kreativitas proyek dan dukungan pihak ketiga [12].

Kunci sukses bisnis keuangan adalah pengelolaan hubungan antara risiko dan profitabilitas [13]. Akademisi dan praktisi telah mengembangkan berbagai model untuk mengukur kemampuan memenuhi kewajiban pembayaran yang berasal dari pemberian pinjaman, dengan memprediksi kebangkrutan perusahaan berdasarkan data keuangan historis ([14]; [15]). Crowdfunding efisien dalam menetapkan biaya pemberian, maka hipotesis yang dapat diangkat yaitu: ada hubungan positif yang signifikan antara ukuran risiko dan biaya.

Rata-rata 70% perusahaan yang menggunakan crowdfunding bertahan di tahun pertama operasi , crowdfunding dapat menawarkan kondisi untuk usaha berkelanjutan yang sehat. Peran crowdfunding dalam energi hijau juga tampaknya penting [16]. Crowdfunding merupakan teknologi energi alternatif baru dan inisiatif Genentech ([17]; [18]).

Crowdfunding berbasis donasi juga mengalami kemajuan, terutama dengan meningkatnya hubungan antara crowdfunding dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan melaluinya dimungkinkan untuk menciptakan peluang untuk menarik dana melalui platform crowdfunding.

Mendorong pertumbuhan ekonomi serta pemerataan akses pembiayaan menjadi penting karena dapat menciptakan efek berlipat ganda bagi perekonomian Indonesia. Pertumbuhan ekonomi dapat didorong secara efektif melalui pemanfaatan kredit untuk mendorong belanja dan mempercepat kemampuan produksi.

Berdasarkan dari uraian sebelumnya maka dapat disusun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu, bagaimanakah adopsi prinsip CSR dalam platform crowdfunding, dalam proses menggalakkan unit usaha kecil masyarakat ?

METODE

Metodologi penelitian kualitatif yang dibentuk oleh studi kasus menggunakan data dari platform crowdfunding di Indonesia untuk menyelidiki dana yang dihimpun yang konsisten dengan prinsip-prinsip CSR . Waktu penelitian dimulai dari tahun 2019 sampai tahun 2020. Tempat penelitian dilakukan melalui web perusahaan yang terdaftar di OJK, yaitu sebagai berikut:

Figure 1.Daftar Platform Equity Crowdfunding Yang Telah Mendapat Ijin OJK

Adapun teknik penelitian yang digunakan adalah studi kasus atau penelitian kasus (case study). Sumber data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder dimana dilakukan pengamatan langsung melalui website atau platform yang mendukung. Pengumpulan data primer yakni melalui wawancara kepada para informan kunci yang ditentukan secara sengaja (purposive) melalui platform yang tersedia.

Untuk menganalisis data dalam peneltian ini, penulis merujuk pada langkah-langkah analisis kualitatif deskriptif dengan pendekatan Model Milles dan Huberman yang terdiri atas reduksi data (Data Reduction), penyajian data (Data Display), dan penarikan kesimpulan/ verifikasi (Conclusion Drawing/ Verification) [19].

Tercapai pelaksanaan program CSR yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan melibatan masyarakat sebagai penerima manfaat program, perlu dilakukan pemetaan sosial yang akan menggambarkan keadaan sosial komunitas dan wilayah secara komprehensif. Gambaran keadaan ini akan memberikan berbagai pertimbangan tentang jenis kegiatan, tahapan, metoda, dan berbagai sumberdaya yang diperlukan untuk melakukan program CSR agar lebih terencana, terarah, dan berkelanjutan. Agar Pemetaan sosial, penyusunan Program dan perencanaan monitoring-evaluasi program CSR tepat sasaran dan sesuai dengan pedoman CSR sesuai dengan kriteria perusahaan, dengan mengadakan updated pemetaan sosial, penyusunan program dan rencana monitoring-evaluasi program CSR.

HASIL DAN PEMBAHASAN

A. Santara

Santara adalah platform layanan urus dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi yang diizinkan dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan Santara, maka dapat mengambil peluang sebagai pemodal dan penerbit [20]. Di sisi Pemodal, maka pemodal dapat membeli saham perusahaan UKM yang di tawarkan dan menikmati dividen dari perusahaan UKM yang di beli. Di sisi Penerbit, akan mendapatkan permodalan tambahan untuk mengembangkan bisnis UKM, dengan menawarkan saham dari perusahaan UKM yang di miliki kepada pemodal yang terdaftar di Santara. Peran Santara dalam mempertemukan Pemodal dan Penerbit [20] adalah :

  1. Memeriksa bisnis calon penerbit yang ingin mendapatkan pendanaan.
  2. Menyediakan sistem penggalangan dana investasi (Equity Crowdfunding).
  3. Menjadi penghubung antara pemodal dan penerbit.
  4. Menjaga prosedur bisnis dalam layanan urun dana ini (baik dari pemodal maupun penerbit) untuk memastikan bahwa mereka berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Investasi di UMKM melalui Santara

Melalui platform ini akan ditemukan pemilik UKM yang sukses dan berencana untuk berkembang. Pemodal dapat melakukan negosiasi secara mandiri, Pemodal dapat mencapai kesepakatan investasi yang menarik dengan UKM tersebut. Namun, Santara menawarkan lima cara untuk berinvestasi di bisnis UKM [20], di antaranya:

1. Banyak pilihan bisnis UKM. Jika ingin berinvestasi dalam banyak bisnis, Santara adalah tempat yang tepat, tidak perlu mencari dan bertemu dengan semua pemilik bisnis yang di inginkan. Santara menawarkan UKM dalam berbagai bidang, seperti jasa, manufaktur, kuliner, dan lain-lain.

2.Berinvestasi pada UKM di Santara memungkinkan untuk mendapatkan dividen dari bisnis UKM tanpa terlibat dalam operasinya.

  1. Praktis: Satu Platform Menampung Semua Layanan
  2. Modal Terjangkau: Dengan sistem ekuitas crowdfunding, dapat memulai investasi dengan memiliki sebagian saham dalam bisnis UKM dengan modal yang cukup murah.
  3. Pemilik akun Sentara berhak untuk memilih perusahaan untuk dilisting Melalui fitur Pralisting, pengguna dapat melakukan evaluasi dan penilaian bersama terhadap perusahaan yang mendaftar menjadi penerbit di Santara, yang memungkinkan penilaian yang lebih objektif dan menyeluruh.

Panduan singkat tentang cara berinvestasi di Sentara dan mendapatkan penghasilan tetap dari hasil bisnis yang di pilih [20] :

  1. Daftar ke Santara: membuat akun di Santara dengan mengklik "daftar" di tab navigasi dan mengisi formulir pendaftaran.
  2. Isi Form KYC untuk memberi tahu kami tentang diri Anda agar kami dapat mengetahui preferensi Anda dan memverifikasi keaslian profil untuk keamanan berinvestasi.
  3. Tunggu Verifikasi: Tim kami akan memeriksa form biodata. Kami memastikan bahwa prosedur verifikasi telah diselesaikan dalam 24-72 jam
  4. Pilih Bisnis: Pilih bisnis yang Anda sukai. Karena bisnis tersebut sudah berjalan, mendapatkan keuntungan lebih cepat berarti risikonya lebih rendah.
  5. Masukan Nilai Investasi Anda akan menerima persentase nominal yang dimasukkan sebagai hasilnya.

B. Crowdfunding Bizhare.id

Securities crowdfunding adalah cara untuk mendapatkan dana yang melibatkan sejumlah kecil investor dengan menawarkan investasi dalam bentuk saham, sukuk, atau instrumen keuangan lainnya melalui platform online [21]. Mengumpulkan dana dari individu atau kelompok kecil untuk mendukung proyek atau usaha tertentu adalah konsep dasar dari sekuritas crowdfunding. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memastikan bahwa skema investasi seperti ini aman.

Investor dalam sekuritas crowdfunding memiliki peluang untuk mendapatkan keuntungan dari investasi mereka serta dukungan keuangan. Mereka dapat memperoleh dividen, bunga, atau kemungkinan keuntungan lainnya sesuai dengan kesepakatan yang ditetapkan dalam penawaran investasi.

Menariknya, sekuritas crowdfunding memungkinkan investasi yang sebelumnya hanya dapat dilakukan oleh pemodal besar atau investor institusi. Sekuritas crowdfunding memungkinkan investasi yang sebelumnya hanya dapat dilakukan oleh pemodal besar atau investor institusi. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam membangun bisnis dan proyek yang sesuai dengan minat dan prinsip mereka.

Untuk menjaga kepentingan investor, OJK telah mengatur sekuritas crowdfunding. Regulasi ini memastikan bahwa perusahaan yang mengadakan penawaran investasi dan platform crowdfunding mematuhi standar keuangan dan transparansi yang diperlukan.

Sistem Kerja Crowdfunding Saham Bizhare [21], yaitu:

Informasi tentang proyek, tujuan pendanaan, potensi keuntungan, risiko, dan lainnya disertakan dalam proposal tersebut. Tim platform crowdfunding akan menilai proposal ini.

  1. Pengajuan Proposal: Setelah memilih platform crowdfunding yang tepat, perusahaan atau pengusaha dapat mengajukan proposal proyek atau usaha mereka kepada platform tersebut.
  2. Penawaran Investasi: Perusahaan akan mempublikasikan penawaran investasi di platform crowdfunding setelah proposal disetujui. Investor yang tertarik memiliki kesempatan untuk memeriksa detail proyek dan persyaratan investasi yang ditawarkan.
  3. Investasi: Setelah investor memilih proyek mana yang ingin mereka investasikan, mereka dapat melakukan investasi melalui platform crowdfunding. Pendaftaran sebagai anggota platform, verifikasi identitas, dan transfer dana investasi biasanya merupakan bagian dari proses ini. Perusahaan menetapkan batas minimum dan batas maksimum untuk setiap investasi.
  4. Pendanaan Tercapai: Perusahaan akan menerima dana yang diperlukan untuk menjalankan proyek setelah pendanaan mencapai target dalam jangka waktu yang ditentukan. Dana ini dikelola oleh platform crowdfunding dan akan diberikan kepada perusahaan jika target pendanaan tercapai. Jika target pendanaan tidak tercapai, dana akan dikembalikan kepada perusahaan.
  5. Kepemilikan dan Imbalan: Investor dalam sekuritas crowdfunding akan memiliki saham atau instrumen keuangan lainnya sesuai dengan jumlah investasi mereka. Sebagai imbalan atas investasi mereka, investor dapat memperoleh dividen, bunga, atau potensi keuntungan lainnya, sesuai dengan perjanjian yang ditetapkan dalam penawaran investasi.

Securities crowdfunding memberi investor dan perusahaan sejumlah keuntungan [21], seperti:

Banyak platform crowdfunding sekuritas berkonsentrasi pada proyek yang memiliki dampak sosial atau lingkungan yang positif. Investor yang berinvestasi melalui platform ini memiliki kemampuan untuk mendukung proyek yang selaras dengan nilai-nilai mereka.

  1. Akses ke Investasi Potensial: Securities crowdfunding memberi investor individu kesempatan untuk berinvestasi dalam proyek atau usaha yang sebelumnya hanya dapat dilakukan oleh investor institusi atau pemodal besar.
  2. Diversifikasi Portofolio: Investor dapat dengan mudah mengubah portofolio mereka menjadi lebih banyak pilihan dengan menggunakan securities crowdfunding.
  3. Dampak Sosial dan Alam
  4. Investor yang berinvestasi dalam sekuritas crowdfunding dapat berpartisipasi lebih aktif dalam proyek atau bisnis yang mereka investasikan. Mereka dapat berkontribusi pada kesuksesan proyek, memberikan masukan, dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan strategis.

Beberapa jenis instrumen keuangan yang ditawarkan oleh sekuritas crowdfunding kepada investor [21], antara lain:

  1. Saham: Memiliki saham dalam perusahaan yang memungkinkan investor mendapatkan dividen dan hak suara dalam rapat perusahaan.
  2. Obligasi: Menawarkan investasi berupa utang yang memberikan bunga tetap dan pengembalian nilai pokok setelah jangka waktu tertentu.
  3. Sukuk: Instrumen keuangan yang memberik uang dengan memberikan uang kepada orang yang memiliki uang. Kontrak Investasi: Perjanjian untuk berpartisipasi dalam investasi dalam laba, sewa, atau bentuk lainnya.
  4. Instrumen Keuangan Hybrid: Ini menggabungkan karakteristik obligasi dan saham untuk memberikan pendapatan tetap dan peluang kenaikan nilai.

C. CSR-Crowdfunding

Prinsip-prinsip tanggung jawab sosial (social responsibility) dikelompokkan menjadi tiga meliputi sustainability (berkelanjutan), accountability (akuntabilitas), dan transparency (transparansi) [22]. Platfrom ini telah mengadopsi pirinsip dari CSR. Investor dapat memilih proyek bisnis yang menarik melalui platform Bizhare dan berkontribusi dengan menjadi pemegang saham atau sukuk. Berikut ini prinsip yang diterapkan pada platform Bizhare [21], yaitu:

  1. Pilihan Investasi Bizhare menawarkan berbagai pilihan investasi dalam berbagai bidang bisnis, termasuk teknologi, kuliner, properti, dan masih banyak lagi. Investor dapat memilih proyek yang memenuhi minat dan tujuan mereka.
  2. Risiko dan Potensi Keuntungan: Anda sebagai investor harus memahami risiko yang ada. Bizhare menyediakan laporan keuangan, proyeksi pendapatan, dan analisis risiko.
  3. Proses Investasi: Bizhare memiliki proses investasi saham yang mudah. Investor dapat mengakses platform dan mendaftar secara online. Investor dapat menjadi pemegang saham setelah memilih proyek yang mereka inginkan. Selain itu, Bizhare memberikan investor laporan dan pembaruan berkala tentang kemajuan proyek.
  4. Kepemilikan dan Hak Investor: Investor Bizhare sebagai pemegang saham memiliki hak untuk bersuara dalam rapat perusahaan dan berpartisipasi dalam keputusan strategis. Selain itu, investor memiliki kesempatan untuk mendapatkan dividen dari keuntungan perusahaan lima.Transparansi dan Keamanan Bizhare memastikan bahwa laporan keuangan dan informasi proyek semuanya transparan kepada investor. Selain itu, sistem Bizhare yang terenkripsi menjamin keamanan data dan transaksi. Investor harus melakukan riset dan analisis.
  5. Transparansi dan Keamanan: Bizhare memastikan bahwa laporan keuangan dan informasi proyek disampaikan dengan jelas kepada investor. Selain itu, sistem Bizhare yang terenkripsi menjamin keamanan data dan transaksi.

Investor harus melakukan riset dan analisis yang cermat sebelum membuat keputusan investasi. Sangat beruntung bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan lisensi kepada Bizhare, platform yang sangat dipercaya. Hal ini menjamin bahwa para investor memiliki pengalaman investasi yang aman dan transparan. Dengan kata lain, semua perusahaan penerbit yang terdaftar di Bizhare dijamin valid, aman, dan menguntungkan.

D. UMKM dan CSR-Crowdfunding

Salah satu hambatan utama bagi UMKM untuk terus beroperasi adalah sumber pendanaan untuk penguatan modal. Saat ini, banyak bisnis tidak mampu mengembalikan modal, dan bahkan mempertahankan bisnis menjadi sangat sulit. Omzet yang bisa diperoleh secara maksimal dalam kondisi normal. Untuk mendapatkan pinjaman, bank biasanya memerlukan dokumen yang lengkap, catatan keuangan yang akurat, dan beberapa bahkan memiliki kebijakan untuk menyedakan aset sebagai jaminan. Problemnya adalah bahwa beberapa pelaku UMKM tidak mampu memenuhi persyaratan tersebut, dan mereka tidak memiliki banyak kantor cabang bank di seluruh Indonesia.

Saat ini, Securities Crowdfunding (SCF) telah muncul untuk memenuhi kebutuhan pendanaan jangka panjang bagi UMKM. SCFmenjadi metode pengumpulan dana melalui skema patungan yang digunakan oleh pemilik bisnis atau usaha yang ingin memulai atau mengembangkan bisnis mereka. Setelah itu, investor memiliki kesempatan untuk membeli dan memiliki kepemilikan perusahaan melalui saham, obligasi, atau surat tanda kepemilikan bersama. Saham yang dibeli dari perusahaan diberikan dalam proporsi terhadap nilai kontribusi investor.

Dengan SCF, investor dan pihak yang membutuhkan dana dapat dengan mudah terhubung melalui platform online yang berbasis TI. Investor akan mendapatkan keuntungan dalam bentuk dividen atau bagi hasil dari keuntungan usaha yang dibagikan secara berkala.

Kelebihan Crowdfunding [21], yaitu:

1.Aksesibilitas secara Online

Aktivitas pendanaan crowdfunding berlangsung lebih fleksibel. Ini dikarenakan crowdfunding dilakukan secara online sehingga dapat memudahkan calon investor dalam proses pendanaan. Proposal pengajuan usaha dilakukan melalui situs crowdfunding dengan tujuan untuk pemastian pendanaan, khususnya untuk prospek perjanjian di masa yang akan datang. Tentunya dengan sistem online ini dapat menghemat waktu, tenaga, hingga biaya. Arti crowdfunding adalah penggalangan dana antara investor dan bisnis, jenis dari crowdfunding dan kelebihan serta kekurangannya Paydia 2.Memikat Potensial Investor

Dengan menggalang dana atau crowdfunding berarti Anda dapat membuka peluang untuk mempertemukan pemilik bisnis dengan calon investor yang cocok. Semakin unik dan menarik ide bisnis yang ditawarkan oleh pemilik bisnis, maka akan semakin banyak juga orang yang bersedia untuk investasi. Melalui crowdfunding, calon investor dapat mempelajari bisnismu dengan mudah dan berpeluang mendapatkan keuntungannya.

3.Suku Bunga Kompetitif

Berbeda dengan bank atau lembaga keuangan yang menyediakan layanan peminjaman seperti crowdfunding, suku bunga pada crowdfunding memiliki tingkat kompeititif yang cukup tinggi untuk para pelaku bisnis. Lazimnya, suku bunga yang ditetapkan bernilai 6,48% hingga 17% per tahun. Suku bunga pada crowdfunding bersifat flat atau tidak pernah berubah setiap tahunnya.

Hasil respon terkait pemanfaatan platform crowdfunding dari beberapa UMKM dan investor, yang telah direkam di platform croudfunding:

1.Anton Dwi Nugroho-Pengusaha Kuliner

Saya kecewa ikut Santara, kecewa karena invest hanya kecil. Tau gitu dulu invesnya yg gede, biar bagi hasilnya dapet gede.

2.Surya Mandala Sakti – Penerbit PT Megah Lautan Utama

Terimakasih dan kami ucapkan selamat kepada para pemodal yang saat ini sudah menjadi keluarga besar PT.

MLUT.

3.Arif Siswan - Pemodal

Kini berinvestasi tidak harus melalui Bursa Efek. Ternyata di Santara pun bisa.. Santara Bisa!!! dari UKM oleh UKM untuk UKM

4.Yuli Aji Prabowo – Pemodal Auditor

Dari yang semula karena penasaran dengan Santara, sekarang dalam setahun dah dapet 2 kali Bagi Hasil Sop Pak Min. Mantap dah Santara dan UKM Indonesia.

5.Amanda Govinda-Mahasiswa

Investasinya mudah dan tidak repot sama sekali. Bisa jadi pemasukan tambahan untuk mahasiswa.

SIMPULAN

Hasil penelitian menunjukkan bahwa model CSR-Crowdfunding ini telah dapat menjawab tantangan yang dihadapi UMKM dalam mengakses pembiayaan investasi ataupun modal kerja, yang dilengkapi dengan skema crowdfunding yang dapat mendukung kebutuhan pembiayaan bagi pelaku UMKM. Melalui crowdfunding maka:

1.Dapat memiliki bisnis auto pilot. Jadi pemilik bisnis tanpa harus terjun kelola bisnisnya, nikmati profitnya dan pantau perkembangan bisnismu kapanpun dan dimanapun hanya dalam satu genggaman.

2.Punya bisnis dengan modal minim. Tak perlu tunggu nanti untuk memulai investasi. Mulai langkah bebas finansial minim resiko dengan modal mulai Rp 1 Juta saja.

3.Investasi transparan bikin aman. Akses laporan keuangan dan perkembangan bisnis secara transparan dan akurat.

References

  1. Marjudin, "BPS: 21,32 Juta Pekerja Terdampak Pandemi Covid-19 Hingga Agustus 2021," Friday, November 05, 2021.
  2. A. Avisha, A. Charina, T. I. Noor, and G. W. Mukti, "Crowdfunding Sebagai Akses Alternatif Permodalan Berbasis Teknologi Digital Pada Kegiatan Pertanian (Studi Kasus Di PT Crowde Membangun Bangsa)," MIMBAR AGRIBISNIS Jurnal Pemikiran Masyarakat Ilmiah Berwawasan Agribisnis, vol. 5, no. 1, 2019, doi: 10.25157/ma.v5i1.1571.
  3. F. R. Hermawan and M. Maukar, "Implementasi Teknologi Blockchain Pada Equity Crowdfunding," Jurnal Informatika Sistem dan Aplikasi, Manajemen dan Akuntansi Riset, vol. 5, no. 1, 2021, doi: 10.52362/jisamar.v5i1.351.
  4. H. Suhendar and A. Diniyanto, "Perkembangan Financial Technology (Fintech) Lending Syariah; Tinjauan Terhadap Konsep, Pengawasan Dan Regulasi," El-Iqthisadi Journal of Islamic Economics and Business Law, vol. 2, no. 2, 2020, doi: 10.24252/eliqthisadi.v2i2.16213.
  5. I. L. Rohmah, I. Ibdalsyah, and A. M. Kosim, "Pengaruh Persepsi Kemudahan Berdonasi, Dan Efektivitas Penyaluran Menggunakan Fintech Crowdfunding Terhadap Minat Membayar Zakat, Infaq, Shadaqoh," Kasaba Journal of Islamic Economics, vol. 13, no. 1, 2020.
  6. "Fintech: Digital Tokens. (2019). Journal of Strategic Innovation and Sustainability, 14(5). https://doi.org/10.33423/jsis.v14i5.2523," Journal of Strategic Innovation and Sustainability, vol. 14, no. 5, 2019, doi: 10.33423/jsis.v14i5.2523.
  7. J. M. Flórez-Parra, G. R. Martín, and C. R. Serrano, "Corporate Social Responsibility and Crowdfunding: The Experience of the Colectual Platform in Empowering Economic and Sustainable Projects," Sustainability, vol. 12, no. 13, 2020, doi: 10.3390/su12135251.
  8. J. Soegiastuti, "Penerapan Strategi Corporate Social Responsibility (CSR) untuk Memperkuat Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)," Media Ekonomi dan Manajemen, vol. 25, no. 1, 2012.
  9. I. W. Dipta, "Strategi Penguatan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Melalui Kerjasama Kemitraan Pola CSR," INFOKOP, vol. 16, 2008.
  10. European Commission, "Green Paper: Promoting a European Framework for Corporate Social Responsibility," 2001.
  11. S. D. Schaefer, R. Terlutter, and S. Diehl, "Talking about CSR Matters: Employees' Perception of and Reaction to Their Company's CSR Communication in Four Different CSR Domains," International Journal of Advertising, vol. 39, no. 2, 2020, doi: 10.1080/02650487.2019.1593736.
  12. G. Calic and E. Mosakowski, "Kicking Off Social Entrepreneurship: How a Sustainability Orientation Influences Crowdfunding Success," Journal of Management Studies, vol. 53, no. 5, 2016, doi: 10.1111/joms.12201.
  13. J. H. Boyd and S. L. Graham, "The Profitability and Risk Effects of Allowing Bank Holding Companies to Merge With Other Financial Firms: A Simulation Study," Quarterly Review, vol. 12, no. 2, 1988, doi: 10.21034/qr.122.
  14. E. I. Altman, "Financial Ratios, Discriminant Analysis and the Prediction of Corporate Bankruptcy," Journal of Finance, vol. 23, no. 4, 1968, doi: 10.2307/2978933.
  15. C. Charalambous, S. H. Martzoukos, and Z. Taoushianis, "Predicting Corporate Bankruptcy Using the Framework of Leland-Toft: Evidence from U.S.," Quantitative Finance, vol. 20, no. 2, 2020, doi: 10.1080/14697688.2019.1667519.
  16. N. Bento, G. Gianfrate, and M. H. Thoni, "Crowdfunding for Sustainability Ventures," Journal of Cleaner Production, vol. 237, 2019, doi: 10.1016/j.jclepro.2019.117751.
  17. Y. Li, L. Ling, D. Zhang, and J. Wu, "Lead Investors and Information Disclosure: A Test of Signaling Theory by Fuzzy-Set Qualitative Comparative Analysis Approach," Management Decision and Economics, vol. 42, no. 4, 2021, doi: 10.1002/mde.3276.
  18. D. J. Cumming and S. A. Johan, "Signaling in Equity Crowdfunding," in Crowdfunding, 2020.
  19. D. Sugiyono, "Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D," Penerbit Alfabeta, 2018.
  20. Khabibah, Nibras Anny, and Risma Wira Bharata, "Equity Crowdfunding sebagai Opsi Penyelamatan UMKM dari Krisis akibat Pandemi," Fokus Bisnis: Media Pengkajian Manajemen Dan Akuntansi, vol. 20, no. 1, 2021, pp. 58-68.
  21. Yulya Puspita Bakti, Rafi Irfan Pranata, and Muh Samsul Rijal Anwar, "Sistem Investasi Equity Crowdfunding Pada UMKM Di Indonesia Studi Pada Platform Bizhare PT. Investasi Digital Nusantara," Aset: Jurnal Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi, vol. 11.2, 2021, pp. 309-323.
  22. R. Abreu, F. David, and D. Crowther, "Corporate Social Responsibility in Portugal: Empirical Evidence of Corporate Behaviour," Corporate Governance: An International Review, vol. 5, no. 5, 2005, doi: 10.1108/14720700510630013.