Environmental Law
DOI: 10.21070/ijler.v16i0.811

The Effect of Taxpayer Knowledge, Taxpayer Awareness, and Service Quality on Motor Vehicle Taxpayer Compliance in Sidoarjo Regency During the Covid-19 Pandemic


Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, dan Kualitas Pelayanan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Sidoarjo Pada Masa Pandemi Covid-19

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia

(*) Corresponding Author

Taxpayer Knowledge Taxpayer Awareness Service Quality

Abstract

This study aims to determine Taxpayer Knowledge, Taxpayer Awareness and Service Quality Against Motor Vehicle Taxpayer Compliance in Sidoarjo Regency during the Covid-19 Pandemic. This study uses primary data, namely questionnaires distributed to 50 respondents using random sampling technique as a sampling technique. The population of this study were residents of the Jabaran village of Kapas Melati Hamlet who used motorized vehicles. The data analysis technique used is descriptive statistical analysis, validity test, reliability test, multiple linear regression test, coefficient of determination test and t test using SPSS. v.25 in data processing. The results of this study indicate that during the Covid-19 pandemic in Sidoarjo Regency, taxpayer knowledge has a significant effect on motor vehicle taxpayer compliance, taxpayer awareness has a significant effect on motor vehicle taxpayer compliance, and service quality has a significant effect on motor vehicle taxpayer compliance.

Pendahuluan

Pajak merupakan aspek penting sumber pendataan serta penerimaan negara terhadap keberlangsungan pembangunan negara dan pengeluaran pemerintah, dimana nanti dana yang terkumpul akan digunakan dalam membayar pengeluaran. Pajak mempunyai peran sebagai penerimaan dalam negeri yang sangat dominan, namun dilihat dari banyak nya Wajib Pajak saat ini masih banyak masyarakat yang belum menjadi Wajib Pajak patuh. Sebenarnya dalam undang-undang tentang pajak yang mengatur tentang seluruh tanggung jawab wajib pajak yang diberikan akan optimum jika wajib pajak itu paham dan mengerti akan tugas tanggung jawab mereka sebagai wajib pajak. Indonesia adalah suatu negara berkembang dan perkembangannya tidak terlepas dari tinggi dan majunya ekonomi di negara pada saat ini. Pembangunan negara bertujuan agar terciptanya masyarakat adil dan makmur. Hal ini berarti, setiap rakyat Indonesia harus sadar akan kewajiban patuh Wajib Pajak.

Wajib pajak digunakan sebagai informasi perpajakan pada saat melakukan tindakan perpajakan seperti menghitung, membayar dan melaporkan pembayaran pajak [1]. Apabila semakin banyak wawasan dan pengetahuan yang dimiliki wajib pajak tentang perpajakan, maka wajib pajak akan semakin memahami kewajiban perpajakannya. Untuk itu perlu adanya pemantapan dalam meningkatkan pengetahuan masyarakat dengan adanya sosialisasi pajak dari pihak aparatur. kesadaran perpajakan merupakan kondisi bagi siapa saja yang mengetahui dan mengerti tentang pajak tanpa dipaksakan oleh siapapun. Persepsi ini sendiri akan timbul dari hasil penilaian yang positif terhadap pemenuhan kewajiban perpajakannya[2].

Pengetahuan wajib pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak bermotor. Berarti semakin tinggi tingkat pengetahuan wajib pajak maka semakin tinggi pula kepatuhan wajib pajak saat membayar pajak kendaraan [3].

Salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan memberikan kualitas pelayanan yang baik. Kualitas pelayanan pajak sendiri merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan minat wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Kualitas pelayanan yang baik dapat memberikan kepuasan pada wajib pajak dan tetap dalam batas memenuhi standar pelayan, sehingga dapat mendorong wajib pajak dalam membayar pajak. Hubungan antara kualitas pelayanan dan ketaatan wajib pajak bersifat searah, yang artinya semakin tinggi kualitas pelayanan maka semakin tinggi pula tingkat kepatuhan wajib pajak saat membayar pajak kendaraan bermotor [4]. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa pengetahuan wajib pajak mempengaruhi kepatuhan dan ketidakpatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dan mempengaruhi penerimaan pajak pemerintah.

Metode Penelitian

A. Lokasi Penelitian

Lokasi penelitian ini dilakukan pada Dusun Kapas Melati yang beralamat di Desa Jabaran Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo.

B. Definisi Operasional dan Identifikasi Variabel

1. Definisi Operasional

a) Pengetahuan Wajib Pajak

Pengetahuan perpajakan adalah Wajib pajak digunakan sebagai informasi perpajakan pada saat melakukan tindakan perpajakan seperti menghitung, menghitung, membayar dan melaporkan pembayaran pajak[5].

b) Kesadaran Wajib Pajak

Kesadaran wajib pajak adalah suatu kondisi yang mengerti dan memahami keadaan dimana wajib pajak harus memenuhi kewajiban untuk membayar pajaknya sesuai dengan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

c) Kualitas Pelayanan

Pelayanan yang berkualitas adalah pelayanan yang dapat memuaskan wajib pajak dan dapat memenuhi standar pelayanan yang dapat di pertanggung jawabkan serta dilaksanakan secara berkesinambungan.

d) Kepatuhan Wajib Pajak

Kepatuhan adalah perilaku atau perbuatan seseorang yang dilakukan dengan sengaja untuk mentaati perintah dan aturan.

2. Identifikasi dan Indikator Variabel

Variabel bebas pada penelitian merupakan pengetahuan wajib pajak, kesadaran wajib pajak dan kualitas pelayanan. Sedangkan variabel terikat pada penelitian ini yakni Kepatuhan Wajib Pajak.

C. Populasi dan Sampel

  1. Populasi : Populasi dari penelitian ini yakni masyarakat Desa Jabaran Dusun Kapas Melati yang berjumlah 50 orang.
  2. Sampel : Teknik pengambilan sampel dengan menggunakan teknik random sampling yaitu sampling acak. Random sampling adalah suatu teknik pengambilan sampel secara acak, dimana setiap peluang atau anggota populasi memiliki kesempatan yang sama yang dapat dipilih sebagai sampel. Sampel dalam penelitian ini adalah warga dusun kapas melati yang berjumlah 50 orang.

D. Jenis dan Sumber Data

1. Jenis Data

Jenis data pada penelitian ini menggunakan jenis data berupa data subjek. Data subjek adalah data yang berupa pendapat, sikap dan karakteristik dari individu atau kelompok. Karakteristik setiap individu atau kelompok dapat digunakan sebagai subyek penelitian.

2. Sumber Data

a. Data Primer

Data primer pada penelitian diperoleh dari kuesioner yang berkaitan dengan pengetahuan wajb pajak, kesadaran wajib pajak dan kualitas pelayanan pada dusun kapas melati desa jabaran kecamatan balongbendo kabupaten sidoarjo.

b. Data Sekunder

Data sekunder pada penelitian ini data yang diperoleh dengan cara tidak langsung, data yang diperoleh berupa bukti, catatan atau laporan historis yang telah tersusun dalam arsip atau data dokumenter, dan jurnal penelitian terdahulu.

E. Teknik Pengumpulan Data

Dalam penelitian ini data yang diperoleh malalui kuesioner dilakukan secara online dengan menggunakan google form dan diukur dengan skala likert. Skala likert digunakan untuk mengukur pendapat, presepsi, serta sikap dari seseorang mengenai gejala sosial ataupun kondisi yang terjadi, dengan skala likert instrumen dari variabel yang diukur dapat menggunakan indikator sebagai tolak ukur[6]. Dalam kuesioner yang diberikan kepada responden menggunakan skala likert dengan sakal 1 sampai 5 dalam menjawab pertanyaan yang diberikan.

F. Teknik Analisis Data

Teknik analisis data merupakan metode atau cara yang digunakan dalam mengelola suatu data menjadi informasi, sehingga karakteristik data tersebut akan lebih mudah untuk dipahami dan dapat bermanfaat untuk menentukan solusi permasalahan yang ada pada suatu penelitian. Alat analisis yang digunakan dalam penelitian ini , yaitu menggunakan software SPSS v.25. dalam penelitian ini menggunakan metode analisis regresi berganda, hal ini menunjukkan hubungan (kolerasi) antara kejadian yang satu dengan kejadian lainnya. Regresi berganda dilakukan untuk mengetahui besarnya tingkat pengaruh perubahan dari variabel independen terhadap variabel dependen [7].

G. Kerangka Konseptual

Supplementary Files

Gambar 1. Kerangka Konseptual

H. Hipotesis

Berdasarkan kerangka berfikir dan deskripsi teoritis yang sudah dijelaskan diatas, maka hipotesis penelitian dapat ditarik sebagai berikut :

H1 : Pengetahuan Wajib Pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Sidoarjo pada Masa pandemi Covid-19

H2 : Kesadaran Wajib Pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Sidoarjo pada Masa pandemi Covid-19

H3 : Kualitas Pelayanan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Sidoarjo pada Masa pandemi Covid-19

Hasil dan Pembahasan

A. Analisis Data

1. Analisis Regresi Linier Berganda

Analisis regresi linier berganda dilakukan untuk mengetahui pengaruh pengetahuan wajib pajak, kesadaran wajib pajak, kualitas pelayanan dan Kepatuhan Wajib Pajak pada dusun kapas melati. Pengelohan data dilakukan dengan menggunakan program SPSS (Statistical Package for the Social Science) versi 25.

Coefficients a
Model Unstandardized Coefficients Standardized Coefficients t Sig.
B Std. Error Beta
1 (Constant) 2.305 2.584 .892 .377
Pengetahuan Wajib Pajak .292 .138 .315 2.113 .040
Kesadaran Wajib Pajak .395 .151 .312 2.608 .012
Kualitas Pelayaan .290 .141 .290 2.005 .046
Table 1.Regresi Linier Berganda

a. Dependent Variable: Kepatuhan Wajib Pajak

Pada tabel diatas, berdasarkan ketentuan persamaan regresi linier berganda yaitu dengan rumus sebagai berikut:

Y=a+b 1 X 1 +b 2 X 2 +b 3 X 3 +e

Y= 2,305 + 0,292 + 0,395 + 0,290

Konstanta (a) merupakan intersep variabel terikat jika variabel bebas sama dengan nol. Hal ini menunjukkan bahwa variabel independent yang digunakan dalam model penelitian sebesar konstanta tersebut. Besarnya nilai konstanta adalah 2,305 menunjukkan bahwa variabel independent yang terdiri dari pengetahuan wajib pajak, kesadaran wajib pajak, kualitas pelayanan = 0 atau konstanta, maka variabel kinerja karyawan adalah sebesar 2,305.

Koefisien regresi variabel kompensasi (X1) Maknanya besarnya nilai koefisien regresi untuk variabel pengetahuan wajib pajak (X1) yaitu 0,292. Hal ini menunjukkan terjadinya perubahan yang beriringan dengan variabel terikat.

Koefisien regresi variabel komitmen (X2) Maknanya besarnya nilai koefisien regresi untuk variabel kesadaran wajib pajak (X2) yaitu 0,395. Hal ini menunjukkan terjadinya perubahan yang beriringan dengan variabel terikat.

Koefisien regresi variabel disiplin kerja (X3) Maknanya besarnya nilai koefisien regresi untuk variabel kualitas pelayanan (X3) yaitu 0,290. Hal ini menunjukkan terjadinya perubahan yang beriringan dengan varaiabel terikat.

2. Uji Koefisien Berganda (R2)

Koefisien Berganda (R2) digunakan untuk mengetahui kemampuan variabel bebas (Independen) dapat menjelaskan variabel terkait (dependen). Koefisien nilai determinan R dapat di tunjukkan di SPSS, model summary dan tertulis di koefisien determinan pada R square dari tabel SPSS. Jika nilai R2 kecil maka bisa diartikan sebagai kemampuan variabel bebas tersebut dalam menjelaskan variabel bebas sangatlah terbatas.

Model R R Square Adjusted R Square Std. Error of the Estimate
1 .829a .688 .668 1.67463
Table 2.Uji (R2)Output SPSS 25

Berdasarkan hasil pengujian tabel diatas, dapat diketahui untuk nilai Abjusted R square (R2) adalah sebesar 0,688. Hal ini dapat disimpulkan bahwa berarti untuk naik turunnya variabel terikat yaitu kepatuhan wajib pajak (Y) yang dipengaruhi oleh variabel bebas yaitu pengetahuan wajib pajak, kesadaran wajib pajak, kualitas pelayanan.

3. Uji Parsial (Uji t)

Uji ini untuk mengetahui pengaruh masing-masing variabel independent terhadap varaibel dependent secara parsial, apakah mempunyai pengaruh yang signifikan atau tidak. Pada penelitian ini yaitu penguji pengaruh secara parsial antara pengetahuan wajib pajak (X1), kesadaran wajib pajak (X2), dan kualitas pelayanan (X3) terhadap kepatuhan wajib pajak (Y) menggunakan uji t.

Coefficients a
Model Unstandardized Coefficients Standardized Coefficients t Sig.
B Std. Error Beta
1 (Constant) 2.305 2.584 .892 .377
Pengetahuan Wajib Pajak .292 .138 .315 2.113 .040
Kesadaran Wajib Pajak .395 .151 .312 2.608 .012
Kualitas Pelayanan .290 .141 .290 2.005 .046
Table 3.Uji t (parsial)Output SPSS 25

b. Dependent variable: Kepatuhan Wajib Pajak

Dengan menggunakan tingkat kepercayaan sebesar 5% (a=0,05) dengan degree of freedom sebesar k = 3 dan df2= n-k-l (50-3-1=46) sehingga diperoleh ttabel sebesar 1,67866 maka dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak (X1) terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Y)

Berdasarkan uji t yang telah dilakukan menghasilkan Nilai t-hitung sebesar 2,113 sedangkan t-tabel sebesar 1,67866 maka t-hitung > t-tabel (2,113> 1,67866) dan dengan nilai signifikan (0,040) < (0,05) dapat diartikan bahwa variabel independen yaitu pengetahuan wajib pajak (X1) berpengaruh terhadap variabel dependen yaitu kepatuhan wajib pajak (Y).

b. Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak (X2) terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Y)

Berdasarkan uji t yang telah dilakukan menghasilkan Nilai t-hitung sebesar 2,608 sedangkan t-tabel sebesar 1,67866 maka t-hitung > t-tabel (2,608 > 1,67866) dan dengan nilai signifikan (0,012) < (0,05) dapat diartikan bahwa variabel independen yaitu kesadaran wajib pajak (X2) berpengaruh terhadap variabel dependen yaitu kepatuhan wajib pajak (Y).

c. Pengaruh Kualitas Pelayanan (X3) terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Y)

Berdasarkan uji t yang telah dilakukan menghasilkan Nilai t-hitung sebesar 2,055 sedangkan t-tabel sebesar 1,67866 maka thitung > ttabel (2,055 > 1,67866) dan dengan nilai signifikan (0,046) < (0,05) dapat diartikan bahwa variabel independen yaitu kualitas pelayanan (X3) berpengaruh terhadap variabel dependen yaitu kepatuhan wajib pajak (Y).

B. Pembahasan

Berdasarkan hasil yang telah dilakukan oleh peneliti maka hasil yang diperoleh melalui program aplikasi SPSS Statistic versi 25. Bahwa variabel Pengetahuan Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak dan Kualitas Pelayanan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak pada Dusun Kapas Melati Desa Jabaran. Sebagai berikut :

1. Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Sidoarjo Pada Masa Pandemi covid-19

Hasil hipotesis pertama menunjukkan bahwa variabel Pengetahuan Wajib Pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor, sehingga hipotesis pertama (H1) diterima dan H0 ditolak. Artinya pengaruh pengetahuan wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor memiliki signifikan lebih kecil dari 0,05 yaitu sebesar 0,040 dan memiliki t hitung > t tabel yaitu 2,113>1,67866.

Hal ini membuktikan bahwa, semakin tinggi pengetahuan tentang perpajakan maka kepatuhan wajib pajak juga akan semakin baik[4]. Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak menurut teori atribusi hal ini dipengaruhi oleh faktor eksternal yang mungkin berupa pengetahuan. Pengetahuan dapat digunakan sebagai dorongan untuk dilaksanakan tugasnya. Jika wajib pajak memiliki pengetahuan dan pemahaman yang semakin tinggi tingkat pengetahuan tentang pajak, maka semakin baik mereka memahami fungsi pajak[3]. sehingga meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak. Berdasarkan teori tersebut, faktor eksternal yang dipertimbangkan dalam penelitian ini berupa pengetahuan perpajakan merupakan faktor penting dalam mempersiapkan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban mereka. Pengetahuan wajib pajak pada masa pandemi Covid-19 sangat berpengaruh besar dalam memenuhi kepatuhan wajib pajak[8].

2. Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Sidoarjo Pada Masa Pandemi covid-19

Hasil hipotesis kedua menunjukkan bahwa variabel Kesadaran Wajib Pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor, sehingga hipotesis kedua (H2) diterima dan H0 ditolak. Artinya pengaruh kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor memiliki nilai signifikan lebih kecil dari 0,05 yaitu sebesar 0,012 dan memiliki t hitung>t tabel yaitu 2,608>1,67866

Kesadaran wajib pajak adalah Kesadaran Wajib Pajak adalah iktikad yang baik seseorang dengan tujuan agar dapat memenuhi kewajibannya untuk membayarkan pajaknya dengan hati yang tulus dan ikhlas. Pembayaran pajak yang disertai hati yang tulus dan ikhlas akan membuat seseorang sadar akan pentingnya kepatuhan dalam pembayaran pajak[9]. maka dari itu kesadaran wajib pajak sangat penting dalam menunjang dan meingkatkan pembangunan negara karena sebagai sumber terbesar pendapatan negara. Di kabupaten sidoarjo masyarakat mempunyai kesadaran dalam membayar pajak yang tinggi meskipun dalam situasi pandemi covid-19.[4]

3. Pengaruh Kualitas Pelayanan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Sidoarjo Pada Masa Pandemi covid-19

Hasil hipotesis ketiga menunjukkan bahwa variabel kualitas pelayanan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor, sehingga hipotesis ketiga (H3) diterima dan H0 ditolak. Artinya pengaruh kualitas pelayanan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor memiliki nilai yang positif atau signifikan lebih kecil dari 0,05 yaitu sebesar 0,046 dan memiliki t hitung>t tabel yaitu 2,055>1,67866.

Kualitas pelayanan pajak sendiri merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan minat wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya[10]. Kualitas pelayanan yang baik dapat memberikan kepuasan pada wajib pajak dan tetap dalam batas memenuhi standar pelayan, sehingga dapat mendorong wajib pajak dalam membayar pajak. Kualitas pelayanan yang diberikan pihak samsat selama masa pandemi Covid-19 di kabuoaten sidoarjo meningkat. Hal ini berarti pelayanan yang di berikan pihak samsat sangat baik dan memuaskan sehingga wajib pajak semakin taat dalam membayar pajak kendaraan[4].

Kesimpulan

Berdasarkan analisis dan pembahasan pengetahuan wajib pajak, kesadaran wajib pajak dan kualitas pelayanan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:

  1. Pada masa pandemi Covid-19, pengetahuan wajib pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor dikabupaten sidoarjo. Artinya semakin tinggi pengetahuan wajib pajak,maka semakin tinggi juga kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.
  2. Pada masa pandemi Covid-19, kesadaran wajib pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di kabupaten sidoarjo. Artinya semakin tinggi tingkat kesadaran wajib pajak, maka semakin tinggi juga kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.
  3. Pada masa pandemi Covid-19, kualitas pelayanan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di kabupaten sidoarjo. Artinya kualitas pelayanan yang diberikan dapat mendorong wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan bermotor, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.

Selama masa pandemi Covid-19, kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor tetap terjaga dengan baik. Hal ini dibuktikan dari pengetahuan wajib pajak yang luas. . Jika wajib pajak memiliki pengetahuan dan pemahaman yang semakin tinggi tingkat pengetahuan tentang pajak, maka semakin baik mereka memahami fungsi pajak. pengetahuan wajib pajak yang baik mampu membuat wajib pajak mempunyai kesadaran yang tinggi akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu meskipun pada kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Kepatuhan wajib pajak yang luas dan kesadaran wajib pajak yang tinggi didapatkan dari pelayanan yang berkualitas yang diberikan pihak samsat sehingga dapat memberikan kepuasan kepada wajib pajak yang akan membayarkan pajak kendaraan bermotor.

References

  1. S. K. Rahayu, “Perpajakan Indonesia,” Penerbit Graha Ilmu. Jakarta, 2010.
  2. M. Ummah, “Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak. Sanksi Pajak. Pengetahuan Perpajakan Dan Pelayanan Fiskus Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Di Kabupaten Semarang,” Fakultas Ekonomi Universitas Dian Nuswantoro. Semarang. Indonesia, 2015.
  3. utami widya Karlina dan M. H. Ethika, “Pengaruh pengetahuan wajib pajak, kesadaran wajib pajak, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor,” vol. 15, no. 2, hal. 143–154, 2020.
  4. R. Arfamaini dan A. K. Susanto, “Pengaruh Pengetahuan Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Pajak dan Kualitas Pelayanan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Pada Wajib Pajak Di Kantor Bersama Samsat Surabaya Utara),” Eco-Socio J. ilmu dan Pendidik. Ekon., vol. 5, no. 1, hal. 12–33, 2021, [Daring]. Tersedia pada: http://194.59.165.171/index.php/ECS/article/view/619.
  5. D. K. Wardani dan R. Rumiyatun, “Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor, Dan Sistem Samsat Drive Thru Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor,” Akuntansi, vol. 5, no. 1, hal. 15–24, 2017, [Daring]. Tersedia pada: https://scholar.google.co.id/citations?view_op=view_citation&hl=id&user=-YHZ0g4AAAAJ&citation_for_view=-YHZ0g4AAAAJ:blknAaTinKkC.
  6. Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitaif, Kualitatif dan R&D, Alfabeta. 2015.
  7. D. Gujarati, Dasar-Dasar Ekonometrika. Jakarta: Rieneka Cipta, 1997.
  8. A. S. Rizal, “Pengaruh Related Party Transaction Dan Thin Capitalization Terhadap Strategi Penghindaran Pajak,” J. Ilm. Akunt. Univ. Pamulang, vol. 7, no. 1, hal. 76–90, 2019, doi: 10.32493/jiaup.v7i1.2204.
  9. N. K. A. Juliantari, I. M. Sudiartana, dan N. L. G. M. Dicriyani, “Pengaruh kesadaran wajib pajak, kualitas pelayanan, kewajiban moral, sanksi pajak, dan sosialisasi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor di kantor samsat gianyar,” J. Kharisma, vol. 3, no. 1, hal. 128–139, 2021.
  10. N. P. A. Widiastini dan N. L. Supadmi, “Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi, Kualitas Pelayanan dan Sosialisasi pada Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor,” E-Jurnal Akunt., vol. 30, no. 7, hal. 1645–1657, 2020, doi: 10.24843/eja.2020.v30.i07.p03.