This study aims to determine Taxpayer Knowledge, Taxpayer Awareness and Service Quality Against Motor Vehicle Taxpayer Compliance in Sidoarjo Regency during the Covid-19 Pandemic. This study uses primary data, namely questionnaires distributed to 50 respondents using random sampling technique as a sampling technique. The population of this study were residents of the Jabaran village of Kapas Melati Hamlet who used motorized vehicles. The data analysis technique used is descriptive statistical analysis, validity test, reliability test, multiple linear regression test, coefficient of determination test and t test using SPSS. v.25 in data processing. The results of this study indicate that during the Covid-19 pandemic in Sidoarjo Regency, taxpayer knowledge has a significant effect on motor vehicle taxpayer compliance, taxpayer awareness has a significant effect on motor vehicle taxpayer compliance, and service quality has a significant effect on motor vehicle taxpayer compliance.
Pajak merupakan aspek penting sumber pendataan serta penerimaan negara terhadap keberlangsungan pembangunan negara dan pengeluaran pemerintah, dimana nanti dana yang terkumpul akan digunakan dalam membayar pengeluaran. Pajak mempunyai peran sebagai penerimaan dalam negeri yang sangat dominan, namun dilihat dari banyak nya Wajib Pajak saat ini masih banyak masyarakat yang belum menjadi Wajib Pajak patuh. Sebenarnya dalam undang-undang tentang pajak yang mengatur tentang seluruh tanggung jawab wajib pajak yang diberikan akan optimum jika wajib pajak itu paham dan mengerti akan tugas tanggung jawab mereka sebagai wajib pajak. Indonesia adalah suatu negara berkembang dan perkembangannya tidak terlepas dari tinggi dan majunya ekonomi di negara pada saat ini. Pembangunan negara bertujuan agar terciptanya masyarakat adil dan makmur. Hal ini berarti, setiap rakyat Indonesia harus sadar akan kewajiban patuh Wajib Pajak.
Wajib pajak digunakan sebagai informasi perpajakan pada saat melakukan tindakan perpajakan seperti menghitung, membayar dan melaporkan pembayaran pajak [1]. Apabila semakin banyak wawasan dan pengetahuan yang dimiliki wajib pajak tentang perpajakan, maka wajib pajak akan semakin memahami kewajiban perpajakannya. Untuk itu perlu adanya pemantapan dalam meningkatkan pengetahuan masyarakat dengan adanya sosialisasi pajak dari pihak aparatur. kesadaran perpajakan merupakan kondisi bagi siapa saja yang mengetahui dan mengerti tentang pajak tanpa dipaksakan oleh siapapun. Persepsi ini sendiri akan timbul dari hasil penilaian yang positif terhadap pemenuhan kewajiban perpajakannya[2].
Pengetahuan wajib pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak bermotor. Berarti semakin tinggi tingkat pengetahuan wajib pajak maka semakin tinggi pula kepatuhan wajib pajak saat membayar pajak kendaraan [3].
Salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan memberikan kualitas pelayanan yang baik. Kualitas pelayanan pajak sendiri merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan minat wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Kualitas pelayanan yang baik dapat memberikan kepuasan pada wajib pajak dan tetap dalam batas memenuhi standar pelayan, sehingga dapat mendorong wajib pajak dalam membayar pajak. Hubungan antara kualitas pelayanan dan ketaatan wajib pajak bersifat searah, yang artinya semakin tinggi kualitas pelayanan maka semakin tinggi pula tingkat kepatuhan wajib pajak saat membayar pajak kendaraan bermotor [4]. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa pengetahuan wajib pajak mempengaruhi kepatuhan dan ketidakpatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dan mempengaruhi penerimaan pajak pemerintah.
A. Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian ini dilakukan pada Dusun Kapas Melati yang beralamat di Desa Jabaran Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo.
B. Definisi Operasional dan Identifikasi Variabel
1. Definisi Operasional
a) Pengetahuan Wajib Pajak
Pengetahuan perpajakan adalah Wajib pajak digunakan sebagai informasi perpajakan pada saat melakukan tindakan perpajakan seperti menghitung, menghitung, membayar dan melaporkan pembayaran pajak[5].
b) Kesadaran Wajib Pajak
Kesadaran wajib pajak adalah suatu kondisi yang mengerti dan memahami keadaan dimana wajib pajak harus memenuhi kewajiban untuk membayar pajaknya sesuai dengan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
c) Kualitas Pelayanan
Pelayanan yang berkualitas adalah pelayanan yang dapat memuaskan wajib pajak dan dapat memenuhi standar pelayanan yang dapat di pertanggung jawabkan serta dilaksanakan secara berkesinambungan.
d) Kepatuhan Wajib Pajak
Kepatuhan adalah perilaku atau perbuatan seseorang yang dilakukan dengan sengaja untuk mentaati perintah dan aturan.
2. Identifikasi dan Indikator Variabel
Variabel bebas pada penelitian merupakan pengetahuan wajib pajak, kesadaran wajib pajak dan kualitas pelayanan. Sedangkan variabel terikat pada penelitian ini yakni Kepatuhan Wajib Pajak.
C. Populasi dan Sampel
D. Jenis dan Sumber Data
1. Jenis Data
Jenis data pada penelitian ini menggunakan jenis data berupa data subjek. Data subjek adalah data yang berupa pendapat, sikap dan karakteristik dari individu atau kelompok. Karakteristik setiap individu atau kelompok dapat digunakan sebagai subyek penelitian.
2. Sumber Data
a. Data Primer
Data primer pada penelitian diperoleh dari kuesioner yang berkaitan dengan pengetahuan wajb pajak, kesadaran wajib pajak dan kualitas pelayanan pada dusun kapas melati desa jabaran kecamatan balongbendo kabupaten sidoarjo.
b. Data Sekunder
Data sekunder pada penelitian ini data yang diperoleh dengan cara tidak langsung, data yang diperoleh berupa bukti, catatan atau laporan historis yang telah tersusun dalam arsip atau data dokumenter, dan jurnal penelitian terdahulu.
E. Teknik Pengumpulan Data
Dalam penelitian ini data yang diperoleh malalui kuesioner dilakukan secara online dengan menggunakan google form dan diukur dengan skala likert. Skala likert digunakan untuk mengukur pendapat, presepsi, serta sikap dari seseorang mengenai gejala sosial ataupun kondisi yang terjadi, dengan skala likert instrumen dari variabel yang diukur dapat menggunakan indikator sebagai tolak ukur[6]. Dalam kuesioner yang diberikan kepada responden menggunakan skala likert dengan sakal 1 sampai 5 dalam menjawab pertanyaan yang diberikan.
F. Teknik Analisis Data
Teknik analisis data merupakan metode atau cara yang digunakan dalam mengelola suatu data menjadi informasi, sehingga karakteristik data tersebut akan lebih mudah untuk dipahami dan dapat bermanfaat untuk menentukan solusi permasalahan yang ada pada suatu penelitian. Alat analisis yang digunakan dalam penelitian ini , yaitu menggunakan software SPSS v.25. dalam penelitian ini menggunakan metode analisis regresi berganda, hal ini menunjukkan hubungan (kolerasi) antara kejadian yang satu dengan kejadian lainnya. Regresi berganda dilakukan untuk mengetahui besarnya tingkat pengaruh perubahan dari variabel independen terhadap variabel dependen [7].
G. Kerangka Konseptual
Supplementary Files
Gambar 1. Kerangka Konseptual
H. Hipotesis
Berdasarkan kerangka berfikir dan deskripsi teoritis yang sudah dijelaskan diatas, maka hipotesis penelitian dapat ditarik sebagai berikut :
H1 : Pengetahuan Wajib Pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Sidoarjo pada Masa pandemi Covid-19
H2 : Kesadaran Wajib Pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Sidoarjo pada Masa pandemi Covid-19
H3 : Kualitas Pelayanan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Sidoarjo pada Masa pandemi Covid-19
A. Analisis Data
1. Analisis Regresi Linier Berganda
Analisis regresi linier berganda dilakukan untuk mengetahui pengaruh pengetahuan wajib pajak, kesadaran wajib pajak, kualitas pelayanan dan Kepatuhan Wajib Pajak pada dusun kapas melati. Pengelohan data dilakukan dengan menggunakan program SPSS (Statistical Package for the Social Science) versi 25.
Coefficients a | ||||||
Model | Unstandardized Coefficients | Standardized Coefficients | t | Sig. | ||
B | Std. Error | Beta | ||||
1 | (Constant) | 2.305 | 2.584 | .892 | .377 | |
Pengetahuan Wajib Pajak | .292 | .138 | .315 | 2.113 | .040 | |
Kesadaran Wajib Pajak | .395 | .151 | .312 | 2.608 | .012 | |
Kualitas Pelayaan | .290 | .141 | .290 | 2.005 | .046 |
a. Dependent Variable: Kepatuhan Wajib Pajak
Pada tabel diatas, berdasarkan ketentuan persamaan regresi linier berganda yaitu dengan rumus sebagai berikut:
Y=a+b 1 X 1 +b 2 X 2 +b 3 X 3 +e
Y= 2,305 + 0,292 + 0,395 + 0,290
Konstanta (a) merupakan intersep variabel terikat jika variabel bebas sama dengan nol. Hal ini menunjukkan bahwa variabel independent yang digunakan dalam model penelitian sebesar konstanta tersebut. Besarnya nilai konstanta adalah 2,305 menunjukkan bahwa variabel independent yang terdiri dari pengetahuan wajib pajak, kesadaran wajib pajak, kualitas pelayanan = 0 atau konstanta, maka variabel kinerja karyawan adalah sebesar 2,305.
Koefisien regresi variabel kompensasi (X1) Maknanya besarnya nilai koefisien regresi untuk variabel pengetahuan wajib pajak (X1) yaitu 0,292. Hal ini menunjukkan terjadinya perubahan yang beriringan dengan variabel terikat.
Koefisien regresi variabel komitmen (X2) Maknanya besarnya nilai koefisien regresi untuk variabel kesadaran wajib pajak (X2) yaitu 0,395. Hal ini menunjukkan terjadinya perubahan yang beriringan dengan variabel terikat.
Koefisien regresi variabel disiplin kerja (X3) Maknanya besarnya nilai koefisien regresi untuk variabel kualitas pelayanan (X3) yaitu 0,290. Hal ini menunjukkan terjadinya perubahan yang beriringan dengan varaiabel terikat.
2. Uji Koefisien Berganda (R2)
Koefisien Berganda (R2) digunakan untuk mengetahui kemampuan variabel bebas (Independen) dapat menjelaskan variabel terkait (dependen). Koefisien nilai determinan R dapat di tunjukkan di SPSS, model summary dan tertulis di koefisien determinan pada R square dari tabel SPSS. Jika nilai R2 kecil maka bisa diartikan sebagai kemampuan variabel bebas tersebut dalam menjelaskan variabel bebas sangatlah terbatas.
Model | R | R Square | Adjusted R Square | Std. Error of the Estimate |
1 | .829a | .688 | .668 | 1.67463 |
Berdasarkan hasil pengujian tabel diatas, dapat diketahui untuk nilai Abjusted R square (R2) adalah sebesar 0,688. Hal ini dapat disimpulkan bahwa berarti untuk naik turunnya variabel terikat yaitu kepatuhan wajib pajak (Y) yang dipengaruhi oleh variabel bebas yaitu pengetahuan wajib pajak, kesadaran wajib pajak, kualitas pelayanan.
3. Uji Parsial (Uji t)
Uji ini untuk mengetahui pengaruh masing-masing variabel independent terhadap varaibel dependent secara parsial, apakah mempunyai pengaruh yang signifikan atau tidak. Pada penelitian ini yaitu penguji pengaruh secara parsial antara pengetahuan wajib pajak (X1), kesadaran wajib pajak (X2), dan kualitas pelayanan (X3) terhadap kepatuhan wajib pajak (Y) menggunakan uji t.
Coefficients a | ||||||
Model | Unstandardized Coefficients | Standardized Coefficients | t | Sig. | ||
B | Std. Error | Beta | ||||
1 | (Constant) | 2.305 | 2.584 | .892 | .377 | |
Pengetahuan Wajib Pajak | .292 | .138 | .315 | 2.113 | .040 | |
Kesadaran Wajib Pajak | .395 | .151 | .312 | 2.608 | .012 | |
Kualitas Pelayanan | .290 | .141 | .290 | 2.005 | .046 |
b. Dependent variable: Kepatuhan Wajib Pajak
Dengan menggunakan tingkat kepercayaan sebesar 5% (a=0,05) dengan degree of freedom sebesar k = 3 dan df2= n-k-l (50-3-1=46) sehingga diperoleh ttabel sebesar 1,67866 maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
a. Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak (X1) terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Y)
Berdasarkan uji t yang telah dilakukan menghasilkan Nilai t-hitung sebesar 2,113 sedangkan t-tabel sebesar 1,67866 maka t-hitung > t-tabel (2,113> 1,67866) dan dengan nilai signifikan (0,040) < (0,05) dapat diartikan bahwa variabel independen yaitu pengetahuan wajib pajak (X1) berpengaruh terhadap variabel dependen yaitu kepatuhan wajib pajak (Y).
b. Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak (X2) terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Y)
Berdasarkan uji t yang telah dilakukan menghasilkan Nilai t-hitung sebesar 2,608 sedangkan t-tabel sebesar 1,67866 maka t-hitung > t-tabel (2,608 > 1,67866) dan dengan nilai signifikan (0,012) < (0,05) dapat diartikan bahwa variabel independen yaitu kesadaran wajib pajak (X2) berpengaruh terhadap variabel dependen yaitu kepatuhan wajib pajak (Y).
c. Pengaruh Kualitas Pelayanan (X3) terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Y)
Berdasarkan uji t yang telah dilakukan menghasilkan Nilai t-hitung sebesar 2,055 sedangkan t-tabel sebesar 1,67866 maka thitung > ttabel (2,055 > 1,67866) dan dengan nilai signifikan (0,046) < (0,05) dapat diartikan bahwa variabel independen yaitu kualitas pelayanan (X3) berpengaruh terhadap variabel dependen yaitu kepatuhan wajib pajak (Y).
B. Pembahasan
Berdasarkan hasil yang telah dilakukan oleh peneliti maka hasil yang diperoleh melalui program aplikasi SPSS Statistic versi 25. Bahwa variabel Pengetahuan Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak dan Kualitas Pelayanan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak pada Dusun Kapas Melati Desa Jabaran. Sebagai berikut :
1. Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Sidoarjo Pada Masa Pandemi covid-19
Hasil hipotesis pertama menunjukkan bahwa variabel Pengetahuan Wajib Pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor, sehingga hipotesis pertama (H1) diterima dan H0 ditolak. Artinya pengaruh pengetahuan wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor memiliki signifikan lebih kecil dari 0,05 yaitu sebesar 0,040 dan memiliki t hitung > t tabel yaitu 2,113>1,67866.
Hal ini membuktikan bahwa, semakin tinggi pengetahuan tentang perpajakan maka kepatuhan wajib pajak juga akan semakin baik[4]. Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak menurut teori atribusi hal ini dipengaruhi oleh faktor eksternal yang mungkin berupa pengetahuan. Pengetahuan dapat digunakan sebagai dorongan untuk dilaksanakan tugasnya. Jika wajib pajak memiliki pengetahuan dan pemahaman yang semakin tinggi tingkat pengetahuan tentang pajak, maka semakin baik mereka memahami fungsi pajak[3]. sehingga meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak. Berdasarkan teori tersebut, faktor eksternal yang dipertimbangkan dalam penelitian ini berupa pengetahuan perpajakan merupakan faktor penting dalam mempersiapkan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban mereka. Pengetahuan wajib pajak pada masa pandemi Covid-19 sangat berpengaruh besar dalam memenuhi kepatuhan wajib pajak[8].
2. Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Sidoarjo Pada Masa Pandemi covid-19
Hasil hipotesis kedua menunjukkan bahwa variabel Kesadaran Wajib Pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor, sehingga hipotesis kedua (H2) diterima dan H0 ditolak. Artinya pengaruh kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor memiliki nilai signifikan lebih kecil dari 0,05 yaitu sebesar 0,012 dan memiliki t hitung>t tabel yaitu 2,608>1,67866
Kesadaran wajib pajak adalah Kesadaran Wajib Pajak adalah iktikad yang baik seseorang dengan tujuan agar dapat memenuhi kewajibannya untuk membayarkan pajaknya dengan hati yang tulus dan ikhlas. Pembayaran pajak yang disertai hati yang tulus dan ikhlas akan membuat seseorang sadar akan pentingnya kepatuhan dalam pembayaran pajak[9]. maka dari itu kesadaran wajib pajak sangat penting dalam menunjang dan meingkatkan pembangunan negara karena sebagai sumber terbesar pendapatan negara. Di kabupaten sidoarjo masyarakat mempunyai kesadaran dalam membayar pajak yang tinggi meskipun dalam situasi pandemi covid-19.[4]
3. Pengaruh Kualitas Pelayanan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Sidoarjo Pada Masa Pandemi covid-19
Hasil hipotesis ketiga menunjukkan bahwa variabel kualitas pelayanan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor, sehingga hipotesis ketiga (H3) diterima dan H0 ditolak. Artinya pengaruh kualitas pelayanan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor memiliki nilai yang positif atau signifikan lebih kecil dari 0,05 yaitu sebesar 0,046 dan memiliki t hitung>t tabel yaitu 2,055>1,67866.
Kualitas pelayanan pajak sendiri merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan minat wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya[10]. Kualitas pelayanan yang baik dapat memberikan kepuasan pada wajib pajak dan tetap dalam batas memenuhi standar pelayan, sehingga dapat mendorong wajib pajak dalam membayar pajak. Kualitas pelayanan yang diberikan pihak samsat selama masa pandemi Covid-19 di kabuoaten sidoarjo meningkat. Hal ini berarti pelayanan yang di berikan pihak samsat sangat baik dan memuaskan sehingga wajib pajak semakin taat dalam membayar pajak kendaraan[4].
Berdasarkan analisis dan pembahasan pengetahuan wajib pajak, kesadaran wajib pajak dan kualitas pelayanan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
Selama masa pandemi Covid-19, kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor tetap terjaga dengan baik. Hal ini dibuktikan dari pengetahuan wajib pajak yang luas. . Jika wajib pajak memiliki pengetahuan dan pemahaman yang semakin tinggi tingkat pengetahuan tentang pajak, maka semakin baik mereka memahami fungsi pajak. pengetahuan wajib pajak yang baik mampu membuat wajib pajak mempunyai kesadaran yang tinggi akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu meskipun pada kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Kepatuhan wajib pajak yang luas dan kesadaran wajib pajak yang tinggi didapatkan dari pelayanan yang berkualitas yang diberikan pihak samsat sehingga dapat memberikan kepuasan kepada wajib pajak yang akan membayarkan pajak kendaraan bermotor.