Financial Technology
DOI: 10.21070/ijler.v17i0.806

The Influence of Service Quality and the Samsat Drive Thru System on Motor Vehicle Taxpayer Compliance with Tax Sanctions as Moderating Variables in Sidoarjo during the Covid-19 Pandemic


Pengaruh Kualitas Pelayanan dan Sistem Samsat Drive Thru Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor dengan Sanksi Perpajakan Sebagai Variabel Moderating di Sidoarjo pada Masa Pandemi Covid-19

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia

(*) Corresponding Author

Service Quality Drive Thru Samsat System Taxpayer Compliance Tax Sanctions

Abstract

This study aims to determine the effect of service quality and the drive thru samsat system on motor vehicle taxpayer compliance, whether tax sanctions are able to moderate service quality and the drive thru samsat system on motor vehicle taxpayer compliance. This research method uses quantitative, data collection is done by distributing questionnaires. The population in this study were students of the 2018 accounting study program. The sampling technique used in this study was using the slovin formula as many as 155 respondents. The data analysis technique used is the PLS-SEM analysis technique with the SmartPLS V.3 program. The results of the study show that service quality has no significant effect on motor vehicle taxpayer compliance, the drive thru system has a significant effect on motor vehicle taxpayer compliance, tax sanctions are not able to moderate service quality on motor vehicle taxpayer compliance, tax sanctions are able to moderate the Samsat drive system. thru on motor vehicle tax compliance.

Pendahuluan

Dengan adanya virus corona yang ada di Indonesia dimana banyak sektor yang mengalami penurunan termasuk penurunan sektor perpajakan sehingga mengakibatkan pengurangan anggaran negara dan juga pengurangan anggaran pendapatan asli daerah serta adanya keterbatasan mobilitas, oleh karena itu pemerintah terus berupaya untuk melakukan inovasi-inovasi terhadap peningkatan pelayanan publik[1]. Ada beberapa kemudahan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa agar tidak perlu lagi datang langsung ke kantor SAMSAT dan tidak perlu lagi mengantri lama di depan loket agar tidak terjadi kerumunan dengan meluncurkan berbagai layanan pembayaran pajak melalui Go-Pay, Tokopedia, Alfamart, Indomart, Link Aja, KB Bukopin [2].

Jenis Kendaraan Bermotor Perkembangan Jumlah Kendaraan Bermotor Menurut Jenis (Unit)
2017 2018 2019
Mobil Penumpang 13.968.202 14.830.698 15.592.419
Mobil Bis 213.359 222.872 231.569
Mobil Barang 4.540.902 4.797.254 5.021.888
Sepeda Motor 100.200.245 106.657.952 112.771.136
Jumlah 118.922.708 126.508.776 133.617.012
Table 1.Jumlah Jenis Kendaraan Bermotor 2017-2019bps.go.id

Dengan banyaknya kendaraan bermotor yang beredar dipasaran khususnya sepeda motor maka pajak yang menjadi konsentrasi dalam peningkatan layanan publik karena pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber terbesar pendapatan asli daerah [3]. Selain itu juga Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan program pemutihan denda dan pemotongan pajak yang kedua kalinyadi tahun 2021 untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak covid-19 dimana potongan pajak kendaraan roda dua dan tiga sebesar 20% serta roda empat sebesar 10% dari pemberlakuan program tersebut total target yang dikelola Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar 13,19 triliun yang dimana dari pencapaian tersebut BBNKB telah mencapai sebesar 2,49 triliun dan PKB sebesar 4,35 triliun hal tersebut membuktikan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak masih tergolong rendah [4]. Plt kepala BPPD Ari Suryono menilai berdasarkan pengalamannya bahwasannya banyak wajib pajak yang menginginkan bertransaksi langsung dikarenakan jika pembayaran melalui minimrket invoicenya seperti struk belanja berbeda dengan pembayaran yang dilakukan secara langsung invoicenya dari bank [5].

Berdsarkan uraian diatas beberapa penelitian terdahulu yang memiliki hasil yang tidak konsisten dari penelitian satu dengan penelitian lainnya sehingga saya ingin meneliti tentang “Pengaruh Kualitas Pelayanan dan Sistem Samsat Drive Thru Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Dengan Sanksi Perpajakan Sebagai Variabel Moderating di Sidoarjo Pada Masa Pandemi Covid-19”.

Metode Penelitian

A. Lokasi Penelitian

Penelitian ini penulis memilih lokasi di Sidoarjo dengan penelitian yaitu Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sidoarjo. Penyebaran kuisoner nantinya akan disebar kepada Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.

B. Populasi dan Sampel

Populasi merupakan wilayah generalisasi yang terdiri dari objek atau subyek dengan kualitas dan karakteristik tertentu yang ditentukan oleh peneliti untuk dipelajari dan dapat dtarik kesimpulan (Amri & Syahfitri, 2020). Populasi dalam penelitian ini adalah Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sidoarjo prodi akuntansi angkatan tahun 2018 sebanyak 155 mahasiswa [6].

C. Jenis dan Sumber Data

Jenis data dalam penelitian ini adalah kuantitatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer yaitu penyebaran kuisoner dan data sekunder yaitu diperoleh dari pihak Direktorat Akademik terkait jumlah Mahasiswa Prodi Akuntansi Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Angkatan Tahun 2018 [6].

D. Teknik Pengumpulan Data

Dalam penelitian ini teknik yang digunakan dalam pengumpulan data yaitu menggunakan kuisoner. Menurut (Sugiyono, 2016:142) kuisoner adalah teknik pengumpulan data yang digunakan dengan cara memberi seperangkat pertanyaan atau pernyataan tertulis kepada responden untuk dijawab. Kuisoner dalam penelitian ini berisi pernyataan mengenai variabel penelitian yaitu kualitas pelayanan (X1), sistem samsat drive thru (X2), kepatuhan wajib pajak (Y), dan sanksi perpajakan (Z) [7].

E. Kerangka Konseptual

Supplementary Files

Gambar 1. Kerangka Konseptual

F. Hipotesis

H1 : Kualitas Pelayanan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Sidoarjo pada masa pandemi covid-19.

H2 : Sistem Samsat Drive-Thru berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Sidoarjo pada masa pandemi covid-19.

H3 : Sanksi Perpajakan dapat memoderasi kualitas pelayanan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Sidoarjo pada masa pandemi covid-19.

H4 : Sanksi Perpajakan dapat memoderasi sistem samsat drive-thru terhadap kepatuhan wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Sidoarjo pada masa pandemi covid-19.

Hasil dan Pembahasan

A. Analisis Data

1. Penilaian Responden Terhadap Identitas Responden

a. Distribusi Sampel Data

Keterangan Jumlah Presentase (%)
Kuisoner yang diperoleh 176 100 %
Kuisoner yang tidak memenuhi syarat 21 12 %
Kuisoner yang diolah 155 88 %
Table 2.Distribusi Sampel DataData primer yang diolah, 2022

Berdasarkan tabel 4.1 dapat diketahui bahwa distribusi sampel kuisoner menunjukkan bahwa total kuisoner yang diperoleh sebnayak 176 orang. Sedangkan kuisoner yang tidak memenuhi syarat sebanyak 21 orang. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor dari data yang tidak sesuai dengan semester, mahasiswa berdomisili di luar Sidoarjo dan mahasiswa yang belum menempuh matakuliah perpajakan serta mahasiswa yang tidak pernah menggunakan layanan sistem samsat Drive Thru. Sehingga data yang dapat diolah dari kuisoner berjumlah 155 orang.

b. Presentase Responden (Jenis Kelamin)

Jenis Kelamin Frekuensi (Orang) Presentase
Laki-Laki 37 24%
Perempuan 118 76%
Total 155 100%
Table 3.Presentase Responden (Jenis Kelamin)Data primer yang diolah, 2022

Berdasarkan tabel 4.2 dapat diketahui bahwa presentase responden menurut jenis kelamin menunjukkan bahwa jumlah laki-laki sebanyak 37 orang dengan presentase 24 % dan jumlah jenis kelamin perempuan sebanyak 118 dengan presentase 76 %. Sehingga dapat disimpulkan bahwasannya data responden dipenuhi dengan responden perempuan.

c. Presentase Responden (Semester)

Semester Frekuensi (Orang) Presentase
8 155 100 %
Total 155 100 %
Table 4.Presentase Responden (semester)Data primer yang diolah, 2022

Berdasarkan tabel 4.3 dapat diketahui bahwa presentase responden menurut semester menunjukkan bahwa semester 7 berjumlah 22 orang dengan presentase 14 % dan semester 8 berjumlah 133 orang dengan presentase 86 %. Sehingga dapat disimpulkan bahwa sebagian besar responden pada tingkatan semester 8.

d. Presentase Responden (Domisili)

Domisili Frekuensi (Orang) Presentase
Sidoarjo 155 100 %
Luar Sidoarjo 0 0 %
Total 155 100 %
Table 5.Presentase Responden (Domisili)Data primer yang diolah, 2022

Berdasarkan tabel 4.4 dapat diketahui bahwa presentase responden menurut domisili menunjukkan bahwa data responden sepenuhnya berdomosili di Sidoarjo. Sedangkan yang di luar Sidoarjo sebanyak 0 %.

e. Presentase Responden (Pengguna Kendaraan Bermotor)

Jawaban Frekuensi (orang) Presentase
Ya 155 100 %
Tidak 0 0 %
Total 155 100 %
Table 6.Presentase Responden (Pengguna Kendaraan Bermotor)Data primer yang diolah, 2022

Berdasarkan tabel 4.5 dapat diketahui bahwa presentase responden menurut pengguna kendaraan bermotor menunjukkan bahwa data responden sepenuhnya merupakan pengguna kendaraan bermotor. Sedangkan yang tidak menggunakan kendaraan bermotor sebanyak 0 %.

  1. Distribusi Sampel Data
  2. Presentase Responden Jenis Kelamin
  3. Presentase Responden Semester
  4. Presentase Domisili
  5. Presentase Pengguna Kendaraan Bermotor

f. Presentase Pengguna Samsat Drive Thru

Jawaban Frekuensi (Orang) Presentase
Ya 155 100 %
Tidak 0 0 %
Total 155 100 %
Table 7.Presentase Responden (Pengguna Samsat Drive Thru )Data primer yang diolah, 2022

Berdasarkan tabel 4.6 dapat diketahui bahwa presentase responden menurut pengguna samsat drive thru menunjukkan bahwa data responden sepenuhnya menggunakan layanan sistem samsat drive thru. Sedangkan yang tidak menggunakan layanan sistem samsat drive thru sebanyak 0 %.

2. Uji Outer Model

a. Convergent Validity

Supplementary Files

Gambar 2. Outer Loading

Sumber : Data primer yang diolah, 2022

Berdasarkan tabel 4.7, dapat dilihat bahwa masing-masing indicator memiliki nilai outer loading > 0,50. Sehingga dari hasil tersebut dapat dikatakan bahwa seluruh indicator termasuk konstruk dari masing-masing variabel telah memenuhi validitas konvergen.

b. Discriminant Validity

Supplementary Files

Gambar 3. Cross Loadings

Sumber : Data primer yang diolah, 2022

Average Variance Extracted (AVE)
Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor 0.720
Kualitas Pelayanan 0.531
Sanksi Perpajakan 0.595
Sistem Samsat Drive Thru 0.647
X1*Z 1.000
X2*Z 1.000
Table 8.Average Variance Extracted (AVE)Data primer yang diolah, 2022

Berdasarkan tabel 4.8, dapat dilihat bahwa masing-masing indicator terhadap variabel penelitian mempunyai angka lebih besar dari yang lainnya. Dan berdasarkan tabel 4.9, seluruh variabel memiliki nilai AVE > 0,50 sehingga dapat diartikan bahwa model yang digunakan dapat dikatakan baik dan tidak ada permasalahan discriminant validity.

  1. Convergent Validity
  2. Discriminant Validity

c. Composite Reliability

Cronbach’s Alpha Composite Reliability
Y 0.871 0.911
X1 0.707 0.819
Z 0.660 0.814
X2 0.863 0.901
X1*Z 1.000 1.000
X2*Z 1.000 1.000
Table 9.Cronbach’s Alpha dan Composite ReliabilityData primer yang diolah, 2022

Berdasarkan tabel 4.10, composite reliability dan cronbach’s alpha semua variabel penelitian menunjukkan nilai > 0,50. Hasil ini menunjukkan bahwa masing-masing variabel memiliki reliabilitas baik.

3. Uji Inner Model

a. R-Square

R Square R Square Adjusted
Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor 0.633 0.620
Table 10.R-SquareData primer yang diolah, 2022

Berdasarkan tabel 4.11, dapat dilihat bahwa nilai R-square untuk yang laten variabel kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor sebesar 0,633 termasuk kategori 0,50 yaitu moderate karena nilai nya diatas 0,50. Nilai tersebut menunjukan hasil bahwa variabel kualitas pelayanan, sistem samsat drive thru dan dan variabel moderating sanksi perpajakan berpengaruh terhadap variabel kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor sebesar 63,3% dan sisanya 36,7% dipengaruhi oleh variabel diluar penelitian ini.

4. Uji Hipotesis

a. Path Coefficients

Original Sample (O) Sample Mean (M) Standard Deviation (STDEV) T Statistics (|O/STDEV|) P Values
Kualitas Pelayanan -> Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor -0,009 -0,008 0,064 0,141 0,888
Sistem Samsat Drive Thru -> Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor 0,381 0,371 0,078 4,881 0,000
X1*Z -> Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor -0,050 -0,049 0,067 0,755 0,451
X2*Z -> Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor -0,143 -0,150 0,072 1,988 0,047
Table 11.Path CoefficientsData primer yang diolah, 2022

Berdasarkan tabel 4.12, kualitas pelayanan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor menunjukkan nilai T statistik yaitu 0,141 lebih kecil dari 1,96 (0,141 < 1,96) dan nilai P Values yang diperoleh yaitu sebesar 0,888 lebih besar dari 0,05 (0,888 > 0,05). Hal ini menunjukkan bahwa kualitas pelayanan tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.

Berdasarkan tabel 4.12, sistem samsat drive thru terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor menunjukkan nilai T statistik yaitu 4,881 lebih besar dari 1,96 (4,881 > 1,96) dan nilai P Values yang diperoleh yaitu sebesar 0,000 lebih kecil dari 0,05 (0,000 < 0,05). Hal ini menunjukkan bahwa sistem samsat drive thru berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.

Berdasarkan tabel 4.12 efek moderasi X1*Z, kualitas pelayanan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor dengan sanksi perpajakan sebagai variabel moderating menunjukkan nilai T statistik yaitu 0,755 lebih kecil dari 1,96 (0,755 < 1,96) dan nilai P Values yang diperoleh yaitu sebesar 0,451 lebih besar dari 0,05 (0,451 < 0,05). Hal ini menunjukkan bahwa sanksi perpajakan tidak dapat memoderasi kualitas pelayanan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.

Berdasarkan tabel 4.12 efek moderasi X2*Z, sistem samsat drive thru terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor dengan sanksi perpajakan sebagai variabel moderating menunjukkan nilai T statistik yaitu 1,988 lebih besar dari 1,96 (1,988 > 1,96) dan nilai P Values yang diperoleh yaitu sebesar 0,047 lebih kecil dari 0,05 (0,047 < 0,05). Hal ini menunjukkan bahwa sanksi perpajakan dapat memoderasi pengaruh sistem samsat drive thru terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.

B. Pembahasan

Hipotesis Pertama : Pengaruh Kualitas Pelayanan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor.

Berdasarkan tabel 4.12, kualitas pelayanan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor memiliki nilai T statistik yaitu 0,141 < 1,96 dan nilai P Values sebesar 0,888 > 0,05. Hal ini menunjukkan bahwa kualitas pelayanan tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Hasil dari penelitian ini sesuai dengan penelitian (Chusaeri et al., 2017) bahwa kualitas pelayanan tidak mengalami pengaruh yang signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.Berdasarkan hasil perhitungan uji PLS-SEM bahwa wajib pajak masih belum merasa puas dengan pelayanan sikap petugas dalam hal memberikan informasi yang kurang jelas sehingga wajib pajak masih belum bisa memahami informasi mengenai pajak yang diberikan oleh petugas sehingga dapat menghambat wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor [8].

2. Hipotesis Kedua : Pengaruh Sistem Samsat Drive Thru Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan bermotor

Berdasarkan tabel 4.12, sistem samsat drive thru terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor memiliki nilai T statistik yaitu 44,881 > 1,96 dan nilai P Values sebesar 0,000 < 0,05. Hal ini menunjukkan bahwa sistem samsat drive thru berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Hasil penelitian ini sesuai dengan penelitian (Wardani & Rumiyatun, 2017) bahwa sistem samsat drive-thru terdapat pengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak kendaaran bermotor. Hal tersebut dapat disimpulkan bahwasannya pada masa pandemi Covid-19 sistem Samsat Drive Thru merupakan salah satu sistem pembayaran pajak yang tepat karena tanpa harus turun dari kendaraan bermotor kita sudah dapat membayarkan pajak dengan mudah dan tidak perlu mengantri lama sehingga dapat menghemat waktu dan agar tidak terjadi kerumunan [9].

3. Hipotesis Ketiga : Pengaruh kualitas pelayanan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Dengan Sanksi Perpajakan Sebagai Variabel Moderating

Berdasarkan tabel 4.12 efek moderasi X1*Z, kualitas pelayanan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor dengan sanksi perpajakan sebagai variabel moderating memiliki nilai T statistik yaitu 0,755 < 1,96 dan nilai P Values sebesar 0,451 < 0,05. Hal ini menunjukkan bahwa sanksi perpajakan tidak mampu memoderasi kualitas pelayanan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian (Afianto, 2017) bahwa sanksi perpajakan tidak mampu memoderasi kualitas pelayanan terhadap kepatuhan wajib pajak. Hal tersebut menunjukkan dengan ditambahkannya variabel sanksi perpajakan tidak dapat memperkuat hubungan kualitas pelayanan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor untuk lebih patuh. Hal tersebut dikarenakan Wajib Pajak sebagian besar mengabaikan sanksi atau minimnya informasi dari petugas mengenai sanksi yang ada [10].

4. Hipotesis keempat : Pengaruh Sistem Samsat Drive Thru Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Dengan Sanksi Perpajakan Sebagai Variabel Moderating.

Berdasarkan tabel 4.12 efek moderasi X2*Z, sistem samsat drive thru terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor dengan sanksi perpajakan sebagai variabel moderating memiliki nilai T statistik yaitu 1,988 > 1,96 dan nilai P Values sebesar 0,047 < 0,05. Hal ini menunjukkan bahwa sanksi perpajakan dapat memoderasi pengaruh sistem samsat drive thru terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Hal ini sejalan dengan penelitian (Handayani & Sitorus, 2018) bahwa sanksi perpajakan mampu memoderasi sistem samsat drive thru terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Hal tersebut menunjukkan dengan ditambahkannya variabel sanksi perpajakan mampu memperkuat hubungan sistem samsat drive thru terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor untuk lebih patuh. Hal tersebut dikarenakan wajib pajak sebagian besar memilih layanan sistem samsat drive thru merupakan salah satu sistem pembayaran pajak yang tepat karena tanpa harus turun dari kendaraan bermotor untuk menghindari terjadinya kerumunan sehingga wajib pajak lebih berminat menggunakan layanan sistem samsat drive thru dalam membayar pajak kendaraan bermotor untuk mengurangi risiko wajib pajak dalam menerima sanksi atau denda [11].

Kesimpulan

  1. Kualitas pelayanan tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Sidoarjo pada masa pandemi covid-19.
  2. Sistem samsat drive thru berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Sidoarjo pada masa pandemi covid-19.
  3. Sanksi perpajakan tidak mampu memoderasi kualitas pelayanan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Sidoarjo pada masa pandemi covid-19.
  4. Sanksi perpajakan mampu memoderasi sistem samsat drive thru terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor pada masa pandemi covid-19.

References

  1. Aprilianti, A. A. (2021). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sosialisasi Perpajakan, Insentif Pajak, Dan Sistem E-Samsat Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotordi Masa Pandemi Covid-19. Assets, 11(1), 1–20.
  2. Bapendajatim. (2021). Samsat Bunda, Gubernur Khofifah Berharap Permudah Dan Percepat Layanan Pembayaran Pkb, Dan Dekatkan Layanan Pada Masyarakat. Www.Dipendajatim.Go.Id. Https://Www.Dipendajatim.Go.Id/?Tag=Samsat
  3. Bps.Go.Id. (2021). Perkembangan Jumlah Kendaraan Bermotor Menurut Jenis (Unit), 2017-2019. Www.Bps.Go.Id. Https://Www.Bps.Go.Id/
  4. Kompas.Com. (2021). Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Di Jatim Berlaku HinggaDesember2021.Www.Otomotif.Kompas.Com.Https://Otomotif.Kompas.Com/Read/2021/09/21/124200915/Pemutihan-Denda-Pajak-Kendaraan-Di-Jatim-Berlaku-Hingga-Desember-2021
  5. Jawapos.Com. (2021). Lantatur, Bayar Pajak Sistem Drive-Thru Di Sidoarjo. Www.Jawapos.Com.Https://Www.Jawapos.Com/Surabaya/11/08/2021/Lantatur-Bayar-Pajak-Sistem-Drive-Thru-Di-Sidoarjo/
  6. Amri, H., & Syahfitri, D. I. (2020). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan , Sosialisasi Perpajakan, Kesadaran Pajak Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Di Kabupaten Sumbawa. Vol. 2 No. 2 (2020), Pp 108-118 Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Uts Journal Of Accounting, Finance And Auditing, 2(1), 108–118.
  7. Viva, A. A., Kowel, L. A. A., & Kalangi, S. J. (2019). The Effect Of Taxpayer Knowledge, Taxpayer Awareness And Modernization Of Tax Administration System To Taxpayer Compliance Of Motor Vehicles In South Minahasa Regency. Tangkuman 4251 Jurnal Emba, 7(3), 4251–4260.
  8. Chusaeri, Y., Daiana, N., & Afifudin. (2017). Pengaruh Pemahaman Dan Pengetahuan Wajib Pajak Tentang Peraturan Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan, Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Samsat Kota Batu). 16–30.
  9. Wardani, D. K., & Rumiyatun, R. (2017). Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor, Dan Sistem Samsat Drive Thru Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. Jurnal Akuntansi, 5(1), 15–24. Https://Doi.Org/10.24964/Ja.V5i1.253.
  10. Afianto, F. A. (2017). Pengaruh Sosialisasi Pajak, Kualitas Pelayanan, dan Biaya Kepatuhan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Dengan Sanksi Pajak Sebagai Variabel Moderasi Di D.I Yogyakarta.
  11. Handayani, R., & Sitorus, R. (2018). Pengaruh Intensifikasi Pajak Kendaraan dan Sistem Samsat Drive Thru Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Dengan Sanksi Perpajakan Sebagai Variabel Pemoderasi. Journal Online Internasional & Nasional, 6(1), 58–69.