Environmental Law
DOI: 10.21070/ijler.v16i0.794

The Influence of Tax Understanding, Taxpayer Awareness and the E-Samsat System in the Covid-19 Era on the Implementation of Motor Vehicle Tax Payments Instructions in Sidoarjo


Pengaruh Pemahaman Pajak, Kesadaran Wajib Pajak dan Sistem E-Samsat di Era Covid-19 Terhadap Implementasi Petunjuk Setoran Pajak Kendaraan Bermotor di Sidoarjo

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia

(*) Corresponding Author

Understanding of taxation Tax Awareness E-Samsat System Tax Payment.author guidelines

Abstract

This study aims to clarify and understand the meaning of taxation, taxpayer awareness and the use of the ESamsat system for payment of vehicle taxes in the Sidoarjo area during the covid19 pandemic. This research is based on motor vehicle tax revenues that are not yet optimal. This research method uses quantitative data collection by distributing 100 questionnaires to respondents from all vehicle taxpayers in the Sidoarjo area. This study states that the results of tax understanding (X1) have a positive effect on the implementation of vehicle tax payments (Y) and taxpayer awareness (X2) has a negative effect on the implementation of vehicle tax payments (Y) and the E-Samsat system in the Covid19 era (X3). positive effect on the implementation of motor vehicle tax payments (Y).

Pendahuluan

Indonesia merupakan negara yang masih dalam tahap berkembang, untuk membangun Indonesia menjadi negara maju, berbagai pembangunan infrastruktur terus dilakukan. Seiring dengan kemajuan pembangunan, pemerintah membutuhkan banyak dana untuk meningkatkan pembangunan[1].

Salah satu pendapatan daerah berasal dari pajak kendaraan bermotor. Pajak kendaraan bermotor adalah pajak yang dipungut atas pemilikan dan penguasaan kendaraan bermotor[2]. Pemerintah Provinsi Jawa timur telah mencatat peningkatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mengalami kenaikan sebesar 1.3 trilyun atau 30,23%. Sementara untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) naik sebesar 21,43%.

Untuk itu dalam mengoptimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor, penerapkan sistem e-samsat (Elektronik systemadministrasi menunggal satu atap) bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara elektronik online sehingga dapat meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor suatu daerah[3].

Metode Penelitian

Jenis penelitian ini adalah penelitian penelitian kuantitatif yang menggunakan 2 varibael, yaitu variabel Independen dan Dependen[4]. Pada penelitian ini menggunakan data primer yang diambil langsung dari sumber asli melalui penyebaran kuisioner.

Populasi yang akan menjadi objek dalam penelitian ini yakni wajib pajak kendaraan bermotor wilayah kabupaten Sidoarjo. Berdasarkan teknik yang telah digunakan maka sample yang digunakan sebagai objek penelitian dipilih secara acak dengan 100 wajib pajak sebagai sample. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis regresi berganda Dalam penelitian ini menggunakan beberapa uji yaitu Uji Normalitas, Uji Multikolinieritas dan Uji Heteroskedastisitas; Regresi Linier Berganda; Uji t; Uji Koefisien Determinasi (R2)

Hasil dan Pembahasan

A. Hasil Penelitian

a. Uji Normalitas

Analisis statistik dengan Kolomogrov-smirnov digunakan pada penelitian ini dengan nilai signifikansi sebesar 0,05 variabel dikatakan normal jika nilai signifikansi > 0,05. Berikut ini adalah hasil dari uji normalitas pada instrumen penelitian ini :

Supplementary Files

Gambar 1. Hasil Uji Normalitas

Sumber : Data Primer yang diolah dengan SPSS v.25

Dari hasil uji normalitas diatas dapat diketahui bahwa nilai Asymp. Sig. (2-tailed) sebesar 0,087 yang berarti nilai

0,087 lebih besar dari 0,05 sehingga data yang digunakan dalam penelitian ini berdistribusi normal.

b. Uji Multikolinearitas

uji multikolinearitas adalah untuk menghitung koefisien korelasi antar variabel penjelas, dan apabila terdapat korelasi antar variabel bebas maka masalah multikolinearitas terjadi apabila nilai VIF <10 nulai toleranve >0,10. Adapun hasil uji multikolinearitas dari penelitian ini adalah sebagai berikut.

Supplementary Files

Gambar 2. Hasil Uji Multikolinearitas

Sumber : Data Primer yang diolah dengan SPSS v.25

Dari hasil uji multikolinearitas diatas dapat diketahui bahwa nilai tolerance dari seluruh variabel independen lebih besar dari 0,10

c. Uji Heteroskedastisitas

bertujuan menguji apakah model regresi terjadi ketidaksamaan variance dan residual satu pengamatan ke pengamatan lain. Jika tidak ada pola yang jelas, serta titik-titik menyebar diatas dan dibawah angka 0 pada sumbu Y maka tidak terjadi heteroskedastisitas.

Supplementary Files

Gambar 3. Hasil Uji Heteroskedastisitas

Sumber : Data Primer yang diolah dengan SPSS v.25

Dari hasil uji heteroskedastisitas diatas dapat diketahui bahwa nilai penyebaran titiknya tidak menggambarkan pola yang jelas. Sehingga tidak terjadi heterokedastisitas karena dalam penelitian ini tidak terjadi hubungan antara variabel.

Y = α + ᵦ1x1 + ᵦ2x2 + ᵦ3x3 + e

Y = 4,201 + 0,606X1 – 0,008X2 + 0,049X3 + e

1.Nilai konstanta α pada model regresi ini yaitu 4,201 nilai tersebut menunjukkan pengaruh atas variabel Independen dan variabel dependen. Jika nilai variabel pemahaman perpajakan, kesadaran wajib pajak dan sistem e-samsat maka nilai pelaksanaan pembayaran pajaknya 4,201.

2.Nilai koefisien regresi pada Pemahaman perpajakan (X1) yaitu 0,606 dan bernilai positif hal ini menunjukkan jika variabel Pemahaman perpajakan meningkat satu satuan maka variabel pemahaman perpajakan akan meningkat sebesar 0,606.

3.Nilai koefisien regresi pada kesadaran wajib pajak (X2) yaitu 0,008 dan bernilai negatif hal ini menunjukkan jika variabel kesadaran wajib pajak meningkat satu satuan maka variabel pemahaman perpajakan akan meningkat sebesar 0,606.

4.Nilai koefisien regresi pada Sistem E-Samsat (X3) yaitu 0,049 dan bernilai positif hal ini menunjukkan jika variabel kesadaran wajib pajak meningkat satu satuan maka variabel pemahaman perpajakan akan meningkat sebesar 0,049.

e. Uji T

Hipotesis dapat diterima jika nilai signifikan < 0,05 dan t hitung > t tabel. Berikut hasil Uji T pada setiap variabel bebas[5] :

Supplementary Files

Gambar 4. Hasil Uji t

Sumber : Data Primer yang diolah dengan SPSS v.25

Dari tabel diatas dapat diperoleh hasil analisis diketahui bahwa nilai signifikansi Pemahaman perpajakan (X1) terhadap Pelaksanaan pembayaran pajak (Y) ialah 0,000 < 0,05 dan nilai t hitung 7,176 > dari t tabel 1,985. Sehingga variabel pemahaman perpajakan berpengaruh signifikan terhadap pelaksanaan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kesadaran Wajib Pajak (X2) terhadap Pelaksanaan pembayaran pajak (Y) yaitu 0,960 > 0,05 dan nilai t hitung -0,050 < dari t tabel 1,985. Sehingga variabel Kesadaran Wajib Pajak tidak berpengaruh signifikan terhadap pelaksanaan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sistem E-Samsat di era Covid-19 (X3) terhadap Pelaksanaan pembayaran pajak (Y) yaitu 0,693 > 0,05 dan nilai t hitung 0,396 < dari t tabel 1,985. Sehingga variabel Sistem E-Samsat di era Covid-19 tidak berpengaruh signifikan terhadap pelaksanaan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

f. Koefisien Determinasi (R²)

Analisis koefisien determinan ditentukan dengan niai R² mendekati 0 berarti kemampuan variabel independen lemah. Sedangkan kemampuan variabel independen dinyatakan kuat, jika R² mendekati 1.

Supplementary Files

Gambar 5. Hasil Koefisien Determinasi (R²)

Sumber : Data Primer yang diolah dengan SPSS v.25

Dari data tersebut didapat nilai koefisien determinasi R² yaitu 0,325 atau 32,5 % yang berarti pengaruh pemahaman perpajakan, kesadaran wajib pajak dan sistem e-samsat diera covid-19 sebesar 32,5% sedangkan sisanya 67,5% dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak disebutkan pda penelitian ini.

B. Pembahasan

1. Pengaruh Pemahaman Perpajakan (X1) terhadap Pelaksanaan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kab. Sidoarjo (Y)

Dari hasil Uji T terdapat pengaruh signifikan antara Pemahaman Perpajakan terhadap pelaksanaan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Penelitian ini sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh Rahrjo (2019)[6] pemahaman tentang perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan pelaksanaan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Pemerintah menetapkan tata cara perpajakan agar bisa dipahami oleh wajib pajak dan wajib pajak kendaraan bermotor sendiri harus mengerti dan memahami mengenai hak dan kewajiban serta fungsi perpajakan hal ini diperlukan agar pelaksanaan pembayaran dapat terlaksana dengan baik.

2. Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak (X2) terhadap Pelaksanaan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kab. Sidoarjo (Y)

Dari hasil Uji T dapat dikatakan bahwa tidak ada pengaruh signifikan antara kesadaran wajib pajak terhadap pelaksanaan kesadaran wajib pajak. Penelitian ini tidak sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh dilakukan (Winasari, 2020)[7], (Putri & Nawangsasi, 2020)[8], (Kurniawan, 2020)[9] kesadaran wajib pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan pelaksanaan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Terjadinya perbedaan penelitian ini dapat disebabkan oleh jawaban responden dimana adanya perbedaan tempat yang melatar belakangi pelaksanaan penelitian.

3. Sistem E-Samsat di Era Covid-19 (X3) terhadap Pelaksanaan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kab. Sidoarjo (Y)

Dari hasi uji T tidak terdapat pengaruh signifikan antara Sistem E-Samsat di Era Covid 19 terhadap pelaksanaan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Penelitian ini tidak sesuai dengan penelitian (Gunawan, 2020)[10] Sistem e-samsat berpengaruh positif terhadap kepatuhan pelaksanaan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Pembayaran secara online mempermudah wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya dimana pada masa pandemi covid-19 pengelolaan administrasi diharapkan dilakukan secara digital. Namun terjadinya perbedaan penelitian ini dapat disebabkan oleh jawaban responden dimana adanya perbedaan tempat yang melatar belakangi pelaksanaan penelitian.

Kesimpulan

Kesimpulan yang dapat diperoleh dari bab sebelumnya yaitu Variabel Pemahaman Perpajakan (H1) berpengaruh signifikan terhadap Pelaksanaan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (Y) yang ditunjukan dengan nilai signifikan variabel pemahaman perpajakan 0,000 < 0,05 thitung 7,176 > dari t tabel 1,985. Variabel Kesadaran Wajib Pajak (H2) tidak berpengaruh signifikan terhadap Pelaksanaan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (Y) yang ditunjukan dengan nilai 0,960 > 0,05 dan ditunjukan nilai thitung -0,050 < dari t tabel 1,985. Variabel Sistem E-Samsat di era Covid-19 (H3) tidak berpengaruh signifikan terhadap Pelaksanaan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (Y) yang ditunjukan dengan nilai nilai signifikan variabel pemahaman perpajakan pajak diperoleh nilai 0,693 > 0,05 t hitung 0,396 < dari t tabel 1,985. Berdasarkan hasil uji simultan variabel Pemahaman Perpajakan (H1), Kesadaran Wajib Pajak (H2), dan Sistem E-Samsat di Era Covid-19 (H3) memiliki pengaruh yang positif dan signifikan terhadapa Pelaksanaan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Sidoarjo.

References

  1. N. Mahaputri dan N. Noviari, “Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak Dan Akuntabilitas Pelayanan Publik Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak,” E-Jurnal Akunt., vol. 17, no. 3, hal. 2321–2351, 2016.
  2. N. S. Agustin dan R. E. Putra, “Pengaruh Kesadaran Masyarakat, Sanksi Perpajakan Dan Kualitas Pelayanan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Pada Samsat Kota Batam,” Meas. J. Akunt., vol. 13, no. 1, hal. 55, 2019, doi: 10.33373/mja.v13i1.1833.
  3. R. Ilhamsyah dan dkk, “Pengaruh Pemahaman dan Pengetahuan Wajib Pajak Tentang Peraturan Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan, dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor,” J. Chem. Inf. Model., vol. 8, hal. 1–9, 2016.
  4. S. Hermawan dan Amirullah, “Metode Penelitian Bisnis Bandung,” CV Alfa Beta, 2016.
  5. F. Kusuma, “PENGARUH PEMAHAMAN PAJAK DAN SANKSI PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (Studi Kasus Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Di Samsat Polda Jakarta Timur),” Jurnal Informasi, Perpajakan, Akuntansi, Dan Keuangan Publik, vol. 12, no. 2. hal. 157, 2019, doi: 10.25105/jipak.v12i2.5117.
  6. T. P. Raharjo dan L. Bieattant, “Pengaruh Pengetahuan Formal Wajib Pajak Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor,” J. Informasi, Perpajakan, Akuntansi, Dan Keuang. Publik, vol. 13, no. 2, hal. 127, 2019, doi: 10.25105/jipak.v13i2.5022.
  7. A. Winasari, “Pengaruh Pengetahuan, Kesadaran, Sanksi, Dan Sistem E-SAMSAT Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Di Kabupaten Subang. (Studi Kasus Pada Kantor Samsat Subang),” Prism. (Platform Ris. Mhs. Akuntansi), vol. 1, no. 1, hal. 11–19, 2020.
  8. A. O. B. Putri dan E. Nawangsasi, “Peran E-Tilang, Sosialisasi Perpajakan, Kualitas Pelayanan, Kesadaran Wajib Pajak Dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan,” J. Akunt., vol. 7, no. 1, hal. 36–44, 2020.
  9. R. Kurniawan, “PENGARUH PENGETAHUAN WAJIB PAJAK DAN SANKSI PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK DENGAN E-SAMSAT SEBAGAI VARIABEL MODERASI,” Skripsi2, hal. 162, 2020.
  10. R. Gunawan, “bermotorpengaruh sistem e-samsat dan kepuasan kualitas pelayanan terhadap kepatuhan wajib pajak pemilik kendaraan,” Skripsi, hal. 141, 2020.