Recent Cases
DOI: 10.21070/ijler.v17i0.767

Absolute Liability: Legal Responsibility of Fund Transfer Providers in the Event of Errors


Tanggung Jawab Mutlak: Tanggung Jawab Hukum Penyedia Layanan Transfer Dana Jika Terjadi Kesalahan

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia

(*) Corresponding Author

Liability Legal Responsibilities Transfer of funds

Abstract

This article presents a study on the legal responsibility of fund transfer providers, particularly banks, in cases of errors in fund transfers. The goal of this research is to describe and explain the legal cover for bank customers who use fund transfer services, based on Law Number 3 of 2011 concerning Funds Transfer. The research method used is normative or doctrinal, with data collected through literature review. The results indicate that the legal responsibility for fund transfer providers is absolute and without any possible defense. This study has important implications for bank customers and fund transfer providers, as it clarifies the legal liabilities and responsibilities in the event of fund transfer errors.

Highlights:

  1. The article focuses on the legal responsibility of fund transfer providers, particularly banks, in cases of errors in fund transfers.
  2. The research method used is normative or doctrinal, with data collected through literature review.
  3. The results indicate that the legal responsibility for fund transfer providers is absolute and without any possible defense.

 

Pendahuluan

Pengenalan bank pada awalnya merupakan konsekuensi dari perbaikan pendekatan untuk menyimpan properti. Para saudagar ditekankan untuk membawa perhiasan dan barang-barang lain untuk dipindahkan mulai dari satu tempat lalu ke tempat berikutnya, sementara mata penjahat mengikuti. Bank adalah tempat yang dipercaya dan dijaga kekuatannya mengingat pertimbangan yang sempurna dari bank, kepercayaan publik ditarik olehnya. Sejak saat itu, bank telah menciptakan dengan berbagai cara.

Bank memberikan jaminan kepada toko dan investor juga dapat menggunakan uang mereka yang disimpan dengan menggunakan cek, pesanan tunai, dll. Bank-bank utama didirikan di Venesia dan Genua di Italia, sekitar seribu empat ratus tahun. Komunitas urban ini dikenal sebagai komunitas urban yang saling bertukar. Pertukaran individu pergi ke daerah perkotaan untuk memperdagangkan produk mereka. Dari dua komunitas perkotaan ini, kerangka keuangan ini pindah ke Eropa Barat.[1]

Dalam Era Globalisasi kondisi perbankan Indonesia mengalami perkembangan yang sangat pesat, perkembangan tersebut terlihat dari beragamnya bentuk kegiatan dan jasa yang dikelola oleh lembaga perbankan. Jasa- jasa bank yang ada saat ini berkembang seiring dengan kemajuan zaman & keperluan orang terhadap fasilitas keuangan yang makin tinggi & bermacam.[2] Hal ini juga disesuaikan dengan kemajuan teknologi elektronik, komikasi serta informasi, dan juga aktifitas globalisasi. Hal ini menyebabkan action dunia bank semakin diperlukan seluruh element masyarakat. Dewasa ini lembaga perbankan semakin menguasai perkembangan ekonomi bisnis suatu negara. Bahkan aktifitas dan keluargaan perbankan sangat menentukan kemajuan suatu negara.[3]

Salah satu bentuk pengelolaan yang dilakukan oleh lembaga perbankan adalah dana, pengertian dana adalah suatu himpunan daripada uang yang pada jumlah tertentu dalam wujud tunai maupun non-tunai. Arti kata dana dalam dunia bisnis diterjemahkan sebagai penyebutan istilah uang. Dalam arti luas dana merupakan suatu modal usaha untuk menjalankan bisnis.

Merujuk pada ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 mengenai dana yang bermakna uang dalam bentuk tunai yang diserahkan pengirim kepada penyelenggara penerima. Penyerahan dana tersebut dapat dilakukan secara elektronik atau dapat disebut dengan transfer dana.[4] Transfer dana ialah rangkaian aktivitas yang bermula saat pihak pengirim memerintahkan bank untuk mentransfer dana dari pihak pengirim dengan tujuan mengalihkan beberapa dana hingga tersampaikan oleh pihak penerima.[5]

Pengalihan dana melalui bank sudah lazim pada zaman sekarang yang lebih dikenal dengan istilah bank transfer. Kemajuan zaman dan kecanggihan teknologi serta perkembangan ilmu pengetahuan memberikan sumbangan secara langsung terhadap perkembangan metode transfer dana.[6] Dalam sejarah hukum di Indonesia perkembangan pelaksanaan aktivitas transfer dana yang dilakukan oleh perbankan sudah dikenal lama, bermacamnya jenis keperluan manusia dalam gelembung era globalisasi sekarang ini memaksa lembaga perbankan dan Pemerintah untuk melakukan overhold dalam memberikan fasilitas penunjang yang terbaik guna memberikan pemenuhan kebutuhan manusia itu sendiri. Salah satu dari sekian banyak pemenuhan hak tersebut ialah dengan dibentuknya fasilitas transfer dana oleh bank.

Dalam meningkatnya permintaan pemindahan dana oleh pengirim atau yang disebut dengan transfer dana yang dilakukan pihak perbankan tidak dapat dipungkiri hal tersebut juga dapat menimbulkan beberapa kesalahan terutama kesalahan dalam transfer dana yang dilakukan oleh pihak bank. Seperti contoh yang terjadi pada Bank BCA KCP Citraland Surabaya yang mana salah satu pegawainya yang bernama Nur Chuzaimah melakukan kesalahan transfer yang mulanya ditujukan untuk nasabah bernama Philip, namun yang terjadi uang tersebut masuk kedalam rekening atas nama Ardi akibat kesalahan input nomor rekening yang dilakukan oleh Nur. Tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak bank dan mengecek mutasi rekening untuk mengetahui dari mana asal uang tersebut, Ardi langsung melakukan transfer sejumlah uang kepada rekening ibunya dan melakukan tarik tunai untuk dirinya sendiri. Ardi mengira uang tersebut merupakan bonus yang didapat karena penjualan 2 unit mobil dalam usahanya.[7]

Nur Chuzaimah yang akhirnya dipecat dari pekerjaanya akibat salah mentransfer uang akhirnya melaporkan Ardi dengan dalih menikmati uang yang bukan haknyacdan tidak berniat uang mengembalikan dana tersebut. Dalam perkara ini di Sidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor register 148/Pid.Sus/2021/PN.sby. Nur merasa dirugikan oleh tindakan Ardi dan karenanya Nur berhutang untuk menutupi keugian bank akibat perbuatannya salah mentransfer uang.

Berdasarkan latar belakang dan permasalahan permasalahan yang sudah di paparkan di atas, peneliti tertarik untuk meneliti lebih lanjut mengenai bagimana pertanggungjawaban kesalahan transfer dana ditinjau dari undang-undang terkait.

Metode Penelitian

Bahwasannya penelitian ini menggunakan metode penelitian normatife dengan pendekatan pwerundang-undangan (statutte approch) yaitu dengan menganalisa dan mengkaji sebuah kasus atau perkara berdasarkan telaah semua aturan perundangan dan regulasi yang bersangkutan dengan isu hokum yang ditangani. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer & bahan hukum sekender. Dari bahan hukum yang diperoleh, penulis menggunakan metode analisis deduktif ialah suatu cara dalam meneliti masalah yang menghasilkan informasi deskriptif analitis, kemudian dilanjutkan dengan penguraian fakta kemudian ditarik dari hal yang bersifat umum ke khusus. Teknik pengolaan bahan hukum dimulai melalui studi pustaka, yakni diawali dengan invetarisasi dengan pengumpulan aturan hukum secara keseluruhan dengan berhubungan pada persoalan utama yang ada. Lalu, melakukan validasi dengan cara melakukan seleksi bahan hukum yang relevan yang selanjutnya dibuat secara guna menentukan bahan hukum mana yang harus ditelaah lebih dulu supaya bisa lebih mudah untuk dibaca, dipelajari dan dipahami secara lebih mendalam.

Hasil dan Pembahasan

A. Bentuk Pertanggung jawaban Bank Terhadap Kesalahan Transfer Dana

Bentuk pertanggungjawaban bank terhadap kelalaian yang berakibat pada kesalahan transfer Merujuk pada unsur kalalaian yang termuat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata ialah Bahwa pengertian dalam arti luas terhadap kata alpa/lalai/culpa ialah kesalahan pada umumnya, sedangkan dalam arti sempit kesalahan yang berwujud kealpaan [8]. Kesalahan ialah perbuatan dan akibat yang dapat dipertanggungjawabkan kepada pelaku.[9] kesalahan digunakan untuk mengindikasikan bahwa seseorang ditekankan bersalah dan harus bertanggungjawab untuk akibat yang merugikan akibat perbuatan yang keliru.

Kosentrasi hukum mengisyaratkan opsi dari kekeliruan dianggap telah ada apabilatercantum salah satu dari tiga syarat dibawah ini:

  1. Adanya unsur disengaja;
  2. Ada faktor lalai;
  3. Dan tidak ada alasan pembenaran.

Yang membedakan atara lalai dan sengaja ialah terdapat pada sebab subjektif. Kesengajaan merupakan kehendak untuk melaksanakan atau tidak perbuatan yang dilarang. Sedangkan lalai ialah sebaliknya.

Dalam hukum ditekankan bahwa supaya suatu perbuatan bisa dijadikan sebagai lalai harus ada unsur sebagi berikut:

  1. Adanya aktivitas yang abai terhadap hal yang musti dilakukan;
  2. Unsur kewajiban hati-hati;
  3. Tak adanya keuntungan bagi orang lain;

Bahwa unsur pokok atas kelalaian senada dengan syarat yang termaktub dalam Pasal 1366 KUHPerdata. Ada level dalam kelalaian berikut ini:

  1. Kelalaian ringan;
  2. Kelalaian biasa;
  3. Dan Kelalaian berat.

KUHPerdata mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang tercantum dalam Pasal 1365 – 1380. Dalam Pasal 1365 berbunyi:

“tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang dikarenakan kesalahannya menyebabkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.

Derajat dari berat ringan suatu kesalahan itu berbeda dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang yang berbuat lalai, perbuatan melanggar hukum yang dilakukan dengan unsur kesengajaan akan lebih tinggi derajat kesalahannya.

Apabila orang dengan maksud sengaja menyebabkan kerugian pada orang lain baik untuk keperluannya sendiri, maka dia sudah dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum dalam arti yang mendalam diandingan dengan hanya sekedar lalai. Pasal 1365 KUHPerdata kesalahan diaartikan sebagai pengertian luas, dapat meliputi kesengajaan ataupun lalai. Pasal dalam 1365 kemudian dipertegas dalam Pasal 1366. Kedua pasal ini menyatakan perbuatan melanggar hukum tidak hanya dalam arti perbuatan, namun juga mencakup tidak berbuat.

Bahwasannya terlepas dari unsur kelalaian yang dilakukan oleh pihak bank, Tanggungjawab Bank terhadap kesalahan transfer dana yang menimbulkan kerugian bagi nasabah salah satu diantaranya merupakan Tanggungjawab profesional atau legal liability dalam koneksi dengan jasa profesional atas apa yang menjadi hak daripada klien. Taanggungjawab ini serta merta timbul karena para penyedia layanan tidak memenuhi kewajiban mereka dengan klien yang disetujui & berakibat pada terjadinya perbuatan melawan hukum. Apabila memberikan suatu layanan yang profesional sesungguynya untuk diri sendiri dan kepada masyarakat. Bahwa dalam memberikan jasa layanan, seorang profesional dituntut memenuhi cita luhur profesi sesuai dengan apa yang diwajibkan kepadanya.

Bahwasannya bertanggungjawab pada masyarakat yang bermakna kemauan melayani dengan sebaik-baiknya tanpa pembeda antara pelayanan bayaran maupun Cuma-Cuma dan menghasilkan layanan yang bermutu

Azas yang terdapat pada hukum acara perdata berkaitan dengan jalannya operasional perbankan cukup banyak kerana kegiatannya selalu dominan dengan unsur keperdataan. Suatu kelalaian yang ditimbulkan oleh pihak Bank dalam hal ini teller yang berakibat pada kerugian bagi nasabah ialah tanggungjawab dari teller itu sendirisebagai pegawab Bank BCA dalam menjalani pekerjaannya sebagai profesional. Bahwasannya teller bertanggungjawab guna menyelesaikan dan perbaikan dalam masalah kerugian yang timbul akibat perbuatannya yang berdampak pada kerugian bagi nasabah.hal ini sesuai dengan Pasal 1366 KUHPerdata, yang mana siapapun karena ia lalai hingga menyebabkan kerugian dapat dimintai pertanggungjawaban.

Penyelenggara pengirim dalam hal ini bank jika dalam melaksanakan kegiatan transfer dana mengalami kekeliruan harus segera memperbaiki dan melakukan perubahan. Penyelenggara pengirim yang terlambat melaksanakan perbaikan wajib membayar jasa, bunga/ kompensasi.

Sajipto raharjo berpendapat bahwa perlindungan hukum untuk nasabah yakni bahwa hukum mengayomi kepentingan individu dengan jalan menyisihkan suatu kewenangan padanya guna beraksi itu. Pengalokasian wewenang dilakukan secara terkoordinasi dalam makna penentuan kedalaman dan luasnya. Kewenangan yang seperti itu yang dikenal dengan hak.[10]

B. Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Yang Dirugikan Akibat Kesalahan Transfer Dana

Kegiatan melakukan transaksi keuangan semakin hari semakin mengalami kemajuan dengan pesat dan memberikan banyak manfaat kepada nasabah. Dewasa ini kemajuan dalam hal transaksi keuangan didukung oleh majunya teknologi yang mana nasabah cukup dengan memberikan instruksi melalui perangkat telpon dan transaksi dapat terlaksana.[11] Maka demikian nasabah tidak perlu lagi mendatangi bank untuk memberikan perintah atas transaksi yang dikehendakinya. Selanjutnya nasabah juga dapat melakukan transfer dana melalui computer, mulai dari cek saldo, info rekening dll. Nasabah pun dapat melakukan transaksi hanya dengan HP saja. Namun tidak kalah penting perkembangan kemajuan teknologi ini sepatutnya dikawal dengan instrument aturan yang memberikan perlindungan hak-hak nasabah[12]

Eksistensi UU ini yang disahkan pada 23 Maret 2011. Untuk dapat lebih paham tentang tanggungjawab penyelenggaraan transfer dana dalam UU ini, maka terlebih dulu kita cermati pengertian kegiatan transfer dana yang ada pada Psal 1 ayat (1) UU ini menjabarkan bahwa transfers dana ialah rangkaian kegiatan yang diawali degan usulan pengirim yang bermakna untuk memindahkan sejumlah dana kepada penerima.

Merujuk pada pemahaman lebih mengenai rangkaian konsep pertanggungjawaban transfer dana perbankan, Sedemikian yang dimaksud dengan “penyelenggara aktivitas transfer dana” berdasar pada UU dikategorikan berikut:

a. Pemandu Pengirim Asal

yang mendapatkan perintah transfer dana dari pengirim asal untuk membayarkan pada penyelenggara pihak lain untuk memberikan dana kepada penerima.

b. Pemandu Penerus

penerima selain yang asalnya & yang menerima pada akhirnya yang dapat dilihat pada Pasal 25 UU transfer dana.

c. Pemandu Akhir

Berdasar pada pengertian mengenai pihak penyelenggara, bilamana diuraikan secara rinci lebih diperoleh pemahaman bahwasannya pada dasarnya dalam melakukan kegiatan kerja pihak penyelenggara kegiatan transfer dana melaksanakan 2 aktivitas teratas yakni pengiriman transfer dana dan penerimaan.

Supplementary Files

Gambar 1. Alur Proses Transfer Dana

Merujuk pada gambar diatas mengenai alur proses transfer dana[13] dan sebagaimana berkaitan dengan hal tersebut, dalam aktivitas transfer dana melalui pihak bank.

Kewajiban yang sah dari koordinator tindakan pemindahan aset setelah melihat apa yang telah digambarkan, dengan asumsi saat mengeluarkan latihan pemindahan aset melalui kerangka penyelesaian yang digunakan di Indonesia, misalnya BI-RTGS, pelaksanaan latihan pemindahan aset dilakukan. oleh bank-bank Indonesia. bagi unsur bank dan non bank Indonesia yang halal yang melakukan latihan pindah subsidi.

Hubungan hukum yang timbul dari adanya proses acceptence, apabila terjadi pelanggaran atau kesalahan, maka pihak pelanggar dapat dianggap melakukan wanprestasi / tak memenuhi prestasinya. Pihak yang melakukan kesalahan atau mengingkari harus melakukan “tanggungjawab berdasar wanprestasi” maka dari itu pihak penyelenggara pengirim asal harus mengganti biaya kerugian yang sebagaimana diatur dalam Undang-undang terkait. Dalam kasus ini pegawai Bank yang melakukan kesalahan transfer dituntut untuk mengganti kerugian dan sudah memenuhinya.

Apabila berkaca pada model tanggungjawab hukum aktivitas transfer dana secara menyeluruh, maka tanggungjawab pihak penyelenggara dalam UU transfer dana bersifat mutlak atau yang lebih dikenal dengan “absolute liability”.[14]Yang lebih mengarah dengan keadaan perbuatan di mana selain sudah nampak kesalahan dan jelas pula hubungan kausalitas antara perbuatan dan akibat. Apabila pihak penyelenggara transfer dana melakukan kesalahan seperti yang dilakukan pegawai Bank BCA Surabaya dalam kasus ini maka diwajibkan mengganti kerugian, dengan demikian dalam UU yang mengatur transfer dana tidak dimungkinkan untuk membebaskan diri dari tanggungjawab.

Mengingat peraturan ini, juga tidak diharapkan untuk menunjukkan hubungan sebab akibat antara kegiatan koordinator dalam hal kemalangan yang ditimbulkan. Hal ini karena pada tataran fundamental, kemalangan yang muncul karena kesalahan dalam penukaran harta dapat diketahui dari cara/kerangka kerja yang digunakan oleh para koordinator penukaran harta. Oleh karena itu, dalam mempelajari teknik risiko langsung, ada beberapa hal yang harus ditemukan terkait dengan pertukaran aset yang diatur dalam instrumen hukum ini.yaitu:

1. Fihak yang bertanggung jawab

Berdasa metode absolut liability, yang bertanggungjawab apabila terjadi kemalangan dan menyebabkan kerugian transfer dana (Pasal 20).

2. Unsur yang dibuktikan

Merujuk pada konsep diatas mengenai transfer dana, maka yang perlu dibuktikan ialah:

Dalam hal ini UU mengatur kewajiban pihak penyelenggara yang mengendalikan sistem untuk membuktikan timbulnya kerugian yang diakibatkan kesalahan transfer dana (Pasal 78).

  1. Kerugian
  2. Pelanggaran aturan UU

Hal lainnya yang perlu dibuktikan ialah adanya pelanggaran instrument undang-undang. Pada hakekatnya UU ini membebankan kewajiban pada fihak penyelenggara & pengirim asal yang telah melakukan aksepan utnuk melakukan transfer dana yang mana diinstruksikan oleh pengirim asal. Apablia penyelenggara tak melakukan perintah yang diberikan oleh pengirim asal dan terjadi kesalahan, maka hal tersebut telah melakukan pelanggaran UU (Pasal 20).

3. Pembelaan

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 bahwa kesalahan transfering dana tidak dilakukan pembelaan karena terlihat kerugian dan pelanggaran UU yang terjadi.

4. Risiko

Kegiatan transfer dana melalui sistem elektronik memiliki peluang resiko yang sangat besar, misal terjadi kerusakan sistem dan mengakibatkan salah transfer dana dalam jumlah besar yang mengakibatkan kerugian bagi pihak pengguna jasa.

Namun disisi lain, kejadian kesalahan transfer ini sangat jarang ditemui dan terjadi, dikarenakan bank biasanya menggunakan sistim computerisasi dalam pelaksanaan salah satunya adalah transfer dana. Selanjutnya bank dalam melakukan kegiatan transfer dana terkoneksi langsung dengan sistem otorisasi online dengan BI yang khususnya meggunakan RTGS.

Perlindungan hukum terhadap nasabah yang dirugikan akibat kesalahan transfer dana dalam pengertian Nasabah bank ialah konsumen jasa yang dijalankan oleh perbankan, dalam artian nasabah ialah pihak yang menggunakan product pelayanan jasa bank. Namun seiring berjalannya waktu perkembangan teknologi dirasa memihak pada perbankan saja. Nasabah bank juga patut diberikan perlindungan hak serta kewajibannya. Namun nasabah sering juga diabaikan haknya.[15]

Bahwasannya setiap permasalahan wajib diketahui siapa yang menjadi pihak yang bertanggungjawab sehingga berakibat pada kerugian bagi nasabah. Problem tanggungjawab perdata atas suatu kelalaian / kesalahan yang dapat terjadi pada bank bisa dikoneksikan dengan kepengurusan bank. Pengurus bank bertindak sebagai perwakilan dari badan hukum bank yang dimaksud berdasar pada ketentuan anggaran dasar. Dengan itu tanggungjawab pengurus ada 2 yakni tanggungjawab pribadi & pengurus. Namun apabila pengurus berkelakuan diluar kewenangannya maka tanggungjawab pribadi yang dibebankan dan sebaliknya.

Perlindungan hukum ialah usaha guna mempertahankan serta menjaga rasa percaya masyarakat sebagai nasabah, lebih lanjut musti dunia perbankan memeberikan perlindungan hukuk. Lembaga bank merupakan usaha untuk mengandalkan kepercayaan masyarakat kepada bank. Pemerintah berkewajiban melindungi masyarakat dari tindakan lembaga yang tidak bertanggungjawab dan bisa merusak rasa kepercayaan masyarakat.

Upaya yang dapat dilakukan oleh bank untuk mengakui asuransi bagi nasabah adalah bahwa Bank sebagai koordinator pelaksanaan pemindahan aset umumnya dihadapkan pada peluang yang terkait erat dengan kapasitasnya sebagai yayasan mediator moneter. Pesatnya perkembangan iklim keuangan luar dan dalam juga membuat pertaruhan kegiatan bisnis perbankan menjadi semakin rumit. Oleh karena itu, untuk memiliki opsi untuk menyesuaikan dengan iklim bisnis keuangan, Bank diharapkan untuk mengeksekusi risiko dewan.[16]

Iklim keuangan luar dan dalam menghadapi pergantian peristiwa yang cepat, diikuti oleh pertaruhan yang tak dapat disangkal rumit dari latihan bisnis perbankan, dengan cara ini memperluas persyaratan untuk latihan administrasi perusahaan yang baik. Salah satu bagian penting dari Good Corporate Administration adalah kebutuhan untuk mengeksekusi risiko para eksekutif, khususnya di dunia keuangan. Perbankan sebagai landasan moneter memiliki pandangan kritis dalam mendukung perekonomian masyarakat sehingga diperlukan suatu rencana yang teratur dan berjangkauan luas dalam menghadapi berbagai pertaruhan perbankan yang timbul tanpa henti dengan yang akan muncul kapan saja. Langkah-langkah untuk memutuskan tercapai atau tidaknya eksekusi hazard para pengurus di suatu bank, berperan aktifnya Pimpinan Badan dan Pengurus sebagai pimpinan dan koordinator pelaksanaan pengurusan Bank merupakan hal yang sangat mendasar.

Risiko para eksekutif dimulai dengan perhatian penuh. Para eksekutif memahami bahwa peluang harus ada di dalam suatu organisasi, selanjutnya pertaruhan harus dikendalikan. Tidak terbayangkan bagi sebuah organisasi untuk menjalankan pamerannya tanpa risiko, karena risiko terkait erat dengan kemajuan dan juga kekecewaan. Di sinilah keakraban dengan administrasi suatu organisasi dituntut untuk siap melihat, menyaring dan mengendalikan bahaya tersebut.

Substansi risiko eksekusi dewan adalah banyaknya strategi dan pendekatan administrasi peluang sehingga kegiatan bisnis Bank dapat tetap diawasi pada titik batas yang baik dan menguntungkan Bank. Bagaimanapun, dengan mempertimbangkan perbedaan dalam situasi ekonomi dan konstruksi, ukuran dan kerumitan bisnis Bank, tidak ada orang yang mempertaruhkan kerangka kerja eksekutif untuk semua Bank sehingga setiap Bank harus mengembangkan kerangka dewan manajemen resiko sesuai dengan kapasitas dan asosiasi di Bank.[17]

Hubungan antara bank dan nasabahnya bergantung pada dua komponen yang saling terkait, khususnya regulasi dan kepercayaan. Sebuah bank dapat menyelesaikan latihan dan membina banknya, jika masyarakat umum "percaya" untuk menaruh uang mereka dalam item keuangan yang dapat diakses di bank. Mengingat kepercayaan masyarakat ini, bank dapat mengaktifkan aset dari masyarakat umum untuk dimasukkan ke dalam mereka tanpa henti bank akan memberikan administrasi perbankan.

Hubungan yang sah antara bank dan klien muncul dari pemahaman yang didukung oleh kedua pemain sebagai indikasi kesepakatan. Semua hak istimewa dan komitmen masing-masing pihak, khususnya bank dan nasabah, bergantung pada kesepakatan yang mereka buat. Komitmen adalah hubungan yang sah antara dua orang atau dua pertemuan, dalam hal satu pihak memiliki pilihan untuk meminta sesuatu dari pihak lain, dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhi hal itu. Pasal 1233 dari BW menyatakan bahwa setiap komitmen dipahami baik oleh pemahaman atau oleh peraturan. Hal ini menunjukkan bahwa pemahaman atau pengaturan merupakan salah satu sumber munculnya komitmen.

Kesimpulan

Berdasarkan pemaparan pada bab sebelumnya, maka penulis dapat menyusun kesimpulan Bentuk tanggungjawab pada kasus kesalahan transfer dana merujuk pada instumen UU tentang Transfer Dana ialah tanggungjawab pihak penyelenggara dalam UU transfer dana bersifat mutlak atau yang lebih dikenal dengan “absolute liability”..

References

  1. F. Fachruddin, "Riba dalam Bank, Koperasi, Perseroan dan Asuransi," PT Alma’arif, Bandung, Indonesia.
  2. Z. D. Zaini, "Hubungan Hukum Bank Indonesia sebagai Bank Sentral dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pasca Pengalihan Fungsi Pengawasan Perbankan," Jurnal Media Hukum, vol. 20, no. 2, pp. 365-383, 2013.
  3. Indonesia, "Undang-undang Perbankan No. 10 Tahun 1998," p. 1 butir 2, 1998.
  4. N. R. Putri, "Pengaturan Penyelenggara Sistem Transfer Dana Perbankan dalam Kegiatan Transfer Dana Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011," 2017.
  5. Indonesia, "Undang-Undang No. 3 Tahun 2011," 2011.
  6. F. A. Permana, "Aspek Hukum Pengaturan Transfer Dana Melalui Lembaga Perbankan dalam Hal Terjadi Likuidasi," 2011.
  7. A. Faizal, "Kasus Salah Transfer Uang Rp 51 Juta di Surabaya, Terdakwa Dituntut 2 Tahun Penjara," Kompas.com, Mar. 24, 2021. [Online]. Available: https://regional.kompas.com/read/2021/03/24/223033878/kasus-salah-transfer-uang-rp-51-juta-di-surabaya-terdakwa-dituntut-2-tahun. [Accessed: Jun. 04, 2021].
  8. Vollmar, "Pengantar Studi Hukum Perdata," C.V. Rajawali, Jakarta, Indonesia, 1984.
  9. R. Setiawan, "Tinjauan Elementer Perbuatan Melawan Hukum," Bandung, Indonesia, 1982.
  10. Hermansyah, "Hukum Perbankan Nasional Indonesia," Kencana, Jakarta, Indonesia, 2005.
  11. A. Miswan, "Perkembangan dan Dampak Financial Technology (Fintech) terhadap Industri Keuangan Syariah di Jawa Tengah," Wahana Islam: Jurnal Studi Keislaman, vol. 5, no. 1, p. 38, 2019.
  12. D. A. Astrini, "Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Pengguna Internet Banking dari Ancaman Cybercrime," Lex Priv., vol. III, no. 1, 2015. doi: 10.2139/ssrn.1525474.
  13. B. A. Edison, "Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara Sistem Transfer Dana Perbankan dalam Kegiatan Transfer Dana Pasca Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana," 2012.
  14. I. Samsul, "Perlindungan Konsumen: Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak," Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, Indonesia, 2004.
  15. S. Adityananta, "Perlindungan Hukum pada Nasabah Bank atas Sebagian Dana yang Hilang Akibat Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang Tertelan dalam Mesin ATM Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen."
  16. Widjanarto, "Hukum dan Ketentuan Perbankan Indonesia," Grafiti, Jakarta, Indonesia, 1993.
  17. J. Ibrahim, "Bank Sebagai Lembaga Intermediasi Dalam Hukum Positif," CV. Utomo, Bandung, Indonesia, 2004.