Tax Accounting
DOI: 10.21070/ijler.v14i0.749

Achieving Goals in Effectiveness of the Two-Wheel Vehicle Tax Clearance Program at the Joint Office of SAMSAT Krian, Sidoarjo Regency


Tercapainya Tujuan dalam Efektivitas Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua di Kantor Bersama SAMSAT Krian Kabupaten Sidoarjo

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia

(*) Corresponding Author

Goal Achievement Program Effectiveness Bleaching Motor Vehicle Tax

Abstract

The results of the study were not achieved in achieving the goals of the bleaching program. Clarity of strategy in achieving goals has been carried out by the office with the SAMSAT but not optimally so that the goal has not been achieved, the availability of work facilities and infrastructure in the SAMSAT office is well-available and effective and efficient implementation of the whitening program has been implemented. Program, Bleaching, Motor Vehicle Tax The whitening program is the abolition of motor vehicle tax administration sanctions in the form of motor vehicle tax fines issued by the governor, which aims to increase public compliance and awareness in paying motor vehicle taxes. The whitening program has been implemented at the Joint Office of the Krian Samsat, Sidoarjo Regency, but there are still taxpayers who are in arrears in paying the two-wheeled motorized vehicle tax so that the whitening program has not yet reached the specified target. The research method uses descriptive qualitative. Data were obtained through interviews, observation and documentation. The results of the study were not achieved in achieving the goals of the bleaching program. clarity of goals to be achieved is clear. Clarity of strategy in achieving goals has been carried out by the office with the SAMSAT but not optimally so that the goal has not been achieved, the availability of work facilities and infrastructure in the SAMSAT office is well available and, effective and efficient implementation of the whitening program has been implemented.

Pendahuluan

Penerimaan dan pendapatan negara berpengaruh dalam mewujudkan, efektivitas pajak kendaraan bermotor roda dua di kantor bersama SAMSAT Krian. Penerimaan hasil dari pajak berperan cukup penting dan strategis serta salah satu komponen terbesar sumber utama penerimaan dana untuk negeri dalam menopang pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional[1]. Pajak merupakan iuran wajib perorangan kepada negara sesuai peraturan yang berlaku [2]. Pemerintah daerah yang dapat melakukan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor berupa denda atau biasa disebut dengan pemutihan. Sanksi tersebut dikarenakan kelalaian wajib pajak yang tidak membayarkan pajak kendaraan bermotor [3]. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat untuk membayarkan kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Mengingat jumlah kendaraan bermotor setiap tahunnya mengalami peningkatan sehingga menyebabkan, sejumlah unit kendaraan bermotor roda dua mengalami tunggakan dan ditargetkan untuk membayar pada saat program pemutihan [4].Namun pada fakta di lapangan masih ada yang tidak membayarkan pajak kendaraan bermotornya, sehingga penunggakan pajak setiap tahunnya akan

mengalami kenaikan secara terus menerus. Menurut Bapak Khotib selaku pelayanan progresif program pemutihan pada tahun 2018 masih ada 89 kendaraan bermotor roda dua yang belum mengikuti program pemutihan. Maka jalannya suatu program dapat dievaluasi melalui konsep efektivitas yang menekankan pada pencapaian tujuan program. Tercapainya tujuan, hal ini dapat diukur dengan melaluipelatihan program yang telah dilaksanakan, maupun dengan kegiatan lainnya yang mendukung tercapainya program[5]. Dalam menentukan efektivitas pencapaian tujuan program pemutihan pihak samsat melakukan berbagai upaya agar program pemutihan dapat terlaksana dengan optimal salah satunya melalui program jemput bola. Berikut adalah surat pendataan subjek dan objek pajak kendaraan bermotor roda dua.

Gambar 1

Surat pendataan subjek dan objek pajak kendaraan bermotor

KB SAMSAT Krian

Sumber: Dokumen Samsat Krian

Gambar 1 merupakan surat pendataan subjek dan objek pajak kendaraan bermotor yang akan diberikan pada saat jemput bola. Surat tersebut menjelaskan pendataan kendaraan bermotor yang telat membayar pajaknya. Surat tersebut berisi pendataan subjek dan objek pajak kendaraan bermotor serta tanggal masa STNK. Surat tersebut akan diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak kendaraannya sebelum 15 hari dilaksanakan program pemutihan. surat yang kedua surat perhitungan jumlah pajak kendaraan bermotor. Surat ini akan diberikan kepada wajib pajak apabila setelah 15 hari tidak ada respon dari pihak yang bersangkutan. Surat ini berisi Perhitungan pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. surat ketiga surat nota tagihan pajak kendaraan bermotor. Apabila setelah diberikan surat pendataan kemudian surat perhitungan pajak kendaraan tetapi wajib pajak masih belum merespon petugas, maka surat tagihan ini selanjutnya akan diberikan. Didalam surat ini sudah tertera tagihan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif, penelitian kualitatif dipilih untuk mengetahui dan mendeskripsikan tercapainya efektivitas program pemutihan pajak kendaraan bermtor roda dua di kantor bersama samsat krian [6]. Informan adalah seseorang yang memberikan infromasi tertentu secara akurat dan jelas [7]. Informan dalam penelitian ini yaitu Kepala kantor bersama samsat krian, staff pelayanan program pemutihan dan wajib pajak yang mengikuti ptogram maupun tidak mengikuti program pemutihan. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi berupa foto, gambar, dan data lainnya [8]. Data yang didapatkan diolah dengan teknik analisa data model interaktif Miles dan Huberman yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan [9]. Penelitian ini berfokus pada teori pencapaian tujuan porgram menurut S.P Siagaan yaitu kejelasan tujuan yang hendak dicapai, Kejelasan strategi pencapaian tujuan, tersedianya sarana dan prasarana kerja, pelaksanaan yang efektif dan efisien. [10].

Hasil dan Pembahasan

Program pemutihan merupakan salah satu bentuk pro pemerintah terhadap masyarakat, melalui program ini masyarakat yang menunggak pajak diberikan keringan berupa pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 67 Tahun 2017 yang menjelaskan tentang program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan bebas BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), merupakan salah satukebijakan yang dikeluarkan dan ditetapkan untuk meningkatkan penerimaan pendapatan daerah. Program pemutihan telah dilaksanakan di kantor bersama samsat Krian sejak tahun 2015 tapi masih ada wajib pajak yang menunggak, tetapi belum dikatakan efektif karena berdasarkan hasil observasi

masih adanya sejumlah kendaraan yang menunggak membayar pajak kendaraan bermotor roda dua sehingga belum mencapai target yang ditentukan. Berdasarkan permasalahan diatas maka penulis menggunakan teori pencapaian tujuan dalam efektivitas program menurut S.P Siagaan yaitu pencapaian tujuan dalam efektivitas program pemutihan meliputi 4 indikator yaitu:

A. Kejelasan Tujuan yang hendak dicapai

Kejelasan tujuan yang hendak dicapai dimaksudkan supaya stakeholder yang melaksanakan program terarah dalampelaksanaan tugas mencapai sasaran yang terarah dan tujuan organisasi dapat tercapai. Kejelasan tujuan dalam pelaksanaan program pemutihan di kantor samsat krian sudah sangat jelas yaitu untuk masyarakat yang yang tidak patuh membayar pajak dan dalamupaya meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya disektor pajak kendaraan bermotor.

B. Kejelasan strategi pencapaian tujuan

Setelah memiliki tujuanyang jelas, strategi dalam mencapai tujuan pun harus jelas. Kejelasan strategi pencapaian tujuan telah diketahui bahwa strategi adalah langkah yang akan dilakukan dalam upaya mencapai sasaran. Ibu yuyun selaku kepala samsat mengatakan Untuk strategi yang dilakukan pihak samsat yaitu dengan melaksanakan program jemput bola, dimana wajib pajak yang tidak membayarkan pajakkendaraan atau menunggak akan diberikan surat peringatan, jika masih mengabaikan akan di berikan surat perhitungan penunggakan pajak, apabila tetap diabaikan makaakan diberikan surat penagihan pajak. Namun strategi yang dilakukan ini kurang maksimal karena pada fakta dilapangan masih ada penunggak pajak yang belum menerima surat jemput bola dari samsat.

C. Tersedianya sarana dan prasarana kerja

Sarana dan prasarana kerja mampu menciptakan organisasi yang bekerja secara produktif dan dapat menunjang terselenggaranya suatu proses kerja aparatur dalam meningkatkan kinerja sesuai dengan tugasnya. Kantor bersama samsat krian merupakan wajah dari citra pelayanan terhadap masyarakat, apabila kantor bagus dan rapi maka stakeholder akan merasa nyaman dalam bekerja, karena kenyamanan adalah kunci dari hasil kerja yang baik. Begitupun masyarakat yang mendatangi kantor samsat untuk membayarkan pajak akan merasa nyaman. Tersedianya AC disetiap ruangan, musollah, kantin, koperasi, atm merupakan bentuk sarana prasarana yang disediakan di samsat Krian. Pada era globalisasi ini semuanya memakai teknologi salah satunya adalah aplikasi e-samsat yang mana wajib pajak bisa melakukan pembayaran pajak secara online, maka untuk menunjang kinerja aparatur dalam mengolah data pembayaran pajak melalui program pemutihan disediakan full wifi di kantor samsat Krian

D. Pelaksanaan yang efektif dan efisien

Pelaksanaan yang efektif dan efisien merujuk pada tepat sasaran program serta tepat waktu dalam pelaksanaan program. bagaimanapun baiknya suatu program apabila tidak dilaksanakan secara efektif dan efisien maka organisasi tersebut tidak akan mencapai sasarannya. Kantor bersama samsat Krian tepat waktu dalam pelaksanaan program pemutihan, karena pada dasarnya program pemutihan ini merupakan kebijakan dari gubernur jawa timur sehingga waktu pelaksanaan program sudah ditentukan oleh pusat dan kantor samsat Krian sebagai pelaksana program. Untuk ketepatan sasaran programpemutihan telah dilaksanakan dan sudah tepat pada sasaran yang ditentukan yaitu wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan bermotornya.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa tercapainya efektivitas program pemutihan pajak kendaraan bermotor roda dua di kantor bersama samsat Krian kurang tercapai. Dari segi kejelasan tujuan yang akan dicapai,kantor samsat krian bersama dengan pemerintah pusat sudah jelas tujuannya yaitu untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah melalui program pemutihan. Dari segi kejelasan strategi pencapaian tujuan yang akan dicapai, kantor samsat Krian sudah bagus dalam meyiapkan strategi pencapaian program. Namun strategi yang dilakukan kurang maksimal sehingga kurang dalam mencapai tujuannya.Dari segi tersedianya sarana dan prasarana kerja, Kantor samsat Krian dalam hal sarana dan prasarana sudah terbilang lengkap dan bagus, fasilitaspun semuanya layak pakai, terlebih fasilitas untuk stakeholder samsat secara keseluruhan sudah baik. Dari segi pelaksanaan yang efektif dan efisien, kantor samsat krian dalam pelaksanaannya sudah tepat waktu dan sesuai waktu yang ditentukan sebelumnya, sasaran dari program pemutihan juga sudah tepat sasaran

References

  1. Nurmantu, S (2005). Pengantar perpajakn. Jakarta:Granit
  2. Abut, Hilarius. Perpajakan. Jakarta: Diadit Media
  3. Pahala, Marihot, S. (2010). Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta: Raja Grafindo Persada
  4. Retno,dkk.2016.Peramalan Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur
  5. Sutrisno.(2007). Manajemen keuangan, cetaan kelima, Ekonesia: Yogyakarta
  6. Hamidi. 2004. Metode penelitian Kualitatif. Malang : UUM Press
  7. Moleong, L.J. 2011. Metodologi Penelitian Kualitatif, Edisi Revisi. Bandung: PT Remaja Rosdakarya
  8. Moleong, Lexy J. (2007). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosadakarya
  9. Sugiyono.(2008).Metode penelitian kuantitatif kualitatif R & G. Bandung: Alfabeta
  10. Miles, B. dan Huberman, M.2014. Analisis Data Kualitatif buku sumber Tentang Metode-metode Baru. Jakarta : UIP
  11. Siagian, Sondang P. (1978) Administrasi Pembangunan: Konsep, Dimensi dan Strateginya. Jakarta: Penerbit Gita Karya