Governmental Accounting
DOI: 10.21070/ijler.v14i0.748

Implementation of Law Number 26 of 2007 concerning Spatial Planning for Green Open Space in the Form of Construction of Public Park Facilities in Krembung District, Sidoarjo Regency


Implemetasi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Terhadap Ruang Terbuka Hijau Berupa Pembangunan Fasilitas Umum Taman Di Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia

(*) Corresponding Author

Green opon spece Green

Abstract

This study aims to determine the imlpemntation of law Number 26 to 2007 concerning Spatial Planning in Krembung District, Sidoarjo Regency. Furthermore, it is analyzed regarding its application in the field by means of interviews to find by means of conformity with existing laws.This thesis research uses law number 26 year 2007. In empirical research, the auther will use the sociological juridical method with research carried out derectly in the field, using the metehod of seeing the appropriateness of the application of the law and supported by interview activites.The result of policy research on the implimentation of law number 26 of 2007 are still focused on road procurement. From the result of interviews with villige officials, the community hopes to have a of a garden in krembung District. The problem experiended in park procurement are the lack of budget, the future trem for constraction and the lacj of socialization on the importance of green open space for the community.

Pendahuluan

Indonesia merupakan negara Hukum.[1] Sebagai negara yang berlandaskan Hukum, norma hukum bukanlah satu-satunya kaidah yang bersifat mengatur terhadap manusia dalam hubungannya dengan sesama manusia. Hukum tidak dibuat, tetapi hidup, tumbuh dan juga berkembang. Letak Fungsi hukum esensial yaitu mencegah terjadinya disentegerasi sosial. Hukum berusaha untuk melindungi kehidupan masyarakat yang damai tapi di sisi lain negara juga memiliki peran sebagai penguasa untuk melindungi hak-hak setiap warga negaranya dengan melakukan proses penegakan hukum.[2] Pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke empat menyatakan bahwa Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia, seluruh tumpah darah Indonesia, dan memajukan kesehjateraan umum. Maka negara mempunyai tanggung jawab terhadap adanya perlindungan serta pengelolaan lingkungan meliputi : Sumber daya manusia, sumber daya alam dan sumber budaya.Berdasarkan Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen kedua bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ruang terbuka merupakan wadah yang dapat digunakan untuk kegiatan warga, baik secara individu atau kelompok. Bedasarakan sifatnya ruang terbuka terbagi menjadi tiga (3), Yaitu: Ruang terbuka privat, Ruang terbuka semi privat dan Ruang terbuka umum, salah satu contohnya seperti taman rekreasi.[3] Hal penting lainya yaitu suatu area ruang terbuka dapat diakses secara bebas, bersifat responsif dan demokratis. Ruang terbuka hijau memegang peran yang penting dalam suatu pembangunan yang diperlukan dari aspek ekonomi, lingkungan dan sosial, tentunya harus saling bersinergi untuk memperoleh kemajuan di suatu wilayah.[4] Pentingnya pembaruan kebijakan tentang penataan ruang kawasan agar tercapai sesuai yang diharapkan.[5]

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, setiap wilayah kota atau kabupaten harus menyisihkan 30% dari seluruh luas wilayahnya untuk dapat di jadikan sebagai area ruang terbuka hijau[6], dari 30% luas wilayah pada kota atau kabupaten di harapkan dapat memberikan wilayah yang sehat untuk penduduk di kota atau kabupaten tersebut. Dengan cara mengadakan, memberikan fasilatas yang layak, untuk memberikan hak masyarakat. Kabupaten Sidoarjo adalah salah satu kawasan yang cenderung memiliki permasalahan dalam pembangunan ruang terbuka hijau. dimana pembangunan fasilitas umum lebih di fokuskan di pusat Kabupaten. Sedangkan di kecamatan dan desa yang jauh dari fasilitas di pusat kabupaten masih kurang adanya pembangunan. Salah satu kecamatan yang jauh dari pusat kabupaten adalah kecamatan Krembung. Memiliki luas wilayah lebih kurang 2955 hektar, dengan jumlah penduduk 68.764 jiwa dari 19 desa, kepadatan jiwa/hektar 23, maka sangat diperlukannya pemerataan hak warga negara untuk mendapatkan fasilitas umum, salah satunya berupa taman di tingkat kecamatan. Berdasarakan Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Maka kecamatan krembung yang mempunyai luas dan jumlah penduduk begitu banyak tapi belum adanya pembangunan fasiltitas umum berupa taman. Akses untuk menikmati ruang terbuka hijau berupa fasilitas umum berupa taman masih ada dipusat kabupaten.

Metode Penelitian

Tipe penelitian menggunakan yuridis normatif yaitu suatu metode penelitian yang melihat hukum dalam arti nyata, dimana dengan mengidentifikasi dan mengkonsepkan hukum sebagai isntitusi yang rill dan fungsional. Sistem kehidupan yang nyata, dengan cara memahami Undang-Undang dan regulasi yang berkaitan dengan isu hukum yang sedang diteliti. Analisa bahan hukum merupakan bentuk menguraikan data yang disusun secara sistematis, jelas dan terperinci. Analisa yang dipergunakan di penelitian ini mengunakan kualitatif induktif.[7]

Hasil dan Pembahasan

1. Hasil Wawancara

No Pertanyaan Wawancara Hasil Wawancara
1 Apakah ruang terbuka hijau itu ? Area atau wilayah yang terdapat tanaman, yang dapat berguna untuk masyarakat, yang digunakan untuk beraktivitas.
2 Seberapa pentingkah ruang terbuka hijau untuk masyarakat ? Penting, karena ruang terbuka hijau memiliki banyak manfaat, diantara nya untuk menjaga kesetabilan oksigen dan dapat dijadikan sarana masyarakat untuk bersosial.
3 Apa saja yang termasuk ruang terbuka hijau ? Sawah, taman, dan tanaman atau pohon yang sengaja di tanam disepanjang jalan umum.
4 Salah satu ruang terbuka hijau, contoh berupa taman, di krembung sendiri apakah sudah ada penerapan atau pembangunan ? Belum ada.
5 Hal apakah yang menjadi hambatan untuk di bangunnya taman di tingkat kecamatan krembung ? 1.Anggaran.2.Penerapan ruang terbuka hijau masih dalam aspek menenam tanaman di sepanjang jalan.
Table 1.Wawancara di kantor kecamatan Krembung

Berdasarkan hasil penelitan ditingkatdesa-desa di kecamatan krembung terhadap pengadaan Ruang Terbuka Hijua berupa taman, mendapat hasil wawancara sebagai berikut :

No Desa/Kelurahan PertanyaanWawancara Hasil Wawancara
1 Kedungrawan Apakah ruang terbuka hijau itu ? Wilayah yang di dalamnya terdapat tanaman.
Seberapa pentingkah ruang terbuka hijau untuk masyarakat ? Penting, karena dapat digunakan untuk area bersosial.
Sebutkan satu contoh area ruang terbuka hijau ? Taman
Apakah sudah ada penerapan pembangunan taman di desaKedungrawan Belum ada.
Hal apakah yang menjadi hambatan untuk di bangunnya taman di tingkat kecamatan krembung ? Anggaran dan belum ada penerapan atau instruksi.
2 Kedungsumur Apakah ruang terbuka hijau itu ? Suatu wiliyah yang didlamnya terdapat tanaman. Baik ditanam dengan sengaja atau tumbuh secara alami.
Seberapa pentingkah ruang terbuka hijau untuk masyarakat ? Sangat penting , untuk sirkulasi oksigen.
Sebutkan satu contoh area ruang terbuka hijau ? Sawah dan taman.
Salah satu contoh, Apakah sudah ada penerapan pembangunan taman didesaKedungsumur ? Belum ada.
Hal apakah yang menjadi hambatan untuk di bangunnya taman ditingkat kecamatan Krembung ? 1.Anggaran dan belum ada sosialisasi.
3 Kates Apakah ruang terbuka hijau itu ? Suatu wiliyah yang didlamnya terdapat tanaman. Baik ditanam dengan sengaja atau tumbuh secara alami.
Seberapa pentingkah ruang terbuka hijau untuk masyarakat ? Sangat penting , untuk sirkulasi oksigen.
Sebutkan satu contoh area ruang terbuka hijau ? Sawah dan taman.
Apakah sudah ada penerapan pembangunan taman didesaKedungrawan Belum ada.
Hal apakah yang menjadi hambatan untuk di bangunnya taman ditingkat kecamatan Krembung ? Anggaran dan belum ada sosialisasi.
Table 2.Wawancara dikantor desa/kelurahan di kecamatan Krembung

2. Implementasi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang di Kecamatan Krembung.

Kebijakan yang baik akan menghasilkan implementasi kebijakan yang baik. Kinerja implementasi kebijakan dapat diukur dari tingkat keberhasilan yang di capai dalam pemberlakukan dari ukuran dan tujuan kebijakan yang bersifat realistis. Penerapan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 Tentang Penataan ruang, bahwa realita ruang terbuka hijau berupa pembangunan taman belum ada. Dimana pengertian Ruang Terbuka hijau mencakup tidak hanya satu aspek saja. Ruang terbuka hijau merupakan bagian dari ruang terbuka yang di isi oleh tumbuhan, tanaman, dan vegetasi guna mendukung manfaat ekologis, sosial budaya, yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.[8]

Secara struktur, bentuk dan susunan ruang terbuka hijau merupakan konfigurasi ekologis dan planologis. Ruang terbuka hijau secara ekologis merupakan basis benteng alam seperti, kawasan lindung, perbukitan, sempadan sungai, sempadan danau dan sebagainya. Sedangkan secara planologis dapat berupa ruang-ruang yang dibentuk mengikuti pola strukur kota atau wilayah. Diantaranya,raung terbuka hijau perumahan, ruang ternuka hijau kelurahan atau desa, ruang terbuka hijau kecamatan, dan ruang terbuka hijau kota maupun taman-taman regional atau nasional.[9]

Kebijakan pembangunan pada aspek peningkatan pelayanan, khususnya dibidang tata ruang memberikan dampak positif untuk masyarakat tentang adanya area lokasi ruang terbuka hijau. Pada dasarnya pembangunan yang baik akan berimbas diberbagai aspek kehidupan, salah satunya yaitu kelayakan untuk mendapatkan hidup sehat.[10]

Berdasarkan data yang diperoleh, pada aspek penataan ruang dikecamatan Krembung sendiri masih kurang maksimal. Dimana yang dimaksud penatan ruang berdasarakan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang adalah area atau kawasan yang sifatnya terbuka sebagai tempat tumbuhan tanaman yang sengaja ditanam atau alami, realitanya dikecamatan Krembung masih difokuskan ruang terbuka hijau berupa penanaman pohon di arae jalan. Padahal dengan luas wilayah 2955.0 hektar masih dapat dilakukan penerapan ruang terbuka hijau lain, diantaranya taman kelurahan atau desa dan taman ditingkat kecamatan. Sehingga penerapan pembangunan ruang terbukau hijau ini dapat maksimal dan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Faktor-faktor yang mempengaruhi Implementasi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang di Kecamatan Krembung.

  1. Anggaran atau dana masih belum ada. Anggran masih dipergunakan untuk pembangunan lainya.
  2. komunikasi yang belum terjalin secara baik dengan keseluruhan desa yang ada di kecamatan krembung tentang perlunya pembangunan salah satu ruang terbuka hijau berupa taman.
  3. Masih belum adanya rencana kedepan untuk membangun fasilitas umum secara khusus berupa taman.

Kesimpulan

Kebijakan ditingkat kecamatan krembung dalam proses Implementasi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang dalam penyedian ruang terbuka hijau lebih terfokus ditingkat desa dengan pengadaan jalan raya, lapangan dan makam. Faktanya dari sumber beberapa desa atau kelurahan saat wawancara dan pengambilan data, seluruh desa atau kelurahan sangat mendukung jika terbangunnya ruang terbuka hijau berupa taman kecamatan di wilayah kecamatan Krembung. Permasalahan yang dialami dalam pengadaan taman yaitu soal minimnya anggaran, jangka kedepan pembuatan dan belum adanya sosialisasi pentingnya ruang terbuka hijau bagi masyarakat.

References

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3)
  2. Nadia Astriani, Implikasi Kebijakan Ruang Terbuka Hijau Dalam Penataan Ruang di Jawa Barat, Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Vol 8, No.2, April-Juni 2014.
  3. Budi Fathiny Suryo Tri Harjanto, Yusuf Nakhoda Ismail, ‘PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU SEBAGAI TAMAN SINAU MASYARAKAT DI RW.09 KELURAHAN MERJOSARI-KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG’, Jurnal PAWON, II (2018), 105–11.
  4. A. Rezi and M. Allam, "Techniques in array processing by means of transformations, " in Control and Dynamic Systems, Vol. 69, Multidemsional Systems, C. T. Leondes, Ed. San Diego: Academic Press, 1995, pp. 133-180.
  5. Ruslan Remang Yermias Evis Lay, Jauhari Effendi, KAJIAN KONDISI RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) DI KELURAHAN LAI LAI BISI KOPAN KOTA KUPANG, Jurnal Tata Kota dan Daerah, Vol 6, No 1, 2014.
  6. Hani’ah, Sri Purwatik ,Bandi Sasmito, ‘ANALISIS KETERSEDIAAN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) BERDASARKAN KEBUTUHAN OKSIGEN (STUDI KASUS : KOTA SALATIGA)’, 3 (2014), 124–35.
  7. Bambang Sugono, Metode Penelitian Hukum, Jakarta,Rajagrafindo, 2006 hlm 46.
  8. Amanda S. Andy A.M. Inggrid L, PENINGKATAN KUALITAS RUANG TERBUKA HIJAU MELALUI PEMBANGUNAN TAMAN PKK DI KECAMATAN KALAWAT, Jurnal Media Matarasain, Vol 12, No 3, November 2015.
  9. Agung Dwiyanto, ‘KUANTITAS DAN KUALITAS RUANG TERBUKA HIJAU DI PERMUKIMAN PERKOTAAN’, TEKNIK, 30 (2009).
  10. A.A Sugeng Istri Pramita Dewi,A.A Sri Indrawati, Implementasi Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 27 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar Dalam Hal Pemanfaatan, Jurnal Ketha Negara, Vol 01, No 05, 2013.