<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<!DOCTYPE article PUBLIC "-//NLM//DTD JATS (Z39.96) Journal Archiving DTD v1.0 20120330//EN" "JATS-journalarchiving.dtd">
<article xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:ali="http://www.niso.org/schemas/ali/1.0">
  <front>
    <article-meta>
      <title-group>
        <article-title>Criminal Liability for Large-scale Social Distancing Violations</article-title>
        <subtitle>Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar</subtitle>
      </title-group>
      <contrib-group content-type="author">
        <contrib id="person-caf5f441137c9818b504038735a0cac7" contrib-type="person" equal-contrib="no" corresp="no" deceased="no">
          <name>
            <surname>Bachtyar</surname>
            <given-names>Apriliya Nursya’bani</given-names>
          </name>
          <email>aprilbachtyar16@gmail.com</email>
          <xref ref-type="aff" rid="aff-1" />
        </contrib>
        <contrib id="person-19be22fffe17df6eb446692e0a7c7679" contrib-type="person" equal-contrib="no" corresp="no" deceased="no">
          <name>
            <surname>Multazam</surname>
            <given-names>Muhammad Tanzil</given-names>
          </name>
          <email>tanzilmultazam@umsida.ac.id</email>
          <xref ref-type="aff" rid="aff-2" />
        </contrib>
      </contrib-group>
      <aff id="aff-1">
        <country>Indonesia</country>
      </aff>
      <aff id="aff-2">
        <country>Indonesia</country>
      </aff>
      <history>
        <date date-type="received" iso-8601-date="2022-02-07">
          <day>07</day>
          <month>02</month>
          <year>2022</year>
        </date>
      </history>
      <abstract />
    </article-meta>
  </front>
  <body id="body">
    <sec id="sec-1">
      <title>Pendahuluan</title>
      <p id="_paragraph-12">Masyarakat merupakan suatu sekumpulan individu manusia yang mana mereka hidup, berkembang, dan berinteraksi dalam suatu lingkungan tertentu. Manusia memiliki dua kedudukan dalam kehidupan bermasyarakat yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Yang dimana sebagai makhluk sosial tidak dapat terlepas dari keberadaan manusia yang lain. Setiap individu dalam kumpulan tersebut mempunyai berbagai kepentingan, sehingga dapat dimungkinkan dalam hal mewujudkan kepentingan tersebut dapat terjadi suatu benturan antara satu dengan yang lainnya. Terjadinya benturan tersebut mengakibatkan adanya rasa tidak aman dan tidak nyaman dalam diri tiap individu dalam bermasyarakat. Hal tersebut sangat merugikan karena pada dasarnya manusia mendabakan keamanan, kedamaian dan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.</p>
      <p id="_paragraph-13">Namun, pada awal tahun 2020, khususnya di bulan Maret, muncullah fenomena baru yang dimana hal itu membatasi kegiatan para individu untuk melakukan kegiatan bermasyarakat. Hal ini dikarenakan masuknya sebuah penyakit, berupa Virus ke dalam Negeri (Pandemi), yang dimana penularan virus ini sangat susah untuk di deteksi. Virus ini disebut <italic id="_italic-4">Corona Virus Disease 19 </italic>atau yang biasa disebut dengan <italic id="_italic-5">COVID-19. </italic>Virus ini menyerang sistem pernapasan, dan dapat ditularkan melalui <italic id="_italic-6">Droplet </italic>(Percikan air lliur), menyentuh mulut atau hidung tanpa mencuci tangan setelah menyentuh objek yang sama dengan orang yang terinfeksi Covid-19, dan berkontakan secara lansung dengan orang yang terinfeksi Covid-19, seperti halnya berjabat tangan. Virus ini bisa menyerang siapa saja tanpa terkecuali. Tingkat kematian yang diakibatkan virus ini sangat tinggi, sehingga berbagai kebijakan dilakukan untuk meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari <italic id="_italic-7">Corona Virus Disease </italic>(Covid-19), yaitu dengan cara <italic id="_italic-8">Social distancing </italic>sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan<italic id="_italic-9">.</italic></p>
      <p id="_paragraph-14">Berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang Kekarantinaan Kesehatan, terdapat 4 (empat) konsep pembatasan sosial yang dapat dilakukan, yaitu Karantina Rumah, Karantina Rumah Sakit, Karantina Wilayah <italic id="_italic-10">(Lockdown), </italic>dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dari adanya 4 (empat) konsep tersebut, maka pemerintah memilih kebijakan pembatasan sosial berskala besar sebagai upaya menanggulangi <italic id="_italic-11">Corona Virus Disease 2019 </italic>(COVID-19).</p>
      <p id="_paragraph-15">Konsep <italic id="_italic-12">social distancing </italic>diterjemahkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dijelaskan dalam Pasal 1 Ayat (11) Undang – Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai:</p>
      <p id="_paragraph-16">
        <italic id="_italic-13">“Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan pembatasan kegiatan yang dilakukan masyarakat dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dem mencegah penyebaran penyakit”.</italic>
      </p>
      <p id="_paragraph-17">Dengan adanya hal ini, melalui persetujuan Menteri Kesehatan, Pemerintah Daerah dapat melakukan PSBB atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi kabupaten atau kota tertentu. Beberapa daerah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar diantaranya yaitu DKI Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Timur, dan juga Provinsi Sulawesi Selatan. Pada saat pemberlakuan PSBB, masyarakat diwajibkan untuk memakai masker, rajin mencuci tangan dan senantiasa menjaga jarak paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter pada saat di luar rumah.</p>
      <p id="_paragraph-18">Namun, hal ini hanya dipatuhi di beberapa bulan pertama saja, untuk bulan selanjutnya, masyarakat sudah mulai menjalankan aktifitasnya seperti sedia kala meskipun banyak diantaranya yang melakukan pelanggaran terhadap penyelenggaraan PSBB ini.</p>
      <p id="_paragraph-19">Dikarenakan banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat inilah yang membuat Pemerintah mulai mengeluarkan sanksi terhadap individu yang melanggar tata cara pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sanksi tersebut diantaranya adalah sanksi administratif kepada setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Sanksi administratif tersebut berupa teguran lisan, teguran tertulis, tindakan pemerintahan yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan/atau pemulihan; dan/atau pencabutan izin sesuai kewenangannya.</p>
      <p id="_paragraph-20">Namun, dikarenakan banyaknya pelanggaran yang dilakukan masyarakat dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini, maka beberapa pemerintah daerah mengeluarkan Peraturan Gubernur, Peraturan Walikota, dan/atau Peraturan Bupati. Contohnya di DKI Jakarta, Jawa Timur, Kota Surabaya, dan Kabupaten Sidoarjo.</p>
      <p id="_paragraph-21">Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diatur dalam Undang – Undang nomor 6 tahun 2018 dan diatur dalam beberapa Peraturan Gubernur, Peraturan Walikota, dan Peraturan Bupati tersebut selain mengatur sanksi administrasi bagi para pelanggarnya juga mengatur sanksi pidana.</p>
      <p id="_paragraph-22">Pelaku pelanggaran PSBB dapat diminta pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya. Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku pelanggaran PSBB ini bagi peneliti menarik untuk dikaji secara detail dan mendalam. Dengan adanya latar belakang tersebut, maka penulis memiliki tujuan yaitu untuk mengetahui dan menganalisa bentuk pemidanaan serta bentuk pertanggungjawaban pidana bagi pelaku pelanggaran pembatasan sosial berskala besar di Indonesia.</p>
    </sec>
    <sec id="sec-2">
      <title>Metode Penelitian</title>
      <p id="_paragraph-23">Jenis penelitian yang dilaksanakan penulis adalah penelitian normatif. Penelitian normatif merupakan penelitian terhadap suatu kaidah atau peraturan hukum sebagai suatu sistem yang berkaitan dengan peristiwa hukum. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan <italic id="_italic-14">(statute approach), </italic>pendekatan kasus <italic id="_italic-15">(case approach), </italic>dan pendekatan konseptual <italic id="_italic-16">(conseptual approach). </italic></p>
      <p id="_paragraph-24">Berikut merupakan jenis bahan hukum yang dipakai penulis untuk mengumpulkan data pada penelitian, diantaranya ialah sumber bahan hukum primer yang terdiri dari kumpulan bahan hukum yang bersifat mengikat, yaitu sebagai berikut:</p>
      <list list-type="bullet" id="list-b154c6c6665183f61e2c553c5b33c615">
        <list-item>
          <p>Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;</p>
        </list-item>
        <list-item>
          <p>Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan <italic id="_italic-17">Corona Virus Disease 2019 </italic>(Covid-19);</p>
        </list-item>
        <list-item>
          <p>Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan <italic id="_italic-18">Corona Virus Disease 2019 </italic>(Covid-19) di Provinsi Jawa Timur;</p>
        </list-item>
        <list-item>
          <p>Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Wabah <italic id="_italic-19">Corona Virus Disease 2019 </italic>(Covid-19) di Kabupaten Sidoarjo;</p>
        </list-item>
        <list-item>
          <p>Putusan Pengadilan Negeri Majalengka Nomor:101/Pid.Sus/2020/PN.Mjl.</p>
        </list-item>
      </list>
      <p id="_paragraph-25">Dan bahan hukum sekunder yang digunakan untuk menjelaskan tentang penelitian terdahulu, yang terdiri dari buku-buku hukum, artikel ilmiah, dan beberapa jurnal yang relevan dengan isu hukum yang di teliti.</p>
      <p id="_paragraph-26">Analisa merupakan suatu proses penyederhanaan agar mudah dibaca dan dipahami untuk menemukan jawaban dari pokok permasalahan isu hukum. Dalam penelitian ini, analisa yang digunakan yaitu metode deduktif sebagai acuan, kemudian menggunakan metode induktif sebagai penunjang dari bahan hukum primer, kemudian kedua metode tersebut ditarik suatu kesimpulan.</p>
    </sec>
    <sec id="sec-3">
      <title>Hasil dan Pembahasan</title>
      <p id="heading-15fee0b84c5727f6684921bdc2052cac">A. Pengaturan Pemidanaan Bagi Pelaku Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Indonesia</p>
      <p id="_paragraph-27">Menurut Moeljano, hukum pidana merupakan suatu aturan yang mengatur tentang 3 (tiga) unsur yakni tentang tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, dan proses penegakan hukum jika terjadi suatu tindak pidana. Sedangkan menurut Sudarto Undang – Undang Pidana “dalam arti yang sesungguhnya”, yaitu undang – undang yang bertujuan untuk mengatur hak memberi pidana dari negara dan jaminan ketertiban hukum. Sedangkan peraturan – peraturan hukum pidana dalam undang – undang tersendiri merupakan peraturan – peraturan yang dimaksudkan untuk memberi sanksi pidana terhadap suatu aturan mengenai salah satu bidang yang terletak di luar bidang hukum pidana. Disisi lain, suatu ketentuan undang-undang pidana dikategorikan sebagai hukum pidana administrasi apabila sanksi pidana hanya bersifat komplementer terhadap bidang hukum lain. Dari beberapa pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa sanksi pidana merupaan suatu keentuan yang ada dalam undang-undang agar ditaati oleh masyarakat.</p>
      <p id="_paragraph-28">Pengaturan pemidanaan ini diberlakukan Pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran virus <italic id="_italic-20">Covid-19 </italic>yang sedang melanda seluruh negara, salah satunya Indonesia. Dalam upaya pencegahan virus ini, pemerintah menerapkan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai bentuk tanggungjawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap hak dan kewajiban serta kesehatan masyarakat dalam masa pandemi. Namun, dalam pemberlakuan upaya ini, terjadi berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat. Untuk menangani pelanggaran yang dilakukan masyarakat saat pemberlakuan PSBB ini, pemerintah mengatur adanya sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan, yaitu dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan <italic id="_italic-21">Corona Virus Disease 2019 </italic>(COVID-19),serta dalam Peraturan PSBB berdasarkan Regulasi Level Daerah.</p>
      <p id="_paragraph-29">Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan merupakan dasar dibuatnya semua aturan yang berkaitan dengan wabah <italic id="_italic-22">Covid-19. </italic>Seperti halnya dalam pemberian sanksi pidana bagi pelaku pelanggaran psbb yang tercantum dalam Pasal ayat (1) UU Kekarantinaan Kesehatan yang menyatakan bahwa, <italic id="_italic-23">“Setiap Orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan”. </italic>Kemudian hal ini diperjelas dengan Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan yang menyatakan bahwa, <italic id="_italic-24">“Setiap Orang yang </italic><italic id="_italic-25">tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan </italic><italic id="_italic-26">sebagaimana Pasal 9 ayat (1) dan/atau </italic><italic id="_italic-27">menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan </italic><italic id="_italic-28">yang menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.</italic> Berdasarkan Pasal tersebut, terdapat dua perbuatan yang dapat dikenakan sanksi pidana, yaitu perbuatan “tidak mematuhi” dan perbuatan “menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan yang menyebabkan kedaruratan Kesehatan”. Berdasarkan UU tersebut, demi memperlancar pelaksanaan PSBB di lapangan, pemerintah melalui Presiden mengeluarkan adanya Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2020. PP ini merupakan wujud peraturan yang berasal dari Pasal 59 ayat (1) UU Kekarantinaan Kesehatan yang berbunyi, <italic id="_italic-29">“Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat”.</italic> Namun, dalam PP tidak diatur secara jelas terkait sanksi yang diberikan kepada pelanggar PSBB. Sehingga dalam peraturan pelaksanaan PSBB di tingkat daerah, seperti halnya DKI Jakarta, Provinsi Jawa Timur, dan Kabupaten Sidoarjo dalam pemberian sanksi bagi pelaku pelanggaran PSBB baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana ini merujuk pada UU Kekarantinaan Kesehatan khususnya dalam Pasal 93 Jo. Pasal 9 ayat (1). Namun, dalam pengaturan pemidanaan terhadap pelaku pelanggaran PSBB, daerah tidak memiliki kewenangan untuk membuat aturan terkait sanksi pidana, sehingga untuk menjaga sinkronisasi antara Perda dengan kebijakan yang lainnya maka hal ini perlu diberlakukannya asas <italic id="_italic-30">Lex Superior Derogat Legi Inferiori.</italic></p>
      <p id="paragraph-9c9dae6779defa7c1e8155ce5f55333c">B. Bentuk Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Indonesia</p>
      <p id="_paragraph-30">Secara umum pertanggungjawaban pidana merupakan proses pemidanaan pelaku untuk menentukan apakah perbuatan seorang terdakwa atau tersangka tersebut dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya, sehingga terdakwa atau tersangka harus bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukannya. Seseorang dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana jika orang tersebut memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban sebagai berikut:</p>
      <list list-type="bullet" id="list-f75aa671b8a0dfda170fdbfd8e3cfa5b">
        <list-item>
          <p>Mampu bertanggungjawab;</p>
        </list-item>
        <list-item>
          <p>Adanya kesalahan;</p>
        </list-item>
        <list-item>
          <p>Tidak ada alasan pemaaf.</p>
        </list-item>
      </list>
      <p id="_paragraph-31">Pertanggungjawaban pidana terhadap pelanggar PSBB merupakan suatu pertanggungjawaban pidana diluar KUHP sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini. Adanya pandemi ini, membuat Pemerintah menerapkan adanya pembatasan sosial berskala besar yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, jika terdapat seseorang yang melanggar pembatasan sosial berskala besar ini dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Bentuk pertanggungjawaban pidana dapat berupa sanksi pidana.</p>
      <p id="_paragraph-32">Jika dilihat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, terutama pada Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92 maka bentuk pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan pada korporasi atau pengurusnya. Hal ini dilakukan karena perbuatan yang dilakukan mengatasnamakan korporasi yang termasuk lingkup usahanya. Sedangkan untuk Pasal 93, bentuk pertanggungjawabannya dapat dikenakan kepada setiap orang yang melanggar dan/atau menghalang-halangi ketentuan dalam penyelenggaraan kesehatan.</p>
      <p id="_paragraph-33">Sesuai dengan kasus yang terjadi di Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat yang termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor:1010/Pid.Sus/2020/PN.Mjl. Dalam kasus ini dijelaskan pada saat penyelenggaraan PSBB di wilayah Kabupaten Majalengka terdapat pelanggaran PSBB yang dilakukan oleh coordinator keamanan dan kasis tempat hiburan Karaoke Blue Sky yang mulai beroperasi pada tanggal 10 Mei 2020 pukul 23.00 Wib sampai dengan tanggal 11 Mei 2020 pukul 02.30 Wib, dengan total 6 pengunjung. Yang kemudian Polres Majalengka mendapatkan laporan bahwa tempat hiburan tersebut beroperasi sehingga melakukan sidak saat itu juga. Kemudian coordinator keamanan dan kasir yang bertugas saat itu diringkus oleh polisi, kemudian ditetapkan melanggar penyelenggaraan PSBB yang didasarkan SK Bupati Majalengka Nomor:360/Kep.313-BPBD/2020 tentang PSBB di wilayah Kabupaten Majalengka. Melalui berbagai pertimbangan, hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana denda yang masing-masing Rp.5.000.000,-. Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana 5 (lima) bulan kurungan. Serta menetapkan 2 (dua) barang bukti yang berupa 2 (dua) lembar nota yang dirampas untuk dimusnahkan serta uang tunai sejumlah Rp.335.000,- yang dirampas untuk negara, serta membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.500,-</p>
      <p id="_paragraph-34">Dalam contoh perkara tersebut, dapat dipastikan bahwa Para Terdakwa terbukti melakukan pelanggaran PSBB di wilayah Kabupaten Majalengka sehingga dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan ketentuan dalam UU No.6 tahun 2018 dan Pasal 16 Ayat (2) huruf c Peraturan Bupati Majalengka Nomor 54 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Majalengka. Dalam hal ini, digunakan asas <italic id="_italic-31">lex</italic><italic id="_italic-32"> superior derogate </italic><italic id="_italic-33">legi</italic><italic id="_italic-34">inferiori</italic><italic id="_italic-35">, </italic>yang mana aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan yang lebih rendah.</p>
    </sec>
    <sec id="sec-4">
      <title>Kesimpulan</title>
      <p id="_paragraph-35">Berdasarkan hasil penelitian, adapun kesimpulan dari penulis ialah sebagai berikut:</p>
      <list list-type="bullet" id="list-21815d3b7183971ee01c7c746c79517c">
        <list-item>
          <p>Bahwa dalam pengaturan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pelanggaran PSBB diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Namun, dikarenakan suatu daerah tidak dapat membuat peraturan yang mengatur adanya sanksi pidana, maka dalam pemberian sanksi ini dikembalikan pada peraturan yang berwenang, yaitu Undang-Undnag Kekarantinaan Kesehatan. Dan apabila terdapat pelanggaran terhadap PSBB di suatu daerah, dengan menggunakan asas <italic id="_italic-36">lex</italic><italic id="_italic-37"> superior derogate </italic><italic id="_italic-38">legi</italic><italic id="_italic-39">inferiori</italic>maka yang berlaku adalah ketentuan UU No.6 Tahun 2018.</p>
        </list-item>
        <list-item>
          <p>Bagi subjek hukum pidana, baik itu Orang dan/atau Korporasi yang melakukan pelanggaran terhadap PSBB dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dapat dijatuhi sanksi pidana. Sanksi pidana yang diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan adalah pidana penjara maksimum 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp.15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) yang masing-masing ditambah dengan pidana pemberatan 2/3 (dua per tiga) untuk Korporasi. Sedangkan untuk Orang/Individu adalah pidana penjara maksimum 1 (satu) tahun dan pidana denda maksimum Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).</p>
        </list-item>
      </list>
    </sec>
  </body>
  <back />
</article>