Finance Management
DOI: 10.21070/ijler.v12i0.723

Analysis of the Implementation of Musyarakah Financing Based on the Standard Book of Musyarakah Products at BPRS Baktimakmur Indah Branch Sepanjang


Analisis Implementasi Pembiayaan Musyarakah Berdasarkan Buku Standar Produk Musyarakah Pada BPRS Baktimakmur Indah Cabang Sepanjang

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia

(*) Corresponding Author

The musyarakah financing Standard Book of Musyarakah Products and BPRS Baktimakmur Indah

Abstract

The musyarakah financing product is a competitive flagship product of Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) which has not growth yet as like as other financing products. The lack of development of musyarakah financing products has caused BPRS to have more products based on fixed income financing which is similar to the conventional pattern that uses a fixed income structure. PT. BPRS Baktimakmur Indah is the largest BPRS It has assets Rp 163,147,899,000 and the financing provided has Rp 126,807,530 as of December 31, 2019. This research was conducted at BPRS Baktimakmur Indah Cabang Sepanjang Sidoarjo that located at Jln. Raya Bebekan No.21 Sepanjang kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. The purpose of this study was to analyze the implementation of musyarakah financing based on the standard book of musyarakah products published by Otoritas Jasa Keuangan (OJK). By using qualitative research methods through a phenomenological paradigm approach that requires researching a natural setting, with observation data collection techniques, direct interviews and literature from companies to support data needs. After the research was conducted, it was found that the BPRS Baktimakmur Indah Cabang Sepanjang had implemented musyarakah financing in accordance with the standard book of musyarakah products issued by Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pendahuluan

Perbankan Syariah yang memiliki dua sisi nilai, yaitu niai profesional dalam dunia keuangan dan nilai kepatuhan atas prinsip-prinsip syariah, dibutuhkan suatu standar Produk Perbankan Syariah sebagai pedoman dalam pengimplementasiannya.[1]

Standarisasi Produk Musyarakah merupakan program kerja yang menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU) Departemen Perbankan Syariah OJK yang dimaksudkan sebagai implementasi Inisiatif Strategis yang telah ditetapkan dalam blue print pengembangan Perbankan Syariah sekala nasional dan sebagai kelanjutan dari kegiatan dan program kerja yang telah dilakukan sebelumnya terkait Review akad. Buku Standar Produk Musyarakah yang disusun oleh Devisi Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuanagn (OJK) merupakan pedoman untuk industri perbankan syariah agar tidak terjadi perbedaan persepsi pada masing-masing perbankan syariah dan demi terciptanya tata kelola yang lebih baik.[2]

Perkembangan usaha dengan sistem syariah di indonesia cukup besar dibuktikan dengan perkembangan lembaga bisnis syariah yang berupa :

  1. Pendirian perbankan syariah baik yang berupa Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
  2. Pendirian Baitulmal waa Tamwil (BMT) yang bergerak disektor pembiayaan bagi pengusaha kecil dan menengah.
  3. Pendirian perusahaan pembiayaan syariah seperti financing syariah dan perusahaan asuransi syariah.
  4. Pendirian perusahaan skuritas syariah yang bergerak di pasar modal syariah.

Gambar 1. Share asset Perbankan Syaraiah pada tahun 2019

Share asset Perbankan Syaraiah pada tahun 2019 adalah 6,01 % atau mencapai Rp 513 triliun tertinggi dalam 28 tahun perbankan syariah di Indonesia. meningkatnya pertumbuhan aset perbankan syariah yakni Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) sebesar 10,15% per Oktober 2019 secara year on year (yoy) menjadi Rp 499,98 triliun juga didorong dari pertumbuhan pembiayaan sebesar 10,52% yoy menjadi Rp 345,28 triliun dan dana pihak ketiga (DPK) yang naik menjadi Rp 402,36 triliun. dan tercatat ada sebanyak 14 BUS (65%), 20 UUS (32,36%) dan 165 BPRS (2,64%).[3]

Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) merupakan lembaga keuangan yang mengfokuskan untuk pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), yang operasinya menggunakan prinsip-prinsip syariah terutama bagi hasil. BPRS berdiri berdasarkan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Pada pasal 1 (butir 6) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan Syariah, disebutkan bahwa BPRS adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Perkembangan BPRS menunjukkan sisi positif dilihat dari total pelaku usaha yang merata di seluruh provinsi di Indonesia. Jumlah BPRS di Indonesia sampai dengan bulan Desember tahun 2019 terdapat 165 bank yang tersebar di 24 propinsi. Provinsi Jawa timur merupakan BPRS terbanyak yaitu sebanyak 29 bank dan kabupaten Sidoarjo merupakan salah satu kabupaten yang ada di provinsi Jawa Timur dengan jumlah BPRS terbanyak.[4] Sehingga dapat disimpulkan bahwa minat masyarakat terhadap BPRS di kabupaten Sidoarjo cukup tinggi, selain itu kabupaten Sidoarjo merupakan kota UKM Indonesia yang mempunyai lebih dari 200.000 UKM dan merupakan peluang dalam pengembangan BPRS khususnya akad pembiayaan Musyarakah.[5]

Secara umum, pembiayaan dengan prinsip bagi hasil dapat dilakukan dalam empat akad, yaitu mudharabah, musyarakah, muzara’ah, dan musaqah. Namun pada praktiknya, akad yang sering digunakan adalah akad mudharabah dan akad musyarakah. Pembiayaan dengan akad mudharabah dan musyarakah dapat dikatakan sebagai pembiayaan yang ideal karena pembiayaan ini menggunakan prinsip bagi hasil keuntungan (profit sharing) dan prinsip bagi hasil kerugian (loss sharing) (Rohmi, 2015).

Musyarakah adalah salah satu jenis kontrak yang diterapkan oleh perbankan syariah dengan mekanisme pembagian keuntungan dan kerugian atau profit loss sharing diantara pihak atau mitra melalui profit atau revenue sharing. Konsep profit loss sharing pada akad Musyarakah merupakan suatu bentuk perbedaan aktifitas antara perbankan syariah dengan perbankan konvensional. [6] Pengembangan akad Musyarakah dapat diterapkan diberbagai produk pembiayaan halal yang bersifat konsumtif atau produktif dengan tujuan investasi, modal usaha kerja serta konsumsi. Adapun kontribusi dari total pembiayaan BPR Syariah di Indonesia untuk akad Musyarakah pada tahun 2019 adalah hanya sebesar 11,27% sedangkan akad Murabahah sebesar 75%.[7]

Akad 2017 2018 2019
(Rp) % (Rp) % (Rp) %
Akad Mudharabah 124,497 1.60 180,956 1.99 240,606 2.42
Akad Musyarakah 776,696 10.00 837,915 9.22 1,121,004 11.27
Akad Murabahah 5,904,751 76.05 6,940,379 76.40 7,457,774 75.00
Akad Salam 0 0.00 0 0.00 0 0.00
Akad Istishna 21,426 0.28 35,387 0.39 67,178 0.68
Akad Ijarah 22,316 0.29 46,579 0.51 41,508 0.42
Akad Qardh 189,866 2.45 185,360 2.04 176,856 1.78
Multijasa 724,398 9.33 857,890 9.44 838,394 8.43
Total 7,763,950 100 9,084,466 100 9,943,320 100
Table 1. Pembiayaan oleh BPRS di Indonesia Tahun 2017-2019Sumber : Statistik Perbankan Syariah tahun 2019

Dapat diketahui bahwa produk berkonsep profit loss sharing seperti Musyarakah belum mengalami peningkatan sebagaimana produk perbankan syariah lainnya. Kurangnya pengembangan produk ini menyebabkan banyaknya penawaran produk yang didasari pembiayaan dengan pendapatan tetap (fixed income) sehingga mempunyai kemiripan terhadap konsep bank konvensional.

PT. Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah (BPRS) Baktimakmur Indah dengan Kantor Pusat yang berkedudukan di Ruko Graha Niaga Citra Krian Blok 6-7, Jalan Raya Surabaya – Krian KM. 29 Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, merupakan salah satu Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah pertama di Wilayah Jawa Timur yang terbesar dan telah memiliki 4 kantor cabang dan 2 kantor kas diantaranya adalah BPRS Baktimakmur Indah Cabang Sepanjang yang beralamatkan Jln. Raya Bebekan No.21 Sepanjang Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo.[5]

BPRS Baktimakmur Indah Cabang Sepanjang merupakan cabang utama yang memiliki aset, porsi produk simpanan, porsi produk pembiayaan serta perlehan laba terbesar dari BPRS Baktimakmur Indah cabang lainnya sehingga dapat diasumsikan telah mengimplementasikan Standar Produk Perbankan Syariah secara komprehensif, AdapunKendala yang dihadapi oleh BPRS Baktimakmur Indah Cabang Sepanjang hampir sama dengan BPRS lainnya, yaitu pertama, minimnya sumber daya manusia yang ahli dalam bidang perbankan syariah. Hal tersebut diperkuat dengan hasil wawancara pendahuluan dengan staf bagian keuangan dan admin pembiayaan BPRS Baktimakmur Indah Cabang Sepanjang. Pada praktiknya, staf bagian keuangan dan admin pembiayaan BPRS tersebut masih belum memiliki pemahaman yang komprehensif tentang Standar Produk Perbankan Syariah, khususnya tentang pembiayaan musyarakah. Hal tersebut dapat dilihat dari latar belakang pendidikan yang bukan dari lulusan Perbankan Syariah. Kedua, nasabah yang terdiri dari pengusaha mikro, kecil, dan menengah mayoritas belum mampu memahami dengan baik mengenai standar pembiayaan Musyarakah.

Berdasarkan pengamatan yang telah dilakukan di BPRS Baktimakmur Indah Cabang Sepanjang, bank memang telah melaksanakan prinsip syariah. Namun sejauh mana implementasi pembiayaan Musyarakah yang telah dilaksanakan, serta apakah implementasi pembiayaan Musyarakah tersebut telah sesuai dengan Buku Standar Produk Musyarakah yang disusun oleh Devisi Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuanagn (OJK), belum diketahui. Maka dari itu, penulis mengambil judul “Analisis Implementasi Pembiayaan Musyarakah Berdasarkan Buku Standar Produk Musyarakah Pada BPRS Baktimakmur Indah Cabang Sepanjang”.

Metode

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian kualitatif digunakan untuk memahami, mencari makna dibalik data, untuk menemukan kebenaran, baik empirik sensual, empiric logik dan empiric etik.[8]

Dalam penelitian ini penulis melakukan penelitian di BPRS Baktimakmur Indah Cabang Sepanjang Sidoarjo yang beralamatkan di Jln. Raya Sepanjang no.39 Sidoarjo. Telp.(031)8072282, Fax.(031)8057131.

Diawali dengan judul, rumusan masalah, tujuan penelitian, penelitian terdahulu, sistematika pembahasan, data terdiri dari pemilihan data populasi dan sampel, lalu pengujian data, pembahasan, kemudian kesimpulan dan saran.

Musyarakah atau Syirkah berasal dari kata Syirkatan dan syarika yang artinya mitra atau sekutu atau kongsi atau serikat. Secara bahasa syirkah berarti al-ikhtilath atau penggabungan. Musyarakah adalah akad kerjasama antara bank syariah dengan Nasabah yang menyatukan modal dari masing-masih pihak untuk dilaksanakan suatu usaha atau bisnis dengan prinsip profit loss sharing yang dibagi berdasarkan porsi modal atau kesepakatan bersama.

Plafond pembiayaan kepada Nasabah berhak dibatasi oleh Bank Syariah berdasarkan kebijakan masing-masing Bank Syariah yang telah disesuaikan dengan kebutuhan namun tidak melebihi callateral coverage jaminan dan sesuai dengan standar perhitungan Financing to Value atau perbandingan antara pembiayaan dengan nilai paling rendah antara harga jual dan hasil penilaian oleh bank.

KPR IB

FTV = antara Hasil Penilaian dan Harga Jual (yang lebih rendah)

  1. Musyarakah atau Syirkah
  2. Plafond Pembiayaan dan FTV (Financing to Value)
  3. Skema Produk Akad Musyarakah

Keterangan:

  1. Bank syariah dan nasabah perusahaan atau perorangan melakukan perjanjian pembiayaan dengan akad Musyarakah dalam jangka waktu tiga tahun berupa modal kerja pabrik minuman untuk bahan baku atau berupa investasi untuk pembelian unit mesin sebagaimana yang disepakati para pihak dengan total modal bersama musyarakah senilai misalnya Rp 500 juta dimana porsi Bank sebesar 72% senilai Rp 360 juta dan porsi nasabah sebesar 28% senilai Rp 140 juta dengan nisbah pembagian keuntungan 60 : 40.
  2. Bank menyalurkan dana senilai porsinya dan nasabah menyetorkan modalnya secara tunai atau senilai porsi nominal tunai jika porsi modal nasabah berupa aset non tunai yang telah dilakukan appraisal.
  3. Pembiayaan digunakan untuk modal kerja pabrik minuman atau pembelian barang investasi berupa unit mesin pengemas
  4. Operasi mesin atau kegiatan usaha pabrik minuman menghasilkan pendapatan perbulan misalnya sebesar Rp 80 juta sesuai dengan laporan pembukuan nasabah yang telah diverifikasi Bank.
  5. Pembagian hasil usaha berupa pendapatan Rp 80 juta antara Bank dan nasabah sesuai nisabah bagi hasil, Bank mendapat bagi hasil sebesar Rp 48 juta dan nasabah mendapat bagi hasil sebesar Rp 32 juta.
  6. Disamping membayar bagi hasil, nasabah setiap bulan juga membayar angsuran pokok sebesar Rp 15 juta sampai dengan berakhirnya masa perjanjian pembiayaan musyarakah.[2]

Demi tercapainya tujuan penilitian, peneliti perlu menentukan secara tepat jenis data atau informasi yang dibutuhkan sehingga dapat membantu peneliti menciptakan suatu pertanyaan dengan kategori respon yang efektif, untuk memikirkan pertanyaan sebagai pengumpulan informasi dari kategori utama diantaranya adalah Opini, Perilaku, Fakta, serta pengetahuan.

Menanyakan tentang opini menanyakan pendapat informan tentang implementasi pembiayaan musyarakah.

  1. Opini
  2. PerilakuPertanyaan tentang perilaku yaitu meminta keterangan tentang apa yang telah dilakukan pada masa lalu atau masa dan apa yang akan direncanakan untuk dilakukan pada waktu mendatang.
  3. FaktaPertanyaan tentang fakta berhubungan dengan apa yang telah diketahui dan latar belakang responden atau karakteristik responden, seperti halnya tentang usia, pekerjaan dan lain-lain yang sesuai untuk mengetahui perbandingan antara responden dengan opininya.
  4. PengetahuanPertanyaan tentang pengetahuan berkenaan dengan apa yang diketahui dalam suatu bidang atau topik, dan kesesuaian informasi.

Penelitian ini menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif. Analisis data merupakan proses mencari dan menyusun secara sistematis data yang diperoleh dari hasil wawancara, dan dokumentasi yang telah dilakukan peneliti. Dalam penggunaan teknik analisis data, peneliti mengacu pada teknik analisis data interaktif yaitu pengumpulan data, reduksi data, sajian data dan penarikan kesimpulan[10]

Hasil Penelitian

No. Buku Standar Produk Musyarakah OJK BPR Syariah Baktimakmur Indah Cabang Sepanjang
1. Pengajuan Pembiayaan :Calon Nasabah mengisi lengkap Formulir Aplikasi Permohonan Pembiayaan atau Sesuai, Pengajuan Pembiayaan :Calon Nasabah mengisi lengkap Formulir Aplikasi Permohonan Pembiayaan atau
mengajukan Surat Permohonan Pembiayaan.Calon Nasabah menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan lain yang diminta oleh BUS/UUS/BPRS mengajukan Surat Permohonan Pembiayaan.Calon Nasabah menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan lain yang diminta oleh BPR Syariah Baktimakmur Indah Cabang Sepanjang.
2. Verfikasi Dokumen Calon Nasabah :Pihak BUS/UUS/BPRS akan melakukan verifikasi terhadap data diri Nasabah.Pihak BUS/UUS/BPRS akan melakukan analisa terhadap hal-hal sebagai berikut:Profil Usaha NasabahProfabilitas UsahaAnalisa Arus Kas dan Laporan KeuanganMelakukan Analisa Yuridis dan Analisa KontrakPihak BUS/UUS/BPRS akan melakukan penilaian jaminan yang diberikan Nasabah guna dijadikan pertimbangan dalam memberikan keputusanPihak BUS/UUS/BPRS akan membuat Usulan Pembiayaan berdasarkan analisa dan verifikasi terhadap dokumen Calon Nasabah Sesuai, Verfikasi Dokumen Calon Nasabah :Pihak BPR Syariah Baktimakmur Indah Cabang Sepanjang telah melakukan verifikasi terhadap data diri Nasabah analisa terhadap hal-hal sebagai berikut:Profil Usaha NasabahProfabilitas UsahaAnalisa Arus Kas dan Laporan Keuangan, Melakukan Analisa Yuridis dan Analisa Kontrak, Menilai jaminan yang diberikan Nasabah guna dijadikan pertimbangan dalam memberikan keputusan, Membuat Usulan Pembiayaan berdasarkan analisa dan verifikasi terhadap dokumen Calon Nasabah
3. Persetujuan Pengajuan Pembiayaan :Pihak BUS/UUS/BPRS akan memberi keputusan perihal layak/tidaknya calon Nasabah diberikan pembiayaan.Apabila Calon Nasabah dinyatakan layak, pihak BUS/UUS/BPRS memberikan Surat Persetujuan Prinsip Pembiayaan kepada Calon NasabahApabila Nasabah dinyatakan tidak layak, maka Pihak BUS/UUS/BPRS akan segera mengkonfirmasi dan memberikan Surat Penolakan Pembiayaan kepada Nasabah Sesuai, Persetujuan Pengajuan Pembiayaan :Pihak BPR Syariah Baktimakmur Indah Cabang Sepanjang telah memberi keputusan perihal layak/tidaknya calon Nasabah diberikan pembiayaan.Apabila Calon Nasabah dinyatakan layak, pihak BPR Syariah Baktimakmur Indah Cabang Sepanjang memberikan Surat Persetujuan Prinsip Pembiayaan kepada Calon Nasabah.Apabila Nasabah dinyatakan tidak layak, maka Pihak BPR Syariah Baktimakmur Indah Cabang Sepanjang akan segera mengkonfirmasikan kepada nasabah.
4. Pengikatan Pembiayaan dan Pengikatan Jaminan :Apabila Nasabah telah dinyatakan layak dan disetujui untuk diberikan pembiayaan, Nasabah diminta datang ke BUS/UUS/BPRS untuk melakukan pengikatanPihak BUS/UUS/BPRS akan mengecek keaslian dokumen jaminanNasabah akan melakukan pengikatan pembiayaan dan jaminan yang dilakukan dan dibuat oleh Notaris rekanan BUS/UUS/BPRSSetelah pengikatan dilakukan, BUS/UUS/BPRS menyimpan asli dokumen pengikatan pembiayaan dan jaminan Sesuai, Pengikatan Pembiayaan dan Pengikatan Jaminan :Nasabah diminta datang ke BPR Syariah Baktimakmur Indah Cabang Sepanjang untuk melakukan pengikatan, pengecekan keaslian dokumen jaminan. Nasabah melakukan pengikatan pembiayaan dan jaminan yang dilakukan.
5. Pembayaran Biaya-biaya Sebelum Pencairan :Sebelum setting Fasilitas Pembiayaan, Nasabah dan Pihak BUS/UUS/BPRS akan menyepakati seluruh biaya-biaya yang timbul Biaya yang mungkin akan timbul antara lain: Biaya administrasiBiaya Asuransi Jiwa (bila disyaratkan)Biaya Asuransi KebakaranBiaya Asuransi Pembiayaan (bila disyaratkan) Sesuai, Pembayaran Biaya-biaya Sebelum Pencairan :Sebelum setting Fasilitas Pembiayaan, Nasabah dan Pihak BPR Syariah Baktimakmur Indah Cabang Sepanjang menyepakati seluruh biaya-biaya yang timbul antara lain:Biaya administrasiBiaya Asuransi Jiwa (bila disyaratkan)Biaya Asuransi Kebakaran
Biaya NotarisBiaya Penilaian Jaminan, danBiaya Materai Biaya Asuransi Pembiayaan (bila disyaratkan)Biaya NotarisBiaya Penilaian Jaminan, danBiaya Materai
6. Setting Fasilitas Pembiayaan Musyarakah : Setelah seluruh biaya yang timbul didebet oleh Pihak BUS/UUS/BPRS maka Bank akan melakukan setting pada rekening giro sehingga Nasabah dapat menggunakan dana dari rekening Nasabah.Nasabah wajib menggunakan dana tersebut untuk pemenuhan kebutuhan pembiayaan sesuai yang diajukan Tidak sesuai, Setting Fasilitas Pembiayaan Musyarakah : Setelah seluruh biaya yang timbul didebet oleh Bank Panin Dubai Syariah yang merupakan BUS rekanan BPR Syariah Baktimakmur Indah Cabang Sepanjang, namun bank tidak melakukan setting pada rekening giro.
7. Pembayaran Bagi Hasil :Nasabah membayar sesuai dengan tanggal pembayaran bagi hasil yang telah disepakatiPembayaran pengembalian modal BUS/UUS/BPRS dilakukan otomatis ketika terdapat dana di rekening giro Nasabah Sesuai, Pembayaran Bagi Hasil :Nasabah membayar sesuai dengan tanggal pembayaran bagi hasil yang telah disepakati, Pembayaran pengembalian modal BPR Syariah Baktimakmur Indah Cabang Sepanjang dilakukan debet otomatis di rekening.
8. Pelunasan Pembiayaan :Fasilitas pembiayaan dinyatakan lunas apabila Lunas sesuai jangka waktu pembiayaanNasabah melakukan pelunasan sebelum jatuh tempo fasilitas pembiayaanNasabah melakukan pelunasan melalui penyetoran dana sesuai dengan sisa dana bagi hasilSetelah seluruh kewajiban Nasabah lunas maka pihak BUS/UUS/BPRS akan melakukan pelepasan jaminan dan penghentian permintaan bagi hasil Sesuai, Pelunasan Pembiayaan :Fasilitas pembiayaan dinyatakan lunas apabila Lunas sesuai jangka waktu pembiayaan, nasabah melakukan pelunasan sebelum jatuh tempo fasilitas pembiayaan, nasabah melakukan pelunasan melalui penyetoran dana sesuai dengan sisa dana bagi hasil. Setelah seluruh kewajiban nasabah lunas maka pihak BPR Syariah Baktimakmur Indah Cabang Sepanjang akan melakukan pelepasan jaminan dan penghentian permintaan bagi hasil.
Table 2.Pembahasan Implementasi Pembiyaan Musyarakah terhadap Buku Standar Produk Musyarakah

Kesimpulan

Bahwa Analisis dan pembahasan yang diuraikan sebelumnya dapat disimpulkan bahwa Mekanisme pembiayaan akad pembiayaan musyarakah di BPR Syariah Baktimakmur Indah Cabang Sepanjang.

  1. Dalam pembuatan akad pembiayaan musyarakah sudah sesuai dengan buku standar pembiayaan Musyarakah oleh Otoritas Jasa Keuangan karena diantaranya ada ijab kabuldan juga dalam akad tersebut telah memenuhi asas-asas perjanjian.
  2. Sistem bagi hasil yang digunakan oleh BPR Syariah Baktimakmur Indah Cabang Sepanjang ditentukan diawal dan sesuai proporsional modalnya.
  3. Hak dan kewajiban para pihak yang berakad, adanya suatu hak dan kewajiban antara para pihak yang tidak sesuai kesepakatan diantaranya pihak nasabah yang enggan membuat laporan keuangan perbulan, dan juga pihak nasabah yang menggunakan modal usaha tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan diawal. Sedangkan pada pihak bank pemantauan usaha nasabah yang kurang maksimal disebabkan karena kurangnya Sumber Daya Manusia.
  4. Penyelesain masalah dalam akad pembiayaan musyarakah, penyelesaian tahap pertama dengan musyarawah, apabila dengan musyawarah tidak ada titik temu penyelesaiannya maka diselesaikan di badan hukum yaitu pengadilan agama.
  5. Denda pada pembiayaan musyarakah di BPR Syariah Baktimakmur Indah Cabang Sepanjang diberlakukan apabila nasabah mampu membayar tetapi mereka menunda-nunda pembayaran. Hasil denda tersebut digunakan untuk dana sosial seperti infak, zakat, kegiatan keagamaan dan panti jompo.
  6. Pengembangan produk pembiayaan musyarakah di BPRS Baktimakmur Indah cabang sepanjang cukup berhasil dengan persentase pembiayaan yang selalu meningkat sejak tahun 2017 dan di Desember 2019 pembiayaan musyarakah mencapai 52,9 % melampaui pembiayaan murabahah yang menurun di 45,4%.

SARAN

  1. Diharapkan devisi pembiayaan atau pihak terkait di BPR Syariah Baktimakmur Indah cabang Sepanjang selalu memberikan dan atau menawarkan produk pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan pembiayaan calon nasabah.
  2. Diharapkan BPR Syariah Baktimakmur Indah cabang Sepanjang mengadakan pemantauan berkala terhadap pembiayaan nasabah agar mengurangi terjadinya kelalaian dengan melakukan kunjungan tempat usaha nasabah, pembinaan tentang amanah dan kepercayaan.
  3. Diharapkan BPR Syariah Baktimakmur Indah cabang Sepanjang selalu menyesuaikan semua transaksi produk pembiayaan dengan buku standar pembiayaan yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  4. Diharapkan BPRS Baktimakmur Indah cabang Sepanjang selalu mengutamakan manfaat untuk umat dari pada profit bank.

UCAPAN TERIMA KASIH

Pihak-pihak yang berkaitan dalam menyelesaikan penelitian ini dari BPR Syariah Baktimakmur Indah cabang Sepanjang dan kedua orang tua saya yang telah memberikan dukungan doa, material, dan kasih sayang, sehingga saya semangat untuk menyelesaikan penelitian ini.

References

  1. Utsmani, Al-Quddus Al-Qur’an Terjemah. CV. Mubarokatan Thoyyibah, 2014.
  2. Otoritas Jasa Keuangan, “Standar Produk Buku 1: Musyarakah Buku 2: Musyarakah Mutanaqishah,” 2016.
  3. Akerlof, “SPS 2019,” J. Chem. Inf. Model., vol. 53, no. 9, pp. 1689–1699, 1970, doi: 10.1017/CBO9781107415324.004.
  4. B. OJK, “Daftar BPRS 2019.” 2020.
  5. “Perkembangan PT. BPRS Bhaktimakmur Indah Tahun 1994-2019.” https://bprsyariah.com/index.php/about-us/perkembangan-usaha/63-perkembangan-pt-bprs-bhaktimakmur-indah-tahun-1994-2019 (accessed Mar. 28, 2020).
  6. Z. F. Mokhtar, K. H. M. Subky, A. Faizrakhman, M. M. Muhammad Muzzammil, and J. Y. Liu, “The Implication of Musharakah Mutanaqisah in Malaysian Islamic Banking Arena: A Perspective on Legal Documentation,” Int. J. Manag. Appl. Res., vol. 4, no. 1, pp. 17–30, 2017, doi: 10.18646/2056.41.17-003.
  7. “Akhirnya Pangsa Aset Bank Syariah Keluar dari ‘Kutukan 5%.’” https://www.cnbcindonesia.com/syariah/20191209183221-29-121632/akhirnya-pangsa-aset-bank-syariah-keluar-dari-kutukan-5 (accessed Mar. 28, 2020).
  8. M. B. U. B. Arifin and Nurdyansyah, Buku Ajar Metodologi Penelitian Pendidikan. 2018.
  9. P. D. Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif R &D. Bandung: Alfabeta, 2017.
  10. P. S. Rahmat, “Penelitian Kualitatif,” J. Equilib., vol. 5, pp. 1–8, 2009.