The musyarakah financing product is a competitive flagship product of Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) which has not growth yet as like as other financing products. The lack of development of musyarakah financing products has caused BPRS to have more products based on fixed income financing which is similar to the conventional pattern that uses a fixed income structure. PT. BPRS Baktimakmur Indah is the largest BPRS It has assets Rp 163,147,899,000 and the financing provided has Rp 126,807,530 as of December 31, 2019. This research was conducted at BPRS Baktimakmur Indah Cabang Sepanjang Sidoarjo that located at Jln. Raya Bebekan No.21 Sepanjang kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. The purpose of this study was to analyze the implementation of musyarakah financing based on the standard book of musyarakah products published by Otoritas Jasa Keuangan (OJK). By using qualitative research methods through a phenomenological paradigm approach that requires researching a natural setting, with observation data collection techniques, direct interviews and literature from companies to support data needs. After the research was conducted, it was found that the BPRS Baktimakmur Indah Cabang Sepanjang had implemented musyarakah financing in accordance with the standard book of musyarakah products issued by Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perbankan Syariah yang memiliki dua sisi nilai, yaitu niai profesional dalam dunia keuangan dan nilai kepatuhan atas prinsip-prinsip syariah, dibutuhkan suatu standar Produk Perbankan Syariah sebagai pedoman dalam pengimplementasiannya.[1]
Standarisasi Produk Musyarakah merupakan program kerja yang menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU) Departemen Perbankan Syariah OJK yang dimaksudkan sebagai implementasi Inisiatif Strategis yang telah ditetapkan dalam blue print pengembangan Perbankan Syariah sekala nasional dan sebagai kelanjutan dari kegiatan dan program kerja yang telah dilakukan sebelumnya terkait Review akad. Buku Standar Produk Musyarakah yang disusun oleh Devisi Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuanagn (OJK) merupakan pedoman untuk industri perbankan syariah agar tidak terjadi perbedaan persepsi pada masing-masing perbankan syariah dan demi terciptanya tata kelola yang lebih baik.[2]
Perkembangan usaha dengan sistem syariah di indonesia cukup besar dibuktikan dengan perkembangan lembaga bisnis syariah yang berupa :
Gambar 1. Share asset Perbankan Syaraiah pada tahun 2019
Share asset Perbankan Syaraiah pada tahun 2019 adalah 6,01 % atau mencapai Rp 513 triliun tertinggi dalam 28 tahun perbankan syariah di Indonesia. meningkatnya pertumbuhan aset perbankan syariah yakni Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) sebesar 10,15% per Oktober 2019 secara year on year (yoy) menjadi Rp 499,98 triliun juga didorong dari pertumbuhan pembiayaan sebesar 10,52% yoy menjadi Rp 345,28 triliun dan dana pihak ketiga (DPK) yang naik menjadi Rp 402,36 triliun. dan tercatat ada sebanyak 14 BUS (65%), 20 UUS (32,36%) dan 165 BPRS (2,64%).[3]
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) merupakan lembaga keuangan yang mengfokuskan untuk pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), yang operasinya menggunakan prinsip-prinsip syariah terutama bagi hasil. BPRS berdiri berdasarkan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Pada pasal 1 (butir 6) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan Syariah, disebutkan bahwa BPRS adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Perkembangan BPRS menunjukkan sisi positif dilihat dari total pelaku usaha yang merata di seluruh provinsi di Indonesia. Jumlah BPRS di Indonesia sampai dengan bulan Desember tahun 2019 terdapat 165 bank yang tersebar di 24 propinsi. Provinsi Jawa timur merupakan BPRS terbanyak yaitu sebanyak 29 bank dan kabupaten Sidoarjo merupakan salah satu kabupaten yang ada di provinsi Jawa Timur dengan jumlah BPRS terbanyak.[4] Sehingga dapat disimpulkan bahwa minat masyarakat terhadap BPRS di kabupaten Sidoarjo cukup tinggi, selain itu kabupaten Sidoarjo merupakan kota UKM Indonesia yang mempunyai lebih dari 200.000 UKM dan merupakan peluang dalam pengembangan BPRS khususnya akad pembiayaan Musyarakah.[5]
Secara umum, pembiayaan dengan prinsip bagi hasil dapat dilakukan dalam empat akad, yaitu mudharabah, musyarakah, muzara’ah, dan musaqah. Namun pada praktiknya, akad yang sering digunakan adalah akad mudharabah dan akad musyarakah. Pembiayaan dengan akad mudharabah dan musyarakah dapat dikatakan sebagai pembiayaan yang ideal karena pembiayaan ini menggunakan prinsip bagi hasil keuntungan (profit sharing) dan prinsip bagi hasil kerugian (loss sharing) (Rohmi, 2015).
Musyarakah adalah salah satu jenis kontrak yang diterapkan oleh perbankan syariah dengan mekanisme pembagian keuntungan dan kerugian atau profit loss sharing diantara pihak atau mitra melalui profit atau revenue sharing. Konsep profit loss sharing pada akad Musyarakah merupakan suatu bentuk perbedaan aktifitas antara perbankan syariah dengan perbankan konvensional. [6] Pengembangan akad Musyarakah dapat diterapkan diberbagai produk pembiayaan halal yang bersifat konsumtif atau produktif dengan tujuan investasi, modal usaha kerja serta konsumsi. Adapun kontribusi dari total pembiayaan BPR Syariah di Indonesia untuk akad Musyarakah pada tahun 2019 adalah hanya sebesar 11,27% sedangkan akad Murabahah sebesar 75%.[7]
Akad | 2017 | 2018 | 2019 | |||
(Rp) | % | (Rp) | % | (Rp) | % | |
Akad Mudharabah | 124,497 | 1.60 | 180,956 | 1.99 | 240,606 | 2.42 |
Akad Musyarakah | 776,696 | 10.00 | 837,915 | 9.22 | 1,121,004 | 11.27 |
Akad Murabahah | 5,904,751 | 76.05 | 6,940,379 | 76.40 | 7,457,774 | 75.00 |
Akad Salam | 0 | 0.00 | 0 | 0.00 | 0 | 0.00 |
Akad Istishna | 21,426 | 0.28 | 35,387 | 0.39 | 67,178 | 0.68 |
Akad Ijarah | 22,316 | 0.29 | 46,579 | 0.51 | 41,508 | 0.42 |
Akad Qardh | 189,866 | 2.45 | 185,360 | 2.04 | 176,856 | 1.78 |
Multijasa | 724,398 | 9.33 | 857,890 | 9.44 | 838,394 | 8.43 |
Total | 7,763,950 | 100 | 9,084,466 | 100 | 9,943,320 | 100 |
Dapat diketahui bahwa produk berkonsep profit loss sharing seperti Musyarakah belum mengalami peningkatan sebagaimana produk perbankan syariah lainnya. Kurangnya pengembangan produk ini menyebabkan banyaknya penawaran produk yang didasari pembiayaan dengan pendapatan tetap (fixed income) sehingga mempunyai kemiripan terhadap konsep bank konvensional.
PT. Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah (BPRS) Baktimakmur Indah dengan Kantor Pusat yang berkedudukan di Ruko Graha Niaga Citra Krian Blok 6-7, Jalan Raya Surabaya – Krian KM. 29 Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, merupakan salah satu Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah pertama di Wilayah Jawa Timur yang terbesar dan telah memiliki 4 kantor cabang dan 2 kantor kas diantaranya adalah BPRS Baktimakmur Indah Cabang Sepanjang yang beralamatkan Jln. Raya Bebekan No.21 Sepanjang Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo.[5]
BPRS Baktimakmur Indah Cabang Sepanjang merupakan cabang utama yang memiliki aset, porsi produk simpanan, porsi produk pembiayaan serta perlehan laba terbesar dari BPRS Baktimakmur Indah cabang lainnya sehingga dapat diasumsikan telah mengimplementasikan Standar Produk Perbankan Syariah secara komprehensif, AdapunKendala yang dihadapi oleh BPRS Baktimakmur Indah Cabang Sepanjang hampir sama dengan BPRS lainnya, yaitu pertama, minimnya sumber daya manusia yang ahli dalam bidang perbankan syariah. Hal tersebut diperkuat dengan hasil wawancara pendahuluan dengan staf bagian keuangan dan admin pembiayaan BPRS Baktimakmur Indah Cabang Sepanjang. Pada praktiknya, staf bagian keuangan dan admin pembiayaan BPRS tersebut masih belum memiliki pemahaman yang komprehensif tentang Standar Produk Perbankan Syariah, khususnya tentang pembiayaan musyarakah. Hal tersebut dapat dilihat dari latar belakang pendidikan yang bukan dari lulusan Perbankan Syariah. Kedua, nasabah yang terdiri dari pengusaha mikro, kecil, dan menengah mayoritas belum mampu memahami dengan baik mengenai standar pembiayaan Musyarakah.
Berdasarkan pengamatan yang telah dilakukan di BPRS Baktimakmur Indah Cabang Sepanjang, bank memang telah melaksanakan prinsip syariah. Namun sejauh mana implementasi pembiayaan Musyarakah yang telah dilaksanakan, serta apakah implementasi pembiayaan Musyarakah tersebut telah sesuai dengan Buku Standar Produk Musyarakah yang disusun oleh Devisi Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuanagn (OJK), belum diketahui. Maka dari itu, penulis mengambil judul “Analisis Implementasi Pembiayaan Musyarakah Berdasarkan Buku Standar Produk Musyarakah Pada BPRS Baktimakmur Indah Cabang Sepanjang”.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian kualitatif digunakan untuk memahami, mencari makna dibalik data, untuk menemukan kebenaran, baik empirik sensual, empiric logik dan empiric etik.[8]
Dalam penelitian ini penulis melakukan penelitian di BPRS Baktimakmur Indah Cabang Sepanjang Sidoarjo yang beralamatkan di Jln. Raya Sepanjang no.39 Sidoarjo. Telp.(031)8072282, Fax.(031)8057131.
Diawali dengan judul, rumusan masalah, tujuan penelitian, penelitian terdahulu, sistematika pembahasan, data terdiri dari pemilihan data populasi dan sampel, lalu pengujian data, pembahasan, kemudian kesimpulan dan saran.
Musyarakah atau Syirkah berasal dari kata Syirkatan dan syarika yang artinya mitra atau sekutu atau kongsi atau serikat. Secara bahasa syirkah berarti al-ikhtilath atau penggabungan. Musyarakah adalah akad kerjasama antara bank syariah dengan Nasabah yang menyatukan modal dari masing-masih pihak untuk dilaksanakan suatu usaha atau bisnis dengan prinsip profit loss sharing yang dibagi berdasarkan porsi modal atau kesepakatan bersama.
Plafond pembiayaan kepada Nasabah berhak dibatasi oleh Bank Syariah berdasarkan kebijakan masing-masing Bank Syariah yang telah disesuaikan dengan kebutuhan namun tidak melebihi callateral coverage jaminan dan sesuai dengan standar perhitungan Financing to Value atau perbandingan antara pembiayaan dengan nilai paling rendah antara harga jual dan hasil penilaian oleh bank.
KPR IB
FTV = antara Hasil Penilaian dan Harga Jual (yang lebih rendah)
Keterangan:
Demi tercapainya tujuan penilitian, peneliti perlu menentukan secara tepat jenis data atau informasi yang dibutuhkan sehingga dapat membantu peneliti menciptakan suatu pertanyaan dengan kategori respon yang efektif, untuk memikirkan pertanyaan sebagai pengumpulan informasi dari kategori utama diantaranya adalah Opini, Perilaku, Fakta, serta pengetahuan.
Menanyakan tentang opini menanyakan pendapat informan tentang implementasi pembiayaan musyarakah.
Penelitian ini menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif. Analisis data merupakan proses mencari dan menyusun secara sistematis data yang diperoleh dari hasil wawancara, dan dokumentasi yang telah dilakukan peneliti. Dalam penggunaan teknik analisis data, peneliti mengacu pada teknik analisis data interaktif yaitu pengumpulan data, reduksi data, sajian data dan penarikan kesimpulan[10]
No. | Buku Standar Produk Musyarakah OJK | BPR Syariah Baktimakmur Indah Cabang Sepanjang |
1. | Pengajuan Pembiayaan :Calon Nasabah mengisi lengkap Formulir Aplikasi Permohonan Pembiayaan atau | Sesuai, Pengajuan Pembiayaan :Calon Nasabah mengisi lengkap Formulir Aplikasi Permohonan Pembiayaan atau |
mengajukan Surat Permohonan Pembiayaan.Calon Nasabah menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan lain yang diminta oleh BUS/UUS/BPRS | mengajukan Surat Permohonan Pembiayaan.Calon Nasabah menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan lain yang diminta oleh BPR Syariah Baktimakmur Indah Cabang Sepanjang. | |
2. | Verfikasi Dokumen Calon Nasabah :Pihak BUS/UUS/BPRS akan melakukan verifikasi terhadap data diri Nasabah.Pihak BUS/UUS/BPRS akan melakukan analisa terhadap hal-hal sebagai berikut:Profil Usaha NasabahProfabilitas UsahaAnalisa Arus Kas dan Laporan KeuanganMelakukan Analisa Yuridis dan Analisa KontrakPihak BUS/UUS/BPRS akan melakukan penilaian jaminan yang diberikan Nasabah guna dijadikan pertimbangan dalam memberikan keputusanPihak BUS/UUS/BPRS akan membuat Usulan Pembiayaan berdasarkan analisa dan verifikasi terhadap dokumen Calon Nasabah | Sesuai, Verfikasi Dokumen Calon Nasabah :Pihak BPR Syariah Baktimakmur Indah Cabang Sepanjang telah melakukan verifikasi terhadap data diri Nasabah analisa terhadap hal-hal sebagai berikut:Profil Usaha NasabahProfabilitas UsahaAnalisa Arus Kas dan Laporan Keuangan, Melakukan Analisa Yuridis dan Analisa Kontrak, Menilai jaminan yang diberikan Nasabah guna dijadikan pertimbangan dalam memberikan keputusan, Membuat Usulan Pembiayaan berdasarkan analisa dan verifikasi terhadap dokumen Calon Nasabah |
3. | Persetujuan Pengajuan Pembiayaan :Pihak BUS/UUS/BPRS akan memberi keputusan perihal layak/tidaknya calon Nasabah diberikan pembiayaan.Apabila Calon Nasabah dinyatakan layak, pihak BUS/UUS/BPRS memberikan Surat Persetujuan Prinsip Pembiayaan kepada Calon NasabahApabila Nasabah dinyatakan tidak layak, maka Pihak BUS/UUS/BPRS akan segera mengkonfirmasi dan memberikan Surat Penolakan Pembiayaan kepada Nasabah | Sesuai, Persetujuan Pengajuan Pembiayaan :Pihak BPR Syariah Baktimakmur Indah Cabang Sepanjang telah memberi keputusan perihal layak/tidaknya calon Nasabah diberikan pembiayaan.Apabila Calon Nasabah dinyatakan layak, pihak BPR Syariah Baktimakmur Indah Cabang Sepanjang memberikan Surat Persetujuan Prinsip Pembiayaan kepada Calon Nasabah.Apabila Nasabah dinyatakan tidak layak, maka Pihak BPR Syariah Baktimakmur Indah Cabang Sepanjang akan segera mengkonfirmasikan kepada nasabah. |
4. | Pengikatan Pembiayaan dan Pengikatan Jaminan :Apabila Nasabah telah dinyatakan layak dan disetujui untuk diberikan pembiayaan, Nasabah diminta datang ke BUS/UUS/BPRS untuk melakukan pengikatanPihak BUS/UUS/BPRS akan mengecek keaslian dokumen jaminanNasabah akan melakukan pengikatan pembiayaan dan jaminan yang dilakukan dan dibuat oleh Notaris rekanan BUS/UUS/BPRSSetelah pengikatan dilakukan, BUS/UUS/BPRS menyimpan asli dokumen pengikatan pembiayaan dan jaminan | Sesuai, Pengikatan Pembiayaan dan Pengikatan Jaminan :Nasabah diminta datang ke BPR Syariah Baktimakmur Indah Cabang Sepanjang untuk melakukan pengikatan, pengecekan keaslian dokumen jaminan. Nasabah melakukan pengikatan pembiayaan dan jaminan yang dilakukan. |
5. | Pembayaran Biaya-biaya Sebelum Pencairan :Sebelum setting Fasilitas Pembiayaan, Nasabah dan Pihak BUS/UUS/BPRS akan menyepakati seluruh biaya-biaya yang timbul Biaya yang mungkin akan timbul antara lain: Biaya administrasiBiaya Asuransi Jiwa (bila disyaratkan)Biaya Asuransi KebakaranBiaya Asuransi Pembiayaan (bila disyaratkan) | Sesuai, Pembayaran Biaya-biaya Sebelum Pencairan :Sebelum setting Fasilitas Pembiayaan, Nasabah dan Pihak BPR Syariah Baktimakmur Indah Cabang Sepanjang menyepakati seluruh biaya-biaya yang timbul antara lain:Biaya administrasiBiaya Asuransi Jiwa (bila disyaratkan)Biaya Asuransi Kebakaran |
Biaya NotarisBiaya Penilaian Jaminan, danBiaya Materai | Biaya Asuransi Pembiayaan (bila disyaratkan)Biaya NotarisBiaya Penilaian Jaminan, danBiaya Materai | |
6. | Setting Fasilitas Pembiayaan Musyarakah : Setelah seluruh biaya yang timbul didebet oleh Pihak BUS/UUS/BPRS maka Bank akan melakukan setting pada rekening giro sehingga Nasabah dapat menggunakan dana dari rekening Nasabah.Nasabah wajib menggunakan dana tersebut untuk pemenuhan kebutuhan pembiayaan sesuai yang diajukan | Tidak sesuai, Setting Fasilitas Pembiayaan Musyarakah : Setelah seluruh biaya yang timbul didebet oleh Bank Panin Dubai Syariah yang merupakan BUS rekanan BPR Syariah Baktimakmur Indah Cabang Sepanjang, namun bank tidak melakukan setting pada rekening giro. |
7. | Pembayaran Bagi Hasil :Nasabah membayar sesuai dengan tanggal pembayaran bagi hasil yang telah disepakatiPembayaran pengembalian modal BUS/UUS/BPRS dilakukan otomatis ketika terdapat dana di rekening giro Nasabah | Sesuai, Pembayaran Bagi Hasil :Nasabah membayar sesuai dengan tanggal pembayaran bagi hasil yang telah disepakati, Pembayaran pengembalian modal BPR Syariah Baktimakmur Indah Cabang Sepanjang dilakukan debet otomatis di rekening. |
8. | Pelunasan Pembiayaan :Fasilitas pembiayaan dinyatakan lunas apabila Lunas sesuai jangka waktu pembiayaanNasabah melakukan pelunasan sebelum jatuh tempo fasilitas pembiayaanNasabah melakukan pelunasan melalui penyetoran dana sesuai dengan sisa dana bagi hasilSetelah seluruh kewajiban Nasabah lunas maka pihak BUS/UUS/BPRS akan melakukan pelepasan jaminan dan penghentian permintaan bagi hasil | Sesuai, Pelunasan Pembiayaan :Fasilitas pembiayaan dinyatakan lunas apabila Lunas sesuai jangka waktu pembiayaan, nasabah melakukan pelunasan sebelum jatuh tempo fasilitas pembiayaan, nasabah melakukan pelunasan melalui penyetoran dana sesuai dengan sisa dana bagi hasil. Setelah seluruh kewajiban nasabah lunas maka pihak BPR Syariah Baktimakmur Indah Cabang Sepanjang akan melakukan pelepasan jaminan dan penghentian permintaan bagi hasil. |
Bahwa Analisis dan pembahasan yang diuraikan sebelumnya dapat disimpulkan bahwa Mekanisme pembiayaan akad pembiayaan musyarakah di BPR Syariah Baktimakmur Indah Cabang Sepanjang.
SARAN
UCAPAN TERIMA KASIH
Pihak-pihak yang berkaitan dalam menyelesaikan penelitian ini dari BPR Syariah Baktimakmur Indah cabang Sepanjang dan kedua orang tua saya yang telah memberikan dukungan doa, material, dan kasih sayang, sehingga saya semangat untuk menyelesaikan penelitian ini.