Recent Cases
DOI: 10.21070/ijler.v2i1.1761

Online Single Submission in the Perspective of Economic Analysis Of Law


Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dalam Perspektif Analisis Ekonomi atas Hukum

Faculty of Law, Universitas 17 Agustus Surabaya
Indonesia
Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Indonesia

(*) Corresponding Author

Online Single Submission EDB; Economic Analisys of Law

Abstract

The demands of the development of globalization have spurred developing countries, including Indonesia, to adjust themselves as soon as possible, one of them is by implementing legal development and developing policy strategies to be able to balance and meet existing demands. Reform reform is a strategic and systematic step to improve the quality of regulations in order to encourage the business and investment climate in Indonesia. Apart from having to be taken, this step must also be adjusted to the world viewpoint of measuring the quality of regulation in Indonesia, which is adjusted to Ease of Doing Business (user friendly), measured by time, procedures, and costs incurred by investors who want do business and invest in Indonesia. Other acceleration efforts The Indonesian government has just taken a policy related to Online Single Submission (OSS). This OSS implementation has prospects and all the challenges. This paper examines analyzing the efficiency and effectiveness of OSS implementation through economic analysis of law (EAL).

Pendahuluan

Globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan telah menjadi tuntutan dan kebutuhan Negara-negara di dunia saat ini. Dari waktu ke waktu menjadikan persaingan dagang bertambah ketat, terutama dalam memperoleh peluang pasar dan transaksi perdangangan dunia. Selain menimbulkan tantangan yang semakin kompetitif, globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan juga memberikan kesempatan secara terbuka bagi setiap Negara untuk mengembangkan kemampuan perekonomiannya yang diharapkan dapat mengikuti tuntutan globalisasi dan perdagangan bebas dunia. Hal ini berdampak pada bertambah ketatnya persaingan dan tingginya tuntutan efisiensi di bidang perdagangan dan ekonomi. Untuk mengantisipasi dampak tersebut mengharuskan pemerintah di setiap negara untuk menyusun menyediakan berbagai macam kebijakan yang adequate dan reliable untuk menghadapi dan memperlancar perdagangan bebas ini. Negara-negara yang lebih dahulu mempersiapkan strategi yang dituangkan dalam regulasi dan ketentuan hukum di bidang ekonomi perdagangan ini, akan lebih mudah mencapai kondisi perekonomian yang stabil, efisien, dan efektif dibandingkan dengan negara-negara yang belum mempersiapkannya, sehingga bukan tidak mungkin pada akhirnya akan dijadikan sasaran eksploitasi oleh negara-negara maju, setidak-tidaknya oleh negara-negara yang telah mempersiapkan diri sebelumnya.

Reformasi regulasi merupakan langkah strategik dan sistematik untuk memperbaiki kualitas regulasi dalam rangka mendorong iklim bisnis dan investasi di Indonesia. Selain harus ditempuh, langkah ini juga harus disesuaikan dengan cara pandang dunia mengukur kualitas regulasi di Indonesia yakni disesuaikan dengan Ease of Doing Business (EDB) yang diprakarsai oleh Bank Dunia. Secara umum, elemen penting untuk menentukan tingkat keramahan (user friendly) regulasi diukur dengan waktu, prosedur, dan biaya yang dikeluarkan oleh investor yang ingin berbisnis dan berinvestasi di Indonesia. Untuk mendorong dan terus meningkatkan peringkat Indonesia dalam hal kemudahan berbinis melalui perangkat regulasi yang ada, Pemerintah Indonesia baru saja mengambil kebijakan terkait Online Single Submission (OSS)agar menjadikan Indonesia menjadi salah satu tempat yang ramah untuk berinvestasi melalui perbaikan peringkatnya di mata dunia.

Implementasi OSS ini memiliki prospek beserta segala tantangannya, terlebih lagi setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis efisiensi dan efektifitas implementasi OSS melalui economic analysis of law(EAL).

Bushan Komadar menekankan tentang pentingnya telaah hukum melalui bantuan ilmu ekonomi agar pada akhirnya hukum menjadi economic tools untuk meningkatkan kepuasaan dan kebahagiaan manusia, dalam hal ini tepat sasaran dalam rangka meningkatkan iklim bisnis dan investasi. Dengan kerangka seperti ini maka hukum dapat mengatur mekanisme hubungan agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam pembangunan ekonomi bangsa. Hukum disamping untuk menjaga ketertiban, juga diperlukan sebagai rambu-rambu dalam pembangunan ekonomi sehingga terdapat kepastian hukum dan rasa keadilan bagi pelaku ekonomi.

Berdasarkan uraian tersebut, tulisan ini mengangkat isu hukum tentang implementasi OSS sebagai upaya peningkatan iklim bisnis dan investasi melalui dimensi EDB dalam perspektif EAL. EAL merupakan metode penelitian yang mengkonstruksikan alasan-alasan ekonomi untuk menjelaskan akibat hukum, mengevaluasi dan mengestimasi sifat dasar, serta kemampuan dan kualitas kebijakan OSS tersebut yang efisien sehingga dapat diprediksi model kerangka kebijakan lainnya yang patut diberlakukan sehingga mampu mengikuti intensifikasi globalisasi sekaligus tetap mengakomodir hak dan kepentingan masyarakat Indonesia.

Pembahasan

Potret Globalisasi

Secara umum globalisasi menunjukan adanya jaringan kerja global yang menyatukan masyarakat yang memiliki kepentingan sama atau serupa secara bersamaan. Penyatuan masyarakat tersebut secara tidak sengaja telah membentuk semacam proses sosial yang membentuk sistem dan kaidah tertentu, proses mana menunjukan adanya ciri tersendiri tanpa dibatasi oleh wilayah. Oleh karena sifatnya yang boarderless tersebut globalisasi menghasilkan pertukaran antar sesama masyarakat tersebut hampir di semua sektor karena sifatnya yang saling memengaruhi dan dipengaruhi. Dengan adanya keterhubungan dan ketergantungan semacam ini, pembentukan masyarakat tersebut pada akhirnya memberikan pilihan untuk mengambil atau tidak mengambil peran di dalam proses integrasi internasional.

Menurut Princeton Lyman: “the term globalization is often used to describe the rapid growth of interdependency and connection in the world of trade and finance”.Dari sudut pandang yang berbeda, Laurance Rothenberg menjabarkan bahwa “globalization is the acceleration and intensification of interaction and integration among the people, companies, and governments of different nations”(garis bawah oleh penulis). Ia juga memberikan 3 (tiga) penekanan terhadap globalisasi, yaitu: the three tensions of globalization: individual choice vs. societal choice; the free market vs. government intervention; local authority vs. supra-local authority. Terhadap sifatnya yang demikian, Robertson menjelaskan bahwa globalisasi membentuk pemadatan dunia dan intensifikasi kesadasaran dunia sebagai satu keseluruhan utuh (garis bawah oleh penulis).Di sisi lain Alexander MacGilivray mendefinisikan globalisasi merupakan persaingan ekonomi yang ketat dan lingkungan sosial yang lebih luas.

Dalam hal persaingan ekonomi, Rhenald Kasali memperluas telaah globalisasi melalui dampak perkembangan teknologi dan informasi, yakni persaingan global, karena globalisasi adalah kesempatan untuk meraih peluang ekonomi efisiensi (sharing economy) dalam cakrawala yang lebih luas. Kita menghadapi sebuah era baru-era disruption. Era ini membutuhkan disruptive regulation, disruptive culture, disruptive mindset, dan disruptive marketing . Dalam hal kaitan globalisasi dengan hukum dalam persaingan ekonomi, Erman Radjagukguk menjelaskan bahwa memahami dinamika globalisasi dengan segala dimensinnya, maka globalisasi juga akan memberi pengaruh terhadap hukum. Globalisasi hukum akan menyebabkan peraturan-peraturan negara-negara berkembang mengenai investasi, perdagangan, jasa-jasa dan bidang-bidang ekonomi lainnya mendekati negara-negara maju (convergency).

Eksistensi globalisasi secara umum harus dapat diterima. Mau tidak mau, siap tidak siap, menerima atau tidak, perkembangan globalisasi tidak dapat dihindari, sehingga globalisasi telah jelas merubah sistem perekonomian dunia yang menciptakan peluang dan tantangan. Semua elemen dari setiap negara menjadi (atau dipacu untuk menjadi) aktif. Globalisasi telah membawa dampak signifikan kepada perekonomian dunia dengan berbagai akibatnya. Bahkan berakibat kepada hampir seluruh apa yang ada, misalnya: produksi barang dan jasa, pekerjaan, buruh dan proses produksi, pengaruh terhadap investasi, dan sebagainya. Berbagai macam dampak dan akibat globalisasi ini memiliki persamaan secara luas, yaitu desakan akan efisiensi, produktivitas dan daya saing.

Globalisasi menyebabkan meningkatnya persaingan secara global (the age of competence) yang menekankan pentingnya peranan hukum di setiap perekonomian masing-masing negara. Sistem hukum dan hukum nasional suatu negara dikategorikan sebagai salah satu produk nasional yang penting. Selain menunjukan kemampuannya dalam bersaing, hukum nasional harus dapat menjamin iklim investasi yang kondusif dalam lingkungan perekonomian yang sehat. Untuk mewujudkan itu semua hukum menjadi alat penting untuk mencapai keberhasilan ekonomi bangsa.

Peningkatan Iklim Bisnis dan Investasi melalui EDB Ranking

Berangkat dari kebutuhan dan keterdesakan ini Indonesia telah melakukan berbagaimacam upaya mengambil peran untuk memperbaiki iklim usaha dalam berbisnis dan berinvestasi. Uapaya ini harus disesuaikan dengan cara pandang dunia internasional mengukur sampai sejauh mana regulasi di Indonesia menunjang iklim bisnis dan investasi. Salah satunya dari sudut pandang Ease of Doing Busniess(EDB) yang dinisiasi oleh Bank Dunia. Semua regulasi terkait kegiatan binis dan investasi diukur dengan cara menyandingkannya dengan kegiataan riil ekonomi dan best practices sehingga ditemukan luaran pasti tentang mudah tidaknya melakukan bisnis dan investasi di Indonesia. Parameter tetap untuk mengukur tingkat kemudahan berbisnis dan berinvestasi ialah waktu, prosedur, dan biaya dalam aspek-aspek: (i) Starting a business; (ii) Dealing with construction permits; (iii) Getting electricity; (iv) Registering property; (v) Getting credit; (vi) Protecting minority investors; (vii) Paying taxes; (viii) Trading across boarders; (ix) Enforcing contracts; (x) Resolving insolvency; dan Labor market regulation. Hasilnya, Indonesia pada tahun 2016 menduduki peringkat 106 dan pada tahun 2017 naik ke peringkat 72. Prestasi capaian ini dilakukan dengan cara melakukan reformasi regulasi melalui penataan peraturan perundang-undangan, baik dengan cara deregulasi, debrikratisasi, penurunan biaya-biaya, pemberian insentif, sinkronisasi, harmonisasi dan lain sebagainya.

Penataan regulasi terkait kemudahan berusaha di Indonesia telah dilakukan oleh Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan cara terlebih dahulu menentukan bidang kerja, yakni: (i) Badan Usaha; Penegakkan Hukum Kontrak; dan Kepailitan; (ii)Proses Memulai Usaha; Perdangan Lintas Negara; (iii) Perizinan; Ketenagalistrikan; Tanah dan Bangunan; (iv) Akses Perkreditan; Perlindungan Terhadap Investor Minoritas; Perpajakan. Selanjutnya telah ditetapkan pula 5 (lima) dimensi untuk menganalisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan di setiap bidang, yaitu: (i) Ketepatan jenis peraturan perundang-undangan; (ii) Potensi disharmoni pengaturan; (iii) Kejelasan rumusan; (iv) Penilaian kesusian norma; dan (v) Efektivitas pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

Reformasi Regulasi dan Tantangan OSS

Pada tahun 2018 menurut catatan Bank Dunia, Indonesia telah melakukan reformasi regulasi dalam hal:

Starting a Business: Indonesia made starting a business less costly by reducing the start-up fees for limited liability companies. This reform applies to both Jakarta and Surabaya.

Getting Electricity: Indonesia made getting electricity less costly by reducing connection and internal wiring certification fees. In Jakarta, getting electricity was also made easier after the utility streamlined the processing of new connection applications.

Registering Property: Indonesia made registering property easier by reducing the transfer tax. This reform applies to Jakarta and Surabaya.

Getting Credit: Indonesia improved access to credit information by launching a new credit bureau. This reform applies to both Jakarta and Surabaya.

Protecting Minority Investors: Indonesia strengthened minority investor protections by increasing shareholder rights and role in major corporate decisions and requiring greater corporate transparency. This reform applies to both Jakarta and Surabaya.

Paying Taxes: Indonesia made paying taxes easier by promoting the online filing of taxes and by lowering the rate for capital gains tax. Indonesia also increased the ceiling used in the calculation of health care contribution. These reforms apply to both Jakarta and Surabaya.

Trading across Borders: Indonesia made importing faster by introducing an electronic single billing system. This reform applies to both Jakarta and Surabaya .

Dengan tetap memperhatikan parameter tetap untuk mengukur tingkat kemudahan berbisnis dan berinvestasi melalui waktu, prosedur, dan biaya OSS merupakan suatu sistem menunjukan adanya wujud nyata kemampuan Indonesia untuk mengaktualisasikan perkembangan teknologi dan informasi. Ini merupakan dampak positif terhadap perkembangan pesat di bidang teknologi dan informasi yang memberikan kemudahan mendapatkan perizinan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Pemberlakuan OSS menjadi efisien ketika berdayaguna dan tepat sasaran untuk memangkas waktu, prosedur, dan biaya. Sejalan dengan langkah ini, masih dibutuhkan persistensi dan konsistensi instrumen pemberlakuannya sehingga selain merepresentasikan wujud implementasi kebijakan Pemerintah. Tidak kalah pentingnya guna menjaga ketepatan fungsi OSS tersebut, Pemerintah wajib melakukan sosialisasi dan sinkronisasi kebijakan ini ke daerah. Hal ini bertujuan agar terdapat kesiapan implementasi kebijakan baru tersebut benar-benar menjadi user-friendly, tidak saja kepada investor dan para pebisnis tetapi juga kepada pejabat terkait.

Efisiensi dalam konteks pencapaian secara maksimum, Pemerintah juga perlu menjaga serta mengatur koordinasi antar sektor untuk meredam ego-sektoral di setiap lini pemerintahan. Tantangan berikutnya ialah tetap memperhatikan existing laws yang telah ada dan terbangun, karena reformasi regulasi bukan saja tentang penyerderhanaan peraturan dengan cara menghilangkan hukum yang telah ada, namun secara cermat dan teliti regulasi-regulasi mana yang dapat dideregulasi, debirokratisasi, harmonisasi, atau denganc ara sinkronisasi.

Tantangan yang tidak kalah beratnya ialah memastikan apakah mungkin untuk membuat kemiripan antara masyarakat international dengan masyarakat Indonesia jika masih terdapat perbedaan mendasar pada sistem politik dan sosial, perbedaan mana masih menjadi problematika tersendiri di Indonesia.

Kesimpulan

Tuntutan globalisasi ekonomi dan perdagangan bebas dunia ini akan berdampak buruk terhadap suatu negara tertentu apabila negara tersebut tidak mempersiapkan diri sejak awal. Hal ini terkait dengan instrumen kebijakan pemerintah baik di bidang ekonomi, termasuk sumber daya manusia (SDM), maupun dari segi kesiapan pengambilan kebijakan strategis dan peraturan perundang-undangan sebagai alat pendukung (aid) untuk mengakomodir tuntutan tersebut. Sehubungan dengan adanya desakan ini, globalisasi juga harus diikuti dengan pembangunan dan pembaruan hukum agar dapat mengikuti serta menyesuaikan diri dengan tuntutan jaman.

OSS merupakan bentuk nyata upaya pemerintah untuk turut serta di dalam tuntutan dunia dengan tujuan untuk mencapai economic efficiency, sustainability, financial growth yang menimbulkan berbagai macam tantangan. Untuk itu persistensi dan konsistensi upaya perbaikan semacam ini melalui instrumen yang tepat sangat dibutuhkan didukung dengan insentif yang lebih signifikan.

DAFTAR PUSTAKA

http: , pukul 11:06.

Kasali, Rhenald. Disruption (Tak Ada Yang Tak Bisa Diubah Sebelum Dihadapi Motivasi Saja Tidak Cukup; Menghadapi Lawan-Lawan Tak Kelihatan dalam Peradaban Uber). Jakarta-Gramedia Pustaka Utama, 2017.

Komadar, Bushan J. The Raise and Fall of a Major Financial Instrument. London-University of Westminster, 2007.

Lyman, Princeton N. Globalization and the Demands of Governance. USA-Georgetown Journal of International Affairs, Vol. 1, No. 1-Winter/Spring, 2000.

MacGilivray, Alexander. A Brief History of Globalization. UK-Robinson, 2006.

Manan, Abdul. Peran Hukum dalam Pembangunan Ekonomi.Jakarta-Kencana Prenada Media, 2014.

Radjagukguk, Erman. Peranan Hukum Dalam Pembangunan Pada Era Globalisasi. Jurnal Hukum, No. II Vol 6.

Robertson, Roland. Globalization: Social Theory and Global Culture. USA-Sage Publications, 1992.

Rothenberg, Laurence E. Globalization 101-The Three Tensions of Globalization. USA-The American Forum for Global Education, No. 176, 2002-2003.

References

  1. B. J. Komadar, The Raise and Fall of a Major Financial Instrument. Westminster, 2007.
  2. A. Manan, Peran Hukum dalam Pembangunan Ekonomi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014.
  3. P. N. Lyman, Globalization and the Demands of Governance, vol. 1, no. 1. Georgetown, USA, 2000.
  4. L. E. Rothenberg, “Globalization 101-The Three Tensions of Globalization,” in Education, vol. 176, rothenberg, USA: The American Forum for Global, pp. 2002–2003.
  5. R. Robertson, Globalization: Social Theory and Global Culture. Sage, USA: Publications, 1992.
  6. A. MacGilivray, “A Brief History of Globalization.” Robinson, UK, 2006.
  7. R. Kasali, Disruption, Tak Ada Yang Tak Bisa Diubah Sebelum Dihadapi Motivasi Saja Tidak Cukup; Menghadapi Lawan-Lawan Tak Kelihatan dalam Peradaban Uber, Jakarta: Gramedia Utama, 2017.
  8. E. Radjagukguk, “Peranan Hukum Dalam Pembangunan Pada Era Globalisasi,” J. Huk., vol. 6, no. 2.
  9. doing business.org, “Explore Economic Indonesia,” 2018. [Online]. Available: http:http: www.doingbusiness.org/data/exploreeconomies/indonesia.