Recent Cases
DOI: 10.21070/ijler.v1i2.1755

The Lack of Transparency in Procurement of Goods in Village Governments in Indonesia: an Examples in Rangkah Kidul Village, Sidoarjo


Kurangnya Transparansi Pengadaan Barang pada Pemerintahan Desa di Indonesia: Contoh di Desa Rangkah Kidul, Sidoarjo

Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia

(*) Corresponding Author

procurement of good village governance transparancy

Abstract

The principle of Good Governance contains Transparency, which is transparent and Accountability which explains that the procurement of goods and services in the Village needs to be regulated in a regulation that can guarantee legal certainty and produce goods and goods that are qualified. There were many different interpretations in each region which resulted in the vulnerability of misuse of rules, methods, to the determination of winners at a smaller level, one of them was in the Village Alert Operational Car Procurement in Rangkah Kidul Village, Sidoarjo. In the research, the procurement of Village Alert Operational Cars in Rangkah Kidul Sidoarjo Village used normative followed by case studies that looked at and observed the procurement. In fact the procurement is not based on the principle of openness and accountability. Besides that in nominal prices, accountability to the Rangkah Kidul village government in Sidoarjo is not worthy of being said as a good village government because it is not appropriate in the application of the General Principles of Good / Decent Governance.

Pendahuluan

Di dalam upaya mewujudkan kehidupan bernegara yang lebih baik, maka di daerah maupun di pusat diperlukan pembentukan sistem yang baik demi terwujudnya tata kelola pemerintah yang baik (Good Governance). Pemerintah mengupayakan terwujudnya birokrasi yang baik dan memiliki kejelasan sehingga abdi negara dalam hal ini Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menjalankan tugasnya dengan benar dan terarah.1 Salah satu prinsip dalam Good Governance adalah Akuntabilitas yang menjelaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah perlu diatur dalam suatu peraturan yang dapat menjamin kepastian hukum dan menghasilkan barang dan jassa yang “berkualitas”. Pengaplikasiannya dimulai dari perencanaan sampai didapatkan barang atau jasa sesuai kebutuhan.

Salah satu prinsip dalam Good Governance adalah Akuntabilitas yang menjelaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah perlu diatur dalam suatu peraturan yang dapat menjamin kepastian hukum dan menghasilkan barang dan jassa yang “berkualitas”. Pengaplikasiannya dimulai dari perencanaan sampai didapatkan barang atau jasa sesuai kebutuhan. Proses tersebut diatur dalam UU No 1 Th 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, PP No 6 Th 2006, Perpres No 54 Th 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa sebagai dasar dan dirubah keempat kalinya dengan Perpres No 4 Th 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Perpres No 54 Th 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah . Perpres Nomor 04 Tahun 2015 dalam garis besarnya dapat digambarkan alur proses pengadaan barang dan jasa dalam lingkungan pemerintah. Selain itu juga diatur dalam Perbup Sidoarjo No 41 Th 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Khusus Pengadaan Mobil Siaga, serta Perbup No 55 Th 2017 Tentang Perubahan Atas Perbup No 41 Th 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Khusus Pengadaan Mobil Desa. Namun peraturan tersebut hanya digunakan sebagai dasar yang selanjutnya akan dijabarkan pada Peraturan daerah hingga Peraturan Desa melalui kebijakan yang diterapkan pada masing-masing daerah.

Pada Kabupaten Sidoarjo, terlihat suatu kejanggalan dalam penerapan aturan tersebut yakni Pengadaaan Mobil Operasional Siaga Desa yang menjadi sorotan publik dikarenakan adanya kesamaan merek mobil dari masing-masing desa. Ketidakberesan sistem pengadaan juga membuka peluang korupsi, menimbulkan banyak protes dan kecurigaan terhadap integritas protes pengadaan.2 Hal tersebut tentu saja sempat menjadi bahan perbincangan publik, kenapa dan bagaimana terjadinya proses pengadaan mobil siaga desa yang pada dasarnya tata cara pengadaan yang diatur pada peraturan perundangan tidak diperbolehkan menyebutkan merek barang namun hanya menyebutkan spesifikasinya pada saat perencanaan dan harga yang telah ditentukan dalam Rapat Anggaran Belanja (RAB) pada sistem pengadaan, namun hasil yang didapatkan dari tiap daerah menggunakan merek kendaraan yang sama. Beranjak dari fenomena yang terjadi di Kabupaten Sidoarjo, khususnya di Desa Rangkah Kidul, ada dua isu hukum yang menjadi fokus kajian dalam tulisan ini, pertama, bagaimana proses Pengadaan Mobil Operasional Siaga Desa di Desa Rangkah Kidul selaras dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan?; kedua, apakah proses pengoprasian mobil operasional siaga desa pada Desa Rangkah Kidul sudah sesuai dengan Standart Operasionalnya ?

Metode Penelitian

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan fokus kajian pada problem pengadaan barang dan jasa di Desa.9 Penelitian ini menggunakan pendekatan Statute Approach dan Case Approach sebagai kerangka untuk mengupas isu hukum yang dikemukakan. Analisis bahan hukum dilakukan dengan menggunakan analisis deduktif dengan menjadikan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagai premis umumnya.

Pembahasan

  1. Kerangka Hukum Pengadaan Barang Dan Jasa Untuk Desa

Kerangka aturan terkait Pengadaan Barang dan Jasa secara umum mengacu pada Undang-Undang No 1 Th 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Proses pengelolaan Barang dan Jasa tercantum didalam Bab VII tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Hal tersebut sebagai dasar hukum terjadinya proses pengadaan barang dan jasa itu sendiri. Kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa dalam konteks keuangan nasional disandarkan pada UU No 1 Th 2004 yang menempatkan sebagai pemegang wewenang adalah Menteri keuangan dan kepala kantor dalam lingkungan kementrian. Selain itu Gubernur/Bupati/Walikota dapat menjalnkan suatu kebijakan daam pengelolaan barang milik daerah tentunya dengan pengawasan oleh Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah.

Berdasarkan Pasal 3 PP No 6 Th 2006 menjelaskan bahwa Pengelolaan barang milik negara/daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparanssi, dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Dalam hal ini menjelaskan mulai dariperencanaan umum, penganggaran, pemanfaatan, pengawasan, hingga pengendalian. Pengadaan barang dan jasa memerlukan perencanaan yang sebelumnya memperhatikan ketersediaan barang milik negara/daerah yang ada, seperti dalam standart barang, standart kebutuhan, dan standart harga memerlukan koordinasi dengan pihak yang berwenang terkait dengan pelaksanaan pengadaan barang. Selain itu pengadaan barang dan jasa berdasarkan prinsip Good Corporate Governance yaitu efektif dan efisien dalam pengerjaan, transparan dan terbuka dalam pengadaan, serta akuntabel dalam penerimaan barang sesuai dalam Pasal 11 PP No 6 Th 2006.

Gambar 4.1. Alur Pengadaan barang dan jasa dalam Peraturan Perundang-undangan

Proses pengadaan barang dan jasa tidak luput dari perencanaan yang diawali dengan identifikasi kebutuhan dilakukan secara rutin sebelum tahun anggaran tentunya dengan memperhatikan perkembangan organisasi dan usulan dari pihak yang berwenang. Tahap perencanaan ini sangat berpengaruh terhadap jalannya proses pengadaan itu sendiri. Hal tersebut dikarenakan dalam kegiatan apapun yang menjadi kerangka pemikiran sekaligus kerangka penerapan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Dalam pengadaan barang dan jasa dapat menggunakan 2 sistem yaitu Swakelola dan Penyedia barang dan jasa. Dalam pengadaan barang dan jasa juga wajib menerapkan asas demokrasi dimana apapun yang menjadi aspirasi rakyat harus diikutsertakan dalam perencanaan pengadaan, dikarenakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap penyusunan kerangka acuan kerja menggambarkan bentuk kasar dari praktek pelaksanaan dalam pengadaan barang dan jasa. Terkait dengan kerangka prosedural pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung, proses pengadaan dapat digambarkan sebagai berikut:

4.2. Alur pengadaan barang dan jasa menggunakan sistem pengadaan langsung

  1. Pengadaan Mobil Operasional Siaga Desa di Desa Rangkah Kidul

Pengadaan Mobil Operasional Siaga Desa di Desa Rangkah Kidul merupakan kegiatan yang dilakukan dan dilaksanakan berdasarkan instruksi dari Bupati, yakni berdasarkan Perbup No 54 Th 2014. Proses pengadaan mobil operasional siaga desa ini diawali dari proses perencanaan dalam Rapat APBDesa yang mulanya berasal dari APBD. Selain itu pengadaan barang di Desa yang berdomisili di Sidoarjo bersumber dari dana hibah Pemerintah Kabupaten senilai Rp. 202.000.0000., Dana dari Pemerintah Kabupaten tersebut dikirim melalui rekening desa yang dimana dilakukan pembentukan Tim Pengelola Kegiatan dan Tim Penerima Kegiatan pada bulan September tahun 2017 yang disahkan dalam Surat Keputusan Kepala Desa Rangkah Kidul Sidoarjo Nomor : 188/10/404.8.1.17/2017 Tentang Penunjukan Tim Pengelola Kegiatan Barang/Jasa Desa Pada Desa Rangkah Kidul Kecamatan Sidoarjo Tahun Anggaran 2017 yang ditetapkan di Rangkah Kidul pada tanggal 21 November 2017.

Berdasarkan hasil penelitian dilapangan, pengadaan mobil operasional siaga desa di Kabupaten Sidoarjo dalam spesifikasi mobil itu sendiri bermerek Suzuki APV. Hal tersebut berdasarkan kesepakatan Pemerintah Kabupaten, dan desa pun melaksanakan instruksi tersebut. Jika dilihat dari aturan yang berlaku, secara hirarkis dari bawah ke atas yaitu dari desa ke pemerintah. Akan tetapi aturan tersebut bertolak belakang berdasarkan fakta yang ditemukan pengadaan barang dan jasa tersebut dilaksanakan dari atas ke bawah. Dalam hal ini terbukti dengan adanya penawaran pengadaan Mobil Operasional Siaga Desa yang diadakan oleh PT United Motors Centre yang beralamat di Jl Basuki 84 di Surabaya. Penawaran tersebut dilakukan secara langsung sesuai dengan jadwal pelaksanaan, sebagai berikut :

Gambar 4.3. Tabel Penawaran Mobil Operasional Siaga Desa

Sehubungan dengan adanya penawaran kerjasama mengenai Mobil Operasional Siaga Desa yang dilakukan oleh PT United Motors Centre, maka dari pihak Desa Rangkah Kidul Sidoarjo mengeluarkan Surat Permintaan Penawaran pada tanggal 25 Oktober 2017 Nomor : 027/01/TPK-Rangkahkidul/X/2017 yang pada mulanya harga kendaraan tersebut sebesar Rp. 197.960.000., menjadi sebesar Rp. 195.300.000., Harga tersebut sudah sesuai dengan e kalatog dan sudah termasuk pajak-pajak. Pada pengadaan mobil operasional siada tersebut membutuhkan waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender.

Setelah teciptanya kualifikasi, maka dilakukan penandatanganan kontrak. Penandatanganan kontrak tersebut menimbulkan suatu hak dan kewajiban yang dimana dalam hal ini penanggung jawab akan pengadaan Mobil Operasional Siaga Desa Rangkah Kidul Sidoarjo adalah Bapak Misman selaku Ketua Tim Pengelola Kegiatan Pengadaan Mobil Operasional Siaga Desa Rangkah Kidul Sidoarjo. Transaksi dalam pembayaran atas pekerjaan Pengadaan Mobil Operasional Siaga Desa tersebut dikirim ke rekening PT United Motors Centre Bank Jatim Cabang Utama dengan Nomor Rekening 001.1113.144. Jumlah yang ditransaksikan sebesar Rp. 193.000.000., sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Akan tetapi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Desa Rangkah Kidul Sidoarjo masih belum diketahui oleh masyarakat banyak. Terbukti dari pendapatnya bapak Santriyo selaku Sekretaris Desa Rangkah Kidul Sidoarjo sekaligus Tim Penerima Kegiatan Pengadaan Mobil Operasional Siaga Desa, pelaksanaan pengadaan mobil operasional siaga desa tidak sesuai dengan hasil RAB Desa Rangkah Kidul Sidoarjo melainkan berdasarkan kesepakatan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang disetujui oleh Pemerintah Desa. Selain itu, Bapak Mustofa mengatakan bahwa dalam proses pengadaan mobil operasional siaga desa di desa Rangkah Kidul Sidoarjo tidak sepenuhnya terbuka. Hal ini dapat dibuktikan bapak Mustofa selaku Anggota Penerima Kegiatan yaitu mobil operasional siaga desa tidak mengetahui proses pengadaan barang tersebut. Bapak Mustofa hanya sebagai formalitas. Selain itu, pendapat lain berdatangan dari Saudara Muslich selaku Ketua Karang Taruna yang tidak mengetahui akan adanya pengadaan mobil operasional siaga desa tersebut. Secara umum proses pelaksanaan pengadaan mobil siaga desa di Desa Rangkah kidul dapat digambarkan dalam diagram alur sebagaimana berikut:

Gambar 4.5. Alur pengadaan barang dan jasa di Desa Rangkah Kidul Sidoarjo

  1. Pengadaan Mobil Operasional Siaga Desa Di Desa Rangkah Kidul Perspektif Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik.

Ketentuan Pasal 1 poin 38 Peraturan Presiden No. 4 Th. 2015 menjelaskan bahwa dalam pengadaan barang dan jasa dibutuhkan E-Tendering. Akan tetapi pada faktanya pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dengan aplikasi E-Tendering ini tidak diterapak dalam Proses pengadaan barang dan jasa yaitu pengadaan Mobil Operasioal Siaga Desa di Desa Rangkah Kidul Sidoarjo. Proses pengadaan barang dan jasa di Desa Rangkah Kidul Sidoarjo sejatinya mengikuti asas pengadaan Langsung. Hal tersebut dapat dicermati berdasarkan harga yang berlaku di pasar, bukan berdasarkan harga ketetapan gubernur/bupati sesuai Pasal 39 ayat (2) Perpres 70 Tahun 2012. Untuk pengadaan langsung barang yang nilainya sampai dengan Rp. 10.000.000,. dapat dilakukan dengan cara pembelian/pembayaran langsung kepada penyedia/pedagang menurut Pasal 57 ayat (5) huruf a Perpres 70 Tahun 2012. Tanda bukti transaksi/perjanjian menggunakan bukti pembelian sesuai Pasal 55 ayat (2) Perpres 70 Tahun 2012.

Asas Penerjemahan dalam Perencanaan Yang Dibutuhkan
Transparansi Mengumumkan, menginformasikan jadwal, agenda, dan proses perencanaan, serta hasil perencanaan secara terbuka kepada masyarakat Sosialisasi dilakukan secara resmi oleh Pemerintah Desa dan BPDSarana prasarana penyebartahuan informasiWarga peduli informasi
Akuntabel Proses (tahap kegiatan) dilakukan sesuai ketentuanKegiatan dilakukan oleh pihak yang berkompetenRencana disusun berdasarkan aspirasi masyarakat dan dataRencana disepakati oleh para pihak terkait Mengumumkan, menyosialisasikan ketentuan dan proses penyusunan APBDesa dilakukan secara terbuka, dalam arti dapat dihadiri oleh masyarakatWarga yang peduli pembahasan APBDesa
Table 1.Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik/Layak

Prinsip utama tatakelola keuangan desa adalah Tranparan, Partisipatif, Akuntabel, dan Tertib Disiplin Anggaran. Dalam kaitannya dengan pengadaan Mobil Operasional Siaga Desa, maka prosedur pengadaannya harus dijalankan secara transparan dan bertanggungjawab, yakni pelaksanaannya dipublikasikan baik melalui media cetak maupun media online. Dalam kaitan dengan pelaksanaan asas-asas pemerintahan umum yang baik, Pemerintah Desa Rangkah Kidul Sidoarjo masih belum inovatif dalam membangun partisipasi masyarakat dalam tata kelola pemerintahannya termasuk didalamnya pengadaan mobil operasional siaga desa. Lemahnya partisipasi masyarakat desa dalam proses pengadaan mobil siaga tidak terlepas dari terbatasnya informasi mengenai pengadaan mobil operasional siaga desa, yang diakibatkan oleh sosialisasi yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Bukti lain bahwa tata kelola pemerintahan Desa Rangkah Kidul khususnya dalam konteks pengadaan Mobil Operasional Siaga Desa ini juga dapat dilihat dari proses pengadaan yang tidak melibatkan masyarakat secara luas. Selain itu pembentukan kepanitian dalam Tim Pelaksana Kegiatan dan Tim Penerima Kegiatan yang dibentuk tidak berdasarkan profesionalisme melainkan atas dasar kepentingan kelompok. Hal ini jelas terlihat dalam penyusunan anggota kepanitiaan yang didalamnya hanya ditempati oleh pemerintah desa, tidak ada satupun masyarakat desa terlibat didalamnya. Prosedur pembentukan kepanitiaan yang seharsnya melalui rapat desa dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat juga dalam prakteknya ternyata tidak melalui mekanisme yang seharusnya, karena pembentukan kepanitian dilakukan melalui proses penunjuka oleh kepala desa berdasarkan Keputusan Kepala Desa Rangkah Kidul Nomor 188/10/404.8.1.17/2017 tentang penunjukan tim pengelola kegiatan barang/jasa desa pada Desa Rangkah Kidul.

Asas Tranparansi Terbuka Tertutup
Mengumumkan Proses Perencanaan -
Menginformasikan Jadwal -
Menginformasikan Agenda -
Mengumumkan Proses Pengadaan -
Sosialisasi Mengenai MOSD -
Table 2.Tabel Pengukur Asas Transparansi

Asas Transparansi dalam pengadaan mobil operasional siaga desa sangatlah diperlukan demi terwujudnya pemerintahan yang baik. Dikarenakan dalam prakteknya asas transparan ini sangat jarang dilakukan oleh pemerintahan desa. Hal ini terbukti pada pengadaan Mobil Operasioanl Desa di Desa Rangkah Kidul Sidoarjo tidak dilakukan pengumuman, penginformasian jadwal, agenda, dan proses perencanaan, serta hasil perencanaan secara terbuka kepada masyarakat. Didalam proses perencanaan dalam pengadaan Mobil Operasional Siaga Desa. Dalam konteks perencanaan pengadaan Mobil Operasional Siaga Desa di Desa Rangkah Kidul Sidoarjo tidak menganut asas transparan karena tidak adanya pengumuman yang menjelaskan kepada kalangan masyarakat mengenai diadakannya barang pemerintah yang berupa Mobil Operasional Siaga Desa. Selain itu, tidak adanya sosialisasi kepada masyarakat mengenai informasi jadwal pengadaan Mobil Operasional Siaga Desa semakin memperjelas bahwa asas transparan tidak diterapkan di Desa Rangkah Kidul Sidoarjo. Sosialisasi yyang dilakukan hanya dengan kalangan tertentu yang mengakibatkan buta informasi dalam masyarakat desa tersebut. Sehingga ketika terealisasi Mobil Operasional Siaga tersebut membuat cemas dan tercengang masyarakat desa. Hal tersebut sebagai bukti bahwa sosialisai yang berjalan di desa mengenai informasi akan pengadaan Mobil Operasional Siaga Desa di Desa Rangkah Kidul belum sepenuhnya berjalan dengan baik karena tidak menerapkan Prinsip Good Governance yang berfokus pada prinsip Transparansi.

Asas Akuntabilitas Terbuka Tertutup
Proses dilakukan sesuai ketentuan -
Proses dilakukan oleh Pihak yang berkompeten -
Rencana disusun berdasarkan aspirasi masyarakat dan data -
Rencana disepakati oleh pihak terkait -
Table 3.Tabel Pengukur Asas Akuntabilitas

Di dalam praktek pengadaan Mobil Operasional Siaga Desa di Desa Rangkah Kidul Sidoarjo jika dilihat dalam aspek kewenangan dalam menjalankan kekuasaan pengadaan barang tersebut dapat dikatakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut dikarenakan kegiatan dilakukan oleh pihak yang berkompeten dan berkualifikasi serta memiliki wewenang khusus berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Rangkah Kidul Sidoarjo. Akan tetapi dalam aspek keuangan, belum dapat dikatakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dikarenakan dalam pengadaan Mobil Operasional Siaga Desa di Desa Rangkah Kidul Sidoarjo dalam pengelolaan anggaran tidak dapat dikatakan layak. Hal tersebut dapat dibuktikan dari sisa uang anggaran yang diperuntukkan dalam pengadaan barang tidak dikembalikan kepada pemerintah daerah melainkan uang tersebut masuk kedalam kas desa. Selai itu, dalam rana akuntabilitas, belum melibatkan aspirasi masyarakat dan data serta rencana yang hanya disepakati oleh para pihak terkait.

Pemerintah Desa Rangkah Kidul dalam pengadaan Mobil Operasional siaga desa dikhawatirkan tidak dapat menggunakan dana desa secara akuntabel. Ini disebabkan masih lemahnya kemampuan pemerintah desa dalam mengurus tata kelola pemerintahan. Akuntabilitas dalam pengadaan mobil operasional siaga disini yaitu dokumen laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pengadaan tersebut. Dalam hal ini kaitannya yaitu akuntabilitas sosial yang mencakup aturan main dan prosedur penyampaian pertanggungjawaban yang dimana informasinya tidak secara menyeluruh kedalam masyarakat. Selain itu dapat dilihat dari Proses pengadaan secara langsung yakni pengadaan yang nilainya sampai dengan Rp. 100.000.000., sedangkan dalam pengadaan mobil operasional siaga desa di Desa Rangkah Kidul Sidoarjo mendapatkan dana APBDes sebesar Rp. 202.000.000., Aturan sesungguhnya yang dimaksud disini adalah ketentuan mengenai pengadaan barang yang seharusnya menggunakan E-Tender karena nominal anggaran sebesar Rp. 200.000.000., Ketentuan Pepres No 54 Th 2010 menjelaskan mengenai tata cara dalam pelaksanaan E-Tender yang dilakukan oleh pihak penyelenggara yaitu pengguna anggaran maupun penitia tender.

Pengadaan barang dan jasa Pemerintah membutuhkan suatu struktur kepanitiaan yang memiliki fungsi masing-masing. Dalam hal tersebut pihak penyelenggara pengadaan barang wajib bekerja sesuai prosedural yang berlaku sebagaimana aturan yang ada dalam Perpres No 54 Th 2010, akan tetapi fakta yang ada pelaksanaan tersebut tidak dilakukan dengan sistem E-Tender. Padahal pelaksanaan E-Tender tidak akan menimbulkan polemik yang dapat menyebabkan konflik diantara kedua belah pihak. Selain itu pengadaan E-Tender menjami rendahnya persekongkolan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres No 54 Th 2010. Berdasarkan fakta yang ada, penerapan asas akuntabilitas dalam pengadaan Mobil Operasional Siaga Desa di Desa Rangkah Kidul tidak sepenunya berjalan dengan baik, hal tersebut dikarenakan alur aturan yang dipergunakan bertolak belakang dengan aturan yang ada.

Kesimpulan

Bahwa dalam pengadaan barang dan jasa di Desa Rangkah Kidul tidak berdasar pada prinsip keterbukaan dan akuntabilitas. Hal itu dapat dibuktikan ketika pemilihan Tim Pelaksana Kegiatan dan Tim Penerima Kegiatan pengadaan Mobil Operasional Siaga Desa tidak dilakukan dengan asas profesionalisme. Melainkan pemilihannya dilakukan secara tertutup dengan beranggotakan pejabat pemerintah desa itu sendiri. Kemudian dalam pelaksanaan pengadaan Mobil Operasional Siaga Desa tidak memenuhi asas akuntabilitas dikarenakan dalam proses pengadaannya tidak berdasarkan aturan yang berlaku.

References

  1. A. Susila, M. Ruu, P. Barang, and J. Pemerintah, “Mencermati Rancangan Undang-Undang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” pp. 39–54.
  2. M. Danial, D. Mashur, and A. Sriatmi, “Implementasi Kebijakan,” 2017.
  3. L. A. Mahadi, P. A. Noak, and W. K. Dwi W, “Evaluasi Good Governance Dalam Upaya Musyawarah Perencanaan Pembangunan Studi Kasus (Musrenbang) Desa Tegal Kertha, Kota Denpasar,” J. ilmu Sos., vol. 1, no. 2, 2015.