Recent Cases
DOI: 10.21070/ijler.v1i2.1753

Integrated Service Center as a Media for Child Legal Protection: a Lessons from Sidoarjo, Indonesia


Pusat Layanan Terpadu sebagai Media Perlindungan Hukum Anak: Pelajaran dari Sidoarjo, Indonesia

Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia

(*) Corresponding Author

law protection P2TP2A domestic violence

Abstract

Indonesia ensure the welfare all of the citizens, including the protection Violence against women and children is a violation of human rights. The purpose of this research is to know the service procedure, that is given by P2TP2A to child victim of violence in the household and P2TP2A efforts in tackling domestic violence. This research used a sociological yuridistmetode whit analysis data that collected from describing by observation, interview and documentation as well as literature-related literature. Researchers took samples from Sidoarjo P2TP2A and then analyzed. The results of the research conducted it can be known procedure P2TP2A service victims can report to P2TP2A directly, via the hotline as well as public complaints and media directly. Next, P2TP2A in tackling domestic violence carried out some activities include prevention, service, and rehabilitation. The benefits of this study are expected to provide an understanding of solutions related to the implementation of which can be done P2TP2A appropriate in implementing the protection of children who experience KDRT.

Pendahuluan

Kekerasan yang dilakukan terhadap anak secara definisi mencakup setiap perlakuan baik fisik, mental dan juga seksual yang seringkali dilakukan oleh setiap orang. Salah satu bentuk kekerasan yang dianggap sebagai pelanggaran hak asasi yaitu seperti kekerasan yang muncul dalam rumah tangga. Yang menjadi korban dari adanya kekerasan di lingkup rumah tangga seringkali terjadi pada anak, istri serta anggota keluarga yang ada di rumah tersebut. Anak pada dasarnya merupakan titipan yang sangat penting, apapun yang ada di lingkup keluarga akan mempengaruhi cerminan potensi anak tersebut di masa yang akan datang sebagai generasi penerus bangsa.[1]

Anak sering mengalami kekerasan karena anak masih dalam kategori rentan yaitu : 1) Fisik yang masih lemah , sehingga mudah untuk melakukan segala perlakuan fisik pada anak. 2) Psikis yang masih labil sehingga mudah terbujuk oleh orang dewasa 3) Pengetahuan yang masih terbatas sehingga mudah dirayu dengan sedikit kata – kata membujuk. 4) Pengalaman yang kurang mambuat anak tidak tahu harus berbuat apa ketika mendapat perlakuan kasar . Perbuatan tersebut merupakan tindak kekerasan yang banyak terjadi di sekitar, tindakan itu biasanya berupa kekerasan atau penderitaan yang dilakukan secara fisik ataupun mental dalam batas yang berlebihan. Seringkali seorang anak ataupun istri/suami yang mendapat perlakuan tersebut.[2]

P2TP2A mempunyai visi mengedepankan pemberdayaan perempuan dan anak dari tindak kekerasan, sesuai prinsip hak asasi manusia, serta misi dibentuknya untuk membangun gerakan bersama untuk menghapus kekerasan dan traficking terhadap perempuan dan anak. memberikan pelayanan yang meliputi pendampingan psikologis, advokasi serta informasi terhadap perempuan dan anak yang mengalami tindak kekerasan, upaya pemenuhan informasi dan kebutuhan bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik, hukum, perlindungan dan penanggulangan tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan. Menjadikan P2TP2A sebagai basis pemberdayaan perempuan dan anak secara preventif, kuratif dan rehabilitatif.[3]

Metode Penelitian

Metode penelitian yang di gunakan adalah hukum sosio-legal, terkait mengenai penelitian menganalisa tentang Perlindungan Hukum yang diberikan kepada Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga dari (P2TP2A) Di Kabupaten Sidoarjo, berdasarkan fakta yang terjadi di masyarakat masih banyaknya kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga.[4]

Pembahasan

1. Perlindungan Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga di P2TP2A Kabupaten Sidoarjo.

Pembahasan pertama mengulas tentang perlindungan anak dkorban kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Sidoarjo terkaitimplementasikan secara penuh dan ditegakkan oleh aparat penegak hukum, sebagai suatu system, perlindungan hukum yang mempunyai mekanisme bergerak ke arah visi dan misi hakikat sebuah perlindungan yang adil.[5]

Bagian pengaduan Masyarakat P2TP2A untuk memberi layananan lanjutan kepada klien bertujuan untuk mengurangi dan menghindari terjadinya suatu pelanggaran terhadap hak asasi anak dan memberikan suatu batasan terhadap pelanggaran yang semakin meningkat, secara kuratif yaitu tindakan kekerasan yang sudah terjadi, P2TP2A di tujukkan untuk memberikan penyadaran bagi para pelaku penyimpangan agar dapat menyadari kesalahan dan mampu memperbaiki kehidupannya, sehingga di kemudian hari tidak lagi mengulangi kesalahannya, dan secara rehabilitatif yaitu melalui pemulihan terhadap psikis anak dengan cara memberikan permainan – permainan yang menghibur. hal ini untuk memastikan kondisi anak yang sebenarnya, dan penjangkauan tindakan untuk merespon laporan dugaan kekerasan terhadap anak.

Ada 3 penanganan perlindungan yaitu :.

SUMBER : KPPPA RI , Prosedur Standart Oprasional

Aktivitas Pelaksana :

  1. Korban atau Klien melakukan ,pengaduan melalui hotline atau telepon.
  2. Pengaduan korban atau klien diterima oleh operator untuk di lakukan pendataan atau di lakukan registrasi terlebih dahulu, dan menyarankan kepada pelapor untuk menyampaikan pengaduan secara langsung atau tertulis bagi pelapor melalui telepon, dan memverifikasi laporan untuk di tindak lanjuti.
  3. Pihak operator menyerahkan pengaduan kepada pihak konselor
  4. Pihak Konselor mengambil keputusan untuk memilih tindakan selanjutnya dari laporan pengaduan korban.
  5. Tindakan penjemput klien untuk langsung datang ke lembaga P2TP2A, atau di rujuk kelembaga yang terkait dengan perkara pengaduan korban atau klien.

Pengaduan di terima dan tindakan selanjutkan disesuikan perkara yang terbagi yaitu, tindakan pelayanan terkait melalui, hukum, medis, psikologis shelter (rumah aman), dan di rujuk ke lemnaga lain yang berkaitan dengan masalah korban.

Aktivitas Pelaksana :

  1. Korban atau Klien melakukan pengaduan secara langsung dan melakukan pendaftaran.
  2. Menerima Pengaduan korban atau klien dan indentifikasi kasus dengan memperhatikan keadaan kondisi korban dan langkah – langkah yang di ambil atau melalui register
  3. Selanjutnya korban atau klien mengisi data yang sesuai dengan kebenaran dan menandatangi formulir pengaduan bahwa klien telah menyetujui perkaranya di tangani oleh pihak terkait
  4. Pihak P2TP2A mengarahkan korban atau klien kepada konselor / divisi yang terkait jenis layanan yang tersedia dan melakukan kebutuhan penanganan kasus dan menyiapkan saran serta tindak lanjut sehubungan dengan pelayanan yang di butuhkan sesuai pengaduan tersebut.
  5. Pengaduan di terima dan tindakan selanjutkan disesuikan perkara yang terbagi yaitu, tindakan pelayanan terkait, dan di rujuk ke lembaga lain yng terkaitan masalah klien.

Aktivitas Pelaksanaan :

  1. Informasi pengaduan dapat di data dari pengaduan warga, informasi media, ( jawa pos / media cetak lainnya), dan pelayanan masyarakat di sidoarjo..
  2. Informasi yang telah masuk dan di terima lalu di crosscek kebeneran dari laporan pengaduan tersebut.
  3. Setelah informasi benar dan nyata selanjutnya di berikan keapda pihak kepolisian maupun pihak yang terkait.
  4. Pihak yang terkait kemudian melakukan pendataan identitas korban dan menjemput korban apabila klien tidak dapat datang sendiri.

2. Upaya P2TP2A Dalam Mengatasi Masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Sebagai pencegahan dan penindakan pelaku sesuai dengan pandangan negara bentuk kekerasan dalam rumah tangga adalah pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat manusia serta bentuk diskriminasi.[5] Upaya pencegahan ini termasuk dalam kategori perlindungan hukum Preventif, karena perlindungan yang di berikan oleh P2TP2A bertujuan untuk mengurangi dan menghindari terjadinya suatu pelanggaran terhadap hak asasi anak dan memberikan suatu batasan terhadap pelanggaran yang semakin meningkat. Salah satu yang menjadi tujuan untuk merangkul anak – anak yang mengalami kekerasan yang mengakibatkan trauma pada pisikis, segera di berikan pertolongan yang bersifat segera, agar anak mendapatkan perlakuan yang benar dan adil, untuk mencapai kesejahteraan anak.[6]

Sosialisasi di lakukan melalui upaya penyebarluasan untuk melindungi anak seluas - luas mungkin agar terjamin keselamatannya. Dan di harapkan agar setiap lapisan masyarakat dapat mengetahui bahwa adanya peraturan perundang – undangan yang bertujuan untuk melindungi hak – hak anak dan kewajiban anak tersebut sudah semestinya harus slalu di lindungi oleh semua pihak.[7]

Selain melakukan sosialisasi secara pencegahan yaitu memberi peringatan kepada sanksi - sanksi bagi pelaku – pelaku kejahatan tindak kekerasan anak dalam rumah tangga / pencegahannya. Penyuluhan ini dilakukan untuk memberi kejelasan dan pemahaman hukum serta kekuatan tersendiri bagi sanksi kejahatan anak untuk berani melaporkan kepada pihak berwajib dan menjamin terlaksananya hak - hak anak di seluruh pelosok. Berbagai menyediaan sarana pelayanan baik instansi, di kelompok Aisiyah PKK, dan Kelompok organisasi perempuan muslimat dll.[8]

Oleh karena itu melakukan pengawasan dan memberikan layanan dukungan beserta pencegahan sangat penting, guna mencegah bertambahnya jumlah kekerasan yang dilakukan terhadap anak.[9]

  1. Upaya Pencegahan

Upaya lembaga P2TP2A dalam melakukan penanganan korban tindak kekerasan terhadap anak termasuk dalam kategori perlindungan hukum Kuratif, karena dilakukan ketika tindakan kekerasan tersebut sudah terjadi. P2TP2A di tunjukkan untuk memberikan penyadaran bagi para pelaku penyimpangan agar dapat menyadari kesalahan dan mampu memperbaiki kehidupannya, sehingga di kemudian hari tidak lagi mengulangi kesalahannya. Upaya penanganannya dilakukan dengan memberikan pelayanan secara medis, bila anak mengalami kekerasan fisik yang serius dan membutuhkan penanganaan yang cepat dan di rujuk kerumah sakit terdekat dan mendampingi korban sampai perawatan dan proses pemulihan. Pelayanan secara psikologis dilakukan apabila anak mengalami trauma secara psikis, dengan menyediakan ahli psikologi atau dokter psikiater dengan mendampingi korban selama proses menormalkan keadaan pisikisnya.[10] Dan melalui pelayanan secara hukum apabila pihak kejaksaan membutuhkan keterangan saksi di pengadilan, P2TP2A telah dibentuk pos – pos pelayanan yang tersedia di setiap kecamatan.

  1. Upaya Penanganan

P2TP2A melakukan pendampingan pendekatan personal dengan tujuan untuk memahami korban terutama anak secara individu,agar anak merasa yaman dan leluasa untuk menyampaikan masalahnya. Tanpa merasa terintimidasi.[8]

  1. Upaya Pemulihan

Upaya P2TP2A dalam memberi Pemulihan terhadap korban kekerasan. dalam rumah tangga, dilakukan melalui dua cara yaitu pemberdayaan dan rehabilitasi sosial.[11] Pemberdayaan pemulihan yaitu dengan memberikan fasilitas – fasilitas yang di butuhkan oleh korban baik pendidikan secara formal maupun non-formal. Rehabilitasi sosial dilakukan melalui pemulihan terhadap psikis anak dengan cara memberikan permainan – permainan yang menghibur anak, agar anak melupakan kasus yang terjadi dan di terima oleh anak tersebut.[5]

Kesimpulan

  1. Kesimpulan 1. Perlindungan hukum anak korban kekerasan dalam rumah tangga di (P2TP2A) adalah melalui tindakan represif/ pencegahan, melalui tindakan kuratif/ penangana dan melalui tindakan rehabilitatif/ pemulihan.
  2. Kesimpulan 2. Upaya (P2TP2A) dalam mengatasi masalah kekerasan dalam rumah tangga yaitu melalui 3 upaya, 1) Upaya pencegahan (perlindungan hukum secara preventif) dilakukan sosialisasi dan penyuluhan tentang kekerasan dalam rumah tangga khususnya terhadap anak, 2) Upaya penanganan (perlindungan hukum kuratif) dilakukan secara Medis, psikologis, Hukum, 3) Upaya pemulihan di lakukan melalui pemberdayaan dan rehabilitasi sosial.

References

  1. W. Santoso, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dari Tindakan Kekerasan,” vol. III, no. 4, 2014.
  2. Y. Tombeng, “Kekerasan Fisik Terhadap Anak Ditinjau Dari Aspek Perlindungan Hak–Hak Anak,” vol. III, no. 2, 2014.
  3. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, “Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2015 Rencana Strategis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 2015-2019,” pp. 1–139, 2015.
  4. P. M. Marzuki, Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group, 2011.
  5. E. Rosnawati, “Peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dalam Mengatasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” vol. 18, pp. 1–4, 2018.
  6. N. F. L. Mokoginta, “Aspek Hukum Perlindungan Anak Dari Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Undang-Undang No 23 Tahun 2004,” vol. IV, no. 3, pp. 13–18, 2016.
  7. I. B. Maryatun, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dari Perlakuan Kekerasan Orang Dewasa,” no. 23, 2002.
  8. Yokotani, “Pro Justicia, 28 (2) , Paradigma Perlindungan Anak Di Indonesia.” 2010.
  9. P. Anak, “Artikel Skripsi. Dosen Pembimbing : Prof. Atho Bin Smith, SH, MH; Kenny R. Wijaya, SH, MH 2 Mahasiswa pada Fakultas Hukum Unsrat.,” vol. IV, no. 7, pp. 81–88, 2015.
  10. E. M. Bella, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Psikis, Fisik dan Seksual Menurut UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Uu No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” vol. IV, no. 5, pp. 156–163, 2016.
  11. A. S. Abubakar, “Perlindungan Anak,” pp. 1–6, 2013.