Recent Cases
DOI: 10.21070/ijler.v1i1.1749

Bentuk - Bentuk Perlindungan Anak Menurut Hukum Positif di Indonesia


Forms of Child Protection According to Positive Law in Indonesia

Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia

(*) Corresponding Author

child protection positive law statue approach

Abstract

Child Abuse often encountered in families and communities, both in rural and urban areas. There are many problems in living in the family or in the community such as certain forms of criminal acts, such as murder, mistreatment, rape and theft on children which results in physical and psychological misery and suffering. Based on this, the purpose of this research is to find out the forms of child protection according to positive law in Indonesia. The research method used is normative juridical which tests the application of rules or norms in the positive law that apply by using the Statute Approach. The form of legal protection for children is given in a preventive and repressive manner. Preventive protection aims to take precautions before legal problems occur. While repressive legal protection is the protection provided by the law. The benefits of this research are that it can provide benefits to society, namely giving a comprehensive picture of the forms of child protection according to positive law in Indonesia.

Pendahuluan

Manusia adalah mahluk ciptaan Tuhan yang paling mulia, mereka diberi akal serta pikiran sehat berbeda dengan mahluk ciptaan lainnya. Manusia diciptakan secara berpasangan, agar bisa memiliki keturunan yang disebut Anak. Anak adalah suatu anugerah terindah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada Manusia karena tujuan seorang manusia selain membangun kehidupan rumah tangga yang bahagia dan memiliki keturunan, juga untuk mempersatukan keluarga.

Anak berperanan sangat penting dalam sebuah rumah tangga, yaitu sebagai penghibur, pelengkap keluarga dan sebagai pendorong seorang manusia untuk menjadi seorang Ayah atau Ibu dan juga menjadi awal perubahan taraf pola pikir manusia untuk bersikap lebih dewasa. Disamping untuk membangun rumah tangga yang bahagia serta menjalin suatu hubungan baru antar keluarga, juga akan menambah kasih sayang diantara mereka.[3]

Anak menjadi pewaris harta Orang Tua setelah ia meninggal dunia, juga merupakan dambaan Orang Tua, tetapi pada dasarnya masih ada Orang Tua rela membuang bahkan membunuh anaknya demi menutupi nama baik keluarga. Kehadiran seorang Anak selain merupakan penerus keluarga dan juga merupakan potensi dan menentukan masa depan suatu bangsa. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. [3]

Bentuk kekerasan Anak sering kita jumpai di linkungan keluarga, masyarakat, baik di pedesaan maupun perkotaan. Banyak problematika hidup dalam keluarga atau di lingkungan masyarakat seperti tindak pelanggaran tertentu, yaitu pemukulan, pencurian, penganiayaan dan pemerkosaan.[3] Berdasarkan pada latar belakang masalah tersebut, maka permasalahan yang dikemukakan dalam penulisan skripsi ini adalah Bagaimana bentuk-bentuk perlindungan Anak menurut hukum positif di Indonesia dan Tujuan Penelitian yaitu untukMengetahui bentuk-bentuk perlindungan Anak menurut hukum positif di Indonesia.

Metode Penelitian

Penyusunan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yakni penelitian untuk menguji penerapan kaidah atau norma didalam hukum positif yang berlaku. Dengan menggunakan pendekatan Statute Aprroach.

Sumber Bahan Hukum

Bahan hukum primer

Merupakan sumber bahan hukum utama, bahan hukum primer yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM.

Bahan Hukum Sekunder

Bahan hukum sekunder yang penulis gunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah buku, literatur, dan juga jurnal yang relevan dengan isu hukum ini terkait. [4]

Analisa bahan hukum

analisa bahan hukum dilakukan menggunakan metode deduksi yakni membahas dan menganalisa bersifat umum kemudian ditarik pada masalah yang khusus.

Pembahasan

Bentuk- Bentuk Perlindungan Anak Menurut Hukum Positif Di Indonesia

Perlindungan anak adalah pemberian jaminan secara keseluruhan atas hak-haknya, dan memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, dimana perlindungan tersebut diberikan oleh hukum positif atau Undang- Undang. Tujuan dari perlindungan tersebut adalah supaya Anak dapat tumbuh, berkembang serta berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat manusia. [5]

Perlindungan Anak menurut Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM

Hak Asasi Manusai merupakan suatu hak yang harus dipenuhi serta tidak boleh dikurangi oleh Negara. Anak merupakan harapan penerus bangsa, berhak mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan.[6] Meskipun Undang-Undang HAM telah mencantumkan hak anak, Negara wajib menjamin dan bertanggung jawab atas kesejahteraan anak. Berdasarkan atas pertimbangkan bahwa Anak merupakan bagian dari pembangunan nasional yang harus dilindungi secara khusus untuk kemajuan bangsa dan Negara. serta dalam hal ini Orang Tua beserta masyarakat dan Pemerintah bersama- sama berperan aktif untuk memelihara, menjaga dan bertanggung jawab sesuai dengan kewajiban yang telah diUndangkan.[7]

Tindak kekerasan terhadap anak sering kali terjadi dimulai dari internal maupun eksternal keluarga. Bahkan kekerasan sangat dekat dengan kehidupan seorang anak, dari berbagai macam -macam tindak kekerasan yang dilakukan oleh orang Tua terhadap anak mulai dari pemerkosaan, pencabulan, pemaksaan, pengancaman, pemukulan, penganiayaan, penipuan terlebih lagi pembunuhan.

Bentuk –bentuk perlindungan hukum menurut UU No 39 Tahun 1999 tertuang dalam :

Pasal 52 (1) bahwa setiap Anak wajib mendapatkan perlindungan dari Orang Tua, Masyarakat dan Negara.

Pasal 58 (1) bahwa setiap anak wajib memperoleh perlindungan hukum dari berbagai macam bentuk kekerasan, pelecehan seksual, serta perbuatan yang tidak menyenangkan.

Pasal 64 bahwa Setiap anak wajib memperoleh perlindungan dari pekerjaan yang membahayakan dirinya, yang dapat mengganggu kesehatan fisik, moral, dan kehidupan sosial.

Pasal 65 bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari pelecehan seksual, penculikan, perdagangan Anak, kegiatan ekploitasi dan berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika, psikotopika, dan zat adiktif lainnya.

Pasal 66 berbunyi bahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan kebebasan dan perlakuan secara manusiawi , berhak mendapatkan bantuan hukum secara efektif, apabila berhadapan dengan hukum , berhak mendapatkan perlakuan khusus, apabila tersandung pidana dan berhak untuk memperoleh keadilan dalam pengadilan Anak.

Perlindungan Anak menurut Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Bentuk perlindungan anak berdasarkan UU perlindungan anak tertulis dalam pasal 13 ayat 1 yaitu Bahwa selama Anak dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan kekerasan, penganiayaan, penelantaran dan diskriminasi dan ketidakadilan.

Pasal 15 bahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan yang mengandung unsur kekerasan serta terlibat peperangan.

Pasal 16 (1) bahwa Anak wajib mendapatkan perlindungan dari penyiksaan, penganiayaan dan penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi. (2) Anak juga wajib memperoleh kebebasan (3) Tentang penangkapan dan penahanan terhadap anak bisa dilakukan asalkan harus sesuai dengan hukum.

Dalam penjelasan atas Undang-Undang No 35 tahun 2014 secara umum dikatakan, anak adalah Titipan atau pemberian Tuhan Yang Maha Esa, harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat sebagai manusia yang harus di junjung tinggi. Bahwa hukum perlindungan anak sudah diatur dalam Undang –Undang No 35 tahun 2014 dengan pertimbangan Anak adalah harapan bangsa, yang menentukan masa depan Negara. Upaya perlindungan anak bersifat sangat penting dan dimulai saat masih janin sampai berusia 18 tahun. Perlindungannya dilakukan secara menyeluruh berdasarkan asas-asas berikut : (a) penghargaan terhadap pendapat anak; (b) Hak untuk hidup, dan perkembangan; (c) kepentingan yang terbaik bagi anak; (d) Nondiskriminasi. Dalam melakukan pengembangan, pembinaan serta perlindungan anak, perlu adanya peran aktif Negara dan masyarakat, baik melalui lembaga perlindungan anak, organisasi sosial, organisasi kemasyarakatan, media massa atau lembaga pendidikan.[2]

Perlindungan Anak menurut Undang- Undang No . 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT.

Pasal 5 berbunyi tentang pelarangan atas kekerasan rumah tangga, baik kekerasan fisik maupun spsikis serta penelantaran dalam rumah tangga. Bentuk perlindungan terhadap Anak yaitu :

  1. Bentuk perlindungan hukum terhadap kekerasan anak secara fisik, adalah penyiksaan, penganiayaan serta pemukulan terhadap anak, dengan atau tanpa menggunakan benda-benda tertentu, yang mengakibatkan luka fisik atau meninggalnya anak.
  2. Bentuk Perlindungan Hukum terhadap kekerasan anak secara psikis, seperti penghardikan, memperlihatkan gambar berbau pornografi.
  3. Bentuk perlindungan hukum terhadap kekerasan anak secara seksual adalah kekerasan berupa perlakuan kontak seksual baik secara langsung maupun tidak langsung.
  4. Bentuk perlindungan hukum terhadap kekerasan anak secara sosial meliputi penelantaran anak dan eksploitasi anak.

Perlindungan Hukum Secara Preventif

Perlindungan Hukum secara preventif yaitu perlindungan yang diberikan oleh penguasa kepada Rakyat tetapi dalam hal ini Rakyat diberi kesempatan atau kebebasan berpendapat untuk menyampaikan keberatan supaya tidak terjadi permasalahan hukum . Dari pengertian tersebut dapat diartikan bahwa Perlindungan hukum secara prefentif terhadap Anak adalah perlindungan yang diberikan guna melakukan pencegahan sebelum terjadinya permasalahan hukum.[8]

Dalam perlindungan hukum terhadap anak, Permasalahan yang sering terjadi adalah Anak menjadi sasaran kekerasan Orang Tua di internal keluarga, sebab anak merupakan objek yang lemah secara sosial dan hukum, sehingga anak sering dijadikan bahan pelampiasan emosi Orang Tua, disaat ada permasalahan didalam ruang lingkup keluarga. [9]

Perlindungan Hukum Secara Represif

Perlindungan Hukum secara Represif yaitu perlindungan yang diberikan oleh undang-undang.[10] Dalam hal perlindungan hukum terhadap anak diatur dalam Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM, Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No. 23 tahun 2004 Tentang penghapusan KDRT

Kesimpulan

Bahwa Perlindungan hukum secara prefentif terhadap Anak adalah perlindungan yang diberikan guna melakukan pencegahan sebelum terjadinya permasalahan hukum. Perlindungan Hukum secara Represif yaitu perlindungan yang diberikan oleh undang-undang. Dalam hal perlindungan hukum terhadap anak diatur dalam Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM, Undang – Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang – Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan KDRT. Upaya perlindungan anak sangat penting dilaksanakan dimulai sejak menjadi janin dalam kandungan sampai anak berusia 18 tahun. Pelaksanaan perlindungan Anak dilakukan secara rasional, bertanggung jawab secara efektif.Upaya perlindungan Anak tidak boleh mengakibatkan matinya kreativiatas serta menjadikan Anak tergantung pada Orang lain dan berprilaku menyimpang atau tidak wajar, menyebabkan Anak tidak mampu melaksanakan hak dan kewajiban.

References

  1. Witanto, Hukum keluarga Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin. Prestasi Pustkarya, 2012.
  2. P. M. Marzuki, Penelitian Hukum, 8th ed. Jakarta: Kencana Prenada Media Gruop, 2013.
  3. I. Siswadi, “Perlindungan Anak dalam Perspektif Hukum Islam dan HAM,” Al-Mawarid, vol. 11, no. 2, Jan. 2013.
  4. M. Kobandaha, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Di Indonesia,” J. Huk., vol. 23, no. 8, 2017.
  5. B. Latupono, “Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia Terhadap Pekerja Kontrak (Outsourcing) Di Kota Ambon,” J. Sasi, vol. 17, no. 3, 2011.
  6. L. Mamahit, “Hak dan Kewajiban Suami Isteri Akibat Perkawinan Campuran Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia,” Lex Priv., vol. 1, no. 1, 2013.
  7. I. Sabri, “Perlindungan Hukum Pada Konsumen Atas Kerugian Akibat Kerusakan, Kehilangan Atau Keterlambatan Pengiriman Paket Barang (Studi Kasus Pada Kantor Pos Di Kota Palu).,” Leg. Opin., vol. 5, no. 6, 2017.
  8. A. K. Gelu, “Perlindungan Konsumen Terhadap Tindakanwanprestasi Pelaku Usaha Dalam Transaksie-Commerce,” Apr. 2013.
  9. N. P. H. T. K. Nadia Andina Putri, A. A. A.; Mas Ariyani, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Pengiriman Barang Dalam Hal Keterlambatan Sampainya Barang | Kertha Semaya,” Kertha Semaya, vol. 04, no. 03, 2016.