<?xml version="1.0" encoding="utf-8"?>
<!DOCTYPE article PUBLIC "-//NLM//DTD JATS (Z39.96) Journal Publishing DTD v1.2 20190208//EN" "https://jats.nlm.nih.gov/publishing/1.2/JATS-journalpublishing1.dtd">
<article xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink">
  <front>
    <article-meta>
      <title-group>
        <article-title>The Culture of Mass Organization Patronage and Its Impact on Non-Performing Loans</article-title>
        <subtitle>Budaya Bekingan Ormas dan Dampaknya Bagi Kredit Macet</subtitle>
      </title-group>
      <contrib-group content-type="author">
        <contrib contrib-type="person">
          <name>
            <surname>Irfansyah</surname>
            <given-names>Muhammad Rico</given-names>
          </name>
          <email>qq_levy@umsida.ac.id</email>
          <xref ref-type="aff" rid="aff-1"/>
        </contrib>
        <contrib contrib-type="person">
          <name>
            <surname>Phahlevy</surname>
            <given-names>Rifqi Ridlo</given-names>
          </name>
          <email>qq_levy@umsida.ac.id</email>
          <xref ref-type="aff" rid="aff-2"/>
        </contrib>
      </contrib-group>
      <aff id="aff-1">
        <institution>Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo</institution>
        <country>Indonesia</country>
      </aff>
      <aff id="aff-2">
        <institution>Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo</institution>
        <country>Indonesia</country>
      </aff>
      <history>
        <date date-type="received" iso-8601-date="2026-09-24">
          <day>24</day>
          <month>09</month>
          <year>2026</year>
        </date>
      </history>
    <pub-date pub-type="epub"><day>24</day><month>09</month><year>2026</year></pub-date></article-meta>
  </front>
  
  
<body id="body">
    <sec id="heading-07231ac33118abda3c68f1e3cdb2d634">
      <title>Pendahuluan</title>
      <p id="_paragraph-13">Fenomena bekingan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam berbagai sektor kehidupan sosial di Indonesia sudah jadi perhatian serius atas beberapa tahun terakhir. Bekingan, dalam konteks ini, merujuk pada praktik perlindungan informal oleh kelompok tertentu terhadap individu atau pihak yang memiliki kepentingan, baik legal maupun ilegal. Salah satu area yang terdampak signifikan oleh praktik ini adalah sektor pembiayaan atau kredit, khususnya dalam konteks meningkatnya angka kredit macet (non-performing loans/NPL).[1]</p>
      <p id="_paragraph-14">Dalam praktiknya, terdapat sejumlah debitur yang secara sengaja tidak memenuhi kewajiban pembayaran kredit, namun merasa aman dari proses penagihan atau eksekusi hukum karena mendapat dukungan dari ormas tertentu. Ormas tersebut, dengan berbagai alasan ideologis, sosial, atau ekonomi, kerap kali turun tangan membela debitur terhadap lembaga keuangan, baik dengan dalih pembelaan masyarakat kecil, tindakan solidaritas, maupun untuk kepentingan kekuasaan atau keuntungan tertentu. Keberadaan bekingan ini kemudian menciptakan relasi kuasa yang timpang dan menimbulkan hambatan hukum bagi kreditur dalam menagih haknya secara sah.[2]</p>
      <p id="_paragraph-15">Budaya ini tidak hanya memperlemah fungsi lembaga keuangan dalam menyalurkan kredit secara sehat, tetapi juga menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum dan kepatuhan kontraktual. Kondisi sosial maupun hukum yang ada turut memberi andil dalam rasa ketidakadilan di kreditur yang baik, dikarenakan lembaga keuangan merasa tidak bisa dengan leluasa mengambil langkah hukum terhadap debitur yang nakal, disebabkan anggapan adanya ancaman sosial yang bisa merugikan.</p>
      <p id="_paragraph-16">Kondisi di atas mencerminkan masalah yang lebih dalam dalam hukum, di mana ada ketidakpercayaan terhadap pemangku kekuasaan, tidak ada mediasi hukum yang memadai, serta sosiomedik yang mem-point out mediasi sosial. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji budaya bekingan ormas secara lebih mendalam, baik dari sisi antropologi hukum maupun pendekatan sosiolegal, guna memahami akar persoalan dan merumuskan strategi kebijakan yang tepat demi menjaga kepastian hukum, keadilan sosial, dan stabilitas ekonomi nasional. [3]</p>
      <p id="_paragraph-17">Pada kasus tentang kredit macet yang didukung oleh ormas perlu adanya  kajian mendalam, yakni bagaimana bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi kreditur ketika haknya untuk menagih piutang terganggu akibat keterlibatan pihak ketiga yakni ormas. Upaya perlindungan hukum terhadap kreditur adalah perlindungan hukum yang secara aktif dilakukan secara peraturan perundang-undangan untuk memastikan bahwa kreditur tidak secara ilegal dirugikan saat ia menagih haknya sesuai perjanjian. Namun, dalam hal ormas yang turut memasuki kuasa perdata yang seharusnya adalah perihal antara kreditur dan debitur, menjadi pergeseran fungsi dan potensi penyalahgunaan kekuasaan. </p>
      <p id="_paragraph-18">Keterlibatan ormas yang bersifat eksternal dan mendukung debitur sering kali tidak mempunyai landasan hukum yang jelas. Bahkan dalam praktiknya, sebagian ormas tidak memiliki legal standing untuk turut campur dalam kontrak perdata antara kreditur dan debitur. Hal ini memunculkan konflik antara perlindungan hak kreditur dan klaim perlindungan terhadap debitur oleh ormas yang terkadang menggunakan narasi hak asasi manusia atau perlindungan terhadap rakyat kecil sebagai tameng. Oleh sebab itu, dari karya tulis ilmiah ini akan dibahas bagaimana ketentuan hukum perdata dan peraturan terkait lainnya di Indonesia mengatur posisi kreditur, serta bagaimana batas dan ruang lingkup tindakan ormas  agar tidak melampaui batas kewenangannya hingga merugikan pihak lain.</p>
      <p id="_paragraph-19">Permasalahan utama yang muncul dari fenomena ini adalah ketidakjelasan batas antara pembelaan terhadap hak masyarakat oleh ormas dan tindakan yang justru menghambat proses hukum yang sah. Kreditur sebagai pihak yang memiliki hak menagih berdasarkan perjanjian kredit sering kali berada dalam posisi yang dirugikan karena tidak hanya menghadapi debitur yang wanprestasi, tetapi juga tekanan sosial dan intervensi non-hukum dari pihak ormas. Dalam banyak kasus, Ormas bertindak tanpa dasar hukum yang kuat dan berpotensi mempengaruhi opini publik serta aparat penegak hukum melalui tekanan massa atau opini media bahkan adapun ormas yang bertindak arogan ,sehingga proses penagihan menjadi terganggu bahkan terhenti. Situasi ini menimbulkan pertanyaan kritis mengenai seberapa kuat sistem hukum Indonesia dalam melindungi hak-hak kreditur di tengah praktik intervensi sosial semacam ini.</p>
      <p id="_paragraph-20">Selain itu, keberadaan Ormas sebagai 'budaya pendukung para debitor nakal' juga dapat menyebabkan preseden negatif di mana debitor merasa dapat menghindari akuntabilitas hukum dengan dukungan organisasi eksternal tanpa memenuhi kewajiban hukum mereka. Ketika upaya penagihan utang dilakukan sesuai dengan hukum, tetapi sebagai akibatnya, penagih utang dilaporkan dengan tuduhan intimidasi, ini adalah situasi ketidakseimbangan perlindungan hukum. Ini menjadi bukti tidak adanya, atau setidaknya kurangnya kejelasan mengenai, ketentuan yang mengatur peran dan batasan organisasi masyarakat sipil yang berperan intervensi dalam hubungan sipil, terutama dalam kasus kredit bermasalah.</p>
      <p id="_paragraph-21">Dalam ranah hukum di Indonesia, perlindungan kreditor adalah inti dari sejumlah regulasi yang mengatur penagihan utang. Perlindungan kreditor juga diatur dalam sejumlah Undang-Undang yang diterapkan dalam situasi penagihan utang dan penyelesaian sengketa utang. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) memberikan dasar hukum untuk hubungan debitor dengan kreditor dalam lingkup perjanjian kredit.</p>
      <p id="_paragraph-22">Selain itu, kreditur juga dilindungi melalui mekanisme hukum acara perdata, termasuk upaya gugatan wanprestasi dan permohonan pailit seperti ditulis atas UU Nomor 37 Tahun 2004 terkait Kepailitan serta Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Aturan ini memberi kekuatan hukum atas kreditur guna menagih piutang dengan sah melalui jalur pengadilan. Serta pada pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 terkait Jaminan Fidusia yang menjelaskan bahwasanya tidak boleh untuk debitur guna mengalihkan, menggadaikan ataupun menyewakan tanpa ijin tertulis, jadi bila ada akan ada tindak pidana penjara paling lama 2 tahun serta denda maksimal 50 juta rupiah.</p>
      <p id="_paragraph-23">Di sisi lain, keberadaan Ormas diakui secara legal atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Namun, undang-undang tersebut juga membatasi ruang gerak ormas agar tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum atau mengganggu ketertiban umum. Dengan demikian, apabila ormas bertindak melebihi kewenangannya atau menghalangi pelaksanaan perjanjian perdata yang sah, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.[1] Oleh sebab itu, penting untuk meneliti secara kritis bagaimana ketentuan-ketentuan hukum ini diimplementasikan dalam praktik, dan bagaimana perlindungan hukum terhadap kreditur dapat ditegakkan secara efektif dalam menghadapi budaya beckingan ormas.</p>
      <p id="_paragraph-24">Salah satu kasus nyata yang dilaporkan dalam penelitian ini adalah kejadian pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu, 8 Maret 2025, di Stadion Gelora Joko Samudro, Gresik. Pada hari tersebut, tiga orang kreditur, yaitu Wahyudi, Albert Joyanus Stevenson Nuwa, dan Irsyadul Ibad, diserang oleh sekitar 20 orang anggota Ormas Sakera pasuruan saat mereka mencoba merebut kembali mobil Toyota Calya yang dijadikan kredit agunan dan ditemukan di lokasi tersebut. Para penyerang menyebabkan para kreditur mengalami luka fisik, trauma, kendaraan rusak, serta membawa kabur uang dan sejumlah dokumen penting. Ormas Sakera diketahui kerap terlibat dalam praktik "backingan" terhadap debitur kredit macet.[6]</p>
      <p id="_paragraph-25">Ditinjau dari penjelasan dan fakta dilapangan diatas perlunya kajian ulang tentang Batasan tupoksi dan peran Ormas. Yang mana sesuai Pasal 5 dan Pasal 6 UU  17/2013 terkait ormas tupoksinya adalah menjaga ketertiban umum dan kedamaian. Tapi fakta dilapangan tidak demikian tidak sedikit ormas yang melanggar ketentuan tersebut seperti bertugas menjadi backingan kredit macet yang berpotensi abuse of power tindak pidana.</p>
      <p id="_paragraph-26">Ada beberapa penelitian terdahulu tentang perlindungan hukum terhadap kreditur, yang meliputi :</p>
      <p id="_paragraph-27">Penelitian terdahulu yang ditulis atas Ni Made Mirah Dwi Lestari, I Nyoman Putu Budiartha, dan Ni Gusti Ketut menulis sebuah karya dengan judul “Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Atas Debitur Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Pada Masa Pandemi Covid-19”. Dalam tulisan ini, mereka membahas tentang cara-cara perlindungan hukum yang bisa diambil untuk menangani debitur yang tidak memenuhi kewajiban. Mereka menjelaskan bahwa ada dua jenis perlindungan hukum yang bisa diterapkan, yaitu perlindungan hukum yang bersifat pencegahan dan perlindungan hukum yang bersifat penekanan, sesuai dengan peraturan yang ada dalam Kitab Undang-undang Hukum. Perdata”.[7]</p>
      <p id="_paragraph-28">Penelitian terdahulu yang dikaji oleh Ade Nona Halawa yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Atas Upaya Penundaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Akibat Kredit Macet (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 15 K/ Pdt/ 2019)” membahas tentang “kesesuaian pengaturan penundaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dalam rangka penyelesaian kredit macet, perlindungan hukum bagi kreditur, serta pertimbangan Majelis Hakim pada putusan Mahkamah Agung nomor 15 K/Pdt/2019”. [8]</p>
      <p id="_paragraph-29">Penelitian terdahulu yang diteliti oleh Jatmiko Winarno yang judulnya “Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pada Perjanjian Jaminan Fidusia” membahas tentang “perlindungan hokum bagi kreditur pada perjanjian jaminan fidusia perlu di pahami tentang jaminan fidusia, benda jaminan fidusia dan latar belakang timbulnya perjanjian jaminan fidusia”.[5]</p>
      <p id="_paragraph-30">Penelitian terdahulu yang dibahas atas Muhammad Moerdiono Muhtar yang berjudul “Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pada Perjanjian Fidusia Dalam Praktek” yang membahas tentang “Pelaksanaan Perlindungan Hukum Dalam Praktek Perjanjian Fidusia Kepada Kreditur</p>
      <p id="_paragraph-31">dan Kelemahan-Kelemahan dalam Pemberian Perlindungan Hukum Bagi Kreditur pada Suatu Perjanjian Jaminan Fidusia”.[6]</p>
      <p id="_paragraph-32">Penelitian terdahulu yang ditelaah oleh Ni Made Yunika Andrini, I Nyoman Putu Budiartha, Putu Ayu Sriasih Wesna “Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Hal Debitur Wanprestasi Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Hal Debitur Wanprestasi Atas Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan (Studi Di PT. Bank Perkreditan Rakyat Mertha Sedana Sempidi - Badung)” membahas tentang “perlindungan hukum bagi kreditur ketika debitur mengalami wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia yang tidak didaftarkan”.[7]</p>
      <p id="_paragraph-33">Tujuan penelitian ini ialah guna memahami apakah ada perlindungan hukum untuk kreditur atas cawe-cawenya ormas saat membela debitur yang mengalami kredit macet, yang mana dengan adanya keterlibatan ormas tersebut yang menjadi backingan dari kredit macet membuat debitur menyepelehkan atau tidak beritikad baik untuk membayar prestasi utang tersebut. Walhasil karena tidak adanya itikad baik dari debitur tersebut membuat kreditur hak-hak pemenuhan pembayaran prestasinya tercederai yang berpotensi pada kepailitan. </p>
      <p id="_paragraph-34"><bold id="bold-e70da81ae8fca1a32c6e0bd8feb5a7e0">Rumusan Masalah:</bold> Bagaimana bekingan Ormas menjadi budaya perlindungan dalam masyarakat ?</p>
      <p id="_paragraph-35">
        <bold id="bold-c9ec7e5ff791cbb2de41fc441feefc4c">Pertanyaan Penelitian:</bold>
      </p>
      <p id="_paragraph-36">1.Bagaimana Ormas mempunyai kapasitas untuk memberi jaminan perlindungan terhadap debitur yang </p>
      <p id="_paragraph-37">wanprestasi?</p>
      <p id="_paragraph-38">2.Bagaimana ormas melakukan perlindungan terhadap debitur yang macet?</p>
      <p id="_paragraph-39">3.Bagaimana perlindungan hukum terhadap kreditur dalam menghadapi budaya beckingan ormas?</p>
      <p id="_paragraph-40"><bold id="bold-10a9eb657e507ff0d79357d62941cb73">KATEGORI SDGS :</bold> SESUAI KETENTUAN INDIKATOR SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS (SDGS) KE-16 YAITU PEACE, JUSTICE, AND STRONG INSTITUTIONS.</p>
    </sec>
    <sec id="heading-33f0a148af1d8db4e407938a398a2938">
      <title>Metode</title>
      <p id="_paragraph-42">Artikel ini menggunakan Penelitian hukum empiris (non-doktrinal) ini menggunakan pendekatan sosiolegal (socio-legal studies) dan antropologi hukum untuk menganalisis hubungan timbal balik antara sistem hukum formal seperti regulasi pembiayaan serta perlindungan kreditor dengan dinamika budaya bekingan ormas yang diadopsi masyarakat sebagai mekanisme perlindungan informal dalam menghindari kewajiban kontraktual. Guna melihat bagaimana hukum bekerja secara nyata di wilayah Sidoarjo dan Surabaya, penelitian ini mengintegrasikan dua jenis sumber data, yaitu data primer dan data sekunder. Data primer sebagai data utama diperoleh langsung dari lapangan melalui metode observasi serta wawancara mendalam (in-depth interview) bersama para pelaku pihak debitur, kreditur/pihak bank dan finance dan anggota ormas. Sementara itu, data sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan yang mencakup bahan hukum primer seperti KUHPerdata, UU Perbankan, UU Jaminan Fidusia, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, UU Perlindungan Konsumen, UU Ormas, dan Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 serta bahan hukum sekunder berupa jurnal ilmiah, penelitian terdahulu, hingga berita media massa mengenai kasus pengeroyokan sengketa fidusia di Stadion Gelora Joko Samudro Gresik. </p>
    </sec>
    <sec id="heading-b0f98f9a8db2020c02c6684ec838e56b">
      <title>Hasil dan Pembahasan</title>
      <sec id="heading-80d3ac439a526c5e7c6d5a469f4d0831">
        <title>
          <bold id="bold-c335e580c91096a5fe59bd1b58678abf">A. Hasil Penelitian</bold>
        </title>
        <p id="_paragraph-45">
          <bold id="bold-ee53dee6323f26f5d17c801a669d82f8">1.Kedudukan Ormas di Indonesia, meliputi tupoksinya</bold>
        </p>
        <p id="_paragraph-46">Organisasi kemasyarakatan (ormas) memiliki kedudukan yang sah dalam sistem hukum Indonesia sebagai perwujudan hak konstitusional warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat. Hak tersebut dijamin dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia melalui Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan landasan konstitusional tersebut, ormas dipandang sebagai bagian dari masyarakat sipil yang berfungsi sebagai wadah partisipasi masyarakat untuk menyalurkan aspirasi, memperjuangkan kepentingan bersama, serta meningkatkan keterlibatan publik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Secara umum, tugas pokok ormas adalah menghimpun dan menyalurkan aspirasi masyarakat, memberdayakan anggota dan masyarakat, melakukan kegiatan sosial, serta ikut menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. [8]</p>
        <p id="_paragraph-47">Secara normatif, pengaturan mengenai ormas diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 yang kemudian ditetapkan menjadi undang-undang. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa ormas merupakan organisasi yang didirikan dan dibentuk secara sukarela oleh masyarakat berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan. Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) ormas meliputi penyaluran aspirasi masyarakat, pemberdayaan masyarakat, pemenuhan pelayanan sosial, partisipasi dalam pembangunan, serta pemeliharaan nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma sosial yang hidup di tengah masyarakat. </p>
        <p id="_paragraph-48">Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, ormas memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dan masyarakat dalam berbagai bidang, seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, dan pemberdayaan ekonomi. Ormas dapat menyelenggarakan pelatihan, pendampingan hukum, bantuan sosial, serta kegiatan advokasi untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat. Dengan demikian, keberadaan ormas tidak hanya berfungsi sebagai organisasi yang mewadahi kepentingan anggotanya, tetapi juga sebagai instrumen sosial yang membantu pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan nasional.</p>
        <p id="_paragraph-49">Meskipun memiliki kedudukan yang sah dan tupoksi yang penting, kewenangan ormas tetap dibatasi oleh hukum. Ormas bukan lembaga negara dan tidak memiliki kewenangan publik seperti kepolisian, kejaksaan, atau pemerintah daerah. Oleh karena itu, ormas tidak berwenang melakukan penegakan hukum, pemaksaan kehendak, pemungutan dana secara paksa, maupun tindakan intimidatif terhadap masyarakat atau pelaku usaha. Apabila dalam praktiknya terdapat ormas yang melakukan tindakan di luar tupoksinya, seperti pemerasan, pungutan liar, atau praktik bekingan terhadap perusahaan, maka tindakan tersebut merupakan penyalahgunaan fungsi organisasi dan dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai peraturan perundang-undangan.</p>
        <p id="_paragraph-50">Berdasarkan uraian tersebut, dapat dipahami bahwa kedudukan ormas di Indonesia adalah sebagai organisasi masyarakat sipil yang memperoleh legitimasi hukum untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi di bidang sosial, pemberdayaan, pelayanan, dan penyaluran aspirasi masyarakat. Tupoksi tersebut menempatkan ormas sebagai instrumen demokrasi yang sah dan penting dalam pembangunan nasional. Namun, legitimasi tersebut tidak memberikan kewenangan kepada ormas untuk bertindak di luar koridor hukum. Oleh karena itu, eksistensi ormas harus diarahkan pada pelaksanaan fungsi-fungsi sosial yang konstruktif, transparan, dan akuntabel demi mendukung terciptanya ketertiban hukum dan kesejahteraan masyarakat.[8]</p>
        <p id="_paragraph-51">
          <bold id="bold-a40092a45dbd51ed3defe5f3ac3a31a9">2. Realitas kredit macet</bold>
        </p>
        <p id="_paragraph-52">Realitas kredit macet di Indonesia menunjukkan bahwa persoalan gagal bayar masih menjadi salah satu tantangan utama dalam sistem pembiayaan nasional. Kredit macet atau Non-Performing Loan (NPL) adalah kondisi ketika debitur tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran pokok maupun bunga sesuai perjanjian. Secara nasional, kondisi perbankan masih relatif terjaga. Data Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan rasio NPL perbankan sekitar 2,17% pada kuartal I 2025, namun angka tersebut tetap merepresentasikan nilai kredit bermasalah yang sangat besar secara nominal. Selain perbankan, tekanan juga meningkat pada sektor pembiayaan konsumtif seperti pinjaman online dan paylater, yang pertumbuhannya sangat cepat dan berpotensi meningkatkan risiko over-leverage pada masyarakat. [9]</p>
        <p id="_paragraph-53">Di Surabaya sebagai pusat ekonomi terbesar di Jawa Timur, fenomena kredit macet banyak terjadi pada pembiayaan kendaraan bermotor, kredit multiguna, dan pinjaman usaha mikro. Tingginya mobilitas ekonomi menyebabkan masyarakat mudah mengakses fasilitas pembiayaan, tetapi tidak semua debitur memiliki kemampuan bayar yang stabil. Ketika terjadi penurunan pendapatan, pemutusan hubungan kerja, atau penurunan omzet usaha, kewajiban cicilan sering kali tidak dapat dipenuhi. Kondisi ini memicu meningkatnya aktivitas penagihan oleh debt collector dan tidak jarang menimbulkan konflik hukum maupun sosial antara debitur, perusahaan pembiayaan, dan pihak ketiga seperti organisasi kemasyarakatan. </p>
        <p id="_paragraph-54">Di Sidoarjo, realitas kredit macet juga menjadi isu yang menonjol. Salah satu indikatornya terlihat pada kinerja BPR Delta Artha, bank milik pemerintah daerah, yang rasio NPL-nya sempat mencapai 8,47% pada 2025—jauh di atas ambang batas sehat OJK sebesar 5%. Tingginya kredit bermasalah ini menunjukkan bahwa kemampuan bayar debitur, terutama dari sektor UMKM dan masyarakat kecil, sedang mengalami tekanan. Faktor penyebabnya antara lain perlambatan ekonomi lokal, lemahnya analisis kredit, serta menurunnya daya beli masyarakat. [10]</p>
        <p id="_paragraph-55">Fenomena kredit macet di Surabaya dan Sidoarjo tidak hanya berdimensi ekonomi, tetapi juga sosial dan hukum. Dalam praktiknya, perusahaan pembiayaan kerap menghadapi hambatan penagihan karena adanya intervensi pihak-pihak nonformal, termasuk oknum ormas yang memberikan “perlindungan” kepada debitur tertentu. Kondisi ini dapat menghambat eksekusi jaminan, memperpanjang proses penyelesaian, dan meningkatkan biaya penagihan. Dari perspektif sosiolegal, praktik tersebut mencerminkan adanya ketegangan antara sistem hukum formal dan kekuatan sosial informal yang memengaruhi efektivitas penegakan hak kreditur.</p>
        <p id="_paragraph-56">Berdasarkan hasil wawancara dengan Narasumber selaku Manajer BPR X, praktik pendampingan yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) pada dasarnya tidak selalu menjadi hambatan dalam penyelesaian kredit bermasalah selama pendampingan tersebut terbatas pada fungsi mediasi, negosiasi, atau pengajuan pelunasan khusus (pelsus) yang disesuaikan dengan kemampuan debitur. Menurut narasumber, dalam beberapa kasus petugas bank memang mengalami kendala ketika proses penagihan diwarnai dengan pengerahan massa atau tindakan intimidatif dari pihak tertentu, sehingga proses restrukturisasi maupun eksekusi jaminan menjadi lebih panjang dan kompleks. ( Wawancara dengan Menejer BPR X , 10 juni 2026 ).</p>
        <p id="_paragraph-57">Namun demikian, narasumber juga menjelaskan bahwa keberadaan ormas tidak selalu memberikan dampak negatif. Dalam sejumlah kasus, pendampingan yang dilakukan ormas justru membantu mempercepat penyelesaian kredit bermasalah. Debitur yang sebelumnya sulit ditemui, menghindari komunikasi, atau tidak menunjukkan itikad baik, setelah memperoleh pendampingan dari ormas menjadi lebih kooperatif untuk berkomunikasi dengan pihak bank serta bersedia melakukan negosiasi hingga mencapai kesepakatan pelunasan sesuai kemampuan finansialnya. Dengan demikian, menurut narasumber, efektivitas peran ormas sangat bergantung pada bentuk pendampingan yang dilakukan. Apabila pendampingan diarahkan pada mediasi dan penyelesaian secara damai, maka keberadaannya dapat menjadi jembatan komunikasi antara kreditur dan debitur. Sebaliknya, apabila pendampingan disertai intimidasi atau tekanan terhadap kreditur, maka praktik tersebut justru berpotensi menghambat proses penyelesaian kredit bermasalah.</p>
        <p id="_paragraph-58">Berdasarkan hasil wawancara dengan Narasumber selaku Head Manager Finance A, penyebab utama terjadinya kredit macet tidak hanya dipengaruhi oleh menurunnya kemampuan ekonomi debitur, tetapi juga rendahnya itikad baik sebagian debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian pembiayaan. Menurut narasumber, dalam praktik penagihan sering dijumpai debitur yang sulit dihubungi, menghindari pertemuan dengan petugas penagihan, bahkan memindahkan atau mengalihkan penguasaan objek jaminan tanpa sepengetahuan pihak kreditur. Kondisi tersebut menyebabkan proses penyelesaian kredit bermasalah menjadi lebih panjang dan meningkatkan risiko kerugian bagi perusahaan pembiayaan. ( Wawancara dengan Head Manager Finance A, 12 Juni 2026 ).</p>
        <p id="_paragraph-59">Namun demikian, narasumber menjelaskan bahwa dalam praktiknya keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang berafiliasi dengan Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) tidak selalu memberikan dampak negatif terhadap penyelesaian kredit bermasalah. Menurut pengalaman narasumber, dalam sejumlah perkara yang melibatkan kendaraan kredit macet, termasuk kendaraan yang telah berpindah tangan, penyelesaian justru lebih mudah dicapai melalui pendampingan yang dilakukan oleh ormas bersama LPK. Pendampingan tersebut dilakukan melalui proses komunikasi dan negosiasi dengan pihak perusahaan pembiayaan untuk mengajukan pelunasan khusus (pelsus) sesuai kemampuan debitur. Apabila hasil negosiasi mencapai kesepakatan yang disetujui oleh kedua belah pihak, maka kredit bermasalah dapat diselesaikan tanpa menimbulkan sengketa yang berkepanjangan.</p>
        <p id="_paragraph-60">Temuan tersebut menunjukkan bahwa efektivitas keterlibatan ormas sangat bergantung pada bentuk pendampingan yang dilakukan. Apabila ormas menjalankan fungsi sebagai mediator atau fasilitator negosiasi melalui mekanisme yang sah dan disetujui oleh kreditur, keberadaannya dapat membantu mempercepat penyelesaian kredit bermasalah. Sebaliknya, apabila pendampingan dilakukan dengan cara intimidasi, pengerahan massa, atau menghalangi pelaksanaan hak kreditur, maka tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.</p>
        <p id="_paragraph-61">Secara keseluruhan, realitas kredit macet di Indonesia, khususnya di Surabaya dan Sidoarjo, menunjukkan bahwa persoalan ini merupakan akibat dari kombinasi faktor ekonomi, kelemahan tata kelola kredit, dan dinamika sosial di masyarakat. Kredit macet tidak hanya merugikan lembaga keuangan, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas sektor pembiayaan dan menurunkan kepercayaan investor. Oleh karena itu, penanganan kredit macet memerlukan pendekatan yang komprehensif melalui penguatan prinsip kehati-hatian, peningkatan literasi keuangan masyarakat, dan penegakan hukum yang efektif terhadap segala bentuk intervensi yang menghambat proses penyelesaian kredit bermasalah.</p>
        <p id="_paragraph-62">
          <bold id="bold-81c78985c39d866086684af208ad7419">3. Praktik bekingan ormas dalam realitas kredit macet</bold>
        </p>
        <p id="_paragraph-63">Dalam praktik di lapangan, khususnya di wilayah Surabaya dan Sidoarjo, terdapat fenomena di mana sebagian organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak hanya memberikan stiker pada kendaraan atau rumah yang masih menjadi objek kredit, tetapi juga menyediakan mekanisme pendampingan melalui surat kuasa yang diberikan oleh debitur kepada ormas. Menurut Ketua PAC Ormas M, keberadaan stiker yang dipasang pada kendaraan maupun rumah anggota sering kali disalahartikan oleh masyarakat sebagai bentuk "backing" terhadap kredit macet. Padahal, menurutnya, stiker tersebut lebih berfungsi sebagai identitas keanggotaan organisasi dan sarana komunikasi bahwa anggota yang bersangkutan berada dalam pendampingan organisasi apabila menghadapi permasalahan hukum maupun ekonomi. Beliau menjelaskan bahwa ormas tidak semata-mata bertindak sebagai pelindung debitur dari penagihan, melainkan berupaya memberikan pendampingan dan solusi agar permasalahan pembiayaan dapat diselesaikan melalui jalur yang baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ( Wawancara dengan Ketua PAC Ormas M, Selaku Narasumber, 11 Mei 2026 ).</p>
        <p id="_paragraph-64">Lebih lanjut, menurut ketua PAC Ormas M, setiap anggota yang meminta pendampingan biasanya memberikan surat kuasa kepada ormas agar organisasi dapat membantu berkomunikasi dan bernegosiasi dengan pihak bank maupun perusahaan pembiayaan. Selain itu, anggota juga menyetorkan iuran atau tabungan sebesar Rp200.000 setiap enam bulan yang digunakan untuk menunjang kegiatan organisasi dan program pendampingan anggota. Menurutnya, dana tersebut bukan merupakan biaya perlindungan ataupun imbalan untuk menghalangi proses penagihan, melainkan bagian dari mekanisme internal organisasi yang telah disepakati oleh para anggota.</p>
        <p id="_paragraph-65">Dari sudut pandang hukum perdata, pemberian surat kuasa oleh debitur kepada ormas pada prinsipnya merupakan tindakan yang sah sepanjang dilakukan secara sukarela dan digunakan untuk tujuan yang tidak bertentangan dengan hukum. Debitur berhak menunjuk pihak ketiga untuk melakukan komunikasi, negosiasi restrukturisasi, atau mendampingi penyelesaian sengketa dengan kreditur. Oleh karena itu, keberadaan surat kuasa tersebut tidak dapat serta-merta dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Demikian pula dengan adanya iuran atau tabungan yang dibayarkan anggota kepada organisasi. Selama pembayaran tersebut dilakukan secara sukarela, transparan, dan tidak disertai unsur paksaan ataupun ancaman, maka hal tersebut dapat dipandang sebagai bagian dari mekanisme internal organisasi yang sah menurut hukum.</p>
        <p id="_paragraph-66">Menurut Narasumber, peran organisasi tidak berhenti pada pendampingan administratif semata. Ia menyatakan bahwa Madas juga membantu anggota yang mengalami kesulitan pembayaran kredit dengan mengupayakan komunikasi dan negosiasi kepada pihak bank maupun perusahaan pembiayaan, termasuk mengajukan skema pelunasan khusus (pelsus) apabila memungkinkan. Menurutnya, langkah tersebut bertujuan untuk mencari solusi yang menguntungkan kedua belah pihak, baik debitur maupun kreditur, sehingga kredit bermasalah dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.</p>
        <p id="_paragraph-67">Dalam dunia perbankan dan pembiayaan, pelunasan khusus merupakan mekanisme yang lazim digunakan untuk menyelesaikan kredit bermasalah melalui pemberian keringanan tertentu, seperti pengurangan denda, penghapusan sebagian bunga, atau diskon pelunasan. Dengan demikian, apabila ormas berperan sebagai fasilitator atau negosiator yang membantu debitur memperoleh penyelesaian utang yang lebih ringan melalui mekanisme yang disetujui oleh kreditur, maka aktivitas tersebut pada dasarnya masih berada dalam koridor hukum yang sah dan tidak berbeda jauh dengan jasa pendampingan yang dilakukan oleh advokat, konsultan hukum, maupun lembaga bantuan hukum.[10]</p>
        <p id="_paragraph-68">Meskipun demikian, keberadaan stiker yang ditempelkan pada kendaraan atau rumah anggota tetap menimbulkan perdebatan dari perspektif hukum dan sosiologi hukum. Secara normatif, stiker tersebut tidak memiliki kekuatan hukum apa pun dan tidak menghapus kewajiban debitur untuk melunasi utangnya. Akan tetapi, secara sosial stiker tersebut dapat berfungsi sebagai simbol identitas dan menunjukkan adanya keterikatan debitur dengan suatu kelompok tertentu. Dalam praktiknya, simbol tersebut sering menimbulkan efek psikologis bagi petugas penagihan sehingga mereka menjadi lebih berhati-hati dalam melakukan penagihan. Kondisi inilah yang kemudian menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa ormas berperan sebagai "bekingan" kredit macet, meskipun pihak ormas mengklaim bahwa fungsi utamanya adalah pendampingan dan penyelesaian sengketa secara damai.[11]</p>
        <p id="_paragraph-69">Oleh karena itu, penilaian terhadap legalitas praktik yang dilakukan oleh ormas tidak dapat didasarkan semata-mata pada keberadaan stiker, surat kuasa, maupun Id chard anggota. Yang lebih penting adalah melihat bagaimana praktik tersebut dijalankan dalam kenyataan. Apabila kegiatan yang dilakukan terbatas pada pendampingan hukum, negosiasi restrukturisasi, dan pengajuan pelunasan khusus yang disetujui oleh pihak bank atau perusahaan pembiayaan, maka aktivitas tersebut cenderung masih dapat dibenarkan secara hukum. Namun apabila pendampingan tersebut berkembang menjadi tindakan intimidasi, penghalangan penagihan yang sah, pengerahan massa, penyembunyian objek jaminan, atau permintaan sejumlah uang kepada kreditur sebagai syarat penyelesaian sengketa, maka praktik tersebut berpotensi melanggar hukum dan dapat menimbulkan konsekuensi pidana. Dengan demikian, fenomena ini menunjukkan bahwa batas antara pendampingan sosial dan tindakan yang berpotensi melanggar hukum sangat bergantung pada cara dan tujuan pelaksanaannya di lapangan.</p>
        <p id="_paragraph-70">Sebagaimana disampaikan oleh Ketua PAC Ormas M selaku narumber, organisasi yang dipimpinnya mengklaim lebih mengedepankan pendekatan musyawarah, negosiasi, dan penyelesaian administratif dengan pihak kreditur daripada tindakan konfrontatif, sehingga menurutnya keberadaan organisasi justru dimaksudkan untuk membantu anggota mencari jalan keluar atas permasalahan kredit yang dihadapi.</p>
        <p id="_paragraph-71">
          <bold id="bold-13d6c286e5aab18e4cc8601f3cbad493">B. ANALISIS HASIL PENELITIAN</bold>
        </p>
        <p id="_paragraph-72">
          <bold id="bold-fa38ed0cd6ac0d7c38583248aeeea184">1.Kedudukan Hukum Ormas dalam Penyelesaian Kredit Macet berdasar Peraturan Perundang-undangan. </bold>
        </p>
        <p id="_paragraph-73">Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di wilayah Surabaya dan Sidoarjo, ditemukan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) memiliki peran yang cukup signifikan dalam penyelesaian perkara kredit macet, khususnya sebagai pihak yang memberikan pendampingan kepada debitur yang mengalami kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran kepada bank maupun perusahaan pembiayaan. Dalam praktiknya, peran tersebut sering dipersepsikan oleh masyarakat sebagai bentuk backing atau perlindungan terhadap debitur. Persepsi tersebut muncul karena ormas tidak hanya memberikan bantuan administratif, tetapi juga melakukan pendampingan secara langsung melalui pemberian kartu anggota, pemasangan stiker organisasi pada kendaraan atau rumah yang masih menjadi objek pembiayaan, penerimaan surat kuasa dari debitur, hingga melakukan komunikasi, mediasi, dan negosiasi dengan pihak kreditur.</p>
        <p id="_paragraph-74">Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar debitur bergabung dengan ormas karena memperoleh informasi dari rekan atau anggota lain yang telah lebih dahulu mendapatkan pendampingan organisasi. Setelah menjadi anggota, debitur umumnya diberikan identitas keanggotaan, menandatangani surat kuasa kepada organisasi, serta memperoleh pendampingan melalui Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) atau Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) yang berada di bawah atau berafiliasi dengan ormas. Berdasarkan hasil wawancara dengan Ketua PAC Ormas M, selaku narasumber, organisasi tidak hanya memberikan perlindungan kepada anggota, tetapi juga membantu menyelesaikan kredit bermasalah melalui negosiasi restrukturisasi kredit, pengajuan tenggang waktu pembayaran, maupun pelunasan khusus (pelsus) kepada pihak bank atau perusahaan pembiayaan. Menurut beliau, tujuan utama pendampingan tersebut bukan untuk menghindarkan debitur dari kewajiban membayar utang, melainkan membantu anggota memperoleh penyelesaian yang lebih ringan dan realistis sesuai dengan kemampuan ekonominya.</p>
        <p id="_paragraph-75">Secara yuridis, kedudukan hukum ormas dalam perkara kredit macet harus dianalisis berdasarkan fungsi dan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Dalam sistem hukum Indonesia tidak terdapat ketentuan yang memberikan kewenangan kepada ormas untuk menjadi pihak dalam hubungan hukum pembiayaan antara debitur dan kreditur. Hubungan hukum dalam perjanjian kredit hanya mengikat para pihak yang membuat perjanjian, yaitu debitur sebagai pihak yang menerima pembiayaan dan kreditur sebagai pihak yang memberikan pembiayaan. Dengan demikian, ormas bukan merupakan subjek hukum dalam perjanjian kredit maupun perjanjian jaminan fidusia sehingga tidak memiliki hak maupun kewajiban yang lahir dari hubungan kontraktual tersebut. Ormas juga tidak memiliki kewenangan untuk menghapus utang, membatalkan perjanjian, menangguhkan kewajiban pembayaran secara sepihak, ataupun menghalangi pelaksanaan hak kreditur yang diberikan oleh hukum.[12]</p>
        <p id="_paragraph-76">Ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, ormas merupakan wadah partisipasi masyarakat yang memiliki fungsi sebagai sarana penyaluran aspirasi, pemberdayaan masyarakat, pelayanan sosial, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan nasional. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa fungsi ormas tidak mencakup kewenangan untuk mengambil alih hubungan hukum antara debitur dan kreditur. Oleh karena itu, selama kegiatan yang dilakukan terbatas pada pemberian konsultasi, advokasi, mediasi, dan pendampingan kepada anggota, aktivitas tersebut masih sejalan dengan fungsi sosial ormas. Akan tetapi, apabila organisasi menggunakan kekuatan massa, intimidasi, atau tekanan sosial untuk menghalangi pelaksanaan hak kreditur, maka tindakan tersebut telah melampaui fungsi ormas sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan.[13]</p>
        <p id="_paragraph-77">Dari perspektif Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, kendaraan yang dibiayai melalui perusahaan pembiayaan pada umumnya menjadi objek jaminan fidusia. Dalam hubungan hukum tersebut, hak atas jaminan hanya dimiliki oleh kreditur sebagai penerima fidusia, sedangkan debitur berkewajiban memenuhi prestasinya sesuai isi perjanjian. Kedudukan ormas tidak termasuk sebagai pihak dalam perjanjian fidusia sehingga organisasi tidak memiliki kewenangan untuk menguasai, mempertahankan, ataupun menghalangi pelaksanaan hak kreditur atas objek jaminan. Namun demikian, sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia harus dilakukan sesuai prosedur hukum dan tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila debitur menolak menyerahkan objek jaminan atau masih terdapat sengketa mengenai wanprestasi. Dalam kondisi tersebut, pendampingan yang dilakukan oleh ormas berdasarkan surat kuasa masih dapat dibenarkan sepanjang bertujuan memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak menghambat proses hukum yang berlaku.[14]</p>
        <p id="_paragraph-78">Selanjutnya, ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, debitur perusahaan pembiayaan juga berkedudukan sebagai konsumen jasa pembiayaan yang memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, perlakuan yang adil, serta penyelesaian sengketa secara patut. Keberadaan LPK maupun YLBH yang dimiliki atau berafiliasi dengan ormas memberikan dasar hukum bagi organisasi untuk melakukan konsultasi hukum, advokasi, mediasi, dan pendampingan terhadap anggota yang mengalami sengketa dengan perusahaan pembiayaan. Dalam konteks ini, kedudukan ormas tidak lagi hanya sebagai organisasi sosial, tetapi juga sebagai fasilitator penyelesaian sengketa konsumen. Meskipun demikian, Undang-Undang Perlindungan Konsumen tidak memberikan kewenangan kepada LPK maupun ormas untuk menghapus kewajiban pembayaran utang atau menghalangi pelaksanaan hak kreditur. Fungsi yang diberikan oleh undang-undang hanya sebatas memberikan pendampingan, perlindungan hukum, serta membantu penyelesaian sengketa secara damai.[15]</p>
        <p id="_paragraph-79">Dalam praktik lapangan, keberadaan stiker organisasi, surat kuasa, dan identitas keanggotaan memang tidak memiliki akibat hukum terhadap hubungan perjanjian antara debitur dan kreditur. Akan tetapi, secara sosiologis simbol-simbol tersebut memiliki pengaruh yang cukup besar terhadap proses penagihan. Petugas collection maupun debt collector sering kali menjadi lebih berhati-hati ketika menghadapi kendaraan atau debitur yang berada dalam pendampingan organisasi karena khawatir terjadi konflik sosial. Akibatnya, ormas memperoleh posisi tawar yang lebih kuat dalam proses negosiasi penyelesaian kredit meskipun tidak memiliki kewenangan formal dalam hukum pembiayaan. Kondisi inilah yang kemudian melahirkan persepsi di masyarakat bahwa ormas berfungsi sebagai backing bagi debitur yang mengalami kredit macet .</p>
        <p id="_paragraph-80">Berdasarkan hasil penelitian dan analisis terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, penulis berpendapat bahwa praktik bekingan ormas yang dilakukan dengan cara mengintimidasi kreditur, mengerahkan massa, menghalangi proses penagihan yang sah, atau menyembunyikan objek jaminan fidusia merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum. Tindakan tersebut tidak hanya melampaui fungsi organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, tetapi juga merugikan kreditur sebagai pihak yang memiliki hak berdasarkan perjanjian. Di sisi lain, hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam praktiknya terdapat penyelesaian melalui mekanisme pelunasan khusus (pelsus) yang diajukan melalui proses negosiasi antara debitur yang didampingi ormas atau LPK dengan pihak kreditur. Mekanisme tersebut pada dasarnya bukan merupakan bentuk pemaksaan terhadap kreditur, melainkan alternatif penyelesaian yang dipilih karena kreditur mempertimbangkan risiko kerugian yang lebih besar apabila piutang terus berlarut-larut tanpa penyelesaian. Dalam kondisi demikian, kreditur memilih memberikan pemangkasan sebagian pokok utang maupun keringanan bunga agar debitur tetap memiliki kemampuan untuk melunasi kewajibannya, sehingga piutang tetap dapat dipulihkan meskipun tidak secara penuh. Menurut penulis, penyelesaian melalui pelunasan khusus tersebut dapat dipandang sebagai bentuk win-win solution karena memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. Kreditur memperoleh kepastian pengembalian piutang tanpa harus mengeluarkan biaya, waktu, dan risiko penyelesaian sengketa yang lebih besar, sedangkan debitur memperoleh kesempatan menyelesaikan kewajibannya sesuai kemampuan ekonominya. Namun demikian, mekanisme tersebut hanya dapat dibenarkan apabila dilakukan secara sukarela, berdasarkan kesepakatan para pihak, serta tanpa adanya intimidasi, tekanan sosial, maupun penyalahgunaan pengaruh oleh ormas atau pihak mana pun. Dengan demikian, ormas seharusnya menjalankan fungsi sebagai fasilitator mediasi dan komunikasi, bukan sebagai pihak yang menghambat pelaksanaan hak-hak kreditur yang dijamin oleh hukum.</p>
        <p id="_paragraph-81">Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kedudukan hukum ormas dalam penyelesaian kredit macet adalah sebagai pihak ketiga yang bertindak berdasarkan surat kuasa dari debitur serta menjalankan fungsi pendampingan melalui mekanisme advokasi, mediasi, dan perlindungan konsumen. Ormas bukan merupakan pihak dalam perjanjian kredit maupun pemegang hak atas objek jaminan fidusia. Oleh karena itu, ruang geraknya dibatasi hanya pada tindakan yang bersifat konsultatif dan negosiatif. Adapun praktik backing yang berkembang di masyarakat sesungguhnya lebih merupakan konstruksi sosial yang muncul akibat kuatnya pengaruh organisasi dalam proses penagihan daripada kewenangan hukum yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, batas antara pendampingan yang sah dan backing yang melanggar hukum ditentukan oleh cara organisasi menjalankan perannya dalam praktik, yaitu apakah sebatas memberikan bantuan hukum dan advokasi kepada debitur atau telah berkembang menjadi bentuk intervensi yang menghambat pelaksanaan hak kreditur secara melawan hukum.</p>
        <p id="_paragraph-82">
          <bold id="bold-8c5ca9521c9cbf0132f60783fb5f1dbd">2.Legalitas Praktek Bekingan Ormas</bold>
        </p>
        <p id="_paragraph-83">Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, praktik kerja ormas dalam perkara kredit macet pada dasarnya tidak dapat langsung dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum maupun sepenuhnya dibenarkan secara hukum. Legalitas praktik tersebut sangat bergantung pada bentuk dan tujuan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi. Dalam praktik yang ditemukan di lapangan, debitur umumnya bergabung sebagai anggota ormas, memperoleh kartu tanda anggota, memasang stiker organisasi pada kendaraan atau rumah yang masih menjadi objek kredit, serta memberikan surat kuasa kepada organisasi untuk melakukan pendampingan. Setelah menerima kuasa tersebut, ormas maupun Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) yang berafiliasi dengan organisasi biasanya mengirimkan surat resmi kepada bank atau perusahaan pembiayaan yang berisi pemberitahuan bahwa debitur sedang berada dalam pendampingan organisasi. Melalui surat tersebut, organisasi meminta agar komunikasi terkait penyelesaian kredit dilakukan melalui pihak penerima kuasa sekaligus mengajukan permohonan tenggang waktu pembayaran, restrukturisasi kredit, maupun pelunasan khusus (pelsus) guna memperoleh keringanan pembayaran bagi debitur.[16]</p>
        <p id="_paragraph-84">Dari perspektif hukum, praktik tersebut pada prinsipnya masih dapat dikategorikan sebagai tindakan yang sah karena dilakukan berdasarkan surat kuasa dari debitur dan bertujuan untuk melakukan negosiasi penyelesaian utang dengan pihak kreditur. Selain itu, keberadaan LPK yang dimiliki atau berafiliasi dengan ormas juga memberikan dasar bagi organisasi untuk melakukan advokasi dan pendampingan terhadap anggota sebagai konsumen jasa pembiayaan. Oleh karena itu, selama kegiatan yang dilakukan terbatas pada konsultasi, mediasi, negosiasi restrukturisasi, pengajuan pelunasan khusus, dan upaya penyelesaian sengketa secara damai, maka praktik tersebut masih berada dalam koridor hukum yang diperbolehkan. Dalam konteks ini, ormas tidak bertindak sebagai pihak dalam perjanjian kredit, melainkan hanya sebagai pendamping atau perwakilan debitur berdasarkan kuasa yang diberikan secara sah.</p>
        <p id="_paragraph-85">Meskipun demikian, berdasarkan hasil analisis penulis terhadap salah satu surat kuasa yang digunakan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) yang berafiliasi dengan organisasi kemasyarakatan, ditemukan klausul yang memberikan kewenangan kepada penerima kuasa untuk "melakukan segala perbuatan dan segala upaya hukum tanpa ada yang dikecualikan guna melindungi hak dan kepentingan pemberi kuasa." Menurut penulis, rumusan klausul tersebut bersifat terlalu umum (overbroad) sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir mengenai ruang lingkup kewenangan penerima kuasa. Klausul tersebut tidak memberikan batasan yang jelas mengenai tindakan hukum yang boleh dilakukan, sehingga berpotensi digunakan sebagai dasar pembenaran untuk melakukan tindakan yang melampaui fungsi pendampingan, seperti menguasai objek jaminan, menghalangi pelaksanaan hak kreditur, atau tindakan lain yang tidak secara tegas dikuasakan oleh pemberi kuasa.  ( Wawancara dengan Debitur dan Pihak LPK , 25 Mei 2026 ).</p>
        <p id="_paragraph-86">Dalam perspektif hukum perdata, pemberian kuasa harus ditafsirkan sesuai dengan maksud dan ruang lingkup kewenangan yang diberikan oleh pemberi kuasa. Oleh karena itu, penggunaan frasa "melakukan segala perbuatan dan segala upaya hukum tanpa ada yang dikecualikan" tidak mencerminkan asas kepastian hukum karena membuka peluang penyalahgunaan kewenangan oleh penerima kuasa. Klausul yang dirumuskan secara terlalu luas tersebut dapat menjadi celah bagi oknum penerima kuasa untuk bertindak melebihi fungsi pendampingan, misalnya dengan menguasai atau mempertahankan penguasaan objek jaminan fidusia, menghalangi pelaksanaan hak kreditur, atau melakukan tindakan lain yang seharusnya hanya dapat dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.</p>
        <p id="_paragraph-87">Apabila klausul tersebut dijadikan dasar untuk menguasai objek jaminan atau menghalangi pelaksanaan hak kreditur, maka tindakan tersebut tidak lagi berada dalam ruang lingkup pemberian kuasa, melainkan berpotensi bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, khususnya mengenai hak kreditur sebagai penerima fidusia atas objek jaminan, serta dapat menimbulkan pelanggaran terhadap ketentuan hukum mengenai eksekusi jaminan. Dalam hal objek yang dijaminkan berupa hak atas tanah, tindakan yang melampaui kewenangan tersebut juga berpotensi bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, karena penerima kuasa bukan merupakan pemegang hak tanggungan maupun pihak yang diberi kewenangan untuk menguasai atau menghalangi pelaksanaan hak kreditur atas objek jaminan.[17]</p>
        <p id="_paragraph-88">Dengan demikian, menurut penulis, klausul tersebut seharusnya dirumuskan secara lebih spesifik dengan membatasi kewenangan penerima kuasa hanya pada tindakan konsultasi, mediasi, negosiasi, pengajuan restrukturisasi atau pelunasan khusus, penyampaian surat kepada kreditur, serta pendampingan penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembatasan tersebut penting untuk mencegah penyalahgunaan surat kuasa sebagai legitimasi melakukan tindakan yang melampaui kewenangan LPK maupun organisasi kemasyarakatan dan untuk menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.</p>
        <p id="_paragraph-89">Namun demikian, hasil penelitian juga menunjukkan bahwa sebagian besar debitur tertarik bergabung dengan ormas bukan semata-mata karena ingin memperoleh bantuan hukum, melainkan karena melihat pengalaman anggota lain yang mampu mempertahankan penguasaan atas kendaraan yang menunggak setelah mendapatkan pendampingan organisasi. Keberadaan stiker organisasi pada kendaraan kemudian membentuk persepsi bahwa kendaraan tersebut berada dalam perlindungan kelompok tertentu. Secara normatif, stiker tersebut tidak memiliki akibat hukum apa pun terhadap hubungan hukum antara debitur dan kreditur. Akan tetapi, secara sosiologis stiker tersebut memiliki fungsi simbolik yang cukup kuat karena mampu memengaruhi sikap petugas penagihan dan debt collector dalam menjalankan tugasnya. Kondisi ini menunjukkan bahwa kekuatan sosial organisasi sering kali menjadi faktor yang memengaruhi proses penagihan meskipun tidak memiliki dasar kewenangan formal dalam hukum pembiayaan .</p>
        <p id="_paragraph-90">Dengan demikian, praktik kerja ormas dalam perkara kredit macet dapat dinilai legal sepanjang berfungsi sebagai pendamping, mediator, negosiator, atau advokat konsumen yang membantu debitur memperoleh penyelesaian utang melalui mekanisme yang disepakati bersama dengan pihak kreditur. Akan tetapi, legalitas tersebut dapat berubah apabila pendampingan berkembang menjadi bentuk tekanan sosial yang bertujuan menghalangi pelaksanaan hak kreditur, mempertahankan penguasaan objek jaminan secara melawan hukum bahkan memperjualbelikan kendraan tersebut, melakukan intimidasi, pengerahan massa,memaksa leasing bernegoisasi dibawah tekanan, atau tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan hukum. Oleh karena itu, hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik yang dominan dilakukan oleh ormas lebih mengarah pada pendampingan kolektif berbasis organisasi dan perlindungan konsumen, meskipun dalam praktik sosialnya keberadaan organisasi tersebut sering dipersepsikan sebagai bentuk "backing" bagi debitur yang mengalami kredit macet.</p>
        <p id="_paragraph-91">
          <bold id="bold-ec4a988cbdfe2e6a70e4696bc273e710">3.Ruang Penegakan Hukum Terhadap Praktek Bekingan Ormas</bold>
        </p>
        <p id="_paragraph-92">Berdasarkan hasil penelitian, praktik pendampingan debitur oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam perkara kredit macet berkembang karena adanya ruang hukum yang memungkinkan keterlibatan pihak ketiga dalam proses penyelesaian sengketa pembiayaan. Debitur pada dasarnya memiliki hak untuk memberikan surat kuasa kepada pihak lain guna mewakili kepentingannya dalam melakukan komunikasi, negosiasi, maupun penyelesaian sengketa dengan kreditur. Selain itu, tidak terdapat larangan bagi ormas, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH), maupun Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat yang mengalami permasalahan kredit. Kondisi tersebut semakin diperkuat setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang memberikan perlindungan lebih besar terhadap debitur dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia. Akibatnya, banyak debitur memilih bergabung dengan ormas karena menilai organisasi tersebut mampu memberikan pendampingan, perlindungan, dan posisi tawar yang lebih kuat ketika berhadapan dengan perusahaan pembiayaan.[18]</p>
        <p id="_paragraph-93">Dari perspektif hukum, praktik yang dilakukan ormas berupa penerimaan surat kuasa, pemberian konsultasi hukum, pengiriman surat kepada bank atau perusahaan pembiayaan, pengajuan restrukturisasi kredit, permohonan tenggang waktu pembayaran, hingga pengajuan pelunasan khusus (pelsus) pada dasarnya masih berada dalam koridor hukum yang sah. Dalam kedudukan tersebut, ormas bertindak sebagai pihak ketiga yang mewakili kepentingan debitur berdasarkan kuasa yang diberikan secara sukarela. Oleh karena itu, aktivitas pendampingan tersebut secara umum sulit untuk dipidana karena tidak terdapat unsur tindak pidana selama organisasi hanya menjalankan fungsi advokasi, mediasi, dan negosiasi secara damai.</p>
        <p id="_paragraph-94">Namun demikian, hasil penelitian juga menunjukkan bahwa legalitas tersebut sangat bergantung pada cara organisasi menjalankan perannya di lapangan. Ormas dapat berpotensi dipidana apabila kegiatan pendampingan berubah menjadi tindakan yang melampaui fungsi advokasi dan memasuki ranah perbuatan melawan hukum. Misalnya, apabila terdapat tindakan intimidasi terhadap petugas leasing atau debt collector, pengerahan massa untuk menghalangi proses penagihan yang dilakukan secara sah, penyembunyian kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia, atau permintaan sejumlah uang kepada pihak kreditur sebagai syarat penyelesaian sengketa. Dalam kondisi demikian, permasalahan hukum tidak lagi terletak pada keberadaan ormas sebagai organisasi, melainkan pada tindakan konkret yang dilakukan oleh pengurus atau anggotanya.[19]</p>
        <p id="_paragraph-95">Aspek hukum yang paling berpotensi diperkarakan dalam praktik tersebut adalah aspek pidana. Apabila terbukti terdapat unsur pemerasan, pengancaman, penghalangan pelaksanaan hak kreditur, atau keterlibatan dalam upaya mempertahankan penguasaan objek jaminan secara melawan hukum, maka aparat penegak hukum dapat melakukan proses pidana terhadap pihak-pihak yang terlibat. Selain itu, apabila organisasi secara sistematis menggunakan pengaruh sosialnya untuk menciptakan rasa takut atau tekanan terhadap kreditur, maka aktivitas tersebut dapat dinilai telah menyimpang dari fungsi organisasi kemasyarakatan yang seharusnya berorientasi pada pemberdayaan masyarakat dan kegiatan sosial.</p>
        <p id="_paragraph-96">Di samping aspek pidana, terdapat pula aspek hukum organisasi kemasyarakatan yang dapat menjadi objek pengawasan pemerintah. Hal ini berkaitan dengan pertanyaan apakah aktivitas yang dilakukan masih sesuai dengan tujuan pendirian ormas atau justru telah bergeser menjadi sarana untuk memengaruhi hubungan hukum antara debitur dan kreditur secara tidak semestinya. Dalam konteks ini, keberadaan stiker organisasi, kartu anggota, surat kuasa, maupun kegiatan pendampingan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan suatu perbuatan melanggar hukum. Akan tetapi, apabila seluruh instrumen tersebut digunakan sebagai alat tekanan untuk menghambat pelaksanaan hak kreditur, maka aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum baik secara administratif maupun pidana.</p>
        <p id="_paragraph-97">Dengan demikian, hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pendampingan debitur oleh ormas, YLBH, maupun LPK pada prinsipnya masih dapat dianggap legal sepanjang dilakukan dalam bentuk konsultasi, mediasi, negosiasi, dan advokasi konsumen yang sah. Akan tetapi, legalitas tersebut dapat berubah apabila pendampingan berkembang menjadi bentuk backing yang disertai intimidasi, pengerahan massa, penghalangan hak kreditur, atau tindakan lain yang bertentangan dengan hukum. Oleh karena itu, yang menjadi fokus penilaian hukum bukanlah keberadaan ormas atau surat kuasa yang dimilikinya, melainkan bagaimana organisasi tersebut menjalankan peran dan pengaruhnya dalam praktik penyelesaian kredit macet di lapangan.[20]</p>
        <p id="_paragraph-98">
          <bold id="bold-27fe0983c92b2c3fea903a818ca66a10">4.Alternatif Penyelesian Perkara Kredit Macet Yang Terkait Bekingan Ormas</bold>
        </p>
        <p id="_paragraph-99">Berdasarkan hasil penelitian, salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi angka kredit macet adalah dengan membangun hubungan yang lebih baik antara kreditur dan debitur melalui pendekatan yang humanis serta menghormati hak-hak konsumen. Dalam praktik di lapangan, banyak debitur yang menjadi tidak kooperatif bukan semata-mata karena tidak memiliki kemampuan membayar, tetapi karena merasa tertekan atau takut menghadapi proses penagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga, khususnya debt collector. Kondisi tersebut sering kali mendorong debitur untuk menghindari komunikasi dengan perusahaan pembiayaan, mencari perlindungan kepada ormas, YLBH, maupun LPK, bahkan berupaya menyembunyikan kendaraan yang menjadi objek pembiayaan. Akibatnya, proses penyelesaian kredit justru menjadi semakin sulit.</p>
        <p id="_paragraph-100">Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang lebih mengedepankan komunikasi langsung antara kreditur dan debitur. Perusahaan pembiayaan sebaiknya memprioritaskan mekanisme penagihan internal dan penyelesaian secara persuasif sebelum menyerahkan penanganan kepada pihak ketiga. Pendekatan yang lebih komunikatif dan tidak mengandung unsur tekanan akan meningkatkan rasa aman debitur sehingga mereka lebih terbuka untuk berdiskusi mengenai restrukturisasi, penjadwalan ulang pembayaran, maupun pelunasan khusus. Dengan demikian, peluang tercapainya penyelesaian kredit bermasalah akan lebih besar dibandingkan apabila proses penagihan dilakukan melalui pendekatan yang menimbulkan ketakutan atau konflik.[21], [22]</p>
        <p id="_paragraph-101">Selain itu, hasil penelitian juga menunjukkan adanya keluhan masyarakat terkait dugaan penyebaran data pribadi debitur, seperti nomor polisi kendaraan, identitas pemilik kendaraan, lokasi kendaraan, maupun informasi tunggakan melalui berbagai grup atau aplikasi yang digunakan oleh jaringan penagihan tertentu. Dari perspektif hukum perlindungan data pribadi, penggunaan dan penyebaran data debitur harus dilakukan secara terbatas, proporsional, dan hanya untuk tujuan yang sah sesuai ketentuan hukum. Penyebaran data pribadi kepada pihak yang tidak berkepentingan berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap hak privasi debitur dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembiayaan.[23]</p>
        <p id="_paragraph-102">Dalam konteks ini, perlindungan data pribadi menjadi aspek penting dalam upaya penanganan kredit macet. Penagihan yang dilakukan dengan tetap menghormati privasi dan martabat debitur akan mendorong terciptanya hubungan yang lebih konstruktif antara para pihak. Sebaliknya, apabila debitur merasa data pribadinya disebarluaskan atau dirinya diperlakukan sebagai objek pencarian oleh jaringan informal penagihan, maka kecenderungan untuk menghindari kreditur dan mencari perlindungan kepada pihak lain akan semakin besar. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat memperburuk kualitas hubungan hukum antara debitur dan kreditur serta meningkatkan potensi konflik di lapangan.[24]</p>
        <p id="_paragraph-103">Dengan demikian, penyelesaian kredit macet tidak hanya membutuhkan itikad baik dari debitur untuk memenuhi kewajibannya, tetapi juga memerlukan komitmen dari kreditur untuk menerapkan prinsip penagihan yang profesional, proporsional, dan menghormati hak-hak konsumen. Pendekatan yang mengedepankan komunikasi langsung, restrukturisasi yang realistis, perlindungan data pribadi, serta penghindaran praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan ketakutan di kalangan debitur diyakini dapat meningkatkan tingkat kooperatif debitur dan menciptakan mekanisme penyelesaian kredit bermasalah yang lebih efektif serta berkeadilan bagi seluruh pihak.[25]</p>
      </sec>
    </sec>
    <sec id="heading-ca18e1506e97a0b48fd64b5eaef4dbcb">
      <title>Simpulan </title>
      <p id="_paragraph-105">Berdasarkan hasil penelitian, budaya bekingan ormas dalam penyelesaian kredit macet berkembang sebagai bentuk perlindungan sosial yang muncul akibat adanya kebutuhan debitur akan pendampingan ketika menghadapi proses penagihan, namun secara yuridis ormas hanya berkedudukan sebagai pihak ketiga yang bertindak berdasarkan surat kuasa untuk melakukan konsultasi, mediasi, negosiasi, dan advokasi tanpa menjadi pihak dalam perjanjian kredit maupun memiliki kewenangan menghalangi hak kreditur. Praktik pendampingan tersebut masih dapat dibenarkan sepanjang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berorientasi pada penyelesaian sengketa secara damai, termasuk melalui restrukturisasi atau pelunasan khusus yang disepakati para pihak. Akan tetapi, ketika praktik tersebut berkembang menjadi budaya bekingan yang disertai intimidasi, pengerahan massa, penyembunyian objek jaminan, penghalangan eksekusi, atau bentuk tekanan lainnya terhadap kreditur, maka tindakan tersebut telah melampaui fungsi organisasi kemasyarakatan, bertentangan dengan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan, Undang-Undang Jaminan Fidusia, serta prinsip perlindungan hukum, sehingga dapat menimbulkan konsekuensi administratif, perdata, maupun pidana. Oleh karena itu, penyelesaian kredit macet harus mengedepankan penegakan hukum yang tegas, mekanisme mediasi yang profesional, komunikasi yang humanis antara kreditur dan debitur, serta pembatasan peran ormas hanya sebagai fasilitator penyelesaian sengketa agar tercipta kepastian hukum, keadilan, dan keseimbangan hak serta kewajiban para pihak dalam hubungan pembiayaan.</p>
      <p id="_paragraph-106">
        <bold id="bold-47dc5daab9ce701529082e2cb87a38ea">Ucapan Terima Kasih</bold>
      </p>
      <p id="_paragraph-107">Penulis mengucapkan terima kasih kepada Universitas Muhammadiyah Sidoarjo atas dukungan akademik, penyediaan sarana dan prasarana, serta suasana pembelajaran yang mendukung sehingga penelitian dan penyusunan karya ilmiah ini dapat terselesaikan dengan baik</p>
    </sec>
  </body><back/></article>
