Background: Taxpayer compliance is crucial for timely tax reporting, with e-Filling provided by the Directorate General of Taxes (DJP) facilitating this process. Specific Background: Trust in government and environmental factors are believed to influence compliance. Knowledge Gap: However, there is limited empirical evidence regarding their interactions, especially the environment's moderating role. Aims: This study investigates the effects of e-Filling implementation and government trust on taxpayer compliance, focusing on environmental moderation. Results: Analyzing a population of boarding house owners with at least ten rooms, results show that both e-Filling and government trust positively affect compliance, while the environment moderates the relationship between e-Filling and compliance but not the effect of government trust. Novelty: This research offers new insights into the interplay between digital tax reporting and environmental factors. Implications: Findings suggest that while technology enhances compliance, the environmental context may also significantly impact taxpayer behavior, indicating a need for tailored compliance strategies.
Highlights :
Keywords: Taxpayer, Compliance, E-Filling, Trust, Environment
Pendapatan terbesar negara merupakan pendapatan dari perpajakan. Pajak digunakan pemerintahan dalam membiayai pembangunan bangsa. Hal tersebut dilaksanakan dalam mensejahterakan publik. Peran perpajakan untuk pengembangan bangsa sangatlah mendominasi. Peran perpajakan bisa dirasakan publik dengan langsung dan tidak ` No. 28 Tahun 2009 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah, perpajakan daerah merupakan pembayaran wajib didaerah yang dibayar bersama oleh orang pribadi atau badan dengan sifat memaksa menurut Undang-Undang , dengan tidak memperoleh balas jasa langsung serta digunakan untuk kebutuhan daerahnya dengan mensejahterakan rakyat [1]. Perpajakan daerah diambil bersama Pemerintah daerah yang hasilnya akan masuk pada kas daerah. Sehingga pemerintah Daerah dengan terus akan berusaha menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi sumber penghasilan utama dan bisa di pertanggung jawabkan dengan meninjau keadaan publik sebagai subyek pendapatan. Pengendalian perpajakan daerah akan diberikan terhadap Dewan Perwakilan Daerah (DPD), menggunakan rancangan memungut Self Asessment Systems. Kebijakan yang berkaitan dengan perpajakan di Kabupatan bersumber dari perpajakan rumah sewa. Perpajakan tersebut termasuk kedalam kategori perpajakan hotel pada pasal 1 (21) UU No. 28 Tahun 2009 mengenai Undang-Undang Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Undang-undang tersebut menjelaskan jika hotel yaitu sarana yang menyediakan layanan untuk menginap seperti layanan lain yang dipungut biaya [2]. Dengan kemajuan system teknologi yang cepat saat ini Dirjen Perpajakan menciptakan sebuah system dalam memudahkan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yaitu berupa system e-filling. Berdasarkan Dirjen Perpajakan, E-Filling yaitu Surat Pemberitahuan Tahunan yang disampaikan untuk wajib pajak dengan tepat waktu dan online dalam website Dirjen Perpajakan, penyedia surat pemberitahuan tahunan electronic dan Application Service Provider (ASP) Dektorat Jendral Pajak berupaya membentuk system e-filling untuk meningkatkan kepatuhan wajuib pajak pada pelaporan surat pemberitahuan tahunan. Hal tersebut memudahkan masyarakat dan memberikan rasa nyaman untuk wajib pajak tanpa jauh-jauh mendatangi Kantor Pelayanan Pajak. E-filling merupakan bentuk moderenisasi system perpajakan pada Indonesia [3].
E-filling merupakan sebuah langkah dalam menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) maupun untuk memperpanjang SPT per tahun yang dilaksanakan via online dan langsung lewat web Dektoriat Jendral Pajak (DJP) maupun Application Service Provider (ASP) [4]. Kelebihan menggunakan e-filling yaitu dalam menyampaikan surat pemberitahuan tahunan dilakukan dengan cepat, pengeluaran laporan surat pemberitahuan tahunan akan murah, penghitungan dilaksnaakan dengan cepat, mudah sebab dalam mengisi surat pemberitahuan tahunan akan berbentuk wizard, datanya sudah dijelaskan wajib pajak dengan kelengkapan, serta dokumennya tak harus dikirim Kembali [5]. Penetapan e-filling memberi saran dari masalah wajib pajak yang tidak patuh saat penyampaian SPT. E- filling dapat digunakan untuk mengatasi Pajak Penghasilan (PPh). Dengan menggunakan e-filling ini sangat efisien bisa digunakan dimana saja selama terkoneksi dengan internet. Dalam waktu 24 jam selama 7 hari serta pada hari libur pun dapat melakukan pelaporan SPT-nya. Pengguna diharapkan dengan teliti memasukkan data (input) serta percepatan database perpajakan yang keluar dan masuk agar dapat mencapai efektifitas penyampaian pajak [6].Sementara itu, penelitian terdahulu yang berjudul pengaruh penetapan e-filling, tindakan terpercaya, lingkungan, dan keyakinan pada kepatuhan laporan surat pemberitahuan tahunan wajib pajak pribadi. Disimpulkan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan orang pribadi. Kemudian sikap rasional dan lingkungan memiliki pengaruh kepada keharusan dalam melaporkan surat pemberitahuan tahunan wajib pajak pribadi [7].
Untuk meningkatkan kepercayaan serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya sektor pajak Pemerintah Daerah Kota Sidoarjo PERDA NO 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2018 NOMOR 2 SERI D yang mengatur mengenai pajak rumah kos. Selain untuk memenuhi kebutuhan pekerja pendatang, juga untuk kepentingan pelajar khususnya mahasiswa di Daerah Kabupaten Sidoarjo. Penilaian social, budaya kemasyarakatan, serta ketertiban administrasi dalam Pemda Kabupaten Sidoarjo berkewenangan dalam menjalanakan aturan pada kebijakan pemerintah dibidang perumahan dan pada kebijakan pemerintah disektor ketertiban publik [8]. Sedangkan Penelitian terdahulu yang berjudul Implementasi aturan pemerintahan nomer 46 tahun 2013 mengenai pendapatan yang didapat wajib pajak disektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), bisa ditarik kesimpulan jika penyelenggaraan PP Nomor 46 tahun 2013 berakibat pada kepatuhan wajib pajak, karna hal tersebut tak terdapat pada PP Nomor 46 Th. 2013 mempersyaratkan jika wajib pajak akan selalu membayar pajak setiap bulan dan setiap tahunnya [9].
Lingkungan merupakan dimana tempat kita bersosialisasi setiap hari. Seperti lingkungan sekolah, lingkungan keluarga dan lingkungan kerja. Lingkungan sosial dapat memicu orang lain untuk menirukan kebiasaan yang dilakukan. Lingkungan merupakan hal yang berpengaruh pada taraf kepatuhan inidividu pada laporan perpajakan. Keadaan dengan kondusif sangat mendorong seseorang dalam bertindak baik. Seorang wajib pajak dapat berpengaruh pada orang lain dan melakukan pelaporan perpajakan, begitupun sebaliknya pada keadaan dilingkungan yang tidak kondusif dapat membuat wajib pajak melanggar aturan-aturan yang ada dan membentuk seseorang untuk tidak patuh. Sementara itu penilitian terdahulu yang berjudul Kontribusi lingkungan untuk memoderasi penggunaan e-filling dan loyalitas pemerintah kepada kepatuhan wajib pajak, dapat disimpulkan jika penerapan e-filling dan dilingkungan memiliki pengaruh positive significant pada kepatuhan pajak, tetapi tidak berpengaruh dengan loyalitas [10]. Beberapa penelitian terdahulu lainnya tentang pengaruh penerapan e filling, tingkat pemahaman perpajakan dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak di yogyakarta dapat disimpulkan bahwa pemahaman pajak dan kesadaran pajak secara signifikan berpengaruh positif terhadap kepatuhan pajak [11].
Fenomena yang terjadi saat ini banyaknya wajib pajak di Indonesia yang masih belum memahami peraturan perpajakan serta kuranganya kepercayaan masyarakat kepada otoritas pajak. Masyarakat menunggu 2 tagihan terlebih dahulu baru membayar pajak. Mengingat pentingnya peran perpajakan, pemerintah telah berupaya untuk lebih meningkatkan pendapatan dari sektor pajak. Hubungan tersebut semestinya berdasar pada keyakinan yang efektif. Pemikiran wajib pajak akan berdasarkan pengaruh publik kepada pemerintah pada belanja perpajakan. Sehingga loyalitas yang besar dari publik pada pemerintah akan menambah rasa patuh terhadap wajib pajak. Menurut Masyarakat wajib pajak yang tak mau mengupayakan pajaknya akan menganggap pajak menjadi beban dan sebagai faktor yang berkontribusi penting untuk wajib pajak dalam mencukupi perpajakan lebih luas lagi dengan mencakup kewajiabn pembayaran perpajakan tersebut wajib pajak perlu mencakup kewajiban dalam membayar pajak serta mengetahui kebijakan undang-undang pajak secara relavan. Pemahaman tentang tata cara perpajakan bisa menjadi elemen yang sangat penting untuk meningkatkan pembayaran pajak rumah kos [12].
Fenomena yang terjadi saat ini banyaknya wajib pajak di Indonesia yang masih belum memahami peraturan perpajakan serta kuranganya kepercayaan masyarakat kepada otoritas pajak. Masyarakat menunggu 2 tagihan terlebih dahulu baru membayar pajak. Mengingat pentingnya peran perpajakan, pemerintah telah berupaya untuk lebih meningkatkan pendapatan dari sektor pajak. Hubungan tersebut semestinya berdasar pada keyakinan yang efektif. Pemikiran wajib pajak akan berdasarkan pengaruh publik kepada pemerintah pada belanja perpajakan. Sehingga loyalitas yang besar dari publik pada pemerintah akan menambah rasa patuh terhadap wajib pajak. Menurut Masyarakat wajib pajak yang tak mau mengupayakan pajaknya akan menganggap pajak menjadi beban dan sebagai faktor yang berkontribusi penting untuk wajib pajak dalam mencukupi perpajakan lebih luas lagi dengan mencakup kewajiabn pembayaran perpajakan tersebut wajib pajak perlu mencakup kewajiban dalam membayar pajak serta mengetahui kebijakan undang-undang pajak secara relavan. Pemahaman tentang tata cara perpajakan bisa menjadi elemen yang sangat penting untuk meningkatkan pembayaran pajak rumah kos [12].
Perpajakan rumah kos menjadi pendapatan asli daerah yang bersumber pada sektor perpajakan hotel serta menjadi landasan dalam pendapatan perpajakan hotel dalam membayar uang yang semestinya dibayarkan terhadap hotel menyesuaikan pasal 34 UU PDRD dengan bunyi: “Dasar dalam mengenai perpajakan hotel yaitu total dalam membayar yang semestinya dibayar terhadap hotel.” Lalu berkaitan terhadap besarnya tarif perpajakan hotel yang dikenai disetiap daerah akan beda, serta hal tersebut diterapkan lewat Perda. Sehingga dalam terselenggaranya perpajakan hotel tersebut akan dibentuk Perda Kab. Sidoarjo No. 7 Tahun 2010 mengenai perpajakan hotel yang mana dalam pasal 7 menjelaskan jika biaya perpajakan hotel diterapkan sejumlah 10%. Pengusaha dirumah kos akan berlomba dalam memberi sarana kenyamanan untuk penyewa kos. Sarana yang diberikan juga akan beraneka ragam dalam memperoleh Kasur, TV, AC, Wifi, laundry, serta makanan. Oleh karena itu, penyewa kos kian berminat untuk menempati rumah kos. Apalagi orang tersebut ada dikawasan yang memiliki taraf mobilitas tinggi di Kab. Sidoarjo. Pertambahan penduduk di Kab. Sidoarjo berdasarkan hasil registrasi masyarakat Dinas Capil ditahun 2021 dicatatkan ada 2.06 juta yang memiliki pertambahan penduduk sejumlah 1,5% daripada ditahun sebelumnya. Kecamatan Waru dan taman, memiliki presentase dengan jumlah penduduknya ada 9.78% dan 10.15% [13].
Penerapan PP No.46 tahun 2013 mengenai penciptaan wajib pajak disektor perpajakan UMKM bisa ditarik kesimpulan jika penyelenggaraan PP No.46 tahun 2013 berdampak pada sikap patuh perpajakan, karena hal tersebut tidak terdapat pada PP No.46 tahun 2013 sehingga memberi syarat jika wajib pajak harus selalu membayar perpajakan setiap bulan dan tahunnya [9]. Berdasarkan penelitian terdahulu yang telah dikemukakan mengenai Efektifitas penetapan pemungutan perpajakan hotel dan rumah kos yang memiliki jumlah kamar melebihi 10 pada Bapenda Sidoarjo hasil riset dan pembahasan yang sudah dilaksanakan bisa disimpulkan bahwa Efektifitas Pemungutan dan presentase perpajakan hotel di Kabupaten Sidoarjo sejak 2018-2022 telah efektif walaupun sejak 2018 timbul penurunan pendapatan tetapi masih dapat dikategori baik. Perpajakan rumah kos berpotensi besar dalam pengembangan pemkab Sidoarjo, yang mana pungutan perpajakan rumah kos itu dapat menambah pendapatan daerah yang terkendala ketika pungutan pajaknya dilakukan [14].
Alasan memilih rumah kos di kecamatan candi sebagai objek dikarenakan banyaknya pendatang baru baik dari kalangan mahasiswa dan kalangan pekerja. Oleh sebab itu jumlah rumah kos di daerah kecamatan candi tersebut sangatlah banyak dan terus meningkat. sebagian besar di wilayah candi juga memiliki banyak wilayah industry dan universitas [15]. Dari hasil penelitian sebelumnya ditemukan ketidaksamaan yang dijadikan sebagai research gap. Adanya research gap mau pun peristiwa itu menjadikan penulis ingin melakukan penelitian untuk mengetahui Faktor patuh wajib pajak yaitu mengenai membayar perjakan dan pengetahuan pajak. Peristiwa ini menjadikan penulis ini menciptakan judul peran lingkungan dalam memoderasi e-filling dan tingkat kepercayaan terhadap kepatuhan wajib pajak pada UMKM di Sidoarjo, adanya penelitian diharapkan dapat menemukan:1. Seberapa besar pengaruh pengetahuan wajib pajak kepada kepatuhan pajak untuk membayar perpajakan rumah kos. 2. Seberapa besar pengaruh rasa sadar wajib pajak pada kepatuhan wajib pajak untuk membayar perpajakan rumah kos. Kemudian penulis rangkum kedalam sebuah judul yaitu “peran lingkungan dalam memoderasi penerapan e-filling dan tingkat kepercayaan terhadap kepatuhan wajib pajak pada UMKM di Sidoarjo” . alasan memilih moderasi yaitu untuk mengukur kekuatan antar variable independent dengan variable dependen. Apabila pajak di naikkan maka masyrakat akan banyak yang melanggar pajak. Masyrakat tidak mempunyai sisa uang untuk dibayarkan dan kurangnya kepercayaan Masyarakat terhadap pemerintah.
Tahun | Jumlah UMKM |
2020 | 34.302 |
2021 | 36.247 |
2022 | 42.875 |
Pengembangan hipotesis : Dari sejumlah pemaparan dan hubungan diantara variable dan tujuan penelitian dalam pengembangan hipotesis yaitu:
Hasil penelitian menunjukkan tahap pembayaran dapat berasa berat dalam seorang wajib pajak yang memiliki kesibukan kerja atau memiliki rumah yang jauh dari kantor perpajakan. Hal ini menjadikan wajib pajak tak mematuhi laporan, tidak ingin lapor sebab proses pelaporan akan memerlukan waktu, energi, dan pengeluaran. Kehadiran E-filling dapat memberikan kemudahan saat melaporkan pajak dengan menggunakan system e-Filling, jika sekarang bisa menambah rasa patuh wajib pajak. Penjelasan tersebut sejalan terhadap pemaparan. [10][16][17]. Tetapi penjelasan dari penelitian memaparkan jika e-filling tidak berpengaruh [18]. Jika penggunaan e-Filling dalam sejumlah riset menjelaskan hasil yang positif signifikan pada kepatuhan wajib pajak. Dari analisis dan hasil riset sebelumnya, hipotesis yang dibentuk yaitu: H1 : E-Filling Berpengaruh Pada Kepatuhan Pelaporan Wajib Pajak.
Hasil penelitian menjelaskan jika tingkat keyakinan pada sistem pemerintahan dengan hukum memiliki pengaruh positive significant pada kepatuhan pembayaran perpajakan. Sehingga saat wajib pajak mempercayai pada rancangan pemerintahan dan hukum yang berjalan, maka rasa patuh wajib pajak saat membayarkan perpajakan juga dapat meningkat.[19] begitupun sebaliknya, riset terdahulu yang lain telah memberi pembuktian empiric jika tingkat keyakinan pada pemerintah tak memiliki pengaruh kepada sikap patuh wajib pajak.[20][21][22]. Tetapi penjelasan dari penilitian memaparkan bahwa tingkat kepercayaan wajib pajak tidak berpengaruh [23]. dari analisis dan hasil riset terdahulu, hipotesis yang dibentuk yaitu: H2: Tingkat Kepercayaan Wajib Pajak Berpengaruh Pada Kepatuhan Pelaporan Wajib Pajak.
Penerapan e-Filling dapat bermanfaat saat wajib pajak memahami pemakaian ponselmaupun internet.[24] Keadaan tersebut tentu didorong dengan keadaan sosiodemografi, umur, serta pendidikan yang menjadi penentu bagaimanakah moral individu dari sikap patuh wajib pajak mereka.[25] Disamping itu, dilingkungan tempat bekerja, lingkup relasi, serta lingkup perumahan, wajib pajak akan menjadi penentu kesuksesan penerapan e-Filling untuk menambah rasa patuh wajib pajak. Dilingkungan tempat bekerja akan mendorong pemakaian e-Filling, teman kerja akan mendorong mereka untuk memiliki sikap patuh wajib pajak. Berbeda saat wajib pajak menempati kawasan yang tak memiliki jangkauan internet, ponsel yang masih kuno, edukasi rendah, serta masyarakat disekitar mereka memilik kondisi yang sama, menjadikan perosalan tersebut akan menjadikan wajib pajak tak patuh dengan kewajiban pajak mereka. Hal ini sejalan terhadap riset yang mengkonfirmasikan dampak modernisasi dilingkungan untuk meningkatkan rasa patuh wajib pajak. [25] [26] [10] [27] [28]. Tetapi penjelasan dari penilitian lain memaparkan bahwa lingkungan memoderasi tidak berpengaruh [23]. Dari analisis dan hasil riset sebelum-sebelumnya hipotesis yang dibentuk yaitu: H3: Lingkungan Memoderasi Pengaruh e-filling Pada Kepatuhan Wajib Pajak.
Penelitian terdahulu menjelaskan bagaimanakah framework psikologi menciptakan tindakan untuk menghindari perpajakan. Hal utama yang berpengaruh pada tindakan itu disebabkan karena karakteristik situasi atas: opportunitycharacteristic, socio economiccharacteristic, serta tax systemcharacteristic. Keadaan ini dinyatakan menjadi lingkungan kawasan wajib pajak dalam menciptakan tindakan kepatuhan terhadap pajak [29]. hal ini dapat dilakukan saat media ramai pada pemberitaan korupsi, menggelapkan perpajakan, serta melakukan pengembangan yang tak merata dalam membuat public tidak mau membayarkan perpajakan, yang mana hal tersebut disebabkan oleh ketiadaan keyakinan public pada pemerintahan. Nama baik pemerintah, pemberitaan yang baik, serta pembangunan terpercaya akan dirasa public sehinga mendukung keyakinan mereka dalam membayar perpajakannya. [30][26][31]. Teatapi penjelasan dari penilitian lain memaparkan bahwa lingkungan momedorasi tidak berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan[32]sehingga riset ini menjelaskan hipotesis yaitu: H4: Lingkungan Memoderasi Tingkat Kepercayaan Wajib Pajak pada Kepatuhan Wajib Pajak.
Kerangka Konseptual :
Jenis Penelitian : Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kuantitatif yang bertujuan untuk menjelaskan pengaruh variable independent, yaitu e-filling (X1), dan tingkat kepercayaan (X2) terhadap variable dependen yaitu kepatuhan pajak(Y) dengan lingkungan (Z) sebagai variable moderasi. Untuk memperoleh data yang akurat pada riset tersebut, penulis memakai beberapa Teknik dalam mengumpulkan data,yaitu angket. Angket yaitu data yang dikumpulkan dengan memberikan perjanjian berupa pertanyaan tertulis terhadap responden dalam menjawab [33].
Teknik Penelitian : Untuk memperoleh data yang akurat pada riset tersebut. Penulis memakai beberapa Teknik dalam mengumpulkan data, yaitu angket. Angket yaitu data yang dikumpulkan dengan memberikan perjanjian berupa pertanyaan tertulis terhadap respondens dalam menjawab
Populasi dan Sampel : Populasi yaitu Kawasan penggeneralisasian yang tersusun dari obyek maupun subyek yang berkualitas juga berakarakteristik yang menyesuaikan penulis dalam mempelajari dan menyimpulkan. Terdapat populasi dalam riset tersebut yaitu UMKM Rumah Kos di Kabupaten Sidoarjo merupakan WP dan menggunakan e-filling dengan jumlah populasinya 41 orang dan jumlah semepelnya 41 responden. Teknik dalam mengumpulkan datanya dengan metode survey dan menyebarkan kuisioner secara langsung kepada UMKM Rumah Kos di Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo. Pada riset tersebut sampel diambil memakai purposive sampling yang menjadi Teknik pengambilan data dengan pertimbangan yakni kepatuhan pajak. Dengan berkriteria rumah kos jumlah kamar lebih dari 10.
No | Nama pemilik | Alamat | No | Nama pemilik | Alamat |
1 | Ibu Anik | Desa bligo | 22 | Bapak Faris | Desa sugihwaras |
2 | Ibu Nina | Desa bligo | 23 | Ibu temu | Desa sugihwaras |
3 | Ibu Farah | Desa bligo | 24 | Bapak Akhmad | Desa sugihwaras |
4 | Bapak Ahsanul | Desa bligo | 25 | Bapak Hadi | Desa sugihwaras |
5 | Bapak Anas | Desa bligo | 26 | Ibu Sakinah | Desa karangtanjung |
6 | Bapak Samsul | Desa bligo | 27 | Bapak Rama | Desa tanggulunan |
7 | Ibu Adawiyah | Desa bligo | 28 | Bapak Fredika | Desa tanggulunan |
8 | Ibu juwarsih | Desa bligo | 29 | Bapak Zaki | Desa tanggulunan |
9 | Ibu Ayu varia | Desa larangan | 30 | Ibu anih | Desa klurak |
10 | Ibu Puspita | Desa larangan | 31 | Bapak Tomo | Desa sumokali |
11 | Bapak Iqo | Desa kebonsari | 32 | Ibu sri | Desa klurak |
12 | Bapak samsul | Desa kebonsari | 33 | Bapak Raka | Desa sumorame |
13 | Bapak .Teguh | Desa kebonsari | 34 | Ibu Komsiyati | Desa sumorame |
14 | Ibu Syintia | Desa gelam | 35 | Bapak Nushah | Desa Candi |
15 | Bapak Rofi eko | Desa candi | 36 | Bapak Bayu | Desa Bligo |
16 | Ibu lily | Desa candi | 37 | Ibu Flovi | Desa Candi |
17 | Ibu Ulfa | Desa candi | 38 | Ibu Lucy | Desa klurak |
18 | Ibu Ratna | Desa candi | 39 | Bapak Saikhul | Desa candi |
19 | Ibu djurnilah | Desa candi | 40 | Ibu Sudiyanto | Desa candi |
20 | Ibu Ani | Desa klurak | 41 | Bapak bagas | Desa bligo |
21 | Ibu Risa | Desa klurak | |||
Standar data tiap items variable didapat atas tanggapan responden saat mengisi angket pegukurannya dilaksanakan dengan likert scale pada skor 1- 5, yakni : 1. Sangat suka mempunyai skor : 5 2. Suka mempunyai skor : 4 3. Netral/Ragu – ragu mempunyai skor : 3 4. Tidak suka mempunyai skor : 2 5. Sangat tidak suka mempunyai skor : 1
Variable | Definisi | Indicator | Sumber |
Penerapan E-Filling (X1) | Cara penyampaian SPT Tahunan atau SPT masa dilakukan secaea online yang real time melalui website direktorat jendral pajak patuh melaksanakan kewajiban perpajakan dalam pelaporan SPT sesuai yang diterapkan oleh di rektorat Jendral Pajak | Kecepatan pelaporan Lebih hemat dan lebih ramah lingkungan Perhitungan lebih cepat Kemudahan pengisian Kelengkapan data pengisian Tidak merepotkan | [21] [34] |
Tingkat Kepercayaan (X2) | Keyakinan fundamental setiap wajib pajak terhadap system hukum dan pemerintan yang berada di Indonesia dan hubungannya terhadap pelaksanaan system perpajakan Indonesia apakah sudah sesuai dengan yang diharapkan masyarakat atau tidak | Kepercayaan terhadap system pemerintahan Kepercayaan kepada system hukum Kepercayaan terhadap pemungutan pajak yang dikembalikan Kembali ke rakyat | [35] [10] |
Kepatuhan Wajib Pajak (Y) | Kepatuhan wajib pajak adalah segala tindakan yang dilakukan oleh wajib pajak meliputi mendaftar, menghitung, menyetorkan, dan melaporkan pajaknya dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan | kepatuhan wajib pajak melaporkan atau mendaftarkan diri ke kantor pajak kepatuhan membayar pajak tepat waktukepatuhan atas peraturan perpajakan | [21] [15] |
Lingkungan (Z) | Lingkungan tempat kerja, lingkungan pertemanan, dan lingkungan tempat tinggal seorang wajib pajak menentukan keberhasilan implementasi e-filling dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Ketika lingkungan tempat kerja mendukung untuk penggunaan e-filling, rekan kerja juga turut membantu maka kepatuhan wajib pajak akan terjadi. | Masyarakat sekitar mendukung untuk mendaftarkan diri menjadi wajib pajak. Masyrakat disekitas telat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar dan sesusai peraturan yang berlaku. Masyarakat sekitar mendukung untuk menyampaikan pajak tahunan sesuai dengan batas waktu penyampaiannya. | [12] [36] |
Skala likert terpilih menjadi alternatif respon dalam pengukuran perilaku saat memberikan skor nilai. Keputusan skor ini memiliki tujuan agar terhindar dari perilaku netral dari responden. Data yang telah diperoleh selanjutnya akan diolah menggunakan pengujian statistik deskriptif dengan program SPSS versi 20, yakni dengan pengujian sebagai berikut :
1. Pengujian normalitas Digunakan untuk mengetahui apakah data yang sudah diperoleh memiliki distribusi normal, sehingga dapat dipai untuk pengujianhipotesis selanjutnya. Untuk menguji normalitas data dapat menggunakan uji kolmogrov-smornov SPSS versi 20, dengan = 0,05
2. Pengujian validitas Uji Validitas digunakan untuk mengetahui sah atau tidaknya suatu kuesioner penelitian. Uji validitas dilakukan dengan cara membandingkan nilai r hitung dengan r table untuk degree of freedom (2=n-2, dalam hal ini adalah jumlah sampel. Dengan kriteria pengajian uji validitas, jika nilai r hitung ≥ r table maka instrument atau item-item pertanyaan berkorelasi signifikan terhadap skor total (dinyatakan valid), jika nilai r hitung ≤ r tabel maka instrument atau item-item pertanyaan tidak berkorelasi signifikan terhadap skor total (dinyatakan tidak valid)
3. Pengujian reabilitas Reabilitas adalah alat ukur suatu kuisioner penelitian yang merupakan indikator dari variabel atau konstruk. Pengukuran reabilitas dilakukan dengan cara one shot (pengukuran sekali aja) yaitu pengukurannya dilakukan hanya sekali dan kemudian hasilnya dibandingkan dengan pertanyaan lain atau mengukur korelasi antar jawaaban pertanyaan. Teknik yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Coronbach Alpa (a) yaitu satu konstruk atau variabel dikatakan reabilitas jika memberikan yaitu Coronbach Alpa ≥ 0,07, sedangkan untuk memudahkan perhitungan dalam uji reabilitas ini digunakan alat bantu computer dengan program SPSS.
4. Pengujian regresi linier berganda. Pengujian menggunakan regresi linier berganda digunakan untuk menjelaskan hubungan dan seberapa besar pengaruh masing- masing variabel independen terhadap variabel dependen. Rumus regresi linier berganda dalam penelitian ini adalah :
Y = α + b_1 X_1 + b_2 X_2 + e
Keterangan:
Y = Kepatuhan wajib pajak α = Konstanta b_1 = Koefisien regresi antara e-filling dengan kepatuhan pajak b_2 = Koefisien regresi antara tingkat kepercayaan dengan kepatuhan pajak X_1 = e-filling X_2 = Tingkat kepercayaan e = error
A. Hasil
1. Uji Validitas Data
Uji validitas digunakan untuk mengukur keefektifan objek penelitian, sehingga data yang diperoleh valid. Uji Validitas diukur dengan melakukan perbandingan nilai r square dengan nilai r tabel. Kriteria penilaian uji validitas yang digunakan tersebut yaitu:
a. Jika kuisioner dinyatakan valid maka r square memiliki nilai lebih besar dari r tabel.
b. Jika kuisioner tidak valid, maka r square memiliki nilai lebih kecil dari r tabel.
Variabel | r square | Pearson Corelation | Keterangan |
---|---|---|---|
Penerapan E-Filling (X1) | |||
X1.1 | 0,260 | 0,831 | Valid |
X1.2 | 0,810 | Valid | |
X1.3 | 0,887 | Valid | |
X1.4 | 0,807 | Valid | |
X1.5 | 0,782 | Valid | |
X1.6 | 0,713 | Valid | |
Tingkat Kepercayaan (X2) | |||
X2.1 | 0,260 | 0,801 | Valid |
X2.2 | 0,849 | Valid | |
X2.3 | 0,847 | Valid | |
Lingkungan (Z) | |||
Y.1 | 0,260 | 0,831 | Valid |
Y.2 | 0,853 | Valid | |
Y.3 | 0,848 | Valid | |
Kepatuhan Pajak (Y) | |||
Z.1 | 0,260 | 0,687 | Valid |
Z.2 | 0,853 | Valid | |
Z.3 | 0,720 | Valid |
Uji validitas dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan aplikasi SPSS yang digunakan untuk mengolah data kuisioner dari jawaban responden. Berdasarkan tabel data di atas pertanyaan dalam instrumen yang digunakan dinyatakan valid. Hal ini dibuktikan dengan membandingkan nilai r pada kolom 3 dengan r tabel pada kolom 2 dan hasilnya menunjukkan bahwa nilai r dihitung setiap komponen pertanyaan lebih besar dari r tabel (0,260).
2. Uji Reliabilitas Data Uji reliabilitas data digunakan untuk mengetahui hasil pengukuran dengan objek yang sama dan menghasilkan data yang sama pada penelitian selanjutnya. Dalam mengukur reliabilitas dapat dilakukan dengan menggunakan uji statistik Cronbach Alpha (𝖺) dengan kriteria penilaian uji reliabilitas yang digunakan yaitu:
a. Jika kuisioner relabel, maka hasil koefisien alpha lebih besar dari 0,60.
b. Jika kuisioner tidak reliabel, maka hasil alpha lebih kecil dari 0,60.
Variabel | Jumlah Item | Cronbach’s Alpha | Keterangan |
Penerapan E-Filling (X1) | 6 | 0,891 | Reliabel |
Tingkat Kepercayaan (X2) | 3 | 0,768 | Reliabel |
Lingkungan (Z) | 3 | 0,798 | Reliabel |
Kepatuhan Pajak (Y) | 3 | 0,601 | Reliabel |
Uji reliabilitas dalam penelitian ini dilakukan dengan bantuan aplikasi SPSS. Berdasarkan Tabel di atas dapat diketahui bahwa setiap pertanyaan dalam dalam setiap variabel yang digunakan dinyatakan reliabel. Hal ini dapat diketahui dengan membandingkan setiap nilai Croncbach’s Alpha dan hasilnya menunjukkan bahwa nilai Cronbach’s Alpha setiap variabel lebih besar dari 0,60.
3. Regresi Linier Berganda
Model | Unstandardized Coefficients | Standardized Coefficients | t | Sig | ||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
B | Std. Error | Beta | ||||||
1 | (Constant) | 78,677 | 30,738 | 2,560 | ,015 | |||
Penerapan E-Filling | 1,238 | ,569 | 3,454 | 2,175 | ,036 | |||
Tingkat Kepercayaan | 0,335 | 1,206 | -,444 | ,278 | ,003 | |||
Lingkungan | 1,636 | ,757 | 2,028 | 2,161 | ,038 | |||
Penerapan E-Filling*Lingkungan | 59,453 | 30,778 | 4,510 | 1,932 | ,042 | |||
Tingkat Kepercayaan*Lingkungan | 15,764 | 34,867 | ,973 | ,452 | ,654 |
Dependent Variable: Kepatuhan Pajak
Berdasarkan tabel diatas diperoleh persamaan regresi berikut :
𝒀 = 𝐚 + 𝖰𝟏𝑿𝟏 + 𝖰𝟐𝑿𝟐 + Z + 𝖰4𝑿𝟏 ∗ 𝒁 +𝖰5𝑿𝟐 ∗ 𝒁 + 𝒆
Y = 78,677 + 1,238𝑿𝟏 +0,335𝑿𝟐 + 1,636Z +59,453𝑿𝟏 ∗ +𝒁 15,764𝑿𝟐 ∗ 𝒁 + 𝒆
a. Ketika variabel penerapan e-filling (X1), tingkat kepercayaan (X2), lingkungan (Z), penerapan e-filling*lingkungan (X1Z), tingkat kepercayaan*lingkungan (X2Z) bernilai sama dengan nol maka nilai dari kepatuhan pajak (Y) adalah sebesar 78,677.
b. Ketika variabel penerapan e-filling (X1) mengalami peningkatan sebesar satu satuan, maka akan mengakibatkan Peningkatan nilai pada variabel kepatuhan pajak (Y) sebesar 1,238
c. Ketika variabel tingkat kepercayaan (X2) mengalami peningkatan sebesar satu satuan, maka akan mengakibatkan Peningkatan nilai pada variabel kepatuhan pajak (Y) sebesar 0,335
d. Ketika variabel lingkungan (Z) mengalami peningkatan sebesar satu satuan, maka akan mengakibatkan Peningkatan nilai pada variabel kepatuhan pajak (Y) sebesar 1,636.
e. Ketika variabel penerapan e-filling*lingkungan (X1Z), mengalami peningkatan sebesar satu satuan, maka akan mengakibatkan Peningkatan nilai pada variabel kepatuhan pajak (Y) sebesar 59,453
f. Ketika variabel tingkat kepercayaan*lingkungan (X2Z) mengalami peningkatan sebesar satu satuan, maka akan mengakibatkan Peningkatan nilai pada variabel kepatuhan pajak (Y) sebesar 15,764.
4. Uji Hipotesis
Model | R | R Square | Adjusted R Square | Std. Error of the Estimate |
1 | ,828a | ,805 | ,708 | 107,032 |
a. Predictors: (Constant), Lingkungan, Tingkat Kepercayaan, Penerapan E-Filling, Lingkungan, Tingkat Kepercayaan, Penerapan E-Filling*Lingkungan |
Uji Koefisien Determinasi digunakan untuk mengetahui sebesar apa kemampuan model dalam menjelaskan variasi variabel dependen. Jika nilai R2 kecil berarti kemampuan variabel independen dalam menjelaskan variasi variabel dependen menjadi sangat terbatas. Dapat disimpulkan bahwa angka R Square (R2) sebesar 0.578, artinya bahwa 57,8% variabel independen dapat mempengaruhi variabel dependen, sedangkan sisanya dipengaruhi faktor lain diluar penelitian ini yang tidak diteliti oleh penulis.
Dari Tabel diatas dapat disimpulkan bahwa angka R Square (R2) sebesar 0.805 artinya bahwa 80,5% variabel independen dan moderasi dapat mempengaruhi variabel dependen, sedangkan sisanya dipengaruhi faktor lain diluar penelitian ini yang tidak diteliti oleh penulis.
5. Hasil Uji T
Model | Unstandardized Coefficients | Standardized Coefficients | t | Sig | ||
B | Std. Error | Beta | ||||
1 | (Constant) | 78,677 | 30,738 | 2,560 | ,015 | |
Penerapan E-Filling | 1,238 | ,569 | 3,454 | 2,175 | ,036 | |
Tingkat Kepercayaan | 335 | 1,206 | -,444 | ,278 | ,003 | |
Lingkungan | 1,636 | ,757 | 2,028 | 2,161 | ,038 | |
Penerapan E-Filling*Lingkungan | 59,453 | 30,778 | 4,510 | 1,932 | ,042 | |
Tingkat Kepercayaan*Lingkungan | 15,764 | 34,867 | ,973 | ,452 | ,654 | |
a. Dependent Variable: Kepatuhan Pajak |
Berdasarkan tabel diatas dapat disimpulkan bahwa, nilai signifikan H1 tersebut lebih kecil dari 0,05 (0,036 < 0,05). Maka H0 ditolak dan H1 diterima, artinya bahwa variabel penerapan e-filling (X1) berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan pajak. Dan nilai signifikan H2 lebih kecil dari 0,05 (0,003 < 0,05). Maka H0 ditolak dan H2 diterima, artinya bahwa tingkat kepercayaan (X2) berpengaruh terhadap kepatuhan pajak. Kemudian, nilai signifikan H3 lebih kecil dari 0,042 (0,042 < 0,05). Maka H0 ditolak dan H3 diterima, artinya bahwa lingkungan sebagai variabel moderasi (X1Z) memperkuat pengaruh positif dan signifikan penerapan e-filling terhadap kepatuhan pajak. Sedangkan, nilai signifikan H4 lebih besar dari 0,05 (0,654 > 0,05). Maka H4 ditolak dan H0 diterima, artinya bahwa lingkungan sebagai variabel moderasi memperlemah pengaruh tingkat kepercayaan (X2) terhadap kepatuhan pajak.
B. Pembahasan
Peran penerapan e-filling terhadap kepatuhan wajib pajak rumah kos. Berdasarkan, data uji-t secara parsial pada tabel diatas, dapat diketahui variabel penerapan e-filling (X1) memperoleh nilai signifikansinya sebesar 0.036, nilai signifikan tersebut lebih kecil dari 0,05 (0,036 < 0,05). Maka H0 ditolak dan H1 diterima, artinya bahwa variabel penerapan e-filling (X1) berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan pajak.
Dari hasil tersebut menyatakan bahwa penerapan e-filling berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan pajak. Dikarenkan dengan adanya e-filling dapat membantu pelaporan dengan cepat, lebih hemat dan perhitungannya lebih cepat. Masyarakat wajib pajak mudah mengisi kelengkapan datanya di mana saja tanpa berkunjung ke kantor pelayanan pajak. Pernyataan ini sejalan dengan penilitian [10][16][17]. Tetapi penjelasan dari penelitian lain memaparkan jika e-filling tidak berpengaruh terhadap kepatuhan pajak [18].
Peran tingkat kepercayaan terhadap kepatuhan wajib pajak rumah kos. Bedasarkan, data uji-t secara parsial pada tabel diatas dapat diketahui variabel tingkat kepercayaan (X2) memperoleh nilai signifikansi sebesar 0.003, nilai signifikan tersebut lebih kecil dari 0,05 (0,003< 0,05). Maka H0 ditolak dan H2 diterima, artinya bahwa tingkat kepercayaan (X2) berpengaruh terhadap kepatuhan pajak.
Dari hasil tersebut menyatakan bahwa tingkat kepercayaan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan pajak. Dalam hal ini tingkat kepercaayaan terhadap pemerintah sangatlah penting, selain itu kepercayaan kepada system hukum juga mendukung masyrakat untuk lebih percaya terhadap Lembaga-lembaga yang ada. Jika pemungutan pajak yang akan dikembalikan melalui fasilitas pembangunan untuk rakyat. Selain itu penilitian ini sejalan dengan [20][21][22]. Tetapi penjelasan dari penilitian ini memaparkan bahwa tingkat kepercayaan wajib pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak [23].
Peran lingkungan memoderasi pengaruh e-filling terhadap kepatuhan wajib pajak rumah kos. Berdasarkan, data uji-t secara parsial pada tabel diatas, dapat diketahui penerapan e-filling*sosialisasi perpajakan (X1Z) memperoleh nilai signifikansinya sebesar 0.038, nilai signifikan tersebut lebih kecil dari 0,042 (0,042 < 0,05). Maka H0 ditolak dan H3 diterima, artinya bahwa lingkungan sebagai variabel moderasi (X1Z) memperkuat pengaruh positif dan signifikan penerapan e-filling terhadap kepatuhan pajak.
Dari hasil tersebut menyatakan bahwa dengan adanya peraan lingkungan memoderasi pengaruh e-filling memudahkan Masyarakat untuk patuh melapor dan patuh mendaftarkan diri tanpa harus ke kantor pajak. Selain itu e-filling juga membantu Masyarakat untuk lebih patuh membayar pajak secara tepat waktu dan patuh terhadap peraturan yang ada. Hal ini sejalan dengan riset yang menyatakan bahwa dampak modernisasi dilingkungan untuk meningkatkan rasa patuh wajib pajak [25][26][28]. Tetapi pernyataan dari penilitian lain memaparkan bahwa lingkungan memoderasi pengaruh e-filing terhadap kepatuhan wajib pajak tidak berpengaruh [23].
Peran lingkungan memoderasi tingkat kepercayaan terhadap kepatuhan wajib pajak rumah kos. Berdasarkan, data uji-t secara parsial pada tabel diatas dapat diketahui variabel tingkat kepercayaan*sosialisasi perpajakan (X2Z) memperoleh nilai signifikansi sebesar 0.654, nilai signifikan tersebut lebih besar dari 0,05 (0,654 > 0,05). Maka H4 ditolak dan H0 diterima, artinya bahwa lingkungan sebagai variabel moderasi memperlemah pengaruh tingkat kepercayaan (X2) terhadap kepatuhan pajak.
Dari hasil tersebut menyatakan bahwa peran lingkungan memoderasi terhadap tingkat kepercayaan tidak berpengaruh dikarenakan. Penjelasan ini sejalan dengan penilitian [32]. Tetapi penjelasan dari penelitian lain memaparkan bahwa lingkungan memoderasi tingkat kepercayaan terhadap kepatuhan wajib pajak masyarakat kurang mendukung untuk mendaftarkan diri menjadi bagian dari wajib pajak hal ini disebabkan ketidaksesuaian harapan masyarakat terhadap lembaga Lembaga tertentu yang melakukan penggelapan dana pajak. hal ini juga berdampak kepada masyarakat tidak tepat waktu membayar dan menyampikan pajak tahunanberpengaruh [26].harus dituliskan secara singkat dan jelas dan harus menunjukkan dengan tepat masalah yang hendak dikemukakan, tidak memberi peluang penafsiran yang beraneka ragam, ditulis dengan huruf kecil dan di tengah paragraf. Judul artikel tidak boleh mengandung singkatan kata yang tidak umum digunakan. Gagasan utama artikel dikemukakan terlebit dahulu dan baru diikuti dengan penjelasan lain.
Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa:
1. penerapan e filling berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak pada rumah kos di Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo. dengan adanya e-filling dapat membantu pelaporan dengan cepat, lebih hemat dan perhitungannya lebih cepat. Masyarakat wajib pajak mudah mengisi kelengkapan datanya di mana saja tanpa berkunjung ke kantor pelayanan pajak
2. Tingkat kepercaayaan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak pada rumah kos di Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo. Dalam hal ini tingkat kepercaayaan terhadap pemerintah sangatlah penting, selain itu kepercayaan kepada system hukum juga mendukung masyrakat untuk lebih percaya terhadap Lembaga-lembaga yang ada. Jika pemungutan pajak yang akan dikembalikan melalui fasilitas pembangunan untuk rakyat.
3. Lingkungan memoderasi e-filling berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak pada rumah kos di Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo. Bahwa adanya peraan lingkungan memoderasi pengaruh e-filling memudahkan Masyarakat untuk patuh melapor dan patuh mendaftarkan diri tanpa harus ke kantor pajak. Selain itu e-filling juga membantu Masyarakat untuk lebih patuh membayar pajak secara tepat waktu dan patuh terhadap peraturan yang ada. Hal ini sejalan dengan riset yang menyatakan bahwa dampak modernisasi dilingkungan untuk meningkatkan rasa patuh wajib pajak
4. Lingkungan memoderasi Tingkat kepercayaan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak pada rumah rumah kos di Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo. Masyarakat kurang mendukung untuk mendaftarkan diri menjadi bagian dari wajib pajak hal ini disebabkan ketidak sesuaian harapan masyarakat terhadap lembaga Lembaga tertentu yang melakukan penggelapan dana pajak. hal ini juga berdampak kepada masyarakat tidak tepat waktu membayar dan menyampikan pajak tahunan