Private Law
DOI: 10.21070/ijler.v19i3.1212

Privacy Violations in Live Streaming Pose Significant Legal Challenges Globally


Pelanggaran Privasi dalam Siaran Langsung Menimbulkan Tantangan Hukum yang Signifikan Secara Global

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia

(*) Corresponding Author

Privacy Violations Live Streaming Social Media Legal Framework Consent

Abstract

General Background: The rise of social media has significantly transformed the landscape of personal fame and income generation, particularly with the advent of live streaming. Specific Background: However, this phenomenon has led to ethical concerns regarding privacy violations, where individuals are recorded without consent, potentially resulting in reputational harm. Privacy is a fundamental right, and its violation undermines the principles of human dignity and autonomy. Knowledge Gap: While existing literature discusses the implications of privacy in digital spaces, there is a limited exploration of legal frameworks that govern these practices, particularly in relation to live streaming platforms. Aims: This research employs a normative legal analysis, focusing on Indonesian regulations, to examine the legality of privacy violations in live streaming contexts and to assess the accountability of content creators and platforms. Results: The analysis reveals that current legislation, particularly Article 26 of Law Number 11 of 2008 on Electronic Information and Transactions, mandates consent for the use of personal data. Violators can face legal repercussions, including imprisonment and fines, under Article 45 of the same law. Novelty: This study contributes to the discourse on digital privacy by linking legal obligations to ethical practices in social media, emphasizing the need for awareness among content creators. Implications: The findings underscore the necessity for stringent adherence to privacy laws in live streaming to protect individual rights, suggesting that both users and platforms must uphold ethical standards to foster a safe online environment, thereby reinforcing the protection of human rights in the digital age.

Highlights:

 

  1. Social Media: Boosts fame and income through live streaming.
  2. Consent Required: Personal data use demands owner’s permission by law.
  3. Privacy Matters: Content creators must respect individual privacy rights.

 

Keywords: Privacy Violations, Live Streaming, Social Media, Legal Framework, Consent

Introduction

Perkembangan zaman yang sangat pesat hingga teknologi komunikasi berkembang dengan adanya media sosial. Media sosial pun sangat berguna dalam mendapatkan ketenaran, dan penghasilan di era seperti ini hingga muncul fitur live streaming. Dengan bantuan teknologi live streaming, sebuah acara dapat langsung ditayangkan, dilihat oleh pengguna aplikasi tanpa perlu mengunduh apa pun, dan terus berjalan seperti biasa. Seseorang yang melakukan live streaming biasanya disebut sebagai Host Talent. Dalam live streaming host talent lah yang berperan penting dan yang utama dalam membuat suasana video yang disiarkan itu menarik atau tidaknya.[1] Semakin menarik maka semakin populer dan inilah yang membuat penonton atau followers memberikan apresiasi berupa virtual gift atau hadiah yang diberikan ketika live streaming itu berlangsung.

Adanya live streaming seseorang bisa lebih leluasa untuk menyiarkan berbagai penjualannya mulai dari makanan, pakaian, ataupun jasa seperti jasa tarot, hingga bisa mendapatkan penghasilan dari hadiah atau virtual gift yang diberikan oleh penonton.[2] salah satu media yang digunakan live streaming yaitu aplikasi mico. Mico adalah sebuah aplikasi yang terdapat efek unik dan menarik yang sangat cocok bagi kalangan remaja yang memiliki eksistensi yang tinggi dan lebih berminat pada fitur live streaming. Mico adalah aplikasi yang dapat menghasilkan penghasilan atau upah atas dari apresiasi hiburan yang terdapat dalam live streaming tersebut. Mico berfokus pada fitur-fitur yang memungkinkan pengguna untuk berkomunikasi dengan pengguna lain secara real-time melalui video langsung, khususnya live streaming dan obrolan video. Mico juga menyertakan fitur interaktif tambahan selama siaran langsung, seperti permainan, kuis, dan hadiah virtual. Meningkatkan privasi pengguna juga merupakan tujuan dari beberapa fitur tambahan yang terdapat pada Mico. Pengguna baik itu penonton atau Host dapat membeli langkah-langkah keamanan ekstra, seperti membatasi privasi atau menyembunyikan data pribadi.

Selama host tidak menggunakan atau menampilkan benda tajam, melecehkan orang lain secara seksual, berpakaian tidak pantas, terlibat dalam penindasan, mendistribusikan spam, phishing, atau konten smishing dalam upaya untuk melakukan kejahatan dunia maya atau mendapatkan akses tidak sah ke akun, data, atau konten orang lain, mereka bebas untuk membuat segala jenis konten streaming langsung, dimanapun mereka berada, kapan pun. Jika terdapat salah satu pelanggaran yang tercantum, Mico akan menghentikan akun yang melanggar atau mengeluarkan peringatan. Pelanggaran privasi merupakan hal yang tidak etis karena setiap orang atau individu memiliki hak privasi atas dirinya.[3] Pelanggaran pidananya disini berupa :

1. Merekam Host tanpa izin terlebih dahulu merupakan pelanggaran serius terhadap privasi seseorang;

2. Pengunggahan ulang rekaman live streaming tersembunyi yang berisi informasi pribadi host talent yang diungkapkan tidak sengaja ataupun sengaja maka, informasi tersebut tidak boleh disalahgunakan;

3. Pengunggahan ulang rekaman live streaming tersembunyi yang berisi pelecehan terhadap host talent.

Pelanggaran privasi tersebut sangat banyak ditemukan saat ini dan sangat penting untuk menghormati dan memahami privasi orang lain saat melakukan Live streaming atau berpartisipasi dalam platform Live streaming. Penting juga untuk mengikuti kebijakan dan aturan yang ditetapkan oleh platform Live streaming yang digunakan untuk memastikan privasi dan keamanan semua pihak terjaga.

Di tahun 2021 dalam jurnal yang diterbitkan oleh Sekaring Ayumeida Kusnadi dan Andy Usmina Wijaya dari Universitas Wijaya Putra, Indonesia dengan Judul “Perlindungan Hukum Data Pribadi Sebagai Hak Privasi” menjelaskan bahwa konsep perlindungan data pribadi menekankan bahwa setiap orang berhak menentukan nasibnya sendiri apakah dirinya akan melakukan sharing data atau tidak. Pada jurnal tersebut dijelaskannya aturan perundang-undangan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tetapi tidak dijelaskan pula perbuatan seperti apa atau semacam studi kasus yang melanggar perlindungan data privasi sedangkan, saat ini marak terjadi kasus pelanggaran data privasi. Data pribadi adalah komponen dari data privasi, dimana seseorang berhak menutup atau merahasiakan atas data privasinya.[4]

Menurut Pasal 26 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mensyaratkan bahwa penggunaan setiap data pribadi dalam sebuah media elektronik harus mendapat persetujuan pemilik data bersangkutan. setiap orang yang melanggar ketentuan ini dapat digugat atas kerugian yang ditimbulkan. Berdasarkan uraian diatas, tujuan pengkajian artikel ini bermaksud agar mengetahui bagaimana ketentuan hukum terhadap pelanggaran data privasi dengan cara merekam tanpa izin terhadap mereka yang melakukan live streaming mico. Maka penyusun tertarik untuk membahas dengan judul “Pelanggaran Data Privasi Terhadap Mereka Yang Melakukan Live Streaming MICO”

Methods

Tulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Statute Approach yang meneliti peraturan perundang-undangan. Bahan hukum yang akan dianalisa terdiri atas tiga jenis, yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum primer yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Penafsiran perundang-undangan yang digunakan secara sistematis. Bahan hukum sekunder yaitu bahan-bahan hukum yang menjelaskan bahan hukum primer seperti artikel, maupun makalah-makalah yang berkaitan dengan materi ini yang bersumber dari internet. Sedangkan bahan hukum tersier yaitu bahan hukum penunjang yang memberikan petunjuk terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder seperti meneliti secara langsung terkait Perjanjian kebijakan privasi antara aplikasi Mico dan Pengguna Platform. Tahap analisis bahan hukum dan tahap pengumpulan bahan hukum merupakan tahap penelitian. Inventarisasi bahan hukum merupakan langkah pertama dalam tahap pengumpulan bahan hukum. Setelah itu, proses klasifikasi digunakan untuk lebih berkonsentrasi pada sumber-sumber hukum yang penting dan signifikan. Agar bahan hukum lebih mudah dibaca dan dipahami, maka dilakukan pula sistematisasi. Langkah analisis dalam penelitian ini menggunakan silogisme deduksi karena diawali dengan ketentuan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diterapkan pada pokok masalah sehingga menghasilkan jawaban dengan penafsiran secara sistematis dan komparatif.

Result and Discussion

A. Pihak Yang Terlibat Live Streaming di Aplikasi Mico

Penulis memulai penelitian ini dengan mengamati para pengguna aplikasi Mico Live. Pengguna aplikasi Mico Live dibagi menjadi tiga kategori:

a. Penyiar/Streamer adalah orang yang menggunakan aplikasi Mico Live untuk menyiarkan kegiatannya kepada pemirsa, seperti yang penulis amati saat menggunakan fitur live streaming.

b. Viewers/Penonton adalah individu yang menonton penyiar yang sedang melakukan live streaming di aplikasi Mico Live.

c. Agensi adalah pihak ketiga yang terpisah dari Mico. Di bawah perjanjian terpisah antara pembuat live dan agensi, agensi biasanya menawarkan pelatihan keterampilan pembuat live, dukungan konten, peluang komersial, dan layanan lainnya. Mico tidak akan terlibat dalam negosiasi apa pun antara agensi dan pembuat LIVE.

Calon streamer harus melalui beberapa langkah untuk menjadi streamer :

a. Mendaftar di aplikasi Mico Live melalui agensi.

b. Calon streamer harus mengirimkan formulir online dengan informasi pribadi mereka dan video perkenalan setelah menghubungi administrator agensi.

c. Agensi kemudian akan memilih dari mereka yang telah melengkapi formulir. Calon streamer yang berhasil melewati babak seleksi dapat mulai melakukan live streaming.

Setelah melalui proses seleksi, streamer harus mencapai target durasi dan berlian yang telah ditetapkan oleh agensi. Agensi memberi target minimum 10.000 berlian yang harus dicapai oleh penyiar dan nantinya dapat diuangkan sebesar Rp 250.000 hingga Rp 500.000 dan berlaku pada kelipatan. Selain memenuhi kriteria berlian, penyiar juga harus menyelesaikan target durasi 16 hari, yang terdiri dari 35 jam siaran langsung tunggal dan 3 hari 5 jam siaran langsung. Host streamer menerima hadiah virtual dalam bentuk koin, yang kemudian ditukarkan dengan berlian yang disumbangkan oleh pemirsa. Selain fitur live streaming aplikasi Mico Live juga menyediakan beberapa fitur permainan seperti Draw, Dice HD, Guess Car dll. Tiap steamer pasti memiliki penggemarnya atau yang biasa disebut Spender yang selalu memberikan hadiah virtual.

Untuk melihat siaran langsung di aplikasi Mico, Penonton harus mengetahui prasyarat dan panduan umum berikut ini:

1. Menginstal dan mengunduh aplikasi Mico harus diunduh dan diinstal dari App Store (untuk pengguna iOS) atau Google Play Store (untuk pengguna Android).

2. Penonton harus membuat akun Mico agar dapat menggunakan semua kemampuan aplikasi ini, termasuk menonton siaran langsung. Biasanya, proses pendaftaran membutuhkan nomor telepon atau alamat email yang berfungsi.

3. Aplikasi Mico memiliki batasan usia, sama seperti banyak aplikasi media sosial lainnya. Umumnya, untuk menggunakan aplikasi ini, pengguna harus berusia minimal 18 tahun.

4. Penonton harus mematuhi semua kebijakan dan panduan komunitas yang telah ditetapkan Mico. Saat melihat atau berpartisipasi dalam siaran langsung, Penonton harus menahan diri untuk tidak menyajikan atau mendorong informasi ilegal, tidak pantas, atau menyinggung.

5. Penonton dapat Interaksi dengan Penyiar dengan memberikan sapaan atau hadiah virtual. Selama interaksi, penonton untuk berperilaku sopan dan menunjukkan rasa hormat kepada penyiar dan pemirsa lainnya.

Menjadi seorang streamer memberikan pengalaman yang luar biasa, Berikut ini adalah beberapa hak dan kewajiban utama streamer Mico:

a. Hak Streamer

1. Hak atas kebebasan berbicara streamer bebas mengekspresikan diri mereka melalui siaran langsung, asalkan konten mereka mematuhi hukum setempat dan standar komunitas.

2. Streamer memiliki hak privasi dan bertanggung jawab atas data pribadi yang mereka ungkapkan di situs.

3. Streamer berhak mendapatkan dukungan teknis dan bantuan dari tim Mico jika mengalami kesulitan teknis atau menginginkan bantuan dengan platform.

b. Kewajiban Streamer

1. Streamer wajib mematuhi semua aturan dan peraturan komunitas yang ditetapkan oleh Mico, termasuk tidak menampilkan konten ilegal, atau konten yang mengandung unsur kekerasan, diskriminasi, atau pelecehan.

2. Streamer diwajibkan untuk menghormati privasi pengguna lain termasuk penonton dengan menahan diri untuk tidak mengungkapkan informasi pribadi tanpa persetujuan termasuk mengontrol komentar negatif yang merusak suasana dan menghindari situasi yang kontroversial.

3. Streamer diharapkan untuk melaporkan setiap pelanggaran atau masalah yang mereka temui di platform, dan tim aplikasi Mico untuk menemukan solusinya.

Penonton juga memiliki beberapa hak dan kewajiban sebagai penonton di aplikasi Mico. Berikut ini adalah beberapa hak dan kewajiban di Mico:

a. Hak Penonton

1. Penonton berhak akses ke berbagai streaming langsung melalui aplikasi Mico sesuai selera dan minat mereka serta berhak terlibat dialog dengan streamer, dan berhak mengirim hadiah virtual kesiapapun yang dikehendaki.

2. Penonton memiliki hak atas perlindungan privasi dan kebijaksanaan atas data pribadi yang mereka berikan di aplikasi Mico.

3. Jika penonton menemukan masalah apa pun saat menggunakan aplikasi, mereka memiliki hak untuk melaporkan perilaku atau materi yang tidak pantas dan meminta bantuan dari tim Mico.

b. Kewajiban Penonton

1. Penonton harus memperlakukan streamer dan pengguna lain dengan sopan dan tidak melakukan komentar yang menyakitkan, melecehkan, atau diskriminatif.

2. Penonton wajib menghormati privasi pengguna dan streamer lain, tidak membagikan informasi pribadi tanpa persetujuan, dan menahan diri untuk tidak melakukan tindakan apa pun yang dapat melanggar privasi streamer atau pengguna lain.

3. Penonton harus menggunakan aplikasi secara bijak dan tidak menyalahgunakannya untuk tujuan yang menyinggung atau mengirim spam atau trolling. jika penonton menemukan konten yang tidak pantas maka dapat melaporkan pada tim aplikasi Mico.

B. Perlindungan Data Privasi pada Live Streaming

Perlindungan data privasi adalah bentuk hak asasi manusia yang sangat penting dan pokok dasar yang harus diterapkan serta menghormati hak atas privasi merupakan dasar konsep perlindungan data pribadi sebagaimana yang dikemukakan oleh Alan F. Westin dalam bukunya "Privacy and Freedom".[5] Gagasan ini berfungsi sebagai pengingat bahwa pemilik data bertanggung jawab untuk memutuskan apakah akan membagikan informasi yang mereka miliki atau tidak. Bahkan, beberapa negara di wilayah eropa juga telah mengakui perlindungan data privasi seseorang menjadi hak konstitusional dan berhak mendapatkan pembenaran jika ditemukan kesalahan pada datanya. Bentuk Perlindungan terhadap data dapat berupa pengamanan terhadap fisik data itu, baik data yang kasat mata maupun yang tidak kasat mata dan jika ditemukan penggunaan data yang disalahgunakan. Dengan adanya perlindungan data privasi pada live streaming maka seseorang dapat menikmati kehidupannya secara bebas dari segala gangguan dan tanpa berfikir untuk diintai atau dimata-matai oleh orang lain yang memiliki niat buruk. Perlindungan hak Privasi juga diatur didalam hukum Internasional yaitu pada Pasal 12 the General Declaration of Human Rights bahwa seseorang berhak atas perlindungan terhadap segala bentuk ancaman yang mengganggu privasi, keluarga, atau serangan terhadap reputasi dan kehormatan seseorang.

Semakin maju perkembangan teknologi, privasi dan kebebasan berekspresi maupun berpendapat adalah hal yang saling berkaitan dalam perkembangan dunia internet dan tugas negara menjaga bagaimana warga negaranya merasa aman tanpa perlu merasa terancam jika ada yang menyalahgunakan data privasi orang tersebut. Perlu dicatat bahwa privasi tidak semata soal rahasia atau menyembunyikan suatu informasi melainkan, Privasi adalah kuasa atau kontrol yang membebaskan kita bagaimana ingin memperlihatkan diri kita. Dampak dari pelanggaran privasi yaitu terkena cyber-bullying dituduh pada sesuatu yang bisa saja tidak dilakukannya, atau bisa saja resiko lanjutannya seperti kehilangan pekerjaan hanya karena kesalahan yang diperbuat di masa lampau muncul di internet, serta resiko lainnya. Teknologi informasi saat ini seperti pisau bermata dua, kenapa bisa dikatakan begitu karena selain memberikan peningkatan ekonomi, kesejahteraan, sekaligus menjadi sarana efektifitas bagi seseorang yang akan melakukan perbuatan melawan hukum.[6] [7]

Perlindungan data digunakan sebagai dari bagian dari perlindungan privasi, seperti membuat aturan perlindungan data pribadi. Perlindungan data berhubungan dengan privasi seseorang atau sebuah gagasan yang lebih luas dari privasi. Melihat perlindungan data merupakan bagian dari privasi sebagai bentuk kerahasiaan, atau hak untuk menutup atau mengungkapkan informasi, atau hak yang membatasi akses maupun kontrol seseorang terhadap sebuah informasi yang berkaitan dengan diri seseorang.[8] Akan tetapi, cakupan, tujuan, dan isi privasi dan perlindungan data berbeda-beda. Nilai-nilai yang tidak mendasar pada privasi, seperti standar pemrosesan yang adil, persetujuan, keabsahan, dan non-diskriminasi, secara khusus dilindungi. Konsep perlindungan data dan hak untuk menghormati keluarga dan kehidupan pribadi saling terkait. Pada live streaming seseorang bisa lebih leluasa untuk menyiarkan berbagai penjualannya mulai dari makanan, pakaian, ataupun jasa seperti jasa tarot, hingga bisa mendapatkan penghasilan dari hadiah atau virtual gift yang diberikan oleh penonton. salah satu media yang digunakan live streaming yaitu aplikasi mico. Mico adalah sebuah aplikasi yang terdapat efek unik dan menarik yang sangat cocok bagi kalangan remaja yang memiliki eksistensi yang tinggi dan lebih berminat pada fitur live streaming. Mico adalah aplikasi yang dapat menghasilkan penghasilan atau upah atas dari apresiasi hiburan yang terdapat dalam live streaming tersebut. Mico berfokus pada fitur-fitur yang memungkinkan pengguna untuk berkomunikasi dengan pengguna lain secara real-time melalui video langsung, khususnya live streaming dan obrolan video. Mico juga menyertakan fitur interaktif tambahan selama siaran langsung, seperti permainan, kuis, dan hadiah virtual. Meningkatkan privasi pengguna juga merupakan tujuan dari beberapa fitur tambahan yang terdapat pada Mico. Pengguna baik itu penonton atau Host dapat membeli langkah-langkah keamanan ekstra, seperti membatasi privasi atau menyembunyikan data pribadi.

Pelanggaran privasi merupakan hal yang tidak etis karena setiap orang atau individu memiliki hak privasi atas dirinya. Pelanggaran pidananya disini berupa :

1. Merekam Host tanpa izin terlebih dahulu merupakan pelanggaran serius terhadap privasi seseorang, seperti pada Pasal 26 ayat (1) UU ITE Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan; [9]

2. Pengunggahan ulang rekaman live streaming tersembunyi yang berisi informasi pribadi host talent yang diungkapkan tidak sengaja ataupun sengaja maka, informasi tersebut tidak boleh disalahgunakan;

3. Pengunggahan ulang rekaman live streaming tersembunyi yang berisi pelecehan terhadap host talent. Terdapat pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur larangan sebagai berikut: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”[9]

sangat penting untuk menghormati dan memahami privasi orang lain saat melakukan Live streaming atau berpartisipasi dalam platform Live streaming. Masalah hukum ini sangat penting karena melanggar hak asasi manusia yang mendasar, termasuk perlindungan privasi dan data pribadi seseorang, yang dilindungi oleh instrumen internasional, regional, dan nasional, jika data pribadi disalahgunakan oleh penyedia data atau pihak ketiga lainnya. Penting juga untuk mengikuti kebijakan dan aturan yang ditetapkan oleh platform Live streaming yang digunakan untuk memastikan privasi dan keamanan semua pihak terjaga. Dapat diketahui oleh penulis bahwa video hasil Live streaming tidak dapat disimpan oleh Host atau tidak dapat dilihat ulang baik itu Host atau pengguna maka, dapat dipastikan video hasil Live streaming milik aplikasi Mico.

Jika kita melihat terms of use (ketentuan penggunaan) aplikasi Mico terkait pelanggaran data privasi mencakup beberapa poin penting yaitu :

A. Melindungi Hak Orang Lain dan melakukan yang terbaik untuk menjaga MICO tetap aman dan bersih, dan mengharapkan Anda melakukan hal yang sama yaitu :

1. Anda tidak akan memposting konten atau mengambil tindakan apa pun di MICO yang melanggar atau melanggar hak orang lain atau melanggar hukum.

2. Kami dapat menghapus konten atau informasi apa pun yang Anda posting di MICO jika kami yakin bahwa konten atau informasi tersebut melanggar Ketentuan ini atau kebijakan kami.

3. Jika kami menghapus konten Anda karena melanggar hak cipta orang lain, dan Anda yakin kami menghapusnya secara tidak sengaja, kami akan memberi Anda kesempatan untuk mengajukan banding.

4. Jika Anda berulang kali melanggar hak kekayaan intelektual orang lain, kami akan menonaktifkan akun Anda jika diperlukan.

5. Anda tidak akan menggunakan hak cipta atau Merek Dagang kami atau merek serupa yang membingungkan tanpa izin tertulis sebelumnya dari kami.

6. Jika Anda mengumpulkan informasi dari pengguna, Anda akan mendapatkan persetujuan mereka, memperjelas bahwa Anda (dan bukan MICO) yang mengumpulkan informasi mereka, dan memposting kebijakan privasi yang menjelaskan informasi apa yang Anda kumpulkan dan bagaimana Anda akan menggunakannya.

7. Anda tidak akan menggunakan skrip otomatis untuk mengumpulkan informasi dari atau berinteraksi dengan Layanan; Anda tidak akan memposting dokumen identifikasi siapa pun atau informasi keuangan sensitif di MICO.

8. Anda tidak akan mengintimidasi atau melecehkan orang lain, atau mempromosikan materi seksual eksplisit, kekerasan atau diskriminasi berdasarkan ras, jenis kelamin, agama, kebangsaan, disabilitas, orientasi seksual atau usia;

B. Kekayaan Intelektual Antara Anda dan Mico, semua konten, perangkat lunak, gambar, teks, grafik, ilustrasi, logo, paten, merek dagang, merek layanan, hak cipta, foto, audio, video, musik dan “tampilan dan nuansa” Layanan, dan semua hak kekayaan intelektual yang terkait dengannya (“Konten MICO”), dimiliki atau dilisensikan oleh MICO. Konten MICO dilindungi oleh undang-undang hak cipta, merek dagang, paten, rahasia dagang, dan MICO memiliki dan memegang semua hak atas Konten MICO dan Layanan MICO. MICO dengan ini memberi Anda lisensi terbatas, dapat dibatalkan, dan tidak dapat disublisensikan untuk mereproduksi dan menampilkan Konten MICO (tidak termasuk kode perangkat lunak apa pun) semata-mata untuk penggunaan pribadi Anda sehubungan dengan melihat Situs dan menggunakan Layanan MICO.

C. Layanan MICO berisi Konten Pengguna dan pemberi lisensi MICO lainnya. Kecuali ditentukan dalam Perjanjian ini, Anda tidak boleh menyalin, memodifikasi, menerjemahkan, menerbitkan, menyiarkan, mengirimkan, mendistribusikan, mempertunjukkan, menampilkan, atau menjual Konten apa pun yang muncul di atau melalui Layanan MICO.

Jika kita melihat kemajuan global dalam hal regulasi privasi data, termasuk yang dibuat oleh berbagai negara dan organisasi internasional, Indonesia harus bertindak sekarang juga untuk mengejar ketertinggalannya dalam skala global.[10] Indonesia perlu segera membuat kerangka hukum yang dapat menjamin kepastian hukum dan juga mempertimbangkan kesiapan masyarakat untuk menerima kepercayaan baru. Prinsip perlindungan data mengacu pada serangkaian prinsip dan aturan yang dirancang untuk melindungi informasi pribadi dan data sensitif pengguna. Prinsip-prinsip ini membentuk dasar kerangka kerja perlindungan data yang digunakan oleh berbagai undang-undang, peraturan, dan praktik terbaik di seluruh dunia. berikut ini adalah beberapa prinsip perlindungan data yang umum:

1. Prinsip Keterbukaan dan Transparansi : sebuah aplikasi seperti mico yang mengumpulkan data pribadi harus memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada individu mengenai tujuan pengumpulan data, jenis data yang dikumpulkan, dan cara penggunaannya.

2. Prinsip Penggunaan yang Adil dan Terbatas : Data pribadi harus digunakan secara adil dan sesuai dengan tujuan yang diumumkan kepada individu saat pengumpulan dan data hanya boleh digunakan dalam batasan yang relevan dan terbatas sesuai dengan kebutuhan yang jelas.

3. Prinsip Keterbatasan Penyimpanan : Data pribadi hanya boleh disimpan dalam waktu yang diperlukan sesuai dengan tujuan pengumpulan setelah itu berakhir maka, data harus dihapus atau dianonimkan dengan aman.

4. Prinsip Keakuratan dan Kehandalan : sebuah aplikasi seperti mico wajib bertanggung jawab untuk memastikan bahwa data pribadi yang dikumpulkan adalah akurat, lengkap, dan terkini. berbagai langkah harus diambil untuk memperbarui atau menghapus data yang tidak akurat atau tidak relevan.

5. Prinsip Keberlanjutan : sebuah aplikasi seperti mico harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memastikan keberlanjutan perlindungan data pribadi saat terjadi perubahan dalam organisasi atau sebuah aplikasi seperti mico, seperti merger, akuisisi, atau perubahan kepemilikan.

6. Prinsip Keamanan Data : Data pribadi harus dilindungi dengan langkah-langkah keamanan yang sesuai untuk mencegah akses yang tidak sah, kerusakan, penggunaan yang tidak sah, atau pengungkapan yang tidak sah. ini melibatkan implementasi kontrol akses, enkripsi data, dan tindakan keamanan teknis dan organisasi lainnya.

7. Prinsip Pemberitahuan dan Persetujuan : Individu atau tiap seseorang harus diberitahu tentang pengumpulan data pribadi mereka dan harus memberikan persetujuan mereka sebelum data mereka dikumpulkan, digunakan, atau diungkapkan, kecuali jika ada pengecualian hukum yang sah.

8. Prinsip Tanggung Jawab : sebuah aplikasi seperti mico yang mengumpulkan dan mengelola data pribadi harus bertanggung jawab secara hukum dan etis terhadap pengelolaan data tersebut. Mereka harus mengadopsi kebijakan dan prosedur yang sesuai, melatih karyawan mereka, dan melakukan audit reguler untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip perlindungan data.

Prinsip-prinsip ini adalah panduan umum dan dapat bervariasi tergantung pada yurisdiksi hukum dan peraturan yang berlaku di suatu negara atau wilayah. Penting bagi organisasi atau sebuah aplikasi seperti mico dan tiap individu untuk memahami dan mematuhi prinsip-prinsip perlindungan data yang berlaku di Indonesia.

Jaga privasi saat live streaming memiliki kepentingan yang sangat penting. Berikut ini adalah beberapa alasan mengapa privasi harus dijaga dengan baik saat melakukan Live streaming :

1. Perlindungan Identitas Pribadi : Saat Live streaming, informasi pribadi seperti wajah, suara, atau lokasi dapat terungkap kepada audiens yang luas. Jaga privasi anda akan membantu melindungi identitas pribadi dari penyalahgunaan atau penyerangan oleh orang yang tidak diinginkan.

2. Penghindaran Pencurian Identitas : dengan menjaga privasi saat Live streaming, dapat mengurangi resiko pencurian identitas karena jika informasi tersebut disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan kriminal atau penipuan

3. Keamanan Fisik : Jika lokasi atau keberadaan fisik terungkap selama Live Streaming maka, beresiko menjadi target kejahatan atau invasi privasi. Dengan menjaga privasi tentang lokasi dapat dipastikan mengurangi resiko bahaya yang mungkin timbul.

4. Privasi Keluarga dan Teman : selain privasi pribadi perlu juga untuk menjaga privasi orang lain yang mungkin terlibat dalam Live streaming seperti keluarga atau teman. Mereka mungkin tidak ingin hadir didepan umum atau terungkap dalam siaran langsung. Menghormati privasi mereka adalah tindakan yang baik dan bertanggung jawab.

5. Pengendalian Informasi yang Dibagikan : Menjaga privasi saat Live streaming, agar lebih memilih informasi pribadi apa yang ingin dibagikan dengan audiens. ini memberi kendali lebih besar atas privasi anda dan memastikan bahwa anda tidak secara tidak sengaja mengungkapkan informasi yang tidak diinginkan atau sensitif.

6. Kepercayaan dan Reputasi : Jaga privasi saat Live streaming juga membantu membangun kepercayaan dengan audiens. Jika orang merasa bahwa privasi mereka dihormati dan dilindungi, mereka lebih cenderung untuk terlibat dan berinteraksi dengan konten anda. ini juga dapat mempengaruhi reputasi anda secara positif.

sangat penting untuk menyadari implikasi privasi saat melakukan Live streaming dan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi diri sendiri dan orang lain. Memahami kebijakan dan pengaturan privasi yang diberlakukan oleh platform Live streaming yang digunakan juga sangat penting untuk menjaga privasi dengan baik.

C. Peraturan Tentang Perlindungan Data Privasi

Peraturan tentang perlindungan data privasi sangat penting. Peraturan tersebut dirancang untuk melindungi hak-hak individu terkait dengan pengumpulan, penggunaan, dan pengungkapan data pribadi mereka.[11] Berikut beberapa alasan mengapa peraturan perlindungan data privasi penting:

1. Hak Privasi Individu: Peraturan perlindungan data privasi memberikan perlindungan hukum kepada individu untuk menjaga privasi dan kontrol atas data pribadi mereka. Ini memastikan bahwa data pribadi tidak dikumpulkan atau digunakan secara sembarangan tanpa persetujuan mereka.

2. Pengendalian dan Transparansi: Peraturan tersebut mendorong organisasi untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan tentang bagaimana data pribadi akan dikumpulkan, digunakan, dan dibagikan. Individu memiliki hak untuk mengetahui bagaimana data mereka akan digunakan dan memutuskan apakah mereka ingin memberikan persetujuan atau tidak.

3. Mencegah Penyalahgunaan Data: Peraturan perlindungan data privasi mengharuskan organisasi untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi yang dikumpulkan. Hal ini mencegah penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak berwenang, seperti pencurian identitas, penipuan, atau penggunaan data yang tidak sah.

4. Perlindungan terhadap Pelanggaran Keamanan Data: Peraturan tersebut mewajibkan organisasi untuk melindungi data pribadi dari pelanggaran keamanan. Jika terjadi pelanggaran keamanan yang mengakibatkan bocornya data pribadi, organisasi harus memberitahukan individu terkait dan mengambil langkah-langkah untuk mengurangi resiko atau dampak negatif.

5. Harmonisasi dan Kerjasama Internasional: Peraturan perlindungan data privasi juga memfasilitasi kerjasama dan pertukaran data yang aman antar negara. Ini membantu dalam mengatasi perbedaan hukum dan memperkuat perlindungan data pribadi individu di tingkat global.

6. Meningkatkan Kepercayaan Publik: Dengan adanya peraturan perlindungan data privasi yang kuat, individu dan konsumen akan merasa lebih percaya dan nyaman dalam memberikan data pribadi mereka kepada organisasi. Hal ini dapat meningkatkan hubungan antara organisasi dan pelanggan serta membangun kepercayaan publik yang lebih baik.

Secara keseluruhan, peraturan tentang perlindungan data privasi sangat penting untuk melindungi hak-hak individu, mencegah penyalahgunaan data, dan memastikan kepercayaan publik dalam era digital yang semakin maju ini.[12] Perlindungan data dalam konteks live streaming merupakan hal yang penting untuk dipertimbangkan. Berikut ini beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam melindungi data saat melakukan live streaming:

1. Identitas Pribadi: Pastikan untuk tidak mengungkapkan informasi pribadi yang sensitif selama live streaming, seperti nama lengkap, alamat rumah, nomor telepon, atau informasi keuangan. Hindari juga menunjukkan dokumen atau objek yang mengandung data pribadi seperti kartu identitas atau tagihan.

2. Pengaturan Privasi Platform: Pastikan untuk memahami dan mengatur pengaturan privasi di platform live streaming yang Anda gunakan. Beberapa platform menyediakan opsi untuk membatasi akses ke siaran langsung Anda, mengontrol siapa yang dapat melihat dan berinteraksi dengan konten Anda.

3. Komunikasi dan Chat: Jika ada fitur chat atau komentar yang terkait dengan siaran langsung Anda, perhatikan bahwa pengguna lain dapat melihat dan meresponsnya. Jaga privasi dengan tidak mengungkapkan informasi pribadi atau merespons komentar yang mengandung informasi pribadi orang lain.

4. Perlindungan Konten: Jika Anda melakukan live streaming dengan menampilkan konten yang Anda miliki, seperti musik, video, atau gambar, pastikan Anda memiliki hak atau izin yang diperlukan untuk menayangkan konten tersebut. Jangan menyalin atau menyiarkan konten yang melanggar hak cipta atau hak kekayaan intelektual orang lain.

5. Rekaman Siaran Langsung: Perhatikan bahwa siaran langsung Anda dapat direkam atau diambil oleh pengguna lain. Jika Anda tidak ingin siaran langsung Anda diabadikan atau diunggah kembali oleh orang lain, pastikan untuk menghapus atau mengatur siaran langsung Anda agar tidak dapat diakses setelah selesai.

6. Keamanan Akun: Pastikan akun live streaming Anda aman dengan menggunakan kata sandi yang kuat dan mengaktifkan verifikasi dua faktor jika tersedia. Jangan mengungkapkan informasi akun atau kata sandi Anda kepada orang lain.

7. Tinjau Kebijakan Privasi dan Ketentuan Layanan: Kenali kebijakan privasi dan ketentuan layanan platform live streaming yang Anda gunakan. Pahami bagaimana data Anda dikumpulkan, digunakan, dan dilindungi oleh platform tersebut.

Selalu ingat bahwa saat live streaming, Anda sedang berbagi konten secara real-time dan dapat diakses oleh orang lain. Pastikan untuk menjaga privasi dan keamanan data pribadi Anda serta berhati-hati dalam berbagi informasi secara online.

Sebagai negara hukum Indonesia juga meletakkan Perlindungan data privasi pada sistem elektronik yang diatur di dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) meliputi perlindungan dari akses ilegal, penggunaan tanpa izin, penyelenggara sistem elektronik.[13] Untuk perlindungan data pribadi dari penggunaan tanpa izin diatur pada Pasal 26 UU ITE mensyaratkan setiap penggunaan data pribadi dalam media elektronik harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari pemilik data yang bersangkutan. Jika terdapat seseorang yang melanggar aturan tersebut maka dapat digugat atas kerugian yang ditimbulkan. Bunyi Pasal 26 UU ITE adalah sebagai berikut:

(1) Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus

dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.

(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas

kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.

Permasalahan hukum ini menjadi sangat signifikan karena jika data pribadi seseorang disalahgunakan oleh pihak penyedia data atau pihak ketiga, maka hal ini bertentangan dengan hak dasar manusia yaitu perlindungan terhadap privasi dan data pribadi seseorang yang telah dilindungi oleh instrumen internasional, regional dan nasional. [14] Indonesia hingga saat ini belum memiliki regulasi yang secara khusus melindungi warga negara dari praktik pemanfatan data pribadi yang sewenang-wenang, baik yang dilakukan oleh pemerintah, perusahaan swasta maupun individu. Pada Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi di Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) juga telah dijelaskan larangan untuk tidak memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi dan mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.[15]

Akan ada konsekuensi pidana jika konten dari hasil merekam secara diam-diam seseorang saat live streaming dan diambil tanpa persetujuan pemiliknya lalu diunggah kembali dengan tujuan penghinaan atau pencemaran nama baik. Bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur larangan sebagai berikut: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada Pasal 27A berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik” Kemudian, Pasal 45 ayat (4) UU ITE mengatur ancaman pidananya yang berbunyi: “Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)”.

Pada Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi telah diatur sanksi pidananya di Pasal 67 Ayat (1) dan Ayat (2) yang berbunyi : Ayat (1) “Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Ayat (2) “Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Masalah hukum ini sangat penting karena melanggar hak asasi manusia yang mendasar, termasuk perlindungan privasi dan data pribadi seseorang, yang dilindungi oleh instrumen internasional, regional, dan nasional, jika data pribadi disalahgunakan oleh penyedia data atau pihak ketiga lainnya. Perlindungan data privasi memiliki hubungan erat dengan hak asasi manusia. Berikut ini adalah beberapa poin yang menjelaskan hubungan tersebut:

1. Privasi sebagai Hak Asasi: Privasi diakui sebagai hak asasi manusia yang fundamental. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB, Pasal 12, menyatakan bahwa "Tidak seorang pun boleh mendapat gangguan atas kehidupan pribadi, keluarga, tempat tinggal, dan surat-menyuratnya." Perlindungan data privasi adalah bagian dari hak asasi individu untuk menjaga kehidupan pribadi mereka dari intervensi atau penyalahgunaan oleh pihak lain.

2. Penghormatan Terhadap Würde (Martabat) Manusia: Perlindungan data privasi penting untuk menghormati martabat manusia. Hak asasi manusia menekankan perlunya menghargai keunikan, integritas, dan otonomi individu. Perlindungan data privasi memungkinkan individu untuk mempertahankan kendali atas informasi pribadi mereka dan melindungi keintiman serta martabat mereka.

3. Kebebasan Ekspresi dan Pemikiran: Privasi dan perlindungan data berperan penting dalam menjaga kebebasan berbicara, berpikir, dan berekspresi. Ketika individu merasa bahwa data pribadi mereka aman, mereka cenderung lebih bebas dalam berbagi informasi, berpendapat, dan terlibat dalam dialog sosial tanpa takut akan penindakan atau pengawasan yang tidak sah.

4. Perlindungan dari Penyalahgunaan Kekuasaan: Perlindungan data privasi melindungi individu dari penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah, perusahaan, atau entitas lain. Dalam konteks hak asasi manusia, perlindungan data privasi menjadi penting untuk mencegah pengawasan yang sewenang-wenang, profilasi yang tidak adil, atau manipulasi informasi yang dapat mengancam kebebasan dan keadilan.

5. Keamanan dan Perlindungan Diri: Perlindungan data privasi juga terkait dengan keamanan individu. Data pribadi yang tidak terlindungi dapat dieksploitasi untuk kegiatan kriminal, penipuan identitas, atau tindakan merugikan lainnya. Melindungi data privasi berarti melindungi diri sendiri dari potensi bahaya dan ancaman.

Dalam konteks hak asasi manusia, perlindungan data privasi dilihat sebagai aspek penting dalam menjaga kebebasan, martabat, dan otonomi individu.[16] Pengakuan dan perlindungan data privasi yang kuat menjadi fondasi yang penting dalam memastikan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam era digital yang terus berkembang.[17] Perlindungan data privasi juga terkait dengan Hak Asasi Manusia sebagaimana yang diatur didalam pasal 28 G ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “Setiap orang berhak atas perlindungan orang-orang yang berada di bawah kekuasaannya, hak atas keluarga, kehormatan, martabat, harta benda, dan hak atas ketenangan jiwa serta perlindungan dari ancaman ketakutan melakukan sesuatu hak asasi manusia”. Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan undang-undang yang mengatur hak-hak yang melekat pada diri seseorang. Sebagaimana bunyinya pada Pasal 14 Ayat (1) menyatakan bahwa “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya”. Menurut Pasal tersebut, setiap orang memiliki hak untuk mengakses informasi yang mereka perlukan untuk kebutuhan dasar yang berkontribusi pada pengembangan pribadi dan lingkungan mereka.[18] Pada Undang-Undang Hak Asasi Manusia juga terdapat perlindungan data pribadi yaitu dalam Pasal 32 yang menyatakan bahwa “Kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat menyurat termasuk hubungan komunikasi sarana elektronika tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan”.

Conclusion

Data privasi merupakan aspek penting yang harus dijaga dalam dunia digital saat ini. Individu dan organisasi harus bertanggung jawab dalam pengumpulan, penggunaan, dan perlindungan data pribadi untuk menjaga privasi dan keamanan informasi yang sensitif. Sangat penting untuk menghormati dan memahami privasi orang lain saat melakukan Live streaming atau berpartisipasi dalam platform Live streaming. Penting juga untuk mengikuti kebijakan dan aturan yang ditetapkan oleh platform Live streaming yang digunakan untuk memastikan privasi dan keamanan semua pihak terjaga. Dapat diketahui oleh penulis bahwa video hasil Live streaming tidak dapat disimpan oleh Host atau tidak dapat dilihat ulang baik itu Host atau pengguna maka, dapat dipastikan video hasil Live streaming milik aplikasi Mico dan jika terjadi pelanggaran yang diam-diam merekam host tanpa seizin dengan tujuan yang tidak baik maka, berurusan langsung dengan kebijakan yang ada didalam aplikasi Mico. Dalam penerapannya hakekat dari hak privasi terhadap Perlindungan data privasi adalah bentuk hak asasi manusia yang sangat penting dan pokok dasar yang harus diterapkan. Bahkan, beberapa negara di wilayah eropa juga telah mengakui perlindungan data privasi seseorang menjadi hak konstitusional yang telah diatur pada Pasal 28 huruf G ayat (1) dan berhak mendapatkan pembenaran jika ditemukan kesalahan pada datanya. Dalam konteks hak asasi manusia, perlindungan data privasi dilihat sebagai aspek penting dalam menjaga kebebasan, martabat, dan otonomi individu. Pengakuan dan perlindungan data privasi yang kuat menjadi fondasi yang penting dalam memastikan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam era digital yang terus berkembang. Bentuk Perlindungan terhadap data dapat berupa pengamanan terhadap fisik data itu, baik data yang kasat mata maupun yang tidak kasat mata dan jika ditemukan penggunaan data yang disalahgunakan. Dengan adanya perlindungan data privasi pada live streaming maka seseorang dapat menikmati kehidupannya secara bebas dari segala gangguan dan tanpa berfikir untuk diintai atau dimata-matai oleh orang lain yang memiliki niat buruk. Maka dari itu, setiap orang berhak untuk mengakses informasi yang mereka perlukan untuk kebutuhan dasar yang berkontribusi bagi pengembangan pribadi dan lingkungannya, Pasal 26 UU ITE menetapkan bahwa otorisasi dari pemilik data yang bersangkutan harus diperoleh sebelum penggunaan data pribadi di media elektronik untuk melindungi data dari penggunaan yang melanggar hukum. Akan ada konsekuensi pidana jika konten dari hasil merekam secara diam-diam seseorang saat live streaming dan diambil tanpa persetujuan pemiliknya lalu diunggah kembali dengan tujuan penghinaan atau pencemaran nama baik. Pasal 45 ayat (4) UU ITE mengatur ancaman pidananya yang berbunyi: “Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)”.

References

  1. F. Liexzel, J. E. Luik, and F. Goenawan, “Strategi Komunikasi Persuasi Oleh Live Streamers Indonesia Dalam Aplikasi MICO,” Jurnal e-Komunikasi, vol. 11, no. 1, Art. no. 1, 2023, Accessed: Aug. 12, 2024. [Online]. Available: https://publication.petra.ac.id/index.php/ilmu-komunikasi/article/view/13835
  2. D. N. Andari, H. Robbani, and A. Alianny, “Overview of Tiktok Live Streaming Host Talent Engagement and Earning Commissions,” FOCUS, vol. 4, no. 1, Art. no. 1, Feb. 2023, doi: 10.37010/fcs.v4i1.1247.
  3. S. D. Rosadi and G. G. Pratama, “Urgensi Perlindungan Data Privasi Dalam Era Ekonomi Digital Di Indonesia,” Veritas et Justitia, vol. 4, no. 1, Art. no. 1, Jun. 2018, doi: 10.25123/vej.v4i1.2916.
  4. S. A. Kusnadi and A. U. wijaya, “Perlindungan Hukum Data Pribadi Sebagai Hak Privasi,” AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum, vol. 2, no. 1, Art. no. 1, 2021.
  5. A. F. Westin, Privacy and Freedom. Ig Publishing, 2015.
  6. S. Anissa and M. T. Multazam, “Assessing Legal Measures for Addressing Personal Data Misuse in Commercial Settings: A Critical Analysis,” Indonesian Journal of Law and Economics Review, vol. 19, no. 2, pp. 10–21070, 2024.
  7. M. T. Multazam and A. E. Widiarto, “Digitalization of the Legal System: Opportunities and Challenges for Indonesia,” Rechtsidee, vol. 11, no. 2, pp. 10–21070, 2023.
  8. E. Rosnawati, M. T. Multazam, and N. F. Mediawati, “Personal Data Collection: Recent Developments in Indonesia,” KnE Social Sciences, pp. 52–63, 2022.
  9. R. Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. 2008. Accessed: Aug. 12, 2024. [Online]. Available: http://peraturan.bpk.go.id/Details/37589/uu-no-11-tahun-2008
  10. L. Sautunnida, “Urgensi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia: Studi Perbandingan Hukum Inggris dan Malaysia | Sautunnida | Kanun Jurnal Ilmu Hukum,” vol. 20, Jun. 2018, doi: https://doi.org/10.24815/kanun.v20i2.11159.
  11. S. Yuniarti, “Perlindungan hukum data pribadi di Indonesia,” Business Economic, Communication, and Social Sciences Journal (BECOSS), vol. 1, no. 1, pp. 147–154, 2019.
  12. U. Mutiara and R. Maulana, “Perlindungan Data Pribadi Sebagai Bagian Dari Hak Asasi Manusia Atas Perlindungan Diri Pribadi,” Indonesian Journal of Law and Policy Studies, vol. 1, no. 1, pp. 42–54, 2020.
  13. R. Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 2024. Accessed: Aug. 12, 2024. [Online]. Available: http://peraturan.bpk.go.id/Details/274494/uu-no-1-tahun-2024
  14. D. H. Kurniawati and M. T. Multazam, “Legal Implications of Personal Data Misuse in Emergency Contact Information for Online Loan Services:,” Indonesian Journal of Law and Economics Review, vol. 19, no. 2, Art. no. 2, May 2024, doi: 10.21070/ijler.v19i2.1007.
  15. R. Indonesia, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi. 2022. Accessed: Aug. 13, 2024. [Online]. Available: http://peraturan.bpk.go.id/Details/229798/uu-no-27-tahun-2022
  16. H. Niffari, “Perlindungan Data Pribadi Sebagai Bagian Dari Hak Asasi Manusia Atas Perlindungan Diri Pribadi (Suatu Tinjauan Komparatif Dengan Peraturan Perundang-Undangan Di Negara Lain),” Jurnal Yuridis, vol. 7, no. 1, pp. 105–119, 2020.
  17. F. Priscyllia, “Perlindungan Privasi Data Pribadi Perspektif Perbandingan Hukum,” Jatiswara, vol. 34, no. 3, pp. 239–249, 2019.
  18. R. Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. 1999. Accessed: Aug. 13, 2024. [Online]. Available: http://peraturan.bpk.go.id/Details/45361/uu-no-39-tahun-1999