Abstract: This research explores the compliance of the Sejuta Cita platform with Indonesia's Electronic Information and Transactions Law (ITE Law), specifically focusing on Article 28, which addresses misleading information in electronic transactions. The general background underscores the growing importance of digital platforms in event management, necessitating stringent adherence to legal standards. The specific background highlights the critical role of user verification processes in ensuring accurate information and responsible user behavior. Despite the increasing reliance on these platforms, a knowledge gap remains regarding the effective implementation of the precautionary principle within their operational frameworks. The primary aim of this study is to assess whether Sejuta Cita effectively incorporates the precautionary principle into its user verification processes, employing a normative juridical method with a statute approach that analyzes key legal frameworks, including Law No. 19 of 2016 and Law No. 11 of 2008. The results reveal that the platform’s terms of use mandate compliance with ethical norms and legal regulations, thereby emphasizing responsible decision-making during event registrations. The findings also indicate potential violations related to event content, yet confirm that Sejuta Cita's terms require event creators to adhere to applicable regulations. The novelty of this study lies in its detailed examination of the platform's user verification policies and their alignment with the ITE Law. The implications suggest that adherence to the precautionary principle enhances user trust and mitigates legal risks, contributing to the establishment of safer electronic transaction environments in Indonesia.
Highlights:
Keywords: Sejuta Cita, ITE Law, user verification, precautionary principle, electronic transactions
Platform SejutaCita memainkan peran penting dalam memenuhi kebutuhan informasi generasi muda di Indonesia, menawarkan wawasan tentang beragam acara termasuk webinar, kompetisi, lokakarya, dan banyak lagi. Dikenal sebagai platform terdepan bagi generasi muda, SejutaCita berfungsi sebagai sarana penting bagi mereka untuk tetap mendapat informasi dan terlibat. Fitur berbeda dari platform ini terletak pada fungsi gandanya: tidak hanya menyediakan informasi acara, namun juga berfungsi sebagai alat dinamis untuk membantu generasi muda dalam menyusun resume yang berdampak dan mendapatkan pengalaman kerja yang berharga[1].
Dapat diakses melalui web dan aplikasi yang dapat diunduh, SejutaCita menonjol sebagai pendamping yang cerdas bagi semua kalangan, seperti siswa, mahasiswa, dan masyarakat. Selain itu, berguna juga kepada instansi pendidikan baik negeri maupun swasta dalam penyelenggara event. SejutaCita merupakan platform unggulan untuk kegiatan acara mahasiswa dan SMA/K di Indonesia yang bertujuan untuk demokratisasi jasa berupa informasi seputar event anak muda, termasuk webinar, kompetisi, kelas, konferensi, beasiswa, magang, dan berbagai kegiatan lainnya, panitia acara dapat dengan mudah mengunggah dan menerima pendaftaran peserta melalui aplikasi SejutaCita, serta mempromosikan acara mereka kepada lebih dari 700.000 pengguna muda yang aktif menggunakan aplikasi ini. Dengan adanya SejutaCita, anak muda dapat menemukan berbagai kesempatan untuk memperkaya CV dan mengembangkan diri mereka melalui beragam kegiatan yang terdaftar dalam aplikasi ini[2].
Perjanjian terkait dengan penggunaan platform SejutaCita mencakup beragam aspek penting. Ini termasuk Persyaratan Penggunaan, yang mengatur aturan yang harus dipatuhi oleh pengguna dalam menggunakan platform, termasuk larangan terhadap perilaku melanggar hukum atau etika, serta kewajiban untuk menjaga fungsionalitas platform. Perjanjian juga mencakup bagian tentang Privasi dan Perlindungan Data, di mana dijelaskan bagaimana data pengguna akan dikelola dan dilindungi, termasuk pengumpulan, penggunaan, penyimpanan, dan kemungkinan berbagi data pribadi. Bagian tentang Hak dan Lisensi menjelaskan hak yang diberikan kepada pengguna terkait dengan akses dan penggunaan informasi yang disediakan oleh platform. Konten Pengguna juga diperhatikan, dengan penjelasan mengenai hak dan kewajiban pengguna terkait dengan konten yang diunggah ke platform. Dan pada akhirnya, Perjanjian ini membahas Hak Kepemilikan Intelektual, menegaskan bahwa semua hak kekayaan intelektual terkait dengan platform, seperti desain, logo, dan konten lainnya, tetap menjadi milik pemilik platform, dalam hal ini, Yayasan SejutaCita[3].
Kasus di Platform Sejuta Cita melalui berita online adanya event fiktif atau kegiatan yang tidak dilaksanakan, namun memiliki pamflet acara yang terbit di platform Sejuta Cita, dapat menciptakan permasalahan hukum terkait dengan penipuan dan pelanggaran kontrak. tindakan mempublikasikan acara palsu dapat dianggap sebagai penipuan, yang melibatkan penggunaan informasi palsu dengan tujuan memperoleh keuntungan atau merugikan pihak lain. Oleh karena itu, pihak yang menyelenggarakan event palsu tersebut dapat terlibat dalam tindakan hukum yang melibatkan pelanggaran undang-undang terkait dengan kebohongan dan penipuan[4].
Selanjutnya, terdapat permasalahan hukum terkait dengan tanggung jawab atas hadiah atau reward pemenang. Jika Sejuta Cita menyatakan bahwa mereka tidak bertanggung jawab atas hadiah pemenang dan menyalahkan penyelenggara acara, hal ini dapat menimbulkan pertanyaan tentang keabsahan kontrak atau perjanjian antara Sejuta Cita dan penyelenggara. Secara umum, penyelenggara acara memiliki tanggung jawab hukum untuk memenuhi janji-janji yang tercantum dalam perjanjian atau persyaratan yang telah disepakati dengan peserta. Didalam perjanjian tidak diatur terkait 2 hal tersebut, sehingga perlu adanya regulasi aturan yang jelas[5].
Dasar hukum perjanjian Sejuta Cita tunduk pada ketentuan perjanjian elektronik atau kontrak elektronik. Menurut Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), perjanjian elektronik dianggap sah jika memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh undang-undang, kebiasaan, dan kepatutan[6]. Selain itu, Pasal 18 ayat 1 UU ITE menyatakan bahwa transaksi yang dibuat secara elektronik dan ditanamkan dalam perjanjian elektronik mengikat para pihak. Kontrak elektronik berdasarkan UU ITE merupakan alat bukti hukum yang sah dan dapat dijadikan alat bukti elektronik di pengadilan jika terjadi persidangan di antara para pihak. Selain itu, UU ITE juga mengatur mengenai penyelenggaraan sistem elektronik yang andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap pengoperasian sistem elektronik sebagaimana mestinya. Penyelenggara sistem elektronik juga bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan sistem elektroniknya, kecuali dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan yang memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna sistem elektronik[7].
Dalam hal perjanjian elektronik, klausula baku juga dapat digunakan sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang atau ketentuan yang berlaku. Klausula baku harus memenuhi syarat-syarat keabsahan perjanjian dan tidak boleh merugikan salah satu pihak. Menurut Pasal 8 tentang kewajiban penyelenggara sistem elektronik, Pasal 16 tentang tindakan pidana terkait dengan komputer dan/atau sistem elektronik. Pasal 18 ayat 1 tentang mengikatnya perjanjian elektronik. Pasal 26 tentang perlindungan privasi. Pasal 27 ayat 3 dan 4 tentang penyebaran informasi yang melanggar kesusilaan dan pelanggaran[8].
Kondisi penelitian saat ini mengenai klausula baku pada perjanjian elektronik ditemukan penelitian oleh Nova Amalia (2023) pada Jurnal Novum Jurnal Hukum, dengan judul “Analisis Yuridis Pencantuman Klausula Baku Terkait Pelaku Usaha yang Mengurangi Manfaat Jasa pada Syarat dan Ketentuan Ralali” hasil penelitian ini mengkaji secara mendalam mengenai penggunaan klausula baku dalam syarat dan ketentuan aplikasi Ralali, yang merupakan platform marketplace B2B yang menghubungkan penjual dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Tujuan utama dari penelitian ini adalah melakukan evaluasi terhadap kesesuaian klausula baku dalam syarat dan ketentuan Ralali dengan prinsip perlindungan konsumen yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengkaji dampak hukum yang mungkin muncul akibat penggunaan klausula tersebut .Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pentingnya kesesuaian syarat dan ketentuan yang digunakan oleh pelaku usaha dengan prinsip perlindungan konsumen Apabila merujuk pada klausula baku dalam syarat dan ketentuan Ralali yang bertentangan dengan asas keamanan dan keselamatan konsumen serta Pasal 18 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, maka menurut penulis klausula baku yang tercantum dalam syarat dan ketentuan Ralali tersebut tidak memenuhi syarat keempat yaitu suatu sebab yang halal [9].
Penelitian kedua oleh A.M. Tri Anggraini (2019) pada Jurnal Hukum Adigama “Analisis Pencantuman Klausula Baku dalam Perjanjian SJ Travel Pass Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen” hasil penelitian ditemukan analisis terhadap klausula baku dalam perjanjian SJ Travel Pass dilakukan dengan merujuk pada Pasal 18 ayat (1) huruf g yang melarang pencantuman klausula baku. Kesimpulan yang diambil adalah bahwa klausula baku yang terdapat dalam perjanjian SJ Travel Pass tidak sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Dalam klausula baku tersebut dinyatakan bahwa Sriwijaya Air memiliki hak untuk melakukan perubahan aturan tertentu secara sepihak selama berlangsungnya perjanjian SJ Travel Pass, sementara konsumen diwajibkan untuk mematuhi perubahan aturan tersebut. Pada praktiknya, Sriwijaya Air menggunakan klausula baku tersebut untuk mengubah aturan, termasuk dalam hal limitasi kuota dan perubahan kelas tiket penerbangan [10].
Dari adanya kondisi penelitian yang ditemukan belum ada yang meneliti terkait “Penerapan Prinsip Kehatian-hatian Dalam Verifikasi User Sistem Elektronik Pada Aplikasi Sejuta Cita". Melalui penelitian ini, kami akan mengupas tuntas beberapa aspek penting, di antaranya adalah: pertama, analisis terhadap term of conditions yang tercantum dalam perjanjian elektronik di platform Sejuta Cita. Kedua, kajian mendalam tentang Apakah sejuta cita itu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses verifikasi user khususnya terkait dengan aspek penyelenggaraan sistem elektronik. Ketiga, penelaahan terhadap aplikasi sejuta cita turut melanggar UU ITE khususnya pasal 28 terkait dengan informasi yang menyesatkan bagi konsumen transaksi elektronik.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip kehati-hatian dalam proses verifikasi user sejuta cita dengan fokus pada aspek penyelenggaraan sistem elektronik. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk menentukan apakah sejuta cita telah melanggar UU ITE khususnya pada pasal 28 terkait informasi yang menyesatkan. Manfaat dari penelitian ini sangat penting, yaitu memberikan kepastian hukum kepada pengguna platform Sejuta Cita, dengan memastikan bahwa perjanjian yang mereka sepakati adalah sah dan melindungi hak serta kewajiban mereka secara adil. Selain itu, pemilik platform juga akan mendapatkan panduan lebih lanjut tentang perbaikan perjanjian dan pengaturan yang lebih menguntungkan semua pihak yang terlibat. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang penerapan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap UU ITE oleh sejuta cita.
Penelitian ini akan mengadopsi metode penelitian hukum dengan pendekatan statute approach (perundang-undangan). Dalam menganalisis perjanjian elektronik Event Organizer di platform Sejuta Cita. Pendekatan statute approach akan difokuskan pada analisis Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagai bahan hukum primer untuk memahami dasar hukum perjanjian elektronik dan implikasi hukumnya. Bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal hukum dan literatur lainnya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, dengan analisis data dari bahan hukum primer dan sekunder untuk merumuskan kesimpulan deduktif tentang implikasi hukum dalam konteks perjanjian elektronik Event Organizer di platform Sejuta Cita.
A. Prinsip-prinsip Sistem Elektronik Berdasarkan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat atau prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan,mengolah,menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjabarkan aturan-aturan tertentu yang sangat penting yang harus diterapkan saat menggunakan teknologi informasi dan melakukan transaksi elektronik. Salah satunya adalah prinsip kepastian hukum, yang menyoroti pentingnya kejelasan dalam kerangka hukum yang mengatur semua aktivitas elektronik hal ini memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan secara elektronik dalam batas batas yang jelas sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum yang berpotensi merugikan bagi pengguna layanan.
Sementara itu, Prinsip Kepastian Hukum merupakan salah satu tujuan Hukum menurut Gustav, Kepastian hukum memberikan aspek yang jelas mengenai legalitas dari suatu aturan baku, yang biasa disebut klausula baku, dalam platform sejuta cita, pemilik platform menerbitkan aturan berupa term of use, term of agreement, dan term of service, ketiga aturan tersebut merupakan bentuk legalitas. Dalam penjabaranya sebagai bukti maka prosedur dalam penggunaan platform sejuta cita, pengguna dapat memberikan kepastian hukum. Seperti dalam term of use huruf a sampai p, yakni terkait aturan legalitas hukum berdasarkan hukum positif.
Dalam ranah term of use (aturan penggunaan) antar para pihak seperti pemilik platform dan pengguna harus menerapkan Prinsip Kehati-hatian (prudential principle), yang diterjemahkan menjadi "prinsip kehati-hatian" adalah konsep dasar dalam hukum dan pemerintahan di Indonesia. Hal ini menekankan pentingnya kehati-hatian, kehati-hatian, dan pengambilan keputusan yang bertanggung jawab dalam transaksi elektronik pendaftaran event di Sejuta Cita. Prinsip ini sering diterapkan dalam berbagai konteks, termasuk pengambilan kebijakan pemilik platform terhadap pengguna Sejuta Cita, seperti klausula baku pada term of conditions. Prinsip kehati-hatian berakar pada gagasan bahwa pengambil keputusan harus bertindak dengan pandangan ke depan, dengan mempertimbangkan potensi konsekuensi dari tindakan mereka terhadap kepentingan publik. Hal ini melibatkan penimbangan potensi manfaat dibandingkan potensi risiko dan biaya, serta pengambilan keputusan yang menyeimbangkan kepentingan dan prioritas, terutama dalam aplikasi Sejuta Cita[11].
Para pihak yang terlibat dalam perbuatan hukum dalam sejuta cita harus menerapkan Prinsip Iktikad Baik, prinsip ini mengacu kepada subjek hukum, yang mana dalam pasal 1320 KUHPerdata sudah dijelaskan terkait keabsahan perjanjian, serta persyaratan yang membatalkan perjanjian adalah Pasal 1330 KUHPerdata, seperti diatur dalam huruf f terkait jaminan privasi, artinya dalam aturan tersebut para pihak harus beriktikad baik dalam memasukan informasi pribadi, menjalankan segala bentuk persetujuan kontrak elektronik, dan tidak diperbolehkan melanggar ketentuan seperti huruf k terkait laporan pelanggaran.
Prinsip manfaat pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan pihak pihak yang berkepentingan dengan demikian diharapkan pemanfaatan teknologi dapat meningkatkan efisiensi atau kemudahan dalam berbagai aktivitas elektronik. Prinsip yang terakhir yakni prinsip kebebasan memilih teknologi memastikan bahwa setiap orang dapat bebas atau memilih teknologi yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensi mereka. Selanjutnya disebutkan dalam ketentuan pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.71 tahun 2019 yang berbunyi : Setiap penyelenggara sistem elektronik harus menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman serta bertanggungjawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya. Lebih lanjut disebutkan bahwa penyelenggara sistem elektronik wajib melakukan pengamanan terhadap komponen sistem elektronik. Menurut pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem elektronik menjelaskan beberapa cara penyelenggara sistem elektronik wajib melakukan pengamanan terhadap komopenen sistem elektronik yaitu :
1. Penyelenggara sistem elektronik wajib menjalankan prosedur dan sarana untuk pengamanan demi menghindari kegagalan atau kerugian.
2. Penyelenggara tersebut wajib menyediakan sistem pencegahan yang mencakup prosedur dan sistem pencegahan dan penanggulangan terhadap ancaman serangan yang menimbulkan kerugian.
3. Bilamana terjadi kegagalan atau kerugian pada sistem elektronik tersebut maka penyelenggara sistem elektronik wajib mengamankan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik serta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum.
Dari adannya penerapan prinsip pasal 3 UU ITE menegaskan bahwa, aturan klausula baku sudah sesuai dengan ketentuan UU ITE, pengguna dapat leluasa memahami terlebih dahulu klausula dalam term of use dan term of service, sebelum melakukan perjanjian secara elektronik.
B. Kebijakan Platform Sejuta Cita
Adapun prosedur pendaftaran dalam sejuta cita dalam registrasi sistem elektronik melibatkan beberapa langkah dan prosedur yang diatur oleh undang-undang terkait, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia. Berikut adalah langkah-langkah registrasi yang lengkap beserta pasal yang mengaturnya:
1. Membuat Akun dengan Sistem Elektronik (Pasal 5 UU ITE): Langkah pertama dalam registrasi adalah membuat akun menggunakan sistem elektronik, seperti akun Google. Pasal 5 UU ITE menyatakan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dianggap sah apabila menggunakan sistem elektronik.
2. Isi Profil dengan Data Pribadi (Pasal 9 UU ITE): Setelah membuat akun, pengguna diminta untuk mengisi profil dengan data pribadi yang valid. Pasal 9 UU ITE mengatur bahwa pelaku usaha yang menawarkan produk melalui sistem elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.
3. Menyetujui Term of Use dan Term of Conditions (Pasal 5 UU ITE): Pengguna diharuskan menyetujui Term of Use dan Term of Conditions yang berlaku dalam aplikasi. Pasal 5 UU ITE menegaskan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan.
4. Memilih Event dan Melakukan Pendaftaran: Setelah proses registrasi dasar selesai, pengguna dapat memilih event yang ingin diikuti dan melakukan pendaftaran. Meskipun tidak ada pasal spesifik yang mengatur langkah ini, namun pendaftaran harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Term of Use dan Term of Conditions.
5. Pembayaran Melalui Top Up Coin (Pasal 32 UU ITE): Proses pembayaran untuk event yang dipilih dilakukan melalui top up coin, yang diatur oleh Pasal 32 UU ITE. Pasal ini memberikan dasar hukum untuk transaksi elektronik yang melibatkan pembayaran melalui sistem elektronik.
6. Penerimaan Letter of Agreement (LoA) (Pasal 1320 KUHPerdata): Setelah pembayaran berhasil, pengguna akan menerima Letter of Agreement (LoA) sebagai bukti resmi pendaftaran. Meskipun tidak secara khusus diatur dalam UU ITE, prinsip penerimaan LoA didasarkan pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatur tentang syarat sahnya suatu perjanjian.
Proses pendaftaran dalam sejuta cita yang melibatkan registrasi sistem elektronik diatur dengan ketat oleh UU ITE di Indonesia, memastikan keabsahan dan keamanan informasi serta transaksi yang dilakukan. Langkah pertama dalam proses ini adalah pembuatan akun melalui sistem elektronik yang sah sesuai dengan Pasal 5 UU ITE. Setelah akun dibuat, pengguna diharuskan mengisi profil dengan data pribadi yang valid sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU ITE, yang menekankan pentingnya penyediaan informasi lengkap dan benar oleh pelaku usaha. Selanjutnya, pengguna harus menyetujui Term of Use dan Term of Conditions, yang juga diatur oleh Pasal 5 UU ITE, guna memastikan bahwa informasi yang tercantum dalam dokumen elektronik dapat diakses dan dipertanggungjawabkan. Setelah menyetujui syarat-syarat tersebut, pengguna dapat memilih event yang ingin diikuti dan melakukan pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Proses pembayaran untuk event yang dipilih dilakukan melalui top up coin, yang memiliki dasar hukum pada Pasal 32 UU ITE, memberikan kepastian hukum untuk transaksi elektronik yang melibatkan sistem pembayaran elektronik. Setelah pembayaran berhasil, pengguna akan menerima Letter of Agreement (LoA) sebagai bukti resmi pendaftaran. Meskipun penerimaan LoA tidak diatur secara khusus dalam UU ITE, prinsipnya didasarkan pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatur tentang syarat sahnya suatu perjanjian.Dengan demikian, penerapan prinsip kehati-hatian dalam registrasi sistem elektronik pada aplikasi Sejuta Cita melibatkan pemenuhan persyaratan yang diatur oleh UU ITE dan ketentuan hukum lainnya yang relevan. Langkah-langkah tersebut penting untuk memastikan keamanan, kelayakan, dan keteraturan dalam setiap transaksi dan kegiatan yang dilakukan oleh pengguna. Secara rinci dapat dilihat pada Gambar 1.
Setelah mengetahui alur prosedur pendaftaran, Klausula-klausula dalam Term of Conditions yang terdapat pada platform Sejuta Cita mengatur hak, kewajiban, dan tanggung jawab antara pengguna (Pengguna atau Anda) dengan penyedia platform (PT Sejutacita Anak Muda Indonesia dan/atau Yayasan SejutaCita Pendidikan Indonesia). Ketentuan ini mengatur berbagai aspek yang terkait dengan penggunaan platform, hak kekayaan intelektual, tanggung jawab pengguna, kebijakan privasi, serta perubahan ketentuan. Klausula pertama menetapkan bahwa penggunaan platform tunduk pada persetujuan dan pemahaman pengguna terhadap ketentuan-ketentuan ini[12].
Pada klausula-klausula berikutnya, dikemukakan bahwa pengguna yang menggunakan platform dianggap telah menyetujui dan tunduk pada ketentuan penggunaan dan kebijakan privasi, termasuk setiap perubahan yang mungkin terjadi. Klausula ini menunjukkan perlunya kesepakatan antara pengguna dan penyedia platform terkait hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta pengakuan terhadap pengaruh perubahan dan modifikasi terhadap penggunaan platform[13].
Klausula mengenai pendaftaran akun mengatur persyaratan minimal usia pengguna untuk membuat akun di platform. Hal ini menunjukkan komitmen penyedia platform terhadap perlindungan anak di bawah usia dewasa. Klausula ini juga mengakui tanggung jawab orang tua, wali, atau pengampu jika pengguna di bawah usia dewasa menggunakan platform. Persyaratan keakuratan informasi pendaftaran juga menunjukkan pentingnya data yang akurat dan terkini dalam penggunaan platform.
Ketentuan tentang hak kekayaan intelektual mengindikasikan perlindungan hukum terhadap isi dan konten platform. Klausula ini memberikan batasan penggunaan konten platform, yang hanya diperbolehkan untuk penggunaan pribadi dan non-komersial. Penggunaan konten yang melanggar ketentuan dapat menimbulkan konsekuensi hukum, menegaskan perlindungan hak kekayaan intelektual penyedia platform[14].
Klausula-klausula mengenai akses platform menunjukkan bahwa penyedia platform memiliki hak untuk membatasi akses sebagian atau keseluruhan platform demi menjaga keamanan dan kenyamanan layanan. Persyaratan keamanan akun menegaskan tanggung jawab pengguna dalam menjaga kerahasiaan akun mereka, dengan konsekuensi risiko kerugian akibat kelalaian[15].
Ketentuan jaminan layanan mengklarifikasi bahwa penggunaan platform merupakan tanggung jawab pribadi pengguna dan tidak ada jaminan akan keberlanjutan layanan atau kualitasnya. Klausula ini menunjukkan bahwa penggunaan platform dilakukan atas risiko pengguna sendiri. Ketentuan tentang privasi dan perlindungan informasi pribadi menunjukkan komitmen penyedia platform terhadap keamanan data pengguna. Klausula ini memberikan informasi bahwa penggunaan informasi pribadi pengguna diatur dalam kebijakan privasi yang terpisah[16]. Klausula tentang penggunaan tautan menuju platform oleh pihak ketiga mengatur penggunaan tautan secara wajar dan tidak melanggar ketentuan. Klausula ini juga mengklarifikasi bahwa penyedia platform tidak memiliki kendali atas konten yang disediakan oleh pihak ketiga.
Pengaturan mengenai tanggung jawab pengguna menegaskan bahwa pengguna bertanggung jawab atas penggunaan platform melalui akun mereka dan risiko yang mungkin timbul. Klausula ini memberikan pengertian bahwa pelanggaran ketentuan dapat mengakibatkan klaim atau tuntutan hukum terhadap pengguna. Batasan tanggung jawab yang dinyatakan pada klausula tertentu menunjukkan bahwa penyedia platform tidak bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan yang mungkin timbul akibat penggunaan platform. Klausula ini dapat membatasi potensi klaim hukum terhadap penyedia platform[17].
Klausula yang mengatur pengalihan hak menunjukkan fleksibilitas penyedia platform dalam mengalihkan haknya kepada afiliasi atau penerus bisnis terkait layanan mereka. Ketentuan hukum yang berlaku menetapkan bahwa perjanjian ini diatur oleh hukum Republik Indonesia dan sengketa akan diselesaikan di wilayah hukum tertentu. Klausula ini menunjukkan hukum yang berlaku dan yurisdiksi dalam penyelesaian sengketa. Dalam keseluruhan, klausula-klausula dalam Term of Conditions platform Sejuta Cita mengatur berbagai aspek hukum, hak, dan kewajiban dalam penggunaan platform. Klausula-klausula ini dirancang untuk melindungi hak-hak pengguna dan penyedia platform serta mengatur tanggung jawab masing-masing pihak.
Dalam praktik pendaftaran event di Sejuta Cita terdapat permasalahan terkait dengan konten informasi yang menyesatkan, masih banyak event creator membuat event abal-abal dengan mencantumkan logo Sejuta Cita, kemudian dibagikan media sosial yang lain, untuk mendapatkan royalti bagi pendaftar event. Padahal didalam platform Sejuta Cita sendiri sudah diatur terkait larangan konten yang menyesatkan. Hal tersebut dapat dilihat pada Gambar 2.
Hal tersebut telah melanggar pasal 28 UU ITE yang mana mengatur tentang pengawasan terhadap kegiatan informasi dan transaksi elektronik. Pengawasan dilakukan oleh Pemerintah untuk memastikan keamanan, integritas, dan keamanan data serta transaksi elektronik. Pengawasan dilakukan dengan cara membuat peraturan perundang-undangan, standar, dan prosedur, serta melakukan pengawasan terhadap kegiatan informasi dan transaksi elektronik.
Potensi pelanggaran dalam platform sejuta cita terkait dengan konten event, didalam term of conditions Huruf D Sejuta Cita telah memberikan aturan yang jelas mengenai konten Event Creator harus mematuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Ketentuan Penggunaan, serta patuh pada norma susila, ketertiban umum, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat membuat Event di Aplikasi. Mereka harus memberikan informasi dan data mengenai Event secara cuma-cuma tanpa imbalan, dengan memastikan bahwa data tersebut benar, valid, legal, sah, akurat, dan tidak melanggar hak kekayaan intelektual pihak lain
Event Creator dilarang membuat deskripsi acara yang melanggar hukum, ketertiban umum, moral atau norma yang berlaku. Ini termasuk larangan memprovokasi berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), serta larangan terhadap unsur-unsur seperti pemerasan, pornografi, vulgaritas, penghinaan, kekerasan, dan seruan untuk melanggar hukum.
Event yang diselenggarakan juga harus bebas dari unsur-unsur yang melanggar hukum, pencucian uang, ketertiban umum, kesusilaan, atau norma yang berlaku. Larangan ini mencakup unsur-unsur seperti perjudian, prostitusi, provokasi terhadap SARA, pemerasan, pornografi, pengancaman, kekerasan, dan seruan untuk melanggar hukum. Event yang hanya bertujuan untuk pengumpulan uang atau barang tanpa kegiatan acara lain juga tidak diperbolehkan. Dengan demikian, Event Creator harus memastikan bahwa Event yang mereka buat tidak hanya mematuhi Ketentuan Penggunaan, tetapi juga tidak melanggar hukum dan norma yang berlaku dalam masyarakat.
Selain itu, Event Creator menjamin bahwa informasi rekening yang mereka berikan adalah sah, valid, legal, dan merupakan milik mereka sendiri sebagai perwakilan dari Event yang mereka buat. Mereka bertanggung jawab penuh atas keabsahan dan keakuratan informasi tersebut. Untuk menghindari keragu-raguan, Event Creator melepaskan dan membebaskan Sejuta Cita dari segala tuntutan, gugatan, permintaan, perintah, dan klaim yang mungkin timbul dari hasil penjualan Tiket yang dikirim oleh Sejuta Cita ke rekening berdasarkan data dan informasi yang diberikan oleh Event Creator. Sehingga, bagi pengguna harus menerapkan prinsip kehati-hatian sebelum mendaftar event, harus melihat beberapa pertimbangan.
Potensi dalam pelanggaran sejuta cita adalah terkait dengan batasan tanggung jawab, sebagai contoh dalam program terdapat fitur beasiswa yang mana dalam term of use huruf n terdapat batasan tanggung jawab yang mana pemilik platform sejuta cita melepas hak dan kewajibannya terhadap pengguna, sebagai contoh pengguna mendaftar beasiswa oleh penyyelenggara beasiswa, maka ketika sudah mendaftar beasiswa maka beralih hak dan kewajiban pengguna dengan pemberi beasiswa, sebagai contoh. Gambar 3.
Dalam potensi tersebut diatur dalam UU ITE Pasal 28 Ayat 1 terkait informasi palsu, seharusnya sejuta cita tidak perlu menampilkan fitur Beasiswa, karena berpotensi informasi Palsu, seharusnya adanya aturan batasan tanggung jawab memberikan prosedur terkait batasan antara penyyelanggara beasiswa dengan pengguna atau pendaftar beasiswa.
Dari adanya potensi-potensi tersebut maka para pihak harus menerapkan Prinsip Kehati-hatian (prudential principle), yang diterjemahkan menjadi "prinsip kehati-hatian" adalah konsep dasar dalam hukum dan pemerintahan di Indonesia. Hal ini menekankan pentingnya kehati-hatian, kehati-hatian, dan pengambilan keputusan yang bertanggung jawab dalam transaksi elektronik pendaftaran event di Sejuta Cita. Prinsip ini sering diterapkan dalam berbagai konteks, termasuk pengambilan kebijakan pemilik platform terhadap pengguna Sejuta Cita, seperti klausula baku pada term of conditions. Prinsip kehati-hatian berakar pada gagasan bahwa pengambil keputusan harus bertindak dengan pandangan ke depan, dengan mempertimbangkan potensi konsekuensi dari tindakan mereka terhadap kepentingan publik. Hal ini melibatkan penimbangan potensi manfaat dibandingkan potensi risiko dan biaya, serta pengambilan keputusan yang menyeimbangkan kepentingan dan prioritas, terutama dalam aplikasi Sejuta Cita.
Dalam praktiknya, prinsip kehati-hatian seringkali diterapkan melalui berbagai mekanisme, seperti:
1. Penilaian risiko : Pengguna Sejuta Cita diharuskan untuk menilai potensi risiko dan konsekuensi dari keputusan mereka, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti implikasi keuangan, kepatuhan hukum, dan dampak sosial.
2. Analisis biaya-manfaat : Para Pengguna Sejuta Cita dalam pengambilan keputusan didorong untuk melakukan analisis biaya-manfaat secara menyeluruh terkait dengan event untuk memastikan bahwa manfaat dari suatu tindakan tertentu lebih besar daripada biayanya.
3. Perencanaan jangka panjang : Prinsip kehati-hatian mendorong perencanaan dan pemikiran jangka panjang, mendorong Pengguna Sejuta Cita untuk mempertimbangkan potensi implikasi jangka panjang dari keputusan mereka daripada hanya berfokus pada keuntungan jangka pendek seperti melihat informasi di luar aplikasi sejuta cita.
4. Transparansi dan akuntabilitas : Prinsip ini menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan, memastikan bahwa Pengguna Sejuta Cita mendapat informasi dan dapat meminta pertanggungjawaban pejabat atas tindakan mereka.
Dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, pengguna dapat mengambil keputusan yang lebih tepat dan bertanggung jawab demi keamanan dalam transaksi elektronik event di Sejuta Cita. Tanpa mengurangi ketentuan lain yang terdapat dalam Ketentuan Penggunaan ini atau yang mungkin berlaku berdasarkan hukum yang berlaku, pemilik SejutaCita berhak untuk mengambil langkah-langkah berikut jika:
1. Pengguna melanggar syarat penggunaan ini, hukum yang berlaku, atau dokumen terkait lainnya.
2. Data dan informasi yang pengguna berikan tidak sah, valid, legal, palsu, atau tidak dapat diverifikasi oleh pemilik SejutaCita.
3. Pemilik SejutaCita memiliki alasan untuk meyakini bahwa tindakan pengguna dapat melanggar hak pihak ketiga, melanggar hukum yang berlaku, atau menimbulkan kewajiban bagi pemilik SejutaCita, pengguna, atau pengguna lain, termasuk calon Pembeli.
Pemilik SejutaCita berhak untuk membatasi aktivitas pengguna, memberikan peringatan kepada Pembeli atau pihak lain terkait tindakan pengguna, menurunkan atau membatalkan Event pengguna, menangguhkan atau menghentikan pendaftaran atau Event pengguna secara sementara atau permanen, termasuk akun dan/atau Event pengguna, dan/atau menolak memberikan akses ke Platform, atau tindakan lainnya berdasarkan kebijakan pemilik SejutaCita.
Jika Event pengguna dibatalkan karena melanggar Ketentuan Penggunaan ini atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, uang yang terkumpul akan dikembalikan kepada Pembeli. Dengan menggunakan layanan pemilik SejutaCita, pengguna setuju untuk membela, memberikan ganti rugi, dan membebaskan pemilik SejutaCita, pemberi lisensi, afiliasi, serta petugas, direktur, komisaris, karyawan, pengacara, dan agen pemilik SejutaCita dari segala klaim, biaya, kerusakan, kerugian, kewajiban, dan biaya (termasuk biaya dan ongkos pengacara) yang timbul dari atau terkait dengan:
1. Penggunaan layanan di Aplikasi pemilik SejutaCita dan/atau Platform oleh pengguna.
2. Hubungan pengguna dengan Pembeli, penyedia pihak ketiga, mitra, pemasang iklan, dan/atau sponsor.
3. Pelanggaran atas atau tidak patuh terhadap Ketentuan Penggunaan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pelanggaran pengguna terhadap hak-hak pihak ketiga, termasuk mitra pihak ketiga dan mitra pemilik SejutaCita.
4. Penggunaan atau penyalahgunaan layanan Platform pemilik SejutaCita.
Kewajiban untuk membela dan memberikan ganti rugi ini akan tetap berlaku meskipun Ketentuan Penggunaan telah berakhir dan penggunaan Aplikasi oleh pengguna serta Event telah berakhir.
Platform sejuta cita telah menerapkan prinsip kehatian hatian pada proses verifikasi user berdasarkan term of use dalam platform telah menegaskan prinsip kehati-hatian, hal tersebut bisa dibuktikan dengan kebijakan pada platform term of use pada kalusula huruf F terkait jaminan privasi.
Platform sejuta cita tidak melanggar pasal 28 UU ITE hal ini bisa dibuktikan dengan kebijakan pada pasal atau ketentuan bagian huruf a – s term of use, telah diatur secara rinci, selain itu dalam term of service, sangat jelas mengenai layanan informasi pemilik platform, serta tidak kalah penting term of agreement, aturan perjanjian melalui smart contract, dengan menekan tombol fitur persetujuan, sudah terjadi akad perjanjian antara pengguna dengan platform sejuta cita.