Education Accounting
DOI: 10.21070/ijler.v19i4.1187

Evaluation of the Management Policy of BOS Funds in Elementary Schools


Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Indonesia

(*) Corresponding Author

BOS Educational Management Evaluation Operational Costs Infrastructure

Abstract

General background however, the effective management of these funds remains a significant challenge, particularly in certain regions. Specific background this study focuses on evaluating the management policy of BOS funds at an elementary school, highlighting the need for systematic assessment criteria that align with established standards. Knowledge gap despite the existence of frameworks for evaluating fund management, there is limited research on their practical application in specific educational contexts. The aim is to analyze the BOS fund management by employing evaluation indicators based on Wirawan's framework, which includes input, process, output, and impact assessments. The results reveal that while the school’s facilities and infrastructure are generally in good condition, delays in fund distribution have adversely affected maintenance efforts. Key factors influencing successful fund management include meticulous planning, effective coordination, and accurate reporting. Furthermore, the study finds that BOS funds significantly reduce operational costs, benefiting both educators and students. Novelty this research contributes novel insights into the evaluation process of educational funding, illustrating how structured assessments can improve management practices. The implications of this study suggest that better fund management can lead to enhanced educational outcomes and resource allocation, ultimately fostering an environment conducive to learning. 

Highlights: 

 

  • Evaluation of BOS fund management enhances accountability and resource allocation.
  • Delays in fund distribution impact maintenance of school facilities.
  • Structured assessments improve educational outcomes and support effective learning environments. 

Keywords: BOS , Educational Management, Evaluation, Operational Costs, Infrastructure

 

Pendahuluan

Mengacu UU No. 20 Tahun 2003 terkait Sistem Pendidikan Nasional (SNP) menjelaskan penduduk yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia yang berumur 6.5 sampai15 tahun berhak mendapatkan pendidikan SD dan SMP. Dalam UUD Republik Indonesia pasal 34 ayat 3menyatakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah menanggung tercapainya program wajib belajar (WAJAR) 12 tahun, dimana pendidikan terendah yaitu SD/SMP tidak dipungut biaya dan merupakan tanggungjawab pihak sekolah dan pemerintah baik daerah maupun pusat sebagai tanggungan biaya. Untuk mewujudkan wajib belajar (WAJAR) pemerintah menetapkan dana Bantuan Operasional Sekolah atau yang disingkat BOS SD maupun SMP guna menciptakan fasilitas pendidikan yang bermanfaat untuk masyarakat. Dengan adanya BOS ini diharapkan sekolah tidak memungut biaya pendidikan dan agar proses belajar mengajar menjadi lebih baik[1]

Dana BOS sendiri yaitu program yang telah disusun oleh pemerintah untuk membantu sekolah-sekolah di Indonesia menawarkan peluang pendidikan yang maksimal. Dukungan yang dimungkinkan oleh pendanaan BOS datang dalam bentuk uang. Pemeliharaan gedung dan infrastruktur sekolah serta perolehan alat multimedia untuk meningkatkan pengajaran dan pembelajaran dapat ditanggung oleh dana ini. Sedangkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan dana yang diperuntukkan guna menutup belanja sebagai pelaksana program, bukan pegawai pada satuan pendidikan dasar, dan dapat melakukan sejumlah tugas tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 6 Tahun 2021, Pasal 1 Ayat 1.[2]

Pemerintah Indonesia menawarkan dana BOS kepada sekolah-sekolah untuk mendukung mereka dalam memberikan pendidikan terbaik. Dukungan yang diberikan berbentuk uang. Pemeliharaan gedung dan infrastruktur sekolah serta perolehan alat multimedia untuk meningkatkan pengajaran dan pembelajaran dapat ditanggung oleh dana ini. Dalam perkembangannya, terdapat sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan pendanaan BOS di berbagai daerah. misalnya dalam hal pemenuhan tujuan penggunaan dana BOS. Hal ini disebabkan oleh berbagai hal, seperti dana BOS yang disalurkan belum sesuai dengan jumlah sekolah yang dapat menerima manfaatnya, masih adanya keterlambatan dalam proses pencairan uang BOS, dan terdapat tanda-tanda kecurangan yang dilakukan pihak-pihak yang ceroboh dalam proses penyaluran dana BOS. Komentar Nadiem Makarim, Menteri Kebudayaan dan Pendidikan, semakin mendukung hal tersebut. Hal ini kemudian menjadi sesuatu yang harus menjadi pertimbangan karena program berjalan sekitar 8 tahun sehingga perlu adanya evaluasi terhadap program tersebut.

Kelemahan lain dalam pelaksanaan program BOS adalah, meskipun secara teoritis dimaksudkan untuk membantu anak-anak miskin atau kurang beruntung, dalam praktiknya siswa miskin masih belum mampu mengakses sumber daya pendidikan yang berkualitas. Hal ini harus diselesaikan karena berterkaitan dengan gagasan di balik program bantuan BOS. Masalah lainnya yaitu penerapan dana BOS sekolah tanpa konsultasi terlebih dahulu bersama orang tua. Dalam hal ini konsultasi berkaitan dengan penyusunan RAPBS. Namun, sekolah telah mengundang orang tua untuk membantu kekurangan dana yang diidentifikasi sekolah[3]

Pembagian Dana BOS beberapa kali mengalami perubahan yang dimana pada tahun 2019 tahap penyaluran masih empat tahap sedangkan untuk tahun 2020-2022 diubah menjadi tiga tahap dan yang terbaru tahun 2023 hanya menjadi dua tahap saja. Menurut Menkeu Sri Mulyani perbuahan tersebut untuk mendukung konsep ‘Merdeka Belajar’ yang dibentuk oleh Kemendikbud. Perubahan ini juga diharapkan bisa meningkatkan akurasi penyaluran BOS[4]

No Tahap Pencairan Waktu Pencairan
1 Tahap I Januari (50%)
2 Tahap II Juli (50%)
Table 1.Pencairan Dana BOS tahun 2023

Mengacu pada tabel 1, penelitian ini dilaksanakan pada tahun 2023 dimana tahap pencairan Dana BOS terdapat dua tahap pencairan yaitu bulan Januari untuk tahap satu sebesar 50%, dan tahap yang kedua yaitu bulan Juli sebesar 50%. Hal ini seimbang pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 63 tahun 2023 terkait perubahan atas Permendikbud No. 63 tahun 2022 terkait jukknis pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah[5].

Besaran dana yang dialokasikan untuk BOS ditentukan dengan mengalikan jumlah siswa yang saat ini memiliki NISN dengan satuan biaya BOS masing-masing daerah, seperti tertulis dalam Permendikbud No. 63 Tahun 2022 (berdasarkan cut-off dapodik per 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya)[6]. Adapun satuan biaya dana BOS masing-masing wilayah ditentukan oleh menteri pendidikan. Sedengkan untuk tata cara penyaluran dana BOS yaitu, a. pihak sekolah menginput rekening ke Dapodik, b. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Bank selanjutnya akan melakukan verifikasi dan validasi (verval) data yang diperoleh Dapodik di aplikasi BOS Salur. C. Apabila data sudah valid, maka langkah selanjutnya adalah mengirimkan data tersebut ke OMSPAN, atau Pengawasan Keuangan dan Anggaran Negara Online Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB). D. Langkah terakhir dalam proses pengalokasian dana BOS adalah menyerahkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara supaya langsung didistribusikan sekolah yang tertuju[2]

Beberapa penelitian sebelumnya terkait Evaluasi Kebijakan Pengelolaan Dana BOS, yaitu : Pertama, penelitian yang dilakukan Suryadi pada tahun 2019 memaparkan dimana perencanaan bantuan operasional sekolah (BOS) dapat dilaksanakan dengan sukses dan akurat berdasarkan indikator keberhasilan perencanaan, pemanfaatan dana, penyaluran, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS. Penelitian yang telah dilakukan dan penelitian ini mempunyai persamaan dan perbedaan tertentu. Meskipun penelitian Suryadi lebih banyak fokus pada penilaian pengelolaan dana BOS, penelitian para peneliti terutama akan fokus pada RKAS penyaluran dana BOS. Penelitian mereka mengenai evaluasi penggunaan dana BOS juga serupa.[7]

Kedua, penelitian yang dilakukan oleh Febriana Sari tahun 2020 menunjukkan bahwa pelaksanaan Dana BOS telah berlangsung dengan teratur selaras pada permendikbudd No.8 tahun 2020 terkait petunjuk teknis penyaluran dana BOS. Ada beberapa persamaan dan variasi antara penyelidikan ini dan penelitian lain yang dilakukan oleh para peneliti. Meskipun keduanya mengevaluasi penggunaan uang BOS, penelitian mereka berfokus pada aspek yang berbeda; dalam hal ini lebih mirip karena penelitian peneliti berpusat pada RKAS., penyaluran dana DOS sedangkan penelitian yang dilakukan oleh Febriana Sari lebih berfokus terhadap pelaksanaan BOS[8]

Ketiga, penelitian yang dilaksanakan oleh Nurmala Sari Soulisa pada tahun 2019 menunjukkan kebijakan dana BOS sudah terlaksana dengan baik, namun hal tersebut kurang maksimal implementasinya sebab belum dapat dapat memberikan peningkatan pelayanan pendidikan. ditemukan beberapa persamaan dan perbedaan antara temuan penelitian ini dengan penelitian lainnya. Penelitian mereka fokus pada evaluasi pengolahan dana BOS yang mana keduanya bisa dibandingkan satu sama lain. Namun penelitian mereka berbeda karena RKAS lebih mendapat perhatian, penyaluran BOS sedangkan penelitian yang dilakukan oleh Nurmala Sari Soulina lebih berfokus terhadap pelaksanaan BOS[9]

Keempat, penelitian dilaksanakan oleh Aziz Rachman tahun 2020 menunjukkan bahwa dampak dari kebijakan yaitu dapat meingkatkan partisipasi siswa dan meningkatkan sarana dan prasarana sekolah, namun masih sering terjadi keterlambatan penerimaan dana menyebabkan kurang maksimalnya pemeliharaan sekolah. Ada beberapa persamaan dan perbedaan dengan penulis berdasarkan penyelidikan ini. Penelitian mereka mengevaluasi pengolahan dana BOS, dan keduanya serupa. Namun penelitian penulis berbeda karena lebih fokus pada pengelolaan, penyaluran BOS sedangkan penelitian yang dilakukan oleh Aziz Rachman berfokus terhadap peningkatan mutu pendidikan[10].

Berdasarkan penelitian-penelitian terdahulu, penulis dapat menguji evaluasi kebijakan Dana BOS di SDN Gangganpanjang menggunakan beberapa indikator yang berasal dari teori evaluasi yang dikemukakan oleh Wirawan (2012;92) yang memaparkan evaluasi yakni proses penilaian meliputi pengumpulan data terkait objek evaluasi dan mengevaluasinya dengan membandingkannya dengan standar evaluasi. Evaluasi sendiri dipengaruhi oleh 4 indikator, yaitu: a. evaluasi masukan (suatu prosedur evaluasi dengan tujuan memberikan informasi untuk memutuskan pengelolaan sumber daya untuk meraih suatu tujuan baik dilihat dari jumlah peserta didik, anggaran dana, serta fasilitas sarana dan prasarana.), b. evaluasi proses yaitu suatu kegiatan sistematis dan objektif yang bertujuan untuk menilai keberhasilan, efisiensi, dan efektifitas dari suatu rangkaian aktifitas atau prosedur yang dilakukan dalam mencapai tujuan tertentu, c. evaluasi keluaran (output) yaitu apa yang dirasakan oleh pihak sekolah dan siswa yaitu meringankan biaya operasional sekolah baik dalam pemberian gaji guru honorer, pengembangan sarana dan prasarana, d. evaluasi dampak yaitu apa yang ditimbulkan dari program tersebut[11].

SD Negeri Ganggangpanjang merupakan SD di Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo. Sejak diberlakukannya dana BOS di tahun 2006 ini, penerimaan dana BOS dilaksanakan dengan melihat jumlah siswa per sekolah. Selain mendapat BOS dari pemerintah pusat, SD Negeri Ganggangpanjang juga mendapat BOS dari pemerintah daerah (BOSDA). Informasi terkait dengan BOS di SD Negeri Ganggangpanjang dapat diperoleh lewat wawancara kepala sekolah dan bendahara BOS SD Negeri Ganggangpanjang. Pengelolaan dana BOS dimulai dengan pembuatan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) yang dirancang oleh kepala sekolah, bendahara, serta komite sekolah. Yang segera disampaikan dan diterima oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo.

Untuk menetukan keberhasilan dana BOS ditinjau dari bagaimana pengelolaannya, Program BOS dapat dilaksanakan dengan sukses dan efisien jika dikelola dengan kompeten. Penerapan pengelolaan dana BOS SD Negeri mungkin terhambat karena kesalahpahaman pengelola. Pengelola dana BOS menafsirkan petunjuk teknis BOS secara berbeda karena tidak adanya pedoman yang tepat yang mampu membuat celah adanya penyelewengan[12].

Tahun Jumlah Siswa Perolehan Dana BOS
2019 299 Rp 239.200.000
2020 286 Rp 257. 400.000
2021 285 Rp 293.550.000
2022 283 Rp 291.490.000
2023 257 Rp 264.710.000
Table 2.Penerimaan Dana BOS Tahun 2019-2023

Berdasarkan Diagram 1, dana BOS yang diterima SD Negeri Ganggangpanjang setiap tahunnya berbeda sesuai dengan jumlah siswa yang dimiliki. Pada tahun 2019, perolehan dana BOS per siswa Rp. 800.000,00 dikali jumlah siswa sebanyak 299 sehingga memperoleh Rp. 239.200.000,00. Dan untuk tahun 2020 dana BOS yang diperoleh sebesar Rp. 900.000,00 dikali jumlah siswa 286 sehingga memperoleh dana BOS sebesar Rp. 257.400.000,00. Di tahun 2021, jumlah siswa sebanyak 285 siswa dan perolehan dana BOS mengalami peningkatan sebesar Rp. 1.030.000,00 per siswa. Sehingga untuk tahun 2021 SD Negeri Ganggangpanjang memperoleh dana BOS sebesar Rp. 293.550.000,00. Pada tahun 2022 jumlah siswa sebanyak 283 siswa, sehingga dana BOS yang diperoleh sebesar Rp. 291.490.000,00. dan untuk tahun anggaran 2023 dana BOS yang diterima yaitu sebesar Rp. 264.710.000 dengan jumlah siswa 257 siswa.

Jadi dapat disimpulkan bahwa perolehan dana BOS setiap tahunnya mengalami peningkatan, dimana pada tahun 2019 sebanyak Rp 800.000,00 per peserta didik, pada tahun 2020 sebanyak Rp 900.000,00 per peserta didik, sedangkan pada tahun 2021-2023 dana BOS yang diperoleh sebanyak Rp 1.030.000,00 per siswa. Hal ini menunjukkan bahwa jumlah siswa dapat mempengaruhi perolehan dana BOS di SD Negeri Ganggangpanjang. Dan pada 2019-2023 perolehan dana BOS berbeda-beda karena perolehan per siswa mengalami penaikan.

Berdasarkan observasi yang dilakukan di lapangan, pelaksanaan anggaran dana BOS di SD Negeri Ganggangpanjang tahun 2023 dapat dikatakan belum cukup maksimal itu dikarenakan masih terdapat kendala didalamnya, dimana adanya keterlambatan penerimaan dana BOS yang disebabkan ada sekolah yang belum melaporkan BOS tahun ajaran sebelumnya, kemudian tahap penyaluran yang sering mengalami perubahan juga mempengaruhi Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) serta kurangnya pemahaman bendahara BOS terkait penggunaan aplikasi RKAS yang dimana sebelumnya masih manual. Dan pihak komite sekolah yang kurang aktif dalam program sekolah sehingga tidak mengetahui bahwasannya dana BOS tidak sepenuhnya digunakan untuk memenuhi semua kebutuhan sekolah. Mengacu pemaparan di atas, peneliti ingin mengkaji bagaimana pengelolaan dana BOS di SD Negeri Ganggangpanjang Kabupaten Sidoarjo

Metode

Jenis penelitian ini berbasis kualitatif deskriptif. Menurut Lexy J.Moleong, metode penelitian dengan pendekatan kualitatif menggunakan pengumpulan data dan wawancara yang berdasar pada tempat dimana penelitian dilakukan. Pemilihan metode kualitatif agar dapat menjelaskan serta mengkaji kondisi riil objek penelitian mengenai evaluasi kebijakan pengelolaan dana BOS di SD Negeri Ganggangpanjang. SD Negeri Ganggangpanjang di Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo menjadi tempat penelitian. Penelitian ini berfokus dalam evaluasi kebijakan pengelolaan dana BOS berdasarka dari teori Wirawan (2012;92) yang memaparkan evaluasi yakni proses penilaian meliputi pengumpulan data terkait objek evaluasi dan mengevaluasinya dengan membandingkannya dengan standar evaluasi. Menurut Wirawan (2012:92), terdapat 4 indikator yang mempengaruhi evaluasi. Keempat indikasi tersebut adalah sebagai berikut: dampak, output, proses, dan evaluasi masukan. Sampel berbasis purposive sampling merupakan metode guna mengidentifikasi informan. Komite sekolah, bendahara BOS, dan kepala sekolah merupakan informan yang dimaksud. Data primer penelitian dapat melalui observasi lapangan dan wawancara informan. Sementara itu, sumber data sekunder yakni website pemerintah, buku, jurnal, dan catatan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) lama. Model Miles & Huberman menjadi sumber metode analisis data penelitian. Pertama pengumpulan data dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Kedua, memilih isu-isu yang terkait dengan penelitian dengan cara merangkum dari wawancara yang sudah didapat, membuat abstrak dan mengklasifasikan informasi. Ketiga, penyajian data yaitu proses merekonsiliasi persamaan dan perbedaan antara teknik analisis data dan temuan teori berdasarkan peneliti sebelumnya. Keempat, menarik kesimpulan dengan mencerminkan keseluruhan informasi yang telah disampaikan sebelumnya[13].

Hasil dan Pembahasan

SD Negeri Ganganggangpanjang merupakan sekolah dasar yang mendapat dana BOS. Guna menganalisis evaluasi kebijakan dana BOS SD Negeri Ganggangpanjang Kecamatan Tanggulangin, peneliti menerapkan kriteria evaluasi menurut wirawan (2012 : 92), yang memaparkan evaluasi yakni proses penilaian meliputi pengumpulan data terkait objek evaluasi dan mengevaluasinya dengan membandingkannya dengan standar evaluasi. Evaluasi sendiri dipengaruhi oleh 4 indikator, yaitu: a. evaluasi masukan (input), b. evaluasi proses yaitu bagaimana program dilaksanakan, c. evaluasi keluaran (output) yaitu evaluasi terhadap tahap akhir dari pelaksanaan, d. evaluasi dampak yaitu apa yang ditimbulkan dari program tersebut.

1. Evaluasi masukan

Evaluasi terhadap masukan adalah suatu prosedur evaluasi dengan tujuan memberikan informasi untuk memutuskan pengelolaan sumber daya untuk meraih suatu tujuan baik dilihat dari jumlah peserta didik, anggaran dana, serta fasilitas sarana dan prasarana. Penyaluran Dana BOS yang seringkali mengalami perubahan setiap tahunnya, mulai dari empat tahap menjadi dua tahap penyaluran dapat mempengaruhi Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS). sedangkan menurut Menkeu, perubahan ini sendiri untuk mendukung program merdeka belajar dari Kemendikbud dan juga diharapkan bisa meningkatkan akurasi penyaluran Dana BOS itu sendiri. Perubahan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 63 tahun 2023 terkait perubahan atas Permendikbud No. 63 tahun 2022 terkait juknis pengelolaan Dana BOS[6]. Untuk Sumber Daya di SD Negeri Ganggangpanjang tahun 2023 berjumlah 21 tenaga pendidik yang dengan rincian Kepala Sekolah, 18 tenaga pendidik, dan 2 penjaga sekolah. Adapun jumlah siswa di SD Negeri Ganggangpanjang untuk tahun ajaran 2022/2023 berjumlah 257 siswa. Sesuai dengan juknis BOS tahun 2023 bahwa penerimaan dana BOS setiap siswa sebesar Rp. 1.030.000. Jadi jumlah total penerimaan dana BOS yang diterima SD Negeri Ganggangpanjang yaitu Rp. 264.710.000/tahun

Nama Barang 2023 Kondisi
Ruang kepala sekolah 1 Baik
Ruang guru 1 Baik
Kelas 12 Baik
Ruang Lab.Komputer 1 Baik
Perpustakaan 1 Baik
Ruang UKS 1 Baik
AC 7 Baik
Kipas angin 30 Baik dan Sedang
Papan tulis 12 Baik
PC 18 Baik
Laptop 3 Baik
Mushollah 1 Baik
Table 3.Sarana dan Prasarana SD Negeri Ganggangpanjang

Berdasarsakan tabel 3 menunjukkan bahwa terdapat sarana dan prasarana dalam kondisi sedang hal ini sesuai dengan kendala terkait keterlambatan penyaluran dana BOS. Hal ini sesuai dengan pernyataan bendahara BOS SD Negeri Ganggangpanjang, beliau menjelaskan :

“pemeliharaan sarana dan prasarana sering kali tidak maksimal dikarenakann penyaluran dana BOS yang mengalami keterlambatan”

Mengacu hasil wawancara, artinya pemeliharaan sarana dan prasarana dipengaruhi oleh penyaluran atau penerimaan dana BOS yang diterima oleh SD Negeri Ganggangpanjang.

Pernyataan tersebut jika dikaitkan dengan teori Wirawan tentang evaluasi masukan sudah berjalan sesuai dengan petunjuk teknis penerimaan dana BOS, namun masih sering terjadinya keterlambatan penerimaan dana yang menyebabkan pemeliharaan sekolah kurang maksimal. Hal ini tidak sesuai dengan penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Febriana Sari yang berjudul “Evaluasi Program Bantuan Operasional Sekolah tahun 2020 pada Sekolah Dasar INPRES 21 Watu Kecamatan Tanete Riaja Kabupaten Barru” yang menyatakan bahwa pelaksanaan kebijakan dana BOS sudah dilaksanakan dengan baik, artinya sudah sesuai dengan permendikbud Nomor 8 tahun 2020 tentang juknis BOS berdasarkan indikator jumlah siswa, anggaran dana, dan sarana prasarana.

2. Evaluasi terhadap proses

Menurut Wirawan evaluasi terhadap proses adalah suatu kegiatan sistematis dan objektif yang bertujuan untuk menilai keberhasilan, efisiensi, dan efektifitas dari suatu rangkaian aktifitas atau prosedur yang dilakukan dalam mencapai tujuan tertentu. Evaluasi terhadap proses lebih di titik beratkan kepada perencanaan, pelaksanaan, penggunaan, dan laporan pertanggungjawaban. Berdasarkan observasi yang dilakukan terdapat 4 proses yang dapat dijelaskan sebagai berikut :

a.Perencanaan Kegiatan

Perencanaan Dana BOS yakni menyelenggarakan program pendidikan yang didanai BOS dalam satu tahun anggaran. Untuk mendapatkan dana BOS diperlukan rencana yang matang. Di sini apa yang harus direncanakan atau dipersiapkan untuk menerima uang BOS. Bendahara BOS, kepala sekolah, pengurus, dan dewan guru menyiapkan rencana anggaran dana BOS karena kelompok terakhir lebih mengetahui persyaratan yang diperlukan dalam proses belajar mengajar. Setelah itu menyusun kebutuhan tersebut kedalam beberapa program yang akan dilaksanakan nanti. Dilaksanakan rapat dengan para pengurus komite terdahulu sebelum rencana tersebut disahkan, sebab komite sebagai pengawas saat pengelolaan dana BOS. Hal ini sesuai berdasarkan wawancara kepala sekolah SD Negeri Ganggangpanjang yaitu Ibu Cicik, beliau menjelaskan:

“Pertama, kita koordinasi dengan komite sekolah untuk mengadakan rapat tentang rencana anggaran sekolah tahun depan. Dari hasil rapat tersebut disusun menjadi RKAS, dimana mengacu pada kebutuhan sekolah yang ada. Perencanaan dana BOS ini kemudian disusun langsung oleh bendahara.”

Mengacu wawancara tersebut, artinya perencanaan dana BOS, sebelumnya diadakan rapat tahunan guna penyelarasan kebutuhan dengan menyesuaikan RKAS.

Dalam menyusun RKAS, kepala sekolah dan tim pengelola BOS perlu memperhatikan ketentuan masing-masing dana. Suatu program dapat didanai melalui subsidi silang dari berbagai posisi atau sumber pendapatan. Sumber pendanaan program yang memerlukan dukungan pusat harus ditentukan, termasuk partisipasi sekolah, komite sekolah, bahkan daerah. Misalnya untuk pembangunan perpustakaan, laboratorium baru, ruang komputer, dan lain sebagainya. Selain itu, menurut informan bendahara sekolah saat berdiskusi dengan peneliti tentang proses persiapan RKAS yang dibuat sekolah:

“Tahap awal pembentukan RKAS yaitu menunggu penandataan siswa di dapodik, pengadaan rapat tentang anggaran, penyusunan laporan, pengeumpalan laporan ke dinas, dan terakhir adalah revisi RKAS jika ada”

Mengacu wawancara tersebut, artinya pembentukan RKAS terdiri beberapa prosedur yaitu menunggu pendataan siswa dapodik dikarenakan pencairan dana BOS mengacu pada jumlah siswa yang terdata di Dapodik, kemudian setelah jumlah siswa sudah diketahui maka pihak sekolah dan komite sekolah melaksanakan penetapan tim BOS sekolah untuk menyusun anggaran BOS yang dibutuhkan. Penentuan penggunaan anggaran BOS dilaksanakan melalui rapat anggaran yang dilakukan oleh pihak sekolah dan komite sekolah. Setelah menyusun anggaran, maka dilakukannya pelaporan ke Dispendik. Jika ada kesalahan pelaporan penganggaran maka dilakukannya revisi RKAS. Pembelanjaan harus sesuai ketentuan yang disahkan hingga pelaporan guna wujud pertanggungjawaban.

b.Koordinasi Antara Komite dan Pihak Sekolah

Setelah menyusun perencanaan maka yang selanjutnya ialah koordinasi Bersama pengurus komite. Ketika komite telah melakukan approval program yang direncanakan, sekolah dapat menjalankan kegiatan tersebut. Koordinasi merupakan proses pengaturan untuk mencapai kepentingan bersama. Koordinasi pengelolaan dana BOS di SD Negeri Ganggangpanjang yaitu dengan mendatangkan ketua komite sekolah, sekrestaris komite, bendahara komite dan beberapa paguyuban walimurid. Dengan pembahasan yang melibatkan seluruh stakeholder pendidikan akan menghasilkan perencanaan yang tepat pada dana BOS.

Figure 1.Sosialisasi dan rapat Komite terkait Dana BOS

Berdasarkan gambar 1 menunjukkan kegiatan rapat yang dilakukan pihak sekolah dengan komite guna untuk membahas atau sosialisasi terkait Dana BOS. Dimana pihak sekolah menjelaskan terkait RKAS yang telah ditetapkan untuk tahun ajaran 2022/2023 kepada pihak komite kemudian disampaikan kepada orang tua siswa.

c.Kegiatan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah

Dalam Buku Pedoman BOS untuk program wajib belajar 9 tahun, dijelaskan tujuan utama dana BOS. Dana BOS yang diterima sekolah dialokasikan untuk berbagai keperluan, seperti membiayai penerimaan siswa baru, termasuk biaya pendaftaran, administrasi, dan pendaftaran ulang. Dengan demikian, siswa baru tidak menggelontorkan biaya untuk proses ini.

Dana BOS juga digunakan untuk membeli komputer pribadi, yang diperlukan untuk pelaksanaan ANBK atau Asesmen Nasional Berbasis Komputer. Selain itu, dana ini dialokasikan untuk pembelian buku paket tema yang mendukung proses belajar mengajar, yang dapat dipinjam siswa secara gratis, sehingga mereka tidak perlu membeli buku pelajaran yang mahal. Dana BOS juga membiayai kegiatan pembelajaran seperti olahraga, kesenian, pramuka, dan teknologi informasi[14].

Dana BOS juga digunakan untuk biaya ulangan harian, penilaian tengah dan akhir semester, dan laporan hasil belajar siswa. Selain itu, dana ini digunakan untuk membeli barang habis pakai seperti kertas HVS, spidol, tinta komputer, dan bahan praktikum, yang pembeliannya dilakukan oleh tata usaha atau guru.

Untuk langganan dan jasa, dana BOS digunakan untuk membayar telepon atau speedy, listrik, majalah, dan koran. Dana ini juga membiayai perawatan sekolah, seperti pengecatan, pengkramikan dinding, perbaikan atap bocor, pintu, jendela, dan sanitasi. Selain itu, honorarium guru honorer dibayarkan perbulan, dengan nominal selaras tugas yang dilakukan di sekolah. Misalnya, guru pendidikan agama Islam digaji Rp. 800.000 per bulan dan guru ekstra TIK Rp. 650.000 per bulan. Di SD Negeri Ganggangpanjang, ada dua guru honorer yang digaji dengan dana BOS. Dana BOS juga dialokasikan guna pengoptimalan profesi guru melalui pelatihan KKG dan KKKS, bertujuan memberikan pendidikan dan pelatihan kepada guru untuk menambah pengetahuan dan wawasan mereka.

d. Laporan dan Pertanggungjawaban terhadap Kegiatan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah

Pertanggungjawaban berguna untuk evaluasi proses pelaksanaan kegiatan dan hasil yang dicapai secara keseluruhan. Bendahara menjelaskan bahwa:

“bentuk pertanggungjawaban dana BOS diawali dengan menyusun laporan pertanggungjawaban yang dilampirkan dengan bukti penggunaan dana serta bukti pembukuan keuangan. Pelaporan dana BOS dilaksanakan tiap kali pencairan atau tiap semester, dengan pencairan fase pertama sebesar Rp 132.355.000 pada bulan Januari (50%) dan fase kedua sebesar Rp 132.355.000 pada bulan Juli (50%), sehingga total dana yang diterima adalah Rp 264.710.000.”

Mengacu wawancara tersebut, wujud pertanggungjawaban sekolah diawali pembentukan RKAS beserta bukti transaksi penggunaan dana BOS dan pengarsipan keuangan. Laporan LPJ disusun setiap kali pencairan dana BOS atau setiap semester oleh bendahara dan tim BOS sekolah. Jumlah total dana BOS yang didapatkan tahun 2023 sebesar Rp 264.710.000 untuk 257 siswa.

Pelaporan BOS wajib dilakukan karena merupakan syarat untuk menerima dana BOS pada tahun ajaran berikutnya. Hal ini sesuai dengan yang disampaikan bendahara, beliau menyatakan bahwa :

“untuk mendapatkan dana BOS di tahun berikutnya maka wajib melakukan pelaporan sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana”

Mengacu wawancara tersebut, wujud pertanggungjawaban dana BOS, setiap tingkatan wajib membuat laporan kegiatan. Pelaporan dana BOS dilaksanakan setiap semester dengan disertai bukti pendukung.

Berdasarkan hasil observasi dilapangan dapat dijelaskan bahwasannya dana BOS mengalami beberapa proses, pertama yaitu perencanaan kegiatan, koordinasi antara pihak sekolah dan komite sekolah, penggunaan dana BOS, dan laporan pertanggungjawaban. Pernyataan tersebut jika dikaitkan dengan teori Wirawan tentang evaluasi terhadap proses sudah dapat dikatakan dengan maksimal. Hal ini sesuai dengan penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Suryadi tahun 2019 yang berjudul “Evaluasi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah di MA Darul Hikmah NW Jeruk Manis tahun 2019” dimana fokus pada penilaian pengelolaan dana BOS dan fokus terhadap RKAS sudah berjalan dengan optimal berdasarkan indikator perencanaan, pemanfaatan dana, pertanggungjawaban keuangan dana BOS.

3. Evaluasi terhadap keluaran

Evaluasi terhadap keluaran menurut wirawan yaitu apa yang dirasakan oleh pihak sekolah dan siswa yaitu meringankan biaya operasional sekolah baik dalam pemberian gaji guru honorer, pengembangan sarana dan prasarana[15]. Dana BOS di SD Negeri Ganggangpanjang telah digunakan sesuai dengan tujuan utamanya, yaitu menghapuskan pungutan bagi semua peserta didik terkait biaya operasional sekolah dan menghapuskan segala bentuk pungutan bagi siswa keluarga miskin. Berdasarkan wawancara di lapangan, informan menyatakan bahwa:

“Dana BOS ini sudah kami gunakan sesuai dengan kebutuhan guru dan siswa serta sudah mengacu pada RKAS yang telah disusun. Penggunaan dana BOS harus jelas kegunaannya, untuk belanja apa saja dana BOS tersebut agar mempermudah pelaporan dana BOS. Agar pelaksanaan dan penggunaan dana BOS dapat menjadi efektif dan efisien maka kami menyusun atau membuat rencana terlebih dahulu. Selain itu dana BOS juga digunakan untuk kebutuhan yang bersifat mendesak diluar RKAS dan harus segera dipenuhi, maka Dana BOS tersebut kami alihkan untuk mencukupi kebutuhan mendesak tersebut”

Berdasarkan hasil wawancara, artinya penerapan dana BOS telah selaras pada apa yang tercantum dalam RKAS. Namun, jika ada kebutuhan mendesak di luar RKAS, dana BOS akan dialihkan guna menuntaskan kebutuhan tersebut. Hal ini sesuai penjelasan Isnaini Maulidah selaku bendahara sekolah, yang menyatakan:

“Pembiayaan yang digunakan melalui dana BOS sesuai dengan peraturan yang berlaku. Alokasi dana BOS dipergunakan untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB), perbaikan perpustakaan, kegiatan belajar mengajar dan ekstrakurikuler, kegiatan formatif/evaluasi dan asesmen nasional, pembelajaan ATK sekolah, PKB dan PKG, pembelajaan daya dan/atau jasa, pemeliharaan sarpras sekolah, dan pembayaran honor pendidik dan tenaga kependidikan sekolah”

Berdasarkan wawancara, pengeluaran dana BOS harus selaras dengan kebutuhan sekolah dan batasan anggaran. Pernyataan tersebut jika dikaitkan dengan teori Wirawan tentang evaluasi terhadap keluaran hasilnya sudah berjalan dengan optimal hal ini didasarkan pada peraturan yang ada guna meringankan biaya operasional sekolah. Hal ini berbanding terbalik dengan penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Nurmala Sari Soulisa pada tahun 2019 yang berjudul “Evaluasi Kebijakan Dana Bantuan Operasional sekolah pada sekolah Negeri di Kecamatan Palu Timur” yang dimana menunjukkan bahwa kebijakan dana BOS sudah terlaksana dengan baik, namun hal tersebut kurang maksimal implementasinya sebab belum dapat dapat memberikan peningkatan pelayanan pendidikan.

4. Evaluasi terhadap dampak

Wirawan menyatakan bahwa evaluasi terkait dampak dari aktivitas yang dijalankan. Program Dana BOS memiliki dampak yang penting dalam meningkatkan akses pendidikan dan kesejahteraan sekolah. Melalui pengalokasian dana dari program ini, sekolah dapat meningkatkan infrastruktur, mendukung kegiatan pembelajaran, dan memperbaiki manajemen keuangan. Dampak yang diamati di SD Negeri Ganggangpanjang termasuk peningkatan kualitas pendidikan, partisipasi siswa, serta kesejahteraan guru.

Hasil observasi yang dilakukan menunjukkan bahwa dampak yang timbul di SD Negeri Ganggangpanjang mencakup peningkatan kualitas pendidikan, partisipasi siswa, dan kesejahteraan guru. Selain itu juga dapat dilihat dari sarana dan prasarana di SD Negeri Ganggangpanjang mengalami peningkatan setiap tahun. Ini menggambarkan dana BOS berdampak besar terhadap sekolah guna menunjang kegiatan pembelajaran. Hal ini ditunjukkan dari perbandingan sarana dan prasarana tahun 2022 dan 2023 tabel dibawah ini :

Nama Barang 2022 Kondisi 2023 Kondisi
Ruang UKS 1 Rusak 1 Baik
AC 1 Baik 7 Baik
Kipas angin 24 Baik 30 Baik
Papan tulis 10 Baik 12 Baik
Mushollah 0 Belum ada 1 Baik
Table 4.Data Perbandingan Kondisi Sarpras SD Negeri Ganggangpanjang 2022 dan 2023

Berdasarkan data pada Tabel 3, terlihat bahwa sarana dan prasarana dari tahun 2022 hingga 2023 mengalami peningkatan baik dari segi jumlah maupun kondisinya. Hal ini menunjukkan bahwa program dana BOS berdampak pada peningkatan infrastruktur sekolah. Selain itu dana BOS juga digunakan untuk kegiatan seperti ekstrakurikuler dan mendukung kegiatan pembelajaran lain seperti pramuka. Sesuai dengan pernyataan informan, beliau mengungkapkan bahwa:

“dengan adanya program BOS ini pihak sekolah dapat terus meningkatkan proses pembelajaran. Selain meningkatkan proses pembelajaran dana BOS juga berdampak bagi infrastruktur sekolah”

Berdasarkan wawancara tersebut dapat disimpulkan bahwa dana BOS tidak hanya berdampat terhadap proses pembelajaran yang lebih mudah tetapi juga membantu meningkatkan kesejahterahan sekolah seperti peningkatkan sarana dan prasarana.

Pernyataan tersebut jika dikaitkan dengan teori Wirawan tentang evaluasi terhadap dampak kebijakan dana BOS sudah berjalan dengan optimal. Hal ini dapat dilihat dari tabel 3 dimana menunjukkan peningkatan sarana dan prasarana. Hasil ini sesuai dengan penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Aziz Rahman tahun 2020 yang berjudul “Evaluasi Kebijakan Dana Bantuan Operasional Sekolah dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan di MTS Muhammadiyah Kota Gorontalo” menjelaskan bahwa dampak dari dana BOS yaitu selain untuk meningkatkan partisipasi siswa juga untuk perbaikan sarana dan prasarana

Simpulan

Berdasarkan indikator pengukuran evaluasi kebijakan pengelolaan dana BOS dilihat dari kriteria evaluasi masukan, evaluasi proses, evaluasi keluaran, dan evaluasi dampak dalam evaluasi kebijakan pengelolaan dana BOS di SD Negeri Ganggangpanjang Kabupaten Sidoarjo dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut ;

Pertama, evaluasi masukan merupakan prosedur penting dalam pengelolaan sumber daya pendidikan untuk tujuan tertentu. Keterlambatan penyaluran dana mempengaruhi RKAS yang telah dibuat sehingga pemeliharaan sarana dan prasarana sering kali tidak maksimal. Hal ini dapat dilihat dari kondisi sarana dan prasarana yang terdapat beberapa dalam kondisi sedang. Kedua, evaluasi proses didasarkan pada empat tahapan utama yaitu perencanaan kegiatan, koordinasi antara komite dan pihak sekolah, penggunaan dana, serta laporan pertanggungjawaban. Keempat indikator tersebut merupakan faktor-faktor kunci yang mendukung keberhasilan pengelolaan data tersebut

Ketiga, evaluasi keluaran yaitu kebijakan dana BOS telah banyak dirasakan manfaatannya bagi pihak sekolah dan siswa dengan mengurangi biaya operasional sekolah termasuk pemberian gaji guru honorer dan kegiatan ekstrakurikuler/pramuka. Keempat, valuasi dampak Dana BOS di SD Negeri Ganggangpanjang menunjukkan bahwa program ini berhasil meningkatkan kualitas pendidikan, partisipasi siswa, kesejahteraan guru, dan infrastruktur sekolah. Dengan demikian, dana BOS tidak hanya mendukung proses pembelajaran yang lebih efektif tetapi juga membantu meningkatkan kesejahteraan sekolah secara keseluruhan

References

  1. Republic of Indonesia, "Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional," Pemerintah Pusat, LN.2003/NO.78, TLN NO.4301, LL SETNEG: 37 HLM, 2003.
  2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, "Permendikbud 6 Tahun 2021 Tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Reguler," J. Chem. Inf. Model., vol. 43, no. 1, p. 7728, 2021. [Online]. Available: https://ionline210.psych.wisc.edu/wp-content/uploads/PSY-210_Unit_Materials/PSY-210_Unit01_Materials/Frost_Blog_2020.pdf.
  3. M. F. Akaba, "Evaluasi Kebijakan Program Pemberian Dana Bantuan Operasional Sekolah," J. Anal. Kebijakan dan Pelayanan Publik, vol. 2, no. 1, pp. 47–64, 2016.
  4. T. R. Noor and E. Monita, "Efisiensi Alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Masa Pandemi Covid-19," JDMP (Jurnal Din. Manaj. Pendidikan), vol. 6, no. 1, pp. 51-58, 2022, doi: 10.26740/jdmp.v6n1.p51-58.
  5. Permendikbudristek, "Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Perubahan," Permendikbudristek, 2023.
  6. D. A. N. Teknologi, "Salinan_20230112_110615_2022Pmkemdikbudristek63," 2022.
  7. S. Suryadi, "Evaluasi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di MA Darul Hikmah NW Jeruk Manis Tahun 2019," 2019. [Online]. Available: http://etheses.uinmataram.ac.id/519/.
  8. N. Bloom and J. Van Reenen, "Febriana Sari Tahun 2020," NBER Work. Pap., p. 89, 2013. [Online]. Available: http://www.nber.org/papers/w16019.
  9. N. S. Soulisa, "Evaluasi Kebijakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Sekolah Negeri Di Kecamatan Palu Timur," E-Journal Katalogis, vol. 5, no. 1, pp. 91–98, 2017.
  10. "RAMA_62201_216020005.pdf."
  11. N. Bloom and J. Van Reenen, "Evaluasi Menurut Wirawan," NBER Work. Pap., p. 89, 2013. [Online]. Available: http://www.nber.org/papers/w16019.
  12. A. E. Sjioen and S. R. Ludji, "Analisis Efektivitas Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Sekolah Dasar Negeri Bonipoi 2 Kota Kupang," Inspirasi Ekon. J. Ekon. Manaj., vol. 2, no. 3, pp. 12–18, 2020, doi: 10.32938/jie.v2i3.732.
  13. S. Yunengsih and S. Syahrilfuddin, "The Analysis of Giving Rewards By the Teacher in Learning Mathematics Grade 5 Students of SD Negeri 184 Pekanbaru," J. PAJAR (Pendidikan dan Pengajaran), vol. 4, no. 4, p. 715, 2020, doi: 10.33578/pjr.v4i4.8029.
  14. D. A. M. Hidayah, "Evaluasi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS): Studi Kasus Pada SMA BASTREN DARUL FATIHIN Desa Badas Kecamatan Badas Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur," Pap. Knowl. Towar. a Media Hist. Doc., vol. 3, no. April, pp. 49–58, 2022.
  15. A. Rachman, "Evaluasi Kebijakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan Di MTs Muhammadiyah Kota Gorontalo," J. Econ. Business, Adm., vol. 1, no. 1, pp. 1–12, 2020, doi: 10.47918/.v1i1.4.