<?xml version="1.0" encoding="utf-8"?>
<!DOCTYPE article PUBLIC "-//NLM//DTD JATS (Z39.96) Journal Publishing DTD v1.2 20190208//EN" "https://jats.nlm.nih.gov/publishing/1.2/JATS-journalpublishing1.dtd">
<article xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink">
  <front>
    <article-meta>
      <title-group>
        <article-title>Draft Law on The Protection of Domestic Workers and The Prospects for The Protection of Domestic Workers’ Rights in Indonesia</article-title>
        <subtitle>Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan Prospek Perlindungan Hak Pekerja Rumah Tangga di Indonesia</subtitle>
      </title-group>
      <contrib-group content-type="author">
        <contrib contrib-type="person">
          <name>
            <surname> Esa</surname>
            <given-names>Rizti Nurizka</given-names>
          </name>
          <email>qq_levy@umsida.ac.id</email>
          <xref ref-type="aff" rid="aff-1"/>
        </contrib>
        <contrib contrib-type="person">
          <name>
            <surname>Phahlevy</surname>
            <given-names>Rifqi Ridlo</given-names>
          </name>
          <email>qq_levy@umsida.ac.id</email>
          <xref ref-type="aff" rid="aff-2"/>
        </contrib>
      </contrib-group>
      <aff id="aff-1">
        <institution>Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo</institution>
        <country>Indonesia</country>
      </aff>
      <aff id="aff-2">
        <institution>Program Studi Hukum, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo</institution>
        <country>Indonesia</country>
      </aff>
      <history>
        <date date-type="received" iso-8601-date="2026-09-24">
          <day>24</day>
          <month>09</month>
          <year>2026</year>
        </date>
      </history>
    <pub-date pub-type="epub"><day>24</day><month>09</month><year>2026</year></pub-date></article-meta>
  </front>
  
  
<body id="body">
    <sec id="heading-1b3665b860b0ea3a9e6203dd1d7de1ed">
      <title>Pendahuluan</title>
      <p id="_paragraph-13">Rancangan Undang-undang Pekerja Rumah Tangga lebih dari 20 tahun keluar masuk dalam pembahasan Program Legislasi Nasional.Tanpa ingin menunda kembali pembahasannya,pada September 2025 melalui Badan Legislasi  DPR RI,akhirnya RUU PPRT masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas.Adapun prospek pembahasannya ialah untuk memberikan payung hukum secara khusus bagi PRT di indonesia.[1]</p>
      <p id="_paragraph-14">Belum disahkannya RUU PPRT,maka para PRT belum diakui sebagai tenaga kerja formal.Hal ini membuat mereka rentan terhadap pelanggaran hak dasar,seperti menerima upah yang minim,tidak adanya ketentuan  jelas mengenai hak dasarnya,serta jaminan sosial,rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan,serta menghadapi kesulitan dalam mengadukan pelanggaran yang dialami dari pemberi kerja untuk memperoleh perlindungan hukum dikarenakan status pekerjaan mereka berada di ranah privat. [2]</p>
      <p id="_paragraph-15">Keberadaan beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, belum mampu memberikan kepastian hukum bagi PRT. Hal ini disebabkan ruang lingkup pengaturannya hanya ditujukan bagi hubungan kerja di sektor formal, sedangkan aktivitas PRT berada dalam ranah domestik. Perbedaan tersebut menyebabkan hak dan kepentingan hukumnya belum terlindungi secara menyeluruh.[3]</p>
      <p id="_paragraph-16">Pengaturan mengenai hubungan kerja di sektor domestik juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Berdasarkan Pasal 2,individu yang bekerja pada lingkup tersebut termasuk dalam cakupan perlindungan apabila mengalami tindak kekerasan. Meskipun demikian, kedudukannya dipandang sebagai bagian dari anggota keluarga, bukan sebagai tenaga kerja dalam hubungan kerja yang bersifat profesional. Akibatnya, ketentuan ini lebih menitikberatkan pada penanganan kekerasan, sedangkan hak-hak ketenagakerjaan, seperti upah, waktu kerja, jaminan sosial, dan kepastian hubungan kerja, belum diatur secara komprehensif. Oleh karena itu, regulasi tersebut belum mampu memberikan kepastian hukum secara menyeluruh bagi pihak yang bekerja di sektor domestik.[4]</p>
      <p id="_paragraph-17">Perlindungan terbaru juga ada Pada Permenaker Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perlindungan PRT yang mengatur terkait hak dan kewajiban baik PRT,Pemberi Kerja,dan Penyalur,akan tetapi untuk penerapannya masih sangat lemah karena belum mengatur secara tegas mengenai batasan hak-hak dasar,dan jaminan sosial bagi PRT.Selain itu,peraturan ini hanya memberikan sanksi administratif kepada penyalur,sehingga penegakan hukumnya masih menunjukkan adanya ketimpangan. [5]</p>
      <p id="_paragraph-18">Seorang pekerja rumah tangga asal Cianjur yang bekerja di salah satu keluarga di Depok melapor ke Kepala Staf Kepresidenan untuk mendapatkan perlindungan hukum karena mengalami kekerasan fisik dan psikis. Selama enam bulan bekerja ia hanya menerima gaji sebesar Rp2,7 juta. Awalnya ia bekerja sebagai PRT setelah ditawari oleh tetangganya melalui sebuah yayasan,namun tidak diketahui secara pasti terkait legalitas yayasan tersebut,sebab ia hanya diantar sampai pertengahan jalan menuju rumah majikan. Berdasarkan kesepakatan awal bahwa upah yang dijanjikan sebesar Rp1,8 juta per bulan, tetapi setiap kali ia dianggap melakukan kesalahan maka dilakukan pemotongan gaji secara sepihak.Selain itu ia sering mengalami kekerasan fisik seperti disiram air cabai dan dipukul, serta mengalami kekerasan psikis yakni nerupa ancaman-ancaman.Kasus ini menunjukkan bahwa pekerja rumah tangga rentan terhadap diskriminasi,meskipun ia bekerja melalui yayasan, legalitas yayasan yang belum diketahui secara pasti menyulitkannnya dalam memperoleh perlindungan hukum.[6] </p>
      <p id="_paragraph-19">Pada Minggu pertama bulan Juni 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan sidang pertama terkait kasus seorang pekerja rumah tangga yang mengalami trauma serta sakit berkepanjangan akibat menjadi korban penganiayaan dan kekerasan seksual selama bekerja. Kasus ini menyoroti kondisi rentan PRT yang berada dalam ranah domestik, sehingga sulit mengakses perlindungan hukum dan pemulihan psikologis akibat kekerasan yang dialami.[7] </p>
      <p id="_paragraph-20">Seorang Pekerja Rumah Tangga di Surabaya melalui bantuan lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) melaporkan bahwa ia mengalami kekerasan fisik dan perlakuan tidak manusiawi dari majikannya, termasuk dipaksa memakan kotoran hewan.Kesepakatan awal gaji yang akan di terima per bulan yakni Rp 1,5 juta,akan tetapi setelah bekerja selama 13 bulan ia hanya menerima satu kali pembayaran gaji yakni RP 1 juta. Kasus ini menyoroti betapa sulitnya PRT memperoleh hak upah yang semestinya, rentannya mereka terhadap diskriminasi fisik dan verbal, serta minimnya jaminan sosial yang seharusnya diberikan oleh majikan, alih-alih mendapatkan perlindungan dan haknya, PRT tersebut justru mendapatkan penyiksaan.[8] </p>
      <p id="_paragraph-21">Pada bulan September 2025,dalam acara RDPU bersama dengan Baleg DPR RI Menteri Ketenagakerjaan Yassirli  memberi dukungan secara penuh terhadap pengesahan Rancangan Undang-undang Pekerja Rumah Tangga,mengingat draft tersebut telah masuk dalam program legislasi nasional prioritas.Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa hingga saat ini perlindungan terhadap pekerja rumah tangga masih tersebar dalam berbagai peraturan dan belum memiliki perlindungan hukum secara khusus,akibatnya sekitar 4,2 juta PRT kini belum memperoleh perlindungan secara penuh,sehingga berdampak pada tidak terpenuhinya hak-hak dasar  serta menempatkan mereka dalam hubungan kerja yang tidak memiliki kepastian hukum.[9] </p>
      <p id="_paragraph-22">Penelitian terdahulu yang dituliskan oleh  Maria Yohanista dan Erowati dan Grace Johanessa Kuncoro Putri “Proses Politis Dalam Pembentukan Undang-undang Perlindungan Rumah Tangga di Indonesia”.Penelitian ini menganalisis tentang  proses advokasi politik legislasi RUU PPRT,hambatan politik,dan dinamika pembentukan undang-undang.[10] </p>
      <p id="_paragraph-23">Penelitian terdahulu yang dituliskan oleh Nur Regita Saputri Muhammad “RUU PPRT : Ketidakpedulian Negara Dalam Melindungi Hak-hak PRT di Indonesia”.Penelitian ini menganalisis urgensi perlindungan hukum dan dampak ketiadaan regulasi terhadap PRT.[11] </p>
      <p id="_paragraph-24">Penelitian terdahulu yang dituliskan oleh Itok Dwi Kurniawan dkk. “Undang-undang Perlindungan Terhadap Pekerja Rumah Tangga dalam mewujudkan Economic Democracy di Ranah Domestik”.Penelitian ini membahas RUU PPRT dalam konteks HAM dan demokrasi ekonomi.[12] </p>
      <p id="_paragraph-25">Berdasarkan ketiga penelitian tersebut,dapat disimpulkan bahwa fokus kajian masih terletak pada aspek proses advokasi politik,analisis urgensi perlindungan hukum dan dampak dari ketiadaan regulasi,serta pembahasan RUU PPRT dalam konteks HAM dan demokrasi ekonomi,namun belum mengevaluasi terkait instrumen hukum yang selama ini memberikan perlindungan hak bagi PRT,efektivitas perlindungam hukum bagi PRT,serta bagaimana RUU PPRT dan UU PPRT memberikan jaminan perlindungan hak terhadap PRT.Dengan demikian,penelitian ini hadir untuk mengisi kekosongan tersebut.</p>
      <p id="_paragraph-26">Permasalahan ini menyoroti tanggung jawab lembaga pemerintah dalam memberikan payung hukum secara khusus bagi PRT melalui UU PPRT Melihat dari  berbagai ragam sumber yang  telah  di sampaikan,penulis akan membahas secara mendalam terkait  prospek perlindungan hukum terhadap PRT,dengan ini penulis menyusun   artikel dengan judul “<bold id="bold-34e043577aecf0ac5c605d931d35bc97">Rancangan Undang-undang Pekerja Rumah Tangga dan Prospek Perlindungan Hak Pekerja Rumah Tangga di Indonesia”. </bold></p>
      <p id="_paragraph-27"><bold id="bold-5a53b3548ab5ef5ace34d9207b1b39ef">Rumusan Masalah :</bold> Terkait deskripsi tersebut fokus masalah penelitian ini yakni “Prospek perlindungan hukum terhadap PRT di Indonesia dengan adanya RUU PPRT”.</p>
      <p id="_paragraph-28"><bold id="bold-31b7e2f2e5edb62d07fbdef92056de58">Pertanyaan Penelitian :</bold> Berdasarkan rumusan masalah diatas,maka ada 3 pertanyaan penelitian yang harus dijawab sebagai berikut :</p>
      <p id="_paragraph-29">1)Apakah instrumen hukum yang ada di Indonesia sudah memadai dalam melindungi hak pekerja rumah tangga di Indonesia?</p>
      <p id="_paragraph-30">2)Bagaimanakah efektivitas perlindungan hukum pekerja rumah tangga di Indonesia?</p>
      <p id="_paragraph-31">3)Bagaimanakah seharusnya RUU PPRT mengatur jaminan perlindungan hak pekerja rumah tangga di Indonesia?</p>
      <p id="_paragraph-32">4)Bagaimanakah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2026  Tentang PPRT dalam memberikan perlindungan hak PRT di Indonesia? </p>
    </sec>
    <sec id="heading-c3f71047e081022631050ceb83950a7a">
      <title>Metode</title>
      <p id="_paragraph-34">Penelitian ini menggunakan metode sosio legal,yakni memadukan penelitian normatif yang dilakukan melalui pendekatan perundang-undangan guna mengkaji aturan hukum yang membingkai perlindungan hak PRT.Pengkajian normatif dilakukan juga terhadap RUU PPRT melalui pendekatan/penafsiran yang bersifat futuristik.Adapun penelitian empiris dilakukan untuk mendapatkan gambaran faktual dan realistis terhadap praktik perlindungan PRT. Gambaran itu dibutuhkan sebagai landasan sekaligus kerangka dalam membangun argumentasi perbaikan perlindungan hak PRT yang semestinya dilakukan oleh pembentuk undang-undang melalui UU PPRT. Kajian empiris tersebut dilakukan melalui pendekatan politik hukum dan sosiologi hukum. Politik hukum sebagai pisau untuk melihat urgensitas dan dasar nilai dan cita yang seharusnya diunggah dalam RUU PPRT. Adapun pendekatan sosiologi hukum digunakan untuk melihat dan menakar efektivitas bekerjanya norma dan sistem hukum yang selama ini bekerja dalam perlindungan hak PRT di Indonesia.</p>
      <p id="_paragraph-35">Data primer diperoleh melalui proses wawancara bersama Dinas ketenagakerjaan,P2TP2A,JALA PRT,dan Pekerja Rumah Tangga. Adapun data sekunder terdiri atas: </p>
      <p id="_paragraph-36">1)Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan</p>
      <p id="_paragraph-37">2)Undang-undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT</p>
      <p id="_paragraph-38">3)Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga</p>
      <p id="_paragraph-39">4)Undang-undang Nomor 2 Tahun 2026 Tentang PPRT</p>
      <p id="_paragraph-40">RUU PPRT,berbagai publikasi ilmiah baik artikel dan jurnal,dan media massa.Teknik analisis data dilakukan secara deduktif yang berfungsi untuk memastikan kerangka hukum normatif apakah sudah sesuai dengan proses implementasi di lapangan.Tolak ukur efektivitas norma dan sistem hukum yang berlaku dalam melindungi hak PRT di Indonesia dapat dilihat dari penanganan kasus ketika PRT mengalami pelanggaran hak dasar atau kekerasan fisik maupun verbal.Apabila PRT dapat melapor dan laporan tersebut ditindaklanjuti hingga tuntas oleh pihak berwajib,maka sistem hukum dapat dikatakan berjalan efektif.Namun apabila PRT tidak dapat melapor atau terpaksa mencabut laporan akibat tekanan atau ancaman dari pemberi kerja karena relasi kerja berada dalam ranah privat,maka sistem hukum tersebut tidak berjalan secara efektif.</p>
      <p id="_paragraph-41">Proses pengolahan data dilakukan dengan metode kualitatif yakni dengan melakukan wawancara secara mendalam kepada  subjek penelitian yang relevan.Data kemudian dianalisis melalui studi dokumen yakni peraturan perundang-undangan dan literatur terkait untuk memberikan gambaran yang menyeluruh terkait praktik di lapangan. Hasil wawancara kemudian dianalisis,dikodifikasi, dibandingkan dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk mengidentifikasikan kesenjangan antara norma dan praktik nyata.[13] </p>
    </sec>
    <sec id="heading-d5b9d5a4c84a8ce32f23d89a0de033a0">
      <title>Hasil dan Pembahasan</title>
      <p id="_paragraph-43">
        <bold id="bold-905f2d04763c08c7d511629170bf3109">1.Instrumen Hukum Yang Memberikan Perlindungan Terkait Hak PRT di Indonesia</bold>
      </p>
      <p id="_paragraph-44">
        <bold id="bold-ed6b6dc2c9b3108bcd2a68775a114e8a"> 1.1 Instrumen Pengaturan</bold>
      </p>
      <p id="_paragraph-45">Sampai dengan tanggal 20 April 2026,para PRT belum memiliki perlindungan hukum khusus.Selama ini masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dimana memberikan perlindungan terhadap pekerja penerima upah baik terkait hak-hak dasar, jaminan sosial, jaminan ketenagakerjaan,maupun penyelesaian perselisihan hubungan kerja. [14]</p>
      <p id="_paragraph-46">Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT melindungi PRT yang mengalami berbagai diskriminasi dan penelantaran.Pengaruran tersebut memberikan sanksi pidana dan denda kepada pemberi kerja apabila melakukan berbagai tindak kekerasan kepada pekerja rumah tangga.[15] </p>
      <p id="_paragraph-47"> Permenaker Nomor 2 Tahun 2015 tentang PPRT memiliki aturan terkait hak dan kewajiban baik PRT,pemberi kerja,dan lembaga penyalur.Pengaturan tersebut berfungsi dalam memberikan perlindungan serta memberikan jaminan kepastian hukum terkait hak serta kewajiban para pihak,dan  mencegah terjadinya berbagai bentuk eksploitasi dan diskriminasi yang mengakibatkan pelanggaran terhadap hak-hak dasar PRT. [16]</p>
      <p id="_paragraph-48">1.2 Instrumen Kelembagaan </p>
      <p id="_paragraph-49">Dinas Ketenagakerjaan memiliki kewenangan dalam memberikan perlindungan PRT melalui perizinan,pengawasan terkait legalitas Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga. Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada LPPRT  apabila tidak menjalankan ketentuan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kewenangan tersebut berfungsi sebagai upaya pencegahan dalam mengantisipasi terjadinya tindakan diskriminatif serta memastikan PRT tidak disalurkan oleh lembaga penyalur yang bermasalah secara administratif.[17]</p>
      <p id="_paragraph-50">Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak memiliki tugas meliputi penyediaan layanan informasi selama 24 jam, penjangkauan atau penjemputan,pemberian informasi dan konsultasi hukum, pendampingan dalam proses pelaporan kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak di Polres apabila penyelesaian perkara tidak dapat ditempuh melalui mediasi, penyediaan rumah aman sebagai tempat tinggal sementara dan pemulihan trauma, serta fasilitasi pemulangan ke daerah asal bagi PRT yang mengalami diskriminasi, penelantaran, atau berbagai bentuk kekerasan yang dilakukan pemberi kerja maupun LPPRT.[18] </p>
      <p id="_paragraph-51">Selama 22 tahun, JALA PRT telah menjadi motor penggerak dalam mengadvokasi perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga dengan mendorong DPR dan Pemerintah terkait pengesahan RUU PPRT sebagai payung hukum khusus bagi PRT. Selain itu, JALA PRT juga memberikan edukasi kepada masyarakat melalui media sosial serta pendampingan hukum kepada PRT yang mengalami diskriminasi, pelanggaran hak-hak dasar, maupun berbagai bentuk kekerasan yang dilakukan oleh penyalur maupun pemberi kerja. Berbagai upaya tersebut dilakukan secara berkelanjutan untuk mendorong pengakuan PRT sebagai pekerja yang memiliki kedudukan hukum, memperoleh perlindungan hukum yang memadai, mendapatkan hak-haknya secara adil dan layak, serta terhindar dari segala bentuk diskriminasi dan eksploitasi.[19] </p>
      <p id="_paragraph-52">Berdasarkan hasil wawancara yang penulis lakukan dengan salah satu Dinas Ketenagakerjaan di wilayah Jawa Timur, diperoleh informasi bahwa selama ini pekerja rumah tangga belum memiliki perlindungan khusus dalam mengatur serta menjamin hak-hak dasarnya. Dalam penjelasannya, narasumber menyatakan: ”Secara nasional sudah ada Permenaker Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga,untuk tingkat Kabupaten belum memiliki peraturan terkait PRT. Kami masih menghitungnya pekerja informal.Kalau di tingkat kabupaten binaan kami adalah Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga yakni kepengurusan terkait kelengkapan dokumen legalitasnya. (Wawancara dengan Disnaker, 3 Maret 2026).</p>
      <p id="_paragraph-53">Penelitian dilakukan bersama P2TP2A di wilayah yang sama, diketahui bahwa lembaga tersebut berperan dalam mengadvokasi PRT yang mengalami diskriminasi maupun kekerasan. Narasumber menjelaskan, “Ketika kami menerima laporan mengenai PRT yang mengalami kekerasan atau penelantaran oleh pemberi kerja maupun penyalur, kami memberikan perlindungan berupa layanan pengaduan daring selama 24 jam dan penyediaan shelter. Selain itu, kami memberikan pendampingan, advokasi, serta pemahaman kepada korban. Dalam proses pelaporan, kami bersinergi dengan Unit PPA Polres. Adapun instrumen hukum yang digunakan dalam penanganan laporan tersebut masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.” (Wawancara dengan P2TP2A,5 Maret 2026).</p>
      <p id="_paragraph-54">Penelitian lanjutan dilakukan dengan salah satu aktivis JALA PRT,dalam keterangannya narasumber menyatakan: “Selama ini PRT belum memiliki aturan khusus,ada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga tetapi tidak mengikat,untuk kasus-kasus berat  berkaitan dengan kekerasan yang dialami PRT masih menggunakan aturan-aturan yang sudah ada”. (Wawancara dengan  JALA PRT, 14 Maret 2026).</p>
      <p id="_paragraph-55">
        <bold id="bold-e6f8645903876de604d0913407c7027e">2. Efektivitas Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Rumah Tangga di Indonesia</bold>
      </p>
      <p id="_paragraph-56">2.1 Praktek Nasional</p>
      <p id="_paragraph-57">Perlindungan terkait hak bagi PRT melalui berbagai peraturan perundang-undangan belum cukup efektif,kondisi tersebut disebabkan masih adanya kekosongan hukum seperti halnya belum diakuinya PRT sebagai pekerja formal sehingga mereka rentan mengalami diskriminasi, berbagai bentuk kekerasan,belum terpenuhinya hak-hak dasar dan akses terhadap jaminan sosial yang sulit di dapatkan,relasi kuasa pemberi kerja lebih tinggi,pengaturan sanksi yang belum tegas,sehingga menghambat penegakan keadilan bagi PRT yang menjadi korban diskriminasi,hal tersebut menjadikan diskriminasi terhadap PRT terus berulang dan membentuk rantai ketidakadilan yang sulit diputus.[20] </p>
      <fig id="figure-panel-38ae7c0ada01525596693e9a8a8bd1e8">
        <label>Figure 1</label>
        <caption>
          <p id="paragraph-7e58f65bdf0a4fb8b0c1306fb5b7023c"/>
        </caption>
        <graphic id="graphic-dd234ec3a69a360fe82a5741ae62cdcb" mimetype="image" mime-subtype="jpeg" xlink:href="15720-1.jpg"/>
      </fig>
      <p id="_paragraph-58">Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 1 angka 3 telah memberikan perlindungan hukum bagi pekerja penerima upah atas pemenuhan hak-hak dasarnya. Akan tetapi, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi pekerja formal yang bekerja pada perseorangan, instansi, atau perusahaan.Dalam Pasal 1 angka 5 huruf a dan huruf b yang menjelaskan bahwa perseorangan yang dimaksud adalah pengusaha yang menjalankan usaha milik pribadi maupun milik orang lain. Dengan demikian,PRT sebagai pekerja penerima upah belum termasuk dalam cakupan pengaturan di dalamnya karena masih dikategorikan sebagai pekerja sektor informal yang bekerja pada perseorangan dalam lingkup domestik. Oleh karena itu peraturan ini belum dapat dijadikan acuan utama dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pemenuhan hak-hak dasar pekerja rumah tangga.[21] </p>
      <p id="_paragraph-59">Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga telah melindungi pekerja rumah tangga  yang mengalami berbagai kekerasan baik fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran oleh pemberi kerja melalui ketentuan sanksi pidana dan denda telah diatur dalam Pasal 44 hingga  Pasal 49,akan tetapi perlindungan tersebut belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum bagi PRT. Hal ini disebabkan Pasal 2 menyatakan bahwa pekerja rumah tangga masih dianggap sebagai anggota keluarga selama berada dalam lingkup rumah pemberi kerja.Akibatnya, kedudukan PRT dalam undang-undang tersebut lebih diposisikan sebagai bagian dari anggota keluarga,bukan sebagai pekerja.Kondisi ini menyebabkan batas antara pekerjaan dan hubungan kekeluargaan belum dipisahkan secara profesional, sehingga perlindungan terhadap PRT dari berbagai bentuk diskriminasi kekerasan belum dapat diwujudkan secara optimal.[22] </p>
      <p id="_paragraph-60">Pada Permenaker Nomor 2 Tahun 2015 tentang PPRT telah memberikan perlindungan terkait hak dan kewajiban masing-masing pihak.Meskipun hak-hak dasar PRT telah diatur,namun belum membahas secara rinci mengenai batas waktu kerja,istirahat,lembur, standar upah,libur mingguan,cuti,dan jaminan sosial dikarenakan hal tersebut masih bergantung pada kesepakatan antara para pihak,serta belum adanya pembahasan mengenai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan kerja.Selain itu,pada Pasal 27 ayat (2) telah mengatur sanksi administratif yang dikenakan kepada LPPRT apabila tidak menjalankan fungsinya dengan baik dan benar,dimana sanksi yang diberikan yakni peringatan tertulis, penghentian sementara,dan pencabutan izin usaha.Akan tetapi apabila PRT telah melaksanakan kewajibannya secara tuntas,kemudian pemberi kerja lalai dalam memenuhi hak-haknya dalam undang-undang tersebut belum ada aturan mengenai adanya sanksi yang dapat dikenakan kepada pemberi kerja.Kondisi tersebut menunjukkan bahwa dalam peraturan tersebut masih ditemui kekosongan hukum terkait ketimpangan dalam pemberian sanksi,sehingga belum cukup optimal dalam memberikan perlindungan terhadap pemenuhan hak dasar  PRT.[23] </p>
      <p id="_paragraph-61">2.2 Praktek di Daerah</p>
      <p id="_paragraph-62"> Belum adanya pengaturan khusus bagi PRT,maka praktek di berbagai daerah masih bergantung pada berbagai peraturan perundang-undangan.Namun,dalam implementasinya masih ditemukan berbagai hambatan.Hasil wawancara yang penulis lakukan bersama dengan Dinas Ketenagakerjaan di wilayah Jawa Timur, diketahui bahwa perlindungan hak PRT belum terlaksana secara optimal. Narasumber menyatakan: “Kami masih kesulitan memberikan bantuan karena kewenangan kami terbatas pada perizinan legalitas lembaga penyalur. PRT memang merupakan pekerja penerima upah, tetapi masih berada pada sektor informal sehingga hubungan kerjanya umumnya hanya didasarkan pada perjanjian lisan. Adapun PRT yang direkrut melalui agen terkadang memiliki perjanjian tertulis, namun ketentuan ketenagakerjaan seperti batas waktu kerja 40 jam per minggu, pengaturan cuti, dan jaminan sosial belum diterapkan sebagaimana pada pekerja formal di instansi atau perusahaan. Sebenarnya kami memberikan subsidi bagi pekerja penerima upah dan bukan penerima upah agar dapat memperoleh manfaat JKK dan JKM. Akan tetapi, PRT belum termasuk dalam kedua kategori tersebut sehingga belum terdata sebagai peserta. Kondisi inilah yang menyebabkan PRT belum memperoleh jaminan sosial, padahal mereka juga bekerja dan seharusnya memiliki hak atas perlindungan tersebut. Saat ini kami sedang mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketenagakerjaan bagi Penerima Upah dan Bukan Penerima Upah. Namun, Raperda tersebut juga belum mengatur PRT secara khusus karena mereka belum tercakup dalam kedua kategori tersebut. Hal ini menjadi perhatian bagi kami karena masih terdapat kelompok masyarakat di Jawa Timur yang belum dapat dijangkau dalam sistem perlindungan ketenagakerjaan. Selain itu, kami juga belum dapat melakukan pengawasan secara maksimal karena kewenangan kami hanya mencakup perizinan legalitas lembaga penyalur dan belum menjangkau hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.” (Wawancara dengan Disnaker,3 Maret 2026).</p>
      <p id="_paragraph-63">Dengan pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak diperoleh tiga kasus yang menunjukkan masih lemahnya perlindungan hukum terhadap Pekerja Rumah Tangga.Pada kasus pertama berkaitan dengan PRT yang menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan pemberi kerja. Narasumber menyampaikan, “Korban sempat kami amankan di rumah shelter dan diberikan pendampingan sebelum melakukan pelaporan. Namun,tanpa sepengetahuan kami sebagai pendamping hukum beberapa bulan kemudian laporan tersebut dicabut oleh korban dan saat dihubungi korban sudah tidak memberikan respons ” Kasus kedua berkaitan dengan calon PRT yang mengalami penyekapan dan penelantaran di lembaga penyalur. Narasumber menjelaskan, “Calon PRT tidak diperbolehkan keluar dari tempat penampungan, tidak memperoleh perlakuan yang layak, dan harus menunggu tanpa kepastian mendapatkan pekerjaan. Karena alat bukti yang dimiliki tidak cukup kuat, penyelesaian perkara hanya dilakukan melalui mediasi.” Kasus ketiga berkaitan dengan PRT yang mengalami eksploitasi jam kerja dan beban kerja yang berlebihan hingga jatuh sakit. Narasumber menjelaskan, “Ada PRT yang dipulangkan oleh pemberi kerja karena sakit. Sebenarnya ia bekerja merawat anak, tetapi ketika anak tidur ia tidak boleh beristirahat dan tetap disuruh menyetrika serta mengerjakan pekerjaan rumah tangga lainnya. Jika tidak melaksanakan pekerjaan tersebut, ia akan dimarahi oleh pemberi kerja. Akibatnya, PRT tersebut jatuh sakit dan dipulangkan. Pada awalnya biaya pengobatan masih ditanggung oleh pemberi kerja. Namun, setelah dipulangkan, selama masa pemulihan sekitar enam bulan biaya pengobatan tidak lagi ditanggung karena PRT tersebut sudah tidak bekerja.”(Wawancara dengan P2TP2A,5 Maret 2026). </p>
      <p id="_paragraph-64">Salah satu aktivis JALA PRT menyampaikan bahwa implementasi perlindungan hukum bagi Pekerja Rumah Tangga hingga saat ini belum berjalan secara optimal,hal tersebut disebabkan belum adanya pengaturan khusus mengakibatkan berbagai pelanggaran terhadap hak PRT sulit diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Dalam keterangannya dijelaskan bahwa:“Banyak kasus eksploitasi maupun pelanggaran hak-hak ekonomi PRT yang belum dapat diselesaikan, seperti durasi kerja yang terlalu panjang, upah rendah, atau pembayaran upah tidak sesuai dengan kesepakatan. Kondisi tersebut terjadi karena belum terdapat aturan yang mengatur hubungan kerja PRT secara khusus. Sebagian besar PRT bekerja berdasarkan kesepakatan lisan sehingga apabila terjadi pelanggaran terhadap kesepakatan atau hak-hak PRT, penyelesaiannya sulit ditempuh melalui jalur hukum. Meskipun terdapat perjanjian tertulis, posisi PRT tetap cenderung lemah karena keterbatasan ekonomi dan sosial serta minimnya pemahaman mengenai hukum. Akibatnya, akses terhadap bantuan hukum masih terbatas. Pada akhirnya, terpenuhi atau tidaknya hak-hak PRT lebih banyak bergantung pada itikad baik pemberi kerja. Kemampuan PRT dalam bernegosiasi memang dapat membantu memperbaiki kondisi kerja, tetapi keberhasilannya tetap bergantung pada kesediaan pemberi kerja untuk menerima hasil negosiasi. Oleh karena itu, kondisi PRT di Indonesia pada umumnya lebih ditentukan oleh sikap pemberi kerja daripada adanya jaminan perlindungan melalui peraturan perundang-undangan. Dalam praktik perlindungan di daerah, JALA PRT telah melakukan advokasi terkait pemenuhan hak-hak PRT sebagai pekerja serta memberikan pendampingan ketika PRT menghadapi berbagai permasalahan, seperti membantu memperjuangkan upah yang belum dibayarkan agar diterima sesuai haknya dan mencegah terjadinya pemotongan upah yang tidak semestinya. Sebagian upaya tersebut berhasil, namun untuk penanganan kasus yang lebih berat, seperti kekerasan, kami masih menemui berbagai kesulitan.” (Wawancara dengan JALA PRT, 14 Maret 2026).</p>
      <p id="_paragraph-65">Diperkuat dengan pemberian keterangan dari salah satu pekerja rumah tangga di wilayah Cilacap bernama Bu Ana yang telah bekerja selama tiga tahun sebagai perawat lansia, diperoleh keterangan sebagai berikut: “Pada tahun pertama saya menerima gaji Rp2.000.000, tahun kedua Rp2.100.000, dan tahun ketiga Rp2.300.000. Saya bekerja setiap hari mulai jam enam pagi hingga jam lima sore. Libur hanya dua minggu sekali atas permintaan saya sendiri, sedangkan pada tahun pertama tidak ada libur sama sekali. Awalnya tugas saya hanya merawat lansia, tetapi kemudian juga menyetrika pakaian, mencuci piring, mengambil uang pensiun, mengelola penerimaan uang hasil rental mobil, berbelanja ke pasar, serta membantu pekerjaan rumah tangga lainnya apabila diperlukan. Kalau pekerja yang di belakang belum datang, saya juga membersihkan piring di bagian belakang. Merawat lansia memang harus ikhlas, tetapi yang berat itu tidak ada libur, jadi rasanya capek. Selain itu, saya juga sering diminta menginap dan hanya mendapat tambahan upah Rp50.000 setiap kali menginap. Pekerja rumah tangga lain yang bekerja di tempat yang sama menerima gaji Rp1.500.000 per bulan, bekerja dari jam delapan pagi sampai jam lima sore dan jadwal libur sama.”(Wawancara dengan Bu Ana, Pekerja Rumah Tangga di Cilacap, 24 Maret 2026).</p>
      <p id="_paragraph-66">Pengaturan hukum yang selama ini melindungi pekerja rumah tangga belum memadai,maka dalam implementasinya belum optimal.Hal tersebut ditemukan pada kewenangan Dinas Ketenagakerjaan yang masih terbatas pada pengawasan terhadap LPPRT dan belum menjangkau hingga tempat pemberi kerja. Di sisi lain,meskipun P2TP2A telah mengadvokasi kepada PRT yang mengalami diskriminasi maupun kekerasan,baik yang dilakukan oleh penyalur maupun pemberi kerja,pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala.Hubungan kerja yang berada dalam ranah privat serta posisi pemberi kerja lebih kuat menyebabkan penanganan perkara sering kali tidak berjalan secara efektif.Dalam praktiknya,laporan tindak kekerasan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum dapat dicabut oleh korban,sedangkan kasus penelantaran yang dilakukan oleh lembaga penyalur kerap diselesaikan melalui mekanisme mediasi.Selain itu,meskipun JALA PRT telah melakukan berbagai upaya advokasi untuk memperjuangkan perlindungan hak-hak dasar PRT,tidak adanya payung hukum khusus menyebabkan instrumen penegakan hukum belum nerfungsi dengan baik.Oleh karena itu,Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga diperlukan guna mengatur perlindungan terhadap hak para PRT secara khusus. [24] </p>
      <p id="_paragraph-67">
        <bold id="bold-96bfb7516130d1147a7e26940c62cd7d">3. Pengaturan RUU PPRT Dalam Memberikan Jaminan Perlindungan Hak Pekerja Rumah Tangga di Indonesia</bold>
      </p>
      <p id="_paragraph-68">Sesuai dengan draft RUU PPRT tahun 2023 yang bertujuan menutup kekosongan hukum sekaligus menjadi payung hukum secara khusus bagi Pekerja Rumah Tangga.Sebelum adanya rancangan tersebut,para PRT masih dikategorikan sebagai pekerja informal,yang mana dalam praktiknya dipandang sebagai bagian dari anggota keluarga sehingga hubungan kerja belum memperoleh kepastian hukum yang memadai.Melalui Pasal 1 angka 1 RUU PPRT,PRT diakui sebagai pekerja sehingga hubungan kerja dapat dibangun secara profesional berdasarkan hak dan kewajiban para pihak.Pengaturan tersebut memberikan kepastian mengenai kedudukan PRT yang berhak memperoleh perlindungan hukum dalam hubungan kerja. </p>
      <p id="_paragraph-69">Pengakuan tersebut sekaligus memperjelas dasar hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja.Selama ini,hubungan kedua belah pihak pada umumnya masih didasarkan pada perjanjian lisan, sedangkan hubungan kerja dengan perjanjian tertulis belum secara penuh memberikan perlindungan terhadap hak dasar PRT.Oleh karena itu,pada Pasal 8 RUU PPRT mengatur bahwa perjanjian kerja wajib dibuat secara tertulis sebagai dasar hubungan kerja yang memberikan kepastian hukum serta memperjelas hak dan kewajiban masing-masing pihak.Dengan adanya perjanjian tersebut,setiap pihak memiliki pedoman yang jelas mengenai ruang lingkup pekerjaan,hak,kewajiban,serta mekanisme penyelesaian apabila terjadi perselisihan. </p>
      <p id="_paragraph-70">Selain memberikan kepastian dalam hubungan kerja,RUU PPRT juga mengatur perlindungan melalui jaminan sosial.Sebelum adanya RUU PPRT,pengaturan mengenai jaminan sosial bagi PRT belum bersifat wajib dan belum mengatur secara khusus mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan.Pasal 12 RUU PPRT mengatur bahwa jaminan kesehatan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat,sedangkan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi tanggung jawab bersama antara pemberi kerja dan PRT.Pengaturan tersebut bertujuan memberikan perlindungan apabila PRT mengalami sakit, kecelakaan kerja,maupun risiko lain yang timbul dalam hubungan kerja,sehingga kesejahteraan dan perlindungan sosial PRT dapat lebih terjamin. </p>
      <p id="_paragraph-71">RUU PPRT juga memberikan kepastian mengenai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan kerja.Sebelumnya,belum terdapat pengaturan khusus mengenai penyelesaian perselisihan antara PRT,pemberi kerja,dan lembaga penyalur.Melalui Pasal 26, penyelesaian perselisihan diutamakan melalui musyawarah.Apabila tidak tercapai,maka pada Pasal 27 mengatur penyelesaian melalui alternatif mediasi,jika tidak berhasil para pihak dapat menempuh upaya hukum litigasi.Pengaturan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum serta menjamin tersedianya mekanisme penyelesaian sengketa yang adil bagi seluruh pihak,khususnya pekerja rumah tangga jika mengalami kesulitan dalam upaya mencari keadilan.</p>
      <p id="_paragraph-72">Perlindungan terhadap PRT juga diperkuat melalui pengaturan mengenai larangan bagi pemberi kerja maupun lembaga penyalur. Sebelumnya, peraturan perundang-undangan hanya mengatur sanksi terhadap pelaku kekerasan tanpa mengatur secara tegas larangan terhadap perbuatan tersebut dalam hubungan kerja PRT.Pasal 28 RUU PPRT melarang pemberi kerja melakukan berbagai bentuk diskriminasi yang merugikan PRT,pada Pasal 29 terdapat larangan bagi lembaga penyalur untuk memberikan informasi yang tidak benar mengenai legalitas usaha serta melakukan intimidasi atau tindakan lain yang merugikan PRT.Ketentuan tersebut bertujuan memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi PRT. </p>
      <p id="_paragraph-73">Sebagai bentuk penegakan hukum,dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 32 RUU PPRT mengatur sanksi pidana dan denda bagi pemberi kerja maupun lembaga penyalur yang melanggar ketentuan dalam RUU PPRT.Pengenaan sanksi tersebut bertujuan memberikan efek jera serta mencegah terjadinya pelanggaran hak PRT,dan  mendorong terciptanya hubungan kerja yang harmonis.Untuk itu,RUU PPRT tidak sekedar memberikan pengakuan terhadap status hukum PRT,tetapi juga membangun sistem perlindungan yang lebih komprehensif melalui pengaturan dalam hubungan kerja,perjanjian kerja,jaminan sosial,penyelesaian perselisihan, larangan, dan sanksi sehingga diharapkan mampu memberikan jaminan perlindungan hukum secara maksimal bagi PRT di Indonesia.[25] </p>
      <p id="_paragraph-74">
        <bold id="bold-d14647d7ccebb26daf54666d85fbac1c">4. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2026 Tentang PPRT Dalam Memberikan Perlindungan Hukum bagi PRT di Indonesia </bold>
      </p>
      <p id="_paragraph-75"> Pasca pengesahan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga pada 21 April 2026,diharapkan perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga semakin optimal.Dalam Pasal 1 PRT telah diakui sebagai pekerja penerima upah formal yang mana  pengaturan tersebut memberikan kepastian terkait tanggungjawab masing-masing pihak, yaitu pekerja rumah tangga, pemberi kerja, serta P3RT.</p>
      <p id="_paragraph-76"> Pasal 16 mengatur mengenai jaminan sosial, yakni jaminan kesehatan yang menjadi tanggungjawab  pemerintah. Sedangkan jaminan ketenagakerjaan menjadi tanggung jawab bersama antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga.Namun, apabila jaminan kesehatan tidak diperoleh dari pemerintah,maka pembiayaannya menjadi tanggung jawab pemberi kerja.</p>
      <p id="_paragraph-77"> Jika terjadi perselisihan hubungan kerja maka terdapat mekanisme penyelesaian yang telah diatur pada Pasal 31 dilakukan melalui musyawarah,apabila tidak menemui titik terang maka dalam Pasal 32 mengatur penyelesaian melalui mediasi dengan pendampingan mediator ketenagakerjaan. Akan tetapi,mekanisme tersebut hanya ditujukan untuk perselisihan yang berkaitan dengan pengupahan antara pemberi kerja dan PRT.</p>
      <p id="_paragraph-78"> Kemudian pada Pasal 28 hanya mengatur sanksi administratif bagi P3RT apabila melakukan pemotongan upah,menahan dokumen, menempatkan pekerja selain kepada perseorangan, atau memaksa pekerja tetap terikat dalam suatu perjanjian.Sementara itu,belum terdapat ketentuan yang secara tegas mengatur larangan terhadap tindakan kekerasan,intimidasi atau bentuk diskriminasi yang dilakukan oleh pemberi kerja maupun P3RT. Akibatnya,belum terdapat pengaturan mengenai sanksi pidana maupun denda atas pelanggaran tersebut, sehingga perlindungan hukum yang diberikan belum sepenuhnya mampu mencegah risiko terjadinya berbagai tindakan diskriminatif terhadap pekerja rumah tangga [26]. </p>
      <p id="_paragraph-79">
        <bold id="bold-6f58ec34b58e5c30609b523b3337418b">5. Prospek Perlindungan PRT Dengan Adanya RUU PPRT </bold>
      </p>
      <p id="_paragraph-80">Disahkannya RUU PPRT,diharapkan perlindungan terhadap Pekerja Rumah Tangga akan semakin optimal.Diakuinya PRT sebagai pekerja bukan lagi sebagai anggota keluarga, meningkatkan posisi tawar pekerja rumah tangga dalam hubungan kerja.Selain itu,pengaturan tersebut dapat memberikan kepastian hukum terhadap pemenuhan hak-hak dasar PRT,termasuk hak atas jaminan sosial dan jaminan ketenagakerjaan.Pengaturan mengenai larangan berbagai bentuk diskriminasi serta pemberian sanksi pidana dan denda bagi pemberi kerja maupun lembaga penyalur yang melakukan pelanggaran diharapkan dapat mengurangi praktik kekerasan dan eksploitasi terhadap PRT terdapat dalam draft RUU PPRT tahun 2023,sedangkan dalam UU PPRT Nomor 2 Tahun 2026 belum mengatur mengenai larangan berbagai diskriminasi dan sanksi pidana dan denda bagi kedua belah pihak apabila melakukan larangan tersebut. [27]</p>
      <p id="_paragraph-81">Adanya pengaturan ini,kewenangan instansi terkait dalam praktiknya juga berpotensi menjadi lebih optimal.Dinas Ketenagakerjaan sebelumnya hanya berwenang melakukan pengawasan terhadap lembaga penyalur,nantinya diharapkan dapat melaksanakan pengawasan secara lebih menyeluruh terhadap pelaksanaan hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja sesuai dengan ketentuan dalam RUU PPRT. </p>
      <p id="_paragraph-82"> Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak,yang berperan mengadvokasi dan memberikan pendampingan kepada PRT yang menjadi korban diskriminasi,dengan adanya pengaturan mengenai sanksi  tegas bagi pemberi kerja yang melakukan kekerasan,maka dalam proses penegakan hukumnya diharapkan menjadi lebih efektif,sebab telah didukung oleh dasar hukum yang lebih jelas.Kondisi tersebut memungkinkan P2TP2A melaksanakan pendampingan hukum dengan lebih optimal.</p>
      <p id="_paragraph-83">Bagi JALA PRT,keberadaan RUU PPRT memberikan prospek yang lebih baik dalam upaya perlindungan dan penegakan hak-hak PRT. Perkara yang sebelumnya sulit diproses akibat belum adanya dasar hukum yang memadai diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang lebih efektif melalui penerapan sanksi pidana dan denda terhadap pemberi kerja maupun lembaga penyalur yang melanggar ketentuan.[28] </p>
    </sec>
    <sec id="heading-8a139b6a02b3c47af98a10e9fcb3b16b">
      <title>Simpulan </title>
      <p id="_paragraph-85">Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa instrumen hukum yang selama ini mengatur perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia belum memadai sehingga perlindungan hukumnya belum efektif. Kendala tersebut diperkuat oleh terbatasnya kewenangan Dinas Ketenagakerjaan yang hanya mengawasi P3RT/LPPRT, hambatan P2TP2A dalam penanganan perkara karena banyak kasus berakhir melalui mediasi atau pencabutan laporan, serta JALA PRT yang belum dapat mengoptimalkan advokasi akibat belum adanya dasar hukum yang komprehensif. Dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang PPRT, RUU PPRT Tahun 2023 memberikan perlindungan yang lebih komprehensif karena selain mengatur pengakuan status pekerja, hubungan kerja, jaminan sosial, dan penyelesaian perselisihan, juga mengatur larangan terhadap berbagai bentuk diskriminasi, eksploitasi, serta sanksi pidana dan denda bagi pemberi kerja maupun P3RT yang melakukan pelanggaran. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 telah memberikan kemajuan melalui pengakuan pekerja rumah tangga sebagai pekerja penerima upah formal, namun pengaturannya masih belum mengakomodasi larangan diskriminasi serta sanksi pidana secara tegas, sehingga substansi perlindungannya belum sekomprehensif RUU PPRT Tahun 2023.</p>
      <p id="_paragraph-86">
        <bold id="bold-520f6d54b44972ab7e81d9b06a0f0c21">Ucapan Terima Kasih</bold>
      </p>
      <p id="_paragraph-87">Penulis mngucapkan terima kasih kepada Universitas Muhammadiyah Sidoarjo yang telah memberikan saya ruang untuk mlakukan penelitian ini.Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada para narasumbr Dinas Ketenagakerjsan,Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak di wilayah Jawa Timur,serta JALA PRT,dan salah satu PRT di wilayah Cilacap yang telah memberikan informasi yang relevan sehingga pnelitian ini berjalan dengan baik.</p>
    </sec>
  </body><back/></article>
