<?xml version="1.0" encoding="utf-8"?>
<!DOCTYPE article PUBLIC "-//NLM//DTD JATS (Z39.96) Journal Publishing DTD v1.2 20190208//EN" "https://jats.nlm.nih.gov/publishing/1.2/JATS-journalpublishing1.dtd">
<article xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink">
  <front>
    <article-meta>
      <title-group>
        <article-title>The Dynamics of Determining National Disaster Status in the Context of Disaster Management in Indonesia</article-title>
        <subtitle>Dinamika Penetapan Status Bencana Nasional dalam Rangka Penanganan Bencana di Indonesia </subtitle>
      </title-group>
      <contrib-group content-type="author">
        <contrib contrib-type="person">
          <name>
            <surname>Zuhriyah</surname>
            <given-names>Intan Azizah Tuz</given-names>
          </name>
          <email>qq_levy@umsida.ac.id</email>
          <xref ref-type="aff" rid="aff-1"/>
        </contrib>
        <contrib contrib-type="person">
          <name>
            <surname>Phahlevy</surname>
            <given-names>Rifqi Ridlo</given-names>
          </name>
          <email>qq_levy@umsida.ac.id</email>
          <xref ref-type="aff" rid="aff-2"/>
        </contrib>
      </contrib-group>
      <aff id="aff-1">
        <institution>Program Studi Hukum, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo</institution>
        <country>Indonesia</country>
      </aff>
      <aff id="aff-2">
        <institution>Program Studi Hukum, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo</institution>
        <country>Indonesia</country>
      </aff>
      <history>
        <date date-type="received" iso-8601-date="2026-09-19">
          <day>19</day>
          <month>09</month>
          <year>2026</year>
        </date>
      </history>
    <pub-date pub-type="epub"><day>18</day><month>09</month><year>2026</year></pub-date></article-meta>
  </front>
  
  
<body id="body">
    <sec id="heading-e4be85912fda0a93db68106253dd8240">
      <title>Pendahuluan</title>
      <p id="_paragraph-13">Indonesia mempunyai sejarah dengan berbagai banyak bencana[1].  Pada Oktober 2025, banjir bandang melanda Sumatra dan berdampak pada tiga provinsi, yaitu Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara. Bencana tersebut menyebabkan kerugian ekonomi sebesar Rp6,4 triliun, korban 1.204 orang meninggal, 140 orang hilang, dan 105.842 orang mengungsi[2]. Banjir bandang Sumatra menyebabkan banyak korban dan kerugian, tetapi pemerintah belum menetapkan bencana tersebut sebagai bencana nasional karena pemerintah daerah masih dapat menanganinya dengan dukungan pemerintah pusat[3].</p>
      <p id="_paragraph-14">Indonesia mengalami banyak bencana dengan dampak yang berbeda-beda. Sejarah bencana tersebut menunjukkan bahwa wilayah yang ada di Indonesia memiliki tingkat kerawanan yang sangat tinggi.[1] Peristiwa Tsunami Aceh pada tahun 2004 menyebabkan lebih dari 230.000 orang meninggal dunia dan kerugian mencapai Rp51,4 triliun sehingga pemerintah menetapkannya sebagai bencana nasional[4]. Peristiwa Gempa bumi dan tsunami Palu pada tahun 2018 menyebabkan sekitar 2.141 orang meninggal dunia dan kerugian mencapai Rp13,82 triliun, tetapi pemerintah tidak menetapkannya sebagai bencana nasional[5]. Peristiwa yang sama juga terjadi pada bencana  Lumpur Lapindo yang mengakibatkan 39.700 jiwa kehilangan rumah dan 362 hektar lahan menjadi lumpur ditetapkan sebagai bencana nasional[6]. </p>
      <p id="_paragraph-15">Presiden menetapkan status bencana nasional melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2004 tentang Penetapan Bencana Alam Gempa Bumi dan Gelombang Tsunami di Aceh dan Sumatra Utara sebagai Bencana Nasional. Keputusan Presiden tersebut ditetapkan karena gempa bumi dan tsunami menimbulkan banyak korban jiwa serta kerugian materiil sehingga memerlukan koordinasi dan penanganan secara nasional. Keputusan tersebut menegaskan bahwa kewenangan menetapkan status bencana nasional berada pada Presiden sebagai bentuk pelaksanaan tanggung jawab negara dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana[7]. Pada tahun 2007 berlaku Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menetapkan indikator penetapan status bencana pada pasal 7 ayat (2) yang menyatakan bahwa penetapan status dan tingkat bencana didasarkan pada jumlah korban, besarnya kerugian, tingkat kerusakan, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial dan ekonomi[8]. </p>
      <p id="_paragraph-16">Penelitian mengenai penetapan status bencana pernah dilakukan sebelumnya. Penelitian pertama berjudul Kewenangan dalam Penetapan Status Bencana yang ditulis oleh Moh. Rifaldi membahas kewenangan penetapan status bencana berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007[9]. Penelitian kedua berjudul Analisis Yuridis Pembentukan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 sebagai Bencana Nasional yang ditulis oleh Rahmi Rinaldi membahas keabsahan pembentukan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 serta penetapan bencana nonalam sebagai bencana nasional[10]. Penelitian ketiga berjudul Implementasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 terhadap Penanganan Bencana Banjir yang ditulis oleh Harris Y. P. Sibuea membahas penerapan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 dalam penanganan bencana banjir, meliputi kebijakan, penetapan status bencana, koordinasi antarlembaga, pendanaan, pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, serta rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan penanggulangan bencana di Indonesia[11].</p>
      <p id="_paragraph-17">Perbedaan penelitian ini terletak pada fokus pembahasan, yaitu analisis tolak ukur penetapan status bencana nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 melalui perbandingan penetapan status bencana pada beberapa peristiwa besar di Indonesia. Penelitian sebelumnya belum membahas secara khusus tolak ukur penetapan status bencana nasional dan ketidakpastian hukum akibat perbedaan penetapan status tersebut. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis terhadap ketidakjelasan tolak ukur penetapan status bencana nasional dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 melalui perbandingan penetapan status bencana pada beberapa bencana besar di Indonesia serta perlunya pengaturan tolak ukur yang lebih jelas melalui Peraturan Presiden sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 7 ayat (3).</p>
      <p id="_paragraph-18">Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penetapan status bencana nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana melalui perbandingan beberapa peristiwa bencana di Indonesia untuk mengetahui adanya ketidakpastian hukum dalam penetapan status bencana nasional.   Penelitian ini penting karena Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 belum menetapkan tolak ukur yang jelas dalam penetapan status bencana nasional. Pasal 7 ayat (2) hanya memuat indikator berupa jumlah korban, besaran kerugian, tingkat kerusakan, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial dan ekonomi tanpa memberikan tolak ukur yang jelas. Kondisi tersebut menyebabkan perbedaan penetapan status pada berbagai peristiwa bencana di Indonesia dan menimbulkan ketidakpastian hukum.</p>
      <p id="_paragraph-19"><bold id="bold-0ec52f303976ae0339f37d5139bbeb29">Rumusan Masalah: </bold>Ketidakpastian dalam penerapan tolak ukur penetapan status bencana nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007</p>
    </sec>
    <sec id="heading-e142e4a6b4f7af8bc0b0a4adc4a95dfd">
      <title>Metode</title>
      <p id="_paragraph-21">Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan politik hukum untuk memahami pengaturan penetapan status bencana nasional serta kebijakan negara dalam menerapkan indikator penetapan status bencana nasional. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, dan Keputusan Presiden Nomor 112 Tahun 2004 tentang  Penetapan Bencana Alam Gempa Bumi dan Gelombang Tsunami di Aceh dan Sumatra Utara sebagai Bencana Nasional. Bahan hukum sekunder meliputi buku, jurnal ilmiah, hasil penelitian terdahulu, dan berita dari media massa. Bahan hukum diolah secara deskriptif kualitatif untuk menganalisis kejelasan tolak ukur penetapan status bencana nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 yang bertujuan mengetahui adanya ketidakpastian hukum dalam penerapan status bencana nasional di Indonesia.</p>
    </sec>
    <sec id="heading-0dc89308c85b94e9ec0b2200025b0564">
      <title>Hasil dan Pembahasan</title>
      <p id="_paragraph-23">
        <bold id="bold-5337b94b10ddfd12a653f51aa05c0308">3.1Tolak Ukur Bencana Nasional Di Indonesia</bold>
      </p>
      <p id="_paragraph-24">Sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Indonesia tidak memiliki peraturan atau rencana khusus untuk menangani bencana. Situasi tersebut mendorong pemerintah untuk membentuk Badan Penasehat Penanggulangan Bencana Alam Pusat melalui Keputusan Presiden Nomor 256 Tahun 1966 sebagai salah satu langkah awal dalam mitigasi bencana. Badan ini membantu pemerintah menangani keadaan darurat dan memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak.[12]. </p>
      <p id="_paragraph-25">Pemerintah menetapkan suatu kejadian sebagai bencana nasional melalui keputusan presiden sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007. Keputusan itu dibuat berdasarkan sejauh mana dampak bencana dan kemampuan pemerintah daerah untuk mengatasinya. Pemerintah menetapkan status bencana nasional ketika pemerintah daerah tidak mampu menangani dampak bencana sendiri. Salah satu contohnya adalah penetapan tsunami Aceh 2004 sebagai bencana nasional melalui keputusan presiden.[13]. Badan Koordinasi Penanggulangan Bencana Nasional juga berperan dalam menilai skala bencana sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007. Penilaian ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan tingkat bencana. Hasil penilaian tersebut kemudian digunakan oleh pemerintah sebagai dasar untuk memutuskan status bencana melalui keputusan presiden. Badan Koordinasi Nasional juga mengoordinasikan informasi dari daerah mengenai dampak bencana, memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat tentang urgensi respons lintas sektor, dan berfungsi sebagai forum koordinasi antar lembaga dalam penanggulangan bencana.[14]. </p>
      <p id="_paragraph-26">Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana berfungsi sebagai dasar hukum utama di Indonesia, yang mengatur pengelolaan pencegahan bencana dengan prinsip pelaksanaan yang terencana, terkoordinasi, dan menyeluruh.[11]. Kewenangan pemerintah untuk menjalankan ketentuan undang-undang harus berdasarkan peraturan hukum agar setiap kebijakan punya dasar hukum yang jelas dan memberikan kepastian hukum.[15]. Aturan tersebut juga menjadi dasar bagi Presiden dalam menentukan status bencana nasional, berdasarkan wewenang yang diberikan oleh peraturan hukum. [15]. Pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 menetapkan bahwa penentuan status dan tingkat bencana nasional maupun daerah didasarkan pada jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial dan ekonomi sebagai tolak ukur awal dalam menentukan status bencana[11]. Peraturan Menteri Sosial Nomor 08 Tahun 2012 menjelaskan indikator korban bencana secara lebih rinci. Peraturan tersebut membagi korban bencana menjadi korban bencana alam dan korban bencana sosial. Korban bencana alam merupakan orang atau kelompok yang menderita atau meninggal akibat peristiwa alam, seperti gempa bumi atau banjir, dengan kriteria meliputi korban luka atau meninggal, kerugian harta benda, dampak psikologis, serta terganggunya fungsi sosial. Korban bencana sosial merupakan orang atau kelompok yang terdampak akibat peristiwa yang disebabkan oleh manusia, seperti konflik atau teror, dengan kriteria meliputi korban jiwa, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa korban bencana tidak hanya dinilai dari jumlah korban jiwa atau luka, tetapi juga dari kerugian, trauma, dan terganggunya kehidupan sosial masyarakat[16].</p>
      <p id="_paragraph-27">Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 menetapkan penyelenggaraan penanggulangan bencana secara teknis dalam tiga tahap, yaitu prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana[17] Peraturan Pemerintah tersebut menjadi pedoman dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, khususnya pada tahap tanggap darurat[18]. Ketentuan tersebut juga menekankan pentingnya koordinasi antar instansi dan pemahaman terhadap tugas setiap pihak agar penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah dapat berjalan secara efektif.[19]</p>
      <p id="_paragraph-28">Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 menetapkan penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam keadaan tertentu. Peraturan Presiden tersebut menetapkan penanggulangan bencana ketika status keadaan darurat belum ditetapkan atau telah berakhir, tetapi penanganan darurat masih diperlukan[20]. Pasal dalam Peraturan Presiden tersebut menyatakan pelaksanaan penanggulangan bencana oleh Kepala BNPB, termasuk pemberian kemudahan akses pada masa tanggap darurat, dapat dilakukan dalam batas waktu tertentu setelah rapat koordinasi antarkementerian atau lembaga yang dipimpin oleh Menteri Koordinator yang membidangi penanggulangan bencana menghasilkan keputusan[21].</p>
      <p id="_paragraph-29">Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menetapkan bahwa penentuan status bencana nasional didasarkan pada penilaian terhadap skala dan dampak bencana. Penilaian tersebut meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial dan ekonomi.[21]. Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 mengatur bahwa penetapan status darurat bencana dilakukan sesuai dengan skala bencana, yaitu oleh Presiden untuk skala nasional, gubernur untuk skala provinsi, dan bupati atau wali kota untuk skala kabupaten atau kota[22]. Suatu bencana bisa dinyatakan sebagai bencana nasional jika dampaknya melebihi kemampuan pemerintah provinsi untuk menanganinya sendiri.[21] Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 mengatur koordinasi antara pemerintah daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan kementerian atau lembaga terkait sebelum penetapan status bencana dilakukan. Koordinasi tersebut bertujuan menghimpun informasi mengenai kondisi bencana[19]. Hasil dari rekomendasi koordinasi ini menjadi dasar bagi Presiden untuk memutuskan apakah akan menyatakan atau tidak menyatakan bencana nasional.[21]</p>
      <p id="_paragraph-30">
        <bold id="bold-2185f0b9ab76de3d2b782fbe68c25ca6">3.2Praktik Penentuan Status Bencana Di Indonesia Pasca Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007</bold>
      </p>
      <p id="_paragraph-31">Perbandingan kondisi dan penetapan status pada beberapa peristiwa bencana besar di Indonesia disajikan pada Tabel 1. Tabel 1 tersebut memperjelas perbedaan kondisi dan penetapan status pada setiap peristiwa bencana:</p>
      <p id="_paragraph-32">Tabel 1. Perbandingan Bencana Besar Di Indonesia</p>
      <table-wrap id="table-figure-3ca9a9b0ae68b81e60cd4dae72fc3e9b">
        <label>Table 1</label>
        <caption>
          <p id="paragraph-e5ccc71c5b73448f3e7b9c4d9033b58b"/>
        </caption>
        <table id="table-784331a7fd4e09348edbcca89ea9b6b9">
          <tbody>
            <tr id="table-row-b8b2be4a39f5395453b6fc767be44d7f">
              <th id="table-cell-9a421a8639fb5e4f0f4984ee09554888"> Kriteria Undang-Undang   No.24 tahun 2007 </th>
              <th id="table-cell-d79a2247ad56b0c73564a369994511e2"> Peristiwa Bencana Tsunami Aceh </th>
              <th id="table-cell-60b47c7cfcf32f9615ea40eb8dfc73c1"> Peristiwa Bencana Gempa Yogya </th>
              <th id="table-cell-e02fcfdd2604dbf3519266c40358feca"> Peristiwa Bencana Lumpur Lapindo Sidoarjo </th>
              <th id="table-cell-549075ee8b7a9a190370a6ecaa8c218e"> Peristiwa Bencana Gempa dan Tsunami Palu </th>
              <th id="table-cell-4c9e6f6d929822fc9f338f50b89944cb"> Peristiwa Bencana Banjir Bandang Sumatra </th>
            </tr>
            <tr id="table-row-a2f6331e617d7defc04b6bf37998fc5b">
              <td id="table-cell-f821691fad01817f0d1ed3fe36507238"> Jumlah Korban </td>
              <td id="table-cell-fbcb59466aa424decd611454f9a57ec3"> 280.000 meninggal dunia dan hilang </td>
              <td id="table-cell-7edc0031e83f82fa3a63c6122605019d"> 5.774 meninggal dunia </td>
              <td id="table-cell-91b3838004bf1da7c579c83ad40ec70b"> 17 meninggal dunia </td>
              <td id="table-cell-f818a5d7d9896b7ab0e2ca1593c751a8"> 4.340 meninggal dunia dan hilang </td>
              <td id="table-cell-0d7ce445091ca63deae46e88da0e9d65"> 1024 meninggal dunia, 140 hilang </td>
            </tr>
            <tr id="table-row-a2645eacc8de44aab72855731a69dfe0">
              <td id="table-cell-444e6acd8370e4e415cca3276e7ce262"> Kerugian Harta Benda </td>
              <td id="table-cell-a14231f29588e5f58d67eaafde046dbb"> 51,4   Triliun </td>
              <td id="table-cell-5dfd0d91ffde64afb0914f973a008329"> 29,1   Triliun </td>
              <td id="table-cell-e1f2bcb609fd59b39ef45df7dd153fba"> 45   Triliun </td>
              <td id="table-cell-387d51492cb5bec784d85f4ca3ab7c2b"> 13,82   Triliun </td>
              <td id="table-cell-828e4df3b0c3febd0aa40f47fa34504f"> 68,67   Triliun </td>
            </tr>
            <tr id="table-row-667f069579181fcdaab1c51f96838d2d">
              <td id="table-cell-1ef0a43fb2fb16bb746ee792142db9fe"> Kerusakan Prasarana Dan Sarana </td>
              <td id="table-cell-f01a51cd10400892317f94750861033a"> kerusakan yang meluas hingga berkilo-kilometer ke   daratan yang meliputi meliputi rumah, jalan, jembatan, pelabuhan, fasilitas   kesehatan, serta layanan publik lainnya. Hanya beberapa masjid yang masih   berdiri. Banyak wilayah mengalami kehancuran total disertai kelangkaan   makanan dan air bersih </td>
              <td id="table-cell-856eb9ae11dcfb0d284c87d01ab705f7"> Gempa ini menyebabkan kerusakan pada rumah, dengan   ratusan ribu rumah mengalami rusak berat hingga roboh serta kerusakan gedung-   gedung tinggi dan beberapa lokasi wisata </td>
              <td id="table-cell-14e49352c91ad0b632875d8b1cadab0b"> Kerusakan yang di timbulkan menenggelamkan banyak   wilayah permukiman, lahan dan ternak, 30 pabrik tergenang,ditutupnya jalan   tol Surabaya-Gempol sepanjang 6 km, tiga kantor pemerintahan tidak berfungsi </td>
              <td id="table-cell-12e31af67587d78aed796f9cc1512839"> Kerusakan berat   pada Rumah, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, perkantoran, pelabuhan,   bandara, jaringan jalan, serta infrastruktur publik lainnya </td>
              <td id="table-cell-442853840025b6b7060378e131e98d89"> Kerusakan rumah, berbagai   fasilitas publik, sektor produktif, infrastruktur seperti jembatan, jalan,   sekolah, tempat ibadah, rumah sakit hingga pondok pesantren </td>
            </tr>
            <tr id="table-row-9e920b70cc02721f8d20789efaf9e82b">
              <td id="table-cell-ca2d8e3318ba64fc61f5f7b929b76e40"> Cakupan Wilayah Yang Terdampak </td>
              <td id="table-cell-4674563323d08f741f59f12c90d3f4ea"> Indonesia, Thailand, Sri Lanka, India, Somalia   dan Maladewa. </td>
              <td id="table-cell-28f4f48d806f1e0654f249f5ca1c549a"> Kabupaten   Bantul, Kabupaten Sleman, Gunung kidul, Kulon Progo, dan kota Yogyakarta </td>
              <td id="table-cell-050e1b0fe42af876dcdebb1e9c2d2faa"> 3 kecamatan: Kecamatan Porong, Kecamatan Tanggulangin dan   Kecamatan Jabon </td>
              <td id="table-cell-46bb8089af0db18a537a15eb5c4165b0"> Kota Palu, Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigi,   dan Parigi Moutong </td>
              <td id="table-cell-97f5902c8cd1395b252064abc7ed2acd"> 3 Provinsi Aceh, Sumatra Barat dan Sumatra Utara. </td>
            </tr>
            <tr id="table-row-e220b2228584ce2cff032b5436bfca60">
              <td id="table-cell-dcd41267871645f9084b9da720e228bf"> Dampak Sosial Dan Ekonomi Yang Ditimbulkan </td>
              <td id="table-cell-1b8bd6272a0a2743af6126503c121348"> Terjadi kelangkaan pangan dan air bersih, munculnya   wabah penyakit,ekonomi lokal rusak parah,, serta melumpuhkan sektor perikanan   dan pariwisata </td>
              <td id="table-cell-a30c79d8a33c4ad1db92751d68a8d44b"> Pengungsian akibat banyaknya rumah yang tidak layak   huni, serta kerusakan terhadap sektor pariwisata yang cukup parah seperti   Candi Prambanan dan Makam Imogiri. </td>
              <td id="table-cell-60e611ffd0e88e5f624f51feb89ec7ce"> Pemindahan tempat tinggal massal akibat rumah yang   tenggelam di lumpur panas hilangnya mata pencaharian, serta terganggunya   aktivitas ekonomi masyarakat sekitar </td>
              <td id="table-cell-9ee3d26840a1ebc455d7b6b5f92d1101"> Aliran listrik yang mati, kesulitan pangan dan air   bersih, Ratusan ribu masyarakat mengungsi, aktivitas ekonomi   terhenti, serta terganggunya layanan publik seperti kesehatan, dan   pendidikan. </td>
              <td id="table-cell-7370bfa61de9cdc5eb5a324268027d9b"> Ratusan ribu hingga jutaan warga   terpaksa mengungsi, Akses pelayanan dasar seperti listrik, air bersih,   komunikasi, dan kesehatan terhambat dan terhambatnya perekonomian,   meningkatnya pengangguran dan terhentinya aktivitas usaha </td>
            </tr>
            <tr id="table-row-1b50c1b408ca2d2b15ff2b89fca3a855">
              <td id="table-cell-7e562c6790ba956273648f1fe58e02cd"> Status Bencana </td>
              <td id="table-cell-e328a3f4a86835aa5031fa558bbb3e4b"> Bencana   Nasional </td>
              <td id="table-cell-2174b35258f7bf20e656ece7db93e555"> Tanggap   Darurat </td>
              <td id="table-cell-387d100b2dda4c0b0663eccae102962a"> Bencana   Nasional </td>
              <td id="table-cell-5d975794f195538fb539dacf20f9b79e"> Tanggap   Darurat </td>
              <td id="table-cell-ad0ff50317f91d7378e0210c22023332"> Tanggap   Darurat </td>
            </tr>
          </tbody>
        </table>
      </table-wrap>
      <p id="_paragraph-45">
        <bold id="bold-b74ac34c8a6190d338b77dd87e0ea888">3.2.1Pertimbangan  Penentuan Status Bencana Nasional</bold>
      </p>
      <p id="_paragraph-46">Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menjadi dasar hukum penentuan status bencana nasional di Indonesia. Pasal 7 ayat (2) undang-undang tersebut menetapkan bahwa penentuan status dan tingkat bencana didasarkan pada jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial dan ekonomi[11]. Ketentuan tersebut belum menetapkan tolak ukur yang jelas untuk setiap indikator. Undang-undang tersebut tidak menjelaskan batas jumlah korban, nilai kerugian, tingkat kerusakan, atau luas wilayah terdampak yang dapat menjadi dasar penetapan suatu peristiwa sebagai bencana nasional[21]. Pemerintah juga mempertimbangkan pertimbangan lain dalam menetapkan status bencana nasional, seperti kemampuan pemerintah daerah dalam menangani bencana, kondisi pemerintahan setelah bencana, serta koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah[21].</p>
      <p id="_paragraph-47">Proses penetapan status bencana nasional melibatkan koordinasi antara pemerintah daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta kementerian atau lembaga terkait yang kemudian memberikan rekomendasi kepada Presiden[21]. Koordinasi tersebut menunjukkan bahwa penetapan status bencana nasional tidak hanya didasarkan pada indikator dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, tetapi juga pada hasil penilaian pemerintah terhadap kondisi di lapangan dan kebutuhan penanganan bencana secara nasional. Penetapan status bencana nasional memberikan ruang bagi pemerintah untuk menggunakan pertimbangan dalam mengambil keputusan. Ruang pertimbangan tersebut dapat menimbulkan ketidakjelasan dalam penentuan status bencana nasional karena Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 belum menetapkan tolak ukur yang jelas[21].</p>
      <p id="_paragraph-48">Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 menetapkan indikator penentuan status bencana, yaitu jumlah korban, kerugian, kerusakan, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial dan ekonomi. Ketentuan tersebut belum menetapkan tolak ukur yang jelas untuk setiap indikator. Kondisi tersebut memberikan ruang bagi pemerintah pusat untuk menentukan apakah suatu peristiwa layak ditetapkan sebagai bencana nasional. Pemerintah juga mempertimbangkan kemampuan pemerintah daerah dan kondisi pemerintahan dalam menetapkan status bencana nasional, meskipun pertimbangan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007[21].</p>
      <p id="_paragraph-49">Ketiadaan tolak ukur yang jelas dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 menimbulkan perbedaan penerapan dalam penetapan status bencana nasional pada berbagai peristiwa bencana di Indonesia. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa indikator yang ditetapkan dalam undang-undang belum disertai tolak ukur yang jelas sebagai dasar penetapan status bencana nasional[21]. Persoalan ini bahkan menjadi materi gugatan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh para advokat dan korban banjir bandang Sumatra. Para pemohon berpendapat bahwa Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tidak memberikan tolak ukur hukum yang jelas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penetapan status bencana nasional[23].</p>
      <p id="_paragraph-50">Perbedaan penerapan tersebut terlihat ketika peristiwa Lumpur Lapindo di Sidoarjo dibandingkan dengan Gempa Yogyakarta tahun 2006 serta Gempa dan Tsunami Palu tahun 2018. Lumpur Lapindo ditetapkan sebagai bencana nasional meskipun jumlah korban jiwanya jauh lebih rendah dibandingkan kedua peristiwa tersebut. Gempa Yogyakarta tahun 2006 dan Gempa dan Tsunami Palu tahun 2018 justru tidak ditetapkan sebagai bencana nasional. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penetapan status bencana nasional tidak hanya didasarkan pada jumlah korban, besarnya kerugian, atau tingkat kerusakan, tetapi juga dipengaruhi oleh kondisi kelembagaan pemerintahan daerah, kemampuan pemerintah daerah dalam menangani bencana, serta pertimbangan kebijakan.</p>
      <p id="_paragraph-51">Perbandingan beberapa peristiwa bencana besar di Indonesia menunjukkan bahwa penetapan status bencana nasional tidak hanya didasarkan pada indikator sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007. Pemerintah pusat juga menilai kemampuan pemerintah daerah dalam menangani bencana sebelum menetapkan status bencana nasional. Penetapan status tersebut juga dipengaruhi oleh pertimbangan lain di luar ketentuan undang-undang, seperti kondisi politik yang terjadi pada saat bencana berlangsung.</p>
      <p id="_paragraph-52">Peristiwa pertama yaitu bencana Tsunami Aceh 2004. Bencana ini terjadi pada 26 Desember 2004 sekitar pukul 07.58 WIB, dipicu oleh gempa tektonik berkekuatan 9,1–9,3 SR di dasar Samudra Hindia yang kemudian memicu gelombang tsunami setinggi puluhan meter menghantam wilayah pesisir Aceh.[24] Bencana tersebut mengakibatkan sekitar 280.000 korban jiwa dan hilang di seluruh wilayah terdampak. Lebih dari 200.000 korban berasal dari Indonesia, terutama Provinsi Aceh, sedangkan sisanya berada di Sri Lanka, India, Thailand, Somalia, dan Maladewa. Kerugian materi akibat bencana tersebut mencapai sekitar Rp51,4 triliun yang meliputi kerusakan rumah, jalan, jembatan, pelabuhan, fasilitas kesehatan, serta berbagai fasilitas publik lainnya. Dampak sosial dan ekonomi juga sangat besar karena masyarakat mengalami kelangkaan pangan dan air bersih, munculnya wabah penyakit, serta lumpuhnya sektor perikanan dan pariwisata sebagai mata pencaharian utama masyarakat Aceh[24]. Faktor paling dominan yang mendorong penetapan Tsunami Aceh sebagai bencana nasional adalah lumpuhnya struktur pemerintahan daerah secara menyeluruh akibat dampak bencana yang sangat luas, sehingga segala fungsi pelayanan publik, koordinasi, dan pengambilan keputusan di tingkat daerah tidak dapat berjalan sama sekali.[25] Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian menetapkan peristiwa tersebut sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 112 Tahun 2004 dengan mempertimbangkan besarnya jumlah korban jiwa dan kerugian materiil, terganggunya pelayanan publik, serta ketidakmampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Aceh dalam mendukung penanggulangan bencana, sehingga diperlukan dukungan penuh dari pemerintah pusat, termasuk mobilisasi sumber daya nasional dan bantuan internasional.[26] Peristiwa Bencana Tsunamu Aceh, indikator sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 terpenuhi secara menyeluruh dan kondisi pemerintahan daerah juga tidak dapat menjalankan fungsinya secara normal.[27] Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penetapan status bencana nasional pada peristiwa Tsunami Aceh sejalan dengan indikator dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 dan tidak dipengaruhi oleh pertimbangan di luar ketentuan tersebut.</p>
      <p id="_paragraph-53">Peristiwa kedua yaitu bencana gempa Yogya tahun 2006.Gempa tersebut terjadi pada 27 Mei 2006 sekitar pukul 05.54 WIB, dengan kekuatan 5,9 sampai 6,4 SR yang berlangsung selama 57 detik[26]. Gempa tersebut mengakibatkan lebih dari 5.774 hingga 6.000 korban jiwa serta 192.534 orang mengalami luka-luka. Dampak tersebut terjadi karena pusat gempa berada di daratan dangkal dan dekat dengan permukiman padat, terutama di Kabupaten Bantul sebagai wilayah yang mengalami kerusakan paling parah[28]. Bencana tersebut juga menyebabkan kerusakan yang luas, meliputi ratusan ribu rumah, gedung, Candi Prambanan, serta berbagai infrastruktur publik di Daerah Istimewa Yogyakarta dan sebagian wilayah Jawa Tengah[24]. Total kerugian akibat bencana tersebut diperkirakan mencapai Rp29,1 triliun, termasuk kerugian pada sektor pariwisata sebagai salah satu sumber pendapatan utama daerah[24]. Gempa Yogya yang tidak ditetapkan sebagai bencana nasional itu bukan karena indikator dalam Pasal 7 ayat 2 belum terpenuhi namun karena adanya penilaian lain yaitu dari presiden bahwa pemerintah daerah masih mampu menangani peristiwa bencana[6]. Ketua DPR pada saat itu secara terbuka menolak usulan penetapan bencana nasional dengan pernyataan bahwa penetapan itu juga tidak akan menjadi jaminan untuk dapat mengatasi secara cepat, meskipun bencana telah menewaskan lebih dari 5.774 jiwa dengan kerugian mencapai Rp29,1 triliun.[29] Pernyataan penolakan dari ketua DPR tersebut muncul di tengah desakan dari berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua MPR, yang mempertanyakan dasar pertimbangan pemerintah dan menegaskan bahwa pemerintah daerah terbatas dalam menangani bencana sebesar itu.[30] Pemerintah pusat akhirnya memilih jalur tanggap darurat dengan mengalokasikan Rp100 miliar untuk tanggap darurat dan Rp1,1 triliun untuk rehabilitasi dan rekonstruksi, serta memindahkan pusat kendali operasional kabinet langsung ke Yogyakarta selama lima hari, yang menunjukkan penanganan tetap maksimal namun tetap tidak menggunakan label bencana nasional. Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tetap melakukan penanganan secara maksimal tanpa menetapkan peristiwa tersebut sebagai bencana nasional.[31]</p>
      <p id="_paragraph-54">Peristiwa ketiga yaitu bencana Lumpur Lapindo Sidoarjo 2006. Peristiwa ini bermula pada 29 Mei 2006 ketika semburan lumpur panas keluar dari tanah di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, sekitar 200 meter dari lokasi pengeboran sumur gas Banjar Panji 1 milik PT Lapindo Brantas dan semburan tersebut masih berlangsung hingga saat ini.[32] Dampak bencana tersebut meliputi sekitar 601 hektar yang mencakup tiga kecamatan, yaitu Porong, Tanggulangin, dan Jabon, dengan kerusakan berupa tenggelamnya banyak wilayah permukiman, lahan dan ternak, 30 pabrik tergenang, ditutupnya jalan tol Surabaya-Gempol sepanjang 6 km, dan tidak berfungsinya tiga kantor pemerintahan[32]. Kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp45 triliun, dengan 17 orang meninggal dunia dan sekitar 39.700 jiwa kehilangan rumah serta terpaksa mengungsi akibat lumpur yang terus meluas[33]. Dampak sosial dan ekonomi terlihat dari pemindahan tempat tinggal secara massal, hilangnya mata pencaharian, serta terganggunya aktivitas ekonomi masyarakat[32]. Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat pada 29 November 2006 kemudian mendesak pemerintah untuk menetapkan semburan Lumpur Lapindo sebagai bencana alam dan membuka kemungkinan penetapannya sebagai bencana nasional[34]. Usulan tersebut bertujuan agar pemerintah dapat mengalihkan beban kewajiban finansial dari PT Lapindo Brantas kepada negara, bukan karena indikator korban jiwa yang besar, karena jumlah korban jiwa dalam peristiwa bencana Lumpur Lapindo hanya 17 orang. Usulan tersebut menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat. Pengamat politik Iman Sugema menilai pemerintah tidak seharusnya menanggung kerugian akibat kesalahan perusahaan, sedangkan Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan bahwa PT Lapindo Brantas dan keluarga Bakrie tetap harus bertanggung jawab atas peristiwa tersebut[34]. Kondisi tersebut memunculkan anggapan bahwa pemerintah kurang tegas terhadap PT Lapindo Brantas karena Aburizal Bakrie menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat sekaligus memiliki hubungan dengan pemilik perusahaan tersebut[35]. Aburizal Bakrie secara terbuka menolak apabila peristiwa Lumpur Lapindo dikaitkan dengan jabatannya dengan menyatakan kasus Lapindo jangan dikaitkan dengan jabatan saya sebagai Menko.[36] Penanganan Lumpur Lapindo terlihat dari putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa semburan lumpur merupakan bencana alam[37]. Putusan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam membantu penanganan dampak lumpur terhadap masyarakat terdampak[38]. Kebijakan tersebut juga mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat karena dinilai dapat mempercepat penanganan korban. Kebijakan tersebut di sisi lain dinilai lebih menguntungkan PT Lapindo Brantas karena proses ganti rugi dilakukan secara bertahap sesuai dengan putusan pengadilan[38]. Peristiwa Lumpur Lapindo menunjukkan bahwa penetapan dan penanganan bencana tidak hanya dipengaruhi oleh indikator dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, tetapi juga oleh pertimbangan politik dan kebijakan pemerintah.</p>
      <p id="_paragraph-55">Peristiwa keempat yaitu peristiwa bencana Gempa dan Tsunami Palu 2018. Bencana tersebut terjadi pada 28 September 2018 pukul 17.02 WITA akibat gempa berkekuatan 7,5 magnitudo momen yang berpusat 26 km utara Donggala dan 80 km barat laut Kota Palu, yang diikuti dengan tsunami yang melanda Pantai Barat pulau Sulawesi[38.] Bencana tersebut berdampak pada  Kota Palu, Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigi, dan Parigi Moutong, dengan kerusakan berat pada fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, perkantoran, pelabuhan, bandara Sis Al-Jufri, jaringan jalan, serta infrastruktur publik lainnya[40]. Bencana tersebut mengakibatkan lebih dari 4.340 orang meninggal dunia dan hilang, lebih dari 4.600 orang mengalami luka-luka, serta sekitar 223.000 penduduk mengungsi akibat kehilangan tempat tinggal.[38] Kerugian ekonomi akibat bencana tersebut diperkirakan mencapai Rp13,82 triliun[40]. Wakil Presiden Jusuf Kalla pada 30 September 2018, sehari setelah bencana, secara tegas menyatakan bahwa kalau ditetapkan bencana nasional itu salah satu sebabnya kayak di Aceh kalau pemerintahnya lumpuh, di sana gubernur masih ada, bupati masih ada, pemerintahan masih jalan, sehingga alasan itu yang menjadi dasar pemerintah tidak menetapkan status nasional.[41] Kondisi di lapangan pada saat itu menunjukkan keadaan yang berbeda. Presiden Joko Widodo mengakui bahwa komunikasi dengan Gubernur Sulawesi Tengah sempat terputus akibat terganggunya jaringan komunikasi setelah bencana terjadi[42]. Peristiwa bencana Gempa dan Tsunami Palu 2018 terjadi  pada awal tahapan kampanye Pemilihan Presiden 2019, dan hal ini turut memengaruhi respons politik dari masing-masing pihak. Tim Kampanye Nasional Jokowi Ma'ruf menyatakan bahwa bantuan luar negeri yang masuk bersifat terbatas karena anggaran pemerintah dinilai telah tersedia untuk memenuhi kebutuhan korban dan rehabilitasi. Pernyataan tersebut disampaikan di Posko Rumah Cemara milik tim kampanye, bukan oleh juru bicara resmi pemerintah, sehingga menunjukkan bahwa pembahasan mengenai penanganan bencana pada saat itu juga berlangsung dalam konteks politik[43]. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, juga mengkritik pemerintah karena dinilai lambat menangani bencana Palu dibandingkan dengan bencana sebelumnya. Ia juga mempertanyakan tidak adanya upaya pemerintah untuk menggalang bantuan secara nasional guna memobilisasi sumber daya[44]. UNICEF kemudian melaporkan bahwa hampir satu bulan setelah bencana, sekitar 184.000 anak di Sulawesi Tengah masih membutuhkan bantuan darurat, sementara layanan kesehatan, air bersih, dan pendidikan belum pulih sepenuhnya[45]. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa keputusan untuk tidak menetapkan status bencana nasional pada peristiwa Palu berdampak terhadap proses penanganan korban. Kondisi tersebut juga menunjukkan bahwa penentuan status bencana nasional tidak hanya didasarkan pada indikator sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, tetapi juga dipengaruhi oleh pertimbangan lain di luar ketentuan tersebut.</p>
      <p id="_paragraph-56">Perbandingan empat peristiwa bencana besar di Indonesia menunjukkan ketidakkonsistenan dalam penerapan indikator penetapan status bencana nasional yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007. Tsunami Aceh ditetapkan sebagai bencana nasional karena memiliki jumlah korban jiwa yang sangat besar dan menyebabkan pemerintahan daerah tidak dapat menjalankan fungsinya, sehingga penetapan status tersebut sejalan dengan indikator dalam undang-undang[24]. Peristiwa Lumpur Lapindo di Sidoarjo menunjukkan kondisi yang berbeda. Meskipun jumlah korban jiwanya hanya 17 orang, muncul desakan dari Dewan Perwakilan Rakyat agar peristiwa tersebut ditetapkan sebagai bencana nasional dengan pertimbangan politik dan kebutuhan penyelesaian pembiayaan, bukan hanya karena terpenuhinya indikator dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007[32]. Gempa Yogyakarta dengan lebih dari 5.774 korban jiwa serta Gempa dan Tsunami Palu dengan lebih dari 4.340 korban jiwa dan orang hilang justru tidak ditetapkan sebagai bencana nasional, meskipun kedua peristiwa tersebut memenuhi sebagian besar indikator yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007[46]. Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa penentuan status bencana nasional dalam praktiknya tidak hanya didasarkan pada indikator dalam undang-undang, tetapi juga dipengaruhi oleh pertimbangan lain. Pertimbangan tersebut meliputi kemampuan pemerintah daerah dalam menangani bencana, kepentingan politik, serta kondisi politik yang berlangsung pada saat bencana terjadi.</p>
      <p id="_paragraph-57">Ketidaksesuaian terlihat semakin jelas apabila dibandingkan dengan tolak ukur yang diusulkan oleh para pemohon Banjir Bandang Sumatra dalam perkara di Mahkamah Konstitusi, yaitu batas minimal jumlah korban jiwa sebagai syarat penetapan status bencana nasional. Penerapan tolak ukur tersebut pada lima peristiwa bencana besar di Indonesia menunjukkan bahwa Gempa Yogyakarta dengan 5.774 korban jiwa, Gempa dan Tsunami Palu dengan 4.340 korban jiwa dan orang hilang, serta Banjir Bandang Sumatra dengan 1.204 korban jiwa memenuhi syarat tersebut. Peristiwa Lumpur Lapindo hanya mengakibatkan 17 korban jiwa sehingga tidak memenuhi tolak ukur tersebut. Penerapan tolak ukur tersebut secara konsisten seharusnya menjadikan Lumpur Lapindo sebagai peristiwa yang paling kecil kemungkinannya untuk diusulkan sebagai bencana nasional. Kondisi yang terjadi justru menunjukkan hal yang berbeda. Peristiwa Lumpur Lapindo mendapat desakan untuk ditetapkan sebagai bencana nasional, sedangkan Gempa Yogyakarta, Gempa dan Tsunami Palu, serta Banjir Bandang Sumatra yang memiliki jumlah korban jauh lebih besar tidak ditetapkan sebagai bencana nasional. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa jumlah korban jiwa bukan satu-satunya dasar yang digunakan dalam menentukan status bencana nasional.</p>
      <p id="_paragraph-58">Perspektif kepastian hukum menunjukkan bahwa Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 memerintahkan pengaturan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana dalam Peraturan Presiden. Pemerintah belum menerbitkan Peraturan Presiden yang mengatur tolak ukur penetapan status bencana nasional secara jelas dan terukur. Kondisi tersebut menyebabkan penetapan status bencana nasional masih ditentukan pada pertimbangan pemerintah dalam setiap peristiwa bencana[47]. Perspektif keadilan menunjukkan bahwa kondisi tersebut berdampak pada perbedaan besaran bantuan, kecepatan distribusi logistik, serta akses terhadap pendanaan rekonstruksi yang diterima korban bencana. Kondisi tersebut juga menunjukkan bahwa penetapan status bencana nasional yang lebih dipengaruhi oleh pertimbangan politik daripada kebutuhan kemanusiaan berpotensi bertentangan dengan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.</p>
      <p id="_paragraph-59">
        <bold id="bold-c79292704fff50558b103b1b38e64ec8">3.3 Keterkaitan Penetapan Bencana Nasional Pada Kasus Bencana Banjir Bandang Sumatra.</bold>
      </p>
      <p id="_paragraph-60">Peristiwa Banjir Bandang Sumatra yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sejak akhir Oktober 2025 menimbulkan dampak yang sangat besar[2]. Bencana tersebut mengakibatkan 1.204 orang meninggal dunia, 140 orang dinyatakan hilang, dan sekitar 105.842 orang mengungsi akibat kehilangan tempat tinggal[48]. Kerugian ekonomi diperkirakan mencapai Rp68,67 triliun.[49] Kerusakan terjadi pada berbagai sektor, meliputi rumah warga, fasilitas publik, infrastruktur berupa jalan dan jembatan, sekolah, tempat ibadah, rumah sakit, hingga pondok pesantren[50]. Dampak sosial dan ekonomi juga terlihat dari terganggunya pelayanan listrik, air bersih, komunikasi, layanan kesehatan, serta terhentinya aktivitas perekonomian masyarakat[46]. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa indikator penetapan status bencana sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 telah terpenuhi. Indikator tersebut meliputi jumlah korban yang besar, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial dan ekonomi[51].</p>
      <p id="_paragraph-61">Seluruh indikator sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 telah terpenuhi, tetapi pemerintah pusat tidak menetapkan Banjir Bandang Sumatra sebagai bencana nasional[52]. Presiden Prabowo Subianto saat berkunjung ke Kabupaten Aceh Tamiang pada 1 Desember 2025 menyatakan bahwa Indonesia masih mampu menangani dampak banjir dan tanah longsor di tiga provinsi terdampak[52]. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menyatakan bahwa penetapan status bencana bukan merupakan hal yang paling utama, melainkan penanganan bencana serta dukungan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah menilai penanganan bencana tetap dapat dilakukan secara optimal tanpa menetapkan status bencana nasional[53].</p>
      <p id="_paragraph-62">Peristiwa Banjir Bandang Sumatra tahun 2025 menunjukkan bahwa keterbatasan anggaran negara akibat kebijakan efisiensi anggaran menjadi salah satu faktor yang memengaruhi keputusan pemerintah untuk tidak menetapkan status bencana nasional[54]. Pemerintah juga mempertimbangkan kemampuan pembiayaan negara karena penetapan status bencana nasional berkaitan dengan tanggung jawab negara dalam proses penanganan dan pemulihan bencana[55]. Bhima Yudhistira, ekonom Center of Economic Reform (CORE) Indonesia, pada 2 Desember 2025 menyatakan bahwa keterbatasan anggaran menjadi alasan pemerintah belum menetapkan Banjir Bandang Sumatra sebagai bencana nasional. Menurutnya, anggaran hasil efisiensi telah dialihkan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis sehingga anggaran penanggulangan bencana mengalami penurunan yang signifikan. Bhima Yudhistira juga menyatakan bahwa anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merupakan yang terendah dalam 18 tahun terakhir. Data anggaran memperkuat pernyataan tersebut. Anggaran BNPB turun dari Rp4,92 triliun pada tahun 2024 menjadi Rp2,01 triliun pada tahun 2025 dan direncanakan kembali turun menjadi Rp491 miliar pada tahun 2026[54]. </p>
      <p id="_paragraph-63">Perspektif  kepastian hukum menunjukan tidak ditetapkannya Banjir Bandang Sumatra tahun 2025 sebagai bencana nasional semakin menandakan adanya persoalan dalam peraturan hukum penanggulangan bencana di Indonesia, yaitu belum adanya Peraturan Presiden yang menetapkan tolak ukur penetapan status bencana nasional secara jelas dan terukur sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007[21]. Ketiadaan Peraturan Presiden tersebut mengakibatkan tidak adanya tolak ukur hukum yang dapat dijadikan tolak ukur oleh  pemerintah daerah, maupun masyarakat untuk menilai apakah suatu peristiwa telah memenuhi syarat sebagai bencana nasional. Akibatnya, penentuan status bencana nasional masih bergantung pada pertimbangan pemerintah pusat[56].</p>
      <p id="_paragraph-64">Perspektif keadilan menunjukan tidak ditetapkannya Banjir Bandang Sumatra tahun 2025 sebagai bencana nasional menimbulkan perbedaan perlakuan yang berdampak langsung terhadap para korban. Perbedaan status antara bencana nasional dan bencana daerah memengaruhi besaran bantuan, kecepatan distribusi logistik, serta akses pendanaan rekonstruksi dari pemerintah pusat[57]. Kepala daerah di Sumatra juga menyatakan bahwa kebijakan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menyebabkan keterbatasan anggaran dalam penanganan bencana. Kondisi tersebut mengakibatkan ketersediaan sumber daya untuk mendukung proses pemulihan menjadi terbatas karena Banjir Bandang Sumatra tidak ditetapkan sebagai bencana nasional[57].</p>
      <p id="_paragraph-65">Pemerintah mempertimbangkan anggaran dan kebijakan dalam memutuskan status Banjir Bandang Sumatra Tahun 2025. Pemerintah tidak menetapkan peristiwa tersebut sebagai bencana nasional. Keputusan tersebut menunjukkan bahwa penetapan status bencana nasional tidak hanya didasarkan pada indikator dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, tetapi juga mempertimbangkan faktor di luar ketentuan tersebut[21].</p>
      <p id="_paragraph-66">Tidak ditetapkannya banjir bandang tersebut sebagai bencana nasional menunjukkan bahwa penentuan status bencana nasional tidak hanya didasarkan pada indikator dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, tetapi juga dipengaruhi oleh pertimbangan lain, seperti kemampuan pemerintah daerah dalam menangani bencana[21]. Kondisi tersebut menunjukkan diperlukan penguatan pengaturan melalui Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 untuk menetapkan tolak ukur penentuan status bencana nasional secara jelas dan terukur. Peraturan Presiden tersebut diharapkan dapat mewujudkan penentuan status bencana nasional yang lebih konsisten, memberikan kepastian hukum, menjamin perlindungan bagi warga negara, serta mewujudkan keadilan bagi korban.</p>
    </sec>
    <sec id="heading-4d13a83ff783424050b0ecdda635d4a0">
      <title>Simpulan </title>
      <p id="_paragraph-68">Penetapan status bencana nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 belum mempunyau kriteria yang jelas dan terukur, sehingga pelaksanaannya masih bergantung pada pertimbangan pemerintah di luar indikator yang tercantum di Pasal 7 ayat (2), seperti kemampuan pemerintah daerah, situasi pasca-bencana, dan pertimbangan kebijakan. Situasi ini menimbulkan ketidakpastian hukum, terlihat dari perbedaan cara suatu peristiwa dikategorikan sebagai bencana di Indonesia. Misalnya, banjir bandang di Sumatra memenuhi semua kriteria yang tercantum dalam undang-undang, tapi tidak secara resmi dinyatakan sebagai bencana nasional. Situasi ini menunjukkan perlunya regulasi lebih lanjut melalui Peraturan Presiden, seperti disebutkan di Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, agar penetapan status bencana nasional memiliki kriteria yang jelas, dilaksanakan secara konsisten, dan memberikan kepastian hukum dalam penanganan tanggap darurat bencana.</p>
      <p id="_paragraph-69">
        <bold id="bold-4c34ca4c6b400cd628725a52858f61c5">Ucapan Terima Kasih</bold>
      </p>
      <p id="_paragraph-70">Penulis menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo atas layanan perpustakaan, referensi ilmiah, serta sarana penunjang yang membantu penulis memperoleh bahan pustaka dalam penyusunan karya tulis ilmiah ini. Penulis juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga karya tulis ilmiah ini dapat diselesaikan dengan baik. Penulis berharap karya tulis ilmiah ini dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya di bidang hukum.</p>
    </sec>
  </body><back/></article>
